Tampilkan postingan dengan label Ahmad Rofiq. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahmad Rofiq. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Juli 2014

Puasa dan Kedewasaan Berpolitik

Puasa dan Kedewasaan Berpolitik

Ahmad Rofiq  ;  Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah,
Guru Besar IAIN Walisongo Semarang
SUARA MERDEKA, 30 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
“Kita berharap, momentum Ramadan diawali dengan penuh kedewasaan dan penghargaan terhadap perbedaan”

BULAN Ramadan 1435 H merupakan bulan ’’istimewa’’ bagi bangsa Indonesia. Pertama; pilpres digelar pada bulan itu, tepatnya pada 9 Juli 2014. Kedua; hampir dapat dipastikan, umat Islam mengawali puasa pada bulan suci itu dengan perbedaan. Ada yang sudah menetapkan puasa mulai Sabtu, 28 Juni 2014, dengan alasan hilal (bulan) sudah wujud atau terlihat.

Berdasarkan hisab, pada Jumat, 27 Juni 2014 saat terbenam matahari, tinggi hilal sudah dalam kisaran 00 derajat, 02 menit, 56,30 detik hingga 00 derajat, 43 menit, 49,00 detik. Sebagian umat Islam yang menggunakan paradigma hilal sudah wujud, meskipun mustahil melihatnya dengan mata (termasuk memakai teropong), menetapkannya sebagai awal Ramadan.

Mereka mendasarkan pada hadis Rasulullah saw, “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihat hilal, dan jika tertutup awan maka sempurnakan Syakban 30 hari.’’ Sementara bagi pemerintah, sudah menjadi regulasi sejak 1947 Kemenag (dulu Depag) melakukan rukyatul hilal dan menggelar sidang isbat (penetapan tanggal 1 Ramadan dan 1 Syawal) sebagai bentuk ikhtiar mencari titik temu, menghilangkan perbedaan.

Dasar rukyatul hilal dan sidang isbat adalah sabda Rasulullah saw, yang sesungguhnya agak sulit andai dimaknai hanya dengan akal semata. Pemerintah Indonesia, dan juga jadi kesepakatan Majelis Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) menggunakan paradigma imkanur rukyat (memungkinkan hilal dilihat) dengan tinggi hilal saat terbenam matahari minimal 2 derajat. Thomas Djamaluddin, Ketua LAPAN bahkan menetapkan angka 3,5 derajat.

Berdasarkan perhitungan tersebut, rukyat yang akan dilaksanakan serentak di 63 titik di Indonesia, sangat tidak mungkin melihat hilal karena memang belum memungkinkan (imkanur rukyat). Tapi yang dilakukan pemerintah, sejalan dengan kaidah ’’keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat”. Kenyataannya, tak seluruh warga secara sukarela mematuhi keputusan pemerintah.

Indonesia, yang sebagian besar warga negaranya memeluk Islam, kini sedang dan terus berproses menjadi negara dan bangsa demokratis terbesar di dunia. Perbedaan dalam menetapkan awal Ramadan adalah peristiwa biasa dan berulang terjadi. Idealnya, hasil penetapan (isbat) pemerintah, diikuti seluruh warga.

Andai terpaksa berbeda pun —ini pernah terjadi pada masa Rasulullah saw mengingat beda tempat terbit matahari antara Madinah dan Syuriah— semua pihak diharapkan menerima, menjalani, dan menghormati perbedaan itu. Apalagi ini menyangkut keyakinan dan kemantapan beribadah.

Yang lebih dahulu mengawali puasa, seyogianya ikhlas semata-mata karena Allah, dan yang berpuasa menyusul kemudian juga dapat menghormati dengan semangat toleransi (tasamuh) dan tulus. Hal itu mengingat Islam adalah agama demokratis, menoleransi perbedaan pendapat sepanjang terkait dengan soal fikih, bukan akidah.

Kejernihan Hati

Dalam konteks menjelang pelaksanaan pilpres tanggal 9 Juli 2014, di tengah suasana Ramadan, masyarakat, termasuk umat Islam, merasakan kemeningkatan suhu politik. Konflik antarpendukung capres pecah. Padahal jauh hari sebelumnya, kedua kubu sudah gencar mengumandangkan deklarasi pemilu damai. Bahkan mereka mengundang wartawan untuk memublikasikan.

Melihat realitas di lapangan, banyak pihak khawatir setelah pilpres ada sebagian tim pendukung yang ’’tidak siap’’ andai jagonya kalah. Karena itu, sampai saat ini publik masih saja harus mencerna kampanye hitam. Bahkan ditengarai, tindakan itu dilakukan oleh segelintir petinggi dan mantan petinggi di negeri ini.

Senyampang Ramadan, capres-cawapres diminta bisa mendinginkan para tim sukses dan pendukungnya untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama. Percayalah, kampanye hitam, hanyalah tontonan menjijikkan, dan indikator ketidakdewasaan dalam berpolitik.

Pilpres adalah ritual politik lima tahunan, kegiatan politik biasa yang perlu direspons secara cerdas, layaknya pemilihan ketua RT atau RW. Kegiatan itu hanya ajang pelaksanaan demokrasi model satu orang satu suara, one man one vote, yang benar-benar harus bisa memanusiakan manusia atau nguwongke wong.

Bangsa Indonesia butuh pemimpin yang tegas, jujur, memanusiakan manusia, tidak korupsi, dan yang penting adalah memiliki nyali, integritas, untuk menakhodai Indonesia supaya bisa menjadi bangsa besar, bermartabat, berdaulat, dan mandiri. Persoalannya, sumber daya alam, nabati, hewani, dan tambang kita sangat berlimpah,tapi kita juga melihat masih banyak warga miskin, belum bisa disebut hidup layak.

Terasa lebih ironis bahwa untuk garam, lombok, bawang, jagung, kedelai, dan lain-lain, kita masih harus impor. Sumber minyak mentah berlimpah, diekspor, tetapi minyak jadinya harus kita impor. Emas, timah, tembaga, batubara, nikel, dan lain-lain, tiap hari dikeruk dibawa keluar negeri, berton-ton tapi bagi hasilnya hanya 1%.

Kita semua berharap, momentum Ramadan diawali dengan penuh kedewasaan, toleran, dan penghargaan terhadap perbedaan. Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat (kasih sayang), demikian pesan Rasulullah  saw. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1435 H, semoga ibadah kita mampu menjernihkan hati dan pikiran untuk menentukan pilihan pada 9 Juli mendatang. ●

Selasa, 27 Mei 2014

Spirit Mikraj dan Pemimpin Pengabdi

Spirit Mikraj dan Pemimpin Pengabdi

Ahmad Rofiq  ;   Guru Besar IAIN Walisongo, Sekretaris Umum MUI Jateng
SUARA MERDEKA,  26 Mei 2014


                                                      
TATKALA KPU mengumumkan hasil perolehan suara parpol dalam pileg, disusul pendaftaran capres-cawapres, bangsa Indonesia berada dalam bulan Rajab. Bulan mulia, dan Allah Swt melipatgandakan pahala amal ibadah manusia. Di dalamnya terdapat peristiwa suci, yakni perjalanan suprarasional seorang hamba Allah, dari Masjidil Haram Makkah ke Masjidil Aqsha Palestina dilanjutkan “dinaikkan” ke Sidratul Muntaha.

Rasulullah saw menerima perintah suci melalui Malaikat Jibril, di rumah. Jibril berkata,’’  “Tawaflah di Kakbah sebanyak tujuh kali. Engkau akan diperjalankan menuju langit dari Masjidil Aqsha”. Beberapa saat Beliau sudah di depan Kakbah dan segera tawaf. Baru saja selesai tawaf, tiba-tiba di hadapannya berdiri hewan yang disebut buraq. Kulitnya putih, tingginya melebihi keledai tapi lebih pendek dari bagal. Dinamakan buraq karena kecepatannya sejauh mata memandang, seperti kilat (barq). Beliau naik buraq diikuti Jibril di belakang menuju Masjidil Aqsha.

Dalam sekejap Beliau dan Jibril tiba di Masjidil Aqsha. Setibanya di masjid tersebut, Rasulullah saw terkejut karena di sana telah menunggu para nabi, dari Adam sampai Isa. Semua turun dari langit untuk menyambutnya. Para nabi menjadi makmum karena yang ditunjuk oleh Jibril menjadi imam adalah Muhammad. Setelah selesai shalat dua rakaat, Beliau menengok ke arah para nabi.

Setelah itu, Jibril menjamu dengan tiga buah cawan berisi air, khamar, dan susu. Pada saat yang sama, Muhammad mendengar “bisikan”, “Jika engkau memilih cawan berisi air, niscaya engkau akan tenggelam dan umatmu juga akan tenggelam. Jika engkau mengambil cawan berisi khamar, engkau akan tergoda, dan jika engkau memilih cawan berisi susu, engkau diberi petunjuk dan umatmu pun akan diberi petunjuk”.

Rasulullah saw mengikuti “nasihat” suara itu, namun Beliau tidak tahu mana cawan yang berisi susu. Berkat pertolongan Allah, Beliau mengambil cawan berisi susu, lalu meminumnya. Jibril pun menegaskan, “Engkau diberi petunjuk dan umatmu pun akan diberi petunjuk oleh Allah, wahai Muhammad”. Ini karena beliau memikirkan nasib umatnya, yang ingin diselamatkan dan diberi petunjuk oleh Allah.

Setelah itu, Rasulullah diperjalankan naik atau mikraj ke Sidratul Muntaha, setelah melalui langit pertama, bertemu Nabi Adam as, di langit kedua, bertemu Nabi Yahya bin Zakaria dan Isa bin Maryam. Di langit ketiga, berjumpa Nabi Yusuf as. Di langit keempat, bertemu Nabi Idris as. Di langit kelima, bertemu Nabi Harun bin Imran as. Di langit ke enam bertemu Nabi Musa bin Imran as.

Yang mengherankan, ketika Rasulullah ingin beranjak, Nabi Musa menangis. Rasulullah bertanya, “Mengapa engkau menangis?’’ Musa menjawab, “Aku menangis karena pemuda yang diutus menjadi rasul sesudahku, umatnya lebih banyak yang masuk surga daripada umatku,” kata Musa.

Inti dari oleh-oleh perjalanan mikraj sampai di Sidratul Muntaha, adalah perintah shalat lima waktu dalam sehari semalam, setelah atas saran nabi Musa as, Beliau menawar beberapa kali, dari semula 50 waktu. Itulah wujud kasih sayang Allah kepada umat Muhammad.

Pelajaran Berharga

Shalat merupakan barometer ibadah seorang muslim-muslimah, dan itu yang kali pertama dihisab atau diaudit pada hari kiamat. Apabila shalatnya baik maka amal ibadah lainnya akan baik, begitu sebaliknya. Demikian Rasulullah saw menegaskan.

Shalat dianjurkan dilaksanakan berjamaah, dengan imbalan pahala 27 derajat. Dalam berjamaah, dibutuhkan imam yang memahami ilmu, memiliki kompetensi dalam ilmu fikih, rekam jejaknya baik dan hati-hati, tidak melakukan dosa-dosa kecil, apalagi dosa besar, serta sudah mantap integritas pribadinya (akbaru sinnan).

Tanggal 9 Juli 2014, rakyat Indonesia akan menentukan pemimpinnya. Dua pasangan calon sudah mendeklarasikan, Jokowi-Jusuf Kalla dan Prabowo-Hatta. Dalam perspektif politik Islam, memilih pemimpin adalah kewajiban. Bila semua warga yang mempunyai hak pilih tidak menggunakannya, alias golput maka semua menanggung “dosa” politik.

Dalam Islam, keberadaan pemimpin (imam) adalah conditio sine quanon atau suatu keniscayaan. Sedemikian pentingnya pemimpin bagi suatu negara dan masyarakat, Ibn Taimiyah mengatakan, “60 tahun di bawah pemimpin yang bobrok lebih baik dari satu malam tanpa pemimpin”. Kita masih ingat, saat-saat awal reformasi, tidak ada pemimpin legitimate maka penjarahan terjadi di mana-mana. Pasalnya saat seperti itu hukum tidak berlaku. Tapi kita tidak ingin memiliki pemimpin yang tidak adil dan korup, apalagi hanya memikirkan diri sendiri, kelompok, dan golongannya.

Seorang pemimpin adalah abdi rakyat. Seorang pemimpin adalah yang giliran minum dan makan terakhir, setelah semua warganya minum dan makan. Rasulullah saw memberi contoh ketika baru saja menempuh  hijrah beberapa hari dari Makkah memasuki Madinah, semula Yatsrib.

Beliau meminta seorang anak muda penggembala kambing agar diizinkan mengambil air susu untuk menghilangkan rasa haus Beliau dan rombongan. Setelah diijinkan penggembala, Beliau memerah sendiri susu kambing dan setiap mendapat satu gelas, diberikan kepada para sahabat. Setelah semua mendapatkannya, baru yang terakhir Beliau meminum susu kambing tersebut. ●

Senin, 28 April 2014

Spiritualisasi Dampak Ibadah Haji

Spiritualisasi Dampak Ibadah Haji

Ahmad Rofiq ;  Sekretaris Umum MUI Jateng, Guru Besar IAIN Walisongo Semarang
SUARA MERDEKA, 24 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
"Bimbingan manasik lebih banyak terfokus pada aspek fikih, termasuk dari buku yang dikeluarkan Kemenag"

DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag baru-baru ini menggelar Mudzakarah Perhajian Indonesia di Jakarta. Forum itu membahas sejumlah persoalan, di antaranya, pertama; meningkatkan kualitas kemabruran haji atau spiritualisasi dampak positif ibadah haji supaya melahirkan manusia suci laksana bayi yang baru lahir. Kedua; status hukum haji kali kedua, ketiga, dan seterusnya, dan ketiga; istitha’ah (kemampuan) dilihat dari aspek kesehatan.

Keempat; status dana setoran biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) yang masa tunggu (waiting list)-nya masing-masing daerah berkisar 15-27 tahun. Pertanyaannya, dana yang terparkir itu milik calhaj atau mengingat sudah masuk ke rekening Kemenag berarti menjadi hak kementerian itu untuk mengelola sekaligus menikmati bagi hasilnya?

Menyangkut kemabruran haji, tiap tahun tak kurang dari 215 ribu warga Indonesia menunaikan haji. Kecuali tahun 2013 yang hanya 160 ribu orang, menyesuaikan daya tampung Masjidil Haram yang lagi direhabilitasi. Ada kegalauan spiritual, mengapa tiap tahun lahir 215 ribu (atau tahun 2013 sebanyak 160 ribu) manusia suci namun belum atau tidak berdampak positif bagi perbaikan semua aspek kehidupan di Tanah Air.
Tak mudah mengorelasikan persoalan itu, apakah signifikan atau tidak, yakni antara banyaknya orang berhaji dan kemeningkatan perbuatan maksiat seperti korupsi, money politics, dan sebagainya. Secara kasat mata angka korupsi cenderung tidak berkurang, tapi makin meningkat dan variatif, bisa lewat bansos, gratifikasi, pencucian uang, dan sebagainya.

Selama ini bimbingan manasik lebih banyak terfokus pada aspek fikih, termasuk melalui buku yang dikeluarkan Kemenag, meskipun ada sebagian kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) memasukkan filosofi atau hikmah haji dalam upaya spiritualisasi. Secara sosiologis, banyak calhaj lebih menonjolkan sisi budaya atau berhaji budaya. Banyak dari mereka sebenarnya belum mampu tapi memaksa menjual harta untuk bisa berhaji. Ketika sudah ’’bergelar’’ haji maka status sosial budaya mereka meningkat. Bahkan ada acara formal ’’mensyaratkan’’ bahwa yang boleh duduk di kursi depan hanyalah mereka yang sudah “berpakaian” haji atau ada sebutan haji/hajah di depan nama. Mengenai tawaf, ketika calhaj mengerjakan prosesi tersebut, sesungguhnya itu proses pencucian diri dari dosa akidah, syariah, sosial, dan akhlak. Demikian juga prosesi sa’i dari Bukit Sofa ke Marwa, potong rambut adalah simbol pembersihan diri.

Prosesi haji yang dipuncaki wukuf atau berhenti di Padang Arafah adalah proses penyerahan diri di hadapan Allah Swt supaya mampu mengenali diri dan memahami sedang berada pada jamuan sebagai tamu Allah. Tanpa dimohon manusia pun, Allah akan mengampuni segala dosa yang melekat pada manusia.

Syarat Wajib

Setelah wukuf, dilanjutkan bermalam (mabit) di Muzdalifah. Di tempat itu, jamaah dituntut memahami bahwa dirinya hidup bersama orang lain yang multiwarna, etnis, budaya, dan suku. Karena itulah penyadaran diri sebagai makhluk mikrokosmos di tengah kemajemukan perlu lebih memanusiakan orang lain.

Setelah mabit, prosesi diteruskan dengan melempar jumrah di Jamarat, sebagai simbol manusia selalu berhadapan dengan berbagai ujian, cobaan, dan godaan. Karena itu, kekuatan rohani berlandaskan iman dan takwa akan menjadi output haji mabrur, dan wajib diwujudkan dalam kemabruran ibadah sosial.

Mengenai kemampuan dari aspek kesehatan, itu memang syarat wajib untuk bisa berhaji. Orang yang tidak sehat, tak mampu melaksanakan sendiri ibadah, menjadi tidak wajib berhaji. Demikian juga orang sakit akut, tidak bisa disembuhkan, tidak bisa duduk atau lumpuh separuh badan maka ia dikategorikan tidak istitha’ah dan berarti tidak wajib berhaji.

Faktanya tiap tahun, jumlah calhaj berisiko tinggi (biasa diistilahkan: risti) mendominasi. Karena itu, diharapkan ada ketegasan pemeriksaan kesehatan, baik di puskesmas, rumah sakit umum daerah, maupun di embarkasi. Bahkan ada usulan perlu pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan BPIH guna mengantisipasi risiko supaya calhaj tidak stres tapi legawa, andai dinyatakan tak mampu secara jasmani dan rohani.

Mengenai dana BPIH, selama ini pemerintah menganggap sudah jadi “hak milik” Kemenag sehingga calhaj tak perlu menerima bagi hasilnya, kendati dana itu menghasilkan bila dikelola dengan baik. Saya berpendapat, dana setoran BPIH dengan daftar tunggu panjang, sejatinya tetap milik calhaj. Karena itu, pemerintah perlu membuad akad yang jelas dan transparan supaya calhaj, sebagai pemilik uang, bisa ikut menikmati bagi hasil dana itu.

Bila membutuhkan dana bagi hasil itu, misal untuk biaya optimalisasi pelayanan haji, pemerintah bisa meminta sebagian melalui tulisan pada slip bank, “Jamaah dimohon keikhlasannya, dana bagi hasil kami minta sejumlah sekian rupiah, untuk biaya peningkatan layanan ibadah haji”. Secara bisnis, bila dana BPIH Rp 25,5 juta diinvestasikan kira-kira selama 10 tahun, bagi hasilnya diperhitungkan cukup untuk melunasi BPIH. Andai formula ini yang digunakan maka pemerintah bisa menggunakan akad wakalah bil ujrah. ●

Rabu, 19 Maret 2014

Kejelasan Jaminan Produk Halal

Kejelasan Jaminan Produk Halal

Ahmad Rofiq  ;   Guru Besar Hukum Islam IAIN Walisongo,
Sekretaris Umum MUI Jateng, Penasihat LPPOM MUI Jateng
SUARA MERDEKA,  19 Maret 2014
                              
                                                                                         
                                                                                                             
"Titik krusialnya adalah pemerintah ingin mengambil alih yang selama ini sudah dilakukan LPPOM MUI"

BELAKANGAN ini, media massa meramaikan soal sertifikat halal yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), organ yang dibentuk 25 tahun lalu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seorang anggota DPR dari partai yang dipimpin Menag Suryadharma Ali bersemangat mengkritik sertifikasi halal ini. Pimpinan Fraksi Partai Golkar pun berpendapat sertifikasi itu meresahkan masyarakat.

Pada Kamis, 6 Maret 2014, pukul 17.00 saya diwawancarai Radio Elshinta berkait kecurigaan pihak luar negeri, yang katanya meragukan sertifikat halal LPPOM MUI mengingat belum disertifikasi oleh Lembaga Sertifikat Halal Internasional. Dikhawatirkan, produk ekspor Indonesia ditolak pihak luar negeri.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya memperkuatnya, dengan  mengatakan baru 20% produk Indonesia yang mencantumkan label halal, sisanya atau 80%, belum. Jumlah itu kalah jauh dibanding Malaysia yang 90% lebih produknya sudah dilabeli halal (SM, 7/3/14).

Bagi masyarakat, beberapa pernyataan itu adalah fakta. Namun bagi orang, terlebih anggota DPR, yang sadar akan entitas Indonesia sebagai negara hukum, pernyataan tersebut ibarat menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. MUI memprakarsai pembentukan LPPOM dilandasi niat, komitmen, dan tanggung jawab agama dan moral, agar produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika, yang  dikonsumsi masyarakat, yang mayoritas Islam, dipastikan kehalalannya.

Pada awalnya MUI menandatangani naskah kerja sama dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Perindustrian agar ada advokasi melalui jalur masing-masing. Tujuannya supaya masyarakat sebagai konsumen, mendapat perlindungan secara agama, berkait kehalalan produk di pasaran.

Masa-masa awal itu terasa sangat melelahkan. Waktu itu, ada seorang profesor dan ahli gizi ìmeledekî, apa kewenangan MUI dengan LPPOM untuk menetapkan kehalalan suatu produk? Posisi lembaga tersebut adalah bagian dari komitmen dan kesungguhan MUI untuk ikut memberikan jaminan dan ikhtiar untuk memperjelas kehalalan makanan, obat-obatan, dan kosmetika yang dikonsumsi.

Namun dengan kegigihan dan sosialisasi oleh LPPOM, para pengusaha mulai menyadari bahwa sesungguhnya dengan sertifikasi halal, diikuti pencantuman label halal (bertuliskan Arab dan nomor kode) pada kemasan produk, justru mendatangkan keberkahan luar biasa. Namun hingga saat ini, belum ada payung hukum, dalam arti kepercayaan yang diterima LPPOM MUI dari masyarakat semata-mata didasari oleh keyakinan, kesadaran, dan orientasi bisnis bahwa yang halal akan mendatangkan berkah. Dasarnya pun masih sukarela, belum imperatif.

LPPOM memang tak berwenang mewajibkan pengusaha mengajukan sertifikasi dan memiliki sertifikat halal. Namun MUI sadar bahwa pekerjaan sosial yang bersinggungan dengan uang, dan kebutuhan publik, selalu menjadi sorotan, bahkan kecurigaan. Karena itu, MUI dan LPPOM mengajak dan merekomendasikan agar Kemenag menjadi leading sector.

Wacana awal soal jaminan produk halal ini, sebenarnya sudah muncul pada Februari 2005, dalam raker Kemenag dengan Komisi VIII DPR. Setahun kemudian, dibuat draf awal diikuti konsultasi publik di beberapa provinsi. Untuk lingkup Jateng, penulis mengikuti dua kali. Pertama; dengan Kemenag dan kedua; tatap muka dengan anggota Komisi VIII yang menyerap aspirasi. Tahun 2007 dilakukan harmonisasi, terutama tugas dan wewenang pemerintah dan MUI.

Pada Mei 2007 dilakukan pembahasan penyempurnaan naskah akademik RUU Jaminan Produk Halal (JPH), kemudian tanggal 14 September 2007 disampaikan ke Presiden. Pada Oktober 2007, RUU JPH dikembalikan ke Menag untuk disempurnakan. Pada Februari 2008, Menag mengirim lagi ke Mensekneg. Tanggal 29 September 2009, Panja DPR dan Panja Pemerintah sepakat merekomendasikan RUU JPH menjadi prioritas Prolegnas DPR 2009-2014.

Awal-awal DPR periode 2009-2014, karena masih baru, mereka bersemangat membahasnya. Bahkan meminta RUU JPH sebagai usul inisiatif waki rakyat. Ironisnya, pembahasan baru dilakukan pada Februari 2012. Menurut catatan Kemenag pembahasan terakhir dilakukan pada 27 Nopember 2013. Persoalan yang krusial adalah pemerintah ingin mengambil alih apa yang selama ini sudah dilakukan oleh LPPOM.

Bila belakangan ini sertifikasi halal jadi sorotan, seharusnya itu menjadi kritik tajam bagi pemerintah dan DPR yang membiarkan nasib RUU JPH hampir 14 tahun, atau 8 tahun ’’parkir’’ di meja DPR. Ironisnya, ketika masa bakti akan berakhir, dan sebagian besar aktif mencari konstituen berkait Pileg 2014, wakil rakyat itu seperti kembali bersemangat untuk segera mengesahkan.

Demi terlindunginya secara hukum LPPOM MUI dan masyarakat (pengusaha-konsumen), sebaiknya DPR segera mengesahkan RUU JPH. Hanya penulis khawatir bila pengesahan itu dilakukan pada masa-masa sibuk DPR yang hendak mengikuti pileg, hasilnya tidak maksimal dan cenderung dipaksakan. Kemenag diharapkan lebih bijak memosisikan lembaganya,  apakah akan mengambil kewenangan yang dirintis dan dilakukan MUI ataukah menjadikan MUI sebagai subordinasi. ●

Rabu, 19 Februari 2014

Koperasi di Tengah Kapitalisme

Koperasi di Tengah Kapitalisme

Ahmad Rofiq  ;   Guru Besar IAIN Walisongo,
Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat
SUARA MERDEKA,  18 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
“Banyak pihak menyoroti kinerja kesyariahan koperasi BMT karena belum memiliki dewan pengawas”

INDUK Koperasi Syariah Baitul Mal wat Tamwil (Inkopsyah BMT) pada hari ini dan besok menggelar hajatan besar, Rapat Anggota Tahunan (RAT) XIII di Yogyakarta. Mereka mengusung tema "Menyusun Roadmap Gerakan BMT Nasional Menghadapi Tantangan dan Peluang Era Baru". Tema itu seperti ingin menyelaraskan dengan situasi terkini, berkait hajatan politik pileg dan pilpres tahun depan.

Pemilihan tema itu sekaligus hendak mengaitkan dengan kondisi global, yakni kemunculan angin perubahan dari fenomena kerapuhan kapitalisme. Karena itu, pimpinan rapat mencoba membangun optimisme melalui spirit "Bersama Inkopsyah BMT, Mari Meraih Masa Depan yang Lebih Baik". Rapat anggota tahunan koperasi adalah forum tertinggi untuk meminta laporan pertanggungjawaban pengurus, dan merancang program 2014. Terutama merespons keberadaan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Selama ini banyak pihak menyoroti kinerja kesyariahan koperasi BMT. Apalagi dalam struktur belum ada dewan pengawas syariah (DPS) sebagai kepanjangan tangan Kementerian Koperasi dan UKM, instansi yang menaungi, sekaligus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang menjadi acuan pokok dari syariah compliance atau kepatuhan syariah.

Inkopsyah BMT yang dipimpin H Abdullah Yazid dari Lasem Kabupaten Rembang itu, telah mengalami kemajuan cukup signifikan. Dalam situs inkopsyahbmt.co.id, tercatat 382 BMT 24 provinsi telah bergabung, tetapi dalam RAT XIII data itu dimungkinkan mengalami pertambahan, dari perkiraan 4.000 BMT se-Indonesia.

Perkiraan tambahan paling banyak dari Jawa Tengah dengan 99 BMT, disusul Jawa Barat 80, Jawa Timur 33, DKI Jakarta 29, dan Sulsel 28 BMT. Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menghitung dari 4.000 BMT bisa terhimpun aset sekitar Rp 5 triliun.

Para pendiri bangsa ini memimpikan koperasi menjadi saka guru perekonomian nasional. Tetapi kita tidak bisa memungkiri fakta sebaliknya, perekonomian nasional dikuasai oleh para kapitalis. Hampir seluruh kantong kegiatan ekonomi diserbu pasar modern, yang notabene milik segelintir orang. Supermarket, hypermarket, dan minimarket, dengan fasilitas swalayan, terang-benderang, berpendingin ruang, seakan menghipnotis masyarakat untuk berbondong-bondong belanja.

Implikasinya, banyak pedagang pasar dan warung tradisional gulung tikar. Bagaimana komitmen petinggi bangsa ini menjalankan amanat UUD 1945 bahwa koperasi menjadi saka guru ekonomi? Padahal realitas menunjukkan kapitalisme telah menjadi paham baru ekonomi yang menghegemoni pengatur dan pengelola ekonomi negeri ini.

Tantangan Besar

Pergerakan ekonomi nyaris semua diserahkan pada mekanisme pasar, tanpa ada proteksi untuk ekonomi rakyat kecil. Inilah sejatinya neoliberalisme. Di mana kehadiran negara untuk mengadvokasi nasib rakyat? Inilah tantangan besar yang dihadapi negeri ini yang belakangan berduka karena dilanda banyak musibah. Banjir di mana-mana menyebabkan infrastruktur jalan rusak parah, ditambah tanah longsor, gunung erupsi, dan gempa yang mengguncang Jawa.

Karena itu, RAT Inkopsyah BMT, yang didahului seminar nasional ekonomi syariah dan lokakarya tentang risk management dan syariah compliance, diharapkan memantik kepedulian pemangku kepentingan. Ke depan, keberadaan koperasi syariah melalui Inkopsyah BMT memiliki payung hukum legal, struktur jelas, dan kepatuhan syariah yang memadai.

Rekomendasi strategisnya adalah Kemenkop dan UKM bersama-sama OJK lebih care memfasilitasi dan menyiapkan cetak biru pembangunan dan pembinaan koperasi. Termasuk koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) yang dalam lingkup otoritas OJK, termasuk bagian industri keuangan nonbank.

Terlebih per 1 Januari 2015, pembinaan koperasi jasa keuangan syariah diawasi oleh OJK, maka persiapan dan kesiapan Inkopsyah BMT sebagai kakak kandung, atau bahkan orang tua koperasi syariah, bisa memperjuangkan masa depan koperasi jasa keuangan syariah. Pemihakan itu dapat melalui inisiatif regulasi dan komitmen advokasi oleh anggota legislatif dan eksekutif negeri ini. ●

Kamis, 16 Januari 2014

Pernikahan yang Beradab

Pernikahan yang Beradab

Ahmad Rofiq  ;    Sekretaris Umum MUI Jateng,
Guru Besar Hukum Islam IAIN Walisongo
SUARA MERDEKA,  13 Januari 2014
                                                                                                                        


MENCERMATI tulisan Dr L Mur­bandono Hs berjudul ”Pernikahan Indah Peradaban Terang” (SM, 6/1/14) yang sebagian merespons tulisan Dr Abu Roh­mad MA berjudul ”Birokrasi Kepeng­huluan” (SM, 21/12/13), saya berkesimpulan tulisan tersebut tidak membawa perkawinan menjadi indah dan peradaban makin terang. Bahkan andai gagasan itu direalisasikan, boleh jadi perkawinan menjadi makin gelap.

Meskipun dari cara pandang peradaban semata, meminjam bahasa dari Al-Faraby, andai semua anggota masyarakat berperadaban sangat baik, tak ada satu pun yang melanggar hak orang lain maka kehadiran negara dan pemerintah dalam ”campur tangan” urusan pernikahan, tidak lagi diperlukan.

Dalam perspektif politik, Aristoteles bilang bahwa manusia adalah makhluk politik karena itulah memerlukan politik. Tentu tugas, peran, dan fungsi politik, atau negara adalah memfasilitasi dan mengayomi warga negara yang terlanggar haknya oleh orang lain, termasuk oleh suami atau isteri.

Saya setuju bahwa pernikahan adalah entitas indah. Dalam bahasa Islam disebut perjanjian yang kokoh (mitsaqan gha­lidhan). Awalnya, pencatatan juga tak diperlukan mengingat pada masa itu manusia masih menjunjung tinggi kewajiban dan amanah. Namun  Alquran sudah menyiapkan konsep penyelesaian perselisihan dengan lembaga hakam atau wakil dari pihak keluarga, yang sekarang dikembangkan melalui model mediasi.

Mengingat pernikahan adalah entitas indah, Islam dan agama lain mengatur syarat dan rukun nikah yang wajib dipenuhi supaya sah. Di Indonesia, ada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP Nomor 9 Tahun 1975, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, selain dua calon mempelai, wali, dua saksi, dan ijab kabul.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) yang menyebutkan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Adapun Ayat (2) mengatur pencatatan, yakni tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundangan.

Selama ini, sebenarnya pencatatan nikah oleh penghulu bagi (bagi calon mempelai beragama Islam) atau kantor Catatan Sipil (bagi nonmuslim) tidak ada masalah. Masalah timbul, ketika menyangkut penghayat kepercayaan mengingat mereka tidak memeluk agama yang diakui di negara ini. Persoalan muncul setelah Romli, Kepala KUA Kediri Jatim ditangkap karena disangka menerima gratifikasi dari keluarga calon mempelai.

Islam sangat menghargai hubungan cinta dua anak manusia berlainan jenis yang bertekad merajut kebahagiaan abadi. Sampai-sampai andai orang tua atau wali calon mempelai perempuan tidak setuju, negara harus tampil membela atau mengadvokasi, yakni nikah melalui wali hakim. Tujuannya supaya dua anak manusia yang mungkin mengikat janji sehidup semati itu tidak terjebak dalam perzinaan selama hidup.

Murbandono menulis bahwa ihwal keabsahan itu secara ”logis matematis” bisa dirumuskan sebagai berikut,’’ pengabsahan pernikahan itu sang pasangan nikah dan bukan birokrat sirkuit apa pun. Pasangan nikah saling menikahkan diri dan karenanya indah bagi mereka. Keindahan itu mendapat nilai lebih sebab diproklamasikan lewat upacara dan pesta yang dihadiri pihak luar (wali, saksi, orang tua, birokrat agama, dan birokrat negara, dan hadirin lain)’’.

Dalam kacamata paham ateis, tidak beragama, apalagi atas nama HAM absolut, seolah-olah hal itu tampak benar. Lantas apa bedanya antara pernikahan bila disahkan oleh diri mereka sendiri, dan perzinaan yang makin merebak kendati mengatasnamakan cinta dan keindahan.

Dibiayai Negara

Saya berpendapat NKRI didirikan karena dilandasi nilai dasar dan cita-cita luhur menjadi manusia dan bangsa berperadaban indah dan terang-benderang. Mendasarkan pada Pancasila, pengaturan dan pencatatan pernikahan oleh KUA atau kantor Catatan Sipil adalah instrumen untuk meraih keindahan itu.

Bila dalam proses dan prosedur pencatatan pernikahan, ada persoalan berkait kemahalan biaya pencatatan, atau ada gratifikasi, itulah yang perlu dibenahi. Kita membayangkan pencatatan pernikahan digratiskan, dengan catatan semua dibiayai negara maka semuanya berjalan indah.

Terminologi sah atau sahih artinya benar. Bagi orang beragama atau berkepercayaan, pernikahannya dianggap sah, tentu agama dan kepercayaannya itulah yang menentukan, bukan diri mereka sendiri. Bila ada dua anak manusia mengesahkan sendiri pernikahan,  tanpa panduan agama dan kepercayaannya maka bisa disebut zina.

Jika konstruksi hukum dan pemahaman bermodel demikian, seperti dalam KUHP, dapat dipastikan perzinaan makin merajalela, dan itu kredit kehancuran bangsa ini dan secara perlahan namun pasti menuju peradaban gelap dan tidak indah.

Saya mengajak pembaca tulisan ini, terutama yang hendak menikah, ikuti saja ajaran agama atau kepercayaan yang memiliki kewenangan mengesahkan pernikahan indah. Caranya, mencatatkan pernikahan melalui penghulu KUA, atau kantor Catatan Sipil, demi meraih kebahagiaan hakiki yang indah. Selain itu, menuju peradaban terang, di bawah panduan agama atau kepercayaan yang dianut, guna mewujudkan keluarga sakinah. ●

Kamis, 19 September 2013

Tokoh Agama dan Keluarga Sejahtera

Tokoh Agama dan Keluarga Sejahtera
Ahmad Rofiq ;  Ketua Badan Pelaksana Forum Antarumat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan (Fapsedu) Jateng, Sekretaris Umum MUI Jateng
SUARA MERDEKA, 19 September 2013


MULAI Kamis ini hingga Sabtu lusa Forum Antarumat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan (Fapsedu) menggelar hajat besar dengan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Tahun 2013 di Hotel Bumi Wiyata Depok Jawa Barat. Kegiatan yang mengangkat tema “Memantapkan Peran Tokoh Agama dalam Mewujudkan Kualitas dan Kesejahteraan Keluarga Berdasarkan Nilai-Nilai Agama untuk Membangun Masyarakat yang Damai dan Sejahtera” itu, sangat strategis.

Pasalnya hingga saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah dalam berpacu dengan waktu untuk mewujudkan seluruh tujuan Millennium Development Goals (MDG’s) pada 2015. MDG’s merupakan kesepakatan internasional para pemimpin dunia yang dideklarasikan pada September 2000.

Delapan sektor yang menjadi dokumen visioner tersebut, meliputi dunia yang sehat, termasuk kesejahteraan keluarga dan kependudukan, penghapusan kemiskinan absolut, pengedepanan pendidikan dasar, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, mengurangi angka kematian anak dan balita, serta angka kematian ibu melahirkan, mengatasi penyakit menular seperti HIV dan malaria, pengelolaan lingkungan yang baik, dan menjalin kerja sama internasional. Forum yang terdiri atas para pimpinan umat beragama di Indonesia merasa prihatin atas dampak liberalisasi dan demokratisasi, terutama terkait dengan otonomi daerah.

Kita bisa mengamati banyak pimpinan daerah yang lebih menonjolkan diri sebagai penguasa ketimbang abdi rakyat. Bahkan sebagian dari mereka cenderung abai terhadap persoalan kesejahteraan keluarga dan kependudukan di wilayah kerja masing-masing. Padahal sikap abai ini berdampak serius pada peningkatan angka kelahiran (TFR/total fertility rate).

Selain itu, angka kematian ibu dan anak juga masih cenderung tinggi. Jika menghitung deret waktu pencapaian MDG’s tersebut, berarti kita hanya punya waktu dua tahun. Apakah para pemimpin negara akan mampu dan bersungguh-sungguh untuk mencapai target tersebut? Untuk bisa menjawab pertanyaan itu tentu sangat bergantung kepada siapa pemimpin bangsa ini mendatang. Apalagi 2014 bisa disebut sebagai tahun politik yang apabila tidak ada rencana dan formulasi target secara strategis, besar kemungkinan realisasi MDG’s mengalami kegagalan.

Dalam teori sosial dikenal adagium al-nas ‘ala dini mulukihim yang terjemahan bebasnya adalah manusia (pada umumnya) mengikuti “agama” pemimpin (atau raja) mereka. Pepatah tersebut, kiranya masih cukup relevan diterapkan dalam sektor yang terkait dengan masalah kesejahteraan keluarga dan kependudukan.

Memberi Pencerahan

Bangsa ini membutuhkan tokoh, figur, dan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Capaian itu hanya mungkin diwujudkan apabila setiap keluarga yang merupakan struktur terkecil dalam tata kelola masyarakat di negeri ini, sudah termasuk kategori keluarga sejahtera.

Kesejahteraan tersebut dapat diwujudkan manakala kualitas kesehatan terpenuhi, pendidikannya cukup, dan kebutuhan ekonomi juga lebih dari cukup. Salah satu instrumen penting pencapaian itu semua adalah mengikuti program keluarga berencana (KB) dengan rumus dua anak cukup.

Kalaupun masih ada pihak yang ngotot dengan mengatakan banyak anak banyak rezeki tentu menjadi bagian dari keterbatasan pemahaman teologi mereka karena Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Swt, sudah mendelegasikan sebagian besar wewenang-Nya kepada manusia untuk mengatur diri masing-masing.

Dalam konteks inilah, para tokoh agama berkewajiban memberi pencerahan dan pemahaman yang tepat kepada umat masing-masing. Hal itu dimaksudkan supaya mereka memiliki kesadaran (awareness) yang cukup bahwa permasalahan kesejahteraan keluarga dan kependudukan bukan hanya menjadi persoalan orang per orang secara individu melainkan juga persoalan nasional, bahkan internasional.

Pemecahan persoalan itu harus dilakukan secara bersama-sama dan melalui upaya yang berkelanjutan. Lebih dari itu, program keluarga berencana (KB) adalah ikhtiar manusia secara kolektif untuk mewujudkan kebahagiaan hidup bersama dan mewujudkan umat beragama yang berkualitas.
Hal ini supaya tidak ada yang keliru menafsirkan dengan anggapan sebagai pembatasan keturunan (tahdid) dan pemandulan (ta’qim). Tuhan tidak akan mengubah keadaan dan kebahagiaan seseorang, kecuali orang tersebut berusaha secara sungguh-sungguh merencanakan kehidupan keluarganya.

