Tampilkan postingan dengan label Apung Widadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Apung Widadi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Juni 2016

Optimalisasi APBN Perubahan 2016

Optimalisasi APBN Perubahan 2016

Apung Widadi ;   Peneliti Ekonomi-Politik Anggaran Seknas Fitra
                                                         KOMPAS, 29 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 muncul lagi alokasi dana optimalisasi. Padahal, nomenklatur dana tersebut punya sejarah menjadi bancakan elite, transaksional, disalokasi dan menjadi pintu masuk korupsi. Hal ini bertolak belakang dengan upaya optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang ditujukan untuk menggairahkan perekonomian.

Dalam pembahasan asumsi makro dan pendapatan pada RAPBN-P 2016 di Panja DPR, ditetapkan alokasi dana optimalisasi Rp 58,36 triliun. Angka ini berasal dari pembahasan awal dalam asumsi makro Rp 49,9 triliun, ditambah realokasi belanja pemerintah pusat Rp 8,46 triliun. Dana optimalisasi digelontorkan untuk empat alokasi: Rp 22 triliun untuk 21 kementerian dan lembaga (K/L); Rp 7,4 triliun untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik; Rp 2,94 triliun untuk DAK umum; dan Rp 16,6 triliun untuk mengurangi margin defisit RAPBN-P 2016. Asumsinya, dengan dana ini, defisit diharapkan berkurang 0,13 persen, dari 2,48 persen terhadap PDB menjadi 2,35 persen.

DPR meyakini, dana optimalisasi merupakan instrumen kebijakan fiskal dalam anggaran negara untuk mendorong pembangunan daerah. Dana ini dihasilkan dari perubahan asumsi makro dan target sumber-sumber pendapatan negara serta efisiensi atau realokasi belanja.

Masalah

Dalam catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), sejak 2010 nomenklatur versi DPR ini cenderung selalu diselewengkan elite dan selalu bermasalah. Saat itu, Badan Anggaran (Banggar) DPR memberikan alokasi pada setiap komisi Rp 100 miliar untuk dibahas dengan mitra kerja K/L masing-masing karena tak ditemui nomenklatur dasar pengalokasiannya. Selanjutnya, pada 2011 dalam pembahasan APBN-P, dana optimalisasi dikonversi menjadi korupsi anggaran dan pengadaan Al Quran dengan peningkatan dari Rp 2,1 miliar menjadi Rp 22,8 miliar.

Bahkan, kasus Hambalang juga bermula dari tambahan dana optimalisasi tahun 2010-2012. Tahun 2015, dalam persidangan di Tipikor Jakarta juga terungkap, mantan anggota Komisi IX DPR menerima uang Rp 9,750 miliar dari mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik. Uang diberikan sebagai wujud realisasi komitmen 6,5 persen dari dana optimalisasi 2015 yang akan diterima Ditjen P2Ktrans.

Ada beberapa catatan Fitra terkait dana optimalisasi. Pertama, secara landasan hukum, tak ada satu pun nomenklatur dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan secara jelas tujuan dan definisi dana optimalisasi. Merujuk UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tidak satu pun ada dan relevan menyebut dana optimalisasi. Dugaannya, penafsiran dana optimalisasi muncul sebagai perluasan fungsi budgeting DPR. Penafsiran terlalu di permukaan karena tidak berdasarkan aturan teknis setingkat UU yang ada. Akibatnya, tidak dapat diukur hasil dan kinerja realisasinya.

Kedua, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2014 mencatat, 15 K/L yang menerima tambahan belanja justru tak mengalokasikan dana pada program kegiatan sesuai kriteria yang ditetapkan pada APBN-P 2014 yaitu Rp 4,4 triliun. Masalah kedua ini disebabkan K/L penerima dana optimalisasi tak berani mengalokasikan sebab kriteria dan penilaian kinerja anggaran tak jelas.

Ketiga, penetapan dana optimalisasi tak disertai perubahan atau perbaikan kembali dalam daftar rencana kerja pemerintah (RKP). Penetapan alokasi dana optimalisasi tak berdasar RKP, tetapi hanya berdasarkan pengajuan proposal. Hal ini membuka ruang ambiguitas peningkatan kinerja pemerintah dan evaluasi kinerja pemerintah. Hasil suntikan dana optimalisasi tak jelas akan masuk dalam prestasi percepatan pembangunan yang mana dan dampaknya apa terhadap kesejahteraan masyarakat.  Karena tak sesuai RKP dan prioritas pembangunan lima tahun, secara teknis aturan pencairannya pun menemui kendala.

Keempat, alokasi dana optimalisasi tak berdasarkan kriteria K/L penerima yang sesuai. Kriteria tak transparan, bahkan pembahasannya biasanya selalu tertutup di Banggar DPR. Dalam rapat tertutup itu, oknum DPR dan kementerian biasanya bermain lobi dan menetapkan hanya berdasarkan proposal. Bahkan, tahun 2014 ada temuan BPKP, penetapan tak melibatkan pemerintah sehingga K/L tak mengetahui mendapatkan besaran tertentu dalam alokasi tambahan belanja dan tak siap menjalankan program. Akibatnya, alokasi rawan untuk tak tepat sasaran dan cenderung transaksional.

Kelima, dana optimalisasi tak dapat mengoptimalkan APBN-P dalam penanganan defisit negara. Secara prinsip, sesuai penjelasan Pasal 15 Ayat 3 UU No 17/2003 disebutkan, perubahan APBN dapat diusulkan DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit. Pada pelaksanaannya, tahun 2014, misalnya, akibat dana optimalisasi justru terjadi peningkatan defisit dari Rp 154,2 triliun pada RAPBN 2014 menjadi Rp 175,35 triliun pada UU APBN 2014. Pada RAPBN-P 2016, optimalisasi tak menambah defisit, tetapi hanya sedikit mengurangi margin defisit sebesar 0,13 persen dan angkanya masih di atas Rp 250 triliun.

Cermin terkini

Kondisi alokasi APBN-P 2016 terkini relevan dengan cermin masalah dana optimalisasi di atas. Dana optimalisasi Rp 58,36 triliun terlalu besar dibandingkan proporsi pendapatan negara yang dipatok hanya meningkat Rp 88 triliun, sejalan dengan kondisi ekonomi dan penerimaan pajak. Dalam APBN-P 2016, dari sektor pendapatan negara, khususnya pajak, pemerintah hanya menargetkan peningkatan Rp 19,6 triliun. Hingga Juni 2016, realisasi pajak kurang dari 30 persen. Sementara sektor Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan secara ambisius meningkat Rp 68,4 triliun. Padahal, kecenderungannya PNBP yang masuk selalu rendah akibat fluktuasi harga minyak sehingga PNBP dari sektor pajak rendah, sedangkan dari BUMN tidak mengalami peningkatan karena dikonversi dalam bentuk tambahan modal (PMN), dan kinerja kementerian dalam PNBP juga tidak menggembirakan.

Contohnya, Kementerian Perikanan dan Kelautan yang mendapatkan alokasi lebih dari Rp 10 triliun pada 2015 dengan harapan PNBP-nya akan meningkat justru tak masuk dalam sepuluh besar K/L penyumbang PNBP.

Alih-alih terjadi penghematan belanja pemerintah, dana optimalisasi justru kontraproduktif. Presiden Jokowi pada awal Mei telah mengeluarkan peraturan presiden terkait penghematan belanja K/L sebesar Rp 50 triliun. Langkah ini diapreasi banyak pihak meski ternyata yang dipotong adalah sektor prioritas. Di antaranya, belanja fungsi, pendidikan sekolah menengah, Dikti,  kesehatan, pertanian, dan perumahan rakyat. Padahal, belanja fungsi ini sesuai prioritas Nawacita yang diejawantahkan dalam RPJMN dan RKP 2016.

Pemotongan Rp 50 triliun anggaran sektor prioritas diganti dengan peningkatan Rp 40 triliun belanja K/L yang kurang prioritas. Belanja pemerintah pusat dalam APBN-P 2016 tercatat naik dari Rp 743,5 triliun menjadi Rp 784,1 triliun.

