Tampilkan postingan dengan label RUU Keamanan Nasional - Kontroversi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU Keamanan Nasional - Kontroversi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 April 2013

Koreksi RUU Kamnas


Koreksi RUU Kamnas
Poltak Partogi Nainggolan ;  Kepala Bidang Pengkajian P3DI Setjen DPR
REPUBLIKA, 25 April 2013


Layu sebelum berkembang, begitulah kondisi RUU Keamanan Nasional (Kamnas) sekarang. Sejak sebelum diagendakan di parlemen, RUU inisiatif pemerintah itu telah disambut dengan fobia besar. Kali ini sikap mayoritas anggota DPR yang satu barisan dengan masyarakat, sudah tepat. Karena, RUU ini bermasalah sekali substansinya. 

Tetapi, berbeda dengan isinya, Naskah Akademik (NA)-nya cukup baik, karena disusun para pakar studi keamanan asal UI dan LSM yang selama ini bergerak dalam reformasi sektor keamanan. Wajarlah kalau dipertanyakan, apa yang terjadi sesungguhnya dengan pengaturan yang keliru dalam RUU dimaksud? 

Jika kita awas dengan agenda program legislasi nasional yang sudah disepakati pemerintah dan DPR, antara lain, RUU Pemilu, RUU Ormas, dan RUU Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS), tampak bahwa pengaturan ketiga RUU itu senapas dengan RUU Kamnas ini. Ketiganya berjiwa represif, tujuan konsolidasi demokratis cuma dipasang sebagai alasan untuk mengakhiri hiruk-pikuk transisi demokratis yang berkepanjangan. 

Sementara, caranya justru akan meng akhiri era demokratisasi yang sudah digulirkan sejak berakhirnya Orde Baru dan dikembalikannya TNI ke barak. Pengajuan RUU ini dengan mengembalikan peran TNI untuk menangani keamanan nasional di tengah-tengah meningkatnya ancaman atas keselamatan negara yang datang dari konflik lokal, komunal, separatisme, dan terorisme, menjadi manipulatif, jika kita menelaah substansi RUU. 

Tidak disangkal, kehadiran RUU lain untuk mendukung terwujudnya konsolidasi demokratis dibutuhkan, demi mengisi kekosongan hukum menuntaskan reformasi sektor keamanan. Tetapi, RUU yang diperlukan bukanlah sebuah ketentuan induk (payung) seperti yang diklaim kalangan hardliners selama ini untuk mendukung keterlibatan militer memerangi terorisme dan aksi melawan hukum lainnya, yang kepolisian tidak berdaya mengatasinya. 

Kehadiran sebuah UU pokok seperti di masa lalu menjadi eksesif, sebab yang diperlukan hanya UU biasa untuk mengatur hal yang spesifik dan tidak bisa diatur dalam UU yang sama. Tidak mungkin sebuah UU diatur oleh UU pula yang sederajat kedudukannya.

Kevakuman hukum memang muncul dalam pengerahan TNI untuk membantu tugas-tugas kepolisian atau sipil. Ironisnya, RUU Kamnas tidak mengatur tugas perbantuan ini. Begitu dominannya peran TNI untuk mengatasi masalah keamanan nasional, menimbulkan kekhawatiran rawan terjadinya pelanggaran HAM. Wajarlah, sejak semula, paradigma keamanan nasional dalam naskah RUU ini dipertanyakan, sebab jika dibiarkan, sama saja menyediakan karpet merah bagi TNI untuk kembali menjalankan tugas sospolnya. 

TNI jelas tidak bisa kerja sendiri menangani masalah keamanan nasional, menjadi satu-satunya aktor penangkal soal keamanan yang dapat bermuara sebagai masalah nasional. Kemhan dan petinggi militer tidak bisa semaunya mengatur kepolisian di bawah subordinasi instansinya. Jika tidak ditempatkan pada posisi yang tepat, peran TNI bisa terus melebar, tanpa batas. Unsur TNI tidak perlu mengambil peran seperti Navy Seals untuk membrantas kelompok teroris lintas negara dan geng narkoba internasional. 

