Tampilkan postingan dengan label Kesejahteraan Buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesejahteraan Buruh. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 November 2012

Meluruskan Upaya Kesejahteraan Buruh


Meluruskan Upaya Kesejahteraan Buruh
Faisal Basri ;  Ekonom
KOMPAS, 19 November 2012


Data ketenagakerjaan terbaru (Agustus 2012) menunjukkan bahwa penduduk yang bekerja berjumlah 110,8 juta orang dan penganggur 7,2 juta orang atau 6,14 persen dari angkatan kerja yang berjumlah 118 juta orang.
Perlu dicatat, seseorang dikategorikan bekerja (tidak menganggur) jika paling sedikit bekerja selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Pekerja tak penuh, yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, berjumlah 34,3 juta orang atau 31 persen dari penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja.
Ditinjau dari status pekerjaan utama, 60,1 persen dari keseluruhan orang yang bekerja tergolong pekerja informal, yang meliputi kategori: berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di non-pertanian, dan pekerja keluarga/tak dibayar. Selebihnya adalah buruh/karyawan (36,4 persen) dan berusaha dibantu buruh tetap (3,5 persen).
Sektor pertanian merupakan penyerap tenaga kerja terbesar, yakni sekitar 40 persen. Namun, hampir semua pekerja di sektor pertanian adalah pekerja informal. Penyerap tenaga kerja terbesar kedua adalah sektor perdagangan, yaitu sekitar seperempat dari keseluruhan orang yang bekerja, tetapi tak sampai separuh yang berstatus sebagai pekerja formal.
Penyerap tenaga kerja formal terbesar adalah jasa keuangan dan sektor publik. Kedua sektor ini praktis tak mengalami masalah dengan upah minimum. Industri manufaktur berada di urutan selanjutnya dengan penyerapan pekerja formal sekitar 70 persen atau sekitar 10 juta pekerja.
Persoalan perburuhan yang paling persisten, termasuk penentuan upah minimum, terjadi di sektor industri manufaktur. Konsentrasi industri manufaktur ada di Jawa Barat dan Banten. Provinsi Banten merupakan penyandang tingkat pengangguran paling tinggi (10,13 persen), sedangkan Jawa Barat peringkat ketiga (9,08 persen). Posisi kedua ditempati DKI Jakarta (9,87 persen). Berarti, tingkat pengangguran di ketiga provinsi ini rata-rata satu setengah kali tingkat pengangguran nasional.
Mengapa tingkat pengangguran tinggi di basis-basis industri? Sangat boleh jadi hal ini disebabkan oleh penurunan porsi industri padat karya sebagai akibat tekanan kenaikan tingkat upah. Industri padat karya yang bersifat mudah hengkang (footloose) dengan leluasa berpindah ke lokasi yang tingkat upahnya lebih rendah. Di lokasi-lokasi alternatif, tenaga kerja tak terdidik relatif melimpah karena lebih dari dua pertiga pekerja kita masih berpendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) ke bawah. Ada juga yang merelokasi pabriknya ke negara-negara dengan upah buruh lebih murah, seperti Laos, Kamboja, Banglades, dan Pakistan.
Tak mengherankan jika daya serap tenaga kerja industri manufaktur kita cenderung turun. Pada periode 1990-1999, setiap peningkatan 1 persen nilai tambah industri manufaktur akan menghasilkan pertumbuhan penyerapan tenaga kerja sebesar 0,7 persen, sedangkan untuk periode 2000-2009 anjlok menjadi hanya 0,3 persen.
Perusahaan tak akan menambah buruh jika ongkos untuk mempekerjakan tambahan seorang buruh lebih besar dari nilai tambahan output yang dihasilkan. Ongkos buruh termasuk juga dana yang dicadangkan jika harus membayar pesangon kepada pekerja tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mau tak mau para pencari kerja baru, yang tingkat pendidikannya kian tinggi sekalipun, akan menyemut di sektor informal. Mereka tak punya jam kerja, tak memperoleh hak-hak normatif, seperti asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, jaminan hari tua, uang lembur, hak cuti, dan akses terhadap pelatihan yang terstruktur.
Kita menyadari sepenuhnya bahwa mayoritas kehidupan buruh dan keluarganya masih pas-pasan. Mereka tak punya pilihan, sedangkan pengusaha punya banyak keleluasaan. Padahal, buruh adalah tulang punggung pembentukan kelas menengah yang tangguh.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan nyata-nyata merupakan momok menakutkan bagi buruh dan pengusaha. Segala aturan baru yang dibuat pemerintah untuk merespons gejolak buruh niscaya akan jauh dari penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak dan otomatis memajukan perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, justru pendekatan pragmatis akan menambah ketidakpastian bagi pengusaha ataupun buruh. Kedua belah pihak akan lelah menghadapi negosiasi yang panjang dalam suasana konflik terus-menerus.
Mau tak mau sebanyak mungkin pekerja harus bisa tertampung di sektor formal, utamanya di industri manufaktur karena sektor ini menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi, menyerap banyak tenaga kerja formal, dan selanjutnya mendorong sektor-sektor lain tumbuh lebih cepat dan berkualitas. Sejalan dengan membaiknya tingkat pendidikan rata-rata penduduk, kesejahteraan buruh akan lebih terjamin dan transformasi perekonomian akan lebih mulus.
Ada baiknya forum tripatrit merumuskan formula baru yang bersifat jangka panjang dengan memberikan jaminan perbaikan bagi buruh dan pengusaha agar mereka bisa lebih tenang dalam mengemban tugasnya masing- masing. Alangkah lebih baik jika forum ini menghasilkan kontrak sosial baru. Dalam kerangka inilah mutlak dibutuhkan segera Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Kenaikan upah nominal hanyalah salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Jika pemerintah mampu mengupayakan stabilitas harga pangan, transportasi publik yang murah, aman, dan nyaman, serta fasilitas perumahan yang terjangkau, niscaya kesejahteraan buruh akan meningkat jauh lebih cepat. Sementara itu, kenaikan tingkat upah bisa direncanakan setiap lima tahun dengan menyepakati variabel-variabel yang menjadi penentunya, seperti peningkatan produktivitas pekerja.
Sistem jaminan sosial yang menyeluruh harus hadir lebih cepat. Rencana kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2004 jauh dari cukup sebagai jaring-jaring pengaman pasar bagi rakyat, terutama bagi buruh. Harus betul-betul disadari sepenuhnya bahwa negeri ini amat tertinggal dalam menghadirkan sistem jaminan sosial nasional yang komprehensif. Sistem jaminan sosial bukanlah beban atau ongkos, melainkan investasi dan wujud dari pembangunan yang inklusif.
Jika demikian, jangankan angka pengangguran yang bisa kita turunkan serendah-rendahnya, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri pun bakal berbondong-bondong kembali pulang ke Tanah Air tercinta. ●

