Tampilkan postingan dengan label Taufiequrachman Ruki. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Taufiequrachman Ruki. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Mei 2013

Asas Kemanusiaan dan Asas Pengayoman


Asas Kemanusiaan dan Asas Pengayoman
Taufiequrahman Ruki Inspektur Jenderal Polisi (Purn);
Anggota Komisi III Hukum DPR dan Ketua KPK 2003-2007
KOMPAS, 17 Mei 2013


Pembentukan suatu UU pada hakikatnya harus mampu memenuhi tujuan hukum, yaitu terciptanya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Materi muatan UU harus mengatur obyek yang diatur di dalamnya secara jelas sehingga menjadi suatu panduan, yang tidak multi-interpretasi: UU juga harus menjadi media masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Pembentukan UU harus mempertimbangkan kebutuhan di masyarakat sehingga—pada saat lahirnya—masyarakat merasakan manfaat UU tersebut.

Karena itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mensyaratkan, pembentukan suatu UU harus mencerminkan sejumlah asas, di antaranya asas-asas yang dipersyaratkan, yakni asas kemanusiaan dan asas pengayoman.

Hal baru yang dituangkan dalam RUU Hukum Acara Pidana (HAP) yang tak ada dalam KUHAP (UU No 8/1981) adalah perlindungan hak korban. Ini ditegaskan dalam Pasal 5. Selanjutnya hak-hak korban diatur khusus dalam Pasal 133 dan 134 (Bab XI Bagian Ketiga Putusan Pengadilan tentang Ganti Kerugian terhadap Korban).

Di sini hakim diharuskan memutuskan terpidana untuk membayar ganti kerugian materiil kepada korban. Namun, RUU HAP tidak mengatur bagaimana cara hakim menentukan besarnya ganti kerugian. Apakah pihak (keluarga) korban dapat mengintervensi peradilan pidana atas perkara yang terkait, atau pihak (keluarga) korban mengajukan perhitungan nilai kerugian kepada jaksa penuntut umum, selanjutnya diajukan sekaligus dalam surat dakwaan. RUU HAP belum mengatur secara jelas.

Bertolak belakang dengan pengaturan hak korban yang hanya diatur dalam tiga pasal, hak tersangka dan terdakwa dapat porsi pengaturan yang jauh lebih besar, diatur dalam tiga bab: Bab V (Pasal 88-102); Bab VI (Pasal 103-108); Bab XII (Pasal 128-132). Perbandingan secara kuantitas jumlah pasal ini menunjukkan betapa RUU HAP lebih memerhatikan hak tersangka/terdakwa dibanding hak korban. Akan lebih baik bagi tim perumus RUU HAP merumuskan hak-hak tersangka/terdakwa dengan korban tersebut secara proporsional.

Perlu keberpihakan

Perlu lebih dipertimbangkan juga bahwa korban kejahatan adalah orang yang secara obyektif/nyata mengalami penderitaan atau kerugian akibat suatu perbuatan pidana. Di negara-negara di mana penegakan hukum masih sangat lemah, korban kejahatan lebih banyak terdiri atas orang-orang miskin atau kedudukannya sangat lemah di masyarakat. Oleh karena itu, hukum serta negara (penyidik dan penuntut umum) harus lebih banyak berpihak kepada mereka.

Perihal pengertian ganti kerugian sendiri, RUU HAP (Pasal 1 angka 22) menjelaskan: ”Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diputus tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau mengenai hukum yang diterapkan.”

Pengertian ganti kerugian ini hanya dikaitkan dengan ganti kerugian bagi tersangka/terdakwa. Sementara ganti kerugian dalam bab yang mengatur ganti kerugian terhadap korban tak dirumuskan. Artinya, RUU HAP tak memberikan perhatian atas hak korban. Korban kejahatan seperti diabaikan RUU ini.

Tim perumus terlihat lebih mengedepankan asas kemanusiaan sebagaimana diatur UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 6 Ayat (1) Huruf b, beserta penjelasannya. Bunyi, ”Yang dimaksud dengan asas kemanusiaan adalah bahwa setiap materi penguatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.”

Asas kemanusiaan di sini lebih ditujukan untuk tersangka/terdakwa. Seharusnya tim perumus mempertimbangkan asas pengayoman sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU yang sama: ”Yang dimaksud dengan asas pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.”

Tim perumus RUU HAP harusnya lebih menyadari bahwa kata proporsional (sengaja penulis garis bawahi), sebagai kata kunci yang harus menghubungkan antara asas kemanusiaan dan asas pengayoman. Karena kata ”proporsional” tentu bukan tanpa maksud dicantumkan oleh penyusun UU No 12/2011.

Proporsional harus diartikan bahwa asas praduga tak bersalah dalam rangka perlindungan terhadap hak tersangka/terdakwa harus diterapkan secara proporsional pada hak para korban tindak pidana. Perlu ada keberpihakan hukum sekaligus berarti keberpihakan negara kepada masyarakat yang mengalami kerugian dan atau jadi korban tindak pidana yang (mungkin) dilakukan oleh tersangka/terdakwa.

Rabu, 06 Februari 2013

Kasus Bank Century Tanggung Jawab Siapa?

Kasus Bank Century Tanggung Jawab Siapa?
Taufiequrachman Ruki ;  Anggota BPK RI dan Mantan Ketua KPK
MEDIA INDONESIA, 05 Februari 2013


DEWASA ini bangsa Indonesia mengalami krisis tanggung jawab. Dalam setiap kasus yang terkuak di masyarakat, orang-orang yang terlibat di dalamnya ramai-ramai beretorika untuk menyangkal keterlibatan mereka. Meskipun demikian, sesungguhnya tidak sulit untuk menentukan penanggung jawabnya. Agar tidak ada lempar tanggung jawab, perlu analisis pola kepemimpinan mereka sehingga jelas tanggung jawab masing-masing.

Salah satu pola kepemimpinan yang digunakan di Indonesia ialah kepemimpinan kolektif-kolegial. Pada awalnya, kepemimpinan kolektif kolegial diterapkan ketika pemimpin dari sebuah entitas menunjuk beberapa tokoh dan ahli dari anggota entitas tersebut untuk duduk bersama pada status dan posisi yang sama dalam mengelola entitasnya. Melalui dinamika politik, hal tersebut berkembang menjadi pemerintahan dengan Sistem Yuncta. Dalam konteks itu, sesungguhnya pola kepemimpinan yang kolektif dan kolegial terkait erat dengan pertanggungjawaban pimpinan sebuah entitas yang dilakukan secara kolektif dan kolegial juga.

Kepemimpinan kolektif kolegial di era reformasi banyak dipakai sebagai konsep kepemimpinan, yang dimunculkan dalam berbagai perundang-undangan yang mengatur beberapa lembaga negara atau lembaga lainnya. Sebagai contoh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Bank Indonesia (BI).

Kolektif dan Kolegial di BI

Pada Bank Indonesia, kepemimpinan yang kolektif dan kolegial jelas sekali dirumuskan dalam UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia Pasal 1 angka 1 yang berbunyi, `Dewan Gubernur adalah pemimpin Bank Indonesia' dan Pasal 36 yang menyatakan, `Dalam melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur'. Pasal 37 ayat 1 menyebutkan, `Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang dan sebanyakbanyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur'. Dalam Pasal 38 ayat 1 dinyatakan, `Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini'.

Adapun Pasal 43 ayat 1 mengatur tentang Rapat Dewan Gubernur yang harus dilaksanakan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter. Itu untuk melaksanakan evaluasi dalam kebijakan moneter serta menetapkan kebijakan lain yang prinsipiil dan strategis. Dengan demikian, segala kebijakan yang diambil Dewan Gubernur melalui sebuah Rapat Dewan Gubernur mengandung makna bahwa kebijakan tersebut ialah kebijakan pimpinan BI yang bersifat kolektif dan kolegial. Oleh karena itu, harus menjadi tanggung jawab yang kolektif dan kolegial juga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat lima temuan besar atas kasus PT Bank Century Tbk (Bank Century). Yaitu, 1) proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI; 2) pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP); 3) penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); 4) penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS); serta 5) praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaranpelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan Bank Century.

Pada proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century, BPK berpendapat BI bersikap tidak tegas dan tidak pruden dalam menetapkan aturan dan pelaksanaannya. Selain itu, BI bertindak tidak tegas terhadap pelanggaran atas berbagai peraturan yang dilakukan Bank Century selama 2005-2008. Dalam hal ini, BI membiarkan Bank Century melanggar peraturan BI (PBI) dengan cara melakukan rekayasa akuntansi sehingga seolah-olah Bank Century masih memenuhi kecukupan modal.

Dalam proses pemberian FPJP, BPK menyimpulkan perubahan PBI sebagai syarat agar Bank Century dapat memperoleh FPJP adalah hasil rekayasa. Selain itu, pelaksanaan pemberian FPJP dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan PBI dimaksud. Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Century posisi 31 Oktober 2008 (sebelum persetujuan FPJP) sudah mencapai minus 3,53%.

Dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis, BPK menyimpulkan BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century saat menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemis kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Rapat Dewan Gubernur

Kebijakan Bank Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang prinsipiil dan strategis sebagaimana dimaksud tadi jelas harus merupakan keputusan yang diambil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Rapat tersebut dihadiri anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang sah atau sekurang-kurangnya dihadiri lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur BI. Oleh karena itu, semua anggota Dewan Gubernur BI yang hadir dalam RDG harus bertanggung jawab secara kolektif dan kolegial atas kebijakan-kebijakan yang diambil.

Untuk mengetahui peran dan tanggung jawab setiap anggota Dewan Gubernur BI, harus dimulai dengan melakukan penelitian atas laporan (minutes), risalah rapat, dan kertas kerja (initial papers atau apa pun istilahnya), serta pencarian keterangan di seputar RDG yang membahas kasus-kasus tersebut dan proses pengambilan keputusannya. Melalui penelitian itu, bisa diketahui pendapat dan saran setiap anggota Dewan Gubernur BI. Bisa diketahui juga apa saja porsi dan peran peserta rapat dan siapa yang menyiapkan secara teknis data yang diperlukan untuk rapat dan mengambil keputusan-keputusan itu. Bisa saja RDG salah menentukan kebijakan karena data yang disajikan staf dalam rapat tersebut tidak valid dan tidak reliable, bahkan menyesatkan atau disesatkan.

Berdasarkan uraian dan kondisi secara keseluruhan atas kasus Bank Century beserta tahapan proses yang ada, penarikan simpulan bahwa Gubernur BI bertanggung jawab secara personal atas kasus Bank Century akan lebih tepat dilakukan setelah ada penelitian secara teliti dan hati-hati (prudent) terhadap jalannya RDG.

Selain itu, dalam konteks kepemimpinan yang kolektif dan kolegial, pengambilan putusan beserta implikasi atau akibat dari pelaksanaan putusan tersebut menjadi tanggung jawab yang bersifat kolektif dan kolegial juga. Di sisi lain, kita tentu tidak boleh menafikan adanya perbuatan melawan hukum dan konflik kepentingan yang melatarbelakangi pengambilan keputusan tersebut. Misalnya ada peserta rapat yang menerima janji atau pemberian sehingga mengambil keputusan yang menguntungkan pemilik Bank Century atau pihak-pihak lainnya. Dengan uraian tersebut, menjadi jelas untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya kasus Bank Century. Tidak ada lagi yang bisa menyangkal. ●

Jumat, 28 September 2012

Menangkap Ikan di Air Jernih

Menangkap Ikan di Air Jernih
Taufiequrachman Ruki ; Ketua KPK periode 2003-2007
MEDIA INDONESIA, 27 September 2012


APA ada hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cristiano Ronaldo pemain Real Madrid yang sebelumnya bermain untuk Manchester United? Apakah Ronaldo jadi tersangka kasus korupsi? Jelas tidak, dan tidak ada hubungan sama sekali. Kita menyaksikan betapa digdaya MU pada Liga Primer 2010–2011 sehingga tampil sebagai juara Liga Inggris.

Kehadiran Ronaldo dan pemain profesional lainnya yang berasal dari luar Inggris memotivasi berkembangnya pemain lokal MU seperti Rooney yang kemudian melambungkan Rooney menjadi pemain yang disegani di Liga Inggris dan di dunia. 

Demikian yang kita harapkan dari kehadiran pemain sepak bola profesional dari negara lain di Indonesia, mereka akan meramaikan liga PSSI dan meningkatkan mutu persepakbolaan di Indonesia, walau kenyataannya yang ramai baru pengurus dan boneknya, belum sampai kepada mutu pemain dan ramainya lapangan permainan.

Saya ingin melihat kehadiran Ronaldo dan pemain profesional di bidang olahraga pada perspektif lain, yaitu meningkatnya profesionalisme dan kualitas para pelaku dari sebuah ‘permainan’.

Profesionalisme dan Prestasi
Jika dimisalkan permainan sepak bola, KPK ialah pemain profesional dari negeri antahberantah yang diharapkan mampu meningkatkan peringkat indek persepsi korupsi (IPK) Indonesia dan diharapkan memberi motivasi untuk meningkatnya profesionalisme dan prestasi para pemain dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu Polri, jaksa, dan hakim, sebagai pemain lokal dan pemain lama yang boleh dikatakan berada pada titik nadir dalam kepercayaan publik di Indonesia.

Pemangku kepentingan utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu masyarakat Indonesia, jelas menghendaki hadirnya ‘pemain asing’, yaitu KPK, untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi, walau dengan setengah hati, diterima juga oleh pemangku kepentingan lainnya, yaitu pemerintah dan DPR. Namun, penolakan di lapangan atas kehadiran KPK sangat kentara ditampilkan para pemain lokal tadi.

Penolakan itu dirasakan sekali oleh para ‘Ronaldo’, ketika mereka mulai main sepak bola dalam satu tim, jangankan dioperi bola, mereka harus mencari bola sendiri, malah kadang bola yang sudah di kaki pun dirampas kawan satu tim, bahkan kadang-kadang dihadang dengan keras oleh pemain lokal yang satu tim tadi. Penolakan itu terasa sekali ketika KPK jilid pertama sulit sekali mendapatkan tenaga penyidik dan penuntut umum dari Kejaksaan Agung dan tenaga penyidik dari Kepolisian RI.

Komunikasi Meredam Ketersinggungan
Walaupun Polri itu polisi sipil, karakter dasar mereka ada TNI (baca ABRI), dengan kulturnya yang khas, yaitu l'esprit de corps, semangat dan kekompakan korps. Satu saja simbol korps tersinggung maka seluruh korps meradang.

Korps Polri sempat tersinggung ketika Dubes R yang mantan Kapolri ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak sempat melebar ke mana-mana karena sebelum pelaksanaan penyidikan dan penetapannya sebagai tersangka telah dilakukan komunikasi yang intens antara pimpinan KPK dan Polri sehingga suasana tetap dingin.

Ketersinggungan yang membuat korps Polri meradang juga muncul ketika telepon Kabareskrim Polri disadap KPK dan SD terinformasikan akan ditangkap KPK lewat operasi tertangkap tangan, muncullah kasus `cecak buaya' yang klimaksnya ialah penetapan pimpinan KPK Bibit dan Chandra sebagai tersangka kemudian mereka masuk tahanan. Korps KPK pun meradang, tetapi meradangnya `cecak' mana ada daya melawan `buaya'. Karena itu, massa simpatisan pun ikut meradang. Sebagai pensiunan ‘cecak’ saya pun harus berhadapan dengan korps asal saya untuk mendinginkan suasana. Akhirnya kasus itu pun berakhir dengan tidak jelas karena suasana sudah keburu keruh.

Suasana panas penuh ketersinggungan juga pernah terjadi antara kejaksaan dan KPK ketika jaksa Urip terkena operasi tertangkap tangan oleh KPK. Namun, karena jaksa dan KPK berkultur sipil, suasana sepertinya dingin, padahal seperti api dalam sekam yang tiba-tiba ‘bummmmmm’, meledak, yaitu ketika AA yang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, untuk kasus terbunuhnya NZ. Atas tuntutan hukuman maksimal untuk AA, sulit dihindari tuduhan bahwa hal itu tidak ada hubungan dengan ketersinggungan korps kejaksaan atas kasus jaksa Urip.

Pada kasus penggeledahan markas Korps Lalu Lintas Polri oleh KPK, dengan 1.001 dalih dan argumen yang sah dan legal seperti apa pun tidak akan mampu membuat suasana dingin. Apalagi yang digeledah secara terbuka ialah sebuah markas korps. Suasana panas terus merebak dan bersinggungan pada penarikan penyidik Polri dari KPK yang walaupun disebutkan sesuai dengan aturan dan keputusan yang sah, tetap saja tidak bisa dihindari pendapat bahwa keputusan itu dilatarbelakangi ketersinggungan tadi.

Jaga Profesionalisme
Penanganan kasus apa pun tidak akan menimbulkan masalah dan hiruk pikuk serta suasana panas yang memboroskan energi kalau semua pihak, baik Polri, kejaksaan, maupun KPK, dalam hal ini pimpinan, mampu membangun komunikasi yang intens tanpa adanya apriori, skeptisisme, stigma, arogansi, sok kuasa, dan merasa paling benar dan paling berwenang. Sesekali belajarlah dari karuhun orang Sunda yang mengatakan, “Caina herang, laukna beunang,” yang artinya ikannya kena, airnya tetap jernih. Itulah yang saya maksudkan ‘menangkap ikan di air jernih’.

Rabu, 01 Agustus 2012

Korupsi Tidak Wajar, Tanpa Pengecualian!

Korupsi Tidak Wajar, Tanpa Pengecualian!
Taufiequrachman Ruki ; Anggota BPK; Mantan Ketua KPK
KOMPAS, 01 Agustus 2012


Opini wajar tanpa pengecualian sama artinya dengan bebas dari korupsi? Banyak kalangan meyakini demikian. Pada perkembangannya, opini WTP banyak dijadikan komoditas politik bagi peningkatan citra pimpinan, baik itu menteri, pimpinan lembaga, maupun kepala daerah.

Sudah demikian salah kaprahnya pemahaman tentang opini WTP. Alhasil, ketika ada suatu kementerian, lembaga, atau pemda yang menerima WTP, kemudian diketahui di situ ada korupsi, semua terperangah. Semua merasa tertipu oleh opini tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak yang punya otoritas untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan opini tersebut pun menjadi sorotan banyak pihak. Mereka menilai BPK telah memperjualbelikan opini, BPK berkolusi dengan pihak yang diperiksa agar memperoleh opini WTP, dan sebagainya.

Guna menjernihkan persoalan tersebut dan memberikan pemahaman yang benar tentang opini WTP, perlu dipahami terlebih dahulu jenis pemeriksaan BPK. Ada tiga jenis pemeriksaan BPK, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan; pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Pemeriksaan jenis pertama bertujuan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Jenis kedua, bertujuan menilai kinerja lembaga apakah sudah ekonomis, efisien, dan efektif. Adapun yang ketiga adalah pemeriksaan di luar dua jenis tersebut. Termasuk dalam PDTT adalah pemeriksaan investigatif, yang bertujuan untuk menilai apakah suatu kegiatan telah terjadi korupsi atau tidak.

Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) merupakan produk dari pemeriksaan atas laporan keuangan. Selain WTP, BPK juga bisa memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP), tidak memberikan pendapat (TMP), dan tidak wajar (TW).

Dalam terminologi praktik audit secara internasional, pemeriksaan atas laporan keuangan disebut general audit. Istilah ini menunjukkan pemeriksaan dilakukan dengan lingkup yang luas, mencakup seluruh pos pada laporan keuangan, tetapi dengan prosedur yang relatif tidak semendalam jika pemeriksaan dilakukan hanya untuk suatu pos tertentu. Analog dengan general audit, di dunia kedokteran juga dikenal general check up. Keduanya untuk memberikan penilaian bahwa secara umum kondisinya sehat atau tidak sehat.

Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP). Kata kuncinya adalah ”kewajaran”. Wajar artinya laporan keuangan tersebut secara umum pencatatannya sudah sesuai SAP. Kewajaran tak sama dengan kebenaran eksak. SAP mengatur antara lain kapan suatu transaksi dicatat, dengan nilai berapa, dan informasi apa saja yang harus diungkapkan.

Jika laporan keuangan secara keseluruhan sudah disajikan sesuai SAP, BPK akan memberikan opini WTP. Namun, jika sudah sesuai SAP tetapi ada pos-pos tertentu yang belum sesuai, BPK akan memberikan opini WDP. Jika secara keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan SAP, opininya TW. Dalam keadaan tertentu, jika auditor dibatasi aksesnya oleh manajemen untuk memeriksa dokumen yang diperlukan atau kondisinya sedemikian lemah di mana catatan- catatan keuangan sangat tidak bisa diandalkan, BPK bisa memberikan opini TMP.

Materialitas

Pertanyaan adalah apa batasan suatu pos laporan keuangan dikatakan sudah sesuai dengan standar? Dalam praktik profesi audit di seluruh dunia dikenal istilah materialitas. Artinya, nilai minimal suatu penyimpangan dapat memengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan. Nilai penyimpangan tersebut dinyatakan dalam persentase tertentu dari suatu pos laporan keuangan.

Gambaran konkretnya, bila suatu kementerian melaporkan penerimaan negara Rp 1 triliun, setelah diperiksa Rp 4 miliar di antaranya tak ada bukti setorannya ke kas negara. Atas masalah ini, BPK tak akan menyimpulkan penerimaan negara sebesar Rp 1 triliun yang dilaporkan oleh kementerian tersebut tak dapat diyakini kewajarannya.

Dalam praktik audit, materialitas yang ditetapkan berkisar 0,5-5 persen dari total penerimaan. Misalnya, dipilih 0,5 persen, maka penyimpangan yang akan memengaruhi kewajaran laporan keuangan Rp 5 miliar.

Adanya penyimpangan pencatatan sebesar Rp 4 miliar tersebut tak berarti BPK tidak melaporkannya. Bahkan, BPK harus mendalami pemeriksaan untuk memastikan penyebab penyimpangan. Selanjutnya, BPK melaporkan temuan tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Jika ada indikasi korupsi, temuannya akan diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Dengan demikian, adanya temuan yang berindikasi korupsi tidak otomatis memengaruhi kewajaran laporan keuangan sepanjang tak melewati batas materialitas yang ditetapkan. Menjadi salah kaprah jika mengatakan kalau ada korupsi maka opininya pasti tidak WTP. Atau, kalau WTP pasti tak ada korupsi. BPK perlu menegaskan, WTP bukan jaminan tak ada korupsi.

Proses pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan oleh auditor yang punya keahlian khusus. Sementara itu, proses pemeriksaan hingga penyusunan laporannya diawasi secara berjenjang mulai ketua tim hingga anggota BPK. Selain itu, ada Inspektorat Utama yang akan melakukan review atas pekerjaan pemeriksaan. Melalui proses demikian, tidak mungkin BPK bisa menjual kredibilitasnya dengan mudah memberikan opini WTP.

