Tampilkan postingan dengan label Nurul Inayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nurul Inayah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 September 2014

Aborsi, Ketika Sains dan Politik Bertemu

Aborsi, Ketika Sains dan Politik Bertemu

Nurul Inayah ;   Seorang Dokter
SINAR HARAPAN, 23 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Dalam ilmu kedokteran, aborsi didefinisikan sebagai berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram, disengaja ataupun tidak.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita biasa menggunakan istilah “aborsi” untuk satu jenis dari aborsi, yang dalam kedokteran diistilahkan sebagai induced abortion. Ada jenis aborsi lain, yaitu spontaneous abortion, terbiasa disebut masyarakat sebagai keguguran. Jadi, menggugurkan secara sengaja inilah yang dimaksud aborsi dalam bahasa Indonesia.

Dalam catatan sejarah, praktik aborsi telah dikenal sejak ribuan tahun silam dengan berbagai teknik dan cara. Sayangnya, perkembangan sains kedokteran hingga abad ke-19 belum mampu memberi pelayanan yang memadai bagi para perempuan yang “perlu” menggugurkan kandungannya.

Tingginya angka kematian perempuan korban aborsi menjadi catatan sejarah yang menyeramkan. Karena itulah, di Eropa atau Amerika Serikat (AS), kelompok yang menamakan dirinya kaum feminis angkat bicara. Mereka menyuarakan gerakan antiaborsi karena dinilai merugikan dan membahayakan jiwa kaum perempuan.

Hingga abad ke-20—saat dunia kedokteran memasuki era antibiotik—sejarah kedokteran berubah amat drastis, termasuk di dalamnya soal aborsi. Angka kematian perempuan oleh praktik aborsi tidak steril menurun pula.

Bukan hanya soal penemuan antibiotik, hal ini didukung dengan perkembangan kedokteran obstetri dan ginekologi. Aborsi menjadi tindakan medis yang “aman”. Ia tidak lagi menjadi suatu tindakan yang ditakuti dampak serta akibat lanjutannya.

Itulah perkembangan sains kedokteran. Namun, masalah tidak otomatis tuntas, khususnya dalam kemasyarakatan yang terkait cara perkembangan sains tersebut digunakan. Hal ini melibatkan aspek legalitas dari negara yang di dalamnya menggambarkan cara pandang suatu masyarakat atau cara pandang yang diadopsi guna membentuk suatu masyarakat.

Selama ini, bagi Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 299, 341-343, 346-349; aborsi dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Pelaku dan pihak yang terlibat dalam “pembunuhan” secara sengaja akan dihukum. Selain itu, bagi profesi dokter di Indonesia, membantu aborsi berarti melanggar sumpahnya sendiri. "Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan," demikian salah satu lafal sumpah Hippocrates.

Sekalipun terlarang, selama ini praktik ilegal tersebut kian marak terjadi. Ini seiring bertambahnya kehamilan yang tak diinginkan.

Menurut Kepala Perkumpulan Keluarga Berencana Nasional Jawa Tengah, dr Hartono Hadisaputro, di Indonesia diperkirakan ada 2,5 juta kasus aborsi tiap tahun. Artinya, ada 6.944-7000 perempuan yang melakukan aborsi setiap hari (Kompas, 20 September 2013).

Tetapi, ini bukan “prestasi” Indonesia. Kondisi serupa jauh hari sebelumnya telah menjadi masalah bagi masyarakat Eropa, seperti Inggris dan AS. Keadaan tersebut telah membalikkan hati kaum feminis. Aborsi yang sebelumnya ditentang, sekarang balik diperjuangkan dalam judul “aborsi legal dan aman”.

Ini diperjuangkan oleh mereka dan dipandang sebagai sebuah kebutuhan dan hak setiap perempuan. Kaum perempuan, menurut mereka, berhak memilih (pro-choice) melanjutkan atau mengurungkan kehamilan. Untuk menjalani kehamilan mereka berhak mendapatkan rasa aman, demikian pula aborsi.

Mereka memandang negara wajib memberikan layanan aborsi secara terbuka, dengan tenaga yang terlatih dan anggaran dari kas negara. Inilah “hak aborsi” yang kaum feminis perjuangkan sekarang.

Di AS misalnya, menurut situs femist.com, tuntutan hak aborsi bagi perempuan feminis di atas melewati perjalanan yang panjang dan terus berkembang. Undang-undang (UU) tahun 1820-an yang semula melarang aborsi setelah bulan keempat kehamilan, kini menjadi legal dengan hampir 84 persen “kabupaten” di perkotaan menyediakan layanan aborsi legal.

Legalitas aborsi menjadi tren di dunia. Sebanyak 40 persen populasi dunia saat ini bisa mengakses layanan aborsi secara legal, terutama di Eropa, bekas Uni Soviet, dan Amerika Utara. Itu “tanpa syarat” atau persyaratan ketat, seperti kehamilan akibat pemerkosaan, inses, dan usia, selain indikasi medis baik pada sang ibu maupun janin.

Kelahiran Peraturan Pemerintah (PP) No 64/2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau yang sering disebut legalisasi aborsi bersyarat di Indonesia tampaknya adalah buah dari tren global tersebut. Kehadiran teknologi sains kedokteran tentu saja diperuntukkan bagi kebaikan setiap insan, menolong yang lemah dan dirundung nasib malang.

Namun, kebijakan politik yang terkait dengannya dan dianggap sebagian pihak menolong nasib perempuan, hemat kami, bagai dua sisi mata uang atau jalan terbuka untuk dua keadaan: kebaikan dan keburukan.

Di satu sisi, mungkin ini bisa membantu “meringankan beban” korban pemerkosaan hingga hamil (yang usia kehamilannya kurang dari 40 hari). Di sisi lain, para pelaku pemerkosaan bisa lebih “sadis”, merasa sudah ada “bantuan” dari pemerintah untuk meringankan beban korban.

Di samping itu, melihat praktik penegakan hukum di Indonesia, bisa saja PP ini menjadi jalan damai bagi pelaku tindakan seks bebas yang terkadang berbuah janin. Dalam arti, PP ini bukan menyelesaikan masalah, melainkan sekadar mengambil tindakan atas gejala-gejala yang ternyata bukan gejala tersebut yang menjadi masalah sebenarnya, Mungkin ini kekhawatiran yang berlebihan dari penulis, tetapi mestinya kita belajar dari yang sudah-sudah. ●

Selasa, 03 Desember 2013

BPJS dan Pasar Kesehatan

BPJS dan Pasar Kesehatan
Nurul Inayah  ;   Dokter Klinik Pusvetma (Kementan) Surabaya
SUARA KARYA,  29 November 2013



Memasuki 2014, sistem layanan kesehatan nasional kita akan berganti wajah baru. Kita tak akan lagi pusing begitu sakit tiba. Karena, tidak jarang sakit menghabiskan anggaran dalam jumlah yang tak terduga. Besok, kita tak perlu lagi merogoh kocek saat itu juga. Begitupun negara. Tak akan dibuat pusing lagi, mengeluarkan anggaran 15% APBN, misalnya, untuk tiap tahunnya. Akan ada kas khusus yang dikelola untuk dana kesehatan. Ini di luar pajak. Kita semua akan patungan. Menabung di awal, diasuransikan.

Bagi yang tak mampu, iuran akan ditalangi dari kas negara. Diperkirakan ada 86,4 juta jiwa, atau sepertiga dari keseluruhan penduduk Indonesia. Jika setiap jiwa tertanggung itu disubsidi 22.000 tiap bulan, maka setahun menghabiskan anggaran 264.000 per orang. Jadi, keseluruhan anggaran yang terpakai 22,7 triliun rupiah. Jika APBN sebesar 1.400 triliun rupiah, maka ini sama dengan 1,6 persen saja.

Bagi pekerja di sektor formal, iuran ditarik 5% dari gaji (kira-kira Rp 19.000 - Rp 27.000). 3%-nya ditanggung perusahaan/pemberi kerja. Sejauh ini, baik perusahaan maupun pekerja sudah tidak lagi menyoalkan. Ini termasuk PNS, TNI, ABRI dan polisi (?)

Kelompok berikutnya, pekerja non formal. Pada kelompok ini terdapat pilihan, besar iuran tergantung pada kelas layanan yang diingini. Iuran Rp 25.500/bulan untuk layanan rawat inap kelas III; Rp 42.500/bulan untuk kelas II; dan Rp 59.500/bulan untuk layanan kelas I.

Akhir-akhir ini pertumbuhan sektor kesehatan memang cukup signifikan. Pertumbuhan jum lah rumah sakit begitu besar. Hal ini bisa terjadi sebagian terkait dengan kebijakan liberalisasi di atas, yakni sikap pemerintah yang terlalu membuka diri terhadap pihak asing. UU No 25/2007 memberikan keleluasaan bagi investor asing menanamkan modal di Indonesia setara dengan investor domestik, nyaris tanpa perkecualian. Setelah itu, persoalan yang dari dulu tak pernah menghasilkan kemajuan yang berarti adalah perbaikan infrastruktur.

Ahmad Erani Yustika, guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya menyebut dalam salah satu tulisaanya; APBN sebagai sumber terpenting pemerintah untuk mengurus hajat publik kian sempoyongan karena terkuras untuk belanja birokrasi, pembayaran utang, dan misalokasi yang parah. 

Akibatnya, proporsi belanja untuk kesejahteraan rakyat terus mengecil dan keseimbangan primer menjadi terganggu (defisit).

Mata pebisnis - diakui - memang selalu kreatif. Termasuk soal mencari peluang bisnis, investasi. Dan seperti kita tahu, di era turbo kapitalisme ini, sektor-sektor strategis menjadi incaran, salah satunya kesehatan. Kita sebut saja, industri kesehatan. Dari hulu hingga ke hilir dalam kuasa pasar.

Di hulu, pendidikan profesi tenaga medis kini tumbuh menjamur, prodi/fakultas kedokteran mulai banyak dibuka, karena dianggap sumber pemasukan kas kampusnya. Industri farmasi dan alat kesehatan berada di tengah. Dan, di hilir, industri pelayanan medis banyak berkembang rumah sakit, praktek swasta dokter, klinik, apotek dan laboratorium.

Komentar tersebut adalah perkara yang lumrah. Karena, saat ini kita tinggal menghitung hari menuju era pasar bebas, AFTA 2015. Di era yang serba mencari untung itu, para investor (dan para tenaga kesehatan asing) secara resmi dan legal, diberi ijin untuk berebut pasar kesehatan. Tentu saja, pasar premium yang menjadi bidikan. Di Indonesia, peluang pasar itu mencapai XXX. Menurut Hannah Nawi, Associate Director, Health Care Practice, Asia Pacific Frost & Sullivan, pada 2018, belanja kesehatan di Indonesia akan mencapai 60.6 miliar dolar AS, tumbuh 14,9% CAGR selama periode 2012 - 2018. (the-marketeeers.com)

Karena hampir bisa dipastikan bahwa tak ada satu pun orang di dunia ini betah berlama-lama dalam kesakitan, apalagi ditambah gairah hidup sehat masyarakat kelas menengah (dengan daya belinya) yang dinilai bertambah membuat pasar kesehatan ini dipandang menjanjikan. Makin banyak yang ingin berinvestasi.

Berbisnis tetek bengek kesehatan sebetulnya sah-sah saja. Tapi, jika gelombang pasar bebas ini membuat negara abai dengan kesehatan rakyatnya, ini menjadi masalah. Negara seakan tak memiliki kepentingan dan tanggung jawab menyehatkan rakyatnya.

Hal ini tentu berbeda dengan sebelum era liberalisasi perguruan tinggi, negara menjamin bea perkuliahan, termasuk pendidiikan para calon dokter. Para dokter baru lalu dikirim ke daerah-daerah, mengabdikan ilmu sambil mencari pengalaman baru. Inilah saat benar-benar dokter bekerja dengan sepenuh jiwa. Hanya saja, kelahiran dokter -dokter baru kala itu tergolong lambat.

Kuasa Pasar

Pak Dahlan Iskan dalam salah satu artikelnya menceritakan, perusahaan-perusahaan bisnis itu dalam doktrinnya dipaksa untuk terus-menerus berkembang dan membesar. Bagaimanapun caranya. Kalau tidak ada jalan, harus dicarikan jalan lain. Kalau jalan lain tidak ditemukan, bikin jalan baru. 

Kalau bikin jalan baru ternyata sulit, ambil saja jalannya orang lain. Kalau masih tidak bisa juga, masih ada jalan aneh: minta politisi untuk bikinkan berbagai peraturan yang memungkinkan perusahaan.

Para pebisnis kesehatan saat ini setidaknya punya payung hukum, UU, Perpres, XXX. Bukan hanya pihak swasta yang disilakan berebut pasar, namun juga instansi pemerintah. Perizinan ini setidaknya tercakup dalam UU BLU. Satu per satu RS berplat merah mendaftarkan dirinya memiliki bilik pelayanan sediri yang bersifat komersil. Mereka akan bersaing dengan RS swasta/internasional mentereng lainnya. Siapa yang layanannya lebih unggul, lebih berteknologi akn lebih banyak didatangi customer. ●

Sabtu, 22 Desember 2012

Menjaga sang Induk Generasi


Menjaga sang Induk Generasi
Nurul Inayah ;   Mengurus rumah tangga sekaligus dokter di instansi pemerintah
JAWA POS, 21 Desember 2012



JIKA ingin meramal masa depan suatu bangsa, lihatlah kaum ibunya. Ibu pancang negara. Bunyi ungkapan kuno ini sederhana, namun jelas sarat makna dan tentu penting untuk kita renungkan bersama. Ibu adalah sekelompok wanita, induk bagi anak-anaknya. Dari ibulah terlahir generasi. Dari buaian ibu pula seharusnya terdidik generasi. Karena itu, ungkapan kuno di atas tidaklah berlebih, bahkan relevan sepanjang zaman. Dari ibulah penerus negeri ini tergenerasi. Generasi unggul terlahir dari ibu yang unggul.

Suatu negara yang memiliki cita-cita tinggi, tentu tinggi pula perhatiannya pada komunitas strategis ini. Negara yang demikian mestinya memiliki grand design untuk mencetak ibu berkualitas tinggi. Filosofi ini wajar dan bahkan seharusnya demikian. Lalu, bagaimana realitasnya di negeri ini?

Dalam Pendidikan Pasar 

Di negeri ini, ibu dihargai baru sebatas seremoni, sekadar rutinitas di pengujung tahun. Itulah yang terjadi. Nasib kaum ibu bisa kita lihat sendiri. Andai Kartini masih hidup hingga kini, barangkali dia akan meneteskan air mata. Meratapi perjuangannya yang belum sepenuhnya berhasil. 

Kartini simbolisasi wanita cerdas, berani, sekaligus pendobrak kemandekan. Dia menuntut akses pendidikan yang mencerdaskan bagi kaumnya. "Kami di sini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan anak perempuan, bukan sekali-kali kami menginginkan anak-anak perempuan itu menjadi saingan laki-laki dalam perjuangan hidupnya. Tapi, karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum wanita agar wanita lebih cakap melakukan kewajibannya, kewajiban yang diserahkan alam sendiri ke dalam tangannya: menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama," [suratnya kepada Prof Anton dan Nyonya, 04 Oktober 1902]. Kartini sepenuhnya menyadari arti penting pendidikan bagi para ibu, puluhan tahun lalu. 

Hari ini, 67 tahun sudah kita merdeka, namun kebodohan tetap menyelimuti. Memang, bangku sekolah (termasuk bangku kuliah) saat ini tidak lagi didominasi kaum pria -bahkan sebagian didominasi kaum hawa. Tetapi, apakah tingginya jenjang pendidikan seorang wanita berkorelasi lurus dengan cita-cita pendidikan atas generasi-seperti yang dicita-citakan Kartini? Tidak.

Pendidikan kini hampir sepenuhnya berwajah pasar. Kaum ibu disiapkan dan mempersiapkan diri survive di bursa pasar (kerja). Jujur harus kita akui kondisi ini. Investasi pendidikan untuk kaum ibu tak lebih dari sekadar orientasi mengais modal materi semata. Dengarlah pembicaraan Anda, tetangga, dan teman kerja Anda. Realitas itu benar adanya. 

Pendidikan kaum ibu dalam belenggu pasar perekonomian.

Eksploitasi Gender Ekonomi 

Pasar bebas yang kini mengangkangi otoritas negeri ini membidik kaum ibu dengan sangat tajam. Wanita pendidik generasi ini adalah komoditas ekonomi yang cukup menjanjikan. Keelokan fisiknya, senyum manisnya, keuletan jarinya adalah tangible asset seorang wanita dalam meningkatkan daya tarik pasar. Dibukalah lowongan-lowongan kerja beraroma eksploitasi gender yang amat tajam. Berbagai varian profesi kini lebih memilih wanita. 

Tingginya angkatan kerja berjenis kelamin wanita di tengah impitan ekonomi memaksa kaum wanita menerima imbalan murah atas jerih payah mereka. Buruh-buruh pabrik yang bergaji rendah tak sedikit adalah wanita-kaum ibu ini. Rupiah yang mereka bawa pulang betul tak seberapa. 

Pergi pagi, pulang petang. Bocah-bocah kecil kehilangan inayah (perhatian, hangatnya uluran tangan) karena ditinggalkan, ditemani nenek, dititipkan di tetangga. Atau lebih trendi dan bergengsi ''disekolahkan dini'' di TPA (tempat penitipan anak). Fenomena yang akhir-akhir ini marak tumbuh bak jamur di musim hujan. Itulah nasib anak-anak kita -generasi masa depan- saat ini. Karir wanita di sektor publik sering kali ditantang aneka masalah.

Kaum ibu sendiri bertambah masalah. Lahan yang menyempit, upah yang pelit memberi dorongan pula kepada kaum ibu melintas negara, merantau ke negara orang. Ancaman kekerasan tak lagi menakutkan. Itu hanya rutinitas pemberitaan. Toh, nyawa di tangan Tuhan. Mereka ke luar negeri juga bukan tanpa rida negara. Negara "mengizinkan", setidaknya membiarkan. Negara senang dan bahkan merasa punya peran besar. Para wanita bisa makan, mengirim uang pulang, dan menghasilkan devisa bagi negara. Lagi-lagi, dolar membuat negara salah tingkah.

Pasar bebas mengorbankan kaum ibu beserta anaknya.

Terus Diintip Maut 

Darah ibu terus mengalir menderas, melahirkan generasi tanpa standar kelayakan. Meroketnya biaya persalinan akibat kapitalisasi (etalase) pelayanan kesehatan menjadi ancaman bagi ibu saat melahirkan. Hamil, melahirkan berubah menjadi momen yang paling menakutkan dan kalau perlu dihindarkan. Apakah memang keadaan seperti ini yang dicita-citakan?!

Betul, jampersal (jaminan persalinan normal) telah turun memberi bantuan. Namun, seperti kata guru saya, kalau diibaratkan, program ini sebatas pemadam kebakaran -peredam sementara. 

Angka kematian ibu (AKI) di negeri ini masih tinggi. Bukan hanya karena bea persalinan yang mahal, lalu ibu nekat "babaran" tanpa kontrol tenaga kesehatan. Pengetahuan ibu akan kehamilan sehat juga masih kurang. Begitu pula, kemiskinan dan stres sosial menambah beban berat bagi ibu selama masa kehamilan. Persoalannya begitu kompleks.

Hari ibu tahun ini seharusnya melihat kembali konteks ibu sebagai induk lahirnya generasi. Bukan pemutar utama roda ekonomi, bukan pula pelaku politik praktis karena memang tak selalu berkorelasi. Grand design negeri ini yang menjerat wanita dalam dekapan kapitalisme global dan neoliberalisasi haruslah diakhiri. Jika tidak, ibu akan terseret dalam ranah yang makin jauh meninggalkan perannya sebagai wanita-meregenerasi bangsa. Mencipta manusia unggul penopang masa depan bangsa. Kita mencari dan menanti desain baru negeri ini dalam mencipta manusia unggul pendidik generasi (ibu).

Wahai ibu, dalam buaianmu lah generasi ini tumbuh. Kalaulah sistem ini dibentuk begitu kejam sehingga memaksamu terjerat pada belenggu, aku yakin pembebasmu akan datang. Didiklah putra-putrimu dalam buaian kasih sayangmu. Itulah harapan, doa dalam tindakan.
 ●