Demikian pula, memerangi kejahatan transnasional lainnya, seperti pembalakan liar dan pencurian ikan, tidak perlu membuat TNI menjadi ujung tombaknya. Lemahnya institusi dan aparat Polri, justru harus memaksa pemerintah memperbaiki kinerja mereka yang memiliki domain dalam menegakkan hukum dan mengawal keamanan nasional.

Sebagai konsekuensinya, banyak pasal dalam RUU Kamnas yang harus dibongkar dan direvisi. Jika dibiarkan dan disahkan menjadi UU, berbagai pasal yang misleading dan melanggar hukum akan membuat kemunduran besar reformasi sektor keamanan. Ini termasuk usulan pengerahan TNI oleh pemda untuk menangani konflik sosial tanpa persetujuan presiden dalam RUU PKS. 

Sebelumnya, upaya melibat kan aparat militer dalam menjalankan fungsi intelijen untuk memata-matai gerak-gerik sipil sudah mengundang banyak kecaman. Penyimpangan lebih jauh belum termasuk diperbolehkannya secara bebas aksi penyadapan oleh pemangku kepentingan utama RUU Kamnas, di luar aparat kepolisian dan penyidik PNS.

Masalah kamnas melibatkan pemangku kepentingan yang beragam. TNI bukan satu-satunya yang dapat secara efektif untuk meresponsnya. Tantangan yang multidimensi harus direspons dengan kebijakan pemangku kepentingan yang multidimensi pula. Sayangnya, respons DPR tidak cerdas. Anggota Komisi I cenderung emosional, dengan segera mengembalikan RUU ke pemerintah. 

Seharusnya, naskah RUU dibahas dulu, dalam sidang-sidang DPR, pemerintah didesak untuk merevisi, termasuk judulnya. Jika tidak diindahkan pemerintah, baru ditolak, dengan hak veto yang diberikan konstitusi. Dengan cara ini, anggota DPR dapat menelanjangi niat buruk pemerintah dan sekaligus mengoreksinya, dengan menunjukkan pengaturan alternatif reformasi lebih lanjut sektor keamanan, sehingga konsolidasi demokrasi dapat tercapai.

Senin, 12 November 2012

“Quo Vadis” RUU Kamnas


“Quo Vadis” RUU Kamnas
Trimedya Panjaitan;  Wakil Ketua Pansus RUU Kamnas;
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P
KOMPAS, 12 November 2012



Pemerintah akhirnya merevisi naskah RUU tentang Keamanan Nasional. Namun, revisi tersebut tidak signifikan. Substansi RUU Kamnas tetap berbahaya dan mengancam kebebasan dan supremasi sipil.
Naskah RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tertanggal 16 Oktober 2012 itu disampaikan pemerintah dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Kamnas, Selasa, 23 Oktober 2012. Dalam naskah RUU Kamnas terakhir ini terdapat perubahan dibandingkan sebelumnya, yaitu semula terdiri atas 60 pasal jadi 55 pasal. Namun, setelah dicermati, revisi ini tidak mengubah karakter dasar RUU Kamnas yang kental nuansa sekuritisasinya.
Masih Mengancam
Rumusan tentang kamnas dan ancaman terhadap kamnas masih luas dan multitafsir (Pasal 1 Ayat 1 dan 2). Sementara tujuan kamnas menekankan pada ”keberlangsungan pembangunan nasional” (Pasal 3). Hal ini memberikan ruang untuk penafsiran subyektif dari penyelenggara kamnas. Bahkan, kritik atau unjuk rasa memprotes kebijakan pemerintah bisa dikategorikan ancaman.
Luasnya definisi ancaman terlihat lagi pada pengaturan jenis ancaman (Pasal 17), yang terdiri dari ancaman militer, ancaman bersenjata, dan ancaman tidak bersenjata. Pada kategori ketiga tercakup jenis ancaman aktual, seperti pelanggaran wilayah perbatasan, konflik horizontal dan komunal, serta anarkisme. Tetapi, diatur juga jenis ancaman nan abstrak, seperti ideologi radikalisme, penghancuran nilai-nilai moral dan etika bangsa, sampai diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi.
Mengualifikasi ideologi radikalisme sebagai ancaman jelas suatu kemunduran. Upaya mengontrol pikiran atau ideologi masyarakat/kelompok masyarakat ini bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Dimasukkannya diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi sebagai ancaman akan mengebiri fungsi legislasi parlemen.
Luasnya jenis ancaman ini praktis mengancam semua kekuatan di luar eksekutif. Apalagi dikaitkan dengan penempatan TNI sebagai unsur utama penyelenggara kamnas (Pasal 20). TNI dalam posisi yang leading dibandingkan Polri dalam penyelenggaraan kamnas. Paradigma ini akan mengembalikan peran militer dalam penanganan persoalan sosial kemasyarakatan.
RUU Kamnas juga tetap memasukkan tertib sipil sebagai salah satu status keadaan kamnas (Pasal 10 Butir d). Pada status ini, Presiden bisa mengerahkan TNI tanpa perlu persetujuan DPR. Padahal, dalam kondisi tertib sipil belum terjadi peristiwa atau kondisi yang abnormal sehingga penanganannya masih bisa dilakukan secara normal oleh institusi yang ada, yaitu Polri.
Memang, dalam menyelenggarakan kamnas, Presiden dibantu Dewan Keamanan Nasional (Pasal 23). Tetapi DKN diketuai Presiden. DKN yang punya wewenang merumuskan strategi kamnas sampai mengendalikan penyelenggaraannya adalah ”tangan” dari Presiden. Praktis, Presiden sendiri yang merumuskan strategi kamnas sekaligus mengendalikannya. Tak ada ruang bagi DPR mengontrol kewenangan Presiden mengerahkan TNI dalam status tertib sipil.
Masih panjang daftar pasal RUU Kamnas yang ”mengancam”. Tetapi uraian di atas sudah bisa menggambarkan betapa masih berbahayanya RUU Kamnas bagi kebebasan dan supremasi sipil. Hal ini karena revisi yang dilakukan pemerintah sekadar formalitas untuk seolah-olah memenuhi permintaan DPR.
DPR, melalui surat pimpinan DPR tanggal 11 April 2012, telah mengembalikan RUU Kamnas kepada pemerintah. Surat pimpinan Dewan itu meneruskan hasil Rapat Pleno Pansus RUU Kamnas pada 20 Maret 2012 yang memutuskan mengembalikan RUU Kamnas kepada pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan, baik dari sisi naskah RUU, naskah penjelasan dan naskah akademik, maupun dari sisi koordinasi dan sosialisasi di internal pemerintah.
Keengganan merevisi RUU Kamnas sudah terlihat dari tanggapan pemerintah atas surat pimpinan DPR. Presiden, melalui surat tertanggal 9 Mei 2012, menyampaikan kembali RUU tersebut kepada DPR tanpa melakukan penyempurnaan. Tanpa perubahan satu titik-koma pun.
Harus Ditarik
DPR, dalam hal ini Pansus RUU Kamnas, seharusnya saat itu bisa langsung mengembalikan lagi RUU tersebut kepada pemerintah. Namun, konstelasi politik berubah. Jika dalam rapat pleno tanggal 20 Maret 2012 ada tujuh fraksi setuju mengembalikan RUU Kamnas kepada pemerintah dan hanya dua fraksi yang sepakat RUU dibahas, dalam rapat pleno 10 Juli 2012 tinggal tiga fraksi yang konsisten untuk mengembalikan RUU Kamnas.
Kini, setelah akhirnya pemerintah merevisi RUU Kamnas, tetapi hanya bersifat kosmetik belaka, Pansus harus mengambil sikap. Penulis berpandangan, langkah yang tepat adalah mengembalikan lagi RUU ini kepada pemerintah untuk dilakukan revisi total. Atau, jika merujuk pada Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU, meminta pemerintah untuk menarik RUU tersebut.
Mestinya, sesuai amanat reformasi, tidak ada tempat bagi RUU yang mengancam kebebasan dan supremasi sipil!  ●

Selasa, 23 Oktober 2012

Kompleksitas Keamanan Nasional


Kompleksitas Keamanan Nasional
Fahmi Alfansi P Pane ;  Tenaga Ahli DPR RI
REPUBLIKA, 22 Oktober 2012

 
Perdebatan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keamanan Nasional terjadi karena perbedaan definisi, cakupan, rancang bangun sistem, dan manajemen keamanan nasional. Perbedaan pandangan yang tajam juga disebabkan oleh persepsi dan pengalaman terhadap sistem, kebijakan, dan tindakan aparat keamanan pada masa lalu. Bahkan, kompleksitas keamanan nasional di Indonesia juga disumbangkan oleh perbedaan perspektif dan kepentingan dari birokrasi, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan.
Sebagian pihak memandang, keamanan nasional secara tradisional dengan batasan yang lebih sempit dan ketat. Isu keamanan nasional lebih dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara, terutama dari ancaman militer dan bersenjata. Sebagian orang melihat keamanan nasional secara lebih luas, mendalam, dan menyeluruh. Isu keamanan nasional tidak hanya sebatas ancaman terhadap kedaulatan negara dan keamanan dari pihak asing, tetapi juga berupa keamanan insani (human security) dan keamanan publik.
Namun, perspektif modern ini dalam konteks Indonesia terlihat bercabang dua.
Cabang pertama mengakui sumber ancaman tidak lagi sebatas ancaman militer dan bersenjata, tetapi strategi penindakan tetap pada pendekatan keamanan tradisional, seperti terbaca pada RUU Keamanan Nasional. Semua aktor keamanan tradisional disebut jelas, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan Agung, BIN, BNN (Badan Nasional Narkotika), hingga BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), baik sebagai unsur keamanan nasional/daerah, Dewan Keamanan Nasional/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta komando dan kendali penyelenggara.
Pertanyaannya, bagaimana mau membangun kapasitas pendeteksian dini dan penindakan terhadap ancaman potensial keamanan pangan, sabotase produksi/ distribusi tanaman buah-buahan, sawit, dan hutan Indonesia? Mengapa terhadap perang sibernetika (cyber warfare) yang nyata dan potensi kerusakannya besar, peran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Riset dan Teknologi, dan Lembaga Sandi Negara, tidak disebut dalam RUU Keamanan Nasional?
Cabang kedua melihat masalah dan kerangka solusi secara luas dan menguta- makan pendekatan nonkekerasan dalam penyelesaian ancaman keamanan yang bukan ancaman militer dan bersenjata. Misalnya, kasus korupsi dan kegagalan penindakan korupsi sistemik adalah sumber ancaman keamanan. Ketika akan timbul demonstrasi dan konflik horizontal karena hal tersebut, penyelesaiannya bukan dengan mengantisipasi demontrasi melalui penguatan intelijen atau penindakan di lapangan, melainkan segera memenuhi harapan publik menindak pelaku korupsi dengan lebih keras sesuai hukum.
Sementar penilaian terhadap RUU Keamanan Nasional dari pengalaman traumatik masa lalu dirasa kurang adil dan objektif. Dari regulasi, kebijakan, dan proses politik terlihat kecil sekali kemungkinan Indonesia akan kembali seperti era orde baru. Bahkan, penindakan terorisme yang dalam beberapa kasus dirasa berlebihan juga dapat dikritik tanpa menimbulkan kekhawatiran bagi pengkritik Polri.
Kompleksitas lain Namun, ada sumber kompleksitas lain yang agaknya luput diperhatikan. Sepanjang pengamatan penulis, biasanya RUU bidang pertahanan dan keamanan sangat sulit untuk disetujui. Bila sudah disetujui, implementasinya dihadang hambatan internal dan eksternal.
Misalnya, pada 2009 RUU Rahasia Ne gara yang sudah hampir rampung mendadak ditarik lagi oleh pemerintah sesudah diprotes LSM dan media. Yang menarik adalah UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 15 tentang Dewan Pertahanan Nasional tidak kunjung terlaksana, bahkan akan dilikuidasi bila RUU Keamanan Nasional disetujui.
Begitu pula UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 huruf f tentang Pelak - sana Tugas Pokok di Daerah, khususnya untuk urusan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Hingga kini, kita belum mendengar instansi vertikal Kemenhan telah berjalan di 33 provinsi atau sekurang-kurangnya dibentuk 10-15 kantor wilayah karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
Penerapan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, terutama Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 38 ayat 1 tentang Koor dinasi Penyelenggaraan Intelijen Negara di Bawah Badan Intelijen Negara (BIN) juga diragukan terlaksana dengan baik. Indikasinya, masih banyak konflik horizontal, seperti tawuran antarpelajar/mahasiswa dan antarwarga, pencurian ikan, penyelundupan solar, korupsi, dan lain-lain. Padahal, semua penyelenggara intelijen di bawah koordinasi BIN.
Masalahnya bukan pada Presiden dan DPR. Buktinya, undang-undang tersebut dibuat atas persetujuan DPR bersama Presiden. Bahkan, Presiden RI melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2010 menegaskan, pembentukan instansi vertikal Kemhan di daerah merupakan salah satu kebijakan pertahanan integratif. Apakah masalahnya pada birokrasi sipil, anggaran, ataukah ada tafsir berbeda tentang tugas TNI dalam pemberdayaan wilayah pertahanan?
Kompleksitas di atas selaiknya menjadi pertimbangan pemerintah, sehingga memprioritaskan penyempurnaan substansi, ekstensifikasi konsultasi publik, dan intensifikasi berbagi pengetahuan dengan fraksi/partai politik dan institusi keamanan dalam negeri. Menurut Balogun dan Hailey (2008, Exploring Strategic Change, hlm 194), perubahan yang kompleks memerlukan pemahaman yang mendalam dan bentuk komunikasi yang lebih beragam, terutama komunikasi lang sung perorangan atau kelompok.

Kamis, 18 Oktober 2012

Komitmen Bersama di RUU Kamnas


Komitmen Bersama di RUU Kamnas
TB Hasanuddin ;  Wakil Ketua Komisi I DPR RI
MEDIA INDONESIA, 18 Oktober 2012



SAAT ini Pansus Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) DPR RI tengah menunggu draf revisi yang diajukan pemerintah. Berdasarkan catatan, beberapa kali RUU Kamnas hilir mudik antara DPR dan pemerintah karena tidak adanya revisi substansial dari pemerintah. Sebelum dibahas dalam tingkat pansus, RUU Kamnas telah terlebih dahulu dibedah di Komisi I DPR. Melalui Panja RUU Kamnas, Komisi I telah menerima beragam masukan mengenai draf RUU yang ada yang kemudian dapat dikelompokkan menjadi tiga isu utama, yaitu hakikat keamanan nasional, sinkronisasi peraturan perundang-undangan, serta fenomena pasal karet dan kekhawatiran publik.

Mengenai isu hakikat keamanan nasional, yang selalu menjadi topik pembicaraan ialah seputar apa itu keamanan nasional. Pertanyaan itu menjadi dasar pemikiran bagi kita semua ketika mendiskusikan RUU Kamnas. Dalam logika sederhana, sebuah keamanan (rasa aman) akan muncul ketika ketidakamanan dieliminasikan. Akan tetapi, jika memang sesederhana itu, bisa dipastikan semua negara di dunia memiliki definisi yang sama dan tentunya persoalan membahas RUU Kamnas menjadi sederhana.

Sebagian besar argumentasi yang masuk ke Komisi I DPR pada waktu itu memberikan beberapa definisi keamanan nasional, mulai dari keamanan dengan ‘k’ kecil dan keamanan dengan ‘K’ besar, keamanan dalam arti sempit dan dalam arti luas, keamanan tradisional, keamanan nontradisional, keamanan negara, keamanan manusia, hingga tujuh dimensi keamanan kemanusiaan yang dibuat oleh UNDP 1994.

Kesepahaman yang dominan dalam diskusi di Komisi I DPR pada waktu itu ialah keamanan nasional sebagai sebuah instrumen yang menjembatani semua aktor, institusi, dan regulasi di semua tingkatan yang bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan berdirinya bangsa tersebut. Pendek kata, keamanan nasional adalah keamanan seluruh bangsa, bukan keamanan pemerintah semata.

