Tampilkan postingan dengan label Reformasi Birokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reformasi Birokrasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Juni 2012

Saat Birokrasi Melawan Reformasi


Saat Birokrasi Melawan Reformasi
S Djaja Laksana ;  Mantan Asisten Sekwilda II, Anggota TAPD
(Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan Baperjakat Pemda
Sumber :  JAWA POS, 21 Juni 2012


DARI 900 tenaga honorer Pemkab Mojokerto, sebagian terindikasi memanipulasi data. Tinggal 406 yang memenuhi syarat masuk database. Itu pun masih mungkin berkurang lagi. Di Sekretariat DPRD Ponorogo, meski ada PP 48/2005 bahwa sejak akhir 2005 tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer, dijumpai belasan honorer siluman yang diduga titipan beberapa anggota dewan.

Di Pamkab Ngawi terjadi pengbengkakan belanja pegawai dalam APBD 2012. Padahal, lebih dari 70 persen APBD 2011 disedot untuk belanja pegawai. Pemerintah pusat pun mengultimatum memerger daerah yang boros belanja pegawai. (Jawa Pos, 17/6).

Njomplangnya APBD tentu mengundang tanda tanya kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tapi, dari dulu, memang ada tiga penyakit birokrasi yang tak kunjung tuntas disembuhkan. Yaitu: postur yang tambun dan kurang profesional, cenderung korup, serta resisten terhadap pembaruan/reformasi.

Daftar Urut Kedekatan

Ketambunan birokrasi disebabkan mentalitas bangsa kita yang feodal. Ini karena menjadi PNS merupakan kebanggaan dan status sosial "tinggi". Di tengah sulitnya pekerjaan, banyak lulusan perguruan tinggi bersedia mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk menjadi CPNS. Juga ada upaya lain, termasuk memanipulasi data seperti di Mojokerto.

Adanya honorer "selundupan" anggota dewan bukan hal baru dan tidak hanya terjadi di Ponorogo. Ketika pemda masih berwenang mengangkat langsung CPNS, tidak sedikit istri, anak, dan keluarga anggota dewan yang "memenangi" seleksi. Sama dengan yang dilakukan pejabat pemda, maupun kepala daerah petahana, demi memenangkan pilkada berikutnya.

Pemerintah sendiri tidak konsisten dalam program perampingan birokrasi yang berslogan "miskin struktur, kaya fungsi". Konsep zero growth pada masa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Feisal Tamin diganti Men PAN & RB berikutnya (Taufik Effendi) dengan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Bahkan, dengan persetujuan DPR, ribuan tenaga honorer menjadi CPNS tanpa tes. Tentu tingkat/jenis pendidikan dan keterampilan yang dimiliki tidak sesuai dengan kebutuhan. Wakil Men PAN & RB Prof Dr Eko Prasojo mengatakan, banyak PNS tak kompeten. Dan pada 2011-2012, kembali dicanangkan Men PAN & RB Azwar Abubakar moratorium penerimaan CPNS.

Dalam mutasi, promosi, dan demosi pejabat pun sering tidak mempertimbangkan profesionalisme. Hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pemda, tak jarang dikalahkan kepentingan kepala daerah, atau desakan dewan, terutama partai pengusung dalam pilkada. DUK (daftar urut kepangkatan), berubah menjadi "daftar urut kedekatan".

"Bejane Maling lan Waspada"

Perilaku korup dan tak akuntabel birokrasi untuk kali kesekian diungkapkan BPK dengan penyelewengan 30-40 persen dari biaya perjalanan dinas Rp 18 triliun setahun. Menteri Azwar menegaskan banyaknya perjalanan dinas fiktif (uang dikeluarkan, tapi tugas tidak dilaksanakan), dan mark-up (penggelembungan) sejak dulu.

Kalau ditambah korupsi pengadaan barang dan jasa, yang menurut KPK merupakan korupsi terbesar di pusat maupun daerah, tentu jumlahnya amat mengerikan. Akuntabilitas sulit ditegakkan karena pengawasan dari atasan amat lemah. Sanksi bagi pelaku yang terbukti korupsi di sidang pengadilan sering amat ringan.

