Tampilkan postingan dengan label Pembangunan Berkelanjutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembangunan Berkelanjutan. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Juli 2012

Kelautan Pasca-Rio+20


Kelautan Pasca-Rio+20
Arif Satria ; Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB;
Delegasi pada Konferensi Pembangunan Berkelanjutan Rio+20
KOMPAS, 02 Juli 2012


Konferensi Pembangunan Berkelanjutan Rio+20 telah usai. Dari 283 kesepakatan, ada 19 poin yang terkait langsung dengan kelautan dan perikanan.

Penekanannya terutama pada perlunya konservasi dan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk menanggulangi kemiskinan, ketahanan pangan, dan mata pencaharian, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dari 19 poin, tiga perlu disikapi: konservasi, pengelolaan perikanan, dan subsidi.

Konservasi

Poin 177 menegaskan pentingnya konservasi laut termasuk di dalamnya daerah perlindungan laut (DPL) dan pemanfaatan secara berkelanjutan. Dengan merujuk pada the Convention on Biological Diversity 2010, ditargetkan pada tahun 2020 wilayah konservasi laut bisa mencakup 10 persen dari wilayah pesisir dan laut. Apakah kita mampu memenuhi target itu?

Jika luas laut teritorial kita 3,1 juta kilometer persegi atau 310 juta hektar, maka kita harus mengonservasi 31 juta hektar. Sampai saat ini wilayah konservasi laut kita sekitar 15,4 juta hektar (5 persen) dan tahun 2020 ditargetkan 20 juta hektar. Untuk menambah 5 persen lagi sebenarnya tidak sulit. Persoalannya, banyak wilayah konservasi telah ditetapkan, tetapi belum memiliki rencana pengelolaan (management plan) yang baik sehingga tidak efektif dan tujuan konservasi tidak tercapai. Begitu pula ada masalah dualisme pengelolaan konservasi laut, yaitu oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ini turunan dari dualisme legislasi konservasi, yakni UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dan UU No 45/2009 (Perikanan) serta UU No 27/2007 (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil).

Memang agak aneh apabila obyek yang sama dikelola oleh kementerian yang berbeda. Karena itu, tumpang tindih pengelolaan kawasan konservasi laut ini harus segera diakhiri. Mestinya Kemenhut bisa berbesar hati menyerahkan urusan tersebut kepada KKP. Hal kritis lainnya adalah sebagian konservasi laut di daerah belum mampu dikelola pemerintah daerah. Mereka belum mandiri dan terus perlu pendampingan LSM, pemerintah pusat, ataupun universitas.

Pengelolaan Perikanan

Pada poin 168, isu stok sumber daya menjadi penting. Stok ikan harus dijaga dan produksi perikanan tidak melebihi potensi lestari, caranya dengan rencana pengelolaan perikanan berbasis riset ilmiah. Berbagai masalah seperti tangkap-lebih (overfishing), tangkapan-sampingan (by catch), serta tangkapan yang dibuang (discard fishing) harus diatasi.

Penyu dan lumba-lumba sering menjadi produk by catch. Artinya, kita menangkap udang, tapi pada saat yang sama penyu tertangkap tanpa sengaja, padahal penyu tergolong dilindungi. Inilah yang menuntut selektivitas alat tangkap. Beberapa jenis alat tangkap, khususnya pukat udang, harus disertai turtle excluder device (TED) atau alat pemisah penyu. Begitu pula alat tangkap tuna harus dilengkapi circle hook agar penyu tidak tertangkap.

Ketiga masalah tersebut bisa merupakan contoh dampak praktik perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur, yang dikenal dengan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing. Praktik IUU fishing dianggap mengancam pembangunan berkelanjutan sehingga menjadi komitmen bersama untuk diberantas.

Berbagai instrumen pencegahan terhadap ketiga masalah tersebut telah menjadi komitmen global dan instrumen perdagangan. Udang bisa diembargo karena kita tidak menggunakan TED. Begitu pula tuna, jika tidak taat pada aturan pengelolaan Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs). Oleh karena itu, perlu harmonisasi pengaturan dan pengelolaan perikanan kita dengan peraturan internasional. Pada saat yang sama kapasitas pengawasan dan penegakan hukum juga harus ditingkatkan. Perlu juga negosiasi dengan negara maju agar kita diberi waktu untuk menyesuaikan.

Subsidi Perikanan

Isu subsidi juga muncul lagi pada poin 173. Ada komitmen untuk menghilangkan 
subsidi perikanan yang berkontribusi terhadap IUU Fishing serta kapasitas berlebih (overcapacity) dalam penangkapan. Hubungan subsidi dan kerusakan-kerusakan sumber daya sering dianggap linier. Namun, pada World Fisheries Congress Ke-5 di Yokohama, peneliti Jepang membuktikan bahwa tidak ada hubungan antara subsidi dan kerusakan sumber daya. Di Kompas tahun 2005, saya menulis agar hati-hati menilai dampak subsidi terhadap masalah tangkap-lebih di negara berkembang. 
Padahal, bisa jadi ini karena lemahnya desain pengelolaan perikanan. Umumnya perikanan mereka memang relatif tidak diatur (unregulated).

Isu subsidi ini mestinya diarahkan ke negara maju. Dalam sebuah studi disebutkan Amerika Serikat membayar access fee kepada negara-negara pulau di Pasifik Selatan agar armada perikanan AS bisa beroperasi di ZEE di Pasifik Selatan. Ini bentuk subsidi AS kepada perusahaan perikanannya. Juga access fee Uni Eropa kepada negara-negara ACP (African Caribbean and Pacific) melalui fisheries access agreement juga merupakan subsidi. Jadi sebenarnya negara majulah yang banyak memberikan subsidi, apalagi Jepang.

Bagi kita subsidi perikanan masih penting untuk atasi masalah pengangguran, kemiskinan, dan ketahanan pangan. Oleh karena itu, kita mesti meyakinkan bahwa letak masalah kerusakan sumber daya bukan pada subsidinya, melainkan pada pengelolaan yang tidak benar.

Ketiga isu di atas dapat menjadi dasar bagi pemerintah menata kelautan. Tentu saja kita harus tetap kritis terhadap ketentuan dan kesepakatan internasional yang sering mengorbankan dunia ketiga seperti kita, di mana para nelayannya masih perlu perlindungan. ●

Membungkus Keberlanjutan

Membungkus Keberlanjutan
Fachrudin Majeri Mangunjaya ; Research Associate Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM ) Universitas Nasional, Jakarta
KORAN TEMPO, 30 Juni 2012


Pertemuan Rio+20, bertema “Pembangunan Berkelanjutan yang Menentukan Masa Depan yang Kita Inginkan”, telah usai. Pertemuan intensif agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi kedua tersebut kemudian harus mendapat tindak lanjut di negara masing-masing. Belajar dari 20 tahun yang lalu, perasaan membuncah dan optimisme ingin mewujudkan pembangunan berkelanjutan bergema di mana-mana. Namun, kali ini, kelihatannya sambutan terhadap perhelatan ini dingin, terlebih negara adidaya "polisi dunia" Amerika Serikat tidak menghadirkan kepala negara mereka dalam pertemuan itu.

Adapun hasil yang penting pertemuan tersebut adalah bagaimana masing-masing negara dapat membungkus serta membawa komitmen Rio+20 dan kelanjutannya di masa mendatang, baik pada taraf nasional maupun pada tingkat internasional. Pertemuan Rio+20 merupakan pertemuan tidak mengikat, dan hanya menghasilkan agenda sukarela dari masing-masing negara. Hasil pertemuan ini tertuang dalam deklarasi yang terdiri atas 283 butir klausul berisi visi kita bersama (our common vision) berupa: pembaruan komitmen politik, ekonomi hijau dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan pengentasan masyarakat miskin, kerangka institusi dalam pembangunan berkelanjutan, kerangka aksi untuk tindak lanjut, serta registrasi atas komitmen sukarela dari masing-masing negara dalam memenuhi perjanjian bersama tersebut.

Salah satu klausul tersebut juga menyebutkan bahwa pengentasan masyarakat miskin adalah merupakan tantangan global yang paling besar sekarang ini. Karena itu, komitmen untuk membebaskan manusia dari kelaparan dan kemiskinan merupakan target yang sangat mendesak. Di samping pengentasan masyarakat miskin, dokumen yang diberi judul The Future We Want itu menyebutkan pula keharusan perubahan pola konsumsi yang tidak berkelanjutan menjadi berkelanjutan. Perlindungan sumber daya alam merupakan upaya penting yang harus dilakukan untuk mempertahankan basis pembangunan ekonomi dan sosial yang merupakan tujuan menyeluruh dari pada esensi pembangunan berkelanjutan.

Kesadaran tentang kondisi bumi yang benar-benar berubah sejak KTT Bumi di Rio pada 1992 telah disadari sepenuhnya oleh semua bangsa. Dampak keberadaan manusia telah terlihat di laut dan di darat, antara lain terjadinya kerusakan terutama pada unsur vital yang disebut sebagai modal alam (natural capital), yaitu ekosistem di darat dan di laut, termasuk sumber-sumber air bersih kita. Kerusakan ini tidak pernah separah ini sepanjang sejarah kehidupan manusia. Ironisnya, sementara kita menggunakan ekosistem untuk memperoleh keuntungan modal bagi aset manusia, di pihak lain kita menguras sumber daya alam (stok ekosistem yang mengalir secara gratis-dari alam) tanpa meninggalkan kesan kerugian atas kawasan tersebut.

Tantangan

Mewujudkan keberlanjutan memang sangat kompleks sehingga, dalam catatan perjalanan peradaban umat manusia, sejak deklarasi pembangunan berkelanjutan tahun 1992--mengusung keseimbangan segitiga pembangunan: ekologi, ekonomi dan sosial--faktanya masih disuguhkan hal-hal yang jauh dari cita-cita pembangunan berkelanjutan. Penduduk bumi bergantung pada sumber daya alam secara sangat masif, sehingga secara global manusia mengkonsumsi 54 persen air mengalir di permukaan bumi. Di samping itu, pertambangan dan banyak bahan material yang kita kuras melebihi kapasitas daya dukung bumi. Industri dan gaya hidup manusia mencemari dan menumpuk lebih dari 15 juta ton karbon ke atmosfer, dan merusak 466 juta km persegi hutan hujan tropis, menciptakan 155 juta km penggurunan baru, memusnahkan setidaknya 74 spesies tanaman selamanya, serta menggerus--disebabkan oleh erosi--hampir 70-80 ton top soil yang mempunyai nilai kesuburan tanah untuk tanaman pangan, juga memompa 1.400 ton CFC yang menyebabkan perusakan lapisan ozon ke stratosfer bumi.

Pengendalian lingkungan yang tidak memadai di Indonesia menyebabkan penurunan kualitas lingkungan yang signifikan, termasuk peralihan lahan yang mengancam potensi ketahanan pangan, laju konversi lahan pangan yang tak terkendali yang mencapai 100 ribu hektare per tahun. Tercatat pula bahwa jumlah petani berkurang 7,24 persen atau sekitar 3,1 juta pada 2011. Adapun akibat perubahan iklim, frekuensi melaut nelayan tradisional turun dari 240 -300 hari menjadi hanya 160-180 hari.

Ironisnya lagi, ketergantungan pada sektor ekstraktif--tidak terbarukan dan tidak berkelanjutan--malah semakin masif dengan adanya otonomi daerah. Lahan hutan lindung mendapatkan pengesahan untuk ditambang secara legal di berbagai tempat di Indonesia. Dampaknya, sampai Januari 2012, dikeluarkan 10.234 izin pengerukan tambang, 2.475 di antaranya di Kalimantan. Adapun 1.212 dari jumlah konsesi tersebut berada di Kalimantan Timur dengan luas 4,4 juta ha, yang meliputi 22,1 persen luas provinsi. Pertambangan telah mengancam keragaman hayati pada sedikitnya 3,97 juta hektare kawasan hutan lindung (Kompas, 12 Juni).

Ekonomi Hijau

Pertemuan Rio+20 berfokus pada dua perdebatan tentang pembangunan berkelanjutan: pertama, tentang ekonomi hijau (green economies), yang banyak memicu kecurigaan dan perdebatan tentang “wajah baru ekonomi” yang lebih ramah lingkungan. Ekonomi hijau sesungguhnya ini baru merupakan suatu elemen dan diskusi baru yang mengemuka pada agenda internasional secara formal dan definisinya pun masih dalam pertanyaan.

Kedua, dalam arena Rio+20 ada upaya merumuskan kerangka institusi untuk pembangunan berkelanjutan. Diskusi tentang kerangka ini sebenarnya telah berlangsung lebih dari satu dekade, tanpa ada suatu solusi dan batasan yang jelas. Perdebatan yang terjadi ketika forum berlangsung adalah bagaimana sesungguhnya transisi menuju ekonomi hijau dapat dilakukan, sementara negara berkembang terus memacu diri untuk mengejar pertumbuhan yang berkelanjutan, yang harus dipacu oleh publik dan sektor swasta yang terkadang tak disertai upaya untuk menurunkan polusi dan emisi karbon.

Negara maju mengatakan bahwa semua negara diingatkan untuk dapat memenuhi tantangan global, misalnya penggerusan pada sumber daya alam dan ledakan penduduk. Negara-negara Eropa, khususnya, telah mengarahkan kebijakan ekonominya pada sebuah road map untuk mengarah pada transisi sebuah ekonomi hijau. Akan tetapi negara-negara berkembang, di lain pihak, merasa khawatir dengan mengatakan bahwa hal tersebut akan menghambat perkembangan ekonomi mereka. Karena itu, tuntutan mereka adalah negara maju harus menyediakan bantuan pendanaan serta teknologi, jika mereka dikehendaki menuju pada arah ekonomi hijau tersebut.

Dalam konteks nasional dan lokal, pertanyaan inti yang harus dibungkus dari komitmen Rio+20 bagi Indonesia adalah: mampukah kita membawa negara untuk dalam jangka panjang tidak bergantung pada sumber daya alamnya yang tidak terbarukan, seperti penambangan batu bara, minyak, emas, dan merusak hutan alam yang menjadi basis jasa ekosistem sebagai modal alam (natural capital) sembari mengentaskan masyarakat miskin kita? Optimisme harus dijawab dengan kesadaran bahwa keberlanjutan akan sangat bergantung pada kemampuan semua pihak untuk menahan diri dari keserakahan dan pola konsumsi serta gaya hidup (lifestyle) untuk kepentingan sesaat yang tidak mempunyai visi pada masa depan bangsa. Komitmen Rio+20 seharusnya tidak hanya berada di tingkat pusat, tetapi juga harus tertular pada kebijakan pemimpin politik dan pimpinan daerah--karena otonomi--yang telah banyak memberi andil dan memperparah kerusakan alam Indonesia. ●


Kamis, 28 Juni 2012

Rio20 Ingkari Janji Kemajuan yang Hakiki

Rio20 Ingkari Janji Kemajuan yang Hakiki
Maria Hartiningsih ;  Wartawan KOMPAS
Sumber :  KOMPAS, 27 Juni 2012


Langkah masa depan berkelanjutan telah dideklarasikan dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Pembangunan Berkelanjutan (Rio+20) di Rio de Janeiro, Brasil, 22 Juni 2012. Namun, dokumen akhir itu mundur dalam soal pengakuan terhadap kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan, khususnya hak-hak atas kesehatan reproduksi.

Berbagai media mengabarkan, Menteri Luar Negeri Brasil Antonio de Aguiar Patriota kecewa karena ”hak atas kesehatan reproduksi” dikeluarkan dari dokumen. Namun, hal itu harus terjadi demi kompromi.

Dalam perundingan internasional, kata adalah panglima. Negosiasi berarti menaruh realitas sosial yang direduksi menjadi kata-kata sebagai pertaruhan untuk mencapai kesepakatan.

Teks awal dalam dokumen Rio+20 berbunyi, ”Kami berkomitmen untuk menjamin akses setara bagi perempuan dan anak perempuan pada pendidikan, pelayanan dasar, kesempatan ekonomi, dan pelayanan kesehatan dasar, termasuk dalam kesehatan reproduksi dan seksual perempuan dan hak-hak reproduksi perempuan.”

Dalam teks terakhir, kata komitmen dilemahkan dengan mempromosikan. ”Hak-hak reproduksi” dihilangkan setelah ditolak beberapa negara anggota G-77, Takhta Suci dan negara-negara pendukungnya.

Menolak Mengakui

Dokumen Rio+20 mengakui kesepakatan Konferensi Internasional mengenai Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo tahun 1994 dan Konferensi Dunia mengenai Perempuan dan Pembangunan di Beijing (WCWD) tahun 1995. Namun, menolak mengakui bahwa hak atas kesehatan reproduksi sangat krusial dalam pembangunan berkelanjutan. Dari awal perundingan, hak atas kesehatan reproduksi ditentang beberapa negara karena dianggap ”tak ada kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan”.

Bagi banyak negara, perdagangan, pembiayaan pembangunan, keamanan pangan, dan ekonomi hijau ”jauh lebih penting” ketimbang hak atas kesehatan reproduksi.

Kerasnya perdebatan juga mengingatkan pada pertarungan ideologi moral antara Takhta Suci—didukung Timur Tengah—AS, dan beberapa negara Eropa dalam ICPD 1994. Tanpa mempertimbangkan fakta sosial, isu itu selalu dikaitkan dengan aborsi.

Sikap AS dalam Rio+20 berubah. Dalam pidatonya, Menlu AS Hillary R Clinton menyatakan dukungannya pada kesehatan reproduksi dan seksual, hak-hak reproduksi perempuan, serta akses universal pada keluarga berencana untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Blog The Global Fund for Women mengutip berbagai kajian menyatakan, pertumbuhan penduduk sangat krusial dalam isu lingkungan dan pembangunan. Jaminan atas hak dan akses pada pelayanan kesehatan reproduksi akan mengurangi emisi global karbon dioksida 8 persen sampai 15 persen.

Ekonomi hijau dalam konteks pembangunan berkelanjutan berkelindan dengan penghapusan kemiskinan, pertumbuhan penduduk, dan hak asasi manusia. Pembangunan hanya akan berkelanjutan kalau hak dan pelayanan kesehatan reproduksi mendapat prioritas.

Menelisik Sejarah

Konferensi PBB mengenai Lingkungan dan Pembangunan (Earth Summit, 1992) mengakui, makhluk hidup adalah pusat dari gagasan Pembangunan Berkelanjutan. Perempuan merupakan satu dari sembilan kelompok penting dalam Program Aksi Agenda-21.

Prinsip pembangunan berkelanjutan, yang mengintegrasikan pendekatan pembangunan dengan tujuan keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan, dikuatkan kembali dalam Pertemuan Puncak Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg, 2002.

Terkait dengan itu, ICPD 1994 menegaskan, lingkungan, pola produksi-konsumsi, dan hak asasi manusia saling berkait dan berlindan.

ICPD menempatkan kebutuhan dan hak individu lebih dari target demografi. Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan terkait pelayanan dan hak atas kesehatan reproduksi sangat penting bagi kemajuan individu ataupun pembangunan berkelanjutan.

Pertumbuhan, kepadatan penduduk, dan migrasi semakin menekan kondisi lingkungan karena meningkatnya kebutuhan sumber daya alam. Seluruh target dari Tujuan Pembangunan Milenium (MDG) tahun 2015 terkait dengan itu semua.

Dengan jumlah penduduk 7 miliar, penolakan hak-hak atas kesehatan reproduksi akan berdampak signifikan. Data Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA) menyatakan, saat ini terdapat 1,8 miliar penduduk berusia 10-24 tahun yang sangat membutuhkan akses pelayanan kesehatan reproduksi yang komprehensif.

Kurangnya akses pada pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi membuat rantai kemiskinan antargenerasi sulit diputus dan ketidaksetaraan jender semakin dalam. Tahun 2008, sekitar 358.000 perempuan meninggal karena komplikasi kehamilan dan saat melahirkan, 7 juta lainnya mengalami penderitaan terkait kehamilan.

Sekitar 90 persen kematian ibu dan bayi di negara berkembang disebabkan kurangnya sumber daya serta prioritas bagi kesetaraan jender dan pelayanan kesehatan reproduksi. Antara tahun 2000 dan 2008, Bantuan Pembangunan Resmi (ODA) terkait hal itu turun dari 8,2 persen menjadi 3,2 persen. Hampir bisa dipastikan banyak negara tak akan mencapai tujuan MDG-5, yakni menurunkan angka kematian ibu sampai 75 persen dari kondisi tahun 1990 pada 2015.

Seperti dikatakan Sekjen PBB 1997-2006 Kofi A Annan, pembangunan berkelanjutan dan target MDG tak bisa dicapai kalau pertanyaan tentang kependudukan dan kesehatan reproduksi tak segera dijawab.

