Tampilkan postingan dengan label Pimpinan KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pimpinan KPK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Desember 2011

Hari Antikorupsi dan Pimpinan Baru KPK


Hari Antikorupsi dan Pimpinan Baru KPK
Irman Gusman, KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (DPD RI)
Sumber : SINDO, 9 Desember 2011




Hari ini masyarakat dunia merayakan Hari Antikorupsi. Di tengah geliat antikorupsi yang sedang tumbuh setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru terbentuk, kita dikagetkan oleh adanya temuan PPATK tentang 10 pegawai negeri sipil (PNS) muda yang memiliki rekening miliaran rupiah.

SINDO mengulasnya pada edisi (8/12/2011) dengan judul “Kasus Rekening PNS Muda Sistemik”. Temuan PPATK tersebut menambah daftar tugas pimpinan KPK yang baru. Kita tahu, masyarakat berharap banyak kepada pimpinan KPK untuk segera menyelesaikan kasus Bank Century, Nazaruddin, Gayus, Nunun, mafia pajak, dan berbagai kasus megakorupsi, termasuk temuan PPATK tersebut.

Tugas ini memang tidak ringan karena berbagai kepentingan politik saling tersandera. Namun, pada Hari Antikorupsi Sedunia hari ini,pimpinan KPK harus menjadikan momentum ini untuk segera melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja pemberantasan korupsi.

Pertama, KPK mendapatkan legitimasi politik sebagaimana diberikan UU. Setelah masyarakat menunggu sekian lama, melalui proses seleksi yang cukup panjang dan ketat, pimpinan KPK yang baru telah ditetapkan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Persoalannya, mampukah KPK menjadikan modal legitimasi ini untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu dan menyentuh persoalan korupsi yang besar?

Kedua, dukungan masyarakat kepada KPK juga tinggi.Sebagaimana kita amati bersama, pada saat proses seleksi pimpinan KPK,dukungan masyarakat begitu besar,baik melalui media koran, televisi maupun media sosial Facebook dan Twitter. Ini bukti bahwa masyarakat menaruh harapan yang tinggi kepada pimpinan KPK yang baru yangdipimpin AbrahamSamad, tokoh muda antikorupsi dari daerah.

Lalu mampukah pimpinan KPK yang baru memenuhi harapan besar masyarakat untuk menjadikan negeri ini bebas dari korupsi atau minimal berkurang dari praktik korupsi? Kedua pertanyaan yang diajukan di atas memiliki relevansi yang sangat kuat dengan konteks perayaan Hari Antikorupsi Sedunia hari ini. Kita tahu bahwa korupsi merupakan musuh bersama, tidak hanya kita di dalam negeri, tapi masyarakat dunia juga memiliki perhatian yang besar terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Korupsi bukan sekadar perbuatan melawan hukum, melainkan juga kejahatan kemanusiaan yang memiliki dampak buruk yang serius terhadap keberlangsungan umat manusia. Korupsi bahkan bisa menjadi salah satu faktor penyebab negara gagal (failed state).

Dalam studi Noam Chomsky, Failed States: The Abuse of Power and the Assault on Democracy (2006), karakteristik negara gagal (failed state) antara lain: negara tidak memiliki kemampuan melindungi warga negara dari berbagai bentuk kekerasan, tidak terjaminnya hak-hak warga negara,lemahnya institusi demokrasi,sikap agresif yang sewenang-wenang dari pemerintah, lemahnya penegakan hukum, serta maraknya penyalahgunaan kekuasaan.

Artinya,dalamhalinikorupsi merupakan ancaman yang sangat serius. Jika korupsi tidak diberantas,itusamaartinya kita membiarkan kapal besar Indonesia ini segera karam dan tenggelam. Memang mengerikan, tapi itulah kemungkinan yang bisa saja terjadi.Apalagi kalau kita melihat fakta bahwa kita pernah mendapat julukan sebagai negara terkorup.

Tahun 2010, hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) di 16 negara tujuan investasi di kawasanAsia Pasifik,yakniAustralia, India, Malaysia,Taiwan, Kamboja, Filipina,Thailand,China, Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Hong Kong, Makao, Korea Selatan, dan Vietnam, menempatkan Indonesia sebagai negara tujuan investasi yang paling korup dengan skor 9.07 dari nilai 10.

Kita lihat juga Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan Transparansi Internasional Indonesia pada 2011 yang baru saja dirilis.Indonesia berada di peringkat ke-100 dari 183 negara dengan skor 3,0, naik 0,2 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 2,8.Posisi tersebut berada bersama 11 negara lainnya, yakni Argentina, Benin, Burkina Faso, Djibouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko,Sao Tome & Principe, Suriname,dan Tanzania.

Kedua survei di atas menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi belum dilakukan secara maksimal. Meskipun sudah ada KPK dan pengawasan sudah ditingkatkan, praktik penyalahgunaan kekuasaan juga masih cukup besar. Padahal,kita sering disebut sebagai salah satu kekuatan ekonomi dunia di masa depan, emerging economic. Pada 2025 Indonesia diprediksi akan menjadi salah satu dari 10 kekuatan ekonomi dunia dengan perkiraan pendapatan per kapita mencapai USD15.000.

Juga pada tataran ekonomi global, Indonesia diperkirakan bersama Brasil, China, India, Korea Selatan, dan Rusia berpotensi menguasai separuh tingkat pertumbuhan ekonomi global. Namun, potensi ekonomi yang besar tersebut dapat terhambat jika korupsi dibiarkan tumbuh subur, baik di pusat maupun daerah. Pertanyaannya, di mana letak kelemahan pemberantasan korupsi selama ini? Jawabannya tentu pengawasan saja tidak cukup.

Perlu keberanian dari pimpinan KPK yang baru untuk melakukan pencegahan dan penindakan. Pesan Hari Antikorupsi Sedunia ini harus dijadikan sebagai spirit bagi pimpinan KPK yang baru. “Indonesia bebas korupsi, Indonesia bersih dan bermartabat.” Barangkali itulah yang ingin saya katakan di Hari Antikorupsi Sedunia ini.

Senin, 28 November 2011

DPR Mencari (cari) Kesalahan Panitia Seleksi


DPR Mencari (cari) Kesalahan Panitia Seleksi

Donal Fariz, PENELITI INDONESIA CORRUPTION WATCH; DIVISI HUKUM DAN MONITORING PERADILAN
Sumber : KOMPAS, 28 November 2011


Tarik ulur proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali terjadi. Kali ini DPR mempermasalahkan kesalahan teknis dalam surat kuasa penelitian rekening dan pengumuman harta kekayaan calon pimpinan KPK.

Proses seleksi pimpinan KPK yang sejatinya membedah visi dan misi calon pimpinan KPK, Senin (21/11), terhenti di tengah jalan. Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menemukan adanya kesalahan surat kuasa penelitian dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atas nama Abraham Samad dan kandidat lain yang masih menggunakan formulir surat kuasa lama.

Formulir itu ternyata masih mencantumkan mantan pimpinan KPK periode pertama sebagai penerima kuasa mengumumkan LHKPN. Setelah ditelusuri, ternyata letak kesalahan ada di panitia seleksi (pansel) yang mengunduh formulir lama dari laman Kementerian Keuangan.

Publik tentu sepakat, temuan tersebut merupakan ketidaktelitian pansel yang harus dikoreksi dan jangan sampai terulang lagi. Namun, ternyata persoalan tersebut tidak bisa selesai begitu saja. Polemik justru muncul karena sikap DPR yang seolah arogan dan ingin memperbesar masalah karena menunda proses seleksi tersebut.

Arogansi tersebut terlihat begitu jelas jika dikaitkan dengan sikap DPR yang seolah menolak klarifikasi dari beberapa anggota pansel, bahkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang hadir pada keesokan harinya (22/10). DPR malah ngotot agar mantan ketua pansel, Patrialis Akbar, dihadirkan dalam pertemuan tersebut. Alhasil, untuk klarifikasi saja DPR telah menghabiskan waktu selama dua hari.

Tak Paham Esensi

Di sisi lain, masalah ini tentu tak akan jadi besar jika DPR memahami esensi surat kuasa tersebut. Penting untuk dipahami, kekeliruan surat kuasa tersebut bukanlah hal yang substansial dari rangkaian panjang proses seleksi pimpinan KPK yang sudah dilalui.

Jika mengacu kepada beberapa ketentuan terkait, seperti UU KPK, UU Penyelenggara Negara yang Bebas KKN, hingga Keputusan KPK No KEP07/KPK/ 02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mengatur kewajiban pengumuman LHKPN, yakni saat pertama kali menjabat, promosi/ mutasi, dan akhir masa jabatan.

Perlu digarisbawahi, para kandidat pimpinan KPK ini belum berstatus penyelenggara negara. Maka, kewajiban LHKPN belum melekat kepadanya. Kewajiban LHKPN akan berlaku kepada empat unsur pimpinan yang terpilih karena di titik inilah syarat pengangkatan pimpinan KPK yang diatur Pasal 29 Ayat 11, yakni ”mengumumkan harta kekayaan”, akan berlaku bagi mereka. Artinya, dari kacamata yuridis, kesalahan teknis dalam surat kuasa tersebut tidak berdampak signifikan.

Proses seleksi pimpinan KPK kali ini memang penuh lika-liku. Kisruh soal administrasi yang terjadi dalam proses uji kelayakan beberapa hari lalu hanya salah satu letupan masalah yang muncul. Jika ditelusuri, sumber letupan tersebut sering kali berasal dari Senayan. Berbagai polemik silih berganti muncul ke permukaan ketika nama-nama calon pimpinan KPK sudah berada di tangan anggota DPR. Hal ini membuktikan kuatnya tensi politik dalam proses uji kelayakan calon pimpinan KPK.

Kalau diingat kembali ke belakang, sebelum administrasi LHKPN dipersoalkan hari ini, beberapa waktu lalu DPR juga mempermasalahkan sistem ranking yang dibuat pansel karena dianggap mendikte mereka. Padahal, dalam logika sehat dan tanpa motivasi politik, sistem ranking yang dilakukan pansel justru seharusnya dipandang mempermudah DPR dalam melakukan uji kelayakan.

Usai soal ranking, DPR kembali ”mencari” masalah baru, yakni terkait jumlah nama yang diajukan pansel. Menurut DPR, pansel harus mengajukan 10 nama, bukan 8 calon. Padahal, Keputusan Mahkamah Konstitusi No 005/UUP-IX/VI/2011 memastikan masa jabatan Busyro Muqoddas utuh selama empat tahun. Konsekuensi yuridisnya, DPR hanya akan mencari empat orang. Artinya, tuntutan kepada pansel agar mengajukan 10 nama tak rasional dan tak berdasar.

Keasyikan mencari kesalahan orang lain, DPR agaknya lupa bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dalam Pasal 30 Ayat 10 memberikan limitasi kepada mereka untuk memilih dan menetapkan calon pimpinan KPK hanya dalam waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya daftar nama yang diusulkan oleh presiden.

Langgar UU

Penting diingat, surat Presiden Nomor R-46/Pres/08/2011 tentang Daftar Nama Calon Pimpinan KPK sudah diterima oleh pimpinan DPR, yang pada waktu itu diwakili oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, sejak 19 Agustus 2011.

Namun, hingga lewat waktunya, 19 November 2011 sebagai batas akhir, proses seleksi juga belum dilakukan. Artinya, DPR sudah melanggar ketentuan UU dan melalaikan kewajibannya.
Oleh karena itu, tak salah jika publik beranggapan, apa yang dilakukan DPR sekarang ibarat pepatah ”gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan tampak”. Politisi tersebut menemukan kesalahan kecil pansel, tetapi tak sadar bahwa mereka sudah melakukan kesalahan besar karena melanggar UU. ●