Tampilkan postingan dengan label Kasus Penculikan Aktivis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Penculikan Aktivis. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Juni 2014

Menanti Keadilan

Menanti Keadilan

Syafruddin Ngulma Simeulue  ;   Komisioner Komnas HAM (2007-2012);
Wakil Ketua Dewan Nasional Walhi (2005-2007)
KOMPAS,  16 Juni 2014

                                                                                         
                                                      
TULISAN Bung Mugiyanto, Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia, ”Kami yang Menanti Keadilan”, di rubrik Opini Kompas, Sabtu (24/5), sungguh membuat siapa pun terenyuh sekaligus membangkitkan empati.

Saya memahami jeritan hati keluarga para korban yang disuarakan Bung Mugiyanto dalam tulisan itu. Betapa tidak, keluarga korban penghilangan paksa dan Tragedi Mei 1998 sudah 16 tahun menanti serta mencari kejelasan nasib orang yang mereka cintai—apakah masih hidup atau sudah meninggal dan di mana kuburannya—serta apa bentuk pertanggungjawaban negara atas hilangnya mereka.

Tidak bermaksud mengecilkan perjuangan panjang yang melelahkan keluarga korban dan para aktivis HAM yang mendampingi, menurut saya perlu refleksi dan koreksi atas kerja advokasi yang dilakukan selama 16 tahun karena riil tidak ada hasil yang berarti, kecuali ketidakpastian.

 Lebih konkret bahwa selain secara jujur harus kita akui bahwa negara telah gagal melindungi hak warganya sehingga peristiwa yang memilukan itu harus terjadi dan para ”pemangku kewajiban” (terutama Presiden RI) terus mengulur waktu, di pihak lain harus diakui juga bahwa peran yang dilakukan para aktivis HAM dalam melakukan pendampingan dan advokasi sebenarnya tak optimal dan tidak efektif.

Dikatakan tidak optimal dan tidak efektif karena tidak didukung oleh kampanye yang masif dan terus-menerus—minimal di beberapa kota besar—terutama di kampus-kampus. Satu-satunya kampanye yang bertahan adalah aksi  Kamisan di depan Istana. Namun, aksi ”payung hitam” Gerakan Melawan Lupa yang sudah berlangsung tiga ratusan Kamis, tak lebih seperti satu lilin kecil di tengah gurun pasir sehingga lebih mengekspresikan keputusasaan ketimbang menggalang kekuatan dan membangun aliansi berbagai elemen masyarakat sipil. Akibatnya, tak mampu membangun posisi tawar dan menghasilkan tekanan politik yang bisa memaksa Presiden SBY untuk melakukan tindakan progresif.

Perlu diluruskan

Kasus penghilangan paksa dan Tragedi Mei 1998 sudah 16 tahun berlalu. Rentang waktu sedemikian panjang itu telah  membuat opini dalam masyarakat berkembang ke mana-mana dan sekurang-kurangnya ada empat hal yang perlu diluruskan.

 Pertama, penyelidikan kasus penghilangan paksa dan Tragedi Mei 1998 oleh Komnas HAM sudah selesai dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Agung selaku penyidik. Karena itu, seharusnya sasaran advokasi difokuskan untuk mendesak Jaksa Agung melakukan penyidikan. Soal rekomendasi DPR dan pembentukan pengadilan HAM ad hoc oleh Presiden sebenarnya tak perlu jadi agenda advokasi karena jika Jaksa Agung melakukan penyidikan, rekomendasi DPR dan pembentukan pengadilan HAM ad hoc otomatis jadi kebutuhan Jaksa Agung.

Namun, yang aneh justru para aktivis HAM lebih sering bolak-balik ke Komnas HAM. Celakanya, Komnas HAM pun ikut-ikut latah dan melakukan hal-hal yang tak terkait fungsi sebagai penyelidik, seperti mengeluarkan Surat Keterangan Keluarga Korban Penghilangan Paksa (2011) dan membuat Putusan Paripurna Komnas HAM tentang Kriteria Calon Presiden (2014). Padahal, semua itu hanya ”angin surga”. Sama sekali tak memberikan pengaruh apa-apa pada penyelesaian kasus.