Kemudian kehadiran RUU Kamnas juga menghasilkan sebuah pertanyaan besar bagi beberapa pihak jika ditinjau dari perspektif sinkronisasi perundang-undangan. Ada yang berpendapat bahwa RUU Kamnas akan menjadi payung regulasi bagi tumpang-tindihnya peraturan perundang-undangan mengenai pertahanan dan keamanan negara. Ada juga yang berpendapat RUU Kamnas akan sebaliknya menjadi permasalahan baru.

Harapan mengenai RUU Kamnas sebagai payung regulasi muncul ketika RUU Kamnas akan mengatur sistem keamanan nasional yang memang secara kontekstual sangat dibutuhkan mengingat perkembangan ancaman terhadap keamanan secara nasional, regional, dan global saat ini. RUU Kamnas kemudian akan mengatur alokasi sumber daya manusia dan sumber daya nasional yang ada dalam merespons ancaman. Sebagai contoh sederhana, meningkatnya frekuensi fenomena bencana alam di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Bencana alam dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional karena menimbulkan dampak langsung kelaparan yang mengancam keamanan insani dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan publik apabila tidak ditangani secara cepat. Hal itu tentunya membutuhkan koordinasi di antara instansi pemerintah baik itu secara vertikal mau pun horizontal.

Sementara itu, argumentasi yang berbeda mengenai RUU Kamnas melihat kehadiran RUU tersebut hanya akan menghasilkan masalah baru. Hal itu karena berdasarkan UUD RI 1945, tidak dikenal konsep atau terminologi keamanan nasional, melainkan konsep sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 UUD RI 1945 yang berbunyi `Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung'.

Argumentasi tersebut juga didukung oleh adanya indikasi RUU Kamnas dapat menjadi super lex specialis atau menjadi payung hukum bagi semua persoalan keamanan nasional sehingga peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan RUU ini dapat dinyatakan tidak berlaku lagi (Pasal 59 draf RUU Kamnas).

Yang tidak bisa dimungkiri ialah pemikiran adanya fenomena pasal karet dan kekhawatiran publik. Sepertinya eksistensi pasal karet atau pasal multitafsir masih menjadi kelaziman dalam setiap proses legislasi di Indonesia.
 
Dalam konteks RUU Kamnas, fenomena itu kemudian menghasilkan banyak sekali kekhawatiran akan potensi munculnya kembali rezim kekerasan.

Misalnya, beberapa pihak mencatat bahwa Pasal 17 ayat 2 huruf c RUU Kamnas yang menyebut bentuk ancaman tidak bersenjata terhadap keamanan publik dan insani antara lain anarki (nomor 3), ideologi (nomor 10), dan radikalisme (nomor 11). Definisi itu dianggap dapat ditafsirkan sangat luas dan berpotensi menjadi alat bagi penguasa untuk menerapkan aturan subversif seperti di masa lalu. Dalam konteks ini, mungkin saja nantinya pemerintah/ presiden menetapkan bahwa demonstrasi damai sebagai tindakan mengancam ideologi atau aksi protes sebagai ancaman anarki. Kemudian, penjelasan Pasal 17 ayat 2 juga memasukkan kemiskinan, ketidakadilan, kebodohan, ketidaktaatan hukum, korupsi, dan lain-lain.

Penggunaan kata ‘dan lainlain’ menjadi berbahaya karena memiliki fl eksibilitas tinggi sehingga dapat disalahgunakan oleh penguasa. Pemerintah seharusnya menghindari penggunaan bahasa-bahasa yang mengambang karena implikasi hukumnya bisa sangat berbahaya.

Kekhawatiran akan potensi superioritas lembaga kepresidenan atas legislatif kembali muncul ketika dalam bagian penjelasan Pasal 17 ayat 2 juga disebutkan bahwa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi juga dapat menjadi ancaman tidak bersenjata. Hal itu juga diperkuat dengan Pasal 17 ayat 4 yang memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan ancamanancaman tersebut.

Diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi adalah konsep yang sangat abstrak dan sulit untuk diidentifikasi. Tanpa definisi yang jelas, adalah sebuah keniscayaan jika suatu saat mosi tidak percaya kepada presiden yang sudah melanggar peraturan perundang-undangan bisa dianggap sebagai diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi. Sehingga, mungkin saja bagi seorang presiden untuk menetapkan parlemen sebagai ancaman keamanan. Konsep baru semacam itu penting untuk didiskusikan secara publik agar tidak terjadi penyimpangan di masa mendatang.

Kritik juga muncul terhadap Pasal 54 huruf e jo Pasal 20 dalam pembahasan di Komisi I DPR. Di sini ada permasalahan yang cukup signifikan mengenai wewenang khusus seperti menyadap, memeriksa, dan menangkap dari para unsur keamanan nasional non-projusticia. Ada indikasi bahwa RUU Kamnas telah memberikan cek kosong kepada para aktor-aktor keamanan yang non-projusticia untuk melakukan penyadapan dan penangkapan. Hal itu kemudian telah menjadikan RUU Kamnas sebagai ancaman terhadap HAM karena melegalkan penculikan.

Perjalanan RUU Kamnas memang masih panjang dan berliku. Akan tetapi, arah perjalanannya akan menentukan apakah bangsa Indonesia konsisten dengan komitmennya terhadap kemajuan demokrasi atau malah mengalami kemunduran sembari menjamin keamanan warganya. Jika memang ingin meraih kemajuan dalam berdemokrasi sembari mengawal usaha mencapai tujuan bangsa, sekiranya beberapa catatan dari proses pembahasan RUU Kamnas di Komisi I DPR di atas patut untuk dijadikan pedoman dasar dalam mendiskusikan RUU Kamnas di ruang publik.

Rabu, 03 Oktober 2012

Atas Nama Keamanan Nasional


Atas Nama Keamanan Nasional
Hendardi  ;  Ketua Setara Institute
KOMPAS, 03 Oktober 2012


Kontroversi Rancangan Undang- Undang Keamanan Nasional kembali memasuki arena parlemen. Otoritas legislasi ini akan membahas dan mengesahkannya menjadi UU, yang mengikat publik dan melekatkan sejumlah kewenangan pada otoritas negara untuk menjalankan mandat legal yang termaktub dalam UU itu.
RUU Keamanan Nasional (Kamnas) pada 2011 telah masuk ke parlemen. Karena mengidap banyak soal, DPR mengembalikannya kepada pemerintah dengan sejumlah catatan. Agustus 2012, pemerintah menyerahkan kembali RUU Kamnas tanpa perbaikan signifikan kepada DPR untuk diagendakan pembahasannya.
Pemerintah tampak begitu yakin DPR akan memuluskan rancangan itu meski tanpa perbaikan. Keyakinan ini bukan tidak berdasar. Kritisisme fraksi-fraksi di parlemen pada dasarnya hanyalah cara membuka ruang negosiasi dalam setiap proses perumusan UU atau kebijakan lain.
Tebar ancaman
Oleh para pegiat demokrasi dan hak asasi manusia, RUU Kamnas dianggap instrumen baru untuk mengembalikan rezim keamanan di tengah proses demokratisasi Indonesia. RUU ini juga potensial menjadi instrumen legal berbagai tindakan represif negara atas warga negara. Rezim keamanan akan mengambil tindakan apa pun demi stabilitas keamanan nasional.
Dalam Pasal 1 angka 1 RUU Kamnas disebutkan, ancaman adalah setiap upaya, kegiatan, dan/atau kejadian, baik dari dalam maupun luar negeri yang mengganggu dan mengancam keamanan individu warga negara, masyarakat, eksistensi bangsa dan negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional. Sementara pada Pasal 17, RUU Kamnas menjaring berbagai tindakan di segala aspek kehidupan tanpa batas sebagai jenis ancaman, baik berjenis ancaman militer, bersenjata, maupun tak bersenjata.
Dengan rumusan definisi dan ruang lingkup keamanan yang begitu luas, RUU Kamnas sesungguhnya menebar ancaman bagi setiap warga negara dan komponen lainnya, yang sewaktu-waktu tindakannya dapat dikriminalisasi sebagai ancaman nasional. RUU Kamnas meletakkan elemen nasional sebagai sumber ancaman yang harus dideteksi dan diawasi, bukan sebagai subyek yang harus dilindungi. Apalagi definisi detail tentang ancaman nasional menjadi kewenangan tunggal Presiden (Pasal 17 Ayat 4).
Atas dasar kehendak untuk menebar ancaman dengan rumusan di atas, maka kriminalisasi tindakan legislasi oleh parlemen dapat dikategorikan sebagai ancaman nasional, jika oleh otoritas keamanan nasional dianggap mengalami diskonsepsi. Penjelasan Pasal 17 Ayat (2) Huruf c angka 19 ditegaskan, bentuk ancaman tak bersenjata merupakan ancaman terhadap keamanan publik dan keamanan insani, antara lain diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi. Rumusan semacam ini bukan hanya bertentangan dengan kewenangan konstitusional yang melekat pada DPR, melainkan juga bertentangan dengan prinsip check and balances yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menguji setiap UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
RUU Kamnas juga berpotensi mengancam sistem penegakan hukum di Indonesia. Melalui RUU ini dan atas nama keamanan nasional, TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) diberi kewenangan khusus melakukan penyadapan, pemeriksaan, dan penangkapan (penjelasan Pasal 54 Huruf e jo Pasal 20). Penyadapan, pemeriksaan, dan penangkapan oleh aparat negara yang bukan penegak hukum dan bukan untuk tujuan penegakan hukum merupakan bentuk kesewenang- wenangan negara.
Selain menebar ancaman kepada warga negara, kepada aktor negara lain, RUU Kamnas didesain sebagai RUU yang akan mengikis dan memangkas kewenangan Polri sebagai penyelenggara keamanan nasional. Materi muatan dalam RUU Kamnas meletakkan kembali TNI lebih supreme atas Polri. Bahkan dalam urusan keamanan dan penegakan hukum yang jadi domain Polri.
Khianati mandat reformasi
Argumen yang selalu dikemukakan terkait urgensi RUU Kamnas sama persis dengan argumen saat RUU Intelijen Negara akhirnya dibahas dan disahkan oleh otoritas legislasi. Dinamika keamanan nasional yang mengalami perubahan signifikan, spektrum keamanan yang semakin meluas, konsepsi (k)eamanan dalam arti sempit dan (k)eamanan dalam arti luas, serta Polri yang dianggap tidak mumpuni menangani berbagai ancaman keamanan mutakhir adalah sederet argumen yang dikembangkan untuk memupuk dukungan publik bagi kembalinya rezim keamanan dalam kehidupan bangsa dan penyelenggaraan negara.
Padahal, tak ada mandat konstitusional yang perlu diderivasi dalam bentuk UU, kecuali soal isu bagaimana sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta diselenggarakan. Pasal 30 UUD 1945 harus menjadi acuan bagi penyusunan RUU Kamnas agar tetap konsisten dengan ketentuan dasar tentang pertahanan dan keamanan negara.
Tak dimungkiri, penyelenggaraan keamanan oleh Polri belum menunjukkan prestasi gemilang. Namun, menjawab dinamika mutakhir dan semua kecemasan tentang kondisi keamanan nasional dengan RUU Kamnas bukan cara terbaik dalam konteks politik dan konstruksi ketatanegaraan Indonesia hari ini. Selain ada soal dan persinggungan dengan konstitusi, TAP MPR No VI/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR No VII/ 2000 tentang Wewenang TNI dan Polri, RUU Kamnas juga mengembalikan unsur-unsur keamanan nasional ke panggung politik baru dengan otoritas berlebih demi dan atas nama keamanan nasional. Suatu pilihan politik yang mengkhianati mandat reformasi.
Menyimak proses pembentukan RUU Kamnas, termasuk beragam peristiwa yang menjadi latar kampanye urgensi pembahasan RUU, tergambar jelas betapa negeri ini tak memiliki arah politik hukum yang kokoh, yang secara konsisten dipedomani oleh otoritas legislasi dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. ●