Karena itu, forum Rakernas II Fapsedu yang diselenggarakan menjelang tahun politik ini, diharapkan bisa merumuskan rencana strategis, program, dan jadwal konkret, serta langkah-langkah riil untuk memompa, mendorong dan affirmative action para kepala daerah. Tujuannya supaya mereka dapat melangkah secara nyata dan tidak lagi abai terhadap persoalan kependudukan dan keluarga berencana. ●

Selasa, 23 Juli 2013

Menggali Potensi Zakat

Menggali Potensi Zakat
Ahmad Rofiq  ;  Pengawas Baznas/ Laznas Provinsi Jateng, Guru Besar Hukum Islam IAIN Walisongo, Sekretaris Umum MUI Jateng
SUARA MERDEKA, 22 Juli 2013


SEANDAINYA potensi zakat di Indonesia sebesar Rp 217,3 triliun, versi Baznas/ Laznas, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Islamic Development Bank (SM, 13/7/13), bisa dihimpun dengan baik dan didistribusikan secara adil dan merata guna memberdayakan ekonomi masyarakat kurang mampu maka 21,73 juta mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dapat menggerakkan roda ekonominya dengan modal Rp 10 juta/ orang.

Modal Rp 10 juta/ orang bisa dianggap besar atau kecil, bergantung dari mana dan siapa yang mengelola. Bagi relawan dan pegiat LSM yang biasa mengelola kegiatan advokasi dan pemberdayaan masyarakat, nilai itu bisa dianggap cukup besar. Namun bagi pengelola ’’proyek’’ yang dibiayai APBN/ APBD, nilai itu dapat terlihat relatif kecil.

Data BPS 2010 menunjukkan jumlah penduduk miskin di Indonesia 31,2 juta jiwa (13,33%) dari total populasi. Untuk mengurangi jumlah dan beban kehidupan mereka, pemerintah mengalokasikan dana (tahun jamak) secara berturut-turut tahun 2004 Rp 18 triliun, 2009 Rp 66,2 triliun, tahun 2010 Rp 80,1 triliun, dan tahun 2011 naik lagi hingga jadi Rp 86,1 triliun. Angka itu, menurut A Kasri dan Haryono (2011:4) masih belum sebanding dengan hasil pengurangan jumlah penduduk miskin.

Dibanding tahun 2004, penduduk miskin berkurang sekitar 5 juta orang, waktu itu penduduk miskin 36,1 juta orang (16,66%). Jadi total anggaran 2004-2010 untuk mengatasi kemiskinan sebesar Rp 343,3 triliun, atau rata-rata untuk mengentaskan per orang butuh Rp 67,6 juta.

Penyebutan angka tersebut tidak dengan pretensi tendensius apalagi negatif tetapi karena dana zakat dan pengelolanya lebih ke non-profit oriented, karena syariatnya memang untuk membuktikan kesalehan sosial, maka  betapa kita sebagai bagian besar bangsa ini, masih belum saleh secara sosial.
Muslim sudah seharusnya memiliki kepekaan sosial, sebagai misi sentral dari ibadah puasa Ramadan, agar dapat lebih me­nyempurnakan ibadah puasa dengan mengoptimalkan pembayaran zakat.

Gerakan Zakat

Jika dari potensi zakat Rp 217,3 triliun itu baru Rp 2,3 triliun yang tercatat di Baznas, berarti  itulah cermin angkaketidaksalehan sosial muslim Indonesia?  Apakah masih ada Rp 215 triliun yang tidak dibayarkan oleh orang-orang kaya (aghniya)? Itu masih perlu penelitian lanjutan.

Ataukah para muzaki  membayar zakat sekaligus mendistribusikan zakat secara langsung kepada mustahik? Belum ada data akurat tentang ini. Tidak bisa dimungkiri bahwa masih banyak orang kaya yang ingin membagi zakat lebih senang mendatangkan mustahik, yang antre panjang, bahkan di bawah terik matahari.
Memperlihatkan amal baik kepada orang lain atau media, memang tidak dilarang oleh agama,  sebagai amal yang baik. Tetapi jika membayar zakat dirahasiakan dan diserahkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat, tentu lebih baik.

Jika Presiden SBY menyerahkan zakatnya melalui Baznas sebagai komitmen dukungan kepada satu-satunya amil yang legal sekaligus memberi contoh kepada masyarakat, diharapkan menjadi motivasi kuat bagi masyarakat, utamanya birokrat, untuk membayar zakat melalui amil.

Baznas/ Laznas atau BAZ/LAZ yang lain yang sudah eksis, diberi kesempatan terus bekerja, sambil menunggu peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Bagi yang baru dibentuk atau sudah berjalan namun tidak memiliki izin Baznas maka perlu mendapatkan izin.

Pasal 38 UU itu menyebutkan,’’ Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang’’. Apabila ada pihak yang ingin membentuk amil untuk menghimpun zakat, tanpa izin, diancam dengan hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Akuntabilitas

Data bahwa Rp 2,3 triliun yang sudah terurus oleh Baznas menunjukkan secara kasat mata kepercayaan (trust) dan penghargaan (respect) masyarakat muzaki kepada BAZ/LAZ masih sangat rendah. Karena itu, lembaga Baznas/ Laznas yang diamanati oleh undang-undang menjadi operator dan regulator tunggal perzakatan Indonesia, harus bekerja lebih serius dan optimal.

Demikian juga Baznas/ Laznas provinsi menjadi kepanjangan tangan Baznas/ Laznas Pusat, dapat meningkatkan kinerjanya secara lebih terukur. Baznas/ Laznas kabupaten/kota yang boleh jadi ada yang lebih aktif, perlu diajak berkoordinasi secara lebih cepat. Garis komando yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 sebagai lembaga hierarkis sudah harus dimulai saat ini sembari menunggu kepastian berlaku­nya.

Hal itu mengingat bahwa beban pekerjaan Baznas/ Laznas kabupaten/ kota sebenarnya jika mereka melaporkan kepada bupati/ wali kota dan ketua DPRD setempat, tinggal menambah fotokopinya untuk dikirim ke Baznas/Laznas provinsi, dan selanjutnya Baznas/Laznas provinsi melaporkan ke Baznas Pusat.

Yang lebih penting lagi, sudah saatnya Baznas/ Laznas provinsi melengkapi lembaganya dengan teknologi informatika (IT) guna memudahkan para muzaki sekaligus lebih memudahkan pengontrolan. Allah a’lam bi al-shawab. ●