Tampilkan postingan dengan label Selamat(kan) Jalan KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Selamat(kan) Jalan KPK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Januari 2015

Selamat(kan) Jalan KPK (5)

Selamat(kan) Jalan KPK (5)

Saldi Isra  ;  Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
KORAN SINDO, 29 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Terakhir kalinya saya menulis dengan judul serupa di harian ini pada 8 Oktober 2012. Secara sengaja, tulisan tersebut dipicu oleh upaya penangkapan salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Novel Baswedan.

Tidak bisa dipastikan, apakah karena hendak melihat perlawanan terbuka kepolisian pada KPK atau memang bermaksud hendak melindungi lembaga antirasuah ini, masyarakat sipil berduyun- duyun hadir di Gedung KPK sejak Jumat malam sampai Sabtu menjelang subuh (5-6/10-2012). Ketika itu, dengan modal “surat perintahan penangkapan” dan “surat perintah penggeledahan”, sejumlah polisi hadir di Gedung KPK dengan tujuan menangkap Novel Baswedan.

Alasan mereka, penyidik KPK yang menjadi figur penting di balik peristiwa penggeledahan Kantor Korps Lalu Lintas dinyatakan terkait tindak kriminal semasa bertugas di Polda Bengkulu. Sesuatu yang sulit dimengerti karena kejadian yang dipakai sebagai alasan berlangsung sekitar delapan tahun sebelum upaya penangkapan Novel Baswedan (KORAN SINDO, 8/10/2012).

Kini, sejak perlakuan “tidak senonoh” kepolisian kepada Wakil Ketua KPK (23/1), judul ini relevan ditulis kembali. Paling tidak, melacak perkembangan dalam beberapa hari terakhir, pertanyaan ihwal masa depan KPK hampir pasti menghinggapi mayoritas kalangan yang selama ini berharap banyak dari sepak terjang KPK dalam memberantas korupsi.

Pertanyaan serupa makian relevan karena KPK dapat dukungan konkret hanya dari masyarakat sipil. Banyak pihak yakin yang terjadi setelah penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka tak hanya upaya pelemahan, tetapi mungkin saja berujung pada penghancuran KPK.

Lebih Sistemik

Jikalau ditelisik perkembangan KPK, sulit dibantah lembaga ini nyaris tidak pernah sepi dari upaya pelemahan. Salah satu upaya tersebut adalah konsisten membangun opini, KPK adalah badan ad-hoc yang sewaktu-waktu dapat dibubarkan. Dalam “Selamat(kan)Jalan KPK (2)“ dikemukakan, opini begitu membuat KPK sulit bekerja dengan nyaman menghadang laju praktik korupsi yang kian masif.

Ibarat petinju, selama bertanding, KPK lebih fokus bertahan di pojok ring sembari memasang double cover menghadapi serangan pihak-pihak yang dirugikan (KORAN SINDO, 28/11/2011). Lebih lanjut dikemukakan, sejak terbentuk, serangan kepada KPK beruntun dan seperti tidak ada matinya .

Laksana digerakkan dan dirancang oleh kekuatan yang tidak bisa terpantau dengan mata telanjang, serangan mematikan terhadap KPK benarbenar bergelombang dan datang dari semua penjuru mata angin. Serangan tersebut tak hanya datang dari berbagai pihak di Gedung DPR, tetapi juga dilakukan oleh lembaga negara yang harusnya seayun-selangkah dengan KPK dalam melawan korupsi.

Bahkan dilihat dari pola yang lebih sederhana, upaya pelemahan KPK dapat dibaca dengan munculnya ancaman berkelanjutan dengan cara keinginan menarik kembali para penyidik KPK. Kendati demikian, dalam tenggat waktu lebih dari 11 tahun kehadirannya, KPK mampu bertahan di tengah gelombang pelemahan tersebut. Salah satu buktinya, ketika dilakukan serangan mendadak kepada Novel Baswedan, KPK tidak mengalami guncangan dan nyaris tidak terpengaruh.

Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, dukungan publik makin mengental pada KPK. Boleh jadi, dukungan sepanjang upaya kriminalisasi kepada Novel Baswedan merupakan salah satu ekspresi paling nyata kemarahan publik kepada pihak-pihak yang hendak melemahkan KPK. Meski begitu, peristiwa pascapenetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dapat dibaca sebagai ancaman yang paling serius.

Kalau selama ini upaya pelemahan KPK hanya di pinggiran, penangkapan Bambang Widjojanto (BW) menjadi bentangan empirik bahwa serangan dilakukan langsung ke jantung pertahanan KPK. Pada batas-batas tertentu, kejadian yang menimpa BW mirip dengan yang dialami Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah. Bedanya, ketika itu dua pimpinan KPK yang dijadikan tersangka, tetapi sekarang hanya BW.

Sekalipun hanya seorang, perlakuan polisi sangat kasar karena mirip dengan menangkap seorang teroris. Ibarat serangan bergelombang, status tersangka yang diikuti penangkapan BW dapat dibaca sebagai langkah awal untuk terus melumpuhkan jantung pertahanan KPK. Buktinya, tidak perlu menunggu perubahan minggu, beberapa pimpinan KPK yang lain juga sedang menunggu waktu untuk di-BW-kan.

Modusnya sama, polisi menindaklanjuti laporan terhadap indikasi tindak pidana yang dilakukan masing-masing pimpinan KPK. Lihat saja, tiba-tiba muncul laporan terhadap Abraham Samad, Adnan Pandu Pradja, dan Zulkarnaen. Dengan gejala tersebut, status tersangka terhadap tiga pimpinan KPK yang lain hanya tinggal masalah waktu. Artinya, kali ini serangan kepada KPK jauh lebih sistematis dibandingkan dengan peristiwa sebelumnya.

Langkah Penyelamatan

Di tengah situasi kritis yang menimpa KPK saat ini, pilihan yang tersedia menjadi sangat terbatas yaitu menyelamatkan KPK atau membiarkan lembaga ini terkapar tak berdaya. Kalau pilihannya jatuh pada opsi kedua, kita harus bersiap mengucapkan innalillahi wa inna illaihi rojiun atau rest in peace.

Artinya, bilamana opsi kedua yang terjadi, negeri ini mengulangi kembali sejarah terkaparnya dan matinya lembagalembaga khusus yang dibentuk untuk memberantas korupsi. Akankah KPK akan masuk ke dalam alur hukum besi sejarah yang terus berulang (llhistoire se reacute pegravete) ? Agar opsi kedua tidak benarbenar terjadi, segala macam langkah darurat perlu dilakukan untuk menyelamatkan KPK.

Sebagai sebuah lembaga, di dalam situasi darurat seperti saat ini, keberlangsungan KPK sangat ditentukan oleh komitmen memberantas korupsi. Sekiranya negeri ini masih ingin diselamatkan dari jebakan korupsi, pimpinan tertinggi (baca; Presiden Joko Widodo) harus mampu mengendalikan keadaan.

Langkah nyata yang harus dilakukan adalah memerintahkan kepolisian menghentikan tindakan yang berpotensi melumpuhkan KPK. Sebagai sebuah institusi yang langsung berada di bawah presiden, Jokowi jelas memiliki otoritas untuk menghentikan kekisruhan antara KPK dan kepolisian.

 Rasanya, bila memberi perintah langsung kepada pelaksana tugas dan wewenang kepala Polri, tidak mungkin polisi akan meneruskan kekhawatiran berlanjutnya kegaduhan dengan KPK. Bila perintah itu diberikan, ternyata masih ada upaya meneruskan kegaduhan, bisa jadi ada upaya insubordinasi di lingkungan internal kepolisian. Bagaimanapun, sikap tegas Presiden diperlukan untuk menenangkan situasi.

Selain itu, demi proses penyelesaian yang komprehensif, Presiden Jokowi segera memfasilitasi bekerja tim independen (Tim Sembilan). Berkaca dari pengalaman upaya penuntasan kasus Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, peran tim independen sangat diperlukan. Bagaimanapun dalam situasi seperti ini, tekanan dari berbagai pihak termasuk tekanan politik menjadi sulit dihindari Presiden Jokowi.

Karena itu, banyak kalangan percaya, dengan bekerjanya Tim Sembilan, beban berat yang dipikul Presiden Jokowi bisa dibagi dan dikurangi. Secara lebih sederhana, dalam proses penyelesaian masalah ini, Tim Sembilan dapat menjadi semacan perisai untuk melindungi Presiden. Apalagi, mereka yang tergabung dalam Tim Sembilan merupakan tokoh yang memiliki reputasi dan kredibilitasnya tidak diragukan.

Di ujung proses, rekomendasi Tim Sembilan akan menjadi langkah penting dan strategis guna memilih langkah hukum (dan mungkin juga politik) demi menyelesaikan silangsengkarut KPK-kepolisian. Terlepas dari kemungkinan rekomendasi yang akan dihasilkan, kehadiran Tim Sembilan akan menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan KPK.

Tanpa langkah ini, bersiaplah mengucapkan selamat jalan kepada KPK. Pertanyaan elementer yang dapat dikemukakan: bisakah dibayangkan kita mengucapkan innalillahi wa inna illaihi rojiun atau rest in peace kepada KPK pada saat Jokowi menjadi presiden?

Senin, 08 Oktober 2012

Selamat(kan) Jalan KPK (4)


Selamat(kan) Jalan KPK (4)
Saldi Isra ;  Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
SINDO, 8 Oktober 2012



Adakah ini merupakan bentuk kriminalisasi jilid II terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Pertanyaan tersebut atau yang bernada nyaris serupa muncul dari mayoritas masyarakat sipil yang hadir di Gedung KPK Jumat malam sampai Sabtu menjelang subuh lalu (5–6/10).

Bahkan, mengikuti reaksi yang muncul kemudian, bukan tidak mungkin pertanyaan dengan nada sama juga muncul dari mayoritas masyarakat Indonesia yang geram melihat resistensi kepolisian dalam kelanjutan kasus dugaan korupsi driving simulator. Bermodalkan “surat perintah penangkapan” dan “surat perintah penggeledahan”, sejumlah polisi hadir di Gedung KPK dengan tujuan menangkap salah seorang penyidik KPK bernama Novel Baswedan.

Alasannya, penyidik KPK yang menjadi figur penting di balik peristiwa penggeledahan kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) beberapa waktu lalu itu disebut pihak kepolisian terkait dalam tindak kriminal semasa bertugas di Polda Bengkulu. Sesuatu yang sulit dimengerti karena kejadian yang digunakan sebagai alasan tersebut berlangsung sekitar delapan tahun lalu, yaitu pada 2004.

Seperti sebuah alasan yang dicari-cari, banyak pihak merasa tindakan kepolisian itu sebagai bentuk kemarahan kepada Novel Baswedan. Sebagaimana ditulis harian ini, selama ini Novel Baswedan hadir sebagai “panglima penyidik kasus-kasus besar KPK” (SINDO,7/10). Tampilan itu semakin jelas ketika Novel Baswedan bersikap profesional melakukan penggeledahan di Korlantas. Boleh jadi, amarah kepolisian semakin bertambah ketika yang bersangkutan memilih bertahan di KPK ketimbang kembali ke institusi kepolisian.

Kehadiran polisi pada malam itu menimbulkan kehebohan luar biasa di dunia maya. Entah kekuatan apa yang menggerakkan, banyak pihak “berkunjung” melihat kejadian yang sesungguhnya berlangsung di Gedung KPK. Kehadiran berbagai kalangan yang concern atas nasib KPK dan agenda pemberantasan korupsi menunjukkan bahwa ketegangan hubungan yang terjadi antara KPK dan kepolisian benar-benar berada dalam “radar”masyarakat.

Kriminalisasi Baru

Dengan posisi strategis Korlantas di tubuh kepolisian, sulit untuk dibantah bahwa banyak pihak berkepentingan dengan kasus ini. Dengan terkuaknya indikasi korupsi dalam kasus driving simulator, dapat dipastikan banyak pihak internal kepolisian berkepentingan agar proses penyelesaian tetap dalam “gugus kendali” kepolisian.

Bagaimanapun, membiarkan proses hukum kasus ini di wilayah KPK berpotensi menghadirkan tsunami maha dahsyat di tubuh kepolisian. Sekiranya itu terjadi, bukan tidak mungkin proses hukum akan membongkar borok kepolisian. Karena itu, apabila dibandingkan dengan kejadian-kejadian sebelumnya, ketegangan kepolisian dengan KPK yang terjadi saat ini jauh lebih serius.

Misalnya, pada kasus “Cicak vs Buaya” jilid I, kepentingan internal institusi kepolisian tidaklah sekental yang terjadi dalam kasus driving simulator. Jika dalam kasus yang tidak begitu kental menyangkut kepolisian saja sangat melelahkan, penyelesaian kasus driving simulator pasti akan “berdarah-darah” dan segala macam upaya akan dilakukan kepolisian.

Melihat perkembangan sampai sejauh ini, bagi kepolisian, berjuang mempertahankan penyelesaian kasus Korlantas di lingkungan kepolisian menjadi semacam harga mati. Dengan posisi demikian, sejak awal kepolisian berupaya membangun argumentasi bahwa KPK tidak memiliki kewenangan menangani kasus korupsi driving simulator.

Namun ketika basis argumentasi yang dibangun sulit mendapat dukungan, kepolisian mulai panik. Apalagi, publik merasakan resistensi kepolisian lebih banyak ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sejatinya. Kepanikan kepolisian kian bertambah karena dukungan bagi KPK untuk membongkar kebobrokan dalam kasus korupsi driving simulator semakin kuat.

Seperti hendak mengobarkan perang terbuka, penolakan kepolisian atas penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus driving simulator menjadi pertanda dimulainya serangan baru terhadap lembaga extra-ordinary ini. Ketika kasus ini terkuak ke permukaan, awalnya sebagian pihak memperkirakan kejadian ini potensial menghadirkan “Cicak vs Buaya” jilid II. Namun seperti ditulis dalam “Selamat (kan) Jalan KPK (3)”, ternyata kepolisian melakukan langkah yang jauh lebih “strategis”, yaitu dengan cara menarik sejumlah penyidik KPK yang berasal dari polisi (SINDO, 29/9).

Ketika langkah penarikan itu mendapat perlawanan dari sejumlah penyidik dengan memilih bertahan di KPK, kepolisian makin kalap. Rencana menangkap Novel Baswedan dengan alasan yang bersangkutan melakukan tindak kriminal semasa bertugas di Polda Bengkulu dapat dibaca sebagai langkah hilangnya akal sehat. Jika memang yang bersangkutan melakukan tindak kriminal, mengapa sekarang kepolisian baru bertindak dan mengapa harus menunggu sampai delapan tahun?

Karena itu tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa kepolisian sedang melakukan kriminalisasi gaya baru, yaitu dengan menjadikan penyidik KPK sebagai sasaran tembak. Dengan gaya seperti itu, bukan tidak mungkin ini menjadi serangan beruntun lebih lanjut kepada KPK. Ujungnya jelas, sang extra-ordinary body ini lumpuh sehingga dengan mudah mereka yang selama ini dirugikan KPK segera mengucapkan selamat jalan KPK.

Selamatkan KPK

 Banyak kalangan yakin, semua skenario yang dibangun kepolisian dalam kelanjutan kasus driving simulator tidak akan menyurutkan langkah KPK. Bahkan, sadar atau tidak, kejadian Jumat malam sampai Sabtu dini hari tersebut justru semakin memperkuat solidaritas untuk mendukung KPK. Bagi mereka yang sempat hadir di sekitar Gedung KPK, dengan mudah dapat merasakan bagaimana kuatnya energi publik mendukung KPK.

Jika boleh dikatakan, mereka yang datang malam itu benar-benar menyalurkan energi baru bagi KPK agar tidak pernah menyerah dalam memberantas korupsi. Namun energi publik itu akan menambah daya dorong luar biasa jika ada tambahan energi baru dari struktur formal kekuasaan. Sampai sejauh ini, pendirian sebagian kekuatan politik di DPR untuk tidak melanjutkan revisi UU KPK adalah hal positif di tengah serangan beruntun kepada KPK.

Semua itu akan menjadi lebih bermakna sekiranya DPR memanggil Kapolri guna meminta penjelasan apa sesungguhnya yang terjadi pada malam Jumat hingga Sabtu dini hari di Gedung KPK. Sekiranya Kapolri gagal memberikan penjelasan yang akurat, tidaklah berlebihan apabila DPR meminta Presiden segera mengganti Kapolri.

Lebih dari itu, DPR seharusnya memberikan dukungan politik kepada KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi driving simulator ini. Artinya, DPR harus memberikan warning kepada Kapolri. Hal serupa seharusnya juga dilakukan Presiden SBY. Sebagai atasan langsung Kapolri, sejak semula Presiden dapat memerintahkan kepolisian untuk memberikan ruang kepada KPK menyelesaikan kasus ini.

Namun sejauh ini Presiden SBY seperti lepas tangan di tengah kemelut KPK dan kepolisian. Karena sikap itu, gugatan yang muncul di dunia maya dengan mengubah KPK menjadi “Ke mana Presiden Kita?” memiliki alasan yang sangat kuat.

Terlepas dari ketegangan yang terjadi antara kepolisian dan KPK saat ini, di tengah praktik korupsi yang semakin masif, penting dicatat: menyelamatkan KPK menjadi langkah nyata menyelamatkan Indonesia. Tanpa itu, negeri ini segera ditenggelamkan para koruptor.

Sabtu, 29 September 2012

Selamat(kan) Jalan KPK (3)


Selamat(kan) Jalan KPK (3)
Saldi Isra ;  Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang   
SINDO, 29 September 2012


Cerita usang, basi, dan sama sekali tidak bermutu! Barangkali, itulah gambaran paling tepat untuk menjelaskan rencana Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Dikatakan demikian, sejak kehadiran super-body ini, sejumlah pihak yang berkhidmat di institusi negara resah karena tidak leluasa lagi menjalankan misi merampok uang negara. Dari semua pihak yang begitu nyata kelihatan resah tersebut adalah mereka yang berkhidmat di lembaga yang katanya pemegang mandat wakil rakyat ini.

Dalam soal substansi pun nyaris tidak berubah, di antara semua kewenangan yang ada, kewenangan penuntutan selalu menjadi incaran untuk direvisi. Sebagai lembaga yang diberikan wewenang extra-ordinary dalam memberantas korupsi, sesungguhnya tidak ada yang salah dengan wewenang tersebut. Mempermasalahkan wewenang penuntutan, karena KPK juga memiliki wewenang penyidikan, menjadi sebuah keanehan.

Bagaimana, misalnya, dengan kejaksaan yang memiliki wewenang penyidikan dan sekaligus penuntutan? Dengan contoh itu, pertanyaan yang pantas diajukan: pada tempatnyakah wewenang penuntutan KPK dipersoalkan? Selain itu, merujuk perkembangan yang ada selama ini, persoalan lain yang hampir selalu digugat dan menjadi incaran sejumlah pihak di DPR adalah kewenangan penyadapan KPK.

Untuk meraih dukungan dalam mempersoalkan ini, banyak pihak di DPR mendalilkan bahwa KPK cenderung memakai wewenang penyadapan secara tidak tepat. Bahkan banyak di antara yang menolak wewenang ini mengatakan, KPK melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Padahal, tak cukup bukti akurat yang dapat membenarkan dalil bahwa KPK menggunakan kewenangan penyadapan secara tidak tepat, apalagi menggunakannya dengan cara yang serampangan.

Melacak segala macam bentuk serangan kepada KPK, mereka yang mempersoalkan kewenangan penyadapan nyaris dapat dipastikan bukan karena alasan yang hadir ke ruang publik selama ini. Alasan mendasar hadirnya penolakan, kewenangan penyadapan tersebut benar-benar membuat banyak kalangan menjadi kehilangan ruang gerak untuk melakukan segala macam bentuk kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Banyak kasus membuktikan, mereka yang tersangkut kasus korupsi tidak berkutik karena KPK memiliki informasi yang sebagiannya sumbangan dari kewenangan penyadapan.

Serangan Beruntun 

Dalam beberapa tahun terakhir, upaya ”membunuh” KPK dilakukan dengan langkah dapat dikatakan amat sistematis. Salah satu upaya tersebut adalah konsisten membangun opini, KPK adalah lembaga ad hoc yang sewaktu-waktu dapat dibubarkan. Seperti dikemukakan dalam ”Selamat(kan) Jalan KPK (2)”, opini itu membuat KPK sulit bekerja dengan nyaman menghadang laju praktik korupsi yang kian masif.

Ibarat petinju, selama bertanding, KPK lebih fokus bertahan di pojok ring sembari memasang double cover menghadapi serangan pihak-pihak yang dirugikan (Koran SINDO, 28/11/2011). Karena itu, dalam waktu hampir sepuluh tahun kehadirannya, serangan kepada KPK kian beruntun dan seperti tidak ada matinya. Laksana digerakkan dan dirancang oleh kekuatan yang tidak bisa terpantau dengan mata telanjang, serangan mematikan terhadap KPK benar-benar bergelombang dan datang dari semua penjuru mata angin.

