Tampilkan postingan dengan label Oscar Yogi Yustiano. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Oscar Yogi Yustiano. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Juni 2015

Dwelling Time

Dwelling Time

  Oscar Yogi Yustiano  ;   Staf PT Pelindo III (Persero) Cabang Tanjung Perak
JAWA POS, 24 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AKHIR-AKHIR ini berbagai media memberitakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang uring-uringan (marah). Jokowi marah bukan tanpa sebab atau alasan. Presiden marah karena dwelling time (waktu tunggu) kapal di Pelabuhan Tanjung Priok yang sangat lama, yakni bisa mencapai 13–14 hari. Hal itu berujung tingginya biaya logistik nasional dan tingginya harga kebutuhan pokok masyarakat.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan dwelling time? Dwelling time berasal dari bahasa Inggris, dari kata dwell yang berarti tunggu atau tinggal dan time adalah waktu. Sehingga dwell time berarti waktu tinggal atau waktu tunggu. Jadi, dalam kamus dunia pelayaran, dwelling time adalah waktu tunggu kapal di pelabuhan atau lebih tepatnya waktu yang dihabiskan kapal di pelabuhan dalam rangka proses bongkar dan atau memuat barang.

Di dalam port performance indicators (PPI) atau indikator internasional untuk mengukur performa atau kinerja pelabuhan dalam memberikan pelayanan kepada pelayaran, dwelling time disebut juga sebagai turn round time (TRT), yakni waktu yang dihabiskan kapal mulai tiba di pelabuhan hingga keluar dari pelabuhan. Selain TRT, terdapat indikator lainnya, antara lain maneuvering time (MT), yakni waktu yang diperlukan kapal untuk melakukan manuver dari tempatnya berlabuh ke kolam pelabuhan untuk bersandar di dermaga.
Atau sebaliknya, ada juga istilah waiting time (WT), yakni waktu tunggu kapal saat tiba di pelabuhan hingga berangkat kembali dikurangi dengan MT. 

Kemudian, ada productive (effective) time (PT), yakni waktu yang dihabiskan kapal untuk melakukan bongkar dan atau muat setelah dikurangkan dengan idle time (waktu yang tertunda) dan not operating time (NOT). Idle time adalah penundaan waktu operasional bongkar dan atau muat barang dari dan ke kapal karena, salah satunya, cuaca. Sedangkan NOT adalah waktu tidak operasi, di antaranya adalah karena waktu istirahat pekerja pelabuhan atau pergantian sif.

Keseluruhan indikator tersebut memengaruhi total dwelling time atau TRT kapal di pelabuhan. Misalnya, WT atau waktu tunggu kapal di suatu pelabuhan lama karena terjadi antrean kapal (kongesti). Hal itu terjadi karena tingginya volume kapal, namun tidak dibarengi kesiapan infrastruktur dan fasilitas di pelabuhan.

Selain minimnya infrastruktur pelabuhan, lamanya dwelling time disebabkan beberapa hal. Pertama, produktivitas tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang masih rendah. Produktivitas TKBM di pelabuhanpelabuhan di Indonesia tergolong masih rendah karena pengelolaan TKBM yang masih belum optimal dan profesional. Saat ini pengelolaan TKBM dimonopoli koperasi TKBM di bawah pengawasan pemerintah. Hal itu pula yang membuat TKBM tidak kompetitif. Seharusnya di setiap pelabuhan terdapat minimal dua pengelola TKBM sehingga dapat memacu kompetisi yang sehat.

Optimalisasi Daring

Kedua, pengurusan dokumen terkait dengan kapal dan barang yang lama. Pengurusan dokumen-dokumen di pelabuhan di Indonesia terbilang lama karena di pelabuhan terdapat banyak instansi, di antaranya BUP (badan usaha pelabuhan), bea dan cukai, kantor karantina, kantor kesehatan pelabuhan, kantor kesyahbandaran, serta otoritas pelabuhan. Karena itu, dalam rangka pengurusan dokumen, pengguna jasa atau konsumen harus mendatangi instansi-instansi tersebut. Ironisnya, rata-rata pengurusan dokumen itu dilakukan setelah kapal tiba di pelabuhan. Hal tersebut yang mengakibatkan lamanya proses pengurusan dokumen.