Kisah birokrasi melawan perubahan ini akrab dengan sejarah kita. Pada 1971 Menkeu bersih-bersih di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Gaji pegawai Kemenkeu dinaikkan 33 persen dengan tunjangan khusus sembilan kali gaji pokok. Namun, perlawanan tetap muncul, seperti dari Kepala Bea Cukai, Padang (Sudidjo), sehingga menimbulkan ketegangan Kemenkeu dengan Bea Cukai (Tempo 14/8/1971). Hingga kini mendapat remunerasi besar, DJP belum juga bersih.

Fahri Hamzah (FPKS DPR) mungkin benar ketika mengatakan, sanksi bagi koruptor tidak memberikan efek jera, hanya efek waspada. Abdi negara pun ada yang beradagium, bejane wong kang maling lan waspada. "Zona nyaman (korupsi)" itu menyebabkan birokrasi alergi perubahan, masuk bagian dari status quo yang resisten terhadap reformasi.

Menuju Akuntabilitas

Sebetulnya ada momentum amat bagus untuk mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan akuntabel, yaitu di awal reformasi 1998. Kalangan birokrat sipil maupun militer ketika itu "ketakutan" kepada rakyat. Mereka dicap pendukung Golkar, barisan Orde Baru, dan sarat KKN. Kondisi moral down membuat mereka tiarap, merasa bersalah, dan "mencari selamat".

Sayang peluang emas itu tak sempat dimanfaatkan dan kini sulit ditemukan kembali. Apalagi, legislatif yang punya hak bujet dan pengawasan justru "belepotan" sendiri. Sedang yudikatif (criminal justice system), banyak yang lelet terhadap koruptor, bahkan beberapa di antaranya bisa dibeli.

Karena itu, program reformasi birokrasi sebagai prioritas pertama dari 11 prioritas pembangunan 2010-2014, Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 maupun Keppres 14/2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, akan menghadapi resistensi kuat, terang atau tersembunyi.

Kini Kemen PAN & RB menggodok peraturan pensiun dini, dengan uji kompetensi. Hasilnya: PNS baik dipertahankan, kurang baik di-up grade, yang buruk ditawari pensiun dengan pesangon. Menurut Wakil Men PAN & RB Eko Prasojo, reformasi birokrasi ibarat membersihkan kolam kotor untuk mandi, wudu, dan kegiatan menyehatkan. Apa jadinya bila kolam bersih diisi air kotor? Kita ingin lihat lagi, apakah PNS masih resisten atau menyadari pentingnya akuntabilitas? ●

Senin, 14 Mei 2012

Jalan Buntu Reformasi Birokrasi


Jalan Buntu Reformasi Birokrasi
Adnan Topan Husodo ;  Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch
SUMBER :  KOMPAS, 14 Mei 2012



Beberapa waktu lalu, Sekretariat Nasional Fitra telah melansir data mengenai 291 pemerintah daerah yang menghabiskan kurang lebih 60 persen belanja daerahnya untuk membiayai pegawai. Menurut Fitra, angka tersebut melonjak drastis hingga mencapai 135 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang menyentuh jumlah 124 daerah.

Lebih mencengangkan lagi, 11 daerah di antaranya bahkan mengalokasikan belanja pegawai hingga 70 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga jatah anggaran pembangunan hanya sebesar 9-14 persen saja. (Seknas Fitra, 2012).

Tren anggaran yang demikian bukan hanya monopoli daerah. Pemerintah pusat juga mengalami persoalan hampir sama, meskipun pada angka yang relatif lebih baik. Struktur anggaran di atas tidak pelak lagi tentu mengganggu rencana pembangunan nasional dan daerah di berbagai sektor, termasuk sektor mendasar, yakni pendidikan dan kesehatan.

Orientasi anggaran yang menitikberatkan pada pembiayaan pegawai mencerminkan tidak adanya prioritas pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Tidak heran jika secara global, pada 2011, Indeks Pembangunan Manusia Indonesia mengalami penurunan, yakni peringkat ke-108 dari 169 negara yang disurvei pada 2010 menjadi peringkat ke-124 dari 187 negara pada 2011.

Indikator untuk mengukur kualitas pembangunan manusia tersebut berhubungan kuat dengan tren alokasi anggaran yang semakin menjauhi agenda pembangunan. Baik terkait upaya peningkatan angka melek huruf, peningkatan angka harapan hidup, pengurangan tingkat pengangguran, maupun peningkatan daya beli masyarakat.

