Tampilkan postingan dengan label Abdul Ghoffar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abdul Ghoffar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Desember 2017

Berhenti Menyalahkan Putusan MK

Berhenti Menyalahkan Putusan MK
Abdul Ghoffar  ;  Peneliti Mahkamah Konstitusi
                                                 DETIKNEWS, 20 Desember 2017



                                                           
Persoalan zina dan LGBT menutup akhir tahun 2017 ini. Melalui putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bulan-bulanan di media sosial. "Serangan" tidak sebatas pada institusi, tapi juga pada diri individu para hakimnya. Mereka dinilai pro terhadap perzinaan dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Lalu, apa sebenarnya yang terjadi?

Pemohon dalam putusan tersebut ingin agar MK melakukan kebijakan pidana (criminal policy) dalam pengertian merumuskan perbuatan yang sebelumnya bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana, menjadi pidana. Setidaknya ada tiga hal yang diminta. Pertama, zina, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, akan mencakup seluruh perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah.

Kedua, pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP, akan menjadi mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki.

Ketiga, perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 292 KUHP, akan menjadi mencakup setiap perbuatan cabul oleh setiap orang dengan orang dari jenis kelamin yang sama, bukan hanya terhadap anak di bawah umur.

Dalam putusannya, MK secara tegas menyatakan bahwa (lihat halaman 452-453) seluruh pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusan tersebut, bukan berarti MK menolak gagasan "pembaruan" para pemohon sebagaimana tercermin dalam dalil-dalil permohonannya. Bukan pula berarti MK berpendapat bahwa norma hukum pidana yang ada dalam KUHP, khususnya yang dimohonkan pengujian oleh pemohon, sudah lengkap.

Menurut MK, perihal perlu atau tidaknya dilengkapi, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk UU melalui kebijakan pidana yang merupakan bagian dari politik hukum pidana. Oleh karena itu, gagasan pembaruan yang ditawarkan oleh pemohon seharusnya menjadi masukan penting bagi pembentuk UU dalam proses penyelesaian perumusan KUHP yang baru.

Inilah poin penting yang harus menjadi mula dari diskusi ini. Bahwa MK tidak mau masuk pada wilayah pembuat UU. Bahwa membuat aturan hukum yang sifatnya memidakan adalah ranahnya pembentuk UU. Ini adalah soal pilihan. MK sudah berkomitmen hal demikian adalah ranahnya lembaga pembentuk UU.

Putusan tersebut sejatinya konsisten dengan beberapa putusan sebelumnya. Seperti, misalnya, putusan Nomor 132/PUU-XIII/2015 tentang pengujian Pasal 296 dan Pasal 506 KHUP, yang mana MK berpendapat bahwa merumuskan tindak pidana baru yaitu yang semula perbuatan itu bukan perbuatan pidana sehingga tidak dapat dipidana menjadi perbuatan pidana yang sanksi/ancaman pidananya berupa perampasan kemerdekaan orang harus mendapat persetujuan rakyat, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh pembentuk UU (DPR dan Presiden), adalah kewenangan pembentuk UU.

Berbeda halnya jika meniadakan suatu pidana. Dalam beberapa kali kesempatan, MK meniadakan unsur pidana dalam UU. Misalnya, dalam putusan 95/PUU-XII/2014 yang mana MK meniadakan unsur pidana terhadap orang-orang yang sudah turun temurun hidup di sekitar kawasan hutan untuk mengambil kayu dan menggembalakan ternaknya. Mereka tidak boleh dipidana. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 50 ayat 3 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mereka bisa dikenakan sanksi pidana.

Kompleksitas Zina

Sekarang kita berandai-andai. Misalnya, makna zina tersebut dimaknai seperti yang dimintakan oleh pemohon, lalu apakah persoalan akan selesai di situ? Menurut saya tidak. Justru hal demikian akan berpotensi mengkriminalisasi banyak pasangan yang perkawinannya belum dianggap sah oleh negara. Sebagai contoh, terhadap para pasangan dari kelompok penghayat kepercayaan yang sampai saat ini masih banyak perkawinannya yang belum diakui sebagai perkawinan yang sah.

Begitu juga dalam hal perkawinan siri, atau poligami, yang belum dicatatkan secara resmi. Menurut agama dan keyakinannya, pernikahan ini sah di hadapan Tuhan. Tapi, karena tidak atau belum dicatatkan, pasangan ini melanggar UU Pernikahan dan KUHP setelah Putusan MK (misalnya putusannya tersebut mengabulkan). Di mata negara, pasangan ini telah melakukan perzinahan dan harus dilakukan pemidanaan.

Kasus pernikahan yang belum dicatatkan seperti ini jumlahnya tidak sedikit. Berdasarkan hasil penelitian sebuah konsorsium yang terdiri dari peneliti-peneliti sosial di Kemitraan Australia-Indonesia untuk Keadilan, Puskapa UI, PEKKA, dan Lembaga Penelitian Semeru bekerja sama dengan Bappenas, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama yang diterbitkan pada 2014 diketahui bahwa ada sekitar 2 juta pasangan yang berada dalam perkawinan tanpa memiliki akta nikah atau buku nikah. Mayoritas mereka dari keluarga miskin.

Hal lain lagi yang harus dipertimbangkan adalah adanya potensi kriminalisasi terhadap korban perkosaan atau pencabulan. Dalam hal, misalnya, pengakuan pelaku yang menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan suka sama suka, yang pelakunya masih usia sekolah. Apakah kita akan mengantar mereka semua ke penjara? Padahal mereka masih butuh untuk melanjutkan sekolahnya. Siapkah kita menghadapi hal-hal seperti ini? Seberapa banyak bangunan penjara yang harus disiapkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuktikan bahwa persoalan ini tidak sepele. Ini adalah persoalan rumit yang harus diselesaikan oleh pembentuk UU. Sebab perlu dilakukan penyelarasan atas berbagai peraturan yang terkait dengan hal tersebut. Itu tentunya akan sangat sulit jika dilakukan oleh lembaga peradilan seperti MK. Mengapa? Sebab, lembaga peradilan bersifat pasif. Ia tidak dibenarkan mencari-cari perkara, atau menyuruh-nyuruh orang untuk berperkara.

Oleh karenanya, sudah seharusnya kita menyudahi menyalahkan putusan MK. Tidak ada yang salah dengan putusan itu. Bahkan sebagaimana press release yang disampaikan oleh MK beberapa waktu yang lalu, seluruh Hakim Konstitusi mempunyai concern yang sama terhadap fenomena yang dipaparkan pemohon. Hanya saja lima orang Hakim Konstitusi berpendapat bahwa substansi permohonan dimaksud sudah menyangkut perumusan delik atau tindak pidana baru yang mengubah secara mendasar baik subjek yang dapat dipidana, perbuatan yang dapat dipidana, sifat melawan hukum perbuatan tersebut, maupun sanksi/ancaman pidananya, sehingga hal itu sesungguhnya telah memasuki wilayah "criminal policy" yang kewenangannya ada pada pembentuk UU (DPR dan Presiden).

Lebih lanjut dikatakan bahwa MK juga concern terhadap fenomena sosial yang dikemukakan oleh pemohon dalam putusan itu. MK juga sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk UU untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut. Dan, yang tidak kalah penting dari itu semua, tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan MK yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya. MK lagi-lagi hanya menyatakan sebaiknya persoalan tersebut dibawa ke pembentuk UU. Bukan melalui ketok palu hakim.

So, untuk kalian yang masih suka menyalahkan, suka mencaci maki, sudahilah! Ini bulan Desember, mari kita tutup tahun ini dengan penuh keceriaan, penuh suka cita menatap tahun depan dengan penuh harapan dan semangat. Bukankah setiap agama juga mengajarkan kepada kita untuk saling menyayangi? Salam! ●

Sabtu, 15 April 2017

DPD: Petruk atau Arjuna?

DPD: Petruk atau Arjuna?
AB Ghoffar  ;   Peneliti Mahkamah Konstitusi; Penulis Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945: Lembaga Permusyawaratan dan Perwakilan Jilid 1 dan 2
                                                     DETIKNEWS, 06 April 2017



                                                                                                                                                           

Pemilihan itu tetap dilangsungkan. Pemilihan Pimpinan DPD yang seharusnya dihentikan, nyatanya tetap berlangsung. Berbeda dengan pemilihan pimpinan sebelumnya, kali ini pemilihan didasarkan pada peraturan yang sudah dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, nyatanya mereka bergeming.

Sejatinya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi. Lembaga ini lahir dari kerisauan terhadap keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang pada masa Orde Baru diisi oleh orang-orang yang bukan berasal dari jalur pemilu.

Pengisian melalui jalur non-pemilu nyatanya justru mendominasi keanggotaan MPR kala itu. Mereka adalah Utusan Daerah, Utusan Golongan, dan ABRI. Utusan Daerah ditunjuk sebagai perwakilan daerah. Sedangkan Utusan Golongan ditunjuk sebagai perwakilan golongan dan/atau organisasi tertentu. Sementara itu, perwakilan ABRI diadakan sebagai konsekuensi mereka tidak ikut pemilu.

Praktik penunjukan keanggotaan MPR melalui jalur non-pemilu ini rupanya sangat menguntungkan Orde Baru. Sebab sudah bisa dipastikan orang-orang yang ditunjuk adalah mereka yang dinilai sejalan dengan keinginan penguasa. Oleh karenanya tidak mengherankan jika Soeharto bisa berkuasa dalam rentang waktu yang sangat panjang.

Dari DUD ke DPD

Setelah reformasi, mekanisme seperti itu sudah tidak diterima. Ada keinginan kuat dari para pengubah UUD 1945 untuk melakukan perubahan secara mendasar. Salah satu yang diubah adalah mekanisme pengisian keanggotaan MPR. Semua harus melalui pemilu. Mekanismenya bagaimana, mereka pun berembuk.

Saat itu hanya ada satu elemen anggota MPR yang berasal dari pemilu yaitu anggota yang berasal dari DPR. Sebab untuk menjadi anggota DPR, seseorang harus melakukan kontestasi lewat jalur pemilu per lima tahunan. Akan tetapi kalau misalnya seluruh anggota MPR adalah hanya dari anggota DPR, maka apa bedanya DPR dan MPR? Akhirnya, dipikirkanlah untuk mencarikan elemen lain sebagai pembeda.

Lalu tercetus ide untuk dibentuk lembaga baru yang saat ini dikenal dengan sebutan DPD. Lembaga ini pada mulanya diusulkan bernama Dewan Utusan Daerah. Usulan ini tidak diterima. Banyak argumen yang disampaikan. Sebagian Anggota PAH I BP MPR beranggapan bahwa lembaga ini adalah gabungan dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan, sehingga tidak pas kalau hanya disebut Dewan Utusan Daerah.

Keberatan lain juga karena singkatannya kurang enak didengar, yakni DUD Pendapat tersebut, misalnya, disampaikan oleh Katin Subyantoro, yang dalam sidang pembahasan menyatakan, "DUD itu bisa apa, itu bermacam-macam artinya. Bunyi DUD itu apa?" Oleh karenanya kemudian disepakati namanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bukan Dewan Utusan Daerah (DUD).

Dewan Pertimbangan DPR

Lalu pembahasan pun berlanjut pada kewenangan. Karena lembaga ini semula dibentuk sebagai pelengkap DPR dalam mengisi keanggotan MPR, maka pada mulanya belum terbayang kewenangan yang akan diberikan.

Misalnya kemudian tidak diberi kewenangan, dan hanya mengikuti kewenangan yang ada pada MPR, maka bisa dibayangkan negara akan membayar ratusan orang tiap bulan yang bekerjanya hanya lima tahun sekali. Oleh karenanya, oleh para perumus konstitusi dicarikanlah sedikit kewenangan.

Ada tiga kewenangan konstitusional yang kemudian diberikan. Kewenangan itu tertuang dalam Pasal 22D UUD 1945 sebagai berikut. Pertama, dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Kedua, DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan RUU yang berkaita dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Ketiga, DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Pada mulanya ketiga kewenangan tersebut sempat mandul. Hal ini disebabkan tidak ada satu pun UU yang mengatur lebih lanjut terkait kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh DPD. Bahkan dalam UU MD3, tidak disebutkan kewenangan DPD dalam proses pembentukan UU. Oleh karenanya, banyak pihak yang menduga itu bagian dari kesengajaan DPR untuk tidak mau melibatkan "saudara muda"-nya itu.

Persoalan ini kemudian terpecahkan setelah DPD mengajukan pengujian UU MD3 kepada MK. Melalui Putusan Nomor 92/PUU-X/2012, MK menegaskan tiga hal. Pertama, DPD harus dilibatkan dalam proses Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kedua, DPD bisa mengajukan RUU tertentu. Ketiga, DPD juga bisa ikut membahas RUU tertentu dari awal hingga akhir.

Meskipun kewenangannya "dikembalikan" oleh MK, namun sejatinya kewenangan tersebut hanya sebatas pertimbangan. Hal demikian tidak bisa dilepaskan dari sejarah dibentuknya lembaga ini, yaitu sebagai pelengkap DPR untuk mengisi kursi MPR. Dengan demikian, tidak heran kalau ada sebagian orang menyebutnya sebagai Dewan Pertimbangan DPR.

Bukan Arjuna

Kewenangan yang begitu kecil tersebut memunculkan keinginan untuk memperbesar dengan mengusulkan perubahan UUD 1945. Dalam beberapa kali kesempatan, sebagaimana banyak diwartakan media akhir tahun lalu, DPD telah menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan MPR yang pada intinya menginginkan penguatan wewenang terkait legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang berhubungan dengan daerah.

Bagi saya, keinginan tersebut tidak patut. Ibarat sebuah pentas teater, sebelum maju ke panggung, para pemeran sudah tahu peran apa yang akan dilakukan. Apa jadinya pementasan tersebut, kalau dipanggung pemeran Petruk, misalnya, iri dengan pemeran Arjuna yang dikelilingi oleh wanita-wanita cantik.

Demikian pula halnya dalam ketatanegaraan. Sebelum menjadi anggota DPD, seharusnya mereka tahu bahwa hanya sebatas itulah kewenangan yang diberikan oleh konstitusi. Tugas mereka adalah memaksilkan peran yang sudah diberikan, sehingga tujuan awal pembentukan lembaga ini bisa terwujud.

Kalau mereka kemudian diberi kewenangan untuk melakukan persetujuan bersama dengan pemerintah, sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh DPR, maka problem ketatanegaraan baru akan muncul. Apa itu? Pembuatan UU melibatkan 3 lembaga negara, yaitu presiden, DPR dan DPD. Lalu bagaimana dengan pembentukan UUD yang hanya melibatkan DPR dan DPD yang melebur menjadi MPR?

Oleh karena itu, jika mereka ingin mempunyai kewenangan seperti DPR, maka sudah seharusnya mereka mengajukan diri sebagai anggota DPR di pemilu selanjutnya. Bukan kemudian mau berganti peran ketika layar sudah terkembang.

Hal yang hampir sama juga mereka lakukan dalam proses pemilihan pimpinan yang baru. Berdasarkan aturan lama, Pimpinan DPD akan memimpin selama 5 tahun. Namun, kemudian di tengah jalan mereka membuat aturan baru yang menegaskan bahwa Pimpinan DPD hanya bertugas 2,5 tahun. Inilah yang kemudian ditolak oleh MA bahwa hukum tidak bisa diterapkan retroaktif.

Oleh karenanya, belajar dari peristiwa di atas, sudah saatnya semua elemen bangsa taat pada peran yang sudah disepakati sebelumnya. Petruk harus tetap menjadi Petruk, dan Arjuna biarkan dikelilingi oleh wanita-wanita cantik. ●

Minggu, 26 Maret 2017

Memagari Mahkamah Konstitusi

Memagari Mahkamah Konstitusi
Abdul Ghoffar  ;   Peneliti Mahkamah Konstitusi
                                                    DETIKNEWS, 23 Maret 2017


                                                                                                                       
                                                                                                                                                           

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali merasakan peristiwa pilu. Kali ini terkait raibnya berkas permohonan Pemohon Pilkada Dogiyai dari ruang penyimpanan berkas.

Dalam konferensi pers rabu (22/3), Ketua MK Prof. Arief Hidayat membenarkan bahwa MK telah kehilangan berkas permohonan (awal) Pemohon dalam perkara Pilkada Dogiyai.

Menurut Ketua MK, sesaat setelah menyadari ada berkas permohonan yang hilang, pihaknya langsung membentuk Tim Investigasi Internal yang kemudian berhasil menemukan 4 orang yang diyakini menjadi pelakunya: 2 orang Petugas Keamanan MK, dan 2 orang PNS MK. Keempatnya, kini sudah diberhentikan.

Secara pribadi saya sangat mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Ketua MK. Langkah ini menunjukkan sikap pimpinan yang tidak mentolerir berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya. Sebab perbuatan yang dilakukan—dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah—sudah menyalahi sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.

Namun sebagai orang yang juga bekerja di MK, saya sendiri masih menyisakan pertanyaan, "buat apa berkas itu?". Pertanyaan ini muncul karena selama ini MK begitu terbuka terhadap para pihak.

Berbagai dokumen, termasuk permohonan pemohon, pada waktunya akan di-upload di laman MK. Yang itu berarti semua masyarakat bisa mengaksesnya.

Bahkan terhadap pihak terkait dan termohon, seharusnya tinggal duduk manis di rumah menunggu kiriman salinan permohonan tersebut. Yang lebih mengherankan lagi, berkas yang dicuri tersebut adalah berkas permohonan permohonan awal, yang lazimnya tidak digunakan dalam persidangan di MK.

Berkas permohonan awal, biasanya belum sempurna. Permohonan awal ini biasanya disampaikan oleh pemohon agar tidak ketinggalan tenggat waktu pengajuan permohonan.

Biasanya setelah itu, pemohon masih diberti waktu untuk memperbaiki kembali. Laa, hasil perbaikan inilah yang biasanya dipakai dalam persidangan. Sedikit sekali pemohon yang tidak melakukan perbaikan. Jika demikian maka permohonan yang dipakai adalah permohonan (awal).

Dalam kasus perkara Pilkada Dogiyai, pemohon melakukan perbaikan permohonannya. Itu artinya, yang dipakai adalah permohonan yang sudah diperbaiki. Oleh karennya, penting bagi penegak hukum untuk mengungkap apa yang mendasari tindakan dari terduga para pelaku tersebut.

Peristiwa tercurinya berkas permohonan Dogiyai tersebut harusnya menjadi pelajaran yang sangat berharga. Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari, ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

Perbaikan Sistem

Dalam penanganan perkara "special" seperti Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pilkada Serentak seperti saat ini, MK selalu membuat Gugus Tugas (Task Force) yang itu melibatkan pegawai lintas unit. Semua unit, baik dari Kesekjenan maupun dari Kepaniteraan dilibatkan semua.

Hampir tidak ada pegawai MK yang tidak ikut dalam proses penangan perkara. Hal tersebut dilakukan guna memastikan bahwa penyelenggaraan persidangan berjalan lancar dan sukses.

Langkah dan strategi seperti ini sudah berulang kali dilakukan. Dan, selalu berhasil. Saya sengaja menggunakan kata: berhasil, sebab nyatanya memang belum ada kebocoran yang terjadi sebelumnya. Semua aman dan lancar jaya.

Terkait dengan metode pengelolaan berkas—setahu saya—model yang diterapkan oleh MK sudah cukup bagus. Seluruh berkas dipusatkan pada satu tempat, yaitu di sebuah aula besar di lantai dasar. Berkas perkara yang jumlahnya tidak terkira banyaknya itu, ditata rapi. Ada tempat yang menerima berkas di depan. Lalu berkas tersebut dilakukan oleh verifikasi oleh tenaga yang profesional.

Selanjutnya dilakukan pemilahan lagi untuk diberikan kode-kode khusus yang dalam hal ini biasanya dilakukan oleh Arsiparis. Setelah semua sudah tertata berurutan, baru kemudian dibagikan kepada para pihak, dan tentunya juga kepada para hakim konstitusi.

Untuk memastikan bahwa berkas tersebut tidak hilang, tiap sudut ruangan tersebut dipasangi CCTV yang aktif selama 24 jam. Bukan hanya di Aula, CCTV tersebut juga terpasang di semua ruangan pegawai. Satu-satunya ruangan yang dipastikan tidak ada CCTV-nya adalah toilet. Sebab kalau ada, menurut saya itu berbahaya, hehe.

Melihat ikhtiar pengamanan dokumen perkara tersebut, rasanya sudah cukup maksimal. Namun mengapa masih saja kebobolan?

Memperkuat Pengawasan

Menjawab pertanyaan di atas, saya tertarik dengan usulan Deputi Pengawasan KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara "Diskusi Publik MK Mendengar: Ikhtiar Menjaga Integritas dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi", yang diselenggaran oleh MK pada Kamis (9/3) di Hotel Borobudur, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Pahala mengusulkan agar MK perlu meningkatkan sistem pengawasan internal pegawai. Caranya dengan meningkatkan Kepala Pengawas Internal menjadi Eselon Satu.

Saat ini, Sistem Pengawasan Internal (SPI) untuk pegawai memang belum dipimpin oleh Eselon Satu. Setahu saya baru dipimpin Eselon Empat.

Kelemahan ini sebenarnya sudah disadari oleh MK jauh sebelumnya. Oleh karenanya, pihak MK sudah mengajukan perubahan tata organisasi MK kepada Presiden. Kalau usulan tersebut disetujui, maka ke depan SPI akan dipimpin oleh Eselon Dua atau Inspektur.

Dengan dipimpin oleh seorang Inspektur, maka bisa dipastikan SDM yang ada dalam pengawasan tersebut juga akan bertambah banyak. Dan, tentunya diharapkan akan lebih efektif dalam memastikan semua pegawai akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungisnya.

Langkah lainnya, menurut Pahala, sebagai lembaga tinggi yang mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia, MK harus menerapkan standar etik di atas rata-rata. Misalnya, melakukan pemecatan secara langsung terhadap pegawai yang terbukti menerima sesuatu yang berbau gratifikasi.

Bahkan kriteria gratifikasi juga harus ditingkatkan. Misalnya, larangan untuk menerima teraktiran makan sama teman atau pihak tertentu yang meskipun pada saat itu tidak sedang berperkara.

Langkah preventif seperti ini, menurut saya penting untuk dilakukan guna menjaga perasaan hutang budi yang dimiliki oleh pegawai MK kepada pihak lain. Rasa seperti ini menjadi sangat berbahaya, sebab akan potensial dikemudian hari akan disalahgunakan.

Contoh lain, ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah, pegawai MK juga harus dilarang untuk dilakukan penjemputan di bandara atau stasiun. Saat ini, penjemputan seperti itu dianggap lazim di Indonesia.

Kelaziman didasarkan pada alasan sang pegawai yang datang dari Jakarta tidak menguasai peta daerah yang dituju. Namun lagi-lagi, hal ini harus dilarang guna membunuh perasaan berhutang budi kepada pihak lain.

Dengan demikian, diharapkan kejadian-kajadian serupa yang merusak citra dan kepercayaan MK di masa yang akan datang tidak terulang lagi. ●

Sabtu, 25 Februari 2017

Ruang Kaca Hakim

Ruang Kaca Hakim
Abdul Ghoffar ;    Peneliti Mahkamah Konstitusi;
Pernah jadi kuli pasar di Victoria Market, Melbourne (2015-2016)
                                                 DETIKNEWS, 21 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejarah tidak pernah berhenti. Tetapi juga tak pernah bisa diputar ulang. Pagi itu langit begitu cerah. Udara sejuk menyelinap di antara pakaian yang saya kenakan. Di atas ketinggian 1.800 meter di atas permukaan laut, di lereng pegunungan Gede-Pangrango suhu berkisar 16 derajat celcius. Lumayan dingin. Hampir mirip dengan suhu Melbourne pada musim semi—kota yang sekitar 2 bulan lalu saya tinggalkan.

Dalam cuaca cerah itu, bertempat di Gedung Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Cisarua, saya dan seluruh pegawai bersiap melakukan rapat kerja sampai 3 hari kemudian. Rapat kerja ini menjadi penting untuk merumuskan agenda setahun ke depan. Terutama tahun ini, MK harus menyiapkan diri menghadapi sengketa Pemilukada yang dihelat di 101 daerah.

Sekitar pukul 09.00 WIB, kami sudah berada di ruang aula pertemuan. Tatapan para pegawai tertuju ke satu titik: podium, tempat pembukaan acara. Sesuai dengan jadwal yang kami terima, tepat pukul 09.00, Wakil Ketua MK, akan membuka acara tersebut. Namun, sampai 30 menit kemudian, tidak ada tanda-tanda acara akan segera dimulai. Tidak seperti biasanya yang tepat waktu. Berbagai pertanyaan dalam hati sempat menyeruak.

Sebelum pertanyaan-pertanyaan itu terjawab, tiba-tiba karib saya, yang juru bicara MK, terkaget-kaget saat membuka handphone-nya. "Masya Allah, Pak Patrialis ditangkap KPK," serunya. Sambil terus melototin telepon pintarnya, ia masih tidak percaya.

Kabar tersebut, tentu bukan hanya mengagetkan satu-dua orang pegawai. Semua pegawai saat itu merasakan hal sama. Rasa linglung, tanpa tahu harus melakukan apa di rasakan oleh hampir seluruh pegawai. Padahal sebelumnya, dengan semangat '45 para pegawai sudah menyiapkan diri untuk menyatukan ide dan gagasan guna membangun MK lebih baik lagi.

Semangat ini tentu wajar, sebab kurang dari 3 tahun yang lalu, tepatnya pada akhir 2013, Akil Mochtar, Ketua MK saat itu juga ditangkap KPK. Penangkapan ini membuat rontok wibawa MK. Tindak pidana yang disangkakan sama, korupsi dan/atau memperjualbelikan perkara.

Bagi saya, tragedi Akil sejatinya seperti 'kiamat sugra'. Tragedi itu telah meluluh-lantakkan pencapaian MK yang sejak berdirinya beritu brilian. Dari berbagai survei, MK selalu nonggol diurutan pertama. Namun dengan kejadian tersebut, semua berbalik.

Tragedi ini mendapat perhatian secara luas. Berbagai surat kabar nasional maupun internasional memberitakan hal tersebut. Dalam catatan sejarah dunia, belum ada ketua lembaga peradilan di sebuah negara yang ketua-nya ditangkap pada saat masih menjabat dalam kasus korupsi. Tragedi ini, jelas pengkhianatan paling keji yang pernah dirasakan oleh MK.

Lalu, apa yang salah? Mengapa tragedi Akil—dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah—harus berulang kembali saat ini. Bukankah setelah reformasi lembaga peradilan jauh lebih independen dari sebelumnya?

Juan Carlos Donoso (2009), menyatakan bahwa independensi saja tidak cukup untuk membangun lembaga peradilan. Hal yang harus dilakukan adalah menyeimbangkan antara independensi dan akuntabilitas. Sebab kedua hal tersebut sejatinya layaknya dua sisi dari mata uang yang sama. Kemerdekaan, dipahami sebagai kemungkinan hakim untuk memerintah sesuai dengan norma-norma negara tanpa pengaruh dari pihak ketiga. Sedangkan akuntabilitas dipahami sebagai kewajiban hakim untuk mematuhi fungsinya, dengan penerapan hukuman jika terjadi pelanggaran.

Dengan demikian, independensi saja tidak cukup. Lembaga peradilan masa reformasi juga harus mengendepankan prinsip akuntabilitas. Agar berjalan efektif, menurut Ramos Rollon, dkk. (2003), prinsip ini membutuhkan adanya lembaga pengawasan yang otonom untuk bertindak cepat dan tanpa gangguan. Selain itu, juga dibutuhkan sebuah peradilan yang baik, otonom, dengan anggaran yang independen, keputusan sehingga dapat menegakkan putusan lembaga pengawas tersebut.

Dalam konteks MK Indonesia, saya melihat setidaknya ada dua hal yang harus segera dilakukan dalam waktu dekat, yaitu terkait seleksi hakim dan penguatan pengawasan.

Seleksi Hakim

Secara konstitutional, MK tidak mempunyai kewenangan untuk menolak 'pemberian' hakim konstitusi yang dipilih oleh lembaga pengusul (Presiden, DPR, dan MA), yang masing-masing mempunyai kewenangan mengusulkan 3 hakim konstitusi. Artinya, siapapun orangnya, harus diterima. Nerimo ing pandum.

Pada mulanya ide bahwa hakim kontitusi diusulkan oleh tiga cabang kekuasaan, diharapkan agar ada checks and balances antar-cabang kekuasaan. Namun, model seperti ini juga bisa disalahgunakan. Misalnya (dalam contoh yang ekstrem), dalam hal ketiga lembaga pengusul tersebut tidak suka dengan putusan-putusan MK— yang mana putusan-putusan MK hampir bisa dipastikan akan bersinggungan dengan ketiga lembaga tersebut, atau setidaknya dengan dua lembaga pengusul yaitu Presiden dan DPR— maka sangat dimungkinkan, atau setidaknya ada potensi, lembaga pengusul mengusulkan hakim-hakim yang kenegarawanannya belum teruji.

Untuk menjaga agar hal tersebut tidak terjadi, maka masyarakat harus mengawal proses seleksi pemilihan tersebut. Selain masyarakat, internal MK juga harus memberi masukan kepada lembaga pengusul terkait calon-calon yang akan diusulkan. Saya menyadari bahwa mekanisme seperti ini tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Saya juga menyadari bahwa kalau itu dilakukan, bisa saja MK dianggap mencampuri urusan lembaga lain.

Namun demikian, akan menjadi sangat elegan kalau masukan tersebut disampaikan oleh para pegawai MK. Langkah pertama yang harus dilakukan yakni membentuk serikat pekerja, forum pegawai, atau apapun namanya, yang mana organisasi ini bisa menyuarakan suara pegawai dalam berbagai hal. Termasuk dalam hal ini, proses seleksi hakim. Organisasi ini bisa memberikan berbagai masukan yang dibutuhkan oleh lembaga pegusul sebagai bagian dari upaya mencari sosok hakim yang paripurna.

Penguatan Pengawasan

Pada mulanya, MK tidak mempunyai lembaga khusus yang mengawasi hakim. Namun sejak tertangkapnya Akil Mochtar pada akhir 2003, MK langsung membentuk Dewan Etik yang bertugas mengawasi hakim day-to-day. Namun dengan tertangkapnya Patrialis Akbar —atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi—lembaga ini harus memikirkan ulang sistem pengawasan yang lebih komprehensif.

Banyak pihak yang mengusulkan agar Komisi Yudisial (KY) diberi kewenangan untuk mengawasi MK, namun menurut saya usulan tersebut jelas melanggar konstitusi sebagaimana termuat dalam putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 yang pada pokoknya dinyatakan bahwa hakim konstitusi bukan obyek pengawasan KY. Selain alasan konstitutionalitas, dengan masih banyaknya hakim maupun pejabat di lingkungan peradilan di bawah MA yang ditangkap oleh lembaga penegak hukum dalam kasus korupsi, maka sudah cukup menjawab bahwa KY bukan-lah solusi yang tepat saat ini.

Lalu model pengawasan seperti apa yang seharusnya dilakukan? Belajar dari pengalaman tertangkapnya dua hakim MK sebelumnya, yang informasi awal didapat dari proses penyadapan, maka kewenangan penyadapan tersebut harus diberikan juga kepada Dewan Etik yang selama ini sudah ada. Kewenangan ini bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang MK yang saat ini sedang berjalan di DPR. Dengan adanya kewenangan tersebut, maka para hakim seolah hidup dalam 'ruangan kaca' yang tindak-lakunya akan terus terpantau oleh Dewan Etik.

Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi yang terjadi di MK tidak akan berulang dikemudian hari. Kita biarkan sejarah itu tidak pernah berhenti. Tetapi juga kita pastikan tak memutar-ulang tragedi korupsi di Lembaga Pengawal Konstitusi dan Demokrasi di Republik ini. Semoga! ●