|
REPUBLIKA, 25 April 2013
|
Bila Anda tertarik untuk membaca artikel melalui postingan artikel setiap hari di Grup WA, silakan bergabung dengan kami di Grup WA LOD melalui link berikut ini : https://chat.whatsapp.com/GTWUZic9Kbr5fwvfYN74mH
|
|
“Quo Vadis”
RUU Kamnas
Trimedya Panjaitan; Wakil Ketua Pansus RUU Kamnas;
Anggota
Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P
|
Pemerintah akhirnya
merevisi naskah RUU tentang Keamanan Nasional. Namun, revisi tersebut tidak
signifikan. Substansi RUU Kamnas tetap berbahaya dan mengancam kebebasan dan
supremasi sipil.
Naskah
RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tertanggal 16 Oktober 2012 itu disampaikan
pemerintah dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Kamnas,
Selasa, 23 Oktober 2012. Dalam naskah RUU Kamnas terakhir ini terdapat
perubahan dibandingkan sebelumnya, yaitu semula terdiri atas 60 pasal jadi 55
pasal. Namun, setelah dicermati, revisi ini tidak mengubah karakter dasar RUU
Kamnas yang kental nuansa sekuritisasinya.
Masih
Mengancam
Rumusan
tentang kamnas dan ancaman terhadap kamnas masih luas dan multitafsir (Pasal
1 Ayat 1 dan 2). Sementara tujuan kamnas menekankan pada ”keberlangsungan
pembangunan nasional” (Pasal 3). Hal ini memberikan ruang untuk penafsiran
subyektif dari penyelenggara kamnas. Bahkan, kritik atau unjuk rasa memprotes
kebijakan pemerintah bisa dikategorikan ancaman.
Luasnya
definisi ancaman terlihat lagi pada pengaturan jenis ancaman (Pasal 17), yang
terdiri dari ancaman militer, ancaman bersenjata, dan ancaman tidak
bersenjata. Pada kategori ketiga tercakup jenis ancaman aktual, seperti
pelanggaran wilayah perbatasan, konflik horizontal dan komunal, serta
anarkisme. Tetapi, diatur juga jenis ancaman nan abstrak, seperti ideologi
radikalisme, penghancuran nilai-nilai moral dan etika bangsa, sampai
diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi.
Mengualifikasi
ideologi radikalisme sebagai ancaman jelas suatu kemunduran. Upaya mengontrol
pikiran atau ideologi masyarakat/kelompok masyarakat ini bertentangan dengan
konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Dimasukkannya
diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi sebagai ancaman akan
mengebiri fungsi legislasi parlemen.
Luasnya
jenis ancaman ini praktis mengancam semua kekuatan di luar eksekutif. Apalagi
dikaitkan dengan penempatan TNI sebagai unsur utama penyelenggara kamnas
(Pasal 20). TNI dalam posisi yang leading dibandingkan Polri dalam
penyelenggaraan kamnas. Paradigma ini akan mengembalikan peran militer dalam
penanganan persoalan sosial kemasyarakatan.
RUU
Kamnas juga tetap memasukkan tertib sipil sebagai salah satu status keadaan
kamnas (Pasal 10 Butir d). Pada status ini, Presiden bisa mengerahkan TNI
tanpa perlu persetujuan DPR. Padahal, dalam kondisi tertib sipil belum
terjadi peristiwa atau kondisi yang abnormal sehingga penanganannya masih
bisa dilakukan secara normal oleh institusi yang ada, yaitu Polri.
Memang,
dalam menyelenggarakan kamnas, Presiden dibantu Dewan Keamanan Nasional
(Pasal 23). Tetapi DKN diketuai Presiden. DKN yang punya wewenang merumuskan
strategi kamnas sampai mengendalikan penyelenggaraannya adalah ”tangan” dari
Presiden. Praktis, Presiden sendiri yang merumuskan strategi kamnas sekaligus
mengendalikannya. Tak ada ruang bagi DPR mengontrol kewenangan Presiden
mengerahkan TNI dalam status tertib sipil.
Masih
panjang daftar pasal RUU Kamnas yang ”mengancam”. Tetapi uraian di atas sudah
bisa menggambarkan betapa masih berbahayanya RUU Kamnas bagi kebebasan dan
supremasi sipil. Hal ini karena revisi yang dilakukan pemerintah sekadar
formalitas untuk seolah-olah memenuhi permintaan DPR.