Selasa, 01 Mei 2012

Kesejahteraan Buruh


Kesejahteraan Buruh
Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan
PP Pemuda Muhammadiyah
SUMBER : REPUBLIKA, 01 Mei 2012


Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) setiap 1 Mei, sejatinya bersinonim dengan lebarannya kaum buruh. Harusnya penuh dengan kegembiraan meski faktanya tidak begitu. Hari Buruh selalu menjadi hari penuh refleksi akan `eksploitasi miskin kesejahteraan' yang dirasakan oleh kelompok buruh.

Pertarungan buruh untuk memperoleh hak-hak ekonominya tidak pernah selesai dalam satu gerakan demonstrasi ataupun gerakan politik lainnya di parlemen. Butuh konsistensi perjuangan dan jejaring politik penyokong aspirasi ekonomi buruh di Indonesia.

Eksploitasi Buruh

Permasalahan utama dari minusnya kesejahteraan dalam bentuk upah yang diberikan kepada buruh, dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama adalah paradigma yang menempatkan buruh sebagai cost (biaya) an sich. Pengusaha dan pemerintah abai perubahan paradigma bahwa buruh adalah makhluk ekonomi dan social, sekaligus yang membutuhkan insentif dalam rangka mendorong kinerja dan tanggung jawabnya dalam jangka panjang. Paradigma kapitalisme yang prorezim upah buruh masih menyelimuti kebijakan perburuhan di Indonesia, sehingga paradigma yang menempatkan buruh sebagai investasi sulit diterima dan dihadirkan dalam kebijakan ekonomi perburuhan di Indonesia.

Kedua adalah akibat paradigma buruh sebagai cost yang merupakan produk pemikiran kapitalisme di atas, maka penguasaan dan distribusi surplus sepenuhnya dikuasai oleh pemilik modal atau pengusaha. Kondisi upah buruh Indonesia sangat mengkhawatirkan. Penelitian Trade Union Rights Center (TURC) menyatakan upah buruh di Indonesia hanya mampu membeli beras sebanyak 160 kg, dengan asumsi harga beras Rp 5.000 per kilogram. Menurut penelitian TURC tersebut, upah buruh secara riil berkurang sebanyak 50 persen setiap tahunnya setelah terkoreksi oleh inflasi.

Sedangkan, apabila dilihat dari sisi total biaya produksi porsi upah buruh hanya 20 persen (BPS, 2012), versi Kemenakertrans 25 persen, sedangkan versi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) porsi upah buruh hanya enam persen dari total biaya produksi. Sementara itu, biaya siluman alias hidden cost mencapai 13 persen. Temuan peneliti penulis (2010), upah buruh berkisar 10 persen sedangkan biaya siluman ditambah dengan high cost of economy lainnya yang disebabkan kealpaan pemerintah adalah 30 persen.

Mari kita tengok disparitas upah buruh Indonesia dibandingkan dengan negara ASEAN dan Asia lainnya. Thailand, misalnya, memutuskan menaikkan batas minimum upah buruh pada angka 300 bhat, atau sekitar Rp 2,6 juta/bulan.
Cina rata-rata sekitar Rp 2,2 juta, Malaysia sekitar Rp 2,7 juta. Padahal, apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, Indonesia adalah negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang paling tinggi, yakni 6,5 persen di 2011 dan prediksi pada 2012 akan tetap tumbuh tinggi dibandingkan dengan negara lain, yakni sekitar 6,4 persen versi IMF, 6,5 persen versi Pemerintah RI, dan 6,1 versi World Bank.

Tetapi, upah buruh Indonesia justru berbanding terbalik. Agaknya, rezim upah buruh masih dipertahankan oleh Pemerintahan SBY yang prokapitalisme, proeksploitasi buruh minus kesejahteraan terus mendorong maksimalisasi dengan menawarkan insentif kepada investor berupa upah buruh murah.

Upah Tinggi

Berangkat dari konstelasi tersebut, pertama, perubahan paradigma kebijakan Pemerintahan SBY perlu dilakukan untuk mendorong kebijakan afirmasi terhadap buruh dalam bentuk kebijakan (politik) upah buruh yang tinggi. Jeremy R Magruder dari University of California Berkeley, dalam paper-nya yang berjudul Can Minimum Wages Cause A Big Push? Evidence from Indonesia (1990) menyatakan Upah Minimum Regional (UMR) yang tinggi dapat mendorong pertumbuhan sektor formal yang lebih baik dan mengurangi pertumbuhan sektor informal.

Insentif yang tinggi di sektor formal akan mendorong tenaga kerja memilih masuk ke sektor tersebut, karena ciri struk tur ketenagakerjaan di negara berkembang adalah penyerapan tenaga kerja di sektor informal jauh lebih tinggi daripada sektor formal. Dari total 117,4 juta tenaga kerja di Indonesia, per Agustus 2011, 41,4 juta atau 47,83 persen bekerja di sektor formal dan 68,2 juta atau 62,17 persen bekerja di sektor informal.

Selain itu, melalui kebijakan UMR tinggi pemerintah mendesain distribusi surplus relatif lebih adil kepada buruh yang selama ini surplus dikuasai sepenuhnya oleh pengusaha, dan menghindari penumpukan aset pada kelompok tertentu. Pemerintahan SBY harus segera membelokkan keberpihakan kepada kelompok buruh dengan mendorong porsi ideal upah buruh 45 persen dari total produksi.

Kedua, perlu adanya skema flexicurity dalam kebijakan perburuhan di Indonesia. Merujuk best practice, model flexicurity yang diadaptasi dari model kebijakan pasar ketenagakerjaan yang pertama kali dilakukan oleh Perdana Menteri Denmark, Paul Nyrup Rasmussen, paradigma upah minimum yang tinggi direvitalisasi melalui tiga komponen kebijakan. Pertama, fleksibilitas pasar tenaga kerja, kedua jaminan sosial, dan ketiga kebijakan pasar tenaga kerja yang aktif melalui desain kebijakan hak dan tanggung jawab pengangguran.

Namun, dalam konteks penetapan UMR, saya berbeda dan tidak bersepakat dengan pernyataan Menakertrans RI, Muhaimin Iskandar, yang menyatakan idealnya UMR tahun depan (2013) naik sekitar 10 persen. Berangkat dari perspektif flexicurity yang menjadi fondasi desain kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia, saya melihat kenaikan UMR bisa saja di atas atau di bawah 10 persen berdasarkan sektor dan tidak digeneralisasi.

Argumentasi ini berangkat dari beban dan perkembangan industri yang berbeda-beda di Indonesia sehingga pada dasarnya, penetapan UMR dapat dibangun dengan pendekatan sektoral, sekaligus untuk mendorong insentif pada masing-masing sektor. Tetapi, fondasi utamanya tetap pada besaran upah buruh yang harus pada batas minimal 45 persen dari total biaya produksi. ●