Di beberapa negara di dunia, di Singapura misalnya, pengurusan dokumen yang terkait dengan kapal dan barang dilakukan sebelum kapal tiba di pelabuhan melalui sistem dalam jaringan (daring) teknologi informasi (TI). Sistem TI itu terintegrasi dengan sistem TI dari berbagai instansi seperti Port of Singapore Authority (PSA) selaku operator dan The Maritime and Port Authority of Singapore (MPA) selaku regulator. Hal tersebut lebih efektif dan efisien karena memotong birokrasi serta menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Selain itu, daring meminimalkan pertemuan para pengguna jasa dengan para petugas saat melakukan pengurusan dokumen sehingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dihindari.

Ketiga, integrasi di antara moda transportasi angkutan barang yang kurang. Integrasi antarmoda dapat mengurangi kepadatan di pelabuhan dan di jalan raya. Misalnya integrasi antara moda transportasi laut dan kereta api. Hal itu dapat dilakukan dengan membangun jalur rel di pelabuhan sehingga barang yang hendak dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal dapat langsung dengan kereta api.

Dengan demikian, dari penjelasan di atas, dapat diketahui, dwelling time dapat dipengaruhi banyak faktor. Antara lain ketersediaan infrastruktur dan fasilitas di pelabuhan, tenaga kerja bongkar muat, kecepatan pengurusan dokumen kapal dan barang, serta integrasi antarmoda transportasi. Karena itu, diperlukan penyelesaian yang serius dan komprehensif dalam rangka mengurangi dwelling time. Jika tidak, penurunan biaya logistik akan menjadi isapan jempol belaka.

Agar Bidan Tak Ingkar pada Perannya

Agar Bidan Tak Ingkar pada Perannya

  Oscar Yogi Yustiano  ;   Penulis lepas; Anggota Komunitas MannaDoa
JAWA POS, 24 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BIDAN merupakan petugas yang dikhususkan untuk menolong persoalan kesehatan kaum perempuan dan anak. Bagaimana jika sang bidan tidak menjalankan perannya sebagai penolong proses kelahiran? Apa yang melatarbelakangi keadaan tersebut?

Beberapa waktu lalu, sebuah berita mengejutkan datang dari Jakarta. Selasa (2/6/2015) seorang ibu melahirkan seorang bayi di tangga Pasar Tanah Abang setelah ditolak dua bidan yang bertugas di klinik di sekitar tempat itu (http://www.youtube. com/ watch? v= PHPkelgu0iM). Peristiwa serupa pernah terjadi pada Husniyati, warga Kampung Kuwaro, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Banten. Dia terpaksa melahirkan di toilet karena ditolak bidan Puskesmas Balaraja ( http:// www.detakbanten.com/bantenhome/item/159-dicueki-bidan-husniyati-melahirkan-di-toilet).

Bidan yang notabene seorang perempuan seharusnya mampu berempati atas penderitaan pasien yang akan melahirkan. Namun, dengan berbagai alasan, mereka justru tega menolak untuk menolong orang yang hendak bersalin. Mengapa peristiwa semacam itu bisa terjadi? Dari beberapa peristiwa tersebut, seharusnya kita bisa menarik pelajaran berharga.

Pergeseran Nilai

Keberadaan bidan di negara ini memang tidak dapat dikesampingkan. Sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan perempuan, bidan diharapkan bisa menjadi mitra bagi perempuan, terutama di daerah pedesaan, untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Bukan sebatas penolong dalam persalinan. Idealnya, bidan juga bisa menjadi sahabat terbaik untuk mencari informasi mengenai kesehatan organ reproduksi, perkembangan kehamilan, maupun kondisi anak yang dilahirkan perempuan.

Namun, kenyataannya, masih banyak perempuan, terutama dari kalangan miskin, yang tidak mendapat pelayanan kesehatan yang sewajarnya. Robin Lim ( http://m. news.viva.co.id..news/271456-robinlim-menentang-komersialisme-bersalin), bidan yang mengabdi dengan melayani masyarakat di Bali, berkisah bahwa banyak pasangan miskin yang terpaksa meninggalkan buah hati mereka di rumah sakit karena tidak mampu membayar ongkos bersalin. Komersialisasi persalinan merupakan kenyataan pahit di kebanyakan rumah persalinan di Indonesia.

Persoalan tidak berhenti di situ saja. Pertumbuhan jumlah bidan di masyarakat, rupanya, belum diikuti kualitas pelayanan kesehatan bagi kaum perempuan. Dr Emi Nurjasmi MKes selaku ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) resah atas kualitas bidan Indonesia yang terus menurun. Dari hasil uji kompetensi oleh Kementerian Kesehatan terhadap sejumlah bidan, ditemukan bahwa kemampuan mereka tidak sesuai dengan harapan.

Hal tersebut ditengarai terjadi karena semakin menjamurnya sekolah tinggi kebidanan di Indonesia. Kurangnya pengawasan mengakibatkan kualitas lulusan berbagai sekolah kebidanan itu kurang terjamin. Persoalan-persoalan tersebut, jika terus dibiarkan, tentu akan membahayakan nyawa perempuan dan anak dalam sebuah proses persalinan.

Saat untuk Becermin

Sudah saatnya negara ini membenahi pelayanan kesehatan perempuan. Hari Bidan Nasional yang diperingati setiap 24 Juni kiranya tepat dijadikan momentum untuk melakukan perubahan. Apalagi, menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, angka kematian ibu saat melahirkan di Indonesia meningkat dari 228 per 100 ribu kelahiran pada 2012 menjadi 359 per 100 ribu kelahiran.

Tanpa bermaksud membandingbandingkan profesi yang ada, sesungguhnya bidan merupakan profesi yang mulia karena turut andil dalam proses kehadiran seorang manusia di muka bumi. Bidan juga bisa dianggap ’’pahlawan’’ yang membantu seorang ibu bertarung antara hidup dan mati ketika melahirkan bayinya. Jadi, profesi bidan tidak bisa dipandang sebelah mata.

Seorang bidan seharusnya bangga atas profesi yang dipilihnya itu. Sudilah kiranya para bidan dan calon bidan menengok tujuan mereka dalam bekerja. Apa sebenarnya motivasi Anda memilih profesi bidan ini? Benarkah niat Anda ingin menolong orang lain atau sekadar mencari uang? Sudah selayaknya pula seorang bidan melakukan pekerjaannya dengan segenap hati dan jiwa, tidak sekadar mengumpulkan pundi-pundi semata. Sebab, sesungguhnya nyawa ibu dan anak ada di tangan bidan.

Pemerintah sebagai pengambil keputusan atas negara ini juga tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja. Sudah sepantasnya pemerintah memperketat pengawasan terhadap sekolah kebidanan di Indonesia agar bisa menghasilkan lulusan bidan yang berkualitas. Pemerintah juga harus menindak para bidan yang nakal atau enggan melayani pasien. Dengan demikian, di kemudian hari, tidak ada lagi kasus bidan yang menolak pasien.

Pemerintah melalui dinas-dinas terkait sebaiknya terus membina para bidan dan tenaga kesehatan dengan memberikan pelatihan. Selain itu, perlu pembinaan mental para petugas kesehatan secara terus-menerus agar mereka bisa mengedepankan keramahan saat menangani pasien. Bidan harus dilatih untuk mampu berempati dengan keadaan pasien.

Sebagai anggota masyarakat, kita patut menghargai profesi bidan. Bagi Anda para pejuang kesehatan, kami ucapkan, Selamat Hari Bidan Nasional! Teruskan perjuangan menyelamatkan para ibu dan anak.