Tampilkan postingan dengan label Rido Miduk Sugandi Batubara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rido Miduk Sugandi Batubara. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 September 2014

Penjualan Pulau.. NO!, Pemanfaatan Pulau.. YES!

Penjualan Pulau.. NO!, Pemanfaatan Pulau.. YES!

Rido Miduk Sugandi Batubara  ;   Direktur Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen KP3K-KKP
MEDIA INDONESIA, 05 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

INDONESIA sebagai negara kepulauan dengan 17.504 pulau yang telah dikenal di seluruh dunia memiliki keindahan dan keanekaragaman hayati. Kawasan pulau-pulau kecil, khususnya, telah menjadi magnet orang asing datang dan berinvestasi dalam pemanfaatannya.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (P3K) yang merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan P3K. Kegiatan itu meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya P3K serta proses alamiah yang dilakukan secara berkelanjutan.

Akhir-akhir ini, semangat jiwa kebangsaan rakyat Indonesia kembali berkobar dengan ramainya berita tentang penjualan pulau di Indonesia oleh pihak asing. Dua pulau kecil yang ditawarkan dengan nilai harga menggunakan mata uang US$ tersebut yaitu Pulau Kiluan seluas 5 ha yang berada di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, seharga Rp3,5 miliar dan Pulau Kumbang seluas sekitar 7 ha yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan harga sekitar Rp22 miliar. Kedua pulau itu ditawarkan situs online `penjualan' pulau Privateislandonline.com. Pulau kecil ialah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 satu kesatuan dengan ekosistemnya.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil

Pemanfaatan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang bermukim di pulau-pulau kecil serta menjaga kedaulatan melalui pengesahan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pemanfaatan merupakan bagian pengelolaan pulau-pulau kecil. UU tersebut mengatur izin setiap orang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau kecil secara menetap. Untuk itu, kewajiban memiliki izin lokasi menjadi dasar pemberian izin penge lolaan suatu pulau kecil. Izin pengelolaan ialah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.

Investor yang telah mendapatkan izin lokasi, yang diberikan dalam luasan dan waktu tertentu, harus dapat menyesuaikan dengan setiap rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal yang juga perlu diperhatikan ialah pemanfaatan harus disertai kewajiban mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.

Selain itu, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya harus dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Hal itu diperlukan sehingga keterpaduan dalam pengelolaan pulau kecil dapat terus memperhatikan daya dukung yang dimiliki dengan keterbatasannya.

Prioritas pemanfaatan ditujukan untuk kepentingan seperti konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan serta khususnya bagi pulau-pulau kecil terluar yang diutamakan sebagai pertahanan dan keamanan negara.

Pemanfaatan oleh pemodal asing

Kebangkitan semangat kebangsaan rakyat Indonesia, atau dapat dikatakan `kehebohan' telah terjadi di media begitu mengetahui adanya orang asing melakukan `penjualan' pulau (Privateislandonline.com). Itu perlu juga menjadi perhatian kita bersama bahwa pemerintah terus memperhatikan pengembangan pengelolaan pulau-pulau kecil di Nusantara ini. Pandangan kita atau respons rakyat Indonesia akan menjadi berbeda jika yang diberitakan `menjual' atau `membeli' ialah orang asing dengan WNI.

Dalam pemanfaatan pulau, khususnya pariwisata di Indonesia, kita harus menyadari bahwa investasi terbanyak dilakukan `orang asing' (baca: modal asing), misalnya yang sedang berkembang sekarang di Kepulauan Raja Ampat, kawasan Sumatra seperti di Kepulauan Mentawai dan Nias, serta yang telah lama berkembang di Bali, Lombok, dan Kepulauan Riau.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dapat dilakukan dalam rangka penanaman modal asing dengan mendapat izin menteri kelautan dan perikanan. Izin penanaman modal asing dalam pemanfaatan pulau juga harus mengutamakan kepentingan nasional. Maka, rekomendasi dari bupati atau wali kota sebagai pihak yang lebih mengetahui kondisi di daerahnya merupakan hal yang wajib.

Perubahan UU No 1 Tahun 2014 juga mengatur kaidahkaidah penanaman modal asing yang harus menjadi perhatian dalam pemanfaatan dengan memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin, seperti merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, menjamin akses publik, tidak berpenduduk, belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, dapat juga bekerja sama dengan peserta Indonesia, dan menerapkan alih teknologi.

Selain itu, tetap harus memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan, serta hal penting ialah melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada pelaku usaha Indonesia.

Penanaman modal asing bukanlah hal `asing' di Indonesia, seperti yang telah diatur dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Pengaturan modal asing mendorong pemanfaatan berkelanjutan di pulau kecil serta memberikan jaminan kepastian hukum kepada investor asing ataupun lokal. Fenomena pengembangan wisata homestay oleh penduduk lokal di pulau kecil telah semakin berkembang, misalnya di Raja Ampat.

Hak akan tanah air

Bagaimana jika orang asing memanfaatkan tanah di pulaupulau kecil? Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah sudah jelas mengatur siapa yang mempunyai hak. Hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) hanya dapat diberikan kepada WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, sedangkan orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia hanya diberikan hak pakai. Dengan demikian, orang asing tidak mungkin membeli pulau.

Pemerintah menegaskan tidak ada praktik penjualan pulau kepada pihak asing, yang ada hanyalah promosi pulau dilakukan individu atau pihak asing. Beberapa kasus yang sering digunakan ialah transaksi terkait dengan HGB sehingga yang dijual bukan merupakan pulaunya, melainkan lahan akan tanah di dalam pulau kecil tersebut. Beberapa kasus yang juga terjadi yaitu orang asing yang menikah dengan orang berkewarganegaraan Indonesia, misalnya bersuamikan orang asing yang memiliki modal. Kemudian segala hal yang berhubungan dengan perizinan dilakukan atas nama istrinya, sedangkan suaminya berperan mengelola pulau kecil tersebut sebagai lokasi wisata.

Namun, teknik marketing melalui iklan media cetak/elektronik sering digunakan agen investasi atau pihak-pihak tertentu untuk mempromosikan iklan suatu pulau agar diminati investor asing.

Di sisi lain, bangsa Indonesia memiliki jiwa kebangsaan yang besar terhadap bangsanya jika ada pihak asing mencaplok wilayahnya. Jadi di satu pihak kita harus merasa bangga terhadap besarnya perhatian media mem-blow up isu penjualan pulau, yang mengakibatkan pulau-pulau kecil di Nusantara menjadi pusat perhatian seluruh bangsa Indonesia untuk selalu dijaga dan dimanfaatkan potensinya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Sabtu, 16 Agustus 2014

Negara Kepulauan dan Presiden Baru

                       Negara Kepulauan dan Presiden Baru

Rido Miduk Sugandi Batubara  ;   Pemerhati Pulau-pulau Kecil Nusantar;
Saat ini penulis menjabat sebagai Direktur Pendayagunaan Pulau-pulau Kecil-KKP
SINAR HARAPAN, 15 Agustus 2014
                                                


United Nation Conference on Standarization of Geographical Names (UNCSGN) melakukan sidang ke-10 pada Agustus 2010 di New York, Amerika Serikat. Pada acara ini pulalah delegasi RI mendaftarkan 13.466 pulau yang sampai saat ini diakui dan terbukukan di administrasi PBB.

Archipelagic State, istilah yang disebutkan bagi Negara Kepuluan Indonesia, yang diakui dalam UNCLOS dengan dibubuhkannya tanda tangan 177 negara anggota sebagai hasil konvensi PBB tentang Hukum Laut pada 10 Desember 1982.

Keindahan Kota Montego Bay, Jamaika menjadi saksi sejarah bangsa Indonesia. Bukti dasar keseriusan Indonesia menerbitkan UU No 17/1985 sebagai ratifikasi hasil konvensi efektif sejak 16 November 1994.

Keberanian Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan kepada dunia Indonesia adalah negara kepulauan telah mendapat pengakuan. Jadi, konsepsi negara Nusantara tersebut diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB, UNCLOS 1982, dalam Bab IV Pasal 46 mengenai pengertian pengunaan istilah negara kepulauan.

Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dikenal dengan peringatan Hari Nusantara, menjadi perayaan bangsa Indonesia untuk mengingatkan generasi ke depan bahwa kita merupakan negara kepulauan.

Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan seperti pada pasal 47.

Karena itu, Indonesia menjadi terkenal dengan sebutan negara kepulauan terbesar dari 45 negara kepulauan di dunia, yang terdiri atas ribuan pulau, mengukir keindahan Archipelagic State dari Pulau Rondo (Aceh) sampai Pulau Rep Yam (Merauke, Papua).

Berkaca dari kasus Pulau Sipadan dan Ligitan, Indonesia bergerak cepat mengamankan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) lain sebagai beranda depan NKRI melalui Perpres No 78/2005 tentang Pengelolaan PPKT sebagai acuan PP No 38/2002 juncto PP No 37/2008 tentang Perubahan atas PP No 38/2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Ditetapkan 183 titik dasar (TD) yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Singapura, India, Papua Niugini, Timor Leste, Filipina, Palau, Vietnam, dan Australia.

Indonesia memiliki 92 PPKT, di antaranya 31 pulau berpenduduk yang berbatasan langsung dengan negara lain. Kawasan PPKT memiliki potensi sumber daya alam cukup besar yang dapat dikelola untuk berbagai kegiatan pembangunan. Kawasan ini juga dapat menjadi potensi rawan konflik dengan negara tetangga.

Berkaca dari beberapa kasus konflik perbatasan yang dapat dikatakan terjadi di hampir seluruh negara di dunia serta pengalaman hilangnya pulau-pulau Indonesia ke tangan negara lain, diperlukan perhatian serius keberadaan pulau-pulau di seluruh Nusantara.
Terbentuknya Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi (Timnas PNRB) dengan PP No 112/2006 bertugas melakukan kegiatan toponim. Jadi, diharapkan tertibnya administrasi pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia dapat terwujud seluruhnya. Timnas PNRB yang terdiri atas Kemen KP, Kemendagri, Dihidros, BIG, pakar toponim, dan pakar bahasa terus bekerja keras dalam mengemban tugas yang diamanatkan: melakukan kegiatan toponim pulau di seluruh Nusantara.

Kerja keras Timnas PNRB terbukti pada 2012 telah mendaftarkan pulau-pulau Indonesia yang dibakukan namanya ke PPB dalam sidang Konferensi UNCSGN ke-10. Terdaftar 13.466 pulau dalam bentuk gasetir No 4/1967 Rekomendasi C.

Penamaan dan pembakuan nama pulau terakhir terdapat sejumlah 17.504, terjadi selisih 4.038 pulau. Jadi, koordinasi dengan provinsi harus terus dilakukan untuk memverifikasi perbedaan sehingga diharapkan di pertemuan UNCSGN selanjutnya dapat terdaftar di PBB seluruhnya.

Jumlah pulau yang telah didepositkan ke PPB merupakan hasil survei toponim dari 2006 hingga 2009. Kesalahan dalam memperoleh dan pengolahan data cukup tinggi. Tidak hanya teknologi, faktor lingkungan juga memengaruhi kondisi fisik dari suatu pulau. Sebagai contoh, climate change mengakibatkan sebuah pulau kecil tenggelam.

Saat survei pun memungkinkan adanya kesalahan pendataan pulau. Hal tersebut dapat terjadi karena lokasi pulau yang berada dekat dengan pulau yang cukup besar (< 2000 km2) dan surveyor melewati lintasan di balik pulau yang besar tersebut. Surveyor toponim tidak memungkinkan setiap pulau dikelilingi karena keterbatasan waktu, cuaca, dan anggaran.

Jalan panjang bangsa Indonesia dalam pengumpulan dan pembakuan data pulau-pulau kecil menjadi dasar pengambilan kebijakan pengembangan kawasan pulau-pulau kecil. Pulau-pulau ini memiliki potensi sumber daya alam cukup besar yang dapat dikelola untuk berbagai kegiatan pembangunan.

Generasi ke depan negara kepulauan terbesar di dunia ini diharapkan memiliki kemampuan dan pemahaman yang baik terhadap bidang kelautan di negara kepulauan. Jadi, mereka dapat menghasilkan kebijakan pembangunan Indonesia yang mengarah kepada negara kepulauan sebagai dasar pembangunan.

Kepada calon pemimpin negara kepuluan terbesar di dunia yang terpilih pada 2014 ini, mengharapkan dapat mewujudkan kemampuan dan pemahamannya yang terbaik terhadap bidang kelautan di negara kepulauan. Jadi, dapat dihasilkan kebijakan pembangunan Indonesia mengarah pada negara kepulauan sebagai dasar pembangunan.

Karakteristik negara kepulauan harus dijadikan landasan penyusunan pola dasar pembangunan di segala bidang, khususnya ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Indonesia sebagian besar wilayahnya adalah laut yang memiliki SDA yang melimpah. Karena itu, laut harus dijadikan salah satu modal dasar pembangunan.

Cita-cita bangsa Indonesia menjadi sebuah negara maritim yang maju, mandiri, dan kokoh tergambarkan pada RPJPN 2005-2025. Dasar pemikiran tersebut dituangkan dalam kerangka kebijakan kelautan nasional atau national ocean policy.

Sejarah panjang bangsa Indonesia dalam pengumpulan dan pembakuan data pulau-pulau kecil Nusantara menjadi penyemangat generasi ke depan dalam menghargai negara kepuluan terbesar di dunia ini.