Tampilkan postingan dengan label Abdulkadir Jailani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abdulkadir Jailani. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Mei 2016

Kedaulatan dan Sengketa Investasi

Kedaulatan dan Sengketa Investasi

Abdulkadir Jailani  ;   Pemerhati Isu Hukum Investasi Internasional
                                                         KOMPAS, 02 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam setiap perundingan free trade agreement (FTA) atau bilateral investment treaty (BIT), salah satu isu yang paling kontroversial adalah persoalan penyelesaian sengketa investasi antara investor asing dan negara di arbitrase internasional.

Perdebatan tentang isu tersebut berlangsung sangat tajam dalam konteks pertentangan antara keperluan untuk melindungi hak investor asing dan kepentingan untuk menjaga kedaulatan ekonomi.

Dalam praktik di semua FTA dan BIT yang telah dibuat Indonesia, kepentingan investor asing tampak lebih perkasa dibandingkan upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Selama ini Indonesia telah memberikan hak kepada investor untuk secara langsung menggugat Indonesia di arbitrase internasional, meskipun langkah tersebut dapat mengurangi atau membatasi kedaulatan ekonomi nasional.

Berdasarkan pengalaman banyak negara, hak investor tersebut dapat mempersempit kewenangan negara dalam menempuh kebijakan pembangunan nasional. Selain itu, hak tersebut juga dapat dengan mudah disalahgunakan oleh investor asing untuk menggugat kebijakan pembangunan nasional suatu negara yang  dianggap tidak sejalan dengan kepentingan komersial mereka.

Dalam lima tahun terakhir, Indonesia telah menghadapi empat kasus gugatan di arbitrase internasional, yaitu kasus Churchill Mining, kasus Bank Century, kasus Newmont, dan   terakhir adalah kasus Indian Metals & Ferro Alloys. Dalam semua kasus itu, Indonesia digugat untuk membayar kompensasi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Peninjauan kembali

Menyadari kerawanan penyalahgunaan ini, Pemerintah Indonesia saat ini sedang meninjau kembali praktik pemberian hak kepada investor asing dimaksud. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan kebijakan pemerintah untuk menghentikan dan meninjau kembali semua BIT yang telah dibuat oleh Indonesia. Sejauh ini pemerintah telah menghentikan 20 BIT, meskipun tidak ada satu pun FTA yang dihentikan karena alasan ini.

Dalam proses peninjauan kembali yang melibatkan publik, akademisi, dan praktisi hukum, pemerintah pada akhirnya mengambil posisi baru. Hak investor untuk menggugat di arbitrase internasional tetap dapat dipertahankan sepanjang dalam pelaksanaannya memenuhi persyaratan, yaitu harus memperoleh persetujuan (prior-consent) Pemerintah Indonesia.

Perubahan kebijakan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghapus perlindungan terhadap investor asing di Indonesia dan sama sekali tidak mengurang hak investor asing untuk memperoleh perlindungan hukum dari hukum nasional.

Posisi baru tersebut dapat dipastikan akan menghadapi tantangan dalam beberapa perundingan FTA, atau BIT khususnya dengan negara-negara maju. Oleh karena itu, konsistensi pemerintah untuk mempertahankan posisi baru sangat diperlukan untuk melindungi kedaulatan ekonomi nasional.

Landasan posisi baru

Posisi baru tersebut didasarkan pada  pertimbangan strategis dan landasan normatif yang memadai. Peraturan perundangan nasional telah mensyaratkan adanya prior-consent dari Pemerintah Indonesia sebelum menyelesaikan sengketa investasi di arbitrase internasional.

Syarat tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 UU No 5/1968  tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal dan Pasal 32 Ayat 4 UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal. Dengan demikian, suatu sengketa investasi dapat diselesaikan di arbitrase internasional apabila pemerintah dan investor asing bersepakat untuk menyerahkan sengketa tersebut ke arbitrase internasional.

Dengan memperhatikan ketentuan berbagai peraturan perundangan nasional, misalnya UU No 4/2009 tentang Minerba dan UU No 13/2010 tentang Hortikultura, yang memiliki semangat berbeda dengan berbagai BIT atau FTA,  persyaratan prior-consent diharapkan dapat berperan sebagai legal safeguard bagi kepentingan nasional dari ancaman gugatan para investor asing di arbitrase internasional.

Utamakan kedaulatan

Persyaratan tersebut semakin diperlukan mengingat berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) cenderung mengedepankan kedaulatan nasional dan mengurangi peranan investor asing. Hal ini bisa dilihat dari, misalnya, pembatalan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Tanpa adanya syarat tersebut, para investor asing dapat secara mudah menggugat pelaksanaan peraturan perundangan nasional di arbitrase internasional karena keputusan MK tersebut dianggap bertentangan dengan komitmen Indonesia di BIT atau FTA.

Hal tersebut juga menjadi sebuah keniscayaan karena buruknya pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah di Indonesia. Persyaratan tersebut diharapkan dapat mengurangi kemungkinan gugatan arbitrase internasional yang muncul akibat kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.

Isu di atas perlu mendapat perhatian khusus mengingat saat ini Indonesia sedang menghadapi gugatan Churchill Miningdan PT IMFA ke arbitrase internasional akibat kebijakan pemerintah daerah.

Untuk memperjuangkan posisi baru tersebut, sudah sepatutnya Indonesia melihat keberhasilan Filipina dalam mengupayakan perlakuan khusus untuk menerapkan syarat prior-consent di semua ASEAN + 1 FTA. Dalam perjanjian-perjanjian tersebut, semua investor asing yang akan mengajukan gugatan ke arbitrase internasional perlu prior-consent dari Pemerintah Filipina.

Pemerintah Indonesia tidak perlu terlampau mengkhawatirkan posisi baru tersebut bahwa akan memengaruhi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Berbagai kajian akademis membuktikan bahwa pemberian hak kepada investor bukan merupakan pertimbangan utama dalam melakukan investasi.

Pertimbangan komersial

Investor asing lebih memperhatikan stabilitas politik, potensi pertumbuhan ekonomi, ketersediaan infrastruktur, dan pertimbangan-pertimbangan komersial lainnya. Sebagai contoh, meskipun Brasil sampai saat ini tidak terikat pada FTA atau BIT yang memberikan hak kepada investor asing untuk mengajukan gugatan secara langsung ke arbitrase internasional, Brasil menjadi tujuan investasi tertinggi ke-7.

Maka, dalam perundingan BIT atau FTA yang sedang atau akan dilakukan Indonesia, pemerintah sepatutnya tetap konsisten mempertahankan posisi yang mensyaratkan prior-consent dari pemerintah bagi investor asing untuk mengajukan gugatan ke arbitrase internasional.

Langkah tersebut perlu dilakukan untuk menyeimbangkan kepentingan investor asing dengan keperluan melindungi kedaulatan ekonomi nasional. ●


Kamis, 15 Oktober 2015

Indonesia dan Traktat Kemitraan Trans-Pasifik

Indonesia dan Traktat Kemitraan Trans-Pasifik

Abdulkadir Jailani  ;  Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya
Kementerian Luar Negeri RI
                                                       KOMPAS, 15 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sebanyak  12 negara di lingkar Pasifik baru saja menuntaskan perundingan Traktat Kemitraan Trans-Pasifik atau Trans-Pacific Partnership. Traktat ini merupakan suatu kerangka hukum bagi kerja sama perdagangan bebas dan liberalisasi di berbagai sektor ekonomi. Kerja sama ini merupakan mega trade bloc yang mewakili 40 persen kekuatan ekonomi dunia (28,1 triliun dollar AS produk domestik bruto gabungan) dengan mengikutsertakan lebih dari 792 juta penduduk  yang tersebar di Amerika Serikat, Australia, Brunei, Cile, Jepang, Malaysia, Peru, Singapura, Vietnam, Meksiko, Kanada, dan Selandia Baru.

