Rabu, 28 Februari 2018

Pangkas Aturan Buat Siapa?

Pangkas Aturan Buat Siapa?
Thonthowi Djauhari  ;   Co-Founder Indonesian Energy and Enviromental Institute
                                                  DETIKNEWS, 27 Februari 2018



                                                           
Kemudahan perizinan di Indonesia selama bertahun-tahun banyak dikeluhkan pelaku bisnis, tak terkecuali di bidang energi dan sumber daya mineral. Di industri hulu migas misalnya, hingga 2015 pelaku bisnis masih harus mengurus lebih dari 300 izin. Izin-izin yang harus diurus di lebih dari 15 instansi tersebut jika dicetak bisa mencapai 600 ribu lembar.

Kemudahan perizinan ini tentu sangat berkaitan dengan kemudahan dalam menjalankan bisnis dan investasi. Survei yang dilakukan Bank Dunia juga menunjukkan korelasi kuat antara tingkat kemudahan menjalankan bisnis, dan tingkat daya saing ekonomi. Hal ini tampak dalam penelitian Bank Dunia yang tiap tahun dikeluarkan dalam bentuk peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing bussiness) negara-negara di dunia.

Pada survei 2015, Indonesia ada di peringkat 120, sedangkan Singapura menduduki peringkat pertama. Setahun berikutnya, Indonesia masih berada di peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei. Pada Doing Bussiness 2018, peringkat Indonesia naik dari posisi 91 pada 2017 ke posisi 72 untuk 2018.

Bank Dunia membuat peringkat ini berdasarkan berbagai indikator pencapaian sektor publik (pemerintah) dalam memperbaiki regulasi iklim usaha, dan investasi di negaranya masing-masing. Ada 10 indeks komponen penentu peringkat kemudahan berbisnis tersebut. Komponen tersebut meliputi kemudahan memulai usaha, memperoleh sambungan listrik, pembayaran pajak, dan pemenuhan kontrak. Kemudian penyelesaian kepailitan, pencatatan tanah dan bangunan, permasalahan izin pembangunan, akses kredit, perlindungan investor, dan perdagangan lintas negara.

Karena itu, survei yang dilakukan Bank Dunia juga menunjukkan korelasi kuat antara tingkat kemudahan menjalankan bisnis dan tingkat daya saing ekonomi. Tak heran jika Presiden Joko Widodo masih belum puas dengan pencapaian Indonesia tersebut. Presiden menginginkan Indonesia berada di peringkat 40. Tentu saja untuk mencapainya butuh upaya yang sangat keras.

Salah satu unsur yang perlu terus dibenahi guna mencapai target tersebut adalah penyederhanaan peraturan. Dalam konteks inilah, sepertinya sejumlah menteri kemudian melakukan pembenahan. Salah satunya dilakukan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Kementerian yang dipimpinnya telah mencabut 32 aturan, yang kemudian ditambah dengan pencabutan 22 regulasi lainnya. Aturan yang dicabut berupa peraturan menteri, keputusan menteri, juklak, aturan perizinan, dan peraturan kerja di direktorat jenderal, serta Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pencabutan 22 aturan tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan 51 aturan menjadi 29 aturan. Rinciannya, di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas dari 10 aturan menjadi 7 aturan. Pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dari 2 aturan menjadi 1 aturan.

Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara disederhanakan dari 6 aturan menjadi 1 aturan. Aturan di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) disederhanakan dari 6 aturan menjadi 2 aturan. Regulasi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) disederhanakan dari 27 aturan menjadi 18 aturan.

Jonan berharap pencabutan peraturan tersebut akan meningkatkan fleksibilitas investasi. Sehingga, target investasi di sektor ESDM sebesar 50 miliar dollar AS pada 2018, yang berarti hampir dua kali lipat target tahun sebelumya, dapat tercapai.

Di kementerian ini, sebelumnya memang banyak perizinan yang berdiri sendiri. Perizinan pembelian peralatan dan penggunaan tenaga kerja misalnya, disederhanakan menjadi satu dalam rencana kerja serta anggaran biaya.

Dalam investasi penyalur bahan bakar minyak (BBM) dan LPG (liquefied petroleum gas) pun demikian. Investor yang ingin membangun stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) sebelumnya harus mengantongi 31 sertifikat yang mencakup berbagai macam perizinan. Pencabutan peraturan yang telah dilakukan, membuat investor cukup punya satu sertifikat perizinan.

Pencabutan aturan tersebut terlihat memang untuk mempersingkat rantai birokrasi. Menteri Jonan pun secara terbuka pun telah meminta jajarannya tidak memperpanjang birokrasi yang bisa menghambat investasi. Apalagi untuk menambah penghasilan pribadi.

Langkah yang dilakukan Kementerian ESDM tampaknya memang sudah di jalur yang tepat, guna meningkatkan kualitas birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara pun telah menyebutkan, bahwa peraturan perundangan-undangan yang inkonsisten, tumpang-tindih, multitafsir, dan tidak jelas adalah salah satu sumber rendahnya kualitas birokrasi di Indonesia. Kini, selain meneruskan perampingan regulasi, Kementerian ESDM perlu pula meningkatkan fokus dalam efisiensi organisasi pemerintahan, peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintahan, serta peningkatan manajemen kinerja pemerintahan di lingkungannya.

Perundang-undangan, organisasi, SDM, dan manajemen pemerintahan memang kunci kualitas birokrasi. Dan, pembenahan birokrasi adalah kunci pembangunan guna meningkatkan daya saing bangsa. Adalah fakta bahwa keberhasilan pembangunan di Korea Selatan dan China misalnya, terletak pada usaha yang sistematis dan sungguh-sungguh untuk memperbaiki sistem, struktur dan budaya dalam birokrasi. Seperti kita tahu, Korea Selatan dan Cina kini memiliki daya saing yang kuat di tingkat global. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar