Tampilkan postingan dengan label Muhammad Taufiq. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammad Taufiq. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 April 2014

Gaji Hakim Rp 500 Juta

Gaji Hakim Rp 500 Juta

Muhammad Taufiq  ;   Advokat, Dosen Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta
JAWA POS, 09 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
MESKI banyak studi tentang kejahatan dan hukuman, penegakan hukum masih menjadi bidang baru yang harus diteliti secara mendalam. Bila pengadilan, penjara, kurungan, dan bidang lainnya dalam sistem peradilan pidana dikaji, sering titik masuk ke dalam sistem itu adalah melalui institusi lain seperti polisi dan penegak hukum lainnya seperti jaksa. Sayangnya, memahami isu-isu penting dalam penegakan hukum, kita hanya memiliki sedikit literatur untuk menggambarkannya.

Penggalan tulisan tersebut menggambarkan suasana hati Komisi Yudisial (KY) yang begitu sederhana mengajukan pendapat tentang pentingnya kenaikan gaji hakim agung dengan alasan memiliki tanggung jawab yang besar. Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri bermaksud meninggikan gaji hakim agung agar tidak lirik sana-lirik sini.

Problematika hakim menurut hemat penulis bukanlah melulu rendahnya kisaran gaji yang diterima. Pada 1960, terjadi sebuah krisis keadilan di Amerika Serikat yang dipicu serangkaian peristiwa, termasuk beberapa putusan mahkamah agung yang berdampak pada standar dan prosedur tindakan kepolisian. Pemicunya adalah protes hak-hak sipil, penolakan terhadap perang melawan Vietnam, serta peningkatan kejahatan yang luar biasa.

Sebagai respons kegelisahan sosial yang muncul saat itu, pada 1965 Presiden Lyndon B. Johnson membentuk Komisi penegakan Hukum dan Kekuasaan Kehakiman (President Commission of Law Enforcement and Administration of Justice). Dia juga menunjuk satu orang sebagai presiden Komisi Kejahatan (Crime Commission).

Beberapa ahli dalam bidang pengelolaan/pelaksanaan penanggulangan kejahatan dan hukum meneliti nama Komisi Kejahatan tersebut. Pada 1967 laporan komisi itu dipublikasikan dalam sebuah laporan umum yang disebut The Challenge of Crime in A Free Society. Laporan tersebut menguraikan lebih dari 200 rekomendasi yang bertujuan memajukan pengelolaan peradilan di AS.

Yang paling menonjol dalam laporan tersebut adalah memopulerkan ide peradilan pidana sebagai suatu sistem. Intinya, berdasar hasil penelitian tersebut, suatu keputusan atau tindakan yang diambil suatu lembaga akan berpengaruh terhadap lembaga penegak hukum yang lain. Jika membaca rekomendasi itu, rasanya saya tidak mendapati bahwa usul kenaikan gaji hakim Rp 200 juta-Rp 500 juta oleh KY tersebut didapat dari hasil kajian, terkecuali membandingkan dengan hakim luar negeri seperti Singapura.

Karena itu, pertanyaannya, apakah usul kenaikan gaji hakim agung tersebut sudah mempertimbangkan pula fakta-fakta atau kondisi di luar pengadilan? Setahu penulis, sejak 2008 hakim menerima remunerasi, disusul penegak hukum lain seperti jaksa dan polisi. Menghubungkan perilaku hukum aparat negara seperti polisi, jaksa, dan hakim dengan remunerasi tentulah menarik.

Remunerasi yang berasal dari bahasa Inggris remuneration itu diartikan sebagai gaji atau penghargaan bagi orang yang bekerja. Pertanyaannya, apa relevansinya dengan upaya penegakan hukum? Apa pula pengaruhnya bagi peningkatan kinerja? Pertanyaan itu wajar di tengah krisis kepercayaan kepada institusi penegak hukum yang ditunjukkan oleh menguaknya jaringan makelar kasus (markus) dalam perpajakan dengan mencuatnya nama Gayus Tambunan. Begitu pula yang dibongkar KPK di Mabes Polri yang kemudian memenjarakan Susno Duadji serta Joko Susilo. Sebelumnya Mahfud M.D. dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mencuatkan markus lain, yakni Anggodo Widjojo.

Dengan demikian, sesungguhnya remunerasi yang diterima penegak hukum seperti hakim Asnun, ketua Pengadilan Negeri Tangerang, yang kemudian faktanya malah memvonis bebas Gayus pada 12 Maret 2010 bukanlah hal baru. Sebab, mulai 1 April 2008, hal tersebut sudah terjadi. Saat itu tunjangan di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan tinggi naik sangat fantastis.

Angka kenaikannya bahkan mencapai 300 persen. Dalam Perpres No 19/2008 tentang Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan MA dan Peradilan di Bawahnya disebutkan, besaran tunjangan untuk ketua MA mencapai Rp 31,1 juta dan wakil ketua MA Rp 25,8 juta. Sementara itu, ketua pengadilan tinggi Rp 13 juta, hakim biasa pengadilan tinggi Rp 10 juta, dan hakim pengadilan tinggi kelas II Rp 4,2 juta. Dalam hal ini, yang perlu dicermati, kenaikan tersebut tidak termasuk gaji pokok.

Yang menjadi pertanyaan, benarkah para penegak hukum kita telah bertindak dan bekerja dengan hasrat yang tinggi dalam menuntaskan berbagai kasus yang merugikan negara belakangan ini sehingga layak memperoleh imbalan yang pantas pula? Seiring dengan masih banyaknya penanganan perkara yang dalam pandangan pemerhati hukum dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan begitu tingginya perkara yang belum terselesaikan di MA, tentu remunerasi yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut mengundang setumpuk kontroversi.

Apakah itu bukan sebuah disorientasi pemahaman reformasi birokrasi yang berarti lebih menyederhanakan proses yang bertele-tele pada birokrasi hukum dengan output keadilan yang baik karena menjadi cepat dan murah. Daripada usul menaikkan gaji atau penambahan renumerasi, namun tidak terdapat output keadilan yang lebih baik?

Kamis, 23 Agustus 2012

Cara Membuat Malu Koruptor


Cara Membuat Malu Koruptor
Muhammad Taufiq ;  Advokat, Kandidat Doktor Ilmu Hukum FH-UNS
SINDO, 23 Agustus 2012


Saat ini lembaga antikorupsi KPK tengah disibukkan hajatan membuat seragam baru bagi pesakitan koruptor. Langkah-langkah teknis itu memang diambil sebagai pilihan bagi KPK untuk menjawab tudingan mandul atas sejumlah pengungkapan megakorupsi, seperti Century dan BLBI. Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi ini sesungguhnya bukan hal atau ide yang baru. Di masa Antasari Azhar ide ini pernah akan dicoba namun urung dilakukan karena banyak yang menentang. Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan tak kurang dari 200 baju tahanan bagi tersangka kasus korupsi. 

Baju itu konon akan dikenakan baik saat diperiksa atau di dalam tahanan. Pernyataan itu menguatkan sikap kehati-hatian Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa seragam itu tidak akan dikenakan pada saat tersangka atau terdakwa menjalani persidangan. Memakaikan seragam bagi koruptor tidak sesimpel orang berupacara mengenakan seragam daerah layaknya acara 17-an atau karnaval hari jadi sebuah kota. Asas hukum pidana yang dianut secara universal menyebutkan bahwa suspect atau tersangka adalah orang yang masih memiliki hak perdata sebagaimana warga masyarakat lain.

Artinya, belum ada hukuman tambahan yang bisa dikenakan kepadanya sebelum majelis hakim di dalam persidangan terbuka telah membuktikan kesalahannya dan menjatuhkan hukuman. Karena itu, wajar ada masyarakat yang menolak karena soal seragam tahanan bukan monopoli kalangan penegak hukum semata. Masyarakat yang sangat pintar hukum sekalipun tidak bisa mengesampingkan apa yang disebut kekuatan publik atau public opinion, sebab ia berada pada wilayah tersendiri. Kekuatan itu berada pada masyarakat yang tidak bisa ditepis oleh komunitas hukum semata seperti KPK.

Masyarakat punya hak menilai kinerja KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Sama seperti penilaian awam mereka soal seragam dan pemberantasan korupsi sudah tepat apa belum. Sebab,dalam hukum formal dikenal asas presumption of innocent yang juga diadopsi dalam KUHP kita sebagai asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, pengenaan seragam atau baju khusus bagi koruptor harus pula mempertimbangkan hal teknis hukum seperti kapan seragam itu dipakai, apa tulisan yang boleh dicantumkan pada seragam tersebut, dan apa ada aspek legal yang mengaturnya.

Warga masyarakat mana pun boleh mendukung ide itu tak terkecuali ICW (Indonesia CorruptionWatch). Jauh-jauh hari ICW telah menyiapkan tidak kurang delapan contoh seragam. Namun, yang menolak tentu saja juga boleh. Sebab, persoalan mendasar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia sesungguhnya bukan pada seragam atau baju atau cara berdandan seorang tersangka atau terdakwa.Tetapi, pada sikap dasar aparat penegak hukum itu sendiri, khususnya perangkat KPK, seperti jaksa, hakim, dan penyidik KPK.

Tidak bisa dimungkiri, mayoritas penyidik KPK yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan sesungguhnya juga merupakan produk dari seleksi di masa kepolisian dan kejaksaan yang korup. Alhasil banyak kasus penanganan korupsi jalan di tempat justru oleh sikap mendua dan tebang pilih para penyidik KPK. Kondisi ini semakin buruk manakala eksponen KPK yang kebanyakan dari unsur lembaga swadaya masyarakat terkesan gemar berpolemik dan mencari dukungan lewat media massa ketimbang berupaya mengembalikan kerugian negara dengan membuat terobosan hukum.

Coba, misalnya, KPK mengumumkan apa yang telah disita dari Miranda Goeltom, Nazaruddin, Nunun Nurbaety,dll. Pada bagian lain tumpang tindih rekrutmen hakim di Pengadilan Tipikor yang dilakukan Mahkamah Agung Republik Indonesia berakibat rendahnya kualitas pemidanaan bagi terdakwa kasus korupsi, hal ini bisa diukur dengan banyaknya koruptor yang bebas. Pada bagian lain KPK masih terkesan pandang bulu dan cari aman.

Dalam kasus tutup buku BLBI, KPK hanya berani menyentuh pada level Urip Tri Gunawan, sementara Jaksa Agung Muda lainnya yang terungkap dalam persidangan ikut membantu skenario pelarian Arthalyta Suryani alias Ayin sama sekali tidak dijadikan tersangka hingga sekarang. Dalam rangka percepatan korupsi tugas KPK yang utama selain memenjarakan pelaku korupsi sesungguhnya adalah mengembalikan harta hasil korupsi ke negara. Pasal 10 KUHP tentang sanksi tambahan jika dimaksimalkan KPK sudah cukup efektif untuk membuat malu koruptor dan koleganya. Sebab, pasal tersebut memungkinkan KPK untuk mengumumkan harta negara yang dikorup.

Harta itu tidak saja hanya yang berada pada pelaku, tetapi juga pada menantu, anak, istri, kolega bisnis dan mungkin istri simpanan serta partainya yang menaunginya. Dengan demikian, cara-cara sensasional yang ditempuh KPK seperti mengumumkan saweran rencana gedung baru, tampil di beberapa acara talk show, jangan terkesan sekedar alat mencari popularitas agar dikenal. KPK bukan tempat berkumpulnya selebriti hukum. KPK adalah lembaga superbody atau perangkat negara yang dibentuk guna menangkap koruptor dan mengembalikan harta koruptor ke kas negara.

Saya yakin masyarakat akan mendukung jika KPK menampilkan langkah ”berani” yakni lewat media massa mengumumkan harta para koruptor saat dia ditangkap pertama kali. Dengan cara ini keluarga dan para kroni malu karena telah ikut menikmati harta negara yang didapat dari hasil korupsi. Juga semakin memperjelas bahwa musuh KPK cuma satu, koruptor, bukan lembaga lain.