Birokrasi Gemuk Sarang Penyakit

Porsi anggaran yang sangat besar bagi belanja pegawai sesungguhnya juga menunjukkan kecenderungan yang bertolak belakang dengan agenda reformasi birokrasi. Secara teoretis, reformasi birokrasi dimaksudkan untuk—salah satunya—menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Salah satu upaya untuk mendorong efisiensi pemerintahan adalah dengan melakukan perampingan birokrasi. Dengan birokrasi yang ramping, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD akan dapat dialokasikan dengan maksimal untuk belanja pembangunan.

Ibarat manusia, birokrasi yang gemuk adalah sarang berbagai penyakit. Korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah salah satunya yang paling merisaukan. Korupsi di birokrasi tampaknya sulit untuk dikendalikan mengingat masifnya kejahatan itu terjadi, apalagi telah melibatkan berbagai level pemerintahan, dari pusat hingga ke tingkat kelurahan.

Korupsi di birokrasi bukan hanya telah melenyapkan sebagian besar anggaran publik, melainkan juga ikut memacetkan pelayanan publik, baik pada sektor bisnis maupun pelayanan publik yang lebih luas. Suap, pemerasan, upeti, manipulasi dokumen anggaran, perjalanan fiktif, proyek fiktif, pemilihan kontraktor tanpa tender, dan berbagai bentuk korupsi lainnya telah menjadi ritual sehari-hari aparatur birokrasi di Indonesia.

Modus korupsi birokrasi, baik sebelum reformasi birokrasi maupun setelahnya, sepertinya tak banyak berubah. Data audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II tahun 2011, misalnya, menjelaskan dengan sangat eksplisit adanya temuan senilai Rp 1,6 triliun kerugian negara akibat dari 2.319 penyimpangan yang dilakukan aparat birokrasi melalui berbagai macam cara. Mulai dari belanja fiktif, mark up anggaran, kelebihan pembayaran terhadap kontraktor, pengabaian terhadap kekurangan volume pekerjaan kontraktor, perjalanan dinas ganda dan fiktif, hingga penggunaan anggaran negara untuk berbagai kepentingan pribadi.

Dan, yang lebih memprihatinkan, temuan BPK terkait dengan penyimpangan birokrasi hampir tidak digubris secara serius oleh pengambil keputusan, baik di pusat maupun di daerah. Padahal, temuan itu setiap tahun selalu dilansir dan disampaikan kepada pemerintah maupun DPR. Pada titik ini, sepertinya kita harus menerima kenyataan bahwa antara agenda reformasi birokrasi dan masifnya praktik korupsi telah berjalan beriringan.

Patronase Politik-Birokrasi

Pertanyaannya, dalam keadaan di mana Indonesia telah memilih jalan demokrasi dan memulai cukup lama agenda reformasi birokrasi, mengapa korupsi tetap menjadi hal jamak? Jawabannya adalah pada praktik patronase politik-birokrasi.

Secara garis besar, logika patronase politik-birokrasi terjadi adalah ketika politisi memanfaatkan lembaga pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan politik partisan mereka. Hal itu bisa terjadi karena tidak ada halangan apa pun, baik dalam bentuk larangan maupun aturan yang mengikat.

Bagi politisi, mengontrol lembaga pemerintah berarti mengendalikan sumber daya birokrasi yang sangat besar. Baik dalam bentuk anggaran, posisi atau jabatan, pengaruh terhadap kebijakan, pegawai dan sebagainya, yang dapat digunakan untuk kepentingan politik, terutama dalam pemilu. Politisasi birokrasi dalam konteks pemilu sering dimaksudkan untuk mendapatkan dukungan suara, mobilisasi tenaga untuk kepentingan kampanye, maupun pemanfaatan anggaran pemerintah untuk pembiayaan kampanye.

Oleh karena itu, dalam politik praktis yang telah terkartelisasi seperti saat ini, jalinan patronase politik-birokrasi justru kian menguat. Hampir tidak ada bedanya antara politisi dari partai A dan partai B.

Tak heran jika di hampir sebagian besar kegiatan pemilu (kepala daerah), temuan atas politisasi birokrasi lebih dominan daripada bentuk penyimpangan yang lain. Karena model relasi antara politik dan birokrasi adalah berbagi kepentingan, maka sulit agenda reformasi birokrasi yang bertumpu pada rekayasa kelembagaan dapat diimplementasikan secara baik.

Praktik patronase politik-birokrasi hanya akan melahirkan hubungan koruptif dan transaksional antar-politisi yang biasanya duduk sebagai pemimpin, baik di departemen maupun pemerintah daerah, dengan elite birokrasinya. Politisi tentu tak berminat untuk memperbaiki birokrasi, sementara birokrasi sulit untuk diubah karena elite mereka adalah loyalis politik alias partisan. Ukuran untuk menduduki jabatan tertentu di birokrasi menjadi tidak penting karena orientasinya adalah pada loyalitas.

Jika hal ini yang menjadi masalah utama, mengupayakan rekayasa kelembagaan untuk membangun efisiensi pada lembaga birokrasi, bahkan dengan mengguyur uang pajak rakyat atas nama reformasi birokrasi hanya akan menemui jalan buntu. ●

Sabtu, 25 Februari 2012

Harapan Baru untuk Reformasi Birokrasi


Harapan Baru untuk Reformasi Birokrasi
Penny K. Lukito, PEGAWAI, BEKERJA DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN/BAPPENAS
Sumber : KORAN TEMPO, 24 Februari 2012



Memasuki tahun 2012 ini, di tengah berbagai sorotan yang ditujukan kepada pemerintah terkait dengan kelambanan sistem birokrasi kita, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggulirkan rencana Program Percepatan Reformasi Birokrasi. Tentunya hal ini memberikan kembali harapan agar ada langkah cepat untuk terjadinya reformasi birokrasi yang belakangan ini banyak dipermasalahkan oleh banyak pihak.

Tidak Kurang dari Presiden

Presiden SBY sendiri, dalam suatu rapat kerja pemerintah, mengatakan bahwa ada tiga faktor utama yang menghambat laju perekonomian Indonesia. Pertama, masalah birokrasi yang dianggap menjadi penghalang. Kedua, infrastruktur backlog. Dan ketiga, korupsi. "Kita tidak hanya butuh berkomitmen, tapi juga mengubah segalanya secara fundamental," kata Presiden ihwal berbagai permasalahan birokrasi, baik yang terjadi di pusat maupun daerah.

Permintaan Presiden SBY beberapa waktu lalu agar setiap kementerian dan lembaga (KL) melaporkan kinerjanya kepada publik, disertai adanya sistem pelaporan cepat agar anggota kabinet lebih responsif terhadap masalah yang berkembang dalam masyarakat, kiranya merupakan hal yang sangat penting yang menunjukkan niat baik dan keseriusan pemerintah dikaitkan dengan akuntabilitas politisnya untuk melaporkan kinerja kepada rakyat.

Selain itu, pernyataan Wakil Presiden Boediono, bahwa pemerintahan adalah untuk mereka yang ingin berkontribusi dan bukan untuk mereka yang ingin kaya, dapat diartikan bahwa birokrasi memang bagi mereka yang ingin berkarya untuk kepentingan yang bernilai lebih dari sekadar perbaikan gaji (remunerasi) semata. Birokrasi sebaiknya dibangun agar pegawai negeri sipil dapat berkinerja tinggi untuk bisa memberikan insentif kebanggaan dan kepuasan diri lebih dari sekadar materi belaka, tetapi lebih dari itu, yakni untuk menjadi bagian dari kerja mulia membangun bangsa ini.

Kepemimpinan Kinerja

Meski demikian, tidak dapat dimungkiri bahwa atribut dari birokrasi yang sering dimaknai dengan karakteristik feodalisme, ketertutupan, dan jauh dari sifat egalitarian mengungkapkan persoalan birokrasi yang cenderung menjadi penghambat untuk suatu kinerja yang optimum. Sesungguhnya, pentingnya keterbukaan di dalam birokrasi ini dikaitkan dengan realitas bahwa keputusan publik yang terbaik hanya dapat muncul dari dialog yang terbuka, jujur, dan untuk tujuan kepentingan yang lebih luas. Mungkin ini masih dianggap utopia di dalam birokrasi kita, tetapi hal tersebut dapat menjadi realitas bila dilakukan melalui pendekatan reformasi birokrasi yang lebih mengacu pada kinerja, dengan kemauan dan kepemimpinan yang kuat untuk melaksanakannya.

Reformasi birokrasi tanpa membangun kepemimpinan kuat yang berorientasi pada perubahan dan kinerja merupakan kesia-siaan. Bahkan, apabila dikatakan bahwa kepemimpinan adalah kombinasi dari kemampuan strategis dan integritas, dan sekiranya pun kita harus memilih salah satunya, pilihlah yang mempunyai karakter berintegritas yang kuat. Sebab, dengan basis integritas, kepemimpinan strategis kemudian dapat dibangun melalui penempaan dari penyelesaian satu tugas ke tugas selanjutnya melalui jalur pembinaan karier dan kepemimpinan. Terkait dengan hal ini, rekrutmen, promosi, dan mutasi kepemimpinan yang transparan perlu didukung dengan pembinaan karier dan kepemimpinan yang kontinu serta terjamin kepastian pelaksanaannya di birokrasi.

Melihat begitu besar dan banyaknya tantangan dalam pembangunan bangsa dewasa ini, kepemimpinan untuk membangun budaya organisasi birokrasi yang berorientasi kinerja dibutuhkan pada seluruh jenjang birokrasi. Sebab, dalam suatu organisasi, penciptaan etika dan budaya kerja bukan hanya tugas manajemen puncak semata, tapi juga tugas setiap pemimpin di level pelaksanaan. Pemimpin di jenjang level mana pun di birokrasi tentunya diharapkan mampu dengan tepat mengenali masalah, menetapkan agenda dan arah, serta mempunyai keberanian untuk segera melangkah dan kalau perlu mengambil risiko dalam implementasinya. Lebih tidak kalah penting adalah kapasitas untuk memantau dan mengevaluasi hasil dari langkah yang diambil tersebut untuk menjadi input perbaikan bagi agenda dan arah yang kurang tepat atau tidak memberikan hasil yang optimum dalam pelaksanaannya.

Karakteristik dari sektor publik memang terkadang sumir menempatkan pertanggungjawaban terhadap hasil dari produk dan pelayanan publik yang tidak jelas ada di pundak siapa. Kondisi ini bahkan dapat membuat strategi kepemimpinan yang dikenalkan oleh John Maxwell, “get things done through others” (merampungkan pekerjaan melalui orang lain), pun disalahartikan oleh mereka yang pada dasarnya memang tidak mau bertanggung jawab tetapi hanya ingin menikmati kursi jabatan, bahkan kalau bisa melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain. Untuk itu, memang menjadi semakin penting adanya transparansi dan akuntabilitas pelaksana kepemerintahan kepada publik, baik akuntabilitas individu maupun hasil pembangunan secara kolektif. Di mana akuntabilitas mengandung makna keharusan untuk menjelaskan dan menjawab segala hal menyangkut langkah dari seluruh keputusan dan proses yang dilakukan, serta pertanggungjawaban terhadap hasil atau kinerjanya. Sangatlah penting untuk disadari bahwa pada dasarnya akuntabilitas birokrasi adalah kepada masyarakat, dengan indikator pada kualitas produk dan pelayanan publik (output) yang lebih baik dan yang seharusnya mampu memberikan hasil manfaat (outcomes) yang dapat dirasakan sebagai perubahan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Bagi pemerintah sendiri, tuntutan (demand) terhadap pelaporan kinerja kepada publik ini akan menjadi pendorong bagi peningkatan kapasitas kinerja pemerintah yang semakin membaik. Dengan demikian, juga dituntut kualitas data/informasi kinerja yang tepat dan baik yang betul-betul menggambarkan kondisi yang sesuai. Sesuatu yang tidak pernah diukur dan dilaporkan dapat dianggap menjadi tidak penting untuk diselesaikan. Pelaksanaan anggaran publik harus dimonitor dengan indikator kinerja yang baik, dievaluasi, dan dilaporkan kepada publik dalam suatu sistem proses umpan balik. Apa yang sudah dilakukan oleh UKP4 dalam pemantauan target-target kinerja prioritas pembangunan sudah baik, namun perlu dikembangkan tidak hanya untuk kepentingan menilai kinerja pimpinan suatu kementerian atau lembaga saja, tetapi juga kembali menjadi input perbaikan bagi proses perencanaan dan penganggaran program-program pembangunan yang lebih efisien dan efektif.