Apabila BPK menemukan korupsi, berapa pun besarnya tetap akan dilaporkan dalam laporan audit kepatuhan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan audit keuangan yang memuat opini BPK. Bagi BPK, praktik korupsi, sebesar apa pun, merupakan tindakan yang tidak wajar, tanpa pengecualian. ●

Rabu, 15 Februari 2012

Komitmen Melawan Korupsi


Komitmen Melawan Korupsi
Taufiequrachman Ruki, KETUA KPK PERIODE 2003-2007
Sumber : KOMPAS, 15 Februari 2012


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bulan lalu mengucapkan untuk kesekian kali jargon kampanye sebagai calon presiden, yakni akan memimpin langsung pemberantasan korupsi. Kali ini janji itu disampaikan di depan tokoh-tokoh LSM penggiat antikorupsi dalam satu kesempatan di Istana Negara, Jakarta.

Sebagai kemauan politik, pemberantasan korupsi memang berkali-kali digaungkan oleh Presiden pada berbagai kesempatan. Dalam kehidupan kesehariannya, tuduhan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang ditujukan kepada pribadi dan keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga tidak banyak. Kalaupun ada, masih isu dan rumor yang lebih banyak sensasi dan dipolitisasi daripada faktanya.

Persoalannya, bagaimanakah pelaksanaan dari memimpin pemberantasan korupsi seperti jargon kampanyenya? Jawabannya: masih pada kemauan politik, belum sampai kepada tindakan nyata sehingga hasilnya pun hanya sampai wacana.

Faktanya indeks persepsi korupsi Indonesia masih di kelas bawah, political economy risk country kita juga masih seperti kata Yudoka: katame waza alias main bawah. Artinya, pelaku bisnis di dalam dan di luar negeri—juga orang-orang yang bersentuhan dengan birokrasi di Indonesia—masih menganggap korupsi di negeri ini masih seperti dulu.

Wakil Presiden Boediono ketika masih Menteri Koordinator Perekonomian pernah berujar di depan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa untuk memberantas korupsi diperlukan strong and sustainable commitment dari pemimpin. Daniel Sparringa, ketika masih sebagai pengajar di Universitas Airlangga, juga pernah berucap, terjadinya korupsi itu bukan hanya akibat adanya bad people, melainkan juga akibat wrong system, bad system and weak system.

Harus Pimpin Langsung

Di negara mana pun sampai kini tidak pernah ada lembaga ad hoc sejenis KPK yang berhasil memberantas korupsi sampai tuntas, termasuk di Hongkong, Korea Selatan, atau Perancis. Fungsi lembaga ad hoc itu terbatas pada trigger mechanism-nya. Keberhasilan pemberantasan korupsi bergantung pada komitmen, kemampuan, dan keberanian dua pemimpin negara, yaitu Presiden dan Ketua Mahkamah Agung.

Mengapa Presiden? Karena sebagai kepala pemerintahan sesungguhnya, pada Presidenlah segala upaya penindakan terhadap korupsi berawal. Di sinilah, sesuai jargon kampanye SBY, yakni akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi.

Dalam pelaksanaannya, bidang pencegahan sangat bergantung pada pembantu Presiden, yakni menteri dan pimpinan lembaga pemerintahan. Karena itu, kriteria untuk memilih pembantu ini harus diawali dari penilaian terhadap komitmen dan kemampuan untuk menata sistem yang eksis di kementerian/lembaganya. Langkah ini harus diikuti keberanian untuk membersihkan perilaku koruptif pada kementerian/lembaga yang dipimpinnya.

Namun, yang terjadi, Presiden memilih pembantunya dengan pertimbangan utama adalah alokasi posisi menteri dan pimpinan lembaga negara untuk partai politik koalisi dan gelar akademis yang dimilikinya. Sudah terbukti, orang yang dipilih dengan kriteria itu tidak berani dan tidak berbuat apa-apa, bahkan justru terlibat dalam korupsi di lembaga yang dipimpinnya.

Hal itu terjadi bukan karena mereka adalah pribadi yang buruk, melainkan sebagian karena tak menyadari masuk ke dalam putaran sistem yang buruk dan salah. Bukan regenerasi koruptor, melainkan pejabat baru pun, jika masuk ke dalam lingkaran sistem yang salah, akan terdorong menjadi koruptor. Apalagi, sistemnya tidak ditinjau sejak awal.

Pada sisi represif, Presiden punya dua institusi yang sesungguhnya memiliki kewenangan dan kapasitas yang bagus untuk memberantas korupsi, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Namun, semua kembali berpulang kepada ketepatan Presiden memilih orang yang ditugasi untuk menjadi Kapolri dan Jaksa Agung. Keduanya memang harus orang yang luar biasa.

Selain dituntut mampu membersihkan institusinya yang dikenal tercemar berat oleh korupsi, Kapolri dan Jaksa Agung juga harus jadi raja tega serta berani menyidik dan menuntut setiap kasus korupsi yang dilakukan oleh sesama pejabat—pusat dan daerah—serta kolega satu korps, bahkan oleh petinggi negara yang mungkin atasannya. Komitmen dua pejabat ini harus benar-benar kuat.

Kalau popularitas dan harapan rakyat kepada Presiden turun, penyebabnya mungkin pembantu Presiden yang diharapkan rakyat—punya komitmen kuat, kemampuan yang baik, dan keberanian yang boleh diuji untuk memberantas korupsi—ternyata mengecewakan.

Hakim juga Berperan

Hakim juga berperan menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi. Sebab, akhir dari pemberantasan korupsi sebagai upaya penegakan hukum adalah vonis pengadilan. Vonis yang keras dan progresif akan menimbulkan efek pencegahan terhadap terjadinya tindakan pidana.

Contohnya, putusan pengadilan yang ringan dalam kasus narkotika diduga menjadi penyebab maraknya penggunaan, peredaran, dan pemasukan narkotika di Indonesia. Penyelundup dan pengedar narkotika sangat menghindari Singapura dan Malaysia karena hukuman mati menunggu mereka di sana.

Vonis terhadap pelaku korupsi di Indonesia, baik hukuman badan, hukuman denda, maupun hukuman tambahan, sangat tidak memadai dibandingkan dengan kerja keras penyidik dan penuntut umum untuk membawa kasus korupsi ke pengadilan. Juga tidak seimbang dengan biaya yang mereka keluarkan untuk kasus itu, apalagi jika diukur dengan rasa keadilan masyarakat.

Bayangkan, ada putusan di satu pengadilan negeri yang hanya menjatuhkan hukuman kepada koruptor di bawah satu tahun penjara. Pelaksanaannya pun masih akan dikurangi remisi. Putusan yang lunak ini sangat tidak mendukung harapan masyarakat dan aparat yang menghendaki korupsi diberantas. Sebaliknya, ia memarakkan praktik korupsi.

Memang tidak boleh Ketua MA mencampuri kewenangan majelis hakim yang sedang menyidangkan sebuah kasus. Hakim harus bebas dan mandiri dalam menjatuhkan putusannya. Namun, tidak salah juga apabila Ketua MA mengeluarkan surat edaran yang merupakan kebijakan umum dalam pemberantasan korupsi, yakni agar hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman maksimal jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Hal ini adalah bagian dari pelaksanaan UU.

Rendahnya komitmen dan keberanian hakim inilah penyebab vonis rendah dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor yang terbukti secara sah di pengadilan. Ini pula yang kemudian membuat penggiat pemberantasan korupsi menjadi frustrasi dan aparat buang batu sembunyi tangan, mencari kambing hitam, yaitu menyalahkan pengadilan yang membebaskan pelaku korupsi. Padahal, mungkin saja kasusnya dipaksakan dengan bukti dan tuntutan yang lemah. ●