Selasa, 14 Maret 2017

Menjerat Politisi Korup

Menjerat Politisi Korup
Umbu TW Pariangu  ;    Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana
                                               KORAN JAKARTA, 13 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Global Corruption Barometer (GCB) menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga terkorup. Survei GCB di 16 negara Asia Pasifik pada Juli 2015–Januari 2017 melibatkan 22.000 responden, termasuk di Indonesia. Ini kado buruk tahun 2017 bagi DPR. Sejatinya sudah lama predikat kroupsi tersebut membayangi wakil rakyat sehingga tidak terlalu mengejutkan. Wajah baru di DPR hasil pemilu 2014, belum bisa mengubah perilaku politisi Senayan. Apalagi oligarki korupsi terlihat semakin kuat mencengkeram DPR.

Ini bisa dibuktikan dari terkuaknya nama-nama besar, di antaranya anggota DPR, dalam sidang kasus pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/3). Kasus tersebut merugikan negara 2,3 triliun rupiah. Seperti biasa, mereka yang disebut-sebut langsung mengeluarkan jurus berkelit. Ada yang mengaku tidak ingat atau tidak pernah menerima uang. Ada yang langsung bersumpah “demi Allah” tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek e-KTP. Bahkan, ada juga yang bersikeras bahwa namanya dicatut oleh pihak-pihak tertentu.

Mungkin dalam konteks asas praduga tak bersalah, sah-sah saja apologi tersebut. Namun, sebagaimana kasus-kasus megakorupsi selama ini, upaya bersilat lidah untuk menghindari jerat hukum adalah biasa. Itu merupakan kebiasaan epilog para penjahat yang sedang dan akan berhadapan dengan kursi pesakitan.

Dugaan akan ada guncangan salah besar. Cara berpikir tersebut sama saja dengan mempermisifkan koruptor untuk bebas mengendalikan negara. Tidak akan terjadi guncangan apa pun.

Kalau melihat daftar nama pelaku suap e-KTP, mereka politisi yang sudah malang-melintang sebagai wakil rakyat. Sayangnya, predikat wakil rakyat hanya sebagai topeng merampok uang rakyat secara bergerombol dan masif. Mereka leluasa menjalankan mesin pencitraan politik sebagai orang baik dan bersih dengan menggunakan uang rakyat.

Sejatinya, politik adalah suatu usaha secara bersama oleh rakyat demi terciptanya kebaikan bersama. Pada sisi lain, politik sebagai jalan mencari dan mempertahankan kekuasaan di dalam masyarakat. “Kita harus memikirkan bukan saja bentuk pemerintahan terbaik, namun juga yang paling mungkin dan mudah dicapai semua,” (Aristoteles, Politics IV, 1).

Aristoteles menilai politik sebagai sebuah asosiasi warga negara yang berfungsi membicarakan hal ihwal menyangkut kebaikan bersama dalam masyarakat. Ia berusaha membedakan antara kebaikan bersama, kepentingan individu, atau kelompok. Perbedaan tersebut terletak pada nilai yang terkandung di dalamnya, sebab kepentingan bersama cenderung memiliki nilai moral lebih tinggi dari kepentingan kelompok.

Menurutnya, manusia makhluk untuk hidup dalam kebersamaan dan secara naluri memiliki sense of politic. Pandangan kebaikan bersama secara tersirat mengindikasikan keterkaitan politik sebagai proses demokrasi. Politik bisa saja digunakan sebagai instrumen penting yang sangat beragam untuk pencapaian kebaikan bersama. Selain memaknai kebaikan bersama sebagai replika demokrasi, kebaikan bersama bisa bermakna sebagai kepentingan minoritas. Menurut Samuel P Huntington, kebaikan bersama dimaksudkan sebagai kebijakan pemerintah atau negara karena masyarakat sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara.

Secara fungsi, politik dipandang sebagai kegiatan merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum. Easton merumuskan politik sebagai alokasi nilai-nilai secara otoritatif, berdasarkan kewenangan sehingga mengikat masyarakat. Asumsi Easton berangkat dari makna perilaku politik sebagai bentuk dukungan, termasuk mengubah, mengikuti, bahkan menentang norma.

Pecundang

Membaca dan memahami secara garis besar konsep politik tadi, secara perlahan-lahan mengerucutkan pada pemahaman bahwa politik adalah profesi yang membutuhkan kerja reflektif humanis. Dia mendasarkan seluruh cita-cita, konsep, perilaku pada panggilan kemanusiaan. Ketika seorang memutuskan menjadi politikus, saat itu pula politik kenositasnya dimulai. Ia sudah harus selesai dengan dirinya agar kepentingan publik terlebih kaum minoritas tertindas mendapat prioritas dalam hati nurani.

Sayang, untuk sampai pada level sikap politik seperti ini sangat sulit. Banyak politikus yang awalnya berapi-api ingin mengabdi pada wong cilik, setelah berjalan, dia mudah tersungkur di sudut ruang dramaturgis sebagai pecundang. Dia mudah termakan godaan pragmatisme, berpikir sempit dan machiavelistis.

Mencari politisi yang satu kata dengan perbuatan saat ini tak mudah. Di jalan berserakan para politisi tersangkut kasus amoral maupun korupsi. Di tengah para politisi asyik-masyuk menjadikan korupsi sebagai “agama barunya.” Ini demi sumber keselamatan kepentingan dan kesejahteraan, sambil mengangkangi prinsip etika dan moralitas. Kehadiran politisi berhati tulus dan memiliki pengorbanan moral untuk menyisihkan kepentingan diri demi mengurus kepentingan orang banyak makin langka.

Sudah saatnya penegakan hukum bermetamorfosa dari kultur kompromistik menjadi altruistik. Caranya dengan membawa nama-nama besar itu ke meja hukum, tanpa pandang bulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sedikit pun tergoda untuk meredupkan nyali dalam memborgol para politisi korup.

Presiden Joko Widodo diharapkan tetap teguh menjaga konsistensi untuk memberantas korupsi. Salah satu cara, dengan mendorong moril dan politik kepada KPK untuk memproses politisi bersalah itu. Presiden harus menunjukkan sikap politik pembelaan terhadap KPK. Jika kelak KPK mendapat serangan balik, harus didukung.

Presiden jangan sekali-kali merepetisi alasan konvensionalnya, “Saya tidak mengintervensi hukum, biarkan proses hukum berjalan.” Ini hanya akan membuat para seteru KPK makin “angkat ekor” sekaligus membuka ruang bagi mereka untuk menyengat KPK dengan berbagai cara seperti teror secara langsung maupun tak langsung. Ini termasuk upaya merevisi UU KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar