Tampilkan postingan dengan label Albert Aries. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Albert Aries. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Agustus 2021

 

Mengkritisi Kewenangan Menyidik Satpol PP Dalam Pandemi

Albert Aries ;  Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki)

KOMPAS, 3 Agustus 2021

 

 

                                                           

Usulan yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambah beberapa ketentuan sanksi pidana, dan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam wacana perubahan atas Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 seolah-olah menjadi sebilah pedang bermata dua.

 

Di satu sisi, kebijakan kriminal untuk menanggulangi pandemi Covid-19, yaitu dengan menambah beberapa ketentuan pidana terhadap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, dengan sanksi pidana alternatif berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda yang diatur dalam suatu peraturan daerah, dianggap dapat menjadi sarana perubahan untuk membentuk budaya hukum masyarakat (law as a tool of social engineering).

 

Sebaliknya, usulan untuk memberikan Satpol PP kewenangan khusus sebagai penyidik bersama-sama dengan penyidik Polri dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai akan menjadi suatu regeling yang dapat bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

 

Meskipun wacana tersebut hanya berlaku dalam masa pandemi, pemberian kewenangan penyidikan kepada Satpol PP, termasuk melakukan upaya paksa (dwang middelen), misalnya memeriksa orang yang diduga melakukan tindak pidana, memeriksa pembukuan/dokumen, menyita benda atau surat, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, secara tidak langsung akan menjadikan Satpol PP sebagai “penegak hukum” dalam suatu sistem peradilan pidana terpadu.

 

Melanggar asas legalitas

 

Sebagai konsekuensi dari asas otonomi, pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem dan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diantaranya untuk menerbitkan perda dan juga peraturan kepala daerah (perkada).

 

Berdasarkan Pasal 255 UU Pemerintahan Daerah, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Adapun kewenangan Satpol PP antara lain untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar  perda dan perkada.

 

Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan perda, Pasal 257 UU Pemerintahan Daerah memang telah mengatur bahwa penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat ditunjuk penyidik PNS yang diberikan tugas (penyidikan). Selanjutnya, dalam aturan pelaksanaannya, yaitu Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP menyebutkan bahwa penyidik PNS dapat ditunjuk dari unsur PPNS Satpol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya, tanpa mengatur lebih rinci dan lanjut mengenai kewenangan dan upaya paksa apa saja yang dapat dilakukan.

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Mengingat suatu penyidikan erat dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dibatasi oleh kekuatan undang-undang (KUHAP), maka usulan untuk memberikan Satpol PP kewenangan penyidikan dan (sebagian) upaya paksa dalam rencana perubahan Perda Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta juga berpotensi melanggar Hak Asasi Masyarakat.

 

Adapun hipotesis di atas dapat diuraikan dengan beberapa argumentasi hukum sebagai berikut. Pertama, Pasal 3 KUHAP menyebutkan bahwa peradilan dijalankan menurut cara yang diatur UU ini (KUHAP), artinya suatu perda yang secara hierarki peraturan perundangan-undangan berada di bawah suatu undang-undang (legi inferior), secara hukum tidak dapat menjadi lex specialis dari KUHAP sebagai legi generali yang mengatur hukum acara pidana.

 

Kedua, mengingat materi muatan yang mengandung sanksi pidana hanya dapat diatur dengan peraturan setingkat undang-undang dan perda (Pasal 15 UU Pembentukan Perundang-Undangan), maka pengaturan ketentuan hukum acara pidana hanya dapat diatur dalam suatu UU Pidana (KUHP), UU Pidana di luar KUHP, misalnya: UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Administrasi Bersanksi Pidana (Administrative Penal Law), misalnya UU Lingkungan Hidup.