Meskipun Trans-Pacific Partnership (TPP) belum secara resmi ditandatangani,  wacana tentang keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama itu cenderung semakin mengemuka akhir-akhir ini. Wacana tersebut perlu disikapi secara hati-hati. Bergabungnya Indonesia ke dalam TPP justru dikhawatirkan dapat menghalangi upaya pemerintahan Presiden Jokowi dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional sesuai Nawacita.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya keputusan bergabung ke TPP didasarkan pertimbangan yang sangat mendalam dengan memerhatikan aspek politik, ekonomi, dan hukum. Semua dimensi teknis ketiga aspek perlu dikaji kembali secara kritis.

Aspek politik

Ruang lingkup dan implikasi TPP sangat luas serta melampaui persoalan perluasan akses pasar. Selain berkaitan dengan perdagangan dan investasi, TPP juga mengatur persoalan lingkungan hidup, perburuhan dan persoalan-persoalan lain yang selama ini sepenuhnya merupakan urusan domestik suatu negara.

Selain itu, proses perundingan TPP juga sangat didominasi oleh kepentingan Amerika Serikat. Proses tersebut terpisah dan bukan merupakan bagian dari upaya penguatan Masyarakat Ekonomi ASEAN/MEA (ASEAN Economic Communityyang saat ini menjadi prioritas utama diplomasi ekonomi Indonesia.

Berbeda dengan proses Regional Comprehensive Economic Partnership yang melibatkan semua negara ASEAN dan semua negara mitra ASEAN, TPP secara sengaja tidak mengikutsertakan Tiongkok yang merupakan pasar terbesar di Asia Pasifik. Hal ini secara tegas dinyatakan oleh Presiden Obama yang menekankan bahwa AS tidak dapat membiarkan Tiongkok menentukan "aturan" yang berlaku dalam perekonomian global. Melalui TPP, Amerika berharap dapat menyusun "aturan-aturan" itu.

Aspek politis itu perlu dikaji sesuai rencana strategis diplomasi ekonomi pemerintahan Presiden Jokowi. Ramifikasi politik di dalam negeri dan pengaruhnya terhadap upaya mewujudkan MEA yang mandiri juga perlu dapat perhatian khusus.

Aspek ekonomi

Pembentukan TPP tak serta merta menjadikan perdagangan di kawasan Asia Pasifik akan menjadi lebih "bebas". Justru sebaliknya, TPP telah menerapkan aturan tentang akses pasar yang lebih kompleks dan sulit untuk dipenuhi oleh produk dan jasa dari Indonesia. Akibatnya, berdasarkan pada pengalaman implementasi perjanjian perdagangan bebas sebelumnya, banyak pihak justru mengkhawatirkan keikutsertaan Indonesia pada TPP hanya akan menjadikan Indonesia "pasar" bagi produk dan jasa dari negara lain.

Di samping itu, sebagian besar komitmen dalam TPP jauh lebih eksesif dibandingkan dengan komitmen dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ataupun perjanjian perdagangan bebas lain. Hak negara untuk mengambil kebijakan dalam rangka melindungi kepentingan nasional yang strategis sebagaimana diberikan oleh WTO atau perjanjian perdagangan bebas lainnya (misalnya kebijakan mengenai kebijakan perpajakan dan pengaturan khusus tentang barang-barang yang sensitif) dihapuskan.

TPP juga mewajibkan liberalisasi di sektor pengadaan pemerintah (government procurement). Bagi negara-negara berkembang, liberalisasi di sektor ini merupakan isu yang sangat sensitif. Komitmen ini jelas bertentangan dengan posisi Indonesia yang melindungi pengusaha nasional melalui pembatasan keikutsertaan perusahaan asing dalam proses tender pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Ketentuan mengenai BUMN juga tak sejalan dengan kepentingan nasional. TPP melarang negara memberikan keistimewaan atau insentif kepada BUMN. Ketentuan itu tentunya akan menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan terhadap keberlangsungan usaha BUMN di Indonesia.

Di bidang investasi, berbeda dengan semangat peninjauan kembali perjanjian investasi yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, TPP menekankan pada pemberian hak yang lebih dan mengedepankan kepentingan investor asing daripada memerhatikan hak negara untuk menegakkan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasionalnya.

Selanjutnya, Indonesia kiranya juga perlu menyikapi secara hati-hati semua ketentuan tentang hak kekayaan intelektual (HKI) yang merugikan kepentingan negara-negara berkembang. TPP mengutamakan pemberian hak yang lebih kepada perusahaan multinasional yang secara faktual menguasai HKI. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi kemampuan pemerintah dalam mengambil langkah-langkah khusus guna kepentingan nasionalnya, misalnya penyediaan  obat-obat murah bagi rakyat serta memfasilitasi proses alih teknologi.

Aspek hukum

TPP menerapkan standar kewajiban hukum yang sangat tinggi. Konsekuensinya Indonesia akan "dipaksa" melakukan perubahan peraturan perundangan nasional di berbagai bidang untuk disesuaikan dengan standar TPP (antara lain di sektor keuangan, lingkungan hidup, perburuhan, HKI, kebebasan penggunaan internet, dan berbagai sektor lain).  Kewajiban untuk melakukan perubahan hukum nasional tersebut tentunya dapat memengaruhi dan bahkan bertentangan dengan strategi pembangunan hukum nasional.

 Isu hukum lainnya adalah persoalan investor-state dispute settlement (ISDS). Indonesia tak dapat menerima ketentuan ISDS yang memberi hak kepada investor asing untuk secara langsung menggugat pemerintah ke arbitrase internasional tanpa persetujuan sebelumnya dari pemerintah. Ketentuan ini tak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dengan demikian, bergabung dengan TPP bukan merupakan kepentingan nasional yang harus segera diwujudkan. TPP tidak memberikan kebebasan yang lebih besar bagi barang dan jasa Indonesia untuk memasuki pasar di negara-negara TPP. Ekspor barang dan jasa Indonesia justru akan menghadapi aturan tentang akses pasar yang lebih kompleks dan sulit untuk dipenuhi. Di samping itu, selain TPP lebih memfokuskan pada kepentingan perusahaan multinasional, kerja sama regional itu juga menetapkan komitmen liberalisasi dan standar kewajiban hukum yang cukup intrusif  terhadap kedaulatan ekonomi nasional. ●

Rabu, 27 Mei 2015

Kedaulatan dalam Perjanjian Investasi

Kedaulatan dalam Perjanjian Investasi

Abdulkadir Jailani  ;  Direktur Perjanjian Ekonomi, Kementerian Luar Negeri
KOMPAS, 27 Mei 2015

Artikel AJ ini telah dimuat di KORAN SINDO 26 Mei 2015
http://budisansblog.blogspot.com/2015/05/kedaulatan-dalam-perjanjian-investasi.html

                                                                                                                                                           
                                                
Peninjauan kembali semua perjanjian investasi internasional yang sedang dilakukan pemerintah sebenarnya merupakan suatu upaya untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan hak investor asing dengan kepentingan negara dalam menegakkan kedaulatannya.

Menteri Luar Negeri dalam pembukaan Regional Interactive Meeting on Investment Treaty di Jakarta pada 20 Januari 2015 menegaskan bahwa tujuan utama peninjauan kembali tersebut adalah menjamin agar kewenangan negara dalam menjalankan kebijakan pembangunan nasional tidak terganggu ketentuan-ketentuan perjanjian investasi internasional (PII).

PII adalah suatu perjanjian antarnegara yang mengatur tentang perlindungan terhadap investor asing di suatu negara. Elemen-elemen perlindungan yang diberikan dalam perjanjian investasi antara lain mencakup prinsip nondiskriminasi, standar minimum perlakuan terhadap investasi asing, kewajiban untuk tidak melakukan nasionalisasi dan juga mekanisme penyelesaian sengketa antara investor dengan negara melalui arbitrase internasional.

Langkah peninjauan kembali tersebut diambil karena akhirakhir ini gugatan investor asing terhadap negara ke arbitrase internasional, termasuk terhadap Pemerintah Indonesia, cenderung semakin meningkat. Gugatan tersebut umumnya ditujukan terhadap kebijakan pembangunan nasional diambil oleh suatu negara, misalnya gugatan Newmont terhadap penerapan undang-undang minerba.

Selain itu, sebagian besar ketentuan-ketentuan dalam PII yang dibuat pada 1970-1990-an tersebut sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini yang lebih memerlukan investasi asing dan memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional (misalnya Indonesia saat ini lebih memerlukan investasi di bidang infrastruktur daripada investasi di bidang eksploitasi sumber daya alam). Perlindungan dalam PII yang ada saat ini sangat luas dan mencakup semua jenis investasi baik yang bermanfaat atau tidak bermanfaat bagi tujuan pembangunan nasional.

Hak berlebihan

Untuk itu, pemerintah perlu secara mendalam melihat kembali setiap ketentuan dalam PII yang telah memberikan hak yang terlampau luas dan berlebihan. Hak-hak investor asing dalam PII selama ini dapat membatasi kedaulatan dan kemandirian negara dalam menentukan kebijakan pembangunannya.

Pemerintah perlu mengupayakan agar PII juga memuat kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi investor asing. Selain memuat kewajiban untuk mematuhi semua peraturan perundangan nasional, investor asing juga perlu diwajibkan untuk  bertindak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, pembangunan berkelanjutan serta memenuhi semua tanggung jawab sosial bersama lingkungannya.

PII generasi baru seyogianya juga memuat aturan yang mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan. Hak negara untuk memberikan perlakuan khusus terhadap investor lokal sesuai amanat konstitusi atau peraturan perundangan nasional lainnya (misalnya penerapan UU hortikultura) perlu dinyatakan secara tegas. Di samping itu, PII juga harus menegaskan hak negara untuk mengambil kebijakan khusus guna melindungi moralitas, ketertiban umum, kesehatan, lingkungan hidup, dan mencegah praktik bisnis yang curang.

Langkah terpenting yang perlu dilakukan dalam proses peninjauan kembali adalah mengubah ketentuan mengenai penyelesaian sengketa antara investor asing dengan pemerintah. Investor asing seyogianya tidak diberi hak untuk secara langsung mengajukan gugatan di arbitrase internasional tanpa memerlukan persetujuan sebelumnya dari pemerintah.

Mekanisme penyelesaian sengketa tersebut perlu disesuaikan kembali dengan Pasal 32 Ayat 4 UU Penanaman Modal. Sesuai dengan ketentuan tersebut, suatu sengketa akan diselesaikan melalui mekanisme arbitrase internasional apabila investor asing dan Pemerintah Indonesia membuat suatu persetujuan khusus secara tertulis guna menyerahkan sengketa dimaksud ke arbitrase internasional. Ketentuan seperti ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional oleh investor nakal.

Pemerintah tidak perlu mengkhawatirkan kemungkinan dampak negatif proses peninjauan kembali tersebut terhadap arus modal asing ke Indonesia. Sepanjang peraturan perundangan nasional masih terus memberikan perlindungan yang memadai dan iklim investasi masih tetap kondusif. Arus modal asing tidak terpengaruh oleh proses tersebut. Berbagai kajian ilmiah dan pengalaman beberapa negara menunjukkan bahwa keberadaan suatu PII tidak memiliki korelasi langsung dengan penanaman modal asing di Indonesia.

Faktor penentu

Kenyataan menunjukkan bahwa keputusan investor asing untuk melakukan investasi lebih banyak ditentukan oleh stabilitas politik, potensi pertumbuhan ekonomi, ketersediaan infrastruktur dan pertimbangan-pertimbangan komersial lainnya. Jadi, keberadaan rezim PII bukan yang utama.

Tidak adanya hubungan antara keberadaan PII dengan masuknya modal asing didasarkan pada fakta yang terjadi di beberapa negara. Meskipun sejauh ini Brasil sama sekali tidak terikat oleh PII, angka investasi asing di negara tersebut jauh malampaui Indonesia yang memiliki 69 PII.

Jumlah investasi asing di Singapura juga jauh lebih tinggi dibanding Indonesia meskipun negara tersebut hanya memiliki 44 PII. Walaupun saat ini Afrika Selatan juga telah meninjau kembali semua PII, angka investasi asing ke Afrika Selatan juga tidak terpengaruh kebijakan baru Afrika Selatan di bidang investasi.

Dengan demikian, Pemerintah Indonesia perlu segera menuntaskan proses peninjauan kembali PII dan menerapkannya secara konsisten. Ketentuan-ketentuan PII yang memberikan hak yang terlampau luas kepada investor perlu diseimbangkan dengan kewajibannya.

Di samping memuat secara tegas semua kewajiban investor, PII generasi baru seyogianya juga mengatur secara jelas mengenai kedaulatan negara dalam mengambil kebijakan sesuai strategi pembangunan nasional. Selain itu, proses peninjauan kembali perlu menyesuaikan mekanisme penyelesaian sengketa antara investor asing dengan pemerintah dengan ketentuan UU No 25/ 2007 tentang Penanaman Modal. ●

Selasa, 26 Mei 2015

Kedaulatan dalam Perjanjian Investasi Internasional

Kedaulatan dalam Perjanjian Investasi Internasional

Abdulkadir Jailani  ;  Direktur Perjanjian Ekonomi, Kementerian Luar Negeri
KORAN SINDO, 26 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Peninjauan kembali semua perjanjian investasi internasional (PII) yang sedang dilakukan pemerintah merupakan suatu upaya untuk menyeimbangkan kepentingan pelindungan hak investor asing dengan kepentingan negara dalam menegakkan kedaulatannya.

Menteri luar negeri dalam pembukaan Regional Interactive Meeting on Investment Treaty di Jakarta pada 20 Januari 2015 menegaskan bahwa tujuan utama peninjauan kembali tersebut adalah menjamin agar kewenangan negara dalam menjalankan kebijakan pembangunan nasional tidak terganggu oleh ketentuan-ketentuan PII. PII adalah suatu perjanjian antarnegara yang mengatur tentang perlindungan terhadap investor asing di suatu negara.

Elemen-elemen perlindungan yang diberikan dalam perjanjian investasi antara lain mencakup prinsip nondiskriminasi, standar minimum perlakuan terhadap investasi asing, kewajiban untuk tidak melakukan nasionalisasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa antara investor dan negara melalui arbitrase internasional.

Langkah peninjauan kembali tersebut diambil karena akhir-akhir ini gugatan investor asing terhadap negara ke arbitrase internasional, termasuk terhadap Pemerintah Indonesia, cenderung semakin meningkat. Gugatan tersebut umumnya ditujukan terhadap kebijakan pembangunan nasional diambil oleh suatu negara misalnya gugatan Newmont terhadap penerapan Undang-Undang Minerba.

Selain itu, sebagian besar ketentuan-ketentuan dalam PII yang dibuat pada 1970-1990- an tersebut juga sudah tidak sesuai situasi dan kondisi saat ini yang lebih memerlukan investasi asing yang memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional (misalnya Indonesia saat ini lebih memerlukan investasi di bidang infrastruktur daripada investasi di bidang eksploitasi sumber daya alam). Perlindungan dalam PII yang ada saat ini sangat luas dan mencakup semua jenis investasi baik yang bermanfaat atau tidak bermanfaat bagi tujuan pembangunan nasional.

Pemerintah perlu secara mendalam melihat kembali setiap ketentuan dalam PII yang telah memberikan hak yang terlampau luas dan berlebihan. Hak-hak yang dimiliki oleh investor asing dalam PII yang ada selama ini dapat membatasi kedaulatan dan kemandirian negara dalam menentukan kebijakan pembangunan nasionalnya.

Pemerintah perlu mengupayakan agar PII juga memuat kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh investor asing. Selain memuat kewajiban untuk mematuhi semua peraturan perundangan nasional, investor asing juga perlu diwajibkan untuk bertindak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, pembangunan berkelanjutan, serta memenuhi semua tanggung jawab sosial dan lingkungannya.

PII generasi baru seyogianya juga memuat aturan yang mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan. Hak negara untuk memberikan perlakuan khusus terhadap investor lokal sesuai amanat konstitusi atau peraturan perundangan nasional lainnya (misalnya penerapan Undang- Undang Hortikultura) perlu dinyatakan secara tegas.

Di samping itu, PII juga harus menegaskan hak negara untuk mengambil kebijakan-kebijakan khusus guna melindungi moralitas, ketertiban umum, kesehatan, lingkungan hidup, dan mencegah praktik bisnis yang curang. Langkah terpenting yang perlu dilakukan dalam proses peninjauan kembali adalah mengubah ketentuan mengenai penyelesaian sengketa antara investor asing dan pemerintah.

Investor asing seyogianya tidak diberi hak untuk secara langsung mengajukan gugatan di arbitrase internasional tanpa memerlukan persetujuan sebelumnya dari pemerintah. Mekanisme penyelesaian sengketa tersebut perlu disesuaikan kembali dengan Pasal 32 Ayat 4 Undang-Undang Penanaman Modal.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, suatu sengketa akan diselesaikan melalui mekanisme arbitrase internasional apabila investor asing dan Pemerintah Indonesia membuat suatu persetujuan khusus secara tertulis guna menyerahkan sengketa dimaksud ke arbitrase internasional. Ketentuan seperti ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional oleh investor nakal.

Pemerintah tidak perlu mengkhawatirkan kemungkinan dampak negatif proses peninjauan kembali tersebut terhadap arus modal asing ke Indonesia. Sepanjang peraturan perundangan nasional masih terus memberikan perlindungan yang memadai dan iklim investasi masih tetap kondusif, arus modal asing tidak terpengaruh oleh proses tersebut.

Berbagai kajian ilmiah dan pengalaman beberapa negara menunjukkan bahwa keberadaan suatu PII tidak memiliki korelasi langsung dengan penanaman modal asing di Indonesia. Kenyataan menunjukkan bahwa keputusan investor asing untuk melakukan investasi lebih banyak ditentukan oleh stabilitas politik, potensi pertumbuhan ekonomi, ketersediaan infrastruktur dan pertimbangan-pertimbangan komersial lainnya dibandingkan dengan keberadaan rejim PII.

Dengan demikian, keberadaan PII bukan sesuatu yang mutlak diperlukan untuk memajukan investasi asing di Indonesia. Tidak ada hubungan antara keberadaan PII dan masuknya modal asing didasarkan pada fakta yang terjadi di beberapa negara. Meskipun sejauh ini Brasil sama sekali tidak terikat oleh PII, angka investasi asing di negara tersebut jauh melampaui Indonesia yang memiliki 69 PII.

Jumlah investasi asing di Singapura juga jauh lebih tinggi dibanding Indonesia meski negara tersebut hanya memiliki 44 PII. Walaupun saat ini Afrika Selatan juga telah melakukan peninjuan kembali terhadap semua PII, angka investasi asing ke Afrika Selatan juga tidak terpengaruh oleh kebijakan baru Afrika Selatan di bidang investasi. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia perlu segera menuntaskan proses peninjauan kembali PII dan menerapkannya secara konsisten.

Ketentuan-ketentuan PII yang memberikan hak yang terlampau luas kepada investor perlu diseimbangkan dengan kewajibannya. Di samping memuat secara tegas semua kewajiban investor, PII generasi baru seyogianya juga mengatur secara jelas mengenai kedaulatan negara dalam mengambil kebijakan sesuai strategi pembangunan nasional.

Selain itu, proses peninjauan kembali tersebut perlu menyesuaikan mekanisme penyelesaian sengketa antara investor asing dan Pemerintah dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. ●