Tampilkan postingan dengan label Nanang Martono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nanang Martono. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Januari 2017

Utopia Pendidikan Ramah Anak

Utopia Pendidikan Ramah Anak
Nanang Martono ;  Dosen Sosiologi Pendidikan Universitas Jenderal Soedirman; Doktor Sosiologi Pendidikan Universite de Lyon 2, Prancis
                                           MEDIA INDONESIA, 10 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MASALAH anak sampai saat ini masih menjadi pusat perhatian masyarakat dunia. Dalam upaya pemenuhan hak anak akan pendidikan layak, mereka masih mengalami diskriminasi dan marginalisasi. Posisi anak dalam praktik pendidikan di masyarakat lebih sering diposisikan sebagai objek daripada subjek pendidikan yang aktif. Mereka masih sering menjadi korban.

Ada banyak hal yang menjadi perhatian dunia terkait dengan masalah anak. Kehidupan sosial di masyarakat seolah belum menjadi tempat yang ramah bagi mereka. Bahkan, keluarga sebagai lingkungan pertama bagi mereka juga berpotensi menjadikan anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Faktor ekonomi sering dituding sebagai biang keladi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Anak ialah pihak yang sangat lemah sehingga mereka rentan diposisikan sebagai korban amarah orangtua.

Sekolah sebagai benteng

Sekolah sebagai lingkungan sekunder dalam proses sosialisasi anak diharapkan mampu menjadi tempat yang memberikan kebahagiaan dan kenyamanan bagi mereka. Sekolah seharusnya menjadi tempat berlangsungnya proses pendidikan yang ramah anak. Di sekolah, anak harus bebas dari tindakan kekerasan, dan mampu menjadikan mereka sebagai individu yang otonom dan mandiri.

Pada awal 2015, Mendikbud Anies Baswedan pernah mencanangkan program Sahabat Kemendikbud. Dengan meluncurkan program ini, Mendikbud ingin mengurangi berbagai risiko kecelakaan yang dihadapi setiap pelajar ketika menuntut ilmu, dengan mengajak warga masyarakat memberikan laporan ketika menemui hal-hal yang membahayakan. Untuk memfasilitasi ini, Kemendikbud pun membuka situs pelaporan bernama http://sahabat.kemdikbud.go.id./.

Beberapa waktu kemudian, bertepatan dengan Hari Ibu 2015, Kemendikbud di bawah kendali Anies Baswedan meluncurkan laman Sahabat Keluarga, dengan alamat http://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id./. Laman tersebut berisi dongeng, lagu wajib, lagu daerah, profil keluarga hebat, dan profil sekolah-sekolah inspiratif. Selain itu, laman tersebut juga menyediakan forum diskusi bagi masyarakat untuk berdiskusi mengenai problem pendidikan anak dalam keluarga.

Kemudian pada akhir Januari 2016, Kemendikbud kembali membuat gebrakan positif dengan meluncurkan Program Sekolah Aman. Program ini diikuti dengan peluncuran laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id./. Melalui program sekolah aman, Mendikbud berusaha mewujudkan suasana sekolah yang aman, bebas dari tindak kekerasan, pelecehan, perpeloncoan, atau berbagai bentuk kekerasan lain yang terjadi di sekolah.

Kebijakan Mendikbud Anies Baswedan cenderung memaknai pencegahan kekerasan terhadap anak secara fisik semata. Padahal, kita tidak dapat menghindarkan diri dari fakta bahwa dalam kenyataannya anak juga menjadi korban ‘keke­rasan nonfisik’. Contoh sederhana, anak bodoh dipandang sebagai aib. Alih-alih menjadikan si anak menjadi anak genius, banyak orangtua memaksanya mengikuti les ini dan itu setiap hari tanpa memedulikan kebutuhan, keinginan, serta kapasitas anak. Ini ialah bentuk keegoisan orangtua (Martono, 2015).

‘Pemaksaan’ ini tidak hanya dilakukan keluarga. Secara tidak langsung, negara juga melakukan hal yang sama. Negara menggunakan kurikulum sekolah untuk mewujudkan ambisinya terhadap anak. Kurikulum tidak dirancang dengan memperhatikan kemampuan, keberagaman kondisi sosial, dan kebutuhan anak.

Anak usia SD kelas 1 dipaksa mempelajari banyak mata pelajaran. Jumlah mata pelajaran berbanding lurus dengan beban buku pelajaran yang harus mereka bawa dan baca. Akibatnya, hampir setiap hari mereka harus ‘memanggul’ tas sekolah yang penuh dengan buku-buku pelajaran.

Objektivikasi anak dalam relasi kekuasaan dalam ranah pendidikan juga dapat ditemukan dalam muatan atau substansi mata pelajaran. Banyak buku pelajaran disusun dengan tidak memperhatikan kemampuan anak: menggunakan bahasa dan kata-kata yang sulit dipahami anak atau tidak sesuai dengan daya nalar anak, yakni memaparkan materi yang sangat padat, serta menggunakan tulisan yang sangat kecil.

Secara tidak langsung, sistem pendidikan di sekolah ini juga telah merampas waktu bermain anak. Bermain, sejatinya ialah sarana mereka melakukan sosialisasi secara intensif dengan teman sebaya. Akan tetapi, sekolah justru memaksa anak berlama-lama fokus pada pelajaran yang melelahkan.

Pendidikan kapitalistik

Inilah sebuah cermin bahwa praktik pendidikan yang terjadi di sekolah ialah praktik pendidikan yang kapitalistik. Marx (Anyon, 2011), sosiolog Jerman, menyebutkan bahwa pendidikan di sekolah sebenarnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan para kapitalis. Kondisi sekolah-sekolah tidak ramah anak sebenarnya ialah imbas pendidikan yang kapitalistik. Anak harus me­nguasai banyak pengetahuan yang dibutuhkan dunia kerja.