 

Selain tidak mengatur tentang kewenangan penyidik PNS, UU Pemerintahan Daerah ternyata juga tidak mengatur suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus (speciale delicten). Hal ini dapat dilihat dari Pasal 398 UU Pemerintahan Daerah sebagai satu-satunya bab mengenai ketentuan pidana, yang hanya ditujukan terhadap kepala daerah sebagai pelaku namun tidak mengandung rumusan tindak pidana, sehingga bergantung pada ketentuan perundang-undangan lainnya, bahkan juga tidak memiliki relevansi dengan pelanggaran suatu perda.

 

Ketiga, terdapat adagium, Nullum crimen sine poena legali yang merupakan pengejawantahan asas legalitas dalam hukum pidana formil, yang menentukan bahwa hukum acara pidana termasuk juga di dalamnya penyidikan dijalankan hanya berdasarkan kekuatan undang-undang. Sebaliknya, dalam usulan perubahan perda tersebut justru hendak mengatur kewenangan penyidikan dan (sebagian) upaya paksa yang juga diberikan kepada Satpol PP, sebagaimana layaknya pengaturan dalam suatu UU khusus yang norma hukum acaranya mengatur pengecualian terhadap KUHAP.

 

Serahkan pada Polri

 

Wacana kebijakan kriminal yang hendak diambil oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk menambahkan beberapa tindak pidana dalam perubahan Perda Penanggulangan Covid-19 dalam upaya melaksanakan protokol kesehatan bagaimana pun  tetap perlu diapresiasi, karena lembaga eksekutif dan legislatif tersebut diasumsikan lebih memahami kebutuhan, kondisi, dan penanggulangan Pandemi Covid-19 khususnya di DKI Jakarta yang menjadi parameter bagi daerah lainnya.

 

Namun demikian, penegakan hukum atas pelanggaran dari suatu ketentuan perda di masa pandemi hendaknya tetap diserahkan kepada Polti sebagai institusi penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan dan penyidik PNS yang memiliki dasar hukum acara pidana yang diatur UU, tentu dengan tidak mengurangi peran dari Satpol PP untuk tetap memberikan dukungan non-yustisial. Hal ini dikarenakan untuk melakukan penyidikan diperlukan pengetahuan hukum (knowledge), kemampuan investigasi (skill), dan etika hukum (code of conduct) yang tentunya tidak dapat dikuasai dalam waktu yang singkat.

 

Oleh karena itu, penting untuk dipastikan bahwa penegakkan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan due process of law yang berdasarkan KUHAP dan sekali-kali tidak memberikan celah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana Pasal 17 UU Hak Asasi Manusia, yang pada pokoknya berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif. ●

 

Kamis, 10 Juni 2021

 

Dekriminalisasi Pidana Pajak

Albert Aries  ; Pengajar FH Trisakti dan Anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki)

KOMPAS, 08 Juni 2021

 

 

                                                           

Wacana untuk mengubah sanksi pidana menjadi sanksi administrasi bagi pengemplang pajak telah digulirkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

 

Adapun fokus dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda bukan hanya untuk mengejar penerimaan negara yang terdampak oleh pandemi Covid-19, melainkan juga bertujuan untuk membuat APBN tumbuh secara berkelanjutan.

 

Berdasarkan data yang ada hingga akhir April 2021, penerimaan pajak baru mencapai Rp 374,9 triliun atau 30,94 persen dari target total untuk tahun ini, yaitu Rp 1.229,6 triliun. Bahkan dikabarkan pemerintah berencana melaksanakan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan dibahas dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di prolegnas DPR.

 

Sebelum wacana di atas bergulir, kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dalam pemeriksaan pajak atas suatu korporasi sempat mewarnai penegakan hukum pajak di Indonesia sehingga menimbulkan suatu pertanyaan, apakah wacana dekriminalisasi pidana pajak yang digulirkan sang bendahara negara tersebut dapat menjadi solusi efektif penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19?

 

”Culpa” dan ”dolus”

 

Pengendalian suatu kejahatan dengan menggunakan instrumen hukum pidana dapat dikatakan merupakan salah satu cara paling tua, bahkan seusia peradaban manusia (the older philosophy of crime control). Karena itu, dari perspektif kebijakan publik, timbul pertanyaan apakah suatu kejahatan itu perlu dicegah dan dikontrol dengan menggunakan hukum pidana, yang sanksinya identik dengan perampasan kemerdekaan badan dari pelakunya, atau yang biasa dikenal dengan istilah ”kriminalisasi”.

 

Menurut pandangan Marc Ancel sebagaimana dikutip begawan hukum pidana Indonesia, almarhum Prof Sudarto, kebijakan kriminal adalah suatu pengaturan atau penyusunan secara rasional usaha-usaha pengendalian kejahatan oleh masyarakat dengan tujuan utama perlindungan masyarakat sebagai bagian integral dari rencana pembangunan nasional.

 

Masih menurut pandangan Sudarto, dalam suatu kriminalisasi harus diperhatikan mengenai penggunaan hukum pidana yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan pengulangan atas kejahatan yang merugikan masyarakat, memperhitungkan prinsip ”biaya dan hasil” (cost benefit principle), dan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum di bidang perpajakan.

 

Secara umum, tindak pidana perpajakan dibagi menjadi pelanggaran dan kejahatan. Pelanggaran dimaksud adalah mencakup kealpaan (culpa) yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SP) atau menyampaikan SP yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian negara (Pasal 38 UU KUP).

 

Adapun kejahatan yang dimaksud adalah kesengajaan (dolus) untuk tak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan NPWP, tak menyampaikan SP, menyampaikan SP dengan tidak benar/lengkap, memperlihatkan pembukuan palsu atau seolah-olah benar, tak memperlihatkan pembukuan, dan tak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian negara (Pasal 39 UU KUP).

 

Oleh karena itu, wacana untuk melakukan dekriminalisasi atas tindak pidana perpajakan tersebut mengandung pengertian bahwa secara umum tindak pidana perpajakan tersebut, baik yang merupakan kejahatan maupun pelanggaran, bukan lagi merupakan suatu tindak pidana, melainkan merupakan pelanggaran administrasi perpajakan belaka, dengan konsekuensi berupa pengenaan denda.

 

Penerapan kebijakan kriminal dalam ketentuan umum perpajakan melalui sanksi pidana selama ini memang dianggap belum efektif dalam memulihkan kerugian negara. Hal itu karena para pengemplang pajak kemungkinan akan ”berhitung”, apakah ia akan lebih ”memilih” untuk melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar dengan ditambah denda empat kali jumlah utang pajak tersebut atau menghadapi proses hukum pidana.

 

Meski demikian, kebijakan dekriminalisasi pidana pajak yang dilakukan secara ekstrem tanpa mekanisme yang jelas juga bisa menimbulkan persoalan tersendiri mengingat potensi berkurangnya upaya paksa dalam penegakan hukumnya.

 

Hukum pajak progresif

 

Sebagai undang-undang administrasi yang bersanksi pidana (administrative penal law), Pasal 44B UU KUP sebenarnya telah mengatur mekanisme penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara, yaitu atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, yang hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tak seharusnya dikembalikan, dan ditambah sanksi administrasi berupa denda empat kali jumlah utang pajak tersebut.

 

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut tentunya memiliki landasan yuridis yang bersumber dari ketentuan Pasal 82 KUH Pidana, yakni hapusnya kewenangan menuntut suatu pelanggaran karena adanya penyelesaian di luar pengadilan (afdoening buiten process), berupa pembayaran denda yang dapat diikuti dengan perampasan suatu barang tertentu, sebagai perwujudan hukum pidana modern dalam mencapai tujuannya sesuai dengan asas ultimum remedium.

 

Untuk itu, apabila kebijakan publik yang diambil pemerintah dan DPR nantinya adalah dekriminalisasi pidana pajak, perlu diatur suatu pranata hukum yang progresif yang mengatur mekanisme restrukturisasi dan pembayaran denda utang pajak, yang idealnya disertai suatu jaminan yang dapat dieksekusi sewaktu-waktu (executable) melalui perampasan suatu benda tertentu oleh negara, sebagaimana ketentuan Pasal 82 KUH Pidana.

 

Terakhir, tetapi tak kalah penting, penulis sangat meyakini masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia tidak akan berkeberatan untuk membayar dan melaporkan pajaknya sebagai suatu self assessment, sepanjang negara hadir untuk membangun sistem penghitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan yang lebih sederhana dan pemeriksaan pajak yang restoratif, serta membebaskan masyarakat dari rasa takut terhadap segala sesuatu yang terkait perpajakan. ●

 

Rabu, 10 Juli 2019

Pemaafan Hakim untuk Baiq Nuril

Selasa 09 Juli 2019, 13:27 WIB

Pemaafan Hakim untuk Baiq Nuril

Albert Aries - detikNews

Ditolaknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril ke Mahkamah Agung (MA) telah menyisakan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagai upaya hukum luar biasa, PK dianggap sebagai jalan "terakhir" bagi Baiq Nuril untuk memperoleh keadilan dan sekaligus menganulir putusan MA sebelumnya yang menghukum dirinya 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Senin, 17 September 2018

Mengkritisi Delik Penodaan Agama

Mengkritisi Delik Penodaan Agama
Albert Aries  ;  Advokat
yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP)
                                                    KOMPAS, 07 September 2018



                                                           
Tampaknya Meiliana tak pernah mengira curhat dan keluhan kepada tetangganya soal volume azan masjid, Juli 2016 silam, akhirnya menjadikannya pesakitan dan dihukum 18 bulan penjara.

Tak hanya hukuman penjara, sekelompok massa yang terprovokasi lalu merusak rumah Meiliana dan beberapa wihara di Tanjung Balai.

Sejarah penegakan hukum di Indonesia mencatat bahwa kasus Meiliana telah menambah rentetan panjang kasus penodaan agama (blasphemy), sebut saja kasus cerpen HB Jassin, kasus ajaran Lia Eden, sampai kasus Ahok di Kepulauan Seribu yang begitu fenomenal.

Rentetan kasus penodaan agama itu telah jadi ujian tersendiri bagi kemajemukan suku, agama, dan ras di Indonesia. Sebagai suatu bangsa yang besar dengan populasi penduduk Muslim terbanyak di dunia, pendiri bangsa (founding father) Indonesia telah bersepakat memilih sistem Demokrasi Pancasila sebagai ideologi bangsa (staatsfundamentalnoorm), dengan semboyan khas yang mempersatukan perbedaan, Bhinneka Tunggal Ika.

Salah satu esensi dari sistem demokrasi adalah kebebasan berpendapat. Kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani telah dijamin penuh oleh Konstitusi (Pasal 28E Ayat 2 UUD 1945), tentunya dengan mengindahkan pembatasan yang ditetapkan UU (Pasal 28 J UUD 1945). Oleh karena itu, menjadi suatu pertanyaan penting, sejauh mana ekspresi dari kebebasan berpendapat dapat dikualifikasikan sebagai penodaan agama?

Dalam hukum pidana, delik penodaan agama masuk dalam kualifikasi penghinaan (beleediging). Perasaan ”terhina” ini tentunya hanya dapat dirasakan manusia yang memiliki perasaan/martabat sehingga hakikatnya agama bukan merupakan obyek penghinaan. Sebaliknya, yang memiliki perasaan terhina justru adalah para pemeluk agama.

Awalnya, delik penodaan agama diatur di Indonesia melalui Penpres No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama (UU PNPS No 1/1965) karena timbul aliran atau organisasi kebatinan/kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran dan hukum agama, yang dapat memecah persatuan nasional dan menodai agama-agama di Indonesia.

Sesuai Penjelasan Pasal 2 UU PNPS No 1/1965, pendekatan dari beleid ini lebih mengedepankan ”Kepribadian Indonesia” sehingga terhadap orang/anggota organisasi yang melanggar larangan-larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama tersebut dirasa cukup diberikan nasihat seperlunya dan apabila melanggar lagi, baru dapat dipidana dengan delik yang ancamannya 5 tahun penjara (Pasal 3 UU PNPS No 1/1965).

Selanjutnya, Pasal 4 UU PNPS No 1/1965 telah mengamanatkan pembentukan pasal baru dalam KUH Pidana, yaitu Pasal 156a KUHP (BIS) sebagai pasal sisipan tentang delik penodaan agama, yang memiliki tiga unsur utama, yaitu permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan agama.

Dalam pelaksanaannya, perasaan terhina dalam keagamaan lebih berbahaya dampaknya daripada perasaan terhina secara pribadi sehingga tetap perlu diatur secara hukum. Mungkin inilah yang melatarbelakangi ditolaknya dua uji materi (judicial review) UU PNPS No 1/1965 jo Pasal 156a KUHP oleh Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan MK No 140/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 84/PUU-X-2012), yang salah satu pemohonnya adalah Gus Dur. Dengan demikian, secara hukum, UU PNPS No 1/1965 jo Pasal 156a KUHP masih berlaku (hukum positif).

Ironisnya, pertimbangan hukum MK dalam Putusan No 84/PUU-X-2012, hal 145 poin 3.16, yang intinya menyatakan bahwa untuk menerapkan ketentuan Pasal 156 a KUHP, maka sebelumnya diperlukan peringatan keras lebih dulu sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU PNPS No 1/1965, ternyata tak pernah dilaksanakan penegak hukum sehingga menurut penulis, asas ultimum remedium dan lex specialis (Pasal 63 Ayat 2 KUHP) jadi diabaikan.

Preseden penodaan agama

Sejauh yang penulis ketahui, belum ada tersangka/terdakwa yang berhasil bebas (vrijspraak)atau setidak-tidaknya lepas (onslag) dari jerat delik penodaan agama. Bahkan preseden kasus penodaan agama dianggap sebagian kalangan telah menjadi yurisprudensi yang ”harus” diikuti penegak hukum dalam menyelesaikan kasus penodaan agama. Sebagai bangsa yang besar dengan populasi penduduk Muslim terbesar di dunia, preseden tersebut dinilai sebagai penegakan hukum yang kurang adil bagi kelompok yang lemah (minoritas). Padahal merupakan suatu prinsip yang berlaku universal bahwa hukum senantiasa melindungi yang lemah.

Secara sosiologis, preseden di atas juga tidak dapat dilepaskan dari adanya tekanan massa yang menuntut penegak hukum untuk menghukum pelaku penodaan agama. Sebaliknya, apabila pelaku penodaan agama ternyata berasal dari mayoritas, kecil potensi munculnya tekanan massa.

Di samping itu, politik hukum dari UU PNPS No 1/1965 yang belum pernah dicabut dan masih berlaku sebagai hukum positif, yang mengedepankan ”Kepribadian Bangsa Indonesia” ternyata tidak dilaksanakan oleh penegak hukum, di antaranya mekanisme pemberian peringatan keras terlebih dahulu (Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 UU PNPS No 1/1965).

Dalam Rancangan UU Hukum Pidana (RUU HP), kabarnya delik penodaan agama kembali diatur dalam Pasal 328 hingga 330 RUU KUHP. Atas rumusan delik penghinaan terhadap agama tersebut, panitia kerja (panja) DPR pernah memberikan komentar agar pemerintah dapat merumuskan perbuatan-perbuatan mana yang sebenarnya masuk dalam kategori ”penghinaan” agar nanti penerapannya tidak subyektif.

