Tampilkan postingan dengan label Amnesti untuk "Pemberontak". Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Amnesti untuk "Pemberontak". Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Januari 2016

Amnesti Dini Din Minimi

Amnesti Dini Din Minimi

Hamid Awaludin  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
                                                       KOMPAS, 19 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kelompok bersenjata yang dua tahun terakhir ini mengelana dan amat mengganggu di hutan belantara Aceh akhirnya turun gunung dengan damai. Kelompok beranggotakan puluhan orang yang dipimpin Nurdin Ismail—populer disebut Din Minimi—ini keluar dari hutan dengan sambutan istimewa: dijemput Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso. Din Minimi keluar dari persembunyian, Selasa, 29 Desember 2015, bersama anggota-anggotanya sembari menyerahkan 15 pucuk senjata laras panjang kepada aparat keamanan.

Tentu saja, turun gunungnya kelompok Din Minimi ini tidak sederhana dan tak begitu saja. Di baliknya ada pertemuan-pertemuan untuk menjalin rasa saling percaya antara Din Minimi dan Sutiyoso yang mewakili negara, lalu tuntutan-tuntutan darinya, janji-janji dari Kepala BIN, jaminan-jaminan dari perantara, dan tentu saja konsesi-konsesi di kemudian hari.

Dari penjelasan Sutiyoso, kita tahu, Din Minimi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya berupa pemberian amnesti kepada anggotanya, dan perhatian kepada kesejahteraan yatim piatu dan janda korban konflik. Din Minimi juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki penggunaan APBD Provinsi Aceh, dan pengerahan tim pengawas independen dalam pemilihan kepala daerah.

Dari tuntutan itu kita dapat membaca adanya garis tegas yang membedakan gerakan Din Minimi ini dengan perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di masa silam. Tuntutan Din Minimi lebih cenderung kepada ekspresi kekecewaan kepada sikap dan kinerja pemerintahan di Provinsi Aceh, terutama kekecewaan kepada pemerintahan Gubernur Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf. Sebuah tuntutan baru dan kekecewaan yang lahir pasca Perjanjian Helsinki.

Selain itu, riwayat pelarian Din Minimi juga sama sekali berbeda dengan gerilya para kombatan GAM di masa lalu.

Din Minimi menghilang setelah serangkaian kekerasan dan tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh kelompoknya sejak awal 2014. Salah satu yang menimbulkan kegaduhan besar adalah ketika kelompok bersenjata yang diduga kelompok Din Minimi menembak mati dua intel TNI pada 23 Maret 2015. Pasca kejadian itu, Din Minimi praktis melarikan diri dengan kelompoknya ke hutan-hutan di Aceh Timur, sampai kemudian pejabat tinggi negara dari Jakarta datang menjemputnya.

Persoalan muncul ketika tuntutan pemberian amnesti yang diajukan Din Minimi untuk dirinya dan segenap anggotanya menjadi syarat yang diaminkan pemerintah. Kepala BIN Sutiyoso mengatakan bahwa kelompok Din Minimi akan diberi amnesti dan bebas setelah diproses secara hukum. Sutiyoso sendiri akan mengajukan surat ke Presiden Joko Widodo terkait amnesti untuk mereka.

Sejatinya, sebelum Din Minimi menyerahkan diri bersama kelompoknya melalui mekanisme BIN, ia telah mengirim utusan ke Kepolisian Negara RI. Ia hanya minta perlindungan agar dirinya dan anggota kelompoknya tidak dibunuh. Ia bersedia turun gunung dan menyerahkan diri. Saat itu, tidak ada permintaan amnesti. Bahwa sekarang ada wacana amnesti kepada Din Minimi bersama kelompoknya, saya hanya bisa menjawab: wallahu alam bissawab.

Layakkah diberi amnesti?

Dari perspektif hukum, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti setelah memperhatikan pertimbangan DPR. Ini secara eksplisit ditegaskan dalam UUD 1945, Pasal 14 Ayat (2). Amnesti adalah sebuah mekanisme atau politik hukum yang dimiliki oleh Presiden guna memberikan pengampunan kepada sekelompok orang yang terlibat dengan tindak pidana politik.

Din Minimi jelas tidak masuk kategori ini sebab segala tindakannya bersama kelompoknya murni tindakan kriminal, yang tidak ada kaitannya dengan tindakan pidana politik. Bahwa ia berikhtiar mengaitkan dirinya dengan GAM di masa lalu, itu hanya sebuah klaim sepihak belaka.

Bila toh Din Minimi memiliki kaitan dengan GAM, ini juga jelas tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk memberikan amnesti. Masalahnya, pemberian amnesti kepada semua pemimpin dan aktivis GAM, sebagaimana yang disepakati dalam Perjanjian Helsinki, atau nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan GAM, sudah selesai 10 tahun lalu.

Malah, dalam naskah Perjanjian Helsinki tentang Amnesti dan Reintegrasi tersebut, jelas dikatakan bahwa penggunaan senjata oleh personel GAM setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan GAM, akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap nota kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti. Nota kesepahaman ini ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Kegiatan Din Minimi terjadi jauh setelah penandatanganan nota kesepahaman itu.

Hal lain yang perlu jadi pertimbangan untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan memberikan amnesti kepada Din Minimi bersama kelompoknya, adalah, para pemimpin resmi GAM yang ada dalam struktur organisasi, tidak pernah mengakui Din Minimi sebagai salah satu unsurdalam organisasi GAM. Bahkan sejumlah mantan pemimpin GAM mengidentifikasi Din Minimi sebagai orang atau tamu yang datang setelah pesta bubar.

Contoh mengemuka yang patut dipelajari adalah, salah seorang aktivis GAM, Ismuhadi,yang menjalani pidana penjara sebelum perundingan dan penandatanganan damai berlangsung, karena ia terlibat peledakan gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam pemberian amnesti, dia tidak masuk orang yang diberi amnesti karena dinilai bahwa tindakannya yang meledakkan gedung BEJ sama sekali tidak ada kaitannya dengan perjuangan politik GAM. Para pemimpin GAM saat itu mengakui dan mengklaim bahwa yang bersangkutan adalah aktivis GAM.

Pupuk subur

Terlepas dari alur pikir di atas, memberikan amnesti kepada Din Minimi beserta kelompoknya adalah sama dengan memberi pupuk subur kepada orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu di kemudian hari, yang melakukan tindak pidana lalu membungkus diri dengan kegiatan politik, dan yakin bahwa mereka tidak berurusan dengan hukum karena toh pemerintah akan memberikan amnesti.

Kita lihat kondisi riil kehidupan sekarang di Tanah Air kita. Salah satu ancaman besar kita ialah gerakan fundamentalis dengan formasi terorisme serta narkoba yang kelimpahan sumber daya dana. Mereka bisa menjalankan misi mereka lalu menyaru seolah sebagai sebuah kegiatan politik.

Dalam menjalankan misi mereka itu, tentu saja mereka tak segan berhadapan dengan negara sebab toh klaim mereka adalah perlawanan politik kepada negara atau pemerintah. Untuk menghindari hukuman, mereka melakukan negosiasi dengan negara agar diberi amnesti.

Dalam kasus Din Minimi ini, pemberian amnesti kepadanya bersama kelompoknya akan menimbulkan kegaduhan politik baru antara Presiden dan DPR sebab mekanisme amnesti itu harus melalui pertimbangan DPR. Debat politik yang tak berkesudahan dan akan menyita waktu dan energi Presiden bakal tak bisa dihindari. ●

Jumat, 08 Januari 2016

Meniti Amnesti

Meniti Amnesti

A Ahsin Thohari  ;  Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Trisakti, Jakarta
                                                       KOMPAS, 08 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Presiden Joko Widodo berencana memberikan amnesti kepada kelompok bersenjata Nurdin bin Ismail alias Din Minimi di Provinsi Aceh dan kelompok lain di luar Aceh.  Sebelumnya, Senin (28/12/2015) malam, Din Minimi menyerahkan diri kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso di pedalaman Peureulak, Aceh Timur. Din yang turun bersama 30 pengikutnya menyerahkan 15 pucuk senjata api dan sekarung amunisi kepada Sutiyoso. Sebagai imbalannya, Din meminta amnesti terhadap anggotanya sebanyak 120 orang dan 30 orang yang sudah ditahan polisi.

Presiden Jokowi merespons tuntutan itu dengan mempertimbangkan pelbagai aspek. Untuk meniti jalan menuju amnesti, Jokowi melontarkan isu pembangunan menjadi instrumen justifikasi utama karena pembangunan tidak dapat terwujud tanpa persatuan dan kesatuan. Jokowi juga lebih mengedepankan dialog kepada kelompok separatis bersenjata sebagai salah satu wujud pendekatan kemanusiaan.

Pendek kata, pendekatan kesejahteraan jelas sekali lebih dipilih Jokowi untuk menyelesaikan separatisme daripada memelihara permusuhan berkepanjangan.

Nalar hukum amnesti

Amnesti (berasal dari istilah Yunani amnestia yang berarti kelupaan) dipahami sebagai pengampunan secara resmi yang diberikan oleh pemerintah (biasanya kepala negara) kepada kelompok tertentu yang telah melakukan tindak pidana politik. Resultan penting amnesti adalah semua akibat hukum pidana yang menjadi konsekuensi kejahatan ditiadakan, dilupakan. Sederhananya, amnesti menghapus akibat hukum suatu tindak pidana. Hal ini dibedakan dengan abolisi yang berarti meniadakan penuntutan atas pelaku tindak pidana.     

Politik amnesti berjalan di atas nalar hukum bahwa menjadikan warga negara bertindak di jalan benar di masa yang akan datang adalah jauh lebih penting ketimbang menghukumnya lantaran kejahatan di masa lalu.

Pemberian amnesti kepada kelompok separatis bersenjata merupakan insentif untuk meredam pemberontakan dan dapat meretas jalan damai karena amnesti lebih dipahami sebagai kebebasan dan pemulihan (freedom and restoration) daripada pelupaan kejahatan dan kekebalan hukum (oblivion and impunity).

 Merujuk Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan memberikan amnesti dengan memerhatikan pertimbangan DPR.  Di tingkat undang-undang, kita memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang merupakan politik hukum pengampunan atas semua orang yang sebelum 27 Desember 1949 (tanggal berdirinya Republik Indonesia Serikat) telah melakukan tindak pidana akibat sengketa politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.

Undang-undang yang dibentuk di masa Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo itu tak tersentuh perubahan hingga kini. Padahal, undang-undang ini jelas tidak lagi sanggup menangkap denyut perubahan politik dan hukum. Akibatnya, setiap ada rencana pemberian amnesti selalu dihantui kekaburan landasan hukum, khususnya menyangkut ukuran-ukuran obyektif persyaratan pemberian amnesti.

Semua presiden terdahulu di negeri ini pernah menggunakan kewenangan konstitusional amnesti ini. Soekarno pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada kelompok yang tersangkut pemberontakan Daud Bereuh, DI/TII Kahar Muzakar, PRRI/Permesta, Kartosuwiryo, dan Republik Maluku Selatan. Soeharto pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada kelompok Fretilin di Timor Timur.

Pada era Reformasi, BJ Habibie memberikan amnesti dan abolisi kepada Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan tahanan politik Papua (Hendrikus Kowip, Kasiwirus Iwop, dan Benediktus Kuawamba). Adapun Abdurrahman "Gus Dur" Wahid memberikan amnesti dan abolisi kepada aktivis Partai Rakyat Demokratik (salah satunya Budiman Sudjatmiko), aktivis Timor Timur, dan aktivis Islam.

Terakhir, Susilo Bambang Yudhoyono pernah memberikan amnesti kepada lebih dari seribu orang aktivis Gerakan Aceh Merdeka pasca penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.

Manfaat dan mudarat

Ibarat pedang bermata dua, amnesti merupakan peranti hukum yang punya dua sisi manfaat sekaligus mudarat dalam satu tarikan napas. Ia mengandung manfaat karena negara terhindar dari biaya tinggi penegakan hukum mulai dari penyelidikan/penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, pemeriksaan/putusan di pengadilan, dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Tidak hanya itu, amnesti bahkan juga mendorong terciptanya rekonsiliasi antara pelaku di satu sisi dan pemerintah bersama-sama masyarakat pada sisi lain. Itu untuk menatap masa depan lebih baik dan berdampingan secara damai dengan melupakan semua luka yang menggurat di antara keduanya. 

Akan tetapi, jangan lupa, amnesti juga mengandung mudarat manakala dikaitkan dengan rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat menyangkut hubungan yang setara antara individu dan masyarakat berkenaan dengan distribusi hal-hal yang dapat dirasakan, baik berwujud maupun tak berwujud untuk aktivitas individu dalam hubungannya dengan eksistensinya saat mengarungi kehidupan bermasyarakat.

Aristoteles dalam The Politics menggambarkan fungsi rasa keadilan masyarakat berperan besar dalam memberikan jaminan bahwa individu terpenuhi peran sosialnya sekaligus-menurut Mary T Clarks (2015)-memperoleh apa yang menjadi haknya dalam masyarakat.

Neraca Jokowi dalam menimbang pemberian amnesti ada di tengah-tengah antara bobot rekonsiliasi yang melempengkan jalan pembangunan di satu kutub dan bobot rasa keadilan masyarakat yang harus dipenuhi agar peran sosialnya dapat optimal pada kutub yang lain.

Kearifan Presiden kita tunggu. ●