Itu berarti, dibutuhkan komitmen kuat untuk mengakui hak-hak perempuan serta investasi lebih besar bagi pendidikan dan kesehatan. Rio+20 gagal menjawabnya!  ●

Minggu, 24 Juni 2012

PR Yudhoyono dari Rio


PR Yudhoyono dari Rio
Deden Dinar Iskandar ;  Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip,
Mahasiswa Program Doktor University of Bonn Jerman
Sumber :  SUARA MERDEKA, 23 Juni 2012


KONFERENSI Rio+20 telah berakhir 22 Juni kemarin. Dalam Konferensi PBB tentang Pembangunan Berkelanjutan di Rio de Janeiro Brasil itu, SBY cukup berperan sebagai salah satu pimpinan sidang perumusan konsensus pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) yang akan menjadi acuan negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.

Namun konsensus itu tidak bisa dicapai hanya dengan retorika. Konsensus pembangunan berkelanjutan mensyaratkan bahwa tiap negara harus bisa meningkatkan  pertumbuhan ekonomi sekaligus melestarikan lingkungan. Konsekuensinya, daya dukung lingkungan hidup diharapkan mampu menanggung beban generasi sekarang tanpa mengurangi daya dukungnya untuk generasi mendatang.

Ada tiga pilar utama dalam SDGs, yaitu faktor  lingkungan, sosial, dan ekonomi. Menyeimbangkan semuanya bukan hal mudah bagi Indonesia karena ketiganya kadang saling bertentangan. Misalnya, pelestarian hutan akan berimbas terhadap masyarakat adat di kawasan hutan yang mata pencahariannya tergantung pada akses mereka untuk membuka dan memanfaatkan hasil hutan.  

Pelestarian hutan sedikit banyak juga akan mengorbankan pendapatan pemerintah karena konsekuensi dari pelestarian adalah berkurangnya pemanfaatan potensi ekonomi dari kawasan hutan. Dalam konteks itu terlihat bahwa pelestarian lingkungan memiliki  konsekuensi biaya tersendiri.  

Sebenarnya cukup banyak pihak yang bersedia mendanai program lingkungan hidup di negara-negara berkembang. Tahun 2010 negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengeluarkan dana sekitar  33 juta dolar AS untuk mendukung adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di negara berkembang (Villarino, 2012). Pada tahun yang sama, pemerintah Norwegia memberikan dana sekitar 1 juta dolar AS kepada Indonesia untuk program penghutanan.

Bank Dunia juga memiliki skema pendanaan investasi untuk perubahan ikim yang mencakup program investasi hutan (forest investment program/FIP).  Indonesia merupakan salah satu negara yang didanai program tersebut.  Selain itu, Bank Dunia terlibat dalam usaha untuk mengoordinasi pasar karbon.  

Jalur Partisipasi

Presiden Bank Dunia Robert Zoellick, pada pertemuan di Washington beberapa hari sebelum Konferensi Rio+20 mengatakan bahwa ketersediaan dana sebenarnya bukan masalah terbesar bagi pertumbuhan ekonomi berbasis kelestarian lingkungan di negara berkembang. Permasalahannya justru pada kegagalan pemerintahan dan konflik kepentingan.  

Mencermati fakta itu, pekerjaan rumah terbesar pemerintahan SBY terkait dengan pelaksanaan SDGs adalah pembangunan aspek kelembagaan. Setidaknya ada tiga agenda utama yang harus dikedepankan dalam membangun aspek kelembagaan yang lebih baik. Pertama; mengidentifikasi dan mengorganisasi kepentingan yang berbeda-beda.  Banyak pihak dengan perbedaan kepentingan yang terkena imbas pelestarian lingkungan hidup.

Kedua; menciptakan mekanisme pengambilan keputusan yang lebih partisipatif dan inklusif. Tiap pihak yang berkepentingan dalam pelestarian lingkungan harus bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Jalur partisipasi yang demokratis tanpa diskriminasi merupakan syarat utama yang harus dikembangkan.

Ketiga; mendorong akses terhadap sumber dana internasional yang lebih terbuka. Dalam hal ini, kita harus memikirkan mekanisme yang mempermudah daerah, sebagai pelaksana utama pelestarian lingkungan, mengakses dana internasional. Pada saat bersamaan, pemerintah pusat harus ikut membantu daerah bernegosiasi dengan penyandang dana, memberikan pendampingan teknis, dan mengawasi pelaksanaan komitmen yang disepakati. ●