Eksistensi delik penodaan agama yang dapat mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah dan DPR karena rumusan deliknya tak sesuai dengan asas hukum pidana nullum crimen sine lege stricta,yang artinya suatu ketentuan pidana tidak boleh menimbulkan penafsiran lain yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan.

Apabila alasan utama adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum di  Indonesia, rumusan delik penodaan agama haruslah benar-benar diatur secara rinci (lex certa) dan tidak multitafsir (lex stricta) serta memuat penjelasan yang lengkap dan bahkan apabila perlu dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Terakhir, Abraham Lincoln pernah berpendapat, the best way to get a bad law repealed is to enforce it strictly. Menurut penulis, Indonesia sebagai bangsa yang besar dan majemuk jangan sampai menerapkan ketentuan penodaan agama secara berlebihan, lalu akhirnya mencabutnya setelah menyadari dampak dari ketentuan hukum itu. ●

Sabtu, 14 Oktober 2017

Tren Praperadilan Baru

Tren Praperadilan Baru
Albert Aries  ;   Advokat dan Dosen Tidak Tetap  Fakultas Hukum Universitas Trisakti
                                                      KOMPAS, 13 Oktober 2017



                                                           
Tercatat sejak praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan tindak pidana gratifikasi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini praperadilan menjadi tren baru bagi tersangka dalam suatu perkara pidana untuk menghindar dari proses hukum pidana, yang pada hakikatnya bertujuan mencari kebenaran yang sesungguhnya, kebenaran materiil.

Tak lama berselang setelah putusan praperadilan Budi Gunawan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No 21/PUU-XII/2014 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terpidana korupsi proyek biomediasi  PT Chevron, Bachtiar Abdul Fatah, yang menguji Pasal 77 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga penetapan tersangka kini juga menjadi salah satu obyek praperadilan, selain obyek praperadilan lain, untuk menguji sahnya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Dalam putusan itu, MK juga memberi putusan inkonstitusional bersyarat mengenai bukti permulaan untuk menetapkan status tersangka, yang harus dimaknai sebagai dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP (saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa/tersangka).

Tantangan baru

Fenomena praperadilan membatalkan penetapan tersangka ini sekaligus juga menjadi tantangan baru bagi penyidik—baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK—untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang terjadi dalam putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan yang telah membatalkan penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-el yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Menurut Andi Hamzah, praperadilan  adalah salah satu jelmaan habeas corpus, yaitu tempat untuk mengadukan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana.

Dalam kurun lebih dari dua dasawarsa sejak berlakunya KUHAP pada 1981, awalnya lembaga praperadilan hanya diproyeksikan sebagai sarana pengawasan untuk menguji keabsahan upaya paksa, misalnya mengenai formalitas penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, yang saat ini dinilai hanya bersifat pengawasan administratif belaka, karena cukup dibuktikan dengan memperlihatkan ada atau tidak adanya surat penangkapan/surat penahanan saja.

Dengan diperluasnya obyek praperadilan oleh MK, yaitu untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, ia menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, kewenangan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dapat memberikan jaminan perlindungan HAM kepada setiap orang untuk tak sembarangan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di sisi lain, praperadilan juga dapat menjadi ”celah” baru bagi tersangka untuk menghindari proses hukum pidana, yaitu dengan cara mempersoalkan formalitas penyidikan dan penetapan tersangka di luar upaya mencari kebenaran yang sesungguhnya, kebenaran materiil.

Bukti permulaan

Sejauh yang penulis ketahui, definisi ”bukti permulaan yang cukup” tidak diuraikan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagai adikarya dan induk hukum acara pidana Indonesia. Sebaliknya, banyaknya UU yang dibuat DPR justru semakin membuat ketentuan hukum acara pidana menjadi tersebar di beberapa UU, di antaranya UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU KPK, dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ironisnya, Pasal 1 angka 14 KUHAP juga tak memberi informasi yang jelas tentang bukti permulaan yang cukup. Pasal itu hanya mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan diduga sebagai pelaku tindak pidana. Justru definisi ”bukti permulaan yang cukup” (hanya) dapat ditemukan di Pasal 1 angka 26 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu ”Keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan…”.

Mendefinisikan ”bukti permulaan yang cukup” untuk menetapkan status hukum seseorang menjadi tersangka menjadi hal sangat penting karena tindak lanjut penetapan status hukum tersangka adalah upaya paksa yang dapat ditindaklanjuti oleh penyidik, misalnya berupa penangkapan, penahanan, pencegahan ke luar negeri, pemblokiran rekening bank dan penyadapan, yang semuanya itu memiliki potensi berbenturan dengan HAM tersangka sehingga perlu benar-benar diatur dalam hukum acara pidana.

Bahkan, RUU KUHAP yang dapat dikatakan ”hampir basi” untuk diundangkan juga tidak menjelaskan definisi ”bukti permulaan yang cukup”. Dalam Penjelasan Pasal 55 RUU KUHAP dikatakan ”bukti permulaan yang cukup” artinya sesuai dengan alat bukti yang tercantum dalam Pasal 177 RUU KUHAP, yang pada akhirnya merujuk pada jenis alat bukti yang diuraikan dalam Pasal 175 RUU KUHAP, antara lain barang bukti, surat-surat, bukti elektronik, keterangan seorang ahli, keterangan seorang saksi, keterangan terdakwa, dan pengamatan hakim.

Begitu penting definisi bukti permulaan yang cukup ini sejalan dengan adagium hukum pidana yang dikutip Eddy OS Hiariej, yaitu dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya.


Dengan UU, bukan perma

Upaya Mahkamah Agung mengatasi kekosongan hukum yang mengatur teknis praperadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 (Perma Praperadilan) tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan tetap patut diapresiasi, tetapi kekuatan mengikat dari suatu perma hanyalah mengikat bagi MA dan pengadilan di bawahnya.

Mengatur praperadilan yang  berkaitan erat dengan perlindungan HAM dan menjamin tegaknya hukum tidak cukup diatur dengan kekuatan peraturan setingkat perma, melainkan harus dengan kekuatan sebuah UU, yaitu dengan pembaruan (revisi) KUHAP yang secara khusus merupakan induk hukum acara pidana.

Sebenarnya, jika kita mencermati Pasal 183 KUHAP, kita akan menemukan implementasi asas hukum yang berlaku universal, yaitu beyond a reasonable doubt yang dikenal dalam konsep common law, yang bunyi pasalnya: ”Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Pada hemat penulis, uraian unsur-unsur Pasal 183 KUHAP seharusnya dapat disarikan dan dikembangkan menjadi definisi awal dan pokok dari ”bukti permulaan yang cukup”.

Mengingat sifat dan esensi penyidikan suatu perkara pidana adalah tertutup dan bukan untuk konsumsi publik, maka dalam penetapan status tersangka atas seseorang, penyidik juga berkewajiban memberi tahu kepada tersangka atau penasihat hukumnya mengenai 2 (dua) alat bukti yang telah didapat oleh penyidik secara sah dan tidak melawan hukum. Itu merupakan keharusan supaya tersangka dapat menyiapkan pembelaannya dan juga dapat mengeliminasi ”rasa penasaran” seseorang atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka akan menjadi pertanggungjawaban baik secara hukum, administrasi, maupun moral dari penyidik, yaitu apakah perkara yang disidik olehnya layak atau pantas dilimpahkan ke tahap penuntutan, yang pada akhirnya akan bermuara ke pengadilan untuk diperiksa dan dilakukannya pembuktian mengenai benar atau salahnya seorang tersangka (terdakwa), yang diduga melakukan suatu tindak pidana dalam upaya mencari kebenaran yang sesungguhnya, kebenaran materiil.

Fiat justitia, ne pereat mundus.Tegakkanlah keadilan agar dunia tidak hancur binasa. ●