Nilai-nilai yang dianut kapitalis juga disosialisasikan di lingkungan sekolah. Sebut saja nilai ‘kompetisi’ yang selalu menjadi jargon di banyak sekolah. Ideologi liberal menggunakan kompetisi sebagai mekanisme yang mampu memotivasi setiap sekolah untuk maju menjadi sekolah berkualitas. Alhasil, semua sekolah berusaha memenangi kompetisi dengan menggunakan anak atau siswa sebagai alat utamanya.

Keberhasilan anak diklaim sebagai keberhasilan sekolah yang mampu menaikkan pamor atau kredibilitasnya. Sementara, semua siswa dipaksa saling berkompetisi, yakni mereka dituntut memiliki kemampuan yang sama tanpa memedulikan kondisi sosial ekonomi siswa yang beragam. Prestasi siswa ‘dijual’ sebagai alat promosi sekolah. Kita dapat menebak siapa yang mampu memenangi kompetisi tersebut. Bourdieu & Passeron (1977) meyakini bahwa hanya siswa kelas atas yang mampu memenanginya, sedangkan siswa kelas bawah sulit mewujudkan impian mereka memenangi kompetisi tersebut. Ini disebabkan anak kelas atas memiliki banyak modal ekonomi, budaya, serta sosial, yang sulit dimiliki anak dari kelas bawah.

Anak kehilangan otonominya sehingga tidak dapat berkembang sesuai dengan potensi atau kemampuannya. Mereka harus ‘bermain peran’ sesuai skenario sekolah dan negara. Keunikan yang dimiliki anak pun tercerabut. Sekolah tidak lagi menjadi lembaga yang mengakomodasi keunikan dan keberagaman potensi setiap individu. Anak pun menjadi objek kekuasaan orangtua dan sekolah.

Praktik pendidikan yang mengedepankan ideologi kapitalisme cenderung merugikan kelompok tertentu yang tidak memiliki ‘modal’ dan lemah. Mereka terus menjadi objek kekuasaan yang menghapus otonominya sebagai individu. Itulah beberapa hal yang perlu menjadi perhatian ketika pemerintah ingin mewujudkan pendidikan ramah anak. Anak bukan hanya korban kekerasan fisik. Mereka juga menjadi korban kekerasan simbolis (meminjam istilah Bourdieu) yang dilakukan secara tidak sadar, dan mereka ‘secara sukarela’ memosisikan diri sebagai korban. Mereka tidak menyadari bahwa dirinya ialah korban sistem sosial yang tidak berpihak pada mereka. ●

Rabu, 20 April 2016

Semangat Bela Negara Para Ilmuwan

Semangat Bela Negara Para Ilmuwan

Nanang Martono ;   Dosen Sosiologi Pendidikan
Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto
                                                   KORAN SINDO, 19 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saya agak ”terganggu” dengan pernyataan Menristek- Dikti M Nasir yang pada intinya menyatakan bahwa pendidikan bela negara bisa mencegah lulusan terbaik bangsa Indonesia, peneliti, dan ilmuwan di perguruan tinggi dalam negeri ”lari” ke luar negeri atau memilih bekerja di sana.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar ”Implementasi Revolusi Mental melalui Pemahaman Nilai-Nilai Bela Negara di Perguruan Tinggi untuk Mewujudkan Kader Intelektual Bela Negara” di Kemenhan, Jakarta, (29/3/2016). Atas dasar ini pula, rencananya kurikulum bela negara akan diberikan di perguruan tinggi (PT). Kegundahan Menristek ini memang wajar.

Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia akan mengalami perubahan cukup fantastis. Negara ini akan dibanjiri warga negara bergelar doktor, baik doktor lulusan dalam negeri maupun luar negeri. Banyak orang pilihan yang cerdas pulang setelah mengais ilmu dari berbagai negara, termasuk dari PT dalam negeri.

Angka statistik yang menunjukkan jumlah warga bergelar doktor akan meningkat beberapa persen. Ini adalah perubahan positif dan sangat membanggakan sebagai imbas alokasi anggaran beasiswa yang terbuka sangat lebar dan ”mudah diakses” masyarakat umum. Namun, benarkah demikian?

Kesempatan Luas

Mendapatkan beasiswa bukanlah hal sulit bagi penduduk usia sekolah. Setelah sukses dengan program sekolah gratis melalui BOS, pemerintah melanjutkan visinya meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan beasiswa Bidikmisi untuk sarjana. Memang, dari sisi kuantitas, jumlah siswa miskin yang berhasil masuk ke perguruan tinggi belum mengalami peningkatan signifikan.

Perguruan tinggi negeri (PTN) tidak mau rugi, sehingga mereka memilih membuka kuota lebih banyak untuk mahasiswa melalui jalur mandiri nonbeasiswa. Jalur mandiri notabene adalah jalur yang diperuntukkan bagi mahasiswa kelas atas. Melalui jalur ini, PTN bisa meraup anggaran puluhan hingga ratusan juta per mahasiswa. Sementara itu, banyak PTN mengurangi jatah masuk siswa miskin melalui jalur undangan (yang dulu disebut jalur PMDK) dan SBMPTN yang diseleksi secara nasional.

Ini menunjukkan bahwa PTN belum mengakomodasi kelompok siswa dari keluarga kurang mampu. SBMPTN yang menjadi jalur masuk bagi siswa miskin pada akhirnyatetapdimonopolisiswa dari keluarga kaya. Banyak siswa miskin tidak mampu mengikuti SBMPTN karena biaya pendaftaran dan biaya transportasi ke lokasi ujian yang cukup mahal.

Selain itu, mekanisme pendaftaran online juga masih menjadi kendala utama bagi sebagian besar siswa miskin, terutama siswa di wilayah pedesaan. Kemudian, mulai 2013, pemerintah menggulirkan anggaran triliunan rupiah yang dialokasikan untuk beasiswa pascasarjana: program master dan doktor. Kementerian Keuangan adalah lembaga yang mengelola anggaran tersebut melalui LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).

Beasiswa untuk Siapa?

Jika sebelumnya beasiswa pascasarjana hanya dimonopoli untuk dosen PT, kini masyarakat umum dapat memanfaatkan beasiswa pascasarjana. Ini adalah angin segar bagi warga negara yang memiliki motivasi tinggi melanjutkan studi ke jenjang master dan doktor.

Sejatinya beasiswa diperuntukkan bagi semua warga masyarakat yang memerlukan biaya untuk melanjutkan studinya. Jadi, di sini sebenarnya ada dua pertimbangan pokok, yaitu ”kemampuan ekonomi” serta ”motivasi” yang didukung dengan kecerdasan kandidat. Kelompok masyarakat dari golongan kurang mampu seharusnya mendapatkan alokasi yang lebih besar dalam seleksi penerima beasiswa ini. Namun apa daya, penerima beasiswa justru masih didominasi kelompok kelas atas (baca: orang kaya).

Dari mana saya mendapatkan kesimpulan ini? Dengan logika sederhana; pertama, seleksi administratif beasiswa menyaratkan nilai TOEFL/ IELTS. Masalahnya, bagaimana masyarakat miskin bisa mengikuti ujian TOEFL/IELTS? Untuk dapat berhasil mengikuti kedua tes tersebut, mereka perlu mengikuti pelatihan bahasa karena kemampuan ini sedikit dipelajari di sekolah. Bahkan, mereka juga harus mengikuti kursus persiapan TOEFL/IELTS karena kurikulum bahasa Inggris di sekolah dan PT tidak menyiapkan mahasiswa yang ingin mengikuti tes tersebut.

Sementara untuk masyarakat miskin, dari mana mereka mendapatkan biaya untuk ”sekadar lulus TOEFL/IELTS”? Biaya IELTS standar internasional bisa mencapai 2,5 juta lebih. Kemudian, tempat penyelenggaraan tes tersebut hanya ada di kota-kota tertentu. Dengan demikian, beasiswa juga mengandung bias kelas dan ”bias kota”. Kedua, sistem pendaftaran online. Di satu sisi, sistem ini memudahkan tim seleksi karena mempercepat tugas mereka.

Namun di sisi lain, ini menjadi penghambat bagi masyarakat miskin, apalagibagi merekayang tinggal di wilayah yang belum tersentuh internet. Mereka juga memerlukan scanner untuk mengunggah berkas pendaftaran serta harus mengakses internet atau email untuk sekadar mengetahui pemberitahuan dari panitia serta banyak kendala teknis lainnya. Masalah tidak berhenti di sini.

Sebelumnya, para pelamar beasiswa harus bersusah payah mencari informasi mengenai kampus tujuan serta mencari calon pembimbing. Ini tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ini. Lembaga penyedia beasiswa perlu mengalokasikan anggaran untuk biaya pelatihan bahasa serta biaya tes untuk kelompok masyarakat miskin. Intinya, harus ada ”pembedaan fasilitas” yang diberikan untuk masyarakat mampu dan masyarakat tidak mampu agar mereka samasama bisa mengakses dana beasiswa tersebut. Sekolah memang gratis, namun untuk mendapatkan biaya gratis itu mereka memerlukan biaya tinggi.

”Doktor Boom”

Kembali pada masalah bela negara, setiap kebijakan tentu memberikan dampak sosial. Program beasiswa diharapkan dapat menghasilkan lulusan berkualitas dari berbagai disiplin ilmu dan akan kembali ”mengabdi” untuk kepentingan bangsa. Namun, sudah siapkah pemerintah menuai benih yang mereka tanam sendiri? Apakah kurikulum bela negara cukup ampuh menarik mereka kembali ke Tanah Air?

Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia akan dipenuhi warga negara bergelar doktor. Sebagian di antara mereka telah menempati pos-pos pekerjaan yang mapan: dosen, peneliti, guru, dan lainnya. Masalah akan muncul ketika output penerima beasiswa tersebut belum memiliki karier yang jelas. Mereka datang membawa gelar dan segudang ilmu yang telah diperolehnya selama studi.

Pemerintah harus memberdayakan kemampuan mereka. Lulusan master dan doktor dituntut mampu mengembangkan pemikirannya. Ini tentu saja berbeda dengan kemampuan lulusanSMA/SMKdansarjana. Posisi mereka bukanlah untuk ”pekerja teknis”. Kemampuan berpikir seorang master dan doktor adalah lebih tinggi. Jika mereka dituntut membuka lapangan pekerjaan baru, pemerintah juga perlu memberikan fasilitas. Jangan salahkan mereka bila memilih berkarya di luar negeri.

Ini bukan sebatas tuntutan gaji yang lebih besar, bukan masalah ”mereka tidak cinta Tanah Air”, namun lebih pada penghargaan akan kemampuan personal serta penghargaan atas hasil pemikiran anak bangsa. Sudahkah negara menghargai hasil pemikiran mereka dan memberdayakan mereka? Salahkah bila mereka berkarya di luar negeri? Tentu tidak asal mereka tetap berupaya keras mengabdi untuk kepentingan bangsa.

Mereka bisa mengembangkan pemikiran dan meluaskan jaringan sosialnya di luar negeri untuk membangun negara. Jangan sampai jumlah doktor hanya menjadi penghias data statistik di BPS atau sekadar memenuhi target sekian ribu doktor. Atau pemerintah memanfaatkannya untuk mendongkrak jumlah publikasi internasional, padahal sebenarnya negara tidak memiliki perhatian atas hasil pemikiran mereka.  

Rabu, 27 Januari 2016

Teror Bom dan Etika Sosial

Teror Bom dan Etika Sosial

Nanang Martono ;  Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto
                                                KORAN SINDO, 26 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bom meledak lagi di Jakarta. Ada banyak pihak yang menghubungkan tragedi ini dengan isu-isu strategis lainnya. Ada isu radikalisasi agama sampai pada dugaan pengalihan isu politik. Apa pun alasannya, semua bentuk terror memang tidak dibenarkan, apalagi bila teror tersebut sampai memakan korban jiwa.

Ada yang ”menarik” dalam peristiwa teror bom di Jakarta kemarin. Perbedaan ini ada dalam cara masyarakat menyebarkan informasi melalui media sosial yang mudah diakses. Fotofoto korban dan kondisi terakhir di tempat kejadian perkara (TKP) bisa tersebar ke seluruh Indonesia dalam hitungan detik melalui ponsel pintar. Beberapa jam setelah kejadian juga beredar ”informasi ringan” seputar tragedi bom.

Sebagian menyebar ”keanehan” perilaku warga yang sibuk ”menonton” dan berkumpul di lokasi kejadian untuk menyaksikan kondisi TKP secara langsung. Bukannya takut dengan kemungkinan bom susulan, masyarakat justru berusaha mendekati lokasi kejadian dan berusaha mendapatkan foto terbaiknya untuk disebarkan melalui ponsel masing-masing.

Berada di lokasi kejadian seolah menjadi sebuah kebanggaan tersendiri, laksana seorang wartawan yang berusaha menyajikan gambar-gambar ekstrie dari jarak sedekat mungkin dari TKP. Foto dan video yang tersebar melalui ponsel juga tidak diketahui ”siapa pemilik hak ciptanya”.

Bila pemotret pertama mengajukan hak cipta, mungkin ia bisa mendapatkan banyak royalti atas fotonya tersebut. Tapi yang jelas, foto dan video itu dengan mudah tersebar dan tersimpan di setiap ponsel. Lalu muncul tag ”kami tidak takut”. Kalimat itu pun langsung tersebar secara viral melalui media sosial. Ini seolah menjadi sebuah pernyataan sikap bahwa masyarakat Indonesia tidak takut dengan aksi terorisme meski dalam kenyataannya mereka tentu merasa takut bila terjadi bom susulan.

Ada pula orang yang memotret kisah para pedagang yang ”memilih sibuk” dengan pekerjaannya daripada memikirkan teror bom. Foto-foto pedagang yang tetap berjualan di sekitar TKP pun ikut tersebar dengan cepat. Bahkan ada foto seorang pedagang yang menawarkan dagangannya pada tentara yang sedang berjaga.

Kita tidak tahu apakah foto itu benar diambil di lokasi kejadian atau diambil di tempat lain lalu dihubungkan dengan tragedi 14 Januari kemarin. Atau, benarkah mereka memang asli pedagang, bukan orang yang sedang menyamar sebagai pedagang. Faktanya, banyak orang yang ”secara sukarela” ikut menyebarkan foto dan video tersebut atau sekadar ikut memberikan ”jempol”.

Inilah ”keunikan” yang terjadi pascateror bom kemarin yang tidak dijumpai pada aksi-aksi teroris sebelumnya. Namun, di balik keunikan tersebut, ada pula perilaku tidak pantas yang dilakukan beberapa orang.

Tidak sedikit warga yang melakukan aksi selfie atau memfoto diri sendiri dengan latar belakang TKP. Kita tidak tahu apa maksud mereka melakukan selfie di TKP. Namun, yang jelas, perilaku mereka telah memanfaatkan momen yang menyedihkan untuk mencapai ”kesenangan” pribadi. Setelah ber-selfie ria, sebagian besar dari mereka akan menyebarkan foto selfie-nya ke kerabat atau teman-temannya melalui media sosial untuk sekadar ”meminta tanda jempol” atau mengharapkan sebuah komentar.

Selain selfie, ada pula tindakan yang semestinya tidak dilakukan masyarakat, yaitu memotret dan merekam gambar korban lalu menyebarkannya melalui media sosial. Foto dan video tersebut menyebar secara viral dan dapat ditonton jutaan pasang mata secara gratis. Kepedihan dan kesakitan korban serta kesedihan yang dirasakan sanak keluarganya seolah menjadi objek tontonan. Bahkan ada foto aparat kepolisian yang menjadi korban yang menahan rasa sakit bersimbah darah akibat terkena bom.

Parahnya, sang polisi yang terfoto itu pun hanya mengenakan (maaf) celana dalam karena baju dan celananya sobek. Bila tidak dihapus oleh pemilik akun, foto dan video tersebut akan dapat diakses sampai puluhan bahkan ratusan tahun ke depan.

Belajar dari tragedi 14 Januari kemarin, menunjukkan bahwa kita harus memberikan pelajaran mengenai ”etika fotografi” serta etika menggunakan media sosial. Aksi selfie di TKP, tindakan memotret, dan menyebarkan foto korban secara bebas dan vulgar tanpa sensor adalah wujud masyarakat tidak memahami etika ”bagaimana cara menghormati dan memperlakukan korban” di media publik.

Mereka tidak memahami bagaimana perasaan sanak saudara yang ditinggalkan korban ketika mereka melihat foto anggota keluarga mereka tersebar di ruang publik. Memang, ini bukan aib, tapi setidaknya perasaan dan kondisi psikologis korban dan keluarganya harus tetap dihormati.

Dulu etika ini hanya dikenal dalam dunia jurnalistik karena mereka adalah pihak yang ”memiliki hak” untuk melaporkan dan menyebarkan informasi. Namun, sekarang, pada era teknologi dan informasi yang semakin bebas, etika ini harus dipahami setiap orang. Saat ini semua orang adalah sumber informasi, semua orang bisa menjadi seorang ”jurnalis independen” tanpa dibayar.

Mereka seolah ingin menjadi yang pertama dalam memberitakan sebuah peristiwa penting. Tak heran, mereka pun berlomba menangkap dan menyebarkan informasi dan gambar secepat mungkin agar hasil karya mereka menjadi ”trending topic” di media sosial. Mereka pun berlomba menjadi komentator pribadi melalui media sosial. Komentar yang baik pun akan dibagikan ke banyak akun media sosial.

Dan, sang komentator pun menjadi ”artis dadakan” hanya karena ikut memberikan analisis singkat di media sosial. Singkatnya, pembelajaran mengenai etika bukan semata etika pergaulan langsung dalam dunia nyata, namun juga etika ”interaksi dalam dunia maya”. Pemahaman etika juga meliputi bagaimana memilih konten yang pantas untuk disebarluaskan kepada khalayak umum. Ada baiknya pembelajaran mengenai etika ini dimasukkan dalam kurikulum tersembunyi di sekolah melalui mata pelajaran terkait. Yang terpenting, masyarakat harus memahami etika sosial ini sejak dini.

Selasa, 13 Oktober 2015

Birokrasi Kampus Harus Direformasi

Birokrasi Kampus Harus Direformasi

Nanang Martono ;   Dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed);
Kandidat PhD Sosiologi Pendidikan, Universite de Lyon 2, Prancis
                                                  KORAN SINDO, 08 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Beberapa waktu lalu dunia pendidikan tinggi (PT) kembali ”dikejutkan” dengan aksi pemecatan salah satu dosen UIN Sunan Kalijaga oleh Kemenag.
Pemecatan tersebut hanya disebabkan faktor ”sepele”, kelengkapan administrasi. Ini berkaitan dengan masalah surat-surat serta status dosen yang bersangkutan ketika melaksanakan studi lanjut S-3 di Australia. Ribut masalah administrasi sebenarnya bukan hanya dialami oleh Achmad Uzair Fauzan (AUF), dosen UIN yang dipecat Kemenag tersebut.

Saya sebagai dosen bukan hendak membela yang bersangkutan, namun dalam tulisan ini saya hendak membeberkan bagaimana ”keribetan ” menjadi dosen di Indonesia. Kasus yang menimpa AUF salah satu kasus yang mencuat ke media. Entah disengaja diangkat ke media oleh yang bersangkutan atau karena hal lain. Ini (masalah administrasi) sebenarnya masalah klasik.

Dari segi yuridis, dosen memiliki tiga fungsi utama yang disebut Tridharma Pendidikan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat. Di luar tiga tugas tersebut, dosenmasihmemilikikewajiban melaksanakan aktivitas penunjang Tridharma PT. Tiga tugas tersebut sebenarnya sangat simpel.

Dalam kondisi normal, semua dosen pasti dapat memenuhi kewajiban melaksanakan tugas sebanyak (minimal) 12 SKS yang terdiri atas empat komponen tersebut. Bila 12 SKS telah terpenuhi, dosen berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Sangat simpel.

Namun, masalah besar yang menimpa dunia perdosenan adalah pemerintah, melalui Dikti dan Kemenag, sangat mengagungkan keberadaan dokumen administrasi sebagai bukti bahwa seorang dosen telah melaksanakan tugas-tugasnya. Sebagai bukti telah mengajar, dosen harus memfotokopi semua daftar hadir perkuliahan, baik daftar hadir dosen maupun mahasiswa, serta dokumen SK mengajar dari atasan.

Untuk bukti penelitian, dosen harus menunjukkan bukti berupa SK atau surat kontrak penelitian dengan pihak penyedia dana. Dalam hal ini, dosen yang melakukan penelitian dengan dana mandiri akan menghadapi masalah besar karena seringkali penelitian dengan biaya mandiri dianggap tidak berkualitas. Sebagai bukti pelaksanaan program pengabdian masyarakat, dosen juga harus menunjukkan SK dan dokumen pelengkap lainnya.

Memang, segala bentuk pelaksanaan tugas harus ada bukti hitam di atas putih. Namun, ini sangat menyesatkan ketika dokumen tersebut justru menjadi dewa penolong bagi dosen. Maka yang terjadi adalah, dosen memiliki lima tugas pokok. Selain Tridharma PT dan pendukungnya, dosen juga memiliki tugas pokok sebagai kolektor SK dan dokumen lain.

Alhasil, ketika dosen mengajukan kenaikan pangkat, ia harus mengumpulkan banyak dokumen, dan seringkali tebal dokumen bisa mencapai 30 sampai 50 cm, dan semuanya berbentuk kertas. Semua berkas dikirim ke Dikti untuk dievaluasi.

Dosen yang beruntung akan cepat mendapatkan keputusan hasil penilaian dan dosen yang kurang beruntung ada kemungkinan dokumen-dokumen tersebut akan hilang di Dikti. Kembali, dosen yang seharusnya telah berhak mendapatkan kenaikan tunjangan harus kehilangan hak-haknya hanya karena Dikti terlambat mengevaluasi dokumen.

Tugas dosen akhirnya tidak beda dengan tenaga administrasi. Asal ada dokumen penunjang, dosen telah layak disebut dosen profesional dan berhak mendapat tunjangan sertifikasi. Untuk itu, menjadi dosen di Indonesia memang tergolong mudah dan simpel, yang penting mereka memiliki suratsurat lengkap. Dikti tidak ingin berpusing ria dengan menilai kualitas dosen dari sisi ”de facto”.

Masalah seorang dosen mengajar dengan baik atau tidak, dosen kreatif dalam pembelajaran atau tidak, termasuk aspek kedisiplinan juga, bukan urusan Dikti. Mereka hanya memerlukan bukti hitam di atas putih. Sama halnya ketika dosen menyusun publikasi di jurnal ilmiah, banyak dosen hanya ”numpang nama”.

Sebuah artikel ditulis ”keroyokan”, namun dalam kenyataannya artikel tersebut hanya ditulis satu atau dua orang saja, yang lain ”hanya nunut”. Dosen-dosen modal nunut itu pun mudah mengajukan kenaikan pangkat PNS. Sebenarnya berita horor kasus AUF juga dialami banyak dosen yang mendapatkan tugas belajar ke luar negeri.

Beberapa dosen gagal atau mengalami hambatan ketika akan berangkat ke luar negeri karena terganjal masalah birokrasi kampus maupun birokrasi di Dikti. Ini juga menyangkut masalah administrasi berkaitan dengan status kepegawaian dan masalah dokumen perbeasiswaan.

Kita semua tahu ada dua kata sakti ketika mengurus dokumen di Indonesia: lama dan berbelit-belit. Ini juga yang menjadi penghambat sebagian besar dosen yang ingin menempuh studi. Banyak di antaranya yang harus terlambat mengikuti proses perkuliahan.

Ditambah lagi, pengurusan dokumen harus dilakukan secara manual, bukan online, kemudian dokumen yang dibutuhkan cukup dikirim lewat e-mail atau pos. Semua dosen yang berurusan dengan Dikti harus datang ke Jakarta meski hanya untuk mengambil selembar surat. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana dengan dosen yang tinggal di luar Pulau Jawa, berapa banyak rupiah yang mereka keluarkan hanya demi mendapatkan selembar ”surat sakti”.

Saya membayangkan ketika dosen bisa fokus pada tugas pokoknya tanpa sibuk mengurus masalah administrasi. Kasus AUF sebenarnya dapat diatasi dengan mudah ketika para birokrat tidak mempersoalkan masalah administrasi sebagai pertimbangan utama. Bila perlu, pemerintah harus mengubah aturan tertulisnya.

Satu hal yang harus diingat, mendapatkan beasiswa bukanlah perkara mudah. Ratusan ribu dosen harus bersaing untuk mendapatkan beasiswa tersebut. Kesempatan mendapatkan beasiswa tidak akan datang dua kali. Untuk itu, dalam kasus ini, AUF telah mengambil keputusan tepat: menempuh studi lanjut meski tanpa berbekal surat tugas rektor (atau dokumen lain).

Ia melaksanakan studi lanjut untuk kemajuan lembaganya, bukan untuk kepentingan pribadi. Ketika secara de facto seorang dosen telah ”telanjur” berada di luar negeri untuk menempuh studi, pengurusan dokumen sebenarnya bisa dilakukan oleh staf administrasi. Dokumen bisa diurus ”belakangan”.

Bila perlu, permohonan izin belajar cukup dilakukan secara online melalui e-mail atau perangkat lain ke dekan atau rektor, dan bukti e-mail tersebut dianggap sah. Masalahnya, apakah birokrat UIN memiliki itikad baik atau tidak, atau mereka kemudian tetap mengambil langkah ”kolot” dengan berpegang teguh pada aturan secara kaku dan tunduk pada aturan Kemenag?

Secara logika, ketika dosen berhasil menempuh studi di usia muda, berarti ia akan memiliki masa pengabdian yang lebih panjang dengan ilmu yang diperolehnya. Dosen yang berhasil menyelesaikan pendidikan doktor di usia 30 tahun misalnya, ia dapat mengaplikasikan ilmunya selama 30 tahun (asumsi ia pensiun di usia 60 tahun).

Lalu, bila seorang dosen dihambat ketika ingin menempuh studi dan baru selesai S-3 di usia 40 tahun, ia hanya memiliki waktu 20 tahun untuk mengaplikasikan ilmunya. Sangat disayangkan, pemerintah membuang waktu 10 tahun. Sudah saatnya pemerintah melakukan reformasi birokrasi yang berkaitan dengan masalah tata administrasi.

Era serbaonline seharusnya menjadi faktor yang memudahkan masalah ini. Era online, tapi birokrasi masih manual hanyalah omong kosong. Pemerintah harus fokus pada masalah substansi, bukan administrasi.

Rabu, 03 Juni 2015

Simbiosis Ijazah Palsu

Simbiosis Ijazah Palsu

Nanang Martono  ;   Dosen Sosiologi Pendidikan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto; Tengah menempuh studi S-3 di Universite Lyon 2 Prancis
MEDIA INDONESIA, 03 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
DUNIA pendidikan kembali dikejutkan dengan masalah `moralitas' anak bangsa yang terkait erat dengan pendidikan tinggi (PT). Kemenristek dan Dikti menemu kan indikasi penyebaran ijazah palsu di beberapa PT di Indonesia. Tercatat ada 17 PT yang diduga terlibat dalam praktik jual beli ijazah palsu tersebut. Yang lebih tragis, terdapat oknum penikmat ijazah palsu tersebut yang menjabat sebagai rektor.

Gejala jual beli ijazah palsu sebe narnya sudah lama tercium oleh Ivan Illich (1926-2002), seorang sejarawan asal Austria yang juga memiliki minat pada masalah pendidikan. Illich, yang semula merupakan seorang pastor, melihat bahwa dalam kehidupan masyarakat modern, sekolah diposisikan sebagai sebuah `agama baru'. Sekolah dimaknai sebagai satu-satunya jalan menuju kesuksesan. Dengan berseko lah, masyarakat mudah mendapatkan segalanya, misalnya, pekerjaan, gelar, status sosial, dan kesuksesan. Illich menganalogikan sekolah sebagai sebuah agama. Bila sekolah menjanjikan kesuksesan, agama menjanjikan keselamatan surga. Bila individu ingin meraih surga, ia harus beragama. Karena itu, untuk bisa meraih sebuah kesuksesan, individu harus bersekolah.

Hal itu menguatkan pandangan bahwa manusia membutuhkan sekolah dan mereka harus bersekolah untuk mendapatkan yang mereka inginkan. Setelah bersekolah, individu berhak mendapatkan selembar ijazah sebagai bukti bahwa ia `telah bersekolah'. Mereka pun dapat melakukan segalanya, misalnya, melamar pekerjaan dan mendapatkan pengakuan atau status. Sebagian di antara mereka menggunakannya untuk tujuan praktis, misalnya, untuk meraih jabatan tertentu atau menaikkan harga jual ketika mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau kepala daerah. Masyarakat pun semakin terpana dengan deretan gelar panjang yang disandang seseorang.

Bourdieu (2004) kemudian menyebutkan bahwa ijazah menjadi modal budaya. Ijazah akan memengaruhi cara seorang individu untuk bertindak dengan kelompok sosialnya. Seseorang yang berijazah SD akan punya gaya hidup yang berbeda de ngan yang berijazah SMA, sarjana, master, dan doktor. Masyarakat pun lebih menghormati sarjana atau doktor. Kedudukan tersebut kemudian dimanfaatkan sebagian kelompok untuk memenuhi kebutuhan ma syarakat akan sekolah. Sebagian berusaha memenuhinya dengan cara negatif, seperti jual beli ijazah tanpa sekolah atau kuliah dan ijazah dapat diperoleh dengan sangat mudah.

Lemahnya pengawasan

Tawaran itu tentu dimanfaatkan sebagian `konsumen nakal'. Mereka ialah orang-orang yang enggan bersusah payah, enggan belajar, dan tak punya waktu untuk mengikuti kuliah, tetapi memiliki modal tinggi. Dalam ekonomi, itu sama dengan prinsip `ada permintaan, maka ada penawaran'. Di sini, maraknya jual beli ijazah palsu dilandasi hubungan simbiosis mutualisme. Sebagian masyarakat butuh ijazah secara mudah, di sisi lain, `kebutuhan' itu dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Faktor berikutnya yang turut menyemarakkan praktik jual beli ijazah palsu ialah kontrol pemerintah yang lemah. Kontrol pemerintah sebenarnya harus dimulai sejak proses perizinan pendirian sebuah PT dan program studi. Itu merupakan tahap awal bagi legalitas sebuah lembaga pendidikan.

Ada kemungkinan, pemerintah hanya mengandalkan kelengkapan berkas administratif ketika mengeluarkan izin pendirian tersebut. Untuk itu, pemerintah juga harus menginvestigasi aksi suap-menyuap dalam proses perizinan tersebut. Tidak bijak ketika Menristek dan Dikti hanya sebatas melakukan aksi sidak di beberapa PT terindikasi curang. Itu hanya sebuah pencitraan saja. Ia seharusnya juga melakukan sidak pada staf kementerian, terutama para staf yang terlibat dalam pengurusan perizinan beberapa PT tersebut. Itu harus menjadi agenda penting karena indikasi tersebut sangat mungkin terjadi. Pihak yang memberikan `dana lebih' akan diproses dan dimudahkan terlebih dahulu meski sebagian syarat tidak terpenuhi.

Proses akreditasi merupakan mekanisme berikutnya yang sebenarnya dapat menjadi kontrol pemerintah atas legalitas pendirian sebuah lembaga PT. Dalam proses akreditasi, PT wajib mencantumkan bukti dan surat izin pendirian. Bila hal itu pun lolos dari kontrol, proses akreditasi, terutama kinerja asesor BAN-PT, perlu dipertanyakan.

Proses akreditasi lebih banyak mengandalkan kelengkapan administrasi. Ketika pihak PT memiliki `bukti fisik' yang sesuai dengan deskripsi dalam dokumen evaluasi diri, data dalam evaluasi data dalam evaluasi diri tersebut dianggap valid. Untuk itu, banyak PT yang menyiapkan `dokumen dadakan' untuk sekadar `menyambut' kedatangan para asesor BAN-PT.

Dalam analogi Bourdieu, akreditasi menjadi sebuah tujuan dan sebuah modal budaya bagi PT.Akreditasi bukan dimaknai sebuah proses perkembangan perguruan tinggi. Karena itu, wajar jika seluruh PT berlomba mendapatkan nilai akreditasi setinggi mungkin. Semangat kompetisi antar-PT menjadi roh utama dalam penyelenggaraan PT di Indonesia. Paradigma itu harus segera diubah.

Permainan `mendongkrak' IP mahasiswa menjadi hal biasa. Pembuatan foto upacara wisuda palsu sangat mudah dilakukan. Akhirnya, hal tersebut membuat ijazah palsu menjadi agenda besar beberapa PT.

Untuk itu, agenda penting Kemenristek dan Dikti ialah melakukan investigasi dan pendataan ulang terhadap semua dokumen pendirian perguruan tinggi, pembenahan sistem akreditasi BAN-PT, dan pembenahan database komponen PT. Termasuk pengecekan dokumen akademik dosen dan tenaga kependidikan di bawah naungan Kemenristek dan Dikti. Langkah itu juga harus dilakukan kementerian lain yang membawahi PT.

Masyarakat juga dapat diikutsertakan dalam proses investigasi itu. Minimal masyarakat dapat melaporkan berbagai `keanehan' yang berkaitan dengan proses pembelajaran di lembaga pendidikan.

Selasa, 17 Februari 2015

Menggugat Dikotomi Sekolah

Menggugat Dikotomi Sekolah

Nanang Martono  ;  Dosen Sosiologi Pendidikan
Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto
HALUAN, 14 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Meski UN (Ujian Nasional) belum di­laksanakan dan sta­tus kelulusan sis­wa belum diumumkan, namun beberapa sekolah telah mem­buka kesempatan bagi siswa SD dan SMP untuk mendaftar ke sekolah jenjang berikutnya. Upaya ini dilakukan banyak sekolah swasta bonafit (baca: favorit) yang seolah tidak ingin kehilangan banyak siswa po­tensial.

Liberalisasi

Sudah bukan rahasia lagi bahwa di kalangan masyarakat umum telah muncul pan­da­ngan yang mendikotomi status sekolah: sekolah favorit dan tidak favorit. Sekolah yang menyandang gelar sekolah favorit akan diminati banyak siswa. Orang tua pun ber­lomba-lomba untuk me­masuk­kan anaknya ke sekolah fa­vorit. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang masuk melalui “jalur belakang”: dengan “mem­bayar lebih tinggi” atau “menggunakan surat sakti dari pejabat berpengaruh”.

Bersekolah di sekolah fa­vorit adalah sebuah kebang­gaan tersendiri. Siswa memiliki “status” yang dapat dibanggakan, sementara orang tua juga memiliki prestise yang dapat dibanggakan mana kala putra putri mereka berhasil masuk ke sekolah favorit yang (tentu saja) berbiaya mahal.

Beberapa sekolah favorit bahkan membuka banyak ke­las paralel. Bahkan ada yang membuka kelas pagi dan siang untuk mengatasi keterbatasan ruang kelas. Mereka “ter­paksa” membuka banyak kelas karena permintaan masya­rakat yang tinggi untuk menye­kolah­kan anaknya ke sekolah ter­sebut.

Ini adalah bentuk li­be­ralisasi pendidikan yang ber­langsung secara terus menerus. Pemerintah seolah tidak ber­daya menghentikan praktik liberalisasi semacam ini. Pa­dahal ini adalah liberalisasi nyata yang selalu berulang setiap tahun ajaran baru, dan lagi-lagi, siswa dari kelas ba­wah selalu menjadi korban.
Mereka tidak mampu me­nikmati pendidikan ber­kua­litas di sekolah favorit karena ketiadaan biaya. Mes­kipun ada beasiswa, namun jum­lahnya tidak sebanding dengan jumlah siswa dari keluarga miskin, dan di banyak tempat, beasiswa tersebut ternyata salah sasaran.

Dikotomi ini selain me­rugikan sebagian siswa juga merugikan sebagian guru. Guru yang mengajar di sekolah favorit lebih nyaman karena mereka hampir tidak me­nga­lami kesulitan selama me­lakukan proses pembelajaran di kelas.
Mereka mengajar siswa-siswa unggul yang telah me­lalui seleksi ketat. Siswa me­reka juga mampu secara e­konomi sehingga mereka da­pat “memaksakan” untuk mem­­berikan pelajaran tam­bahan dengan biaya tambahan pula. Mereka juga memiliki status yang lebih tinggi.

Sementara, guru-guru di sekolah tidak favorit harus bekerja lebih keras untuk men­cerdaskan siswa-siswa dengan kualitas pas-pasan. Beberapa di antaranya adalah siswa yang tidak memiliki motivasi bela­jar yang tinggi. Lalu, apa yang dapat diharapkan dari kondisi seperti ini?

Ini adalah dua kondisi yang sangat kontras yang dapat dijumpai dengan mudah di setiap daerah di Tanah Air. Dan sekali lagi, pemerintah terkesan melakukan pem­bia­ran terhadap dikotomi ini.

Anehnya, pemerintah jus­tru sering menggunakan se­kolah favorit sebagai proyek percontohan dengan mem­berikan dana yang tidak se­dikit, seperti pada kasus pro­yek RSBI beberapa tahun yang lalu. Sementara pengem­ba­ngan sekolah-sekolah kelas dua (sekolah tidak favorit) dike­sampingkan.

Menjadikan sekolah favorit sebagai percontohan adalah sebuah pembodohan publik karena proyek tersebut tidak mencerminkan kondisi se­bagian besar sekolah. Jumlah sekolah favorit lebih sedikit daripada jumlah sekolah kelas dua dan kelas tiga yang berada di pinggiran yang jauh dari pusat kota dengan kondisi yang serba minim. Ini jelas tidak adil.

Langkah Strategis

Dikotomi sekolah me­ru­pakan wujud nyata kegagalan pemerintah dalam menyelenggarakan sistem pen­didikan yang berkualitas dan merata di setiap daerah. Ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan dalam jangka pen­dek maupun jangka panjang.

Pertama, pemerintah dapat melakukan rotasi guru secara rutin setiap lima sampai sepu­luh tahun sekali. Selain untuk meningkatkan pengalaman mengajar, ini juga untuk meng­hentikan “kemapanan” bagi guru di sekolah favorit.
Mereka harus dapat mem­buktikan bahwa dirinya mam­pu mengajar siswa dengan kualitas yang beragam. Selain itu, dengan mengganti kondisi siswa, guru akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dan saling berbagi penga­laman sesama guru. Jadi di sini ada proses belajar.

Kedua, mengatur me­ka­nisme penerimaan siswa baru. Dalam penerimaan siswa baru, sekolah harus memberikan kuota 50% siswa dengan nilai atau kemampuan di atas rata-rata dan 50% siswa di bawah rata-rata.
Sekolah dilarang hanya menerima siswa cerdas saja sementara siswa yang memiliki kemampuan rendah terpaksa mendaftar di sekolah-sekolah pinggiran kelas dua atau tiga.

Ini untuk menghentikan arogansi beberapa sekolah dalam proses penerimaan sis­wa baru yang merugikan ba­nyak sekolah di pinggiran. Mereka menerima siswa se­banyak-banyaknya tanpa mem­­­perhatikan kemampuan dan kapasitas sarana pem­belajaran.  Aturan ini tentu saja hanya diberlakukan bagi se­kolah negeri yang berada di bawah kontrol pemerintah.

Ketiga, regionalisasi atau lokalisasi. Ini merupakan re­gulasi yang mengatur bahwa siswa harus bersekolah di se­kolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Ini dapat dilakukan dalam jangka pan­jang ketika pemerintah telah mampu menjamin pemerataan kualitas se­kol­ah, sehingga sekolah negeri di manapun memiliki standar kualitas yang sama.

Dengan regulasi ini, pe­merintah juga tidak perlu lagi menyelenggarakan ujian na­sional karena kualitas setiap sekolah dijamin sama. Sekolah diberikan otonomi seluas-luas­nya untuk menilai dan menen­tukan kelulusan sis­wanya.