DPR,
melalui surat pimpinan DPR tanggal 11 April 2012, telah mengembalikan RUU
Kamnas kepada pemerintah. Surat pimpinan Dewan itu meneruskan hasil Rapat
Pleno Pansus RUU Kamnas pada 20 Maret 2012 yang memutuskan mengembalikan RUU
Kamnas kepada pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan, baik dari sisi naskah
RUU, naskah penjelasan dan naskah akademik, maupun dari sisi koordinasi dan
sosialisasi di internal pemerintah.
Keengganan
merevisi RUU Kamnas sudah terlihat dari tanggapan pemerintah atas surat
pimpinan DPR. Presiden, melalui surat tertanggal 9 Mei 2012, menyampaikan
kembali RUU tersebut kepada DPR tanpa melakukan penyempurnaan. Tanpa
perubahan satu titik-koma pun.
Harus
Ditarik
DPR,
dalam hal ini Pansus RUU Kamnas, seharusnya saat itu bisa langsung mengembalikan
lagi RUU tersebut kepada pemerintah. Namun, konstelasi politik berubah. Jika
dalam rapat pleno tanggal 20 Maret 2012 ada tujuh fraksi setuju mengembalikan
RUU Kamnas kepada pemerintah dan hanya dua fraksi yang sepakat RUU dibahas,
dalam rapat pleno 10 Juli 2012 tinggal tiga fraksi yang konsisten untuk
mengembalikan RUU Kamnas.
Kini,
setelah akhirnya pemerintah merevisi RUU Kamnas, tetapi hanya bersifat
kosmetik belaka, Pansus harus mengambil sikap. Penulis berpandangan, langkah
yang tepat adalah mengembalikan lagi RUU ini kepada pemerintah untuk
dilakukan revisi total. Atau, jika merujuk pada Peraturan DPR Nomor 3 Tahun
2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU, meminta pemerintah untuk menarik RUU
tersebut.
Mestinya,
sesuai amanat reformasi, tidak ada tempat bagi RUU yang mengancam kebebasan
dan supremasi sipil! ●
|
|
Kompleksitas
Keamanan Nasional
Fahmi Alfansi P Pane ; Tenaga
Ahli DPR RI
|
|
Perdebatan
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keamanan Nasional terjadi karena perbedaan
definisi, cakupan, rancang bangun sistem, dan manajemen keamanan nasional.
Perbedaan pandangan yang tajam juga disebabkan oleh persepsi dan pengalaman
terhadap sistem, kebijakan, dan tindakan aparat keamanan pada masa lalu.
Bahkan, kompleksitas keamanan nasional di Indonesia juga disumbangkan oleh
perbedaan perspektif dan kepentingan dari birokrasi, aparat keamanan, dan
pemangku kepentingan.
Sebagian
pihak memandang, keamanan nasional secara tradisional dengan batasan yang lebih
sempit dan ketat. Isu keamanan nasional lebih dipandang sebagai ancaman
terhadap kedaulatan dan keamanan negara, terutama dari ancaman militer dan
bersenjata. Sebagian orang melihat keamanan nasional secara lebih luas, mendalam,
dan menyeluruh. Isu keamanan nasional tidak hanya sebatas ancaman terhadap
kedaulatan negara dan keamanan dari pihak asing, tetapi juga berupa keamanan
insani (human security) dan keamanan publik.
Namun,
perspektif modern ini dalam konteks Indonesia terlihat bercabang dua.
Cabang pertama mengakui sumber ancaman tidak lagi sebatas ancaman militer dan bersenjata, tetapi strategi penindakan tetap pada pendekatan keamanan tradisional, seperti terbaca pada RUU Keamanan Nasional. Semua aktor keamanan tradisional disebut jelas, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan Agung, BIN, BNN (Badan Nasional Narkotika), hingga BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), baik sebagai unsur keamanan nasional/daerah, Dewan Keamanan Nasional/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta komando dan kendali penyelenggara.