Sebenarnya kalau Komnas HAM ingin melakukan peran di luar mandat yang terkait langsung dengan penegakan hukum, bisa mengoptimalkan fungsi yang diatur UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, antara lain mengefektifkan rapat dengar pendapat tiga bulanan dengan Komisi III DPR serta melakukan komunikasi intens dengan Presiden (selaku kepala negara) dan Jaksa Agung. Sayang, Komnas HAM tak serius melakukan peran strategis ini, buktinya sejak 2007 hingga kini SBY belum pernah menghadiri peringatan Hari HAM setiap 10 Desember.

Kedua, penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Komnas HAM adalah penyelidikan proyustisia atau untuk kepentingan penegakan hukum (sesuai mandat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Sebagai proses penegakan hukum, seluruh materi (temuan fakta hukum, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi) bersifat rahasia. Artinya, semua yang menyangkut substansi penyelidikan, mulai dari saat pelaksanaan penyelidikan sampai menjadi putusan yang ditetapkan Sidang Paripurna Komnas HAM dan dilimpahkan kepada Jaksa Agung, tidak boleh dibuka kepada publik. Karena itu, di bagian paling atas setiap lembar laporan penyelidikan tertulis: ”RAHASIA, Hanya untuk kepentingan penyidikan Jaksa Agung”.

Entah karena tak paham atau memang sengaja (dengan harapan semua orang tidak tahu), dalam acara talk show televisi beberapa waktu lalu ada  aktivis HAM dan anggota DPR menjadikan penyelidikan Komnas HAM sebagai referensi dan menyebut nama seseorang sebagai orang yang harus bertanggung jawab; Timbul pertanyaan: siapa yang membocorkan isi penyelidikan Komnas HAM itu? Ini masalah serius, Kejagung perlu menelusuri.

Ketiga, dalam tahap penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat, belum diarahkan mencari tersangka. Mandat Komnas HAM sebagai penyelidik hanya memastikan ada tidaknya indikasi atau bukti awal yang cukup terjadinya pelanggaran HAM yang berat. Tahap berikutnya, yakni penyidikan—termasuk menetapkan tersangka—sepenuhnya jadi kewenangan Jaksa Agung. Karena itu, opini yang berkembang di masyarakat seolah-olah sudah ada tersangka yang dianggap bertanggung jawab, sangat menyesatkan. Bagaimana mungkin menuding seseorang harus bertanggung jawab, sementara penyidikan atas kasus itu belum dilakukan.

Keempat, belakangan ini para aktivis HAM sering bicara dan mendesak Komnas HAM segera memanggil dua mantan petinggi TNI AD: Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Letjen (Purn) Prabowo Subianto. Permintaan tersebut lagi-lagi direspons Komnas HAM yang mengatakan akan segera memanggil mereka. Ini jadi membingungkan, dalam rangka apa dua mantan petinggi TNI itu dipanggil dan diperiksa oleh Komnas HAM? Kalau terkait dengan kasus penghilangan orang secara paksa atau Tragedi Mei 1998, penyelidikannya sudah selesai!

Kalau untuk kepentingan penyempurnaan, masih diperlukan keterangan atau bukti tambahan selain yang sudah ada dalam berkas penyelidikan,  maka yang berwenang memintanya hanya Jaksa Agung selaku penyidik. Prosesnya adalah Jaksa Agung mengembalikan berkas penyelidikan kepada Komnas HAM disertai dengan petunjuk tentang apa saja yang harus dilengkapi. Semestinya komisioner Komnas HAM dan para aktivis HAM sudah sangat paham prosedur baku ini dan tidak mengaburkannya, yang terkesan lebih untuk kepentingan pencitraan.

Mengakhiri kebuntuan

Mengingat saat ini pertarungan politik menuju Pilpres 9 Juli 2014 hampir mencapai puncaknya, Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia perlu menjaga posisi serta jangan sampai terjebak permainan dan kepentingan politik kelompok tertentu. Saat ini lebih baik memanfaatkan waktu untuk evaluasi, merancang ulang strategi, serta langkah-langkah advokasi berikutnya dan memperkuat kapasitas kelembagaan agar lebih mandiri.

