Tampilkan postingan dengan label Dominggus Elcid Li. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dominggus Elcid Li. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Mei 2015

Perdagangan Orang Kejahatan Serius

Perdagangan Orang Kejahatan Serius

Dominggus Elcid Li  ;  Sosiolog;
Peneliti  di Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC);
Saat Ini Sedang Meneliti di Ash Center, Harvard Kennedy School, AS
KOMPAS, 04 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dua pernyataan terkait buruh migran pada akhir 2014 perlu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Indonesia pada 2015. Pertama, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pemerintah saat ini akan mengurusi 1,7 juta tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Kedua, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan, pekerja asal Indonesia harus keluar dari situasi perbudakan.

Kedua pernyataan ini perlu dikontraskan. TKI ilegal berkaitan dengan penyelundupan orang (people smuggling), sedangkan perbudakan amat terkait dengan perdagangan orang (human trafficking).

Sejauh ini kacamata dominan yang dipakai oleh Pemerintah Indonesia masih terkait penyelundupan orang, yang mewakili perspektif negara penerima TKI. Sementara aspek perdagangan orang belum dibuka secara saksama di Tanah Air. Praktik perdagangan orang tak mesti terkait urusan antarnegara karena migrasi internal tenaga kerja dalam wilayah RI pun marak dan korban perdagangan internal belum mendapatkan perhatian.

Meskipun di level menteri ataupun institusi lain di bawah Presiden, seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), urusan tenaga kerja Indonesia makin diperhatikan, hingga kini masih ada beberapa kelemahan utama dalam mengontrol migrasi tenaga kerja. Pengawasan tahap perekrutan tenaga kerja seharusnya merupakan urusan vital sebagai upaya pencegahan perdagangan orang, tetapi hal ini belum dilihat sebagai kunci penyelesaian.

Kontrol di fase awal

Proses perekrutan tenaga kerja yang disertai penipuan, pemalsuan identitas, penculikan, intimidasi, dan paksaan di fase penyediaan tenaga kerja hingga kini belum dilihat sebagai kejahatan serius yang bisa dihukum dengan UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

Dalam beberapa hal, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) rentan menjadi pelaku perdagangan orang di tahap perekrutan. Misalnya, uang rekrutmen yang diberikan PPTKIS kepada calon TKI dengan mudah sifatnya berubah menjadi ijon mencekik (debt bondage), dan PPTKIS yang menggunakan calo atau perekrut lapangan tanpa surat tugas dengan mudah lepas tangan jika diusut aparat penegak hukum.

UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri perlu direvisi untuk memasukkan proses perekrutan sebagai pra- syarat keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.  Sederhananya, revisi UU No 39/2004 perlu memasukkan UU TPPO sebagai salah satu UU rujukan, khususnya terkait kontrak kerja di tahap perekrutan yang bisa dikontraskan dengan kondisi pasca penempatan.

Meskipun Indonesia telah memberlakukan UU TPPO sejak 2007, masih perlu sosialisasi UU ini kepada aparat penegak hukum dan aparat pemerintah hingga level terbawah: aparat desa. Adapun untuk upaya penegakan hukum, sosialisasi khusus perlu diberikan kepada kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.

Antisipasi lain perlu dilakukan untuk mencegah keterlibatan aparat pemerintah ataupun keamanan dalam proses perdagangan orang. Penyalahgunaan wewenang dalam perekrutan terjadi pada tiga tingkatan. Pertama, pembiaran praktik kriminal perdagangan orang. Kedua, keterlibatan langsung aparat dalam kejahatan terorganisasi. Ketiga, keterlibatan aparat melalui pemberian proteksi kepada pelaku/jaringan/lembaga yang melakukan kegiatan perdagangan orang.

Untuk keterlibatan aparat di level pertama, sosialisasi tentang UU TPPO merupakan sebuah keharusan agar elemen-elemen dasar dalam perdagangan orang di tahapan perekrutan bisa dibuka dan pembiaran bisa dihentikan. Sementara keterlibatan di level kedua, kejelian aparat kepolisian merupakan kunci. Di level ketiga, upaya membuka proteksi terhadap pelaku perdagangan orang dalam institusi keamanan nyaris tidak mungkin, kecuali ada bukti fisik yang mendukung. Munculnya pembuka aib (whistle blower) merupakan salah satu pendukung proses pembersihan institusi, seperti munculnya Brigadir Rudy Soik di tubuh Polri dalam kasus perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur.

Kemampuan identifikasi

Di awal 2015, Menteri Tenaga Kerja mencabut izin operasi 26 PPTKIS dari total 518 PPTKIS yang masih beroperasi. Dua di antaranya merupakan PPTKIS yang diinspeksi mendadak. Sayangnya, pembekuan PPTKIS tidak diikuti hukuman terhadap para perekrut lapangan (PL) atau calo, bisa dipastikan tak akan berdampak karena para PL dengan mudah mengganti "bendera" (PPTKIS). Sudah menjadi hal biasa seorang PL memiliki beberapa bendera. Jika satu PPTKIS dilarang, dengan mudah PL mengirimkan kepada PPTKIS lainnya. Bagaimana mengunci jaringan perekrut yang berwatak kriminal perlu menjadi perhatian Menteri Tenaga Kerja dan DPR.

Upaya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang tidak mungkin hanya diserahkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan BNP2TKI. Sebab, dalam praktiknya institusi kepolisianlah yang melakukan tindak pengawasan secara langsung. Dengan demikian, koordinasi antara Departemen Ketenagakerjaan,  BNP2TKI, dan Polri (hingga tingkat polsek) merupakan salah satu cara efektif untuk mengontrol sisi penyediaan TKI.

Kapasitas pengawasan di tahap perekrutan sangat terkait dengan kemampuan identifikasi praktik dan korban perdagangan orang. Aspek-aspek dasar yang dapat dikategorikan sebagai perdagangan orang perlu dibuka, dipelajari, dan disosialisasikan.

Bagi PPTKIS yang jelas-jelas terlibat dalam perdagangan orang, sanksi skorsing tergolong ringan. Untuk itu, perubahan UU No 39/2004 perlu memasukkan sanksi berat terhadap PPTKIS yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Identifikasi tindak kriminal di dalamnya terkait eksploitasi terhadap para korban berupa penipuan kondisi kerja, penahanan gaji dan identitas, serta persentase komisi yang mencekik korban.

Dengan giatnya pengembangan "tol laut" yang dikerjakan pemerintahan Joko Widodo/Jusuf Kalla, migrasi internal jelas meningkat. Para perempuan penduduk usia produktif dari daerah miskin sering menjadi target perekrutan pekerja rumah tangga atau industri skala kecil, dan mereka pun menjadi target perdagangan orang.   Contohnya kasus migrasi internal adalah kasus perbudakan 20-an perempuan di industri sarang walet di Medan, Sumatera Utara, yang mengakibatkan dua perempuan asal pedalaman Timor Barat meninggal pada Februari 2014. Hingga kini BAP-nya pun gagal dihasilkan oleh Polresta Medan.

Sejauh ini kemampuan aparat keamanan dalam mengidentifikasi korban perdagangan orang terbatas pada pemalsuan identitas umur. Sementara aspek penipuan dan eksploitasi yang dilakukan individu atupun PPTKIS nyaris tidak menjadi obyek penyidikan perdagangan orang. Kontrol di fase perekrutan merupakan cara lain untuk memanusiakan para pencari kerja di era globalisasi.

Kamis, 22 Januari 2015

Paris, Paniai, dan Postkolonial

Paris, Paniai, dan Postkolonial

Dominggus Elcid Li  ;   Sosiolog; Peneliti IRGSC;
Saat Ini Meneliti di Ash Center, Harvard Kennedy School
KOMPAS, 21 Januari 2015

                                                                                                                       


PARIS dan Paniai! Meski keduanya sama-sama tertera dalam peta geografis, dalam perkara kematian ternyata rasa manusia Indonesia sungguh berbeda.
Manusia Indonesia lebih tergerak untuk berkomentar soal kematian para kartunis/jurnalis Charlie Hebdo dan para konsumen di salah satu supermarket Kosher di Paris, Perancis.  Sementara komentar soal kematian belasan anak remaja tanggung yang ditembak mati saat mereka sedang menari di lapangan terbuka di Paniai, Papua, Indonesia, pada Desember 2014, hingga kini masih senyap.

Tanpa menunggu waktu lama, Presiden Joko Widodo memberikan ucapan belasungkawa untuk para korban di Paris beberapa jam setelah kabar kematian itu berembus ke pelbagai penjuru dunia. Seolah beliau tidak ingat bahwa ia hampir tidak bersuara sepatah kata pun untuk kematian di Paniai, Papua. Di kalangan intelektual Indonesia pun sikapnya hampir sama: ada yang ikut bersuara ’saya adalah Charlie’ atau ’saya adalah Ahmed’, tetapi yang jelas tidak ada yang pernah menulis ’saya adalah Paniai’.

Ketiga pemuda yang memberontak di Paris merupakan bagian dari komunitas keturunan warga eks jajahan Perancis. Dua di antaranya berasal dari Aljazair, negeri yang juga bergolak setelah Vietnam memberontak.

Tidak semua anak eks daerah jajahan dapat menjadi Zinedine Zidane: bisa bermain bola, kaya, dan keluar dari ghetto. Tidak mudah bagi anak-anak para imigran untuk ikut merasakan janji egalite dan fraternite.

Republik Perancis masih belum keluar dari krisis pasca kolonial. Tetapi itu persoalan di Perancis. Bagaimana dengan kita di Indonesia?

Politik etis Indonesia

Di Indonesia, kawasan politik yang diakui dunia pasca Perang Dunia II, warganya tidak mampu keluar dari persoalan laten pasca pembentukan negara.  Kebanyakan masih mengutip bahwa penjajah hanya terkait dengan rasialisme kulit putih. Struktur legal rasisme yang dipraktikkan Belanda di Hindia Belanda tidak dicermati. Seolah slogan emansipasi di negara baru langsung terjadi setelah  penjajah Belanda pulang.

Tidak mengherankan jika Hardt dan Negri (2000) menyebut national liberation sebagai ’hadiah beracun’. Mimpi emansipasi egaliter di antara warga negara tidak terjadi sebab kaum terdidik awal kemudian malah berubah menjadi ’penjajah’ untuk kawanannya yang lain.

Politik etis Belanda ’seolah’ menemukan duplikatnya 100 tahun kemudian di tangan para bangsa kulit coklat muda. Katanya Pemerintah Indonesia sedang melakukan studi kelayakan pembangunan kereta api di Papua. Lalu, apa bedanya dengan Daendels yang membuka jalan Anyer-Panarukan dua abad silam? Mengapa usul Perdana Menteri Tiongkok untuk Presiden RI juga ada dalam struktur yang sama?

Dalam gaya politik etis, subyek adalah tunggal dan tak butuh konfirmasi. Pelaku pembangunan senantiasa memiliki alasan etis untuk merasa telah berbuat baik. Yang jelas interpretasi kaum yang dianggap tidak memiliki peradaban dianggap tidak penting dan tidak diperlukan.

Partha Cattharjee (2005), salah seorang penulis dari India yang menulis ulang soal Konferensi Asia Afrika lima dekade silam, mengutip ungkapan Soekarno dalam pidatonya bahwa neokolonialisme kini kembali di tangan segelintir elite. Janji kemerdekaan tak mudah terlihat dalam kenyataan setelah enam dekade merdeka dari Eropa. Posisi senja India yang sudah dialami Indira Gandhi kini juga dialami Megawati Soekarnoputri. Jika Cattharjee lidah kelu terhadap nasib kaum dalit, di Indonesia orang Papua-lah yang menjadi warga di luar kasta. Kematiannya tidak dianggap dan tanahnya dirampas.

Papua batas modernitas

Perkara kepedulian di era globalisasi media informasi sudah menjadi amat mekanis. Penderitaan populer diukur dengan trending topic. Artinya mungkin seperti ini: kematian di Paris itu kelas satu, kematian di Ferguson kelas dua, eksekusi ribuan orang oleh Boko Haram di Nigeria itu kelas tiga, dan kematian di Paniai nyaris tidak ada dalam peta imajinasi para kaum literer. Padahal, manusia yang tidak bisa keluar dari banjir informasi dan menemukan ’persoalan riil’ untuk kawanan kolektifnya jelas-jelas tidak bisa diajak ke mana-mana. 

Ingatan kolektif dalam sejarah kemerdekaan Indonesia soal Papua bagi Indonesia amat terkait dengan Boven Digul, tempat para tahanan politik yang menentang Pemerintah Hindia Belanda dibuang. Kini perilaku KNIL di Hindia Belanda terhadap warga pribumi seolah ditiru lurus oleh aparat keamanan terhadap orang asli Papua.

Upaya mengingat ulang gerak maju kolonialisme di Jawa dengan tumbangnya Pangeran Diponegoro kini kerap dibahas dan diperingati sebagai titik kekalahan menentang penjajahan. Tapi, mengapa pembunuhan Theys Elluay tak dianggap sebagai perulangan gerak maju siasat kolonialisme kontemporer?

Jika struktur peradaban disandingkan antara yang mentah (natural) dan gerak mengubah yang asli diukur sebagai kemajuan (progress), ketelanjangan dengan mudah diartikan sebagai tidak beradab.

Modernisme/kolonialisme adalah satu paket. Kaum yang menyatakan diri modern merasa lebih berhak mengatur manusia yang dianggap tidak memiliki peradaban. Mereka butuh ’diajari’. Kolonialisme juga bergerak di dataran yang sama: penjajah selalu merasa lebih tinggi dan berhak memerintah.

Selama tataran berpengetahuan terus bergeser ke irama autocracy, selama itu pula korban dianggap sebagai harga pembangunan yang obyektif. Di titik ini subyek tidak lagi ada dan ini sudah bukan lagi politik etis, yang masih menempatkan subyek sebagai diri yang otonom dan bertanggung jawab. Keputusan hanya mengikuti manual untung rugi. Diam kali ini menandakan subyek tidak lagi memiliki otonomi. Diam kali ini merupakan kekalahan total.

Marhaenisme sebagai ideologi politik Jokowi pun belum sampai pada persoalan yang sedang dihadapi di Papua. Marhaenisme merupakan asimilasi terjemahan kaum literer tentang kaum proletar pasca revolusi industri yang tetap ada dalam horizon modernis praindustri di negeri jajahan. Tidak mengherankan jika Jokowi diam dan tak punya kata ketika berhadapan dengan kematian di Paniai. Diam di sini tidak sekadar tunda bicara, tetapi ketiadaan kata.

Krisis epistemologi ini harus dijawab, sebelum perangkat-perangkat modernitas terus dipaksakan dan kematian menjadi banal di Papua. Mungkin ini penjelasan mengapa Jokowi dan Prabowo mampu mengecam aksi pembunuhan di Paris dan dua-duanya diam terhadap pembunuhan di Paniai.