Serangan bergelombang tersebut tidak hanya datang dari berbagai pihak di gedung DPR, tetapi juga dilakukan oleh lembaga negara yang harusnya seayun-selangkah dengan KPK dalam memberantas korupsi. Dalam hal ini, kasus penolakan kepolisian terhadap penyidikan yang dilakukan KPK pada kasus dugaan korupsi driving simulator dapat dimaknai sebagai bentuk serangan atas lembaga extra-ordinary ini.

Ketika kasus ini terkuak ke permukaan, pada awalnya sebagian pihak memperkirakan kejadian ini potensial menghadirkan Cicak vs Buaya Jilid II. Ternyata kepolisian melakukan langkah yang lebih ”strategis” yaitu dengan cara menarik sejumlah penyidik KPK yang berasal dari polisi. Tidak terbantahkan, langkah kepolisian ini potensial memicu daya rusak luar biasa atas kinerja KPK terutama dalam fungsi penindakan. 

Bayangan banyak kalangan yang concern terhadap agenda pemberantasan korupsi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memberikan teguran keras kepada kepolisian yang melakukan penggembosan terhadap KPK. Jangankan teguran, dengan tidak ada reaksi dari Presiden, Istana seperti merestui langkah kepolisian. Karena itu, berdasarkan bentangan data yang tersedia, kejadian ini menambah tumpukan bukti betapa tak berdayanya sang Kepala Negara ketika berhadapan dengan kepolisian.

Padahal dengan kuasa konstitusional yang dimiliki Presiden, tidak ada lagi alasan untuk tidak memberikan teguran keras kepada kepolisian. Di tengah situasi itu, serangan kepada KPK terasa semakin beruntun terutama saat Komisi III DPR menghidupkan lagi niat lama mereka memangkas sebagian wewenang KPK.

Terkait soal ini, sejak awal disadari, dari semua serangan yang ada, potensi terbesar untuk melumpuhkan KPK adalah manuver sebagian elite politik di DPR. Dinilai paling serius, DPR amat mungkin menggunakan kewenangan konstitusional yang diberikan UUD 1945 untuk ”membunuh” KPK. Cara yang digunakan, membonsai sejumlah kewenangan KPK sehingga lembaga ini kehilangan posisi extra-ordinary dalam memberantas korupsi.

Menyelamatkan KPK 

Meski secara konstitusional DPR memiliki cara untuk memangkas kewenangan KPK, secara konstitusional pula masih tersedia cara untuk menyelamatkan lembaga ini. Bagaimanapun, karena revisi undang-undang harus dilakukan melalui proses legislasi, UUD 1945 memberi wewenang yang sama bagi DPR dan Presiden berperan saat pembahasan dan persetujuan sebuah rancangan undang-undang.

Sebagaimana amanat Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945, jika salah satu pihak tidak ikut membahas dan/atau memberikan persetujuan bersama, sebuah undang- undang tidak akan ada. Berpegang dari pengaturan itu, keinginan merevisi UU No 30/2002 hanya mungkin terjadi apabila terdapat kesamaan kehendak antara Presiden (pemerintah) dan DPR. Dalam hal salah satu pihak memilih jalan berbeda, UU No 30/2002 tidak akan direvisi. Untuk itu, publik tengah menunggu sikap tegas dari Presiden SBY berupa ”Say no to Revisi UU No 30/2002”.

Tanpa itu, sulit menghentikan laju mereka yang terganggu dengan kehadiran KPK. Bagaimanapun mereka yang terganggu dengan KPK benar-benar berupaya agar sesegera mungkin mengekspresikan ucapan ”Selamat Jalan KPK”. Namun, publik masih menyisakan sedikit asa, Presiden SBY dan pemerintah akan berada pada sisi yang berseberangan dengan mereka yang menghendaki pembonsaian dan sekaligus kematian KPK.

Tidak hanya itu, saya juga percaya masih banyak kalangan di DPR yang ingin menjaga dan menyelamatkan KPK. Untuk itu, publik tengah menunggu ekspresi terbuka dari mereka yang mendukung ”Selamatkan Jalan KPK”. Yang ditakutkan, sekiranya ekspresi itu tidak muncul, publik akan memilih caranya sendiri untuk menyelamatkan KPK.