Pidato dari James Madison (Presiden AS ke-4) yang terpatri di ruang James Madison Memorial, Library of Congress, di Washington, DC, yang berarti sebagaimana berikut, “esensi dari pemerintahan adalah kekuasaan, dan kekuasaan yang ada dalam genggaman manusia umumnya akan berpotensi untuk disalahgunakan”, mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kinerja pemerintahan. Untuk itulah perlunya pengawasan, hukum, dan peraturan sepenuhnya ditegakkan dengan kepastian yang tinggi. Karena itu, reformasi birokrasi harus dapat mengubah birokrasi kita menjadi mampu menumbuhkan kepemimpinan yang diliputi budaya berorientasi kinerja dan keterbukaan. Dengan demikian, penyelewengan kekuasaan dan kelambanan dalam birokrasi tidak lagi menjadi atribut negatif yang direkatkan pada pemerintahan, sehingga tidak lagi menjadi faktor penghambat bangsa ini untuk bangkit dan maju. ●

Kamis, 05 Januari 2012

Menggugat Macetnya Reformasi Birokrasi


Menggugat Macetnya Reformasi Birokrasi
Abdul Salam, PNS, HUMAS DAN PROTOKOL PEMKAB PROBOLINGGO, JAWA TIMUR
Sumber : SUARA KARYA, 4 Januari 2012


Meski reformasi sudah berjalan selama 13 tahun, penataan birokrasi seakan berada di dunia tersendiri dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan pola spoil system, jual-beli jabatan, mutasi buta, pungutan liar, dan lain sebagainya seakan paradoks dengan cita-cita good governance.

Dalam sebuah seminar nasional mengenai reformasi birokrasi diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) di Bandar Lampung, beberapa waktu lalu yang menghadirkan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Siti Nurbaya, seakan ingin menjelaskan kepada masyarakat, betapa pemerintah di bawah rezim SBY berusaha ingin memperbaiki kualitas pelayanan aparatur negara melalui reformasi birokrasi. Namun, sejatinya masyarakat mulai apatis dengan upaya pemerintah dalam menata aparatnya karena reformasi birokrasi hanya sebatas "mengutak-atik" sesuatu yang normatif dan idealis. Pijakannya bukan pada data faktual atau empirik, melainkan atas dasar normatif atau tata aturan yang bisa diterjemahkan sendiri-sendiri, mulai dari kepala daerah sampai kepala negara.

Silang sengkarut tata pemerintahan yang dikelola birokrat berwatak korup ternyata menjadi epidemi dan turun-temurun secara genetik. Aparatur pemerintah yang seharusnya melayani rakyat justru minta kompensasi melalui pungutan dalam setiap jasa pelayanan. Tetapi uniknya, ketika ada upaya penertiban dan pembenahan, hanya surut sesaat yang kemudian marak lagi bahkan cenderung merajalela.

Kenapa birokrasi begitu sulit ditata?

Tegas saja, karena kesalahan sudah dilakukan sejak awal proses rekrutmen. Mindset para pemegang kebijakan dalam rekrutmen CPNS, baik di daerah maupun pusat, menganggap penerimaan pegawai merupakan komoditas yang memiliki nilai profit yang tinggi. Proses kapitalisasi kedua pihak ini kemudian menjadi siklus yang selalu berulang setiap tahun secara berjenjang hingga menjadi lingkaran setan yang sulit diurai.

Selain itu, rekrutmen CPNS melalui pola spoil system diyakini memperburuk kinerja birokrat, baik lokal maupun internasional, karena seleksi bukan didasarkan pada kualitas atau kompetensi, melainkan atas kedekatan dengan kekuasaan.

Praktek ini biasanya marak sebagai kompensasi (rent seeking) usai pemilu atau pemilukada. Rekrutmen yang seharusnya melalui pola merrit system, sebagaimana yang diharapkan peneliti utama LIPI Siti Zuhro, ternyata hanya utopis belaka.

Reformasi birokrasi makin termehek-mehek manakala kepala daerah melakukan mutasi pegawai. Cara ini sekaligus menjadi justifikasi atas nama penyegaran dengan memperjualbelikan jabatan dan sudah tentu tanpa mempertimbangkan kompetensi. Oleh sebab itu, tidak heran jika ada kebijakan kepala daerah yang menempatkan dokter hewan menjadi direktur utama rumah sakit (manusia), guru menjadi camat, dan lain sebagainya.

Lembah KKN

Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah memberi ruang bagi kepala daerah untuk mengatur sendiri pola dan teknis pelayanan publik dan pemerintahan tanpa harus menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. Dengan begitu, daerah diberi keleluasaan mengatur sumber-sumber daya, potensi daerah, mengembangkan SDM aparatur daerah yang responsif, adaptatif, dan memahami kebutuhan serta karakteristik daerah.

Kepala daerah diberi ruang kreasi, inovasi, dan alternatif solusi untuk mempercepat kemakmuran rakyat, kedekatan pelayanan publik, dan pemerintahan. Singkatnya, otonomi daerah benar-benar memberi ruang luas bagi kepala daerah untuk mengembangkan diri dalam mengelola daerahnya.

Apa hasilnya? Alih-alih dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, pengangguran justru terus meningkat. Meskipun telah lebih 11 tahun pelaksanaan otonomi daerah, hanya terbilang puluhan daerah dari 497 kabupaten dan kota, yang berhasil menerobos kebekuan tata cara pemerintahan yang konvensional kepada pemerintahan yang inovatif dan kreatif.

Sisanya masih berkutat di lembah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Banyaknya kepala daerah yang berstatus tersangka, terdakwa, dan terpidana memperkuat argumentasi kepala daerah lebih berorientasi pada kekuasaan, bukan kewenangan.

Staf pengajar FISIP Unila Ari Darmastuti mengatakan, birokrasi masih mengalami politisasi yang sangat kuat, khususnya berkenaan dengan kepentingan pemilukada. Birokrasi yang seharusnya netral dalam pemilukada justru sibuk dengan urusan "menentukan arah angin yang benar" agar tidak tersingkir karena kesalahan memilih calon kepala daerah.

Reformasi seakan menjadi obat penenang manakala rakyat menuntut perbaikan birokrasi sebagaimana juga di bidang penegakan hukum, pendidikan, perpajakan, dan lain sebagainya. Tetapi pertanyaannya, adakah pihak yang belum terkontaminasi oleh virus KKN untuk melakukan reformasi? Karena jika tidak ada, reformasi birokrasi yang ditawarkan tidak lebih dari sekadar reformasi semu, yang hanya mempersoalkan efektivitas tata aturan dan kemudian muncul regulasi baru.

Banyaknya "penumpang gelap" reformasi yang masih bercokol di lembaga pemerintah diduga menjadi penyebab reformasi birokrasi tidak berjalan sesuai harapan. Mereka sangat nyaman berada pada posisi "basah", sehingga berusaha mempertahankan status quo birokrasi.

Senin, 02 Januari 2012

“Tapi Kerja Belum Selesai…”


“Tapi Kerja Belum Selesai…”
Muhammad Chatib Basri, PENDIRI CRECO RESEARCH INSTITUTE;
DOSEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS INDONESIA
Sumber : KOMPAS, 1 Januari 2012


Tapi kerja belum selesai...”. Kita tahu penyair Chairil Anwar tak menulis baris sajak itu untuk ekonomi Indonesia. Walau demikian, mungkin baik bagi kita untuk mengingatnya, terutama ketika kita mulai melangkah di tahun 2012 ini dan ketika rasa puas diri mulai merambat di perekonomian kita. Saya kira, kita pantas memberikan apresiasi atas masuknya Indonesia ke peringkat layak investasi (investment grade) setelah menunggu 14 tahun.

Ini bukan waktu yang pendek. Prestasi ini membuktikan betapa benarnya adagium: manfaat reformasi ekonomi ada di masa depan, sementara pengorbanan harus diberikan seketika. Itu sebabnya, tak banyak politisi mendukung penuh reformasi karena hasilnya bukan untuk mereka—tetapi untuk masa depan—sementara pada jangka pendek popularitas bisa menurun. Lihat saja, kehati-hatian kebijakan makro—yang kerap dikritik—tenyata membuahkan hasil. Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menyatakan, kenaikan peringkat ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang kuat, rasio utang publik yang rendah dan terus menurun, serta kerangka kebijakan makro yang hati-hati.

Apa dampaknya bagi kita? Negara dengan status investment grade dianggap memiliki risiko default lebih rendah dibandingkan dengan negara nonperingkat investasi. Implikasinya: semakin banyak investor memasukkan Indonesia sebagai tujuan investasi. Ekonom Jaramillo dan Tejada (2011) menunjukkan, negara yang masuk peringkat layak investasi menikmati penurunan spreads sebesar 36 persen. Bisa dibayangkan, akses ke pasar keuangan menjadi lebih mudah dan biayanya menjadi lebih murah.

