Tampilkan postingan dengan label Kasus Century dan Hak Menyatakan Pendapat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Century dan Hak Menyatakan Pendapat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Desember 2012

Penyelesaian Century dan HMP


Penyelesaian Century dan HMP
Ahmad Yani ;  Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI
SINDO, 20 Desember 2012



Kendati belum memenuhi ekspektasi publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membuat progres bagi proses hukum kasus Bank Century. Namun, penyelesaian hukum megaskandal ini harus berkeadilan. 

Status tersangka dua mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) mestinya menjadi modal tambahan bagi KPK untuk memperdalam keterlibatan sejumlah nama, sebagaimana telah direkomendasikan oleh sidang paripurna DPR. Dengan menetapkan mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa BI dan mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI sebagai tersangka, KPK sesungguhnya sudah memasuki area sensitif dari skandal ini. 

Kedua tersangka ini adalah pembantu terdekat Gubernur BI. Bisa dimaklumi jika sejumlah kalangan merasa dahaga keadilan mereka belum terpuaskan. Dalam konteks peran BI pada skandal ini, KPK dinilai hanya berani menjerat pejabat setingkat deputi gubernur BI, sementara ekspektasi publik selama ini lebih dari itu. Akan tetapi, langkah KPK itu sangat layak untuk diapresiasi. Alasan utamanya adalah keberanian KPK masuk ke area penyelidikan yang sensitif tadi.

Kenapa sensitif? Karena pada akhirnya, penyelidikan dan penyidikan KPK harus juga menyentuh tugas, fungsi, dan wewenang gubernur BI saat itu. Secara tegas KPK menyatakan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. 

Mengurai peran gubernur BI dalam proses persetujuan dan pencairan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century adalah sebuah konsekuensi logis yang tak mungkin dihindari KPK. Sebab, semua keputusan strategis BI adalah keputusan kolektif kolegial yang dirumuskan dan ditetapkan dalam forum Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. 

Seperti diketahui, RDG BI yang khusus membahas FPJP untuk Bank Century diselenggarakan pada 5 November dan 13 November 2008. Dengan logika keputusan kolektif-kolegial tadi, tentu saja akan tampak tidak adil jika hanya dua deputi gubernur BI yang dikenai sangkaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses persetujuan FPJP, serta penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kalau sangkaan penyalahgunaan wewenang itu hanya dilokalisasi pada dua deputi gubernur BI, sama artinya RDG BI tidak kolektif kolegial. Sebaliknya, tidak masuk akal juga jika FPJP sebesar Rp6,7 triliun itu hanya diputuskan dua deputi gubernur BI tanpa dianalisis oleh RDG BI dan kemudian disetujui begitu saja oleh gubernur BI.Artinya,kalau FPJP Rp6,7 triliun itu bermasalah, anggota dewan gubernur BI dan gubernur BI saat itu otomatis ikut bertanggung jawab atas masalah itu. 

Inilah area sensitif yang akan dieksplorasi KPK. Diyakini bahwa KPK akan memanfaatkan status tersangka dua mantan deputi gubernur BI itu untuk menggali dan mendalami peran semua anggota atau peserta dua RDG BI pada November 2008 yang membahas FPJP untuk Bank Century itu. Sudah barang tentu KPK pun akan mengacu pada rekomendasi sidang paripurna DPR yang diselenggarakan awal Maret 2010. 

Dalam rekomendasi itu, pihak atau figur yang diduga bertanggung jawab atas kasus ini sudah diidentifikasi dalam laporan Panitia Khusus Hak Angket DPR. Bahkan sejumlah fraksi DPR langsung menyebut nama. Tidak mudah bagi KPK untuk sampai pada tahapan yang sensitif ini. Ibarat pertarungan tinju yang ketat, KPK berhasil membongkar pertahanan lawan dengan upaya yang ekstra keras. 

Bahkan,boleh jadi, KPK sendiri harus mengatasi beda pandang di dalam tubuhnya sendiri. Sebab, bukan rahasia lagi bahwa unsur pimpinan KPK tidak pernah bersuara bulat dalam menyikapi penanganan proses hukum skandal Bank Century. Ada yang konsisten dan progresif, sementara lainnya minimalis dan cenderung menghambat. 

Hak Menyatakan Pendapat 

Memang,di luar penetapan tersangka dua mantan deputi gubernur BI itu, proses hukum atas megaskandal ini terus berjalan.Polri,misalnya,sudah menetapkan 38 tersangka,dan masih memburu sejumlah tersangka yang diduga kabur ke luar negeri. KPK, sejak penyelidikan yang dimulai pada Desember 2009,telah meminta keterangan tidak kurang dari 200-an orang saksi.Termasuk saksi dari unsur BI berjumlah 31 orang, unsur eks manajemen Bank Century 39 saksi,unsur Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 11 saksi,unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 2 saksi, dan unsur Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) 1 saksi. 

Namun, publik menerjemahkan semua perkembangan proses hukum itu sebagai upaya penegak hukum memuaskan dahaga keadilan masyarakat. Sayangnya, upaya itu gagal karena masyarakat di seantero negeri menuntut lebih. Masyarakat bahkan bisa melihat ada skenario untuk melokalisasi pertanggungjawaban skandal ini kepada para tersangka atau terdakwa yang secara politis lemah.

Dengan skenario seperti itu, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat otoritas moneter dan otoritas fiskal bisa lolos dari jerat hukum. Padahal, masyarakat masih menyimpan catatan tentang bunyi Butir 4 dari Kesimpulan Opsi C yang diputuskan oleh rapat paripurna DPR. Kesimpulan itu menyebutkan, Kasus Bank Century merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal.

Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dengan modus operandi penyimpangan pada proses dan pelaksanaan pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS), sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Munculnya wacana hak menyatakan pendapat (HMP) di DPR tak dapat dihindari karena KPK menyatakan bahwa mantan gubernur BI, yang kini menjabat Wakil Presiden RI, tahu dan memahami FPJP untuk eks Bank Century. 

Apalagi, ditegaskan juga bahwa KPK tetap bisa memeriksa Wakil Presiden dalam kaitan dengan kasus Century, sekalipun masihtimbulsilangpendapat tentang kewenangan KPK memeriksa Wakil Presiden yang notabene bukanlah ’’warga negara biasa’’. Kalau pendirian KPK itu dihadap-dihadapkan dengan prinsip kolektif kolegial dalam merumuskan dan memutuskan kebijakan di BI, pemanggilan dan pemeriksaan mantan gubernur BI serta pejabat BI lain yang mengikuti RDG BI November 2008 memang menjadi langkah yang logis. 

Sebenarnya, sejak rapat paripurna DPR memutuskan opsi C dalam kasus Bank Century, DPR sudah bisa langsung mengajukan HMP.Namun, pilihan politik DPR memutuskan untuk menyerahkan penyelidikan skandal Bank Century ke institusi penegak hukum. KPK bertugas menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara, sementara tersangka lainnya ditangani kepolisian dan kejaksaan. 

Sambil menunggu ketetapan resmi KPK atas status gubernur BI kala itu, mulai dimunculkan wacana HMP DPR. Mayoritas fraksi di DPR tentu saja belum menyatakan sikap atas wacana HMP itu. Bahwa wacana itu menimbulkan prokontra, itu wajar. Bukan pemakzulan Wakil Presiden yang menjadi target utama dari agenda HMP DPR, melainkan semangat menyelesaikan persoalan. Pastinya, HMP akan digunakan sebagai senjata pamungkas jika mantan gubernur BI yang juga Wakil Presiden, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Saya sendiri berpendapat jika KPK telah menyatakan mantan gubernur BI sebagai tersangka, maka hak penuntutan harus dikembalikan ke DPR. Tujuannya, agar kasus ini bisa diselesaikan melalui mekanisme ketatanegaraan karena terkait statusnya sebagai wakil presiden. Dan, jika Mahkamah Konstitusi menyetujui HMP yang dilakukan DPR, pemakzulan bisa dilakukan. 

Usai pemakzulan, proses pidana terhadap mantan gubernur BI ini tetap bisa dilanjutkan. Bagaimanapun, kasus Century harus dituntaskan agar pemerintah tidak terus-menerus tersandera. Tidak layak menyebut Indonesia negara hukum jika tidak ada keberanian politik dan keberanian hukum menyelesaikan proses hukum skandal Bank Century hingga tuntas. Timwas Century yang telah diperpanjang masa tugasnya hingga 2013 akan terus mengawal ketat kasus ini. Jangan takut untuk mengoreksi perilaku menyimpang para elite. ●  

Rabu, 28 November 2012

Kenapa Takut Tuntaskan Skandal Century?


Kenapa Takut Tuntaskan Skandal Century?
Bambang Soesatyo ; Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar
MEDIA INDONESIA, 27 November 2012
  

MENGAPA harus takut menyelesaikan persoalan? Hak menyatakan pendapat atas skandal Bank Century yang diwacanakan DPR belakangan ini dilandasi semangat menyelesaikan persoalan. Implikasi politiknya memang tak terhindarkan. Mengapa juga harus takut dengan implikasi politik dari hak menyatakan pendapat?

Itulah risiko yang harus ditanggung bangsa ini, jika ada kemauan politik yang sungguh-sungguh untuk menyelesaikan hingga tuntas skandal Bank Century. Mengambangkan penyelesaian hukum dan penyelesaian politik skandal Bank Century merefleksikan sikap pengecut. Kalau pengecut, jelas Anda tidak layak memangku jabatan-jabatan strategis untuk mengelola kepentingan negara dan kepentingan rakyat. Tentu akan lebih buruk lagi kalau motif mengambangkan penyelesaian skandal Century adalah menyembunyikan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan elite penguasa. Itu kebiasaan buruk yang coba diulang-ulang.

Kalau kebiasaan buruk itu tidak dihentikan, perjalanan sejarah bangsa memasuki dekade-dekade selanjutnya akan sarat dengan dosa sejarah karena ketakutan generasi saat ini menyelesaikan persoalan. Ada begitu banyak kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang terjadi pada era sebelumnya tidak pernah ditangani. Kasus BLBI bahkan nyaris sudah menjadi dosa sejarah karena generasi terkini pun tidak berani menuntaskan kasus itu. Haruskah nasib skandal Century dibiarkan sama dengan kasus BLBI karena bangsa ini takut menyelesaikan persoalan-persoalan besar?

Indonesia tidak boleh terperangkap dalam rasa takut itu. Mewujudkan Indonesia negara hukum menuntut konsistensi. Konsistensi harus dibuktikan dengan kemauan dan keberanian politik yang sungguh-sungguh dalam menyelesaikan hingga tuntas persoalan-persoalan hukum, baik skala besar maupun kecil. Sebesar atau sekecil apa pun persoalan hukum itu, penyelenggara negara dan pemerintahan harus memastikan tidak ada pertanyaan yang tersisa di benak rakyat dari setiap kasus atau persoalan hukum. Itulah konsistensi yang dibutuhkan untuk mewujudkan Indonesia negara hukum.

Sistem hukum dan sistem politik Amerika Serikat (AS) saat ini sedang menyelesaikan skandal perselingkuhan yang melibatkan mantan Direktur Badan Intelijen AS (CIA), David Petraeus, dan John Allen, jenderal bintang empat yang menjabat Panglima Pasukan AS di Afghanistan. Di Prancis, mantan Presiden Nicolas Sarkozy diajukan ke pengadilan karena dituduh menerima dana sumbangan ilegal untuk kampanye tahun 2007 dari ahli waris industri kosmetika L’Oreal, Liliane Bettencourt.

Sementara itu, di Italia, mantan Perdana Menteri Silvio Berlusconi juga harus dihadapkan ke pengadilan dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan dan membayar remaja usia 17 tahun untuk melakukan hubungan seksual. Itulah contoh negara yang mencoba konsisten menegakkan keadilan dan contoh konsistensi tentang menempatkan semua orang sama di hadapan hukum. Tidak ada implikasi politik yang luar biasa di tiga negara itu berkat kedewasaan dan kematangan berpolitik.

Pertanyaan kemudian adalah mengapa harus terjadi ketakutan luar biasa manakala muncul desakan agar skandal Bank Century segera dituntaskan, baik melalui mekanisme hukum maupun mekanisme politik? Kalau yang dijaga semata-mata stabilitas pemerintahan, berarti aspek keadilan yang dikorbankan. 

Kalau seperti itu maunya, jangan lagi berangan-angan mewujudkan Indonesia negara hukum. Kalau dikhawatirkan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Boediono akan memakan biaya politik sangat besar, berarti benar bahwa budaya politik kita masih jauh dari tahap dewasa. Kalaupun harus terjadi pergantian figur wakil presiden, mestinya tidak mahal. Juga tidak harus menimbulkan implikasi politik yang luar biasa. Sebab hanya dibutuhkan kesepakatan sejumlah partai politik anggota koalisi yang mendukung pemerintahan saat ini.

Soal Pilihan

KPK sudah menemukan fakta tindak pidana korupsi oleh dua pejabat Bank Indonesia (BI) dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) untuk eks Bank Century, sehingga merugikan keuangan negara. Selain itu, kedua pejabat BI itu diduga menyalahgunakan wewenang mereka saat menetapkan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis. Sangat logis juga kalau KPK sampai pada kesimpulan bahwa Gubernur BI waktu itu, Boediono (kini menjabat Wapres RI), juga mengerti dan berperan dalam pemberian FPJP sebesar Rp6,7 triliun pada 2008 itu.

Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR tentu saja harus memberi perhatian ekstra ketika KPK menegaskan bahwa Boediono tidak kebal hukum. Dia bisa diperiksa lagi oleh KPK, dan tak tertutup kemungkinan menjadi tersangka jika KPK sudah memeriksa dua pejabat BI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mengacu pada progres yang diperlihatkan KPK, sebuah tim kecil yang dibentuk Timwas Bank Century DPR mulai menyusun draf laporan akhir. Laporan itu akan dibahas dalam rapat pleno internal timwas pada awal Desember 2012. Pleno timwas akan menetapkan sebuah keputusan yang akan dibacakan dalam forum sidang paripurna DPR untuk penutupan masa sidang 2012, yang dijadwalkan pertengahan Desember 2012.

Bagaimanapun, timwas menggarisbawahi keputusan KPK yang telah meningkatkan penanganan kasus Bank Century ke tahap penyidikan karena telah ditemukannya fakta tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan unsur kerugian negara. Karena fakta-fakta itu terjadi saat Boediono menjabat Gubernur BI, timwas amat mungkin akan merekomendasikan kepada DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Itu dianggap sangat penting karena hak menyatakan pendapat akan memberi kepastian hukum dan kepastian politik bagi Boediiono.

Timwas sadar betul bahwa agenda hak menyatakan pendapat tak mudah. Bukan pekerjaan ringan untuk bisa mendapatkan dukungan mayoritas di DPR. Sebab pelaksanaan hak menyatakan pendapat harus didukung dua pertiga suara anggota DPR. Publik tahu bahwa di atas kertas, mayoritas anggota DPR adalah pendukung pemerintah. Belum lagi waktu yang diperlukan untuk menunggu pandangan akhir Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk sampai pada penilaian akhir, MK bisa butuh waktu 90 hari.

Kalau menurut MK tidak ditemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum, Boediono otomatis bebas. Nama baiknya wajib dipulihkan. Dengan demikian, sejarah akan mencatat bahwa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono tidak memiliki beban lagi atau tersandera kasus Bank Century. Sebaliknya, jika penilaian MK sejalan dengan temuan BPK dan Pansus DPR, terbuka peluang bagi tokoh-tokoh Partai Demokrat untuk menduduki kursi wapres yang ditinggalkan Boediono. Sebab wewenang untuk mengajukan pengganti Boediono dalam Sidang Istimewa MPR adalah milik Presiden Yudhoyono.

Idealnya, wacana tentang hak menyatakan pendapat dipahami sebagai niat menyelesaikan persoalan hukum yang selama ini menyandera pemerintahan SBY-Boediono. Hak menyatakan pendapat punya implikasi politis memang tak terhindarkan karena menyentuh jabatan politis. Maka implikasi politik dari hak menyatakan harus diterima sebagai konsekuensi logis. Apa yang ditakutkan dari implikasi itu?

Pilihannya sebenarnya sangat jelas dan sederhana. Tetap membiarkan pemerintahan ini tersandera plus citra buruk yang harus ditanggung Boediono, atau membebaskan pemerintahan SBY dari kecurigaan dan tuduhan sekaligus memulihkan nama baik Boediono? Siapa yang bisa dan berhak memilih tak perlu disebutkan lagi.

Namun, kalau rakyat yang ditanya, bukan jawaban yang diperoleh, melainkan pertanyaan balik; kenapa harus takut menuntaskan kasus Century? ●