Seharusnya, dana optimalisasi Rp 58,36 triliun dapat lebih bermanfaat jika dialokasikan ke sektor prioritas, seperti infrastruktur rakyat, pendidikan, kesehatan, atau subsidi langsung kepada masyarakat agar terjadi optimalisasi APBN-P. Sayangnya, dana tersebut justru dialokasikan untuk peningkatan belanja pada 20 kementerian yang prioritasnya tak sesuai RKP. Hal ini mengonfirmasikan bahwa alokasi dana optimalisasi hanya berdasarkan proposal. Contohnya, Kementerian Pertahanan mendapat alokasi tambahan Rp 6,6 triliun yang direncanakan digunakan untuk membeli satelit. Kepolisian mendapat tambahan Rp 5,6 triliun, padahal Presiden melalui perpres penghematan dan pemerintah pada Nota Keuangan justru mengusulkan anggaran polisi dipotong Rp 1,5 triliun.

Di sisi lain, transfer ke daerah juga naik Rp 11,9 triliun untuk DAK fisik dan DAK umum. Hal ini perlu diawasi karena DAK fisik ini rawan ditunggangi politisi dalam pencairannya melalui calo. Realisasinya dalam bentuk fisik juga rawan untuk ditransaksionalkan seperti kasus yang kini masih ditangani KPK, yakni terkait pengurusan infrastruktur di Maluku dengan terdakwa anggota DPR, Damayanti.

Jika DPR dan pemerintah peka dan sesuai prioritas, dana desa yang seharusnya ditambah, khususnya untuk kebutuhan pendampingan desa dalam mengelola dana desa yang belum optimal.  Secara mandatori, dana desa juga belum mencapai 10 persen dari total APBN. Selain itu, seandainya dana optimalisasi digunakan untuk menutup defisit, APBN bebas dari ketergantungan asing karena meski angka defisit turun Rp 40,1 triliun, pemerintah tetap harus menutupinya dengan utang luar negeri Rp 273 triliun tahun ini. ●

Sabtu, 04 April 2015

Jangan Bunuh E-Budgeting

Jangan Bunuh E-Budgeting

Apung Widadi  ;  Koordinator Advokasi Seknas FITRA; Alumnus IESP FEB UNDIP
DETIKNEWS, 02 April 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Masyarakat DKI Jakarta menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kisruh pembahasan APBD DKI Jakarta 2015 antara DPRD dengan Pemprov. Bagaimana tidak, anggaran publik seperti anggaran Kartu Jakarta Sehat (KIS) senilai Rp 2,2 Triliun, Kartu Jakarta Pintar (KIP) sebesar Rp 1,5 T dan Bantuan Operasional Sekolah sejumlah Rp. 2,5 T terlambat dicairkan. Pelayanan publik pekada masyarakat juga terganggu karena gaji pegawai terlambat dibayarkan.

Sayangnya, di negeri ini, substansi penyelesaian masalah sering tertutup dengan akrobatik politik yang cenderung kurang produktif. Dalam konflik kemarin kita dihadirkan perang mulut dan demonstrasi emosi antara DPRD dengan Gubernur DKI Jakarta. Perkelahian personal inilah yang menyebabkan sikap gengsi politisi dan akhirnya menambah rumit penyelesaian masalah. Akibatnya masalah terkait dengan hak publik, perbaikan sistem anggaran dan politik anggaran yang pro rakyat cenderung diabaikan.

Hal tersebut berbeda dengan situasi Amerika 2013-2014 lalu saat RAPBN usulan pemerintah ditolak oleh Parlemen sehingga pelayanan publik berhenti total, dan ratusan pegawai di PHK. Perekonomian Amerika saat itu mengalami shutdown dan berdampak pada krisis global. Namun, karena penyelesaian secara subtantif dan berorientasi pada masyarakat, parlemen akhirnya tidak gengsi dan menyetujui RAPBN dengan beberapa pertimbangan alokasi untuk sosial yang lebih banyak. Kondisi pelayanan publik dan ekonomi pun membaik tidak lebih dari satu bulan.

Belajar dari konflik pembahasan APBD DKI Jakarta saat ini, Sistem anggaran elektronik menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau e-budgeting yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu diapresiasi. Cara kerja sistem ini dinilai mampu mendeteksi dana siluman dan mencegah korupsi dalam perencanaan anggaran RAPBD DKI 2015 senilai Rp. 12,1 Triliun.

Selain sudah terbukti mencegah korupsi, e-budgeting mampu menghemat anggaran dengan efisiensi anggaran 5 sampai 10 persen dari APBD di Kota Surabaya. Efisiensi anggaran dapat tercapai karena ada beberapa komponen hasil survey lapangan yang digunakan dalam penyusunan e-budgeting. Kompenen efisiensi tersebut yaitu standarisasi harga dasar, harga pokok kegiatan dan analisa standar belanja daerah yang menjadi input dalam sistem anggaran elektronik.

Sehingga, dengan cara proses penyusunan seperti ini, markup atau melebihi harga sebenarnya dapat terdeteksi. Pengadaan pemerintah dalam bentuk belanja barang dan jasa yang biasanya terjadi markup karena kongkalikong birokrasi, politisi dengan pengusaha dapat dihilangkan. Di Jakarta tahun 2015 ini, dugaan markup mampu terdeteksi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dibeberapa sekolah senilai Rp. 6 Miliar per unit, padahal harga standar dalam negeri maupun internasional hanya Rp. 250 juta.

Problematika

Saat ini dibalik kisruh APBD DKI Jakarta 2015 yang tak kunjung reda, ada satu amanat inovasi yang harus dipertahankan dan dikembangkan yaitu e budgeting. Sayangnya saat ini sistem e budgeting ini di Jakarta khususnya mendapat perlawanan dari politisi yang merasa terganggu. Alasannya tidak lain karena sistem ini mampu untuk mencegah korupsi di perencanaan dan memutus kongkalikong antara politisi, birokrasi dengan pengusaha. Bentuk nyata perlawanan misalnya dengan tidak mengakui APBD DKI 2015 versi e-budgeting, meragukan dasar hukumnya hingga terakhir Panitia Hak Angket DPRD DKI mencecar dan mempertanyakan sistem kerja dan hasil dari konsultan pembuatan e budgeting.

Sebenarnya, e-budgeting bukanlah salah satu sistem tunggal. Sistem e budgeting hanya salah satu komponen dalam terobosan sistem pemerintahan masadepan yaitu secara elektronik atau e-government. Sistem tersebut ini dimaksudkan untuk mempermudah hubungan antara pemerintah dengan stakeholder seperti masyarakat dalam hal partisipasi dan pelayanan public (e-partisipatif), internal kepegawaian dalam pemantauan kinerja (e-kinerja), dunia usaha dan lembaga lainya baik profit maupun non profit dalam hal pelayanan informasi dan bisnis (e-procurement, e-ppid, e-invesment). Dalam era otonomi daerah saat ini, baru Pemerintah Kota Surabaya yang sudah menerapkan e-government secara komperhensif dengan tujuan utama mengevaluasi kinerja pemerintahan.

Kembali kepada e-budgeting, jujur harus diakui penerapan sistem ini di Indonesia masih belum sempurna. Kritik DPRD DKI Jakarta tidak sepenuhnya salah, ada benarnya. Tetapi mungkin situasi politik yang gaduh sehingga kritik nampak tidak konstruktif dan sebaliknya cenderung beraroma untuk menentang sistem e-budgeting ini. Untuk itu mari kita lihat catatan evaluasi dari pihak yang lebih jernih sesuai dengan kewenangannya, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sebagai sebuah sistem baru, e-budgeting memang perlu terus diuji, dan dievaluasi. Pada hasil audit terhadap keuangan daerah DKI Jakarta tahun 2014, BPK menyampaikan bahwa, sistem e-budgeting justru terindikasi merugikan keuangan DKI sebesar Rp. 1,42 miliar (Kompas, 21/7/2014). Anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna saat itu mengatakan, kegiatan pembuatan sistem informasi e-surat, e-dokumen, e-harga, e-budgeting, e-aset, e-fasos fasum dan e-pegawai tidak sesuai pengadaan barang dan jasa (payung hukum). Selain itu, sebagian outputnya menurut BPK belum sesuai dengan kesepakatan program (implementasi).

Untuk sebuah inovasi pemerintahan daerah, sebenarnya hasil audit BPK diatas bukanlah vonis yang bersifat final dan mengikat bahwa sistem elektronik khususnya e-budgeting telah gagal. Namun sebaliknya, saya melihatnya dari catatan BPK tersebut memunculkan peta problematika sekaligus rekomendasi dasar perbaikan e-budgeting secara menyeluruh dengan tanggungjawab semua stakeholdernya. Lebih jauh, probematika dan rekomendasi tersebut ada tiga hal. Pertama terkait dengan payung hukum, kedua tentang konseptual dan ketiga implementasi. Untuk hal pertama yaitu payung hukum, secara aturan resmi yang mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan elektronik khususnya e-budgeting memang belum secara implisit ada.

Namun tertuang secara eksplisit dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah nomor 23 Tahun 2014 BAB XXI tentang Inovasi Daerah. Lebih rinci lagi, semangat dalam Inovasi Daerah tersebut dijelaskan dalam Pasal 386 ayat (1) bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggara Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Dalam pasal selanjutnya 387 dijelaskan secara rinci prinsip dalam merumuskan inovasi daerah diantaranya, a) peningkatan efisiensi, b) perbaikan efektivitas, c) perbaikan kualitas pelayanan, d) tidak ada konflik kepentingan, e) berorientasi kepada kepentingan umum dan f) dilakukan secara terbuka. Secara prinsip dan semangat sebenarnya inovasi e-budgeting sudah sesuai dengan aturan pelaksanaan pemerintahan daerah.

Sayangnya, sampai batas prinsip dan semangat yang baik, e-budgeting yang dilaksanakan di Jakarta dan Surabaya disinyalir masih bersifat programatik. Belum dalam bentuk kebijakan daerah. Hal ini merujuk pada pasal 388 UU pemerintah daerah dimana, seharusnya inovasi daerah dirumuskan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam paripurna yang ditetapkan dengan bentuk Perkada. Kepala daerah juga diharuskan melaporkan inovasi kepada Menteri dalam bentuk cara melakukan inovasi, dokumentasi bentuk inovasi, dan hasil yang akan dicapai.

Dalam tahap ini, ketika invonasi e-budgeting di DKI Jakarta sudah berbentuk Perkada yang disahkan di paripurna, seharusnya DPRD tidak melakukan penolakan. Akan tetapi jika hingga saat ini belum terjadi kesepahaman bersama tentang pentingnya e-budgeting, kemungkinan DPRD belum paham tentang mekanisme atau memang belum ada aturan daerah sebagai payung hukumnya. Problem ini juga kemungkinan akan muncul penolakan oleh DPRD Kota Surabaya, namun Walikota Surabaya Risma tidak takut jika kisruh e-budgeting juga terjadi di Surabaya. Risma mengatakan, masalahnya bukan di e-budgeting, tetapi di mekanisme pembahasan anggaran dengan DPRD (03/15).

Kedua, terkait dengan konseptual e-budgeting dirasa masih perlu elaborasi dan penyempurnaan. Di DKI Jakarta, DPRD masih menilai sebagai sistem yang justru menghambat proses penganggaran dalam hal input mata anggaran sehingga usulan aspirasi wakil rakyat seolah-olah tidak diakomodir. Dari sisi Gubernur DKI Jakarta, lebih kuat e-budgeting sebagai sarana menghemat anggaran dan meminimalisir penyalahgunaan anggaran. Berbeda dengan di Surabaya yang menjadi percontohan Jakarta, e-budgeting selain mencegah korupsi juga lebih komperhensif dipadu dengan sistem e-government sehingga efisiensi pemerintahan dapat tercapai dan optimal dalam pelayanan publik.

Selain itu, secara konseptual sekaligus problem implementasi, e-budgeting sebagai inovasi di Jakarta dan Surabaya memang belum terlembagakan secara independen dalam perencanaan, penyusunan dan implementasinya. Sistem ini masih dikelola oleh konsultan langsung dan tim adhoc dari pihak ketiga non pemerintah. Akan lebih bagus, jika sistem ini tidak hanya program tetapi sebagai kebijakan daerah yang dilaksanakan oleh sebuah lembaga independen dibawah kepala daerah dan berisi ratusan ahli ekonomi, anggaran dan hukum. Hal ini perlu agar, terjalin pula partisipasi masyarakat dan stakeholder bisa dalam bentuk e-partisipasi.

Secara praktik, beberapa Negara tetangga sudah melaksanakan sistem e-budgeting dengan baik. Amerika, Korea Selatan dan Filipina sudah cukup pada awal tahun 2000-an sudah mengaplikasi dan terus memperbaiki sistem ini dalam kerangka e-government. Di Filipina, menurut Mario L Relampagos wakil Sekretariat Jenderal Departemen of Budget and Management (DBM) dalam presentasinya di Tokyo 24 Agustus 2004 menjelaskan, secara konsep dan pelaksanaan, proses e-budgeting dilakukan oleh sebuah badan yang bersifat independen langsung dibawah kepala Negara yaitu DBM. DBM ini yang melakukan formulasi analisa lapangan seperti standar harga, menampung partisipasi masyarakat dan hingga kebijakan makro ekonomi dan rencana pembangunan jangka menengah hingga mengukur pengeluaran anggaran untuk kebijakan publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Bahkan, DMN ini dapat memonitor dan menilai operasi keuangan unit pemerintah daerah dan BUMN. Sedangkan di Korea Selatan dam Amerika, sistem e-budgeting secara teknik implementasi, cara kerja dan pelaksanaan hampir sama dengan DBM di Filipina. Yaitu e budgeting dikelola secara institusi independen bernama The Office of Management and Budgeting (OMB). Sistem ini juga terintegrasi dengan e-parcipatory dan e-government yang berorientasi pada pembangunan dan pelayanan publik secara elektronik (Song Hee Joon, Ewha Womans University, 2005).

Rekomendasi

Untuk kedepan, khususnya dalam kasus di DKI Jakarta, catatan problematika pelaksanaan e-budgeting seharusnya dijadikan oleh DPRD DKI Jakarta sebagai momentum perbaikan mendorong transpasansi dan akuntabilitas anggaran. Bukan sebaliknya justru sistem baik ini akan dikubur demi kepentingan politik sesaat. Jika dilaksanakan, tentunya di masadepan akan sangat bermanfaat untuk pencegahan korupsi, efisiensi anggaran dan mengefektifkan anggaran sepenuhnya untuk pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam hal regulasi, dan implementasi perbaikan e-budgeting, Pemprov DKI Jakarta juga perlu sepaham dan berkomitmen melembagakan dengan membuat payung hukum Perkada, dan juga melembagakan pengelolaan e-budgeting dalam lembaga independen seperti Budget Office di Filipina, Amerika dan Korea Selatan.

Pelembagaan ini dapat mengakhiri ego sektoral Pemprov dan DPRD sehingga data dan rancangan penyusunan yang dikeluarkan lembaga independen tersebut dapat diterima kedua belah pihak. Lebih jauh lagi, ketika sistem e-budgeting Jakarta dan Surabaya ini menjadi inovasi dan pemerintah daerah yang bagus, tentu akan diadopsi juga oleh daerah daerah lainnya sebagi percontohan. Sehingga hal ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat dalam hal payung hukum, panduan konseptual dan implementasi.

Untuk itu, Presiden bersama Menteri terkait perlu membuat payung hukum terkait inovasi pemerintahan daerah untuk melegalkan aturan hukum tentang e-budgeting, konsep pelaksanaan dan tata cara implementasi dan evaluasinya. Bentuk payung hukum dan panduan ini bisa berupa Peraturan Pemerintah dari UU Pemerintah Daerah No. 23 tahun 2014 ataupun keputusan presiden yang mampu diterapkan didaerah.

Secara global, dalam visi pemerintahan masadepan, Presiden juga perlu cepat mengeluarkan regulasi e-budgeting dan e-government secara nasional agar Pemerintah pusat dan daerah siap dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi Asia 2015. Sebagai modal, mari berkaca dengan kinerja pemerintah Korea Selatan, dengan menerapkan e-budgeting dan e-government berdampak pada rendahnya tingkat korupsi dan akselerasi pembangunan ekonomi. Secara statistik, tahun 2012-2014, dalam survey E-Government Development Indeks (EGDI), Negara K-Pop ini mampu menempati urutan pertama di dunia dan Asia dengan angka 0.9283, Indeks Perception Corruption mendapat peringkat 43 di dunia dan kinerja pertumbuhan ekonomi mencapai 7, 2 persen.

Akhirnya, dibalik polemik e-budgeting ada banyak hal baik untuk mewujudkan proses pemerintahan daerah yang baik dan demokratis. Maka dari itu, selain menyelamatkan KPK, e-budgeting ini juga perlu diselamatkan bersama agar pemerintahan pusat dan daerah dapat lebih demokratis dengan memanfaatkan teknologi elektronik (e-government) untuk mewujudkan otonomi daerah yang sesungguhnya yaitu pelayan publik demi kesejahteraan masyarakat. ●

Kamis, 13 Februari 2014

Kesempatan Terakhir Presiden

                   Kesempatan Terakhir Presiden

 Apung Widadi  ;   Koordinator Bidang Politik Anggaran di Indonesia  Budget  Center
KOMPAS,  13 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
POLEMIK dana saksi Pemilu 2014 untuk partai politik dari APBN 2014 sudah memasuki babak akhir. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat sangat berkepentingan untuk menentukan sikap, ”melegalisasi” dana haram saksi parpol tersebut dalam peraturan presiden (perpres) atau menolak tegas.

Estimasi nilai APBN 2014 untuk biaya saksi parpol mencapai Rp 658.029.300. 000. Menurut rencana, akan dibagikan kepada peserta pemilu, yaitu 12 parpol nasional yang tersebar di 545.647 tempat pemungutan suara (TPS) dengan total jumlah saksi 6.547.764 dan 3 parpol lokal di Aceh yang tersebar di 10.843 TPS dengan jumlah saksi 32.529. Masing-masing saksi akan mendapatkan honorarium Rp 100.000 per hari (Indonesia Budget Center). Alokasi dana itu, menurut rencana, akan diambil dari dana cadangan pemilu dan tambahan dari dana optimalisasi di APBN 2014. Biaya saksi parpol ini satu paket dengan biaya mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang juga diusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) senilai Rp 800 miliar.

Munculnya alokasi dana untuk saksi partai politik pada Pemilu 2014 tergolong aneh dan terkesan dipaksakan. Sebab, ia tidak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) APBN 2014. Rencana itu bermula dari usulan partai politik di Komisi II DPR kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Skenarionya, karena parpol dilarang menerima dari APBN selain subsidi rutin berdasarkan perolehan suara di pemilu, dilakukan penyelundupan anggaran melalui Bawaslu (Reza Syawawi, Kompas, 31/1/2014). Penyelundupan tersebut dilakukan karena pembahasan sebelumnya tidak masuk RKAKL, tetapi menyerobot dana cadangan pemilu dan dana optimalisasi.

Tidak wajar

Masalahnya kemudian payung hukum untuk hal ini tidak ada yang legal. Oleh karena itu, dasar hukumnya akhirnya akan direkayasa dan dibuat setelah pemerintah dan DPR menyetujui alokasi dana saksi parpol. Dalam sudut pandang perencanaan dan pengelolaan anggaran, hal ini sangat tidak wajar karena payung hukum dibuat setelah anggaran disetujui.

Dalam tahap ini sebenarnya sudah masuk kategori melanggar hukum, salah satu unsur korupsi dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Beberapa UU yang dilanggar adalah UU Partai Politik (Pasal 34) dan  melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara dalam UU Keuangan Negara (Pasal 3).

Unsur lain korupsi dalam UU Tipikor, yaitu perihal merugikan keuangan negara. Dalam hal pengelolaan dana saksi, pintu dan peluang sangat terbuka lebar. Sebab, menurut KPK (4/2/2014), penanggung jawab penggunaan dana saksi belum jelas. Bawaslu juga belum mempunyai juknis pengelolaan anggaran, mekanisme transparansi, dan akuntabilitasnya juga belum jelas. Selain itu, rekrutmen saksi parpol juga disinyalir akan bermasalah sehingga alokasi dana tersebut tak akan sesuai sasaran. Bahkan, rawan jadi bancakan untuk ”subsidi” dana kampanye oleh partai.

Sebagai cerminan, berdasarkan riset Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2012, dalam pengelolaan subsidi anggaran tahunan dari APBN, sesuai amanat UU Partai Politik, penyerapan dan penggunaan anggaran senilai Rp 9 miliar per tahun untuk 9 DPP partai politik masih tidak transparan penggunaannya. Apalagi mengelola dana ratusan miliar dalam waktu yang sangat sempit, tentu akuntabilitasnya akan menjadi pertanyaan.

Lebih jauh, proses mencairkan anggaran dana saksi parpol hingga saat ini terus bergulir. Walaupun sempat terdengar kabar dari Kementerian Dalam Negeri bahwa isu dana saksi parpol sempat dicoret dalam draf perpres, tetapi Menkumham dan Menko Polhukam yang berlatar belakang Partai Demokrat masih menyatakan dana saksi parpol penting dan diperlukan.

Lebih lanjut, proses penyusunan perpres ini sebenarnya sudah masuk kewenangan Presiden untuk menyatakan sikapnya. Lepas dari administrasi yang sedang disusun oleh Mendagri dan Menkumham, sikap Presiden sangat berdampak untuk mengakhiri polemik dana saksi parpol, baik itu Presiden menyetujui atau menolak.

Namun, jika melihat kondisi politik saat ini, saya menduga Presiden akan menyetujui perpres perihal dana saksi parpol ini. Beberapa alasan kuat tentunya mendasari hipotesis saya. Pertama,  sikap Presiden tak lepas dari kondisi konflik kepentingan antara pemimpin negara dan ketua umum partai politik. Apalagi saat ini kondisi keuangan Partai Demokrat sedang sulit sehingga analisis realistis untuk fokus dalam Pemilu 2014 akan jadi pertimbangan karena mencari dana saksi sebenarnya cukup sulit. Penyumbang pengusaha biasanya lebih berminat menyumbang dalam bentuk dana atau barang dan jasa kampanye daripada untuk membayar saksi.

Kedua, dengan meneken perpres, Presiden menghidupkan kembali kartel politik dan membayar utang kepada koalisi yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di Sekretariat Gabungan (Setgab). Harus diakui, pengaruh SBY dalam menghimpun koalisi saat ini rapuh dan dana saksi untuk bancakan semua parpol bisa jadi stimulus mengembalikan keberadaan dan pengaruh pemimpin koalisi. Balasannya, tentu semua partai koalisi akan sangat gembira dan mengamini serta menjaga citra pemerintah menjelang periode pemerintahan kabinet berakhir.

Melegalkan korupsi

Namun, di sisi lain, pilihan Presiden jika menyetujui alokasi dana saksi parpol dalam perpres berarti sama saja dengan melegalkan korupsi. Sebab, sama saja dengan menyetujui anggaran yang sebelumnya tak bertuan kemudian disahkan lewat perpres. Jika ini dilakukan, rekomendasi KPK dan masyarakat sebelumnya untuk mencoret dana siluman tersebut diabaikan Presiden.

Lebih jauh lagi, opsi untuk menyetujui dana saksi untuk parpol bisa dipandang sebagai tindakan inkonsisten Presiden dan mengingkari janji. Sebab, sebelumnya Presiden sudah tiga kali mengeluarkan instruksi mengenai penyelamatan dan penghematan APBN. Bahkan, melalui Sekretaris Kabinet, Presiden mewanti-wanti setiap kementerian/lembaga agar mencegah praktik kongkalikong APBN 2013-2014.

Akhirnya, semua keputusan politik anggaran senilai hampir Rp 700 miliar itu ada di tangan Presiden dan kabinetnya. Menyetujui atau menolak itu hak prerogatif Presiden. Presiden lebih tahu dan memahami kondisi bangsa terkini, di mana ini mungkin kesempatan terakhir memenangkan hati rakyat dengan mencegah skandal besar korupsi. Apalagi suasana batin politik saat ini sudah dalam rasa perpisahan selama satu dekade kepemimpinannya. Rakyat sepertinya tak perlu merengek, menuntut, atau bahkan mengajari. Silakan Tuan Presiden yang menentukan. ●

Selasa, 20 Agustus 2013

Kampanye dengan Uang Rakyat

Kampanye dengan Uang Rakyat
Apung Widadi ;   Peneliti Politik Anggaran di Indonesia Budget Center;
Alumnus Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip
KOMPAS, 19 Agustus 2013

Menjelang Pemilu 2014, muncul asa bahwa korupsi politik berupa penggunaan anggaran negara (politisasi anggaran) dan politisasi birokrasi dapat dijerat hukum. Harapan ini melambungkan cita-cita terwujudnya pemilu berintegritas.
Berita menggembirakan itu muncul saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 terkait Pilkada Gubernur Sumatera Selatan, awal Juli lalu. Substansi putusan adalah membatalkan kemenangan petahana Alex Noerdin-Ishak Mekki karena terbukti telah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye dan melakukan politisasi birokrasi.
Bentuknya, pemanfaatan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2013, bertanggal 21 Januari 2013, berjumlah Rp 1.492.704.039.000 dan mengarahkan birokrasi untuk memilih petahana.
Ini adalah yurisprudensi di mana korupsi politik, ─yaitu segala cara untuk memperoleh kekuasaan, ─dapat ”dihukum”. Konsekuensinya, MK memerintahkan pemungutan ulang di lima daerah, yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
MK juga memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU), KPU Sumatera Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Bawaslu Sumsel melaporkan pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari setelah dibacakan.
Majelis hakim menilai, pemberian dana bantuan sosial itu tidak wajar, selektif, dan terkesan dipaksakan menjelang pelaksanaan pilkada sehingga patut diduga ada kampanye terselubung oleh petahana.
Majelis hakim berpendapat, pemberian tersebut secara langsung dan tidak langsung dapat memengaruhi pilihan dan secara khusus menguntungkan petahana. Maka pilkada harus diulang di beberapa daerah yang terbukti terjadi pelanggaran.
Ibrahim Fahy Badoh dalam buku Korupsi Pemilu (2010) menjelaskan, fenomena di atas termasuk abuse of power. Awalnya, tidak terkelolanya pendanaan politik (political financing) dalam pemilu sehingga memicu korupsi politik, berangkat dari penyalahgunaan jabatan/kewenangan (abuse of power).
Politisasi anggaran
Fenomena politisasi anggaran sebenarnya terjadi di seluruh Indonesia, bahkan di tingkat nasional saat Pemilu 2009. Di Jawa Tengah, misalnya, menjelang Pemilihan Gubernur 2013 anggaran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah meningkat tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya, hingga Rp 3,5 triliun. Hal serupa juga terjadi di Pilgub Banten, di mana petahana saat itu, Ratu Atut Chosiyah, disinyalir mengalirkan dana bansos senilai hampir Rp 29,5 miliar ke lembaga yang dipimpin kroni dinastinya.
Politisasi anggaran juga terjadi dalam Pemilu 2009. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi penggunaan dana bansos dan hibah di setiap kementerian untuk pemenangan presiden petahana, saat itu Susilo Bambang Yudhoyono.
Untuk Pemilu 2014, setidaknya ada 10 menteri yang akan berpartisipasi dalam pemilu legislatif. Dari Partai Demokrat ada EE Mangindaan, Syarifudin Hassan, Amir Syarifudin, Jero Wacik, dan Roy Suryo.
Dari PKS, Suswono dan Tifatul Sembiring; PKB ada Muhaimin Iskandar, Helmy Faisal, dan Zaini; serta dari PAN, Zulkifli Hasan. Dengan demikian, potensi politisasi APBN akan bergeser dari sentralisasi pemilu presiden menjadi kepentingan pemilu legislatif, kecuali jika Hatta Rajasa dan Surya Dharma Ali juga maju dalam pemilu capres.
Dana hibah dan bansos merupakan pos dalam APBD dan APBN yang sengaja digunakan sebagai dana politik, bukan untuk kesejahteraan rakyat. Alokasi dana bansos ada dalam struktur APBN atau APBD semenjak tahun 2004 hingga kini.
Desakan masyarakat agar dana bansos dan hibah dikeluarkan dari struktur anggaran justru direspons pemerintah dengan memperketat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 menjadi Permendagri No 39/2012. Bedanya, cuma pada administratif pelaporan. Padahal, menurut BPK, dari tahun 2005 hingga sekarang, sekitar Rp 300 triliun dana bansos dan hibah digunakan untuk dana politik saat pilkada.
Langkah 2014
Untuk mengantisipasi politisasi anggaran pada Pemilu 2014 perlu langkah simultan, mulai dari proses penganggaran, momentum pemilu, hingga penegakan hukum serta perbaikan instrumen demokrasi.
Pertama, anggaran Pemilu 2014 harus diatur jelas agar tidak dijarah politisi. Caranya, dengan meminimalkan dana-dana taktis yang bersifat dana sosial, dana hibah, dan dana bantuan keuangan, dan mengubahnya menjadi dana jangka panjang untuk infrastruktur. Akan lebih baik dana dialokasikan dalam bentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Khusus dana bansos dan hibah lebih baik ditiadakan dalam momentum APBN Perubahan 2013 dan RAPBN 2014. Presiden dalam nota APBN 2014 harus jelas mencantumkan antipolitisasi APBN dengan menghapus dana bansos dan hibah dari struktur anggaran.
Kedua, KPU perlu memperketat aturan dana kampanye plus sanksi untuk peserta yang menggunakan dana publik. Momentum perubahan ini adalah revisi peraturan KPU Dana Kampanye yang kini masih digodok.
Bawaslu juga perlu melihat politisasi anggaran sebagai pelanggaran dengan mengubah metode pengawasan yang selama ini masih monoton, seperti menertibkan masalah spanduk, alat peraga, dan pelanggaran tempat ibadah, menjadi lebih menyentuh pada level korupsi politik, seperti penggunaan APBD/ APBN untuk membiayai kampanye oleh petahana.
Ketiga, penegakan hukum pemilu juga perlu diperkuat dalam hal sanksi. Bukan hanya sanksi administratif sesuai putusan MK, melainkan juga penegak hukum, seperti KPK, perlu melihat bahwa politisasi anggaran merupakan bentuk korupsi politik yang bisa dijerat dengan UU antikorupsi sebagai penyalahgunaan wewenang.
Keempat, pelanggaran pemilu dalam bentuk politisasi anggaran dan politisasi birokrasi perlu diatur secara ketat. Misalnya, saat ini adalah momentum pembahasan RUU Pilkada, selain pengaturan politik dinasti, unsur korupsi politik juga perlu diatur.

Masyarakat juga jangan memilih politisi dan capres yang menggunakan uang rakyat untuk kampanye. Dengan demikian, konsep pemilu bersih, berintegritas, dan adil bisa ditegakkan.  ● 

Senin, 22 Juli 2013

Wakil Rakyat atau Koruptor?

Wakil Rakyat atau Koruptor?
Apung Widadi ; Analis Politik Independen, Alumni Universitas Diponegoro
DETIKNEWS, 16 Juli 2013



Untuk kesekian kalinya, Priyo Budi Santoso mencipta kontroversi lewat kedekatan tindakannya dengan koruptor. Setelah dulu pernah mendukung pelemahan pemberantasan korupsi dengan revisi UU KPK, disebut terlibat di persidangan kasus korupsi Al Quran, mengunjungi lapas koruptor Sukamiskin dan baru-baru ini diduga memfasilitasi koruptor merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi koruptor, teroris dan bandar narkoba. Saat ini publik bertanya, siapakah Priyo sebenarnya, wakil rakyat atau wakil koruptor?

Sungguh mengherankan perilaku wakil ketua DPR satu ini. Menjelang akhir periode DPR yang dinilai publik dengan citra yang buruk, justru semakin memperparah keadaan dengan mengirim surat kepada Presiden untuk merevisi PP No 99 tahun 2012 tentang remisi. 

Priyo seakan mempersiapkan sebuah pesta bagi koruptor saat momentum Idul Fitri dan Kemerdekaan RI yang biasanya terjadi bagi-bagi pemotongan masa hukuman terpidana korupsi. Syarat pesta tersebut tentunya, PP No 9 tahun 2012 harus direvisi. Melalui Presiden dan Mahkamah Agung, upaya itu dilakukan untuk memuluskan karpet merah mempercepat kebebasan koruptor.

Alih-alih memperbaiki citra DPR dengan menolak penghapusan subsidi BBM misalnya, atau dengan mendorong pemberantasan korupsi dengan meningkatkan hukuman untuk koruptor, atau dengan karya sosial untuk kesejahteraan masyarakat menciptakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Priyo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR justru semakin mengkhianati rakyat dan cenderung memuliakan koruptor.

Pentingnya PP 99 Tahun 2012

Lahirnya PP 99 Tahun 2012 terkait dengan pembatasan remisi bagi terpidana korupsi, teroris dan narkoba selayaknya diapresiasi publik. Pembatasan tersebut disertai dengan persyaratan khusus pengetatan yang tidak mudah disanggupi oleh terpidana korupsi. 

Dengan PP ini remisi bagi terpidana korupsi yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdakaan hanya dapat diberikan dengan catatan yaitu bersedia menjadi justice collaborator dan membayar uang pengganti. Sebelum PP tersebut, remisi diberikan kepada narapidana kasus korupsi dengan catatan berkelakuan baik. Standar minimalis yang tidak memberikan efek jera. 

Selain itu, sebelum PP ini juga terjadi obral remisi oleh Presiden dengan didukung praktek koruptif yang masih terjadi di lingkungan penjara. Sehingga berdampak pada efek jera terhadap koruptor nyaris hilang, dan perilaku korupsi sulit untuk diberantas.

Lahirnya PP ini seharusnya diapresiasi sebagai dukungan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan menjawab desakan publik agar ada upaya pemberian efek jera terhadap koruptor. Walaupun masih terbilang kecil dalam gerakan bersama memberantas korupsi, PP ini bisa dinilai sebagai wakil semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah.

Sehingga keberadaan PP ini saya rasa perlu dipertahankan sebagai upaya kecil untuk memberi efek jera kepada koruptor. Upaya mempertahankan tersebut bisa dilakukan oleh Presiden dengan mengabaikan permohonan revisi PP 99/2012 yang diajukan oleh Priyo dan 9 terpidana korupsi. Sebaliknya, Presiden juga harus memperkuat PP tersebut dan upaya makro pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga harus menolak permohonan judicial review PP 99/2012 yang diajukan para koruptor sebagai bentuk dukungan dan komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Alasannya tersebut harus dilakukan karena bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi. Jika menerima permohonan tersebut maka MA bisa jadi turun kredibilitasnya dan dicap sebagai pendukung koruptor.

Dari internal DPR, khusus untuk Priyo Budi Santoso, Badan Kehormatan (BK) jangan lagi mandul terhadap tindakan korupsi, namun harus proaktif sebagai penjaga kode etik yang menyelamatkan citra DPR dari segudang tindakan yang pro korupsi. 

Salah satunya, harus segera melakukan investigasi memanggil Priyo terkait dugaan menfasilitasi koruptor saat berkunjung ke Sukamiskin, menyurati Presiden dan mendorong judicial review PP 9/2012. Yang perlu ditelusuri oleh BK adalah, atas dasar motivasi apa Priyo bertindak, mengatasnamakan DPR atau pribadi, dan kira-kira adakah suap atau imbalan-imbalan sehingga dengan semangat lantang menjadi garda terdepan melakukan revisi.

Lebih jauh, selayaknya publik harus berani menilai bahwa Priyo sudah tidak layak untuk menduduki kursi Wakil Ketua DPR bahkan wakil rakyat. Hukuman sosial perlu dilakukan untuk para pembela koruptor, terutama politisi yang mengemban mandat rakyat. Caranya, dengan menyurati ketua Golkar agar me re-call Priyo dari kursi Wakil DPR dan Wakil Rakyat. Atau yang paling penting mungkin saja dengan tidak memilihnya pada Pemilu 2014 nanti.

Sebab pada Pemilu 2014 ke depan, rakyat harus jeli memilih caleg yang akan duduk di DPR, jangan salah pilih dan harus jeli. Pengalaman tersebut memberi pelajaran bahwa, alih-alih menjadi wakil rakyat anggota DPR justru dapat menjelma sebagai wakil koruptor atau bahkan koruptor itu sendiri.

Mari selamatkan negeri ini dari koruptor, teman dan wakilnya. ● 

Minggu, 21 Juli 2013

Negara Subsidi Asing

Negara Subsidi Asing
Apung Widadi ;   Lulusan FE Undip, Bekerja sebagai Peneliti Politik Anggaran dan Kebijakan Publik di Indonesia Budget Center
KORAN JAKARTA, 16 Juli 2013



DPR sebagai pengawas pemerintah yang tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan utang harus mengambil langkah politik yang tegas untuk menghentikan utang. Utang pemerintah yang menumpuk hingga mencapai 2.023 triliun rupiah, pada April 2013, semakin membebani keuangan negara sehingga meminggirkan fungsi APBN untuk menyejahterakan rakyat (Koran Jakarta, 8/7).

Dengan utang pemerintah yang sedemikian besar tersebut, rata-rata satu warga negara menanggung 8,5 juta rupiah. Ibaratnya, bayi yang lahir tidak berdosa pun ikut menanggung utang. Lebih parah lagi, warisan utang Orde Baru dalam bentuk dampak pembobolan BLBI masih menjadi dosa titisan yang menguras APBN hingga 127 triliun rupiah yang jatuh tempo pada 2033 nanti.

Utang pemerintah yang terus meningkat menyebabkan anggaran negara tersedot untuk membayar. Total pembayaran cicilan pokok dan bunga utang pada tahun 2005 mencapai 126,7 triliun rupiah atau sekitar 24,8 persen dari total belanja negara yang berjumlah 509,6 triliun rupiah. Pada tahun 2013, pemerintah merencanakan membayar cicilan pokok dan bunga utang sebesar 299,7 triliun rupiah atau sekitar 17,3 persen dari total belanja negara pada APBNP 2013 yang berjumlah 1.726 triliun rupiah.

Total pembayaran cicilan pokok dan bunga utang dalam dan luar negeri sejak 2005 hingga 2012 telah mencapai 1.584,8 triliun rupiah. Artinya, jika pemerintah selalu menjadikan subsidi BBM sebagai kambing hitam dan kemudian menaikkan harga BBM, itu kebijakan yang salah. Pemerintah perlu sadar karena yang membuat APBN jebol sebenarnya beban pembayaran utang yang terus meningkat. Pemerintah terus menyubsidi pihak asing, orang kaya pemilik surat berharga negara, dengan imbal-hasil yang tinggi, serta sejumlah perbankan yang menikmati pembayaran bunga obligasi rekap.

Lebih jauh, sangat menyakitkan tentunya ketika pembayaran utang pokok dan bunga dari utang luar negeri tersebut lebih besar dibanding anggaran kemiskinan. Hingga Mei 2013 ini saja, realisasi pembayaran utang pemerintah sudah mencapai 34 persen dari total APBN, hampir menguras 30 persen APBN. Hal ini kontras dengan total anggaran kemiskinan yang hanya sekitar 6,7 persen dari total APBN setahun atau hanya 115,5 tiliun rupiah.

Selain menyedot keuangan negara dalam jumlah besar, dana-dana asing lewat utang dan hibah luar negeri kepada pemerintah telah menyebabkan intervensi yang mendalam dalam kebijakan ekonomi. Sejumlah kebijakan dan puluhan undang-undang yang merugikan kepentingan nasional dihasilkan melalui dana-dana asing ini, di antaranya UU Minyak dan Gas No 22/2001, UU Sumber Daya Air No 7/2004, UU Energi No 30 tahun 2007, UU Penanaman Modal No 25/2007, dan UU Badan Hukum Pendidikan No 9/2009.

Kemudian, UU BUMN Nomor 19/2003, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Nomor 27/2007, UU Perkebunan, dan UU Ketenagalistrikan. Undang-undang tersebut secara jelas menjadikan kepentingan nasional sebagai subordinat dari kepentingan modal asing di Indonesia. Bahkan melalui UU Penanaman Modal, asing dapat menguasai sektor-sektor strategis hingga 95 persen.

Konsekuensi dari utang tersebut, kebijakan ekonomi pemerintah telah diarahkan untuk membuka pasar dalam negeri bagi masuknya produk-produk impor seperti pangan, barang-barang manufaktur, atau bahan baku industri. Di sektor pangan, misalnya, telah terjadi peningkatan nilai impor yang sangat signifikan dari 8,4 miliar dollar AS tahun 2009 meningkat dua kali lipat lebih menjadi 17,2 miliar dollar AS pada 2012. Selain menggerus cadangan devisa, kebijakan impor pangan menurunkan kesejahteraan petani dan nelayan karena produknya harus kalah bersaing dengan impor yang harganya jauh lebih murah.

Demikian halnya kebijakan penguasaan sumber daya alam kepada pemodal asing. Sebagaimana dilihat dari masih kuatnya dominasi modal asing untuk menguasai kekayaan alam strategis bagi bangsa seperti minyak, gas, batu bara, nikel, emas, tembaga, timah. Juga sektor strategis lain seperti perkebunan, pertanian dan perikanan. Tahun lalu, pemerintah bahkan mengizinkan kapal penangkap ikan asing berbobot 1.000 gross ton untuk menangkap ikan di perairan Indonesia sebagaimana tertuang dalam Permen KP Nomor 30/2012.

Solusi 

Jika utang pemerintah terus dibiarkan, bakal menjadi bom waktu ekonomi Indonesia dan memperpanjang kesenjangan antara di pemodal dan rakyat miskin. Dengan demikian, utang pemerintah telah terbukti memiskinkan rakyat.

Langkah revolusi perlu dilakukan pemerintah, terutama Menteri Keuangan Chatib Basri, yang diharapkan membawa angin segar terkait dengan kebijakan utang pemerintah. Perlu dilakukan moratorium utang pemerintah. Moratorium ini cukup realistis untuk utang dalam negeri sebagai mayoritas sekitar 64 persen dari total utang. Utang dalam negeri tersebut dinikmati bank pemerintah maupun swasta sehingga pemerintah bisa mengambil sikap tegas.

Selain itu, khusus untuk kasus BLBI, perlu dihentikan pembayaran obligasi rekap yang lumayan besar, 7 triliun rupiah per tahun. Ini lebih besar dari kasus korupsi bank Century. Pembayaran cicilan untuk obligasi BLBI sama artinya para pengusaha yang menikmati rampasan tersebut terus mendapat dana gratis dari pajak rakyat. Pembayaran obligasi rekap ini harus dihentikan.

DPR sebagai pengawas pemerintah yang tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan utang harus mengambil langkah politik yang tegas untuk menghentikan utang. DPR mendesak pemerintah agar tidak meneruskan obligasi rekap yang hanya menguntungkan bandit pengusaha era Orde Baru yang kini masih terus menyusu negara.

Dalam konteks kerugian negara, misalnya, pembayaran obligasi BLBI yang terus merugikan APBN juga perlu mendapat perhatian penegak hukum yang berintegritas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini KPK sedang bergairah mengungkap kasus BLBI. Sebagai saran, kerugian negara setiap tahun dari pembayaran obligasi bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar megaskandal kasus korupsi ke mana uang mengalir dari BLBI.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga perlu fokus dalam mengaudit utang pemerintah. Bukan lagi audit yang hanya menilai kinerja Sistem Pengendali Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan. Mereka juga harus mengaudit investigatif siapa sebenarnya yang menikati utang pemerintah dan sejauh mana kebocorannya. Jika ini dilakukan, akan banyak temuan kerugian negera dari utang pemerintah. ● 

Rabu, 03 Juli 2013

Integritas Pemilu dan Setahun DKPP

Integritas Pemilu dan Setahun DKPP
Apung Widadi ;  Analis Politik Independen, Alumnus Universitas Diponegoro
DETIKNEWS, 01 Juli 2013



Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) genap berusia setahun pada Jumat (28/6) lalu. Dari hari pertama kelahirannya hingga saat ini, DKPP telah menerima pengaduan dari masyarakat dan menyidangkan 81 kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (Detiknews,28/6).

Lembaga etik Pemilu tersebut lahir dari rahim UU Pemilu, keberadaannya bukannya hal baru. Dalam UU Nomor 22 tahun 2007 dikenal dengan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU). Namun ibarat janin, masih belum begitu kuat kewenangannya, lembaga ini hanya berfungsi memanggil, memeriksa, dan menyidangkan hingga memeberikan rekomendasi pada KPU dan bersifat ad hoc. 

Baru kemudian, dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, DKPP diakui sebagai lembaga yang bersifat tetap. Punggawa DKPP dipilih secara musyarawah oleh DPR RI, untuk kepengurusan 2012-2017 saat ini digawangi oleh lima orang yang terdiri dari tiga unsur, DPR, KPU dan Bawaslu. 

Ibarat bayi yang baru saja lahir, kelahiran dan kinerja DKPP perlu syukuri dan dijaga pertumbuhannya untuk mewujudkan Pemilu 2014 yang berintegritas. Tantangan dan risiko menegakkan integritas itulah yang tidak mudah, penuh rintangan dan perlawanan politisi yang ingin menang dengan memanfaatkan segala cara, termasuk mengintervensi dan “bermain” dengan penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu dipusat ataupun didaerah.

Bakteri problem penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada saat ini adalah korupsi administratif yang dilakukan oleh penyelenggara sehingga berdampak pada hasil Pemilu yang kurang fair. Modus umum biasanya, oknum penyelenggara ikut ‘bermain’ membantu salah satu calon dan kontestan agar menang dengan cara memanipulasi administratif, pemalsuan dokumen, hingga intervensi hasil suara. 

Jika sudah seperti ini, penyelenggara harusnya sebagai wasit tetapi ikut berpihak pada peserta, maka bisa dipastikan hasilnya yang berkuasa adalah pemerintah yang korup, dan tidak berpihak kepada rakyat. Suara rakyat tidak lagi suara tuhan, tetapi suara manusia yang dimanipulasi. 

Ke depan saat Pemilu 2014 berlangsung, tentu saja akan menjadi tugas berat bagi DKPP menegakkan integritas Pemilu. Kinerja satu tahun cukup berani dengan memberi sanksi kepada penyelenggara yang terbukti bersalah. Tidak tanggung tanggung, pemecatan menjadi opsi keputusan yang sering dilakukan oleh DKPP. Korbannya, mantan ketua Bawaslu Provinsi Jakarta pernah merasakan. Terkahir, DKPP memberi teguran administratif kepada KPU Pusat terkait dengan sengketa partai politik.

Tantangan 

Tentu tidak mudah bagi DKPP, lembaga yang baru lahir dan masih ‘menyusu’ pada Bawaslu berjuang menegakkan Integritas Pemilu. Tantangan lembaga etik tersebut ada dua, yaitu internal dan eksternal. 

Secara internal, kelembagaan DKPP juga perlu berbenah diri dalam hal keorganisasian dan kemandirian dalam bekerja. Dalam arti, pengelolaan anggaran negara, program kerja dan penegakkan etik harus dilakukan secara mandiri agar dapat progresif dan independen. Usulan revisi bentuk DKPP dalam UU Pemilu menjadi mandiri tidak dibawah Bawaslu menjadi relevan dalam hal ini.

Dari sisi eksternal, beban kerja menegakkan integritas Pemilu juga tidak mudah dan semakin banyak. Kualitas dituntut berbanding lurus dengan kuantitas kasus yang pasti akan meningkat. Pelanggaran kode etik oleh penyelenggara diprediksi akan semakin banyak dan waktu untuk memutuskan sangatlah sempit. Intervensi politik terhadap DKPP juga mungkin akan terjadi karena dinilai akan menghalangi konsolidasi elit politik korup yang memanfaatkan penyelenggara untuk merebut kuasa. 

Kedua tantangan tersebut akan menuntut perbaikan sumberdaya baik manusia maupun pendukung lainya agar kinerja DKPP dalam menegakkan integritas Pemilu menjadi optimal. Untuk itu diperlukan formula yang tepat agar bayi DKPP ini mampu tumbuh sehat dan berlari menegakkan dan membangun sistem integritas Pemilu yang kuat, efektif dan putusannya dapat memberi efek jera kepada penyelenggara Pemilu yang nakal. Namun begitu, harapannya DKPP tidak menjadi lembaga yang manja di mana karena keterbatasan saat ini akhirnya tidak bekerja secara optimal menegakkan integritas Pemilu.

Menjelang pertempuran sesungguhnya menegakkan integritas Pemilu 2014, DKPP harus berbenah dan butuh dukungan semua pihak termasuk Pemerintah dalam hal logistik dan sumberdaya penegakkan etik. Ini penting, sebab Indonesia akan mengalami fase genting, fase dimana demokrasi kita akan beranjak dari masa transisi menuju masa konsolidasi demokrasi, integritas pemilu menjadi prasyarat mutlak. 

Tanpa integritas, konsolidasi demokrasi tidak akan terjadi, sebaliknya konsolidasi elit yang akan berkuasa memimpin negeri ini. Tanpa integritas, kemenangan bisa dirampas tangan politikus kotor yang berkongkalikong dengan penyelenggara, jika begitu lalu dimana vox populi vox dei?.

Akhirnya, Dirgahayu DKPP, semoga mampu menjadi “malaikat pencabut nyawa”, mengakhiri ajal para bedebah demokrasi berwujud penyelenggara pemilu. ●

Rabu, 12 Juni 2013

Pintu Masuk Korupsi

Pintu Masuk Korupsi
Apung Widadi ;   Peneliti Politik Anggaran Indonesia Budget Center
KOMPAS, 12 Juni 2013
Bandingkan dengan artikel dari penulis yang sama di DETIKNEWS 11 Juni 2013


Korupsi big fish biasanya lahir saat momentum pembahasan perubahan UU APBN. Saat ini sedang terjadi pembahasan APBN Perubahan 2013 oleh pemerintah dan DPR.

Rizal Ramli, Menteri Keuangan era Presiden Abdurrahman Wahid, menilai pembahasan tersebut perlu dihentikan. Pasalnya, perubahan APBN justru menjadi sumber korupsi yang luar biasa besar (Kompas, 31/5). Beberapa fakta korupsi besar memang berasal dari momentum pembahasan perubahan APBN, misalnya kasus Hambalang, Wisma Atlet yang terjadi pada momentum perubahan APBN 2010, kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, kasus korupsi pengadaan anggaran Al Quran, bahkan yang terbaru anggaran pengadaan simulator SIM oleh Polri juga dinaikkan pada APBN-P 2011.

Urgensi perubahan APBN sebenarnya hanya bersifat makroekonomi, kebijakan fiskal, atau keadaan darurat. Dalam Pasal 27 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jelas diatur bahwa dengan mempertimbangkan realisasi dan prognosis, secara umum perubahan APBN diperlukan (Pasal 27 Ayat 3) apabila terjadi perkembangan ekonomi makro yang tak sesuai asumsi dalam APBN perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal, keadaan yang harus dilakukan pergeseran anggaran antar-unit kementerian/lembaga, keadaan yang menyebabkan saldo lebih tahun sebelumnya.

Ada empat alasan perubahan APBN menjadi momentum cukup empuk bagi politisi korup. Pertama, waktu pembahasan APBN-P sangat pendek sehingga cara-cara lobi antarfraksi dan pemerintah sering dilakukan dengan cara-cara transaksional. Yang penting asumsi makro dan fiskal disesuaikan, utak-atik anggaran juga dilakukan. Kedua, waktu pembahasan APBN-P sangat pendek, hanya sekitar satu bulan, sehingga tak sempat diawasi publik. Apalagi publik tak dilibatkan dalam pembahasan APBN yang panjang, mulai dari musyawarah desa, kota, provinsi, dan nasional.

Ketiga, perubahan APBN sebagai produk UU tidak diujipublikan dulu kepada masyarakat, tetapi langsung ditetapkan oleh DPR dan pemerintah. Keempat, momentum ini sengaja sering dijadikan politisi untuk menaikkan posisi tawar terhadap mitra kerja untuk penggelembungan anggaran, atau sebaliknya membintangi sebagai bentuk sandera yang harus ditebus dalam bentuk setoran uang muka atau sandera kepentingan politik.

Contohnya rencana anggaran pembangunan gedung KPK 2012 yang sempat dibintangi oleh DPR disinyalir karena KPK banyak menjerat politisi Senayan. Atau Komisi Ombudsman yang pada APBN-P 2011 tak dapat tambahan anggaran untuk pembangunan gedung di daerah karena tidak bersedia memberikan upeti atau uang muka kepada Komisi II terkait pencairan anggaran pada APBN-P 2011.

Perubahan APBN diperlukan untuk menyesuaikan kondisi makroekonomi dan fiskal. Namun, yang terjadi di sini, perubahan APBN menjadi hal yang rutin setiap tahun. Di negara lain, seperti Australia, sejak awal pembahasan APBN, perhitungan asumsi makro ditetapkan secara detail dan terukur, bahkan ada komitmen untuk tak mengubah anggaran tahun berjalan kecuali ada gejolak ekonomi yang harus ditanggapi segera. 

Dengan demikian, kinerja APBN untuk pembiayaan sektor publik dapat diukur dalam bentuk akuntabilitas. Pengeluaran anggaran bisa diukur dalam audit kinerja terhadap kebijakan publik dan dampak kepada masyarakatnya.

Di Indonesia, politisi tidak dapat berpikir jauh dalam perencanaan dan penggunaan APBN untuk kebijakan publik. Politisi hanya berpikir pendek. Selain karena tak ada kemampuan dalam penyusunan anggaran, politik transaksional dan jangka pendek lebih mudah dilakukan. Sikap pragmatis dan mencari keuntungan sangat menonjol.

Menutup pintu masuk

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah atau menutup pintu masuk korupsi dari perubahan APBN. Pertama, paradigma politisi perlu diubah agar tak berorientasi jangka pendek dan transaksional. Keberhasilan politisi untuk bisa dipilih kembali hendaknya diukur dari kinerja—antara lain dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran yang antikorupsi—dan bukan kemampuan menghimpun dana kampanye haram untuk politik uang.

Kedua, parpol perlu memiliki sikap politik anggaran yang jelas berpihak kepada rakyat dalam perspektif tubuh APBN. Yang dimaksud dengan politik anggaran yakni sikap politik terhadap anggaran dan kebijakan untuk rakyat yang jelas, misal dalam kesehatan atau pendidikan, bukan politik bagi-bagi kue anggaran untuk parpol. Menjelang Pemilu 2014, parpol umumnya ramai-ramai memasang target mencari dana kampanye dari APBN. Contohnya seperti terungkap dari kesaksian tentang PKS yang perlu dana Rp 2 triliun, yang menurut rencana diambil dari tiga kementerian yang dipimpin kadernya di kabinet.

Ketiga, pemerintah, dalam hal ini kementerian, juga perlu menutup ruang masuk korupsi dengan cara melakukan perencanaan yang detail, terukur, dan melibatkan publik. Sistem pre-audit perlu dilakukan BPK dalam proses perencanaan perubahan APBN. Jadi, selain mencegah korupsi, dapat dilakukan penghematan anggaran di APBN sehingga tak perlu pangkas atau alih beberapa anggaran yang justru prioritas. ●