Di sini kita melihat: dari sisi minat (permintaan) terhadap investasi, Indonesia ada di posisi yang baik. Namun perlu dicatat, dampaknya baru akan dirasakan pada jangka menengah. Mengapa? Krisis utang di Eropa— saat ini—mengakibatkan ketatnya persaingan untuk mendapatkan modal. Likuiditas mengetat. Investor melikuidasi portofolionya di banyak negara, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, walau Indonesia masuk peringkat investasi, arus modal baru akan meningkat tajam setelah Eropa relatif stabil.

Jika dari sisi permintaan kondisinya relatif baik, bagaimana kesiapan kita menerima investasi? Di sini soalnya. Studi Soesastro dan Basri (2005) menunjukkan bahwa soal kita bukan pada sisi permintaan, melainkan sisi penawaran. Solikin (2004) dari Bank Indonesia menunjukkan, peran kesenjangan keluaran (output-gap) pada inflasi (dampak inflasi karena meningkatnya permintaan) relatif kecil pada periode prakrisis 1998. Ia juga menemukan bahwa kurva Phillips, yang menunjukkan hubungan pengangguran dan inflasi, relatif datar. Artinya, peningkatan output (penurunan pengangguran) terjadi praktis tanpa terlalu banyak mendorong inflasi. Namun, situasi berubah setelah krisis ekonomi 1998. Kendala penawaran memberikan kontribusi yang lebih besar pada inflasi, kurva Phillips menjadi lebih curam. Temuan ini menunjukkan bahwa kenaikan permintaan tidak bisa diimbangi oleh sisi penawaran.

Saya khawatir hal inilah yang akan mengganggu prestasi investment grade Indonesia. Arus modal masuk, tetapi infrastruktur tak memadai dan birokrasi lamban. Akhirnya, kita tak mampu memanfaatkan arus modal ini dengan optimal. Risiko inflasi meningkat dan produksi terhambat. Tanpa percepatan belanja pemerintah untuk infrastruktur, perekonomian tumbuh jauh di bawah potensinya. Jika saja kita bisa menyelesaikan masalah infrastruktur, ekonomi bisa tumbuh di atas 8 persen. Itulah tingkat pertumbuhan yang wajar untuk negeri dengan potensi seperti kita. Benar, pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum adalah sebuah kemajuan. Namun, tak boleh berhenti di sana. Selesaikan segera peraturan pemerintahnya dan tuntaskan proyek infrastrukturnya.

Soal lain adalah birokrasi dan aturan yang menghambat. Salah satu faktor yang harus diperbaiki adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Revisi yang sudah dilakukan tak mengubah banyak substansi dan hambatan yang dihadapi. Proses lelang di lembaga pemerintah praktis rumit. Ini diperburuk lagi dengan birokrasi yang lamban.

Birokrasi memang tak mudah berubah. Pemikir politik Alexis de Tocqueville pernah menulis bahwa setiap pemerintah pusat mengagungkan keseragaman. Mungkin karena itu budayawan Goenawan Mohamad menulis mengenai keraguannya tentang ikhtiar baru yang bisa muncul dari birokrasi. Saya kira benar, birokrasi ogah terobosan. Terobosan mengancam keseragaman. Dan, itu berarti kekacauan dalam birokrasi. Di sini dilemanya: birokrasi harus menjamin keseragaman. Tanpa itu, ketidakpastian akan muncul dan birokrasi bisa disalahgunakan.

Namun, di sisi lain, keseragaman tak ramah pada inovasi. Akibatnya, birokrasi tak berubah dan peraturan menjadi berhala. Di negeri ini, presiden dan menteri berganti, tetapi birokrasi dan kekakuannya tak bergeser. Inilah soal kita. Oleh karena itu, reformasi birokrasi mutlak diperlukan, rantai birokrasi harus dipotong, dan peraturan disederhanakan. Untuk jangka pendek, gunakan sistem dalam jaringan (online) untuk memangkas birokrasi. Ini bukan kerja mudah. Itu sebabnya, sebelum rasa puas diri menguasai kita dan sebelum krisis Eropa berdampak lebih buruk, pada awal tahun 2012 ini baik kita mengingat baris sajak di atas. Chairil benar. Kerja belum selesai, belum apa-apa.