Pertanyaannya,
bagaimana mau membangun kapasitas pendeteksian dini dan penindakan terhadap
ancaman potensial keamanan pangan, sabotase produksi/ distribusi tanaman
buah-buahan, sawit, dan hutan Indonesia? Mengapa terhadap perang sibernetika
(cyber warfare) yang nyata dan potensi kerusakannya besar, peran Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Kementerian Riset dan Teknologi, dan Lembaga
Sandi Negara, tidak disebut dalam RUU Keamanan Nasional?
Cabang
kedua melihat masalah dan kerangka solusi secara luas dan menguta- makan
pendekatan nonkekerasan dalam penyelesaian ancaman keamanan yang bukan
ancaman militer dan bersenjata. Misalnya, kasus korupsi dan kegagalan
penindakan korupsi sistemik adalah sumber ancaman keamanan. Ketika akan
timbul demonstrasi dan konflik horizontal karena hal tersebut,
penyelesaiannya bukan dengan mengantisipasi demontrasi melalui penguatan
intelijen atau penindakan di lapangan, melainkan segera memenuhi harapan
publik menindak pelaku korupsi dengan lebih keras sesuai hukum.
Sementar
penilaian terhadap RUU Keamanan Nasional dari pengalaman traumatik masa lalu
dirasa kurang adil dan objektif. Dari regulasi, kebijakan, dan proses politik
terlihat kecil sekali kemungkinan Indonesia akan kembali seperti era orde
baru. Bahkan, penindakan terorisme yang dalam beberapa kasus dirasa berlebihan
juga dapat dikritik tanpa menimbulkan kekhawatiran bagi pengkritik Polri.
Kompleksitas
lain Namun, ada sumber kompleksitas lain yang agaknya luput diperhatikan.
Sepanjang pengamatan penulis, biasanya RUU bidang pertahanan dan keamanan
sangat sulit untuk disetujui. Bila sudah disetujui, implementasinya dihadang
hambatan internal dan eksternal.
Misalnya, pada 2009 RUU Rahasia Ne gara yang sudah hampir rampung mendadak ditarik lagi oleh pemerintah sesudah diprotes LSM dan media. Yang menarik adalah UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 15 tentang Dewan Pertahanan Nasional tidak kunjung terlaksana, bahkan akan dilikuidasi bila RUU Keamanan Nasional disetujui.
Begitu
pula UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 5 ayat 1 dan
Pasal 9 ayat 1 huruf f tentang Pelak - sana Tugas Pokok di Daerah, khususnya
untuk urusan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Hingga kini, kita belum mendengar
instansi vertikal Kemenhan telah berjalan di 33 provinsi atau sekurang-kurangnya
dibentuk 10-15 kantor wilayah karena keterbatasan anggaran dan sumber daya
manusia.
Penerapan
UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, terutama Pasal 28 ayat 2 dan
Pasal 38 ayat 1 tentang Koor dinasi Penyelenggaraan Intelijen Negara di Bawah
Badan Intelijen Negara (BIN) juga diragukan terlaksana dengan baik.
Indikasinya, masih banyak konflik horizontal, seperti tawuran antarpelajar/mahasiswa
dan antarwarga, pencurian ikan, penyelundupan solar, korupsi, dan lain-lain.
Padahal, semua penyelenggara intelijen di bawah koordinasi BIN.
Masalahnya
bukan pada Presiden dan DPR. Buktinya, undang-undang tersebut dibuat atas
persetujuan DPR bersama Presiden. Bahkan, Presiden RI melalui Perpres Nomor 41
Tahun 2010 menegaskan, pembentukan instansi vertikal Kemhan di daerah
merupakan salah satu kebijakan pertahanan integratif. Apakah masalahnya pada
birokrasi sipil, anggaran, ataukah ada tafsir berbeda tentang tugas TNI dalam
pemberdayaan wilayah pertahanan?
Kompleksitas
di atas selaiknya menjadi pertimbangan pemerintah, sehingga memprioritaskan
penyempurnaan substansi, ekstensifikasi konsultasi publik, dan intensifikasi
berbagi pengetahuan dengan fraksi/partai politik dan institusi keamanan dalam
negeri. Menurut Balogun dan Hailey (2008, Exploring Strategic Change, hlm
194), perubahan yang kompleks memerlukan pemahaman yang mendalam dan bentuk
komunikasi yang lebih beragam, terutama komunikasi lang sung perorangan atau
kelompok. ●
|
|
Komitmen
Bersama di RUU Kamnas
TB Hasanuddin ; Wakil Ketua Komisi I DPR RI
|
|
SAAT ini Pansus
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) DPR RI tengah
menunggu draf revisi yang diajukan pemerintah. Berdasarkan catatan, beberapa
kali RUU Kamnas hilir mudik antara DPR dan pemerintah karena tidak adanya
revisi substansial dari pemerintah. Sebelum dibahas dalam tingkat pansus, RUU
Kamnas telah terlebih dahulu dibedah di Komisi I DPR. Melalui Panja RUU
Kamnas, Komisi I telah menerima beragam masukan mengenai draf RUU yang ada
yang kemudian dapat dikelompokkan menjadi tiga isu utama, yaitu hakikat
keamanan nasional, sinkronisasi peraturan perundang-undangan, serta fenomena
pasal karet dan kekhawatiran publik.
Mengenai isu hakikat keamanan nasional, yang
selalu menjadi topik pembicaraan ialah seputar apa itu keamanan nasional.
Pertanyaan itu menjadi dasar pemikiran bagi kita semua ketika mendiskusikan
RUU Kamnas. Dalam logika sederhana, sebuah keamanan (rasa aman) akan muncul
ketika ketidakamanan dieliminasikan. Akan tetapi, jika memang sesederhana
itu, bisa dipastikan semua negara di dunia memiliki definisi yang sama dan
tentunya persoalan membahas RUU Kamnas menjadi sederhana.
Sebagian besar argumentasi yang masuk ke
Komisi I DPR pada waktu itu memberikan beberapa definisi keamanan nasional,
mulai dari keamanan dengan ‘k’ kecil dan keamanan dengan ‘K’ besar, keamanan
dalam arti sempit dan dalam arti luas, keamanan tradisional, keamanan
nontradisional, keamanan negara, keamanan manusia, hingga tujuh dimensi
keamanan kemanusiaan yang dibuat oleh UNDP 1994.
Kesepahaman yang dominan dalam diskusi di
Komisi I DPR pada waktu itu ialah keamanan nasional sebagai sebuah instrumen
yang menjembatani semua aktor, institusi, dan regulasi di semua tingkatan
yang bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan berdirinya bangsa tersebut.
Pendek kata, keamanan nasional adalah keamanan seluruh bangsa, bukan keamanan
pemerintah semata.
Kemudian kehadiran RUU Kamnas juga
menghasilkan sebuah pertanyaan besar bagi beberapa pihak jika ditinjau dari
perspektif sinkronisasi perundang-undangan. Ada yang berpendapat bahwa RUU
Kamnas akan menjadi payung regulasi bagi tumpang-tindihnya peraturan
perundang-undangan mengenai pertahanan dan keamanan negara. Ada juga yang
berpendapat RUU Kamnas akan sebaliknya menjadi permasalahan baru.
Harapan mengenai RUU Kamnas sebagai payung
regulasi muncul ketika RUU Kamnas akan mengatur sistem keamanan nasional yang
memang secara kontekstual sangat dibutuhkan mengingat perkembangan ancaman
terhadap keamanan secara nasional, regional, dan global saat ini. RUU Kamnas
kemudian akan mengatur alokasi sumber daya manusia dan sumber daya nasional
yang ada dalam merespons ancaman. Sebagai contoh sederhana, meningkatnya
frekuensi fenomena bencana alam di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Bencana alam dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional
karena menimbulkan dampak langsung kelaparan yang mengancam keamanan insani
dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan publik apabila tidak ditangani
secara cepat. Hal itu tentunya membutuhkan koordinasi di antara instansi
pemerintah baik itu secara vertikal mau pun horizontal.
Sementara itu, argumentasi yang berbeda
mengenai RUU Kamnas melihat kehadiran RUU tersebut hanya akan menghasilkan
masalah baru. Hal itu karena berdasarkan UUD RI 1945, tidak dikenal konsep
atau terminologi keamanan nasional, melainkan konsep sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta (sishankamrata) sebagaimana diatur dalam Pasal 30
ayat 2 UUD RI 1945 yang berbunyi `Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung'.
Argumentasi tersebut juga didukung oleh adanya
indikasi RUU Kamnas dapat menjadi super lex specialis atau menjadi payung
hukum bagi semua persoalan keamanan nasional sehingga peraturan
perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan RUU ini dapat dinyatakan
tidak berlaku lagi (Pasal 59 draf RUU Kamnas).
Yang tidak bisa dimungkiri ialah pemikiran
adanya fenomena pasal karet dan kekhawatiran publik. Sepertinya eksistensi
pasal karet atau pasal multitafsir masih menjadi kelaziman dalam setiap
proses legislasi di Indonesia.
Dalam konteks RUU Kamnas, fenomena itu kemudian menghasilkan banyak sekali
kekhawatiran akan potensi munculnya kembali rezim kekerasan.
Misalnya, beberapa pihak mencatat bahwa Pasal
17 ayat 2 huruf c RUU Kamnas yang menyebut bentuk ancaman tidak bersenjata
terhadap keamanan publik dan insani antara lain anarki (nomor 3), ideologi
(nomor 10), dan radikalisme (nomor 11). Definisi itu dianggap dapat
ditafsirkan sangat luas dan berpotensi menjadi alat bagi penguasa untuk
menerapkan aturan subversif seperti di masa lalu. Dalam konteks ini, mungkin
saja nantinya pemerintah/ presiden menetapkan bahwa demonstrasi damai sebagai
tindakan mengancam ideologi atau aksi protes sebagai ancaman anarki.
Kemudian, penjelasan Pasal 17 ayat 2 juga memasukkan kemiskinan,
ketidakadilan, kebodohan, ketidaktaatan hukum, korupsi, dan lain-lain.
Penggunaan kata ‘dan lainlain’ menjadi
berbahaya karena memiliki fl eksibilitas tinggi sehingga dapat disalahgunakan
oleh penguasa. Pemerintah seharusnya menghindari penggunaan bahasa-bahasa
yang mengambang karena implikasi hukumnya bisa sangat berbahaya.
Kekhawatiran akan potensi superioritas lembaga
kepresidenan atas legislatif kembali muncul ketika dalam bagian penjelasan
Pasal 17 ayat 2 juga disebutkan bahwa diskonsepsional perumusan legislasi dan
regulasi juga dapat menjadi ancaman tidak bersenjata. Hal itu juga diperkuat
dengan Pasal 17 ayat 4 yang memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan
ancamanancaman tersebut.
Diskonsepsional perumusan legislasi dan
regulasi adalah konsep yang sangat abstrak dan sulit untuk diidentifikasi.
Tanpa definisi yang jelas, adalah sebuah keniscayaan jika suatu saat mosi
tidak percaya kepada presiden yang sudah melanggar peraturan
perundang-undangan bisa dianggap sebagai diskonsepsional perumusan legislasi
dan regulasi. Sehingga, mungkin saja bagi seorang presiden untuk menetapkan
parlemen sebagai ancaman keamanan. Konsep baru semacam itu penting untuk didiskusikan
secara publik agar tidak terjadi penyimpangan di masa mendatang.
Kritik juga muncul terhadap Pasal 54 huruf e
jo Pasal 20 dalam pembahasan di Komisi I DPR. Di sini ada permasalahan yang
cukup signifikan mengenai wewenang khusus seperti menyadap, memeriksa, dan
menangkap dari para unsur keamanan nasional non-projusticia. Ada indikasi
bahwa RUU Kamnas telah memberikan cek kosong kepada para aktor-aktor keamanan
yang non-projusticia untuk melakukan penyadapan dan penangkapan. Hal itu
kemudian telah menjadikan RUU Kamnas sebagai ancaman terhadap HAM karena
melegalkan penculikan.
Perjalanan RUU Kamnas memang
masih panjang dan berliku. Akan tetapi, arah perjalanannya akan menentukan
apakah bangsa Indonesia konsisten dengan komitmennya terhadap kemajuan demokrasi
atau malah mengalami kemunduran sembari menjamin keamanan warganya. Jika
memang ingin meraih kemajuan dalam berdemokrasi sembari mengawal usaha
mencapai tujuan bangsa, sekiranya beberapa catatan dari proses pembahasan RUU
Kamnas di Komisi I DPR di atas patut untuk dijadikan pedoman dasar dalam
mendiskusikan RUU Kamnas di ruang publik. ●
|
|
Atas Nama
Keamanan Nasional
Hendardi ; Ketua Setara Institute
|