Salah satu yang penting segera dirancang dengan baik adalah strategi komunikasi, terutama dengan presiden terpilih nanti, Jaksa Agung, dan DPR. Salah satu yang perlu intens dikomunikasikan adalah pentingnya konsensus nasional  tentang alternatif penyelesaian terbaik kasus-kasus HAM masa lalu, termasuk segera menyelesaikan pengganti UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Ke depan, kita berharap proses hukum tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan penyelesaian kasus HAM masa lalu sehingga kita tidak menguras energi sia-sia karena apriori, buruk sangka, kebencian, dan dendam yang berkepanjangan.

Sabtu, 24 Mei 2014

“Kami yang Menanti Keadilan” (2719) Mugiyanto

“Kami yang Menanti Keadilan”

Mugiyanto  ;   Penyintas Peristiwa Penculikan Aktivis Tahun 1998;
Kini Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
KOMPAS,  24 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
HAMPIR selama sebulan terakhir, wacana di media mengenai calon presiden untuk Pemilu Presiden 2014 sangat kental diwarnai isu pelanggaran HAM, khususnya terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi tahun 1997-1998.

Ada tiga alasan yang melatarbelakangi hal ini. Pertama, salah satu capres potensial, Prabowo Subianto, diduga kuat terlibat dalam beberapa pelanggaran hak asasi manusia pada masa Orde Baru, terutama kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis.

Kedua, saat ini adalah bulan Mei yang 16 tahun lalu ditandai momentum-momentum sejarah kebangsaan: penembakan mahasiswa di kampus Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 dan peristiwa kerusuhan 13-15 Mei yang mengorbankan lebih dari 1.000 jiwa, disertai turunnya Soeharto sebagai Presiden RI pada 21 Mei.

Ketiga, dan ini yang menjadi pemicu utama, adalah pernyataan Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam acara ”Debat” TV One pada 28 April 2014 mengenai penculikan aktivis 1997-1998. Pada acara yang disaksikan jutaan pemirsa di seluruh Tanah Air itu, Kivlan Zen yang pada 1998 menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad, dengan nada bangga dan berapi-api, mengatakan, ”Yang menculik dan hilang, tempatnya saya tahu di mana, ditembak, dibuang….”

Pengakuan yang otoritatif

Saya adalah salah satu dari sembilan orang yang selamat dari penculikan dan usaha penghilangan paksa oleh pasukan Tim Mawar Kopassus tahun 1998 yang sedang dibicarakan oleh Kivlan Zen. Saya mendengar langsung ucapan Kivlan Zen karena—bersama istri—saya sedang duduk di depan televisi. Ada hening di pikiran saya, dengan jantung berdetak hebat.

Istri saya menatap saya dalam diam. Yang muncul di pandangan saya kemudian adalah wajah kawan-kawan terdekat saya yang sampai hari ini masih belum ketahuan kabarnya: Petrus Bimo Anugerah, Wiji Thukul, Herman Hendrawan, dan Suyat. Juga wajah-wajah Yani Afri, Yadin Muhidin, Ucok Siahaan, Noval Alkatiri, Deddy Hamdun, dan wajah-wajah lain yang tiap hari saya lihat dalam poster yang ada di IKOHI, tempat saya beraktivitas.

Saya tidak habis pikir, mengapa orang di TV itu, Kivlan Zen, berbicara tentang penderitaan manusia dengan sedemikian enteng. Saya lebih menganggapnya sebagai perasaan keji. Tak tahukah dia bahwa tiap hari selama lebih dari 16 tahun, segenap keluarga dari 13 aktivis yang masih hilang itu masih sabar menunggu kembalinya orang-orang yang mereka cintai. Bahkan, empat orangtua dari mereka yang hilang meninggal dalam penantian panjang.

Bagi saya, Kivlan tak hanya telah melukai rasa kemanusiaan keluarga korban. Lebih dari itu, yang sedang ia pertontonkan adalah mempermainkan penderitaan keluarga korban dengan menganggap para korban hanya sebagai angka semata. Saya jadi ingat apa yang pernah dikatakan diktator Uni Soviet, Joseph Stalin, ”Satu orang mati adalah sebuah tragedi, satu juta orang mati adalah sebuah statistik.”

Apa yang disampaikan Kivlan Zen adalah sesuatu yang penting. Sebab, saat peristiwa penculikan dan penghilangan paksa terjadi, jabatannya adalah Kepala Staf Kostrad. Dengan jabatan yang melekat pada dirinya, pernyataan Kivlan Zen adalah pengakuan yang otoritatif dan memiliki konsekuensi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 165 KUHP yang mengharuskan setiap orang yang mengetahui atau memiliki informasi tentang tindak pidana kejahatan harus melaporkannya kepada aparat penegak hukum. 

Pernyataan Kivlan Zen juga merupakan sebuah pengakuan bahwa tindakan penghilangan paksa terhadap 13 orang yang masih hilang adalah benar adanya. Sejauh mana Kivlan Zen sendiri terlibat, siapa pelaku, korban, bagaimana peristiwa dan tempat kejadian adalah informasi penting yang harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum, dalam hal ini Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Menanggapi perkembangan tersebut, keputusan Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 7-8 Mei 2014 untuk membentuk tim dan melakukan pemanggilan terhadap Kivlan Zen harus diapresiasi. Namun, untuk mempercepat proses pengungkapan kasus dan memberikan kepastian hukum tidak hanya kepada korban, tetapi juga pelaku harus ditindaklanjuti.

Pemanggilan Prabowo oleh Komnas HAM sangat penting dilakukan. Terutama untuk mendalami pernyataannya selama ini bahwa ia hanya bertanggung jawab atas ”pengamanan” terhadap sembilan aktivis, yang semua sudah ”dibebaskan”, serta membantah bertanggung jawab atas 13 aktivis lain yang masih hilang. Bantahan ini sebenarnya telah dimentahkan oleh kesaksian beberapa korban yang selamat, antara lain Faisol Riza dan Rahardja Waluya Jati—bahkan Pius Lustrilanang dan Desmon J Mahesa—yang mengatakan, saat berada di tempat penyekapan, mereka sempat berkomunikasi dengan Herman Hendrawan, Yani Afri, Sony, Deddy Hamdun, dan lain-lain. Ini berarti, antara mereka yang telah dilepaskan dan yang masih hilang pernah disekap di tempat yang sama.

Perjuangan sepanjang usia

Dalam berbagai kesempatan, Fadli Zon mengatakan bahwa usaha keluarga korban dan aktivis HAM untuk menuntut penyelesaian kasus ini adalah kampanye lima tahunan yang ditujukan untuk menjegal Prabowo Subianto menjadi capres. Fadli Zon tampaknya menutup mata, tidak mau melihat, bahwa sejak hari pertama keluarga korban tahu anak dan suami mereka hilang, mereka telah berjuang dengan melakukan berbagai pencarian.

Waktu 16 tahun bukanlah pendek. Selama itu pula perjuangan keluarga korban telah melalui berbagai milestone, misalnya penyelidikan oleh Komnas HAM (2005-2006), penyerahan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung (2006), rekomendasi DPR kepada Presiden (2009), pemberian Surat Keterangan Keluarga Korban Penghilangan Paksa dari Komnas HAM (2011), serta rekomendasi Ombudsman kepada Presiden (2013).

Keluarga korban penghilangan paksa tak berutang apa pun pada partai politik yang saat ini sedang berkontestasi melalui pemilu. Sebaliknya, partai politik yang ada hari ini memiliki utang sejarah kepada mereka yang telah jadi martir dalam perjuangan menentang otoritarianisme Orde Baru. Perjuangan kami untuk kebenaran dan keadilan melampaui politik elektoral yang menjemukan hari ini. Perjuangan kami adalah perjuangan sepanjang usia, kecuali kebenaran dan keadilan bisa kami raih lebih cepat sebelum ajal menjemput.

Satu hal yang sekarang masih kami tunggu dan perjuangkan adalah tindakan presiden yang kami anggap sebagai ultimum remedium untuk kasus ini (Djisman Samosir, 2011). Ultimum remedium adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum manakala sanksi-sanksi lain sudah tidak berdaya. Presiden SBY kami anggap pihak yang turut bertanggung jawab atas penundaan dan pengingkaran hak dan keadilan bagi korban sehingga kasus ini menjadi kelihatan rumit dan penuh politisasi.

Karena itulah, Presiden SBY pulalah yang harus memberikan ultimum remedium untuk kasus ini dengan cara mengimplementasikan rekomendasi DPR yang meliputi: (1) pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc; (2) pencarian 13 orang yang masih hilang; (3) pemberian kompensasi dan rehabilitasi kepada keluarga korban; dan (4) ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. 

