Tampilkan postingan dengan label Baharuddin Aritonang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Baharuddin Aritonang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Januari 2018

Memberantas Narkoba Bersama-sama

Memberantas Narkoba Bersama-sama
Baharuddin Aritonang ;  Apoteker; Doktor Ilmu Hukum
                                          MEDIA INDONESIA, 23 Desember 2017



                                                           
PRINSIP utama pemberantasan penyalahgunaan narkoba ialah melalui langkah pencegahan. Jika tidak ada yang menyalahgunakan narkoba, langkah untuk menindak dan rehabilitasi tidak diperlukan. Akan tetapi, dalam kenyataannya, sekarang ini, segalanya telah bercampur baur. Karena itu, langkah pemberantasan penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan dengan pendekatan berbagai aspek serta melalui langkah bersama. Pertama, melalui pencegahan, antara lain melalui pendidikan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun di masyarakat.

Generasi muda perlu diarahkan untuk menjalani kehidupan yang sehat, mulai pemikiran sampai aktivitasnya. Di sini amat berperan iman dan takwa (imtak)-nya, juga penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan pembentukan anak-anak atau generasi yang demikian, itu akan membentengi mereka dari kehidupan/kegiatan yang menyimpang termasuk penyalahgunaan obat-obatan dan narkoba (narkotika dan bahan obat berbahaya, termasuk minuman keras). Hasil binaan yang tepat itu pula yang mengarahkan generasi muda mengikuti jalan hidup yang baik. Menjadi warga negara yang tunduk pada hukum bukan hanya menghindari narkoba, melainkan juga menghindari perilaku seks menyimpang, perkelahian, dan berbagai kegiatan negatif lainnya.

Kalaupun ada tawaran untuk menggunakan narkoba dari teman dan sekitar lingkungannya, mereka mampu menghindarinya. Melalui kehidupan yang semakin kompleks, tawaran seperti itu amat gencar akibat perubahan yang terjadi di lingkungan masyarakat, termasuk pergaulan dunia dan antarbangsa. Masyarakat kian berbaur, serbuan gaya hidup pun sulit dihindari dengan perkembangan iptek seperti sekarang ini.

Baru-baru ini Kemenkes menyiarkan bertambahnya 27 zat baru narkotika. Menurut BNN, 44 jenis narkoba beredar di Indonesia. Bukan hanya bahan-bahannya yang berkembang, melainkan juga penyajian, bentuknya, mulai cairan sampai bentuk bahan isap. Kejahatan juga menggunakan iptek yang sesungguhnya netral. Banyaknya tawaran narkoba, dekatnya dalam kehidupan generasi muda, menyebabkan pengguna narkoba di kalangan anak muda meningkat tajam. Bahkan dapat dikatakan sebagian besar pecandu narkoba atau penyalah guna narkoba adalah generasi muda. Pada 2015 jumlah pengguna narkoba 5,1 juta, pada 2016 menjadi 5,8 juta orang. Dari data dan fakta seperti itu, langkah penindakan harus dilakukan walau langkah pencegahan tetap diteruskan.

Sifat narkoba (khususnya narkotika seperti heroin, kokain, dan ganja serta turunannya) menyebabkan ketergantungan. Bukan hanya psikis (habituasi), melainkan juga ketergantungan fisik (adiksi). Memang jenis psikotropika, yang semula digunakan sebagai obat saraf atau kejiwaan, menjadi disalahgunakan. Walaupun pengaruhnya lebih lemah daripada narkotika, penyalahgunaan psikotropika menjadi penyimpangan hukum, yang dapat dikenai pidana penjara. Tentang ini diatur melalui UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Daftar bahan-bahan psikotropika terbaru dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 3/2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Tampaknya psikotropika (ekstasi, sabu-sabu, dll) inilah kini yang banyak diperdagangkan secara liar. Pengaruhnya tak kurang dahsyatnya terhadap pengguna. Lebih-lebih yang sudah menjadi pecandu. Beberapa di antaranya malah membuat penggunannya menjadi beringas, misalnya amfetamin dengan kadar tinggi.

Mereka yang membuat atau memproduksi bahan-bahan berbahaya ini, tidak bisa diampuni kesalahannya. Apalagi niatnya untuk memperkaya diri. Demikian halnya penyalur dan pengedar, baik distributor maupun pengecer. Perilaku pembuat dan pengedar ini sudah amat merusak, bukan hanya dirinya, melainkan juga para pengguna yang jumlahnya bagai deret ukur. Kesalahan mereka tidak dapat diampuni.

Dari penelusuran saya di Rutan Salemba, sesungguhnya jumlah terbesar yang terkena kasus narkoba adalah para pengguna. Kasus narkoba mendominasi keseluruhan narapidana, ketika itu (pada 2011) sekitar 70% narapidana narkoba. Namun, dari kasus itu, jauh lebih besar lagi pengguna narkoba. Tidak sedikit hanya pengguna psikotropika (ekstasi dan sejenisnya). Di dalam penjara, kasus narkoba tidak terpisah antara pengguna dan pengecer. Yang mudah dipisah adalah para bandar, yang memang tetap bagai ‘raja’ di dalam penjara.

Bagaimana pengguna bisa masuk menjadi penghuni penjara? Bermacam cara yang dapat ditemui. Dua mahasiswa universitas swasta yang ditangkap di kala menggunakan narkoba di daerah Grogol bercerita sejak awal dimintai sejumlah uang. Penegak hukum yang menangkapnya meminta sekian puluh juta rupiah. Jumlah uangnya lebih besar lagi kalau sudah masuk proses hukum!

Jadi, persoalan utama memilah antara pembuat, pengecer, dan pengguna narkoba adalah di dalam proses hukum sendiri. Kalau pihak kepolisian, kejaksaan, dan para hakim bekerja dan memutus dengan jujur dengan hati nurani, langkah ini semakin mudah diterapkan. Lebih-lebih di proses awal yang sepenuhnya di tangan kepolisian dan BNN.

Untuk mendalami semua persoalan itu, dalam buku saya Cek Miranda dan Korban-korbannya, PP, Jakarta, 2012, saya menyarankan para penegak hukum (polisi dan jaksa), termasuk para hakim, baik di MA, MK, dan KY, maupun para wartawan sesekali perlu menginap di penjara agar tahu pekerjaan petugas bidang hukum di negeri ini. Dengan demikian, langkah yang diambil dalam penegakan hukum, khususnya narkoba, perlu diterapkan tegas. Para pembuat narkoba dihukum. ●

Senin, 18 April 2016

Perpustakaan di DPR

Perpustakaan di DPR

Baharuddin Aritonang ;   Anggota DPR 1999-2004
                                                    REPUBLIKA, 31 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saya ingin bercerita apa adanya. Keinginan untuk membangun sebuah perpustakaan terbesar di ASEAN oleh DPR di Kompleks Perlemen Senayan lebih baik ditangguhkan sampai segala sesuatunya memungkinkan.

Yang pertama soal kemanfaatannya. Yang kedua, keadaan keuangan negara yang terasa belum memungkinkan. Selanjutnya, situasi kurang kondusif untuk melengkapi sarana dan prasarana bagi DPR (serta dua lembaga lainnya) yang berada di kompleks lembaga perwakilan di Senayan.

Tentang hubungan dengan keuangan negara, di kala sulitnya sumber keuangan negara seperti sekarang ini, yang perlu diutamakan tentu kepentingan rakyat banyak, termasuk infrastruktur sebagaimana yang diprioritaskan pemerintah.

Lebih dari itu, yang jauh lebih utama di kalangan DPR dan lingkungan masyarakat Senayan adalah bagaimana mengembangkan suasana kehidupan yang lebih ilmiah. Artinya, dalam setiap pembahasan di lembaga itu perlu didukung argumentasi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika suasana seperti itu berlangsung, niscaya akan muncul kehidupan yang membutuhkan bahan bacaan. Tradisi membaca akan berkembang. Perpustakaan pun niscaya akan ramai.

Yang terjadi justru sebaliknya. Jarang ada wacana argumentatif dalam segala hal. Lihatlah di dalam pembahasan undang-undang atau anggaran. Juga, pengawasan atas jalannya pemerintahan.

Tak heran bila sepanjang pengalaman saya menjadi anggota DPR, amat jarang "masyarakat" Senayan mengunjungj perpustakaan di DPR. Memang, saya menjadi penghuni kompleks tersebut pada 1999-2004, tapi saya mengunjunginya secara teratur sampai sekarang. Kalau saya mengunjungi perpustakaan DPR yang terletak di lantai 5 Gedung Nusantara 1, hanya ada beberapa staf yang membaca koran. Tidak ada seorang anggota dewan pun yang mampir di situ. Dilihat dari buku tamu dan daftar nama peminjam buku, jika ada satu dua orang terasa sudah bersyukur.

Ketika mengakhiri masa tugas di DPR, sebagian dari perpustakaan itu ditempatkan di lantai 1. Jadi, di situlah saya menyerahkan beberapa buku yang saya tulis dan buku lain untuk disumbangkan ke Perpustakaan DPR. Penyerahan itu diterima langsung oleh Ketua DPR dan dihadiri banyak wartawan.

Tidak lama setelah itu, perpustakaan kembali ke lantai 5, sehingga tidak terlihat oleh khalayak ramai. Kalau perpustakaan itu ditempatkan di lantai dasar, katakanlah di pintu masuk dekat "Pressroom", tentulah akan banyak pengunjungnya. Kalau bukan anggota DPR dan para staf ahli yang mengunjungi, setidaknya para wartawan atau pengunjung umum.

Sesungguhnya, itu pulalah yang terjadi di Library of Congress di Washington DC yang dijadikan sebagai rujukan ketika konferensi pers tentang pembangunan perpustakaan ini bahwa perpustakaan itu tidak hanya dimanfaatkan anggota kongres, tapi juga para ahli dan pengunjung luar. Sebagaimana perpustakaan di seantero Amerika Serikat, di dekat pintu masuk selalu disediakan lemari atau rak tempat pamer buku koleksi terbaru atau buku-buku unik. Buku yang dapat dipinjam dengan izin khusus.

Terkait hal ini, saya pernah mendapat cerita berkesan. Ketika Pak Agung Laksono (di saat itu ketua DPR) berkunjung ke Library of Congress yang dikenal sebagai perpustakaan terbesar di dunia, di pintu masuk pun beliau melihat pajangan buku baru yang dipamerkan. Salah satu yang dipajang di lemari kaca itu adalah buku Ketawa Ngakak di Senayan, Humor-Humor Anggota DPR yang saya tulis.

Apakah Anda kirim? Tanya beliau kepada saya yang sudah menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sama sekali tidak. Bisa jadi, dikirim oleh Kedubesnya di sini!" balas saya. Ketika baru terbit, buku itu memang banyak diulas. Bahkan, dijadikan bonus oleh majalah Reader's Digest Indonesia.

Begitulah perpustakaan dibangun. Dan, itu sejalan dengan kebiasaan hidup masyarakatnya yang suka membaca. Lihatlah kehidupan di sana, di berbagai tempat akan tampak orang membaca. Kehidupan di sini justru sebaliknya. Amat jarang orang membaca.

Tradisi diskusi pun tidak berkembang. Padahal, itulah jalan untuk beradu argumentasi, mengasah pikiran, serta mencari titik temu dari beragam pendapat yang berbeda. Kebiasaan ini juga tidak berlangsung di kalangan anggota DPR dan penghuni Senayan lainnya.
Pada 17 Maret 2016 saya diundang oleh Pusat Kajian Akuntablilitas Keuangan Negara dalam acara Diskusi Pakar tentang peningkatan dukungan keahlian bagi anggota dewan. Kata Kepala Pusat yang mengundang, seyogianya peserta diskusi adalah para staf di lingkungan pusat yang dibentuk setelah Badan Akuntabalitas Keuangan Negara (BAKN) yang menjadi alat kelengkapan dewan itu dibubarkan serta para tenaga ahli anggota dewan dan komisi di lingkungan DPR.

Jika staf pusat itu sekitar 10, tenaga ahli dewan adalah lima orang untuk setiap satu anggota DPR (berarti tenaga ahli anggota DPR mencapai 500 dikai lima orang) serta tenaga ahli di komisi yang jumlahnya sekurang-kurangnya 80 orang. Tapi, Anda tahu berapa orang yang hadir? Dari kalangan tenaga ahli yang mestinya ratusan itu, hanya hadir tiga orang. Yang aktif berdiskusi hanya seorang, sedangkan dua orang lagi asyik mengobrol sendiri.

Diskusi dengan topik yang penting dan menarik begitu saja hanya datang tiga orang, berapalah yang rajin ke perpustakaan? Padahal, ke perpustakaan bersifat pasif alias sukarela. Jika anggota DPR dan tenaga ahli tidak tertarik untuk hal-hal yang menyangkut ilmu pengetahuan, bagaimana mungkin perpustakaan akan dikunjungi?

Sesungguhnya, di dalam buku saya Dari Uang Rakyat sampai Pasien Politik, Kisah-kisah anggota DPR sudah saya tulis, bila langkah penting yang harus ditempuh anggota DPR (yang kemudian niscaya akan menular kepada para staf ahli dan staf sekretariat DPR) adalah memperbaiki sikap dan perilaku, khususnya dalam memandang posisisnya sebagai wakil rakyat yang memiliki rasa tanggung jawab.

Kerangka berpikir begitu yang membuat anggota DPR merupakan pekerjaan yang harus dilakukan di dalam hidup keseharian. Kerjanya adalah membaca dan berpikir, menghadiri rapat dan berdiskusi, untuk menyusun legislasi, membahas anggaran, dan mengawasai jalannya pemerintahan. Aspeknya teramat luas, menjangkau seluruh daerah dan rakyat di nusantara ini.

Dengan begitu, perhatian akan terfokus ke Senayan. Di situlah titik sentral kehidupan mereka di saat menjabat sebagai wakil rakyat. Kalaupun ada kunjungan kerja (kunker) tetaplah menjadi bahan untuk dibahas di Senayan. Kompleks lembaga perwakilan di Senayan itu akan menjadi rumah utama di saat menjabat.

Dengan dasar berpikir seperti itulah akan menghargai segala sarana dan prasarana yang tersedia. Termasuk, ruang rapat, ruang kerja, kantin, poliklinik, dan perpustakaan. Jika Kompleks Senayan ini hanya dijadikan sebagai "tempat singgah" secara fisik, tapi menjadi tambang penghasilan maka niscaya hasil kerja mereka tidak akan dirasakan rakyat. Dengan begitu, rakyat akan melihat bahwa perpustakaan megah itu tidak perlu dibangun. Karena, yang ada saja tidak dimanfaatkan. ●

Rabu, 23 Maret 2016

DPD dalam Pusaran

DPD dalam Pusaran

Baharuddin Aritonang  ;  Mantan Anggota PAH I BP MPR 1999-2004
                                                  KORAN SINDO, 21 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kini berada dalam pusaran. Pada Sidang Paripurna, 17 Maret 2016, lembaga negara yang lahir di alam reformasi ini terjadi kericuhan. Yang membuat kita merasa sedih bukan karena berdebat soal eksistensi negara, tentang perdebatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak di daerah, atau berbagai hal yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara lain, melainkan persoalan yang saya anggap amat sederhana, tentang masa jabatan pemimpinnya semata. Perdebatan begitu dengan mudah diartikan, akan menyangkut sekadar perlambang, paling-paling soal rezeki dan fasilitas yang diterima.

Ada pihak yang menginginkan pimpinan DPD (ketua dan wakil ketua) cukup setengah masa jabatan saja agar berganti dengan yang lain. Kini saatnya masa jabatan itu berakhir dan saatnya pula digantikan. Tentu karena ada yang ingin mobil dinas bernomor RI, tunjangan jabatan, rumah jabatan, atau tampil bersama pimpinan lembaga-lembaga negara, termasuk menghadiri beragam acara atau muncul di media memberi keterangan tentang lembaganya.

Mereka lupa, tanpa jabatan itu pun, dan cukup sebagai anggota, akan bisa tampil terhormat di masyarakat. Tentu melalui pemikiran cemerlang tentang negeri dan bangsa ini, juga program-program yang menyangkut kepentingan rakyat banyak. Aspeknya tentang negara dan daerah, sesuatu yang sesungguhnya juga teramat luas. Tapi, apa yang terjadi selama ini. Yang amat sering terlontar adalah tuntutan perubahan UUD1945 untuk memperkuat kelembagaan DPD.

Dasar yang dikemukakan, posisi sekarang ini tidak sesuai dengan teori sistem bikameral. Mestinya kan posisi DPD itu lebih kuat dari DPR. Setidaknya, sejajarlah, baik di bidang legislasi (perundang- undangan), budget (penganggaran), dan kontrol (pengawasan) atas jalannya pemerintahan negara. Ungkapan itu selalu mereka kemukakan berulang-ulang. Tanpa penguatan itu pun, sebagian besar sudah menamakan diri sebagai ”senator”.

Padahal, DPD bukanlah senat sebagaimana di Amerika Serikat, di mana negara federal terbentuk atas dasar negara-negara bagian. Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Yang terbentuk lebih dulu adalah negara RI, baru di dalamnya dibentuk provinsi-provinsi, kabupaten, dan kota.

Lagipula, bukankah teori tidak selalu diterapkan secara murni sebagaimana halnya Trias Politika Montesquieu yang tidak ada sebuah negara pun di dunia ini yang menjalankannya secara murni? Lagi pula pembentukan sebuah negara akan berdasar pada apa yang dirumuskan bangsa itu di dalam konstitusi atau hukum dasar tertulisnya. Bagi negeri ini tidak lain dari UUD1945.

Itu sebenarnya juga sesuai teori konstitusi. Seharusnya DPD berjalan atau melaksanakan fungsinya (legislasi, budget, dan kontrol) sebagaimana yang tertuang di UUD1945. Betapapun terbatasnya fungsi itu. Bukankah para anggota DPD sejak awal sudah memahami keterbatasan ini? Bahkan para calon anggota DPD yang mendaftar sudah mengerti akan peranannya yang terbatas itu?

Jika peranan yang terbatas ini dapat dijalankan dengan baik, niscaya akan memberi sumbangan nyata di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tapi, lihatlah di dalam berbagai program negara yang terkait dengan daerah sekalipun para anggota DPD belum memberikan peranan yang nyata. Di mana DPD ketika pemekaran daerah berkembang ke arah yang tidak terkendali seperti sekarang ini?

Tahukah mereka jika kantor bupati di kampung saya baru selesai setelah lebih dari 15 tahun dimekarkan? Pernahkah diulas kesejahteraan apa yang didapatkan rakyat setelah daerahnya dimekarkan?

Lantas, apa yang mereka rasakan ketika terjadi pembalakan besar-besaran atas hutan, kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, taman nasional yang digali sekadar untuk mendapatkan emas bagi kehidupan rakyat yang sesaat, atau kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan yang menjadi sorotan dunia? Di mana mereka berdiri ketika laporan keuangan daerah masih banyak yang amburadul? Apa sikap mereka atas pilkada yang disandarkan pada kekuatan uang?

Tanggal 17 Maret 2016 saya diundang para tenaga ahli DPR untuk berdiskusi bagaimana memberlakukan hasil pemeriksaan BPK ke depan. Seorang tenaga ahli bercerita jika anggaran pendidikan itu hanya 35% yang dikelola pusat. Sisanya ditransfer ke daerah. Saya katakan, dalam keadaan seperti itulah tugas-tugas DPD dilanjutkan.

Bukan untuk ikut bermain, tetapi untuk mengawasinya agar digunakan bagi kepentingan rakyat. Kalau mau diurai, sesungguhnya amat banyak yang tidak atau belum dikerjakan oleh DPD, tanpa harus mengubah lagi UUD1945 untuk memperkuat kelembagaannya melalui sistem bikameral. Amat banyak yang harus dikerjakan tanpa berteriak-teriak meminta penguatan wewenang.

Jika protesprotes tanpa bekerja itu dilanjutkan, tentulah akan banyak pihak lain yang kesal. Tidak heran bila Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui mukernasnya meminta agar lembaga ini dibubarkan saja. Mungkin memang tidak harus sejauh itu. Tetapi, bagaimana mengembalikannya ke pangkal jalan. Sejarah lahirnya DPD tak lepas dari pelaksanaan UUD1945 selama ini.

Ketika belum terjadi perubahan UUD945, di samping masa jabatan presiden, yang banyak dipersoalkan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat. Semula bunyinya ”Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ”. Dalam praktiknya, yang berdaulat bukanlah rakyat.

Sebagian anggota DPR/ MPR berdasar pengangkatan, baik melalui perimbangan maupun berdasar utusan golongan (karena MPR terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah dan utusan golongan). Karena itu, melalui Perubahan UUD1945, Pasal 1ayat (2) di atas di ubah menjadi ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Sejalan dengan itu, seluruh anggota MPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat. Jika DPR dicalonkan melalui partai politik (organisasi yang menghimpun aspirasi politik rakyat), DPD mewakili daerah-daerah. Pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan melalui lembaga-lembaga negara (lembaga-lembaga yang kewenangannya diatur langsung oleh UUD1945 yakni DPD, DPR, MPR, presiden, MA, MK, KY, dan BPK).

Itu dilakukan melalui ”checks and balances ”. Jika DPR, DPD, dan presiden dipilih langsung oleh rakyat, lembaga negara lain diatur dengan UU dan keanggotaannya ditetapkan oleh ketiganya (DPR, DPD, dan presiden) dengan cara yang bervariasi. Dengan latar belakang seperti itulah, pada rapat Lembaga Pengkajian MPR, saya katakan mestinya DPD dengan rendah hati melakukan pekerjaan-pekerjaan besar ini dengan baik.

Kalaupun dianggap sebagai pelengkap, sekadar ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan sejenisnya, biarkan sajalah. Jika tugas-tugas yang terbatas itu dilakukan dengan intens dan baik, niscaya rakyat akan memberi kepercayaan sepenuhnya. Kenapa harus menuntut kewenangan terus, sedang kewenangan yang diberikan itu belum dijalankan dengan baik?

Mestinya DPD harus bersyukur dengan Perubahan UUD1945 tersebut karena berdasar itulah, lembaga ini hadir. Sebelumnya dalam bentuk utusan daerah, yang dipilih oleh DPRD provinsi. Itu pun seringkali direkayasa sehingga yang menjadi ”wakil rakyat” dari daerah itu adalah ”wakil penguasa”.

Nah, kini saatnyalah merenung. Bekerjalah untuk kepentingan bangsa dan negara. Bukan kepentingan orang per orang. Termasuk hanya memikirkan jabatan. Kalau tidak akan datang gugatan yang lebih dahsyat; tuntutan akan menghilangkan eksistensi lembaga ini. Yang terakhir ini pun sudah mulai muncul. ●

Senin, 01 Februari 2016

Lafran Pane dan Pahlawan Nasional

Lafran Pane dan Pahlawan Nasional

Baharuddin Aritonang  ;  Mantan Ketua Komisariat dan Ketua PB HMI;
Doktor Ilmu Hukum; Anggota Lembaga Pengkajian MPR (2015-2019)
                                                   REPUBLIKA, 29 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dengan aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), saya tidak asing dengan tokoh Lafran Pane. Secara pribadi, saya kenal beliau. Sering berkunjung dan berdiskusi di perumahan IKIP Yogyakarta (kini menjadi Universitas Negeri Yogyakarta).

Kebetulan beliau satu kampung dengan saya. Jika saya lahir di Padangsidempuan, Lafran lahir di Sipirok pada 5 Februari 1922. Ketika itu, kedua kota ini masih di kabupaten yang sama, yakni Kabupaten Tapanuli Selatan (setelah Padangsidempuan menjadi kota tersendiri pada 2001, Sipirok menjadi ibu kota Kabupaten Tapanuli Selatan). Kedua kota ini berjarak 33 kilometer.

Soal tempat lahir ini sebenarnya menarik ditulis. Karena ada juga yang menulis beliau lahir di Padangsidempuan (lihat, antara lain, Fachry Ali, Dimensi-Dimensi Lafran Pane, harian Republika, 17 Desember 2015). Dari cerita beliau kepada saya, beliau lahir di Sipirok.

Demikian juga menurut catatan keluarga, melalui Ir Iqbal Pane, beliau juga lahir di Sipirok. Orang tua Pak Lafran, Sutan Pangurabaan, merupakan tokoh yang berasal dari Sipirok. Memang pernah menjadi guru di Muarasipongi dan Padangsidempuan, akan tetapi sebagian besar hidupnya tinggal di Sipirok. Banyak buku karyanya ditulis di Sipirok, walau beberapa diterbitkan di Padangsidempuan dan Sibolga.

Lafran Pane merupakan anak bungsu dari enam bersaudara (di antara saudaranya, Sanusi Pane dan Armijn Pane). Berdasar riwayat hidupnya, baik yang ditulis Prof Agus Salim Sitompul maupun ditulis Horiqo Wibawa Satria di buku Lafran Pane, Jejak Hayat dan Pemikirannya (Penerbit Lingkar, Jakarta, 2010), Pak Lafran pernah menghabiskan masa sekolahnya di Padangsidempuan, Sibolga, Medan, dan Jakarta. Pernah juga bekerja di Padangsidempuan sebelum kembali ke Jakarta dan aktif di kepemudaan.

Memasuki masa kuliah, Pak Lafran pindah ke Yogyakarta, tempat saat beliau melahirkan karya monumentalnya, yakni organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang melahirkan banyak tokoh nasional. Ketika masih menjadi mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (STI), Lafran memprakarsai dan mendirikan HMI pada 5 Februari 1947.

Di tengah berkecamuk sejarah bangsa dan negara yang baru saja didirikan dan ketika penjajah masih berniat mencengkeram negeri ini, sekelompok mahasiswa yang diprakarsai Lafran Pane mendirikan HMI. Tujuannya, pertama, mempertahankan negara Republik Indonesia dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia. Kedua, menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam.

Tujuan pendirian HMI ini jelas, yakni mempertahankan negara RI yang baru saja dimerdekakan serta menegakkan dan mengembangkan ajaran Islam, khususnya melalui kehidupan kemahasiswaan. Itulah sebabnya, saat ulang tahun pertama HMI, Jenderal Sudirman menyebut HMI juga sebagai harapan masyarakat Indonesia.

Sejak berdiri, organisasi ini bersifat independen, tidak menjadi urderbouw dari partai atau organisasi mana pun. Secara perseorangan, anggota dan alumninya banyak memasuki organisasi, kelompok, atau partai. Pilihan yang independen inilah yang membuat HMI tetap tegar hingga kini.

Di HMI, semua kelompok atau aliran Islam dapat berkiprah. Demikian juga yang memilih aliran politik. HMI amat digandrungi mahasiswa. Anggotanya ratusan ribu, alumninya sudah memasuki hitungan jutaan (konon lima juta sampai enam juta).

Setelah lulus sebagai mahasiswa, alumninya pun menyebar di berbagai lapisan masyarakat. Alumni HMI banyak yang menjadi dosen dan peneliti di berbagai perguruan tinggi, menjadi petani atau nelayan, pengusaha, PNS atau birokrat, di lingkup militer, menjadi politikus, maupun kepala daerah atau pejabat negara. Termasuk, yang menentukan arah perjalanan bangsa dan negara. Mereka menjadi pioner di berbagai bidang.

Apakah Prof Lafran Pane hanya melahirkan karya dalam bentuk HMI yang telah melahirkan banyak kader bangsa? Jelas tidak. Pak Lafran juga menjadi panutan atau sumber inspirasi bagi banyak kadernya.

Lafran juga menjadi tokoh pemuda, ikut secara langsung dalam pergerakan pemuda di seputar kemerdekaan RI, antara lain, di Pegangsaan Timur, kini Jalan Proklamasi, Jakarta, bersama tokoh pemuda lainnya. Dalam kiprahnya seusai menyelesaikan pendidikannya, di STI dan lulus sebagai sarjana politik pertama dari UGM dan kemudian menjadi dosen atau pengajar untuk mata kuliah yang terkait dengan kenegaraan.

Sebagai guru besar di IKIP Yogyakarta dan mengajar di berbagai perguruan tinggi, seperti di UGM, UII, dan IKIP, Lafran Pane menunjukkan sikap yang tegas untuk "digugu dan ditiru" dengan sikap hidup yang rendah hati dan tidak suka menonjolkan diri, jujur, dan sederhana yang dilaksanakan secara konsisten.

Ke mana-mana, beliau selalu naik sepeda. Saya masih ingat di kala kami berpapasan di Bulaksumur, kampus UGM, seusai memberi kuliah di Fakultas Sospol dan saya menuju fakultas. Kami sama-sama berhenti di pinggir jalan untuk sekadar bertegur sapa.

Sedangkan, rumahnya di Karangmalang, rumah dinas yang tidak memiliki saluran telepon. Sampai akhir hayatnya, Lafran tidak memiliki rumah pribadi. Termasuk, setelah diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang diperjuangkan oleh Dr Akbar Tandjung. Di DPA, Lafran mewakili tokoh masyarakat atau HMI, bukan partai politik, untuk menunjukkan sikap independensinya.

Penghasilannya habis untuk membiayai sekolah kedua putra dan seorang putrinya. Pernah suatu ketika, para alumni HMI yang sudah berhasil di Jakarta ingin membelikan rumah dengan isinya serta mobil sebagai kendaraan sehari-hari. Niat itu ditolak secara halus oleh Lafran Pane. Sikap hidup jujur dan sederhana serta independen inilah yang menginspirasi banyak tokoh yang lahir dari HMI.

Pemikiran Pak Lafran juga menjangkau jauh ke depan. Dalam pidato pengukuhan guru besar Tata Negara di IKIP Yogyakarta pada 1970, Lafran Pane telah menegaskan bila UUD 1945 yang disusun BPUPKI dan diputuskan PPKI pada 1945 dan berlaku kembali melalui Dekrit 5 Juli 1959 adalah bersifat sementara.

Karena itu, perlu dipikirkan Perubahan UUD 1945. Jika langkah ini ditempuh, Pembukaan UUD 1945 jangan menjadi objek perubahan karena memuat enam prinsip dasar. Lantas dikemukakan, jika MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, maka semua anggota MPR haruslah dipilih langsung oleh rakyat. Demikian juga Presiden, perlu dipilih langsung oleh rakyat, jika memang kita memilih sistem presidensial.

Ketika proses perubahan UUD 1945 berlangsung pada 1999-2002 maka pemikiran ini termasuk menjadi pilihan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perubahan UUD 1945 mengakibatkan MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara yang juga menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tentu saja, masih banyak pemikiran Lafran Pane yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk, tidak perlunya tafsir tunggal atas Pembukaan UUD 1945.

Berbagai karya inilah yang menyebabkan Keluarga Alumni HMI atau KAHMI mengusulkan agar Prof Lafran Pane dijadikan sebagai pahlawan nasional. Karena jasa-jasanya ini telah mencapai tahapan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Organisasi HMI yang diprakarsai dan didirikannya telah melahirkan banyak kader bangsa yang membangun tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sikap dan perilakunya telah menginspirasi kader-kadernya dalam membangun keindonesiaan dan keislaman. ●

Senin, 01 Juli 2013

Mengkritik dan Memaklumi Mahfud

Mengkritik dan Memaklumi Mahfud
Baharuddin Aritonang ;  Anggota DPR RI (1999–2004), dan anggota BPK (2004–2009 
KORAN SINDO, 29 Juni 2013


Setelah membaca tulisan M Mahfud MD di KORAN SINDO tanggal 1 Juni 2013, ada beberapa catatan yang perlu dikemukakan dalam tulisan ini. Judul tulisan itu ”Mengkritik dan Memaklumi KPK”. 

Hemat saya isi tulisan itu lebih tepat: memuji, mengkritik, dan memaklumi KPK. Karena bagian awal dari tulisan itu benarbenar memuji KPK. Di antaranya dia menulis: di pengadilan bukti yang ditunjukkan KPK selalu lebih banyak daripada yang diberitakan media massa. Lantas dilanjutkan ”Jika KPK mempersangkakan, apalagi menangkap seseorang, semua rekaman pembicaraan, jadwal pertemuan, foto pertemuan, mereka yang hadir, dan materi pembicaraan selalu lengkap ditunjukkan KPK di persidangan”. 

Terus terang, saya bertanyatanya tentang catatan ini. Terutama yang menyangkut kasus yang saya hadapi, tentang ”Cek Miranda”. Di persidangan, rasanya bukti yang ditunjukkan KPK amat jauh dari yang dihebohkan media massa. Tidak ada rekaman pembicaraan, jadwal pertemuan, foto pertemuan, dan materi pembicaraan yang ditunjukkan oleh KPK. KPK memulai tuntutan dengan adanya rapat poksi (kelompok fraksi Partai Golkar di komisi) yang membuat saya sekelompok dengan empat tersangka lainnya (dengan tuduhan menerima gratifikasi antara Rp150 juta sampai Rp550 juta. 

Apa tujuannya untuk menjumlahkan nilainya lebih dari Rp1 miliar, sehingga menjadi tugas KPK?). Rapat yang selalu saya sanggah. Akan tetapi, para hakim Tipikor tidak peduli. Dalam sidang peninjauan kembali (PK), tuduhan ini dibuktikan oleh jaksa dari KPK dalam bentuk Risalah Sidang Komisi. Sebagai mantan anggota DPR, tentu Pak Mahfud tahu membedakan antara rapat poksi yang dihadiri anggota fraksi, dengan sidang komisi yang dihadiri semua fraksi di komisi. 

Artinya, rapat poksi itu sesungguhnya tidak pernah ada, tapi diada-adakan oleh penyidik KPK. Sama halnya diadaadakannya penerimaan 10 lembar cek (senilai Rp500 juta) yang dikarang oleh Hamka Yandhu. Sementara kesaksian Drs H Amidan yang menjelaskan bahwa pada hari yang diceritakan itu kami sedang mengikuti rapat PAH I BP MPR di tempat lain, tidak diperhatikan oleh para hakim.

Yang menarik, KPK menetapkan saya sebagai tersangka dengan menerima tujuh lembar cek (senilai Rp350 juta). Namun, oleh jaksa KPK sendiri dituduh menerima tiga lembar cek (senilai Rp150 juta). Itu pun tidak dapat dibuktikan di pengadilan Tipikor. Akhirnya para hakim Tipikor memutuskan, terlepas dari berapa pun jumlahnya, saya disebut menerima gratifikasi. Padahal, Pasal 12b UU No 20 Tahun 2001 tentang KPK sendiri menjelaskan bahwa gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap dengan batasan nilai sebesar Rp10 juta. 

Penetapan jumlah Rp10 juta menunjukkan adanya angka atau jumlah yang pasti. Tentu masih banyak cerita yang dapat saya uraikan di dalam kasus saya ini untuk menunjukkan apa yang Pak Mahfud tulis itu jauh dari kenyataannya. Yang jelas, saya memandang putusan hakim Tipikor ini menyesuaikan dengan tuntutan jaksa KPK, walaupun logika hukumnya tidak nyambung. 

Saya merasa aneh mereka tidak bisa keluar dari pakem itu. Terkadang saya berpikir, untuk apa dilakukan pengadilan? Langsung saja diputus, seperti Mahmilub dulu. Dengan pertimbangan yang beragam, saya melihat para hakim lain, para pengamat, pers, mereka yang suka membangun citra, dan mereka yang merasa sebagai pejuang antikorupsi juga akan seperti itu. Terus terang, saya amat kecewa dengan putusan hakim Tipikor itu, karena itulah yang membuat saya tidak melanjutkannya ke tingkat pengadilan banding dan kasasi. 

Percuma, pikir saya. Saya hanya menempuh langkah peninjauan kembali (PK). Mudah-mudahan Mahkamah Agung (MA) menerima PK yang saya ajukan. Rasanya tugas-tugas membangun penyelenggaraan negara yang bersih dan baik selama lima tahun melalui BPK tidak memberi makna apa-apa. Bukan saja saya dimasukkan dalam daftar koruptor di negeri ini, program doktor di bidang hukum yang telah saya rintis lebih dari lima tahun di UGM pun menjadi tidak jelas. 

Mungkin kampus biru itu merasa tidak pantas melayani seseorang yang sudah ”tercemar”. Tragis bukan? Nah, bagaimana Pak Mahfud menilai kasus seperti itu, apalagi harus dikaitkan dengan pembelaan pada tulisan di atas. Untunglah Pak Mahfud menyebut kekuatan pembuktiannya 90%. Artinya masih ada cadangan 10%. Kalau tidak, mereka sudah menjadi malaikat. Saya amat senang jika kasus tentang saya ini dibuka kembali. 

Tentang yang lain saya tidak memberi komentar. Untunglah yang mengalaminya bukan Pak Mahfud sendiri. Jika Pak Mahfud mengalaminya barangkali akan bersikap lain. Padahal, kita semua adalah manusia biasa, yang memiliki berbagai kekurangan dan kelemahan. Termasuk Pak Mahfud. Termasuk mereka-mereka yang bertugas di KPK. Jika ada yang berpacaran dengan tersangka, tentu ada yang terlalu gegabah dengan yang lain. ●

Senin, 29 April 2013

Logika Sederhana Penganggaran Negara


Logika Sederhana Penganggaran Negara
Baharuddin Aritonang ;  Anggota BPK 2004-2009
MEDIA INDONESIA, 27 April 2013
  

Banyak sekali penganggaran negara yang terasa jauh dari logika, termasuk yang paling sederhana sekalipun. Misalnya peran Presiden AS Barack Obama yang langsung menegosiasikan anggaran negara dengan pimpinan DPR dan Kongres yang dikuasai Partai Republik. Persoalannya terletak pada perbedaan antara penerimaan pajak dan penghematan anggaran, khususnya yang menyangkut jaminan kesehatan bagi kelompok miskin dan orangtua.

Di dalam negeri sendiri, kita tidak pernah melihat peran Presiden RI yang melakukan negosiasi semacam itu. Padahal, persoalan anggaran negara cukup banyak dan membutuhkan peran langsung dari presiden. Misalnya subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang seolah maju-mundur dan tidak pernah selesai. Kalaupun persoalan BBM akhir-akhir ini mencuat, yang memberi keterangan dari kalangan pemerintah ialah Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian.

Anehnya, Menko Perekonomian pun merangkap sebagai Menteri Keuangan. Apa presiden merasa cukup mendelegasikan tugas itu, sebagaimana sikap pemerintah terhadap ujian nasional (UN)? Atau karena topik ini akan mengganggu pencitraan?

Belum lagi membahas pembengkakan utang negara, presiden pun malah sempat mengeluhkannya. Padahal, semestinya, jika tidak didelegasikan kepada Menteri Keuangan, presiden sendirilah yang harus menjelaskannya.

Untuk apa sesungguhnya kebutuhan utang itu? Apakah pembiayaan APBN tidak mencukupi dari penerimaan negara? Bahkan lebih jauh lagi, bagaimana sesungguhnya proporsi APBN sehingga perlu tambahan utang? Tentu dengan penjelasan yang sederhana, yang mudah dipahami semua komponen bangsa.

Samalah penjelasan Jusuf Kalla di sebuah jaringan televisi (23/4) malam tentang perlunya UN diteruskan. Intinya untuk membangun standardisasi di kalangan murid di Tanah Air. Standardisasi itu perlu diujikan. Akan tetapi, untuk melaksanakannya, perlu kerja keras agar pelaksanaannya dapat berjalan baik sehingga tidak ada kekacauan di dalam pelaksa naannya sebagaimana yang terjadi pada UN 2013 ini. Anehnya, yang memberi keterangan ialah mantan wakil presiden. Kenapa bukan Presiden RI atau Wakil Presiden RI, atau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sendiri?

Agar Tidak Menyimpang

Dengan kerangka berpikir yang disertai logika-logika sederhana semacam itulah kita me lihat persoalan-persoalan mendasar di dalam penganggaran negara. Jika Presiden RI atau Wakil Presiden RI langsung ikut menata penganggaran negara (khususnya melalui APBN), tentulah pengelolaan anggaran di setiap kementerian/lembaga akan berjalan dengan baik. Apalagi kalau presiden/wakil presiden juga berkoordinasi dengan pimpinan DPR dan lembaga negara lain agar di dalam pembahasan anggaran tidak terjadi penyimpangan.

Padahal, itulah yang terjadi di dalam pelaksanaan proyek Hambalang, Wisma Atlet, atau kasus simulator surat izin mengemudi, dan banyak proyek pemerintah lainnya. Demikian juga pembahasan yang menyeluruh di dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Jika ada pembahasan yang intensif dengan pihak BPK (yang memeriksa keuangan negara), titik lemah dalam pengelolaan keuangan negara akan dapat diketahui sehingga pengawasannya pada tahun-tahun berikutnya akan berjalan dengan baik.

Uraian tersebut baru bersifat umum, tentu masih perlu dilanjutkan dengan persoalan-persoalan yang lebih sektoral dan teknis. Lihatlah contoh-contoh berikut ini. Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk, tentu saja anggaran pengawasan di lingkungan Bank Indonesia (BI) akan seluruhnya beralih ke OJK.

Namun, kenyataannya tidak seperti itu. Samalah persoalan lama yang saya lihat dalam pemekaran daerah. Jika sebuah daerah dimekarkan, tentu saja anggaran daerah induk akan berkurang karena beralih ke daerah otonom baru.

Sayangnya, pada kenyataannya, meski sebuah daerah dimekarkan, anggaran daerah induk tidak pernah berkurang, bahkan cenderung meningkat. Demikian pula dalam pembentukan lembaga pemerintah yang baru. Mestinya anggaran lembaga induknya akan mengalami penurunan karena sudah beralih ke birokrasi dan program di lembaga yang baru.

Perlu Pembenahan

Keadaan itulah yang menyebabkan munculnya usulan saya kepada Presiden RI yang baru nanti untuk memulai tugas dengan mengevaluasi seluruh kelembagaan di lingkungan pemerintah. Jika ada yang tumpang tindih, termasuk dalam penganggarannya, perlu lebih dulu dibenahi. Sama halnya dengan daerah-daerah di seluruh Indonesia karena kelak akan terkait dengan DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), DBH (dana bagi hasil), dan dana-dana pusat lainnya yang disalurkan ke daerah. Bukankah keadaan seperti itu tidak hanya tugas Mendagri dan Menkeu semata, tetapi juga tugas dan tanggung jawab Presiden RI?

Sebagai presiden dan bukan raja, ia akan menjadi penanggung jawab pemerintahan secara keseluruhan, termasuk pelaksanaan APBN walau dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, anggaran negara itu dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga serta diserahkan kepada daerah. Artinya presiden dan wakil presiden masih memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Belum lagi ulasan terhadap penerimaan negara berupa pajak dan bukan pajak. Atau, efisiensi dalam pengelolaan APBN. Jika ada BUMN yang terus merugi, dan terus-terusan disubsidi pemerintah, untuk apa dipertahankan? Anehnya, kenyataan itu masih terjadi. Padahal jika langkah semacam itu ditempuh, akan terjadi banyak penghematan keuangan negara. Dengan demikian utang pun kian tidak dibutuhkan lagi.
Tentu saja uraian ini amat singkat. Tapi setidaknya untuk memberi perhatian bahwa banyak sekali logika-logika yang tidak berjalan di dalam penganggaran negara itu, termasuk logika yang paling sederhana sekalipun. ●

Rabu, 09 Januari 2013

Blusukan, Memotret Pemerintahan


Blusukan, Memotret Pemerintahan
Baharuddin Aritonang ;  Pengamat Sosial
MEDIA INDONESIA,  09 Januari 2013



KATA itu sesungguhnya berasal dari bahasa Jawa. Karena itulah tidak kita temukan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) atau kamus bahasa Indonesia lainnya. Kata ‘bludrek’ malah ada, maksudnya pusing. Namun, ‘blusukan’? Padahal, kata itu sekarang begitu populer dalam percakapan sehari-hari. Sudah menjadi kosakata yang umum. Ketika saya bertanya kepada seorang teman yang berasal dari Purworejo, dia menjelaskan arti kata itu adalah jalan-jalan ke tempat kotor, misalnya ke sawah atau tempat-tempat berlumpur. Keblusuk artinya masuk ke lumpur, tambahnya. Istilah kotor tersebut tentu perlu kita beri imbuhan tanda petik. ‘Kotor’ di sini tidak diidentikkan ke tempat-tempat yang bau dan penuh dengan bakteri, tapi memang bukan pula tempat yang bersih, licin, harum, atau mengilap.

Karena itu, ketika Joko Widodo, gubernur baru DKI yang sering menjenguk tempat-tempat yang tidak terbiasa didatangi pejabat sebagaimana yang umumnya kita kenal, hal itu kian memopulerkan istilah tersebut. Dia pergi ke kampung-kampung melalui jalan-jalan becek, daerah banjir, pinggir kali, hingga masuk ke got di Jalan MH Thamrin. Istilah yang tepat tak lain dari blusukan. Itu pula sebabnya, tatkala Pak SBY, presiden RI, mengunjungi kampung nelayan, pada Jumat, 4 Januari 2013, ada yang menyebutnya blusukan. Lagi pula itu tidak dipersiapkan sebagaimana kunjungan presiden yang biasanya sampai-sampai bupati Tangerang pun tidak tahu, termasuk petugas keamanan yang biasanya akan berjagajaga di sepanjang jalan yang dilalui. Benar-benar spontan.

Yang tidak enaknya, banyak koran atau media sosial mengaitkannya dengan kebiasaan Jokowi yang sudah duluan populer dalam beberapa bulan terakhir ini. Keruan saja beberapa staf presiden mencoba meluruskannya. Tak ada hubungannya dengan Jokowi, apalagi mencontoh-contoh. Istilahnya pun bahkan seolah dikoreksi, bukan blusukan, melainkan turba alias turun ke bawah. Tidak sedikit yang mencoba menerangkan bahwa kebiasaan itu sesungguhnya dari dulu telah dilakukan Pak SBY.

Pada periode pertama kepresidenan Pak SBY (20042009), memang tidak terhitung kunjungan yang dia lakukan ke berbagai daerah. Pada 2005, sebagai anggota BPK yang mengaudit bantuan tanggap darurat tsunami Aceh/Nias, saya malah pernah bergabung dengan rombongan dia di saat mengunjungi Banda Aceh. Di rombongan itu juga turut serta Gus Dur. Konon sampai empat kali Pak SBY mengunjungi daerah yang didera bencana dahsyat itu.

Ketika foto perjumpaan di Masjid Raya Banda Aceh itu saya muat di Facebook, saya tunjukkan ketika itu Pak SBY masih singset dan rajin berkunjung ke berbagai daerah dengan menggulung celana saat meninjau banjir di Bekasi, melihat korban gempa di Yogyakarta, ke Papua, bahkan menginap di tenda di lereng Gunung Merapi. Mungkin Anda masih ingat ketika fotonya yang sedang memetik gitar di malam hari di tenda itu dipublikasikan. Apakah itu disebut blusukan? Terserah pada Anda.

Namun ketika memasuki periode kedua kepresidenan dia (2009-2014), berita semacam itu nyaris tak terdengar. Yang saya baca malah `kunjungan' ke New York, Mexico City, Sao Paulo, Hanoi, New Delhi, London, Kuala Lumpur, atau yang lainnya. Acaranya pertemuan pemimpin dunia atau menerima gelar penghargaan. Kalaupun di kota-kota dunia itu dia keluar dari pertemuan resmi, paling-paling ke West Point, di luar New York City. Saya tidak tahu, apakah kunjungan ke berbagai pojok dunia itu disebabkan sudah ada pesawat kepresidenan, yang pernah diumumkan berupa Boeing 737 tipe 800, tapi mungkin itu tidaklah terlalu penting. Cuma, pada salah satu kunjungan itu, pernah saya dibuat trenyuh. Di halaman satu sebuah koran nasional, muncul tiga berita penting. Yang pertama, kerusuhan yang terjadi di Lampung yang menewaskan 14 orang dan tidak kurang dari 2.000 orang mengungsi. Berita yang kedua, Presiden Obama yang meninggalkan kampanyenya dan lebih mementingkan membantu korban badai Sandy di New Jersey dan New York. Lantas di sebelahnya, foto Bapak Presiden bersama Ibu yang sedang berkunjung ke London dan diterima Ratu Elizabeth dan Pangeran Philips di pintu Istana Buckingham.

Sekarang kita kembali ke soal blusukan. Tentu saja kunjungan ke berbagai negara itu tak dapat kita sebut sebagai blusukan. Sama saja tak da pat kita sebut turba alias turun ke ba wah. Apalagi dise but turun ke atas. Kalau mau diper debatkan, tentu kunjungan ke luar negeri itu juga dianggap penting. Karena itu, keseimbangannya perlu dicari, yakni dengan melakukan turba, sidak (infeksi mendadak), on the spot, atau blusukan ke tengah-tengah rakyat sendiri.

Tidak perlu dikaitkan dengan pencitraan. Apalagi di periode kedua jabatan kepresidenan ini. Tujuannya untuk melihat rakyat, meyakinkan bahwa semua berjalan di jalan yang tepat dan benar.

Syukurnya, itu sudah dimulai dengan mengunjungi kampung nelayan di Tangerang tadi. Itu mungkin bisa diperluas dengan melihat kampung nelayan di Kepulauan Riau, di Muncar, Ambon, atau Manokwari. Juga, kaum petani di Pulau Buru, di Bantul, serta di Lampung dan Poso yang berdarah-darah. Atau ke kampung saya di Padangsidempuan, yang sejak merdeka belum pernah dikunjungi presiden Republik Indonesia kecuali Soekarno.

Tentu saja dengan tidak mengabaikan kunjungan ke berbagai pusat ekonomi dan industri. Juga, pusat-pusat pendidikan, baik pesantren maupun perguruan tinggi. Atau, pasar-pasar di berbagai daerah dan berbagai tempat lain yang dianggap amat penting. Itu sekaligus untuk dijadikan sebagai contoh. Selanjutnya, para menteri diperintahkan untuk melakukan hal yang sama sesuai dengan bidang masing-masing. Juga, para kepala daerah, khususnya gubernur dan bupati. Itu layaknya yang dilakukan khalifah Umar bin Khattab. Bukankah jabatan itu untuk rakyat? Bukankah kita bekerja untuk rakyat?

Tentu pula blusukan, turba, sidak, dan semacamnya itu bukan sekadar mode atau euforia, apalagi sebagai pekerjaan utama. Lebih jelasnya, langkah tersebut hanyalah sampingan, yang dilakukan sesekali. Jangan lupakan tugas-tugas lain yang juga penting, termasuk mengawasi dan mengarahkan anggaran negara agar lebih prorakyat dan digunakan sebaik-baiknya serta tidak diselewengkan. Mendorong, mengoordinasikan, dan mengawasi agar semua institusi dan aparat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Menggerakkan birokrasi agar mencapai tujuan pembentukan pemerintahan, yakni demi menyejahterakan rakyat. Itu untuk melihat apakah pemerintahan berjalan dengan baik. Masih cukup waktu untuk menjalankan semua itu secara paralel. ●

Kamis, 04 Oktober 2012

Selamat Datang Pemimpin Baru Jakarta


Selamat Datang Pemimpin Baru Jakarta
Baharuddin Aritonang ;  Pengamat Sosial
MEDIA INDONESIA, 04 Oktober 2012


MENJELANG putaran pertama pemilukada DKI , sesungguhnya saya apatis melihat calon-calon Gubernur DKI Jakarta yang muncul. Gubernur lama saya anggap tidak berbuat optimal untuk pembangunan Kota Jakarta, sedangkan calon-calon lain kurang menjanjikan, setidaknya untuk sebuah kota seperti Jakarta. Memang ada Joko Widodo (Jokowi) dari Surakarta, tapi dia masih menjabat wali kota.

Tokoh itu memang membuat beberapa kejutan yang terasa cocok dengan pikiran saya. Pertama ketegasannya untuk tidak memberikan izin pembangunan mal di kota itu dan sebelumnya berhasil merelokasi pedagang kaki lima. Masih seabrek keberhasilannya di situ, baik menyangkut ekonomi, sosial, maupun seni. Lebih dari itu, wali kota tersebut membuktikan kedekatannya dengan rakyat.

Wajarlah kalau dia disenangi banyak orang, setidaknya yang mengikuti perjalanan kariernya. Kehadirannya di Ibu Kota pun diperhatikan sebagian besar warga. Di putaran pertama, anak saya yang menjadi pemilih pemula sudah menunjukkan tanda jari bernomor urut tiga. Dia bahkan membawa baju kotak-kotak pemberian seorang temannya. Ah, alamat terjadi perubahan ini, pikir saya. Wajarlah kalau Joko Widodo, yang kemudian berpasangan dengan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), memperoleh suara terbanyak, lebih dari 40%.

Adapun Foke (Fauzi Bowo), yang berpasangan dengan Nara (Nachrowi Ramli), hanya memperoleh sekitar 32% walau para pendukungnya dengan gegabah mengatakan akan memenangi pemilu kada putaran pertama itu dengan ‘hanya’ satu putaran. Itu sesuatu yang wajar saja karena Foke adalah gubernur petahana, sedangkan Nara menjabat Ketua Partai Demokrat DKI Jakarta.

Karena itu, menjelang pemilu kada putaran kedua, di kala pilihan tinggal dua pasangan, perhatian saya juga tercurah pada Jokowi. Tentu tidak ada kaitannya dengan partai. Saya lebih fokus pada orangnya. Program-programnya menyangkut hal-hal kecil dan nyata untuk kebutuhan sebagian rakyat Jakarta yang selama ini belum sempat tersentuh. Itu seperti apa yang saya lihat pada debat terbuka di salah satu stasiun televisi tentang relokasi dan pembangunan rumah-rumah penduduk. Itu dilakukan melalui pendekatan dengan rakyat, sebagaimana yang dicon tohkannya di Surakarta. “Tidak berarti `hal-hal besar' diabaikan, di antaranya pembangunan MRT, meneruskan program busway, atau menanggulangi banjir, dan mengurai kemacetan. Saya kan tinggal menjalankan pembentukan badan yang pernah dirancang tentang hal itu. Jadi tidak lagi sekadar rencana!“ tambahnya sembari tersenyum.

Soal senyuman memang hal menarik baginya. Dari situ tampak kerendahan hatinya. Meski dia lulusan UGM juga, saya merasa tidak perlu menunjukkan dukungan kepadanya. Paling-paling saya membuat tulisan di sebuah blog. Itu pun di kala saya terganggu oleh isu SARA, dengan menulis `Adakah isu SARA berhasil di DKI?'. Menurut hemat saya, isu semacam itu tidaklah perlu dikembangkan. Itu tidak akan berhasil.

Sebagai penduduk Ibu Kota, saya memberikan suara di TPS 17 di depan rumah saya. Seorang teman wartawan mengajak nonton bareng (nobar) penghitungan cepat melalui saluran televisi. Sembari ngopi, kami mengikutinya dengan santai. Hasilnya tak jauh seperti yang telah diduga. Tatkala nobar itu usai, saya melanjutkan untuk mendengar penghitungan suara di TPS tadi. Dengan lamat-lamat terdengar suara: nomor 3, nomor 1, dan seterusnya. Setiap tiga nomor 3, nomor 1 hanya sebuah. Hasilnya, rata-rata penghitungan suara cepat yang dilakukan beberapa lembaga menunjukkan Foke-Nara didukung sekitar 46% suara, sedangkan Jokowi-Ahok didukung sekitar 53% suara. Meski penghitungan suara oleh KPU belum selesai, umumnya orang sepakat pemenangnya adalah Jokowi-Ahok.

Tatkala saya menjadi tuan rumah silaturahim warga di RT kami pada Sabtu, 22 September 2012 malam, saya mengundang Sdr Marse, seorang pemain keyboard yang spesialis lagu-lagu keroncong dan campur sari. Mengalirlah lagu-lagu Yen ing Tawang Ono Lintang, Stasiun Balapan-nya Didi Kempot, dan lain-lain. Dengan bercanda saya katakan mereka sengaja saya undang untuk menyambut datangnya ‘pemimpin baru Jakarta’. Tentu saja para tetangga yang hadir hanya tersenyum mendengarnya.

Pada Sabtu, 29 September 2012, KPU Jakarta mengumumkan hasil penghitungan resmi pemilu kada itu. Sebanyak 53,82% memilih pasangan Jokowi-Ahok dan 46,17% memilih FokeNara. Saat itu Joko Widodo mengatakan akan langsung terjun ke lapangan. Selamat bekerja! ●