Kami sadar, waktu yang tersisa bagi SBY tidak mungkin lagi cukup untuk memenuhi semua harapan korban. Tetapi, setidaknya SBY bisa meletakkan landasan bagi ultimum remedium bagi pemerintah selanjutnya untuk menyelesaikan kasus ini, dan pada saat yang sama Presiden SBY bisa melakukan graceful exit yang akan dikenang generasi mendatang.

Jumat, 26 April 2013

Penantian Harus Dihentikan


Penantian Harus Dihentikan!
Mugiyanto ;  Penyintas Penculikan Aktivis Pro Demokrasi 1998,
Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
SINAR HARAPAN, 25 April 2013

  
Sebulan yang lalu, tepatnya pada Rabu, 27 Maret 2013, kami mendapatkan kabar duka, Pak Paimin, 70 tahun, ayahanda dari salah satu korban penghilangan paksa tahun 1997-1998, Suyat, meninggal dunia di rumahnya di sebuah desa kecil di Gemolong, Sragen, Jawa Tengah. Almarhum Pak Paimin meninggal setelah 15 tahun menunggu hasil perjuangan yang dilakukan anaknya yang lain, Suyadi dan Suyadi, dalam mencari kejelasan tentang nasib Suyat yang diambil oleh kelompok bersenjata di kampung sebelah pada Februari 1998.
Sampai ajal menjemput, Paimin masih belum mendapatkan kabar, apakah anak yang disayanginya masih hidup atau sudah meninggal. Dalam sebuah wawancara dengan harian Kompas (15 September 2009), almarhum Paimin bersama istrinya Tamiyem pernah menyampaikan harapannya:

Nek sih waras, ayo mulih. Nek wis ora ana, kuburane nengdi? (Kalau masih hidup, ayo pulang. Kalau sudah meninggal, di mana kuburannya),” kata Tamiyem.

Nek dipenjara, nengdi (kalau dipenjara di mana),” tambah Paimin.

Almarhum Paimin juga pernah memelihara kambing beberapa tahun yang lalu. Keluarga merencanakan untuk memotong kambing tersebut bila Suyat kembali pulang. Namun, karena Suyat belum pulang juga setelah ditunggu beberapa tahun, kambing itu pun akhirnya dijual untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

Pak Paimin bukan satu-satunya orang tua korban penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998 yang meninggal sebelum mereka mengetahui kabar anak-anak mereka. Sebelumnya, ayahanda Yadin Muhidin telah meninggal di Jakarta (2003). Ayahanda Herman Hendrawan meninggal di Bangka (2004). Ayahanda Wiji Thukul meninggal di Solo (2006). Ayahanda Noval Alkatiri meninggal di Jakarta (2004). Ibunda Yani Afri meninggal di Jakarta (2012), dan terakhir Pak Paimin, ayahanda Suyat meninggal di Sragen (2013). Mereka semua meninggal dunia akibat sakit yang kami duga berhubungan dengan tekanan fisik dan mental akibat kehilangan orang-orang yang mereka cintai. Tetapi yang jelas, mereka semua meninggal sebelum bisa menikmati hak-hak mereka atas kebenaran, keadilan dan pemulihan yang menjadi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah untuk memenuhinya.

Angin segar telah bertiup sejak September 2009 ketika Ketua DPR mengirimkan surat rekomendasi hasil sidang paripurna DPR mengenai kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998 kepada presiden. Empat rekomendasi tersebut adalah: 1) Agar presiden membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc; 2) Agar presiden beserta instansi terkait mencari 13 aktivis yang masih hilang; 3) Agar pemerintah memberikan kompensasi dan rehabilitasi kepada keluarga korban; 4) Agar pemerintah meratifikasi Konvensi Internasional Antipenghilangan Paksa.

Sejak saat itu, berbagai wacana terus dimunculkan oleh pemerintah, mulai dari wacana pemberian lapangan pekerjaan kepada para korban, kemudian wacana permintaan maaf dan yang terakhir adalah pernyataan yang disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan bahwa Presiden SBY telah memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus 1998. Namun sayangnya harapan itu pupus kembali ketika Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan bahwa Pengadilan HAM  Ad Hoc masih belum bisa dibentuk, karena menunggu kelengkapan penyelidikan (Kompas, 28/3/2013).

Tidak kali ini saja harapan para korban dipupuskan oleh pejabat pemerintah. Sebelumnya, para korban juga telah dikecewakan oleh “permainan ping pong” Komnas HAM, Kejaksaan Agung dan DPR dengan “bola” berkas penyelidikan dugaan berbagai pelanggaran berat HAM. Akibat “permainan ping pong” inilah, setidaknya enam berkas kasus dugaan pelanggaran berat HAM kini tertumpuk di meja Jaksa Agung. “Bola ping pong” menjadi “bola panas” dan tak ada yang berani menyentuh, apalagi menendangnya.

Mandeknya penyelesaian kasus ini sebenarnya bisa diatasi oleh kebijaksanaan (wisdom) dan ketegasan (firmness) Presiden SBY. Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara, khususnya pemerintah memiliki tanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM. Selanjutnya UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada Pasal 43 Ayat 2 disebutkan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usulan DPR dengan keputusan presiden. Dengan demikian, memang tak terbantahkan bahwa presiden-lah pemegang kunci penanganan dan penyelesaian kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Dimulai dari yang Kecil 
Dalam sebuah talk show di stasiun Metro TV pada Jumat (22/3), Menko Polhukam Djoko Suyanto menjelaskan bahwa ia memang ditugaskan Presiden SBY untuk menyusun kebijakan penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu secara menyeluruh. Karenanya Menko Polhukam mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menangani kasus per kasus, yang karenanya pemerintah tidak akan menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Menurut saya, penyelesaian secara menyeluruh tidak bisa dilakukan tanpa memulainya dengan hal yang kecil atau sebagian. Dengan rekomendasi dari lembaga tinggi negara yaitu DPR pada 2009, kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998 bisa menjadi awal menuju penyelesaian menyeluruh yang akan dilakukan pemerintahan SBY sebelum masa kerjanya habis.

Penyelesaian kasus ini sudah terlalu lama dinanti keluarga korban. Waktu 15 tahun seharusnya bisa digunakan keluarga korban secara maksimal untuk mengembangkan diri sebagai individu dan berkontribusi pada kehidupan sosial sebagai warga masyarakat. Hal yang sama terjadi pada tataran negara. Seandainya berbagai kasus pelanggaran berat HAM ini telah bisa diselesaikan secepatnya, pada awal masa reformasi, sebagai bangsa tentu kita telah bisa maju, mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam mukadimah UUD 1945. Beban sejarah bangsa ini harus segera diselesaikan.

Berbeda dengan bayang-bayang menakutkan yang direka-reka para aparat negara, atau mereka yang merasa terlibat atau dilibatkan dalam dugaan kasus pelanggaran berat HAM ini, harapan dan keinginan keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998 sebenarnya sangat sederhana. Mereka pertama-tama, dan terutama ingin mendapatkan kejelasan status anak-anak atau suami mereka yang menjadi korban penghilangan paksa. Mereka telah bersiap menerima kabar apa pun dari negara. Bila jawaban ini mereka dapatkan, lebih dari separuh beban penderitaan mereka akan terobati.

Gambaran tentang pengadilan HAM masih terlampau buram dalam harapan para keluarga korban yang masih hidup dalam tekanan. Namun, mereka tetap memiliki keyakinan bahwa karena Indonesia adalah negara hukum maka hukum harus ditegakkan.

Ibu Tuti Koto, ibunda salah satu korban penghilangan paksa 1997 Yani Afri, yang pernah ditemui Presiden SBY di Istana Presiden telah meninggal dunia 5 November tahun lalu, sebelum mendapatkan realisasi janji presiden.

Bapak Presiden SBY, berapa banyak lagi keluarga korban penghilangan paksa harus meninggal? Berapa lama lagi keluarga korban harus menunggu?

Penderitaan keluarga korban menjadi semakin bertambah saat melihat mereka yang diduga pelaku penculikan aktivis ini muncul di TV-TV dan berapi-api memberi janji-janji semu tentang keadilan dan kesejahteraan rakyat. Penantian ini harus dihentikan. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan.