Tampilkan postingan dengan label Bivitri Susanti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bivitri Susanti. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Mei 2017

Bukan Kepentingan Publik

Bukan Kepentingan Publik
Bivitri Susanti  ;  Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera; Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Wilayah Jakarta Raya
                                                          KOMPAS, 05 Mei 2017



                                                           
Disahkannya penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/4), sangat kontroversial. Bukan hanya karena keributan yang terjadi lantaran keputusan tidak diambil secara demokratis. Akan tetapi, secara substansi penggunaan hak angket ini juga terlihat sangat diwarnai kepentingan DPR untuk melindungi anggota-anggotanya dari jerat hukum.

Hak angket ini dilakukan terhadap Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan dipicu oleh penolakan KPK atas permintaan Komisi III DPR untuk menyerahkan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, anggota DPR dari Partai Hanura, setelah rapat dengar pendapat DPR dengan KPK pada 17-18 April 2017. Pemeriksaan itu terkait penyebutan nama-nama anggota Komisi III DPR yang-menurut penyidik KPK-menekan Miryam agar mencabut keterangannya dalam kasus KTP elektronik (KTP-el).

Hak angket dan politik

Secara undang-undang, hak angket memang dimiliki oleh DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan lembaga legislatif. Hak angket DPR merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang serta kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Bersama dengan hak angket, tersedia pula hak bertanya atau interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Kita bisa berdebat soal "pelaksanaan suatu undang-undang serta kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat". Penafsiran atas suatu pasal memang bisa dibahas panjang lebar, tetapi penting untuk melihat konsep dan tujuan hak angket ini serta penerapannya pada kasus KTP-el untuk menilai ketepatan penggunaannya.

Perbedaan besar antara hak angket dan kerja-kerja lain dalam fungsi pengawasan DPR sehari-hari terletak pada kekuatan memaksa yang dimiliki dalam pelaksanaan hak angket. Berbeda dengan rapat-rapat biasa dalam rangka fungsi pengawasan DPR, dalam hak angket, DPR bisa memaksa lembaga yang diperiksa menyerahkan dokumen dan memaksa saksi-saksi untuk hadir.

Perbedaan kedua terletak pada opini publik yang terbentuk. Hak angket secara politik dapat membentuk opini masyarakat karena skala kerjanya yang besar. Keluarannya biasanya berupa kesimpulan dan rekomendasi. Misalnya hak angket Bank Century pada 2010 yang berakhir dengan voting untuk menyatakan dana talangan Bank Century menyimpang. Perlu dicatat, sebagian besar rekomendasi hak angket Bank Century tidak terlalu efektif apabila dibandingkan dengan "drama" dan ongkos pelaksanaan hak angket itu sendiri.

Penting untuk digarisbawahi, hak ini tidak termasuk dalam rangkaian proses peradilan (pro justitia). Tujuan utama hak angket memang biasanya untuk memberi tekanan politik. Hak DPR untuk menyelidiki, dan bisa diikuti dengan menyatakan pendapat, dibutuhkan oleh lembaga legislatif mana pun dengan pijakan dasar perannya sebagai lembaga yang mewakili rakyat. Dalam sistem parlementer, biasa dikenal dengan nama "parliamentary questioning". Sementara dalam sistem presidensial, kita bisa melihatnya pada "house inquiry" di AS sewaktu Menteri Luar Negeri Hillary Clinton dicecar pertanyaan karena serangan di Benghazi 2012.

Masalahnya, garis pembatas antara mengawasi dan mendorong kepentingan politik DPR sangat tipis sehingga ukurannya harus kasuistis. Dalam kasus KTP-el ini, yang perlu dijadikan batu uji adalah kepentingan langsung DPR dalam kasus ini dan dampaknya bagi proses penegakan hukum.

Mengacaukan proses penegakan hukum

Anggota DPR punya kepentingan langsung yang sangat kuat dalam kasus KTP-el. Sudah banyak nama anggota yang disebut dalam sidang pengadilan, sebab alokasi anggaran proyek KTP-el tentu saja membutuhkan persetujuan DPR. Kepentingan langsung ini bahkan tak bisa ditutupi dalam naskah pengajuan hak angket yang dibahas dalam rapat paripurna 28 April lalu. Tertulis jelas dalam naskah tersebut, DPR secara khusus menyoroti "persoalan pencabutan BAP oleh Sdri Miryam S Haryani dalam persidangan kasus E-KTP karena dugaan mendapat tekanan dari 6 (enam) anggota Komisi III DPR RI.. hal tersebut menjadi polemik di masyarakat dan menempatkan DPR RI dalam sorotan sebagai lembaga yang tidak pro terhadap program pemberantasan korupsi".

Terlihat jelas kepentingan DPR untuk melindungi lembaganya meski langkah ini justru semakin menurunkan wibawa DPR di mata publik. Konflik kepentingan DPR sangat jelas sehingga permintaan ini sebenarnya sudah melanggar etik.

Naskah pengajuan hak angket memang menuliskan pula hal-hal lainnya, seperti dugaan konflik internal di tubuh KPK dan tata kelola informasi publik. Namun, bukankah hal-hal tersebut dapat diurai dan dijelaskan dalam rapat dengar pendapat biasa dan tidak memerlukan hak angket? Seperti dijelaskan di atas, memang salah satu pembeda terpenting hak angket adalah kekuatannya untuk memaksa dan menekan. Indikasi kepentingan ini juga bisa kita lihat dari rangkaian peristiwa yang mendahuluinya. Diungkapkan dalam "Diskusi Satu Meja" yang diulas juga oleh harian Kompas (Selasa, 25 April 2017), hal-hal tersebut sudah disetujui untuk ditindaklanjuti oleh KPK dalam rapat dengar pendapat 17-18 April 2017. Pada saat itu, KPK hanya menolak menyetujui poin keempat, yaitu untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Alasannya, rekaman itu sudah merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Memang, permintaan rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan sebenarnya dapat mengacaukan proses penegakan hukum. Jika proses penyidikan dapat dibuka dengan mudah, apalagi oleh lembaga politik, langkah-langkah maupun argumentasi hukum yang sedang disiapkan oleh lembaga penegak hukum terbaca dengan jelas. Akibatnya, bisa ada langkah-langkah hukum sampingan, seperti pencemaran nama baik, yang akan membuyarkan fokus penegak hukum pada kasus utamanya. Bahkan, bisa jadi ada langkah menyembunyikan ataupun mencelakakan pihak-pihak yang dianggap bisa membahayakan posisi aktor tertentu. Harus diingat, kasus KTP-el ini melibatkan banyak aktor politik kelas kakap dan aktor pendukung modal di belakangnya.

Karena itulah, bahkan dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14/2008) dinyatakan bahwa informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum dikecualikan sebagai informasi yang bisa diakses oleh publik. Informasi semacam ini hanya dapat dibuka oleh penegak hukum semata-mata untuk tujuan penegakan hukum. Jika mau dibuka, ruang pengadilanlah tempatnya. Salah satu acuannya adalah rekaman pemeriksaan terkait kasus "Cicak-Buaya" yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Jelas, ruang sidang DPR bukan tempatnya.

Tidak hanya dari segi substansi, dari segi prosedur pun keputusan dalam rapat paripurna tersebut sesungguhnya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur pengambilan keputusan di DPR. Pimpinan DPR kelihatannya tidak paham bahwa pimpinan DPR bukanlah jabatan pimpinan serupa direktur ataupun jabatan struktural lainnya dalam hal pengambilan keputusan. Pimpinan DPR adalah juru bicara (speaker of the house) dan pemimpin sidang. Pimpinan DPR bertugas memandu jalannya sidang agar ada kesepakatan, sedangkan pengambil keputusan adalah seluruh anggota DPR.

Maka, sepanjang masih ada anggota yang tidak setuju, keputusan tidak bisa diambil. Pengambilan keputusan harus diambil dengan kuorum dan dengan kesepakatan anggota. Tiga fraksi bahkan keluar dari ruang sidang karena keputusan yang diambil secara terburu-buru tersebut. Dengan demikian, keputusan ini tidak sah. Anggota dan fraksi yang tidak setuju semestinya melayangkan protes untuk membatalkan keputusan ini, bahkan bisa mengambil langkah hukum.

KPK tak perlu jawab

Apabila DPR tak mengacuhkan pertanyaan-pertanyaan konstituennya dan tetap jalan terus untuk menggunakan hak angket, KPK sesungguhnya punya hak untuk tidak memberikan dokumen dan menjawab pertanyaan DPR jika terkait dengan penegakan hukum. Argumentasi yang digunakan KPK sebelumnya mengenai informasi yang sudah terkait proses penegakan hukum sudah sangat jelas dan tegas. Dalam negara hukum, bagaimanapun, tekanan politik tidak boleh mengacaukan proses penegakan hukum.

Penggunaan hak angket ini terlihat sangat diwarnai oleh DPR yang merasa terusik dengan penolakan KPK untuk memberikan dokumen yang diminta. Jika model-model tekanan seperti ini dibiarkan, niscaya pembongkaran kasus yang melibatkan politisi tidak akan pernah terungkap. Padahal, kita paham, banyak sekali korupsi yang dilakukan oleh politisi karena keputusan mengenai penggunaan anggaran negara memang harus dilakukan oleh lembaga politik.

Sekali lagi publik berada di belakang KPK. Lembaga perwakilan yang menghambat pemberantasan korupsi telah mengkhianati aspirasi warga dan tidak perlu didukung. ●

Selasa, 03 Maret 2015

Kotak Pandora Negara Hukum

Kotak Pandora Negara Hukum

Bivitri Susanti  ;  Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
KOMPAS, 02 Maret 2015

                                                                                                                       
                                                

Drama Polri-KPK yang terjadi belakangan ini seperti mengulang kisah serupa tiga tahun lalu dan tiga tahun sebelumnya. KPK menyidik kasus-kasus besar dan serangan balik dari koruptor bermunculan.

Yang tengah kita lihat sekarang sebenarnya sudah melampaui soal Budi Gunawan (BG) ataupun Abraham Samad. Seperti dilaporkan Kompas (18/2/2015), ada langkah-langkah pembunuhan KPK yang tengah dilakukan. Namun, barangkali tak banyak yang menyadari, ujung dari pelemahan KPK ini adalah pembunuhan negara hukum. Dalam kajian-kajian mengenai negara hukum (rule of law) dan institusi, negara hukum kerap dilihat dalam suatu model kompetisi kelembagaan dalam suatu negara. Negara hukum sering kali ditandai dengan lahirnya institusi baru yang mempunyai wewenang kuat. Lahirnya institusi baru ini bisa dipastikan akan mengguncang jagat politik. Lembaga-lembaga dan aktor-aktor politik akan mengubah pola hubungan yang ada selama ini untuk menyesuaikan dengan institusi baru. Kelompok-kelompok politik akan menolak ataupun menerima, sesuai dengan kepentingan masing-masing.

KPK adalah institusi baru. KPK lahir pada 2003 untuk mengguncang dunia hukum Indonesia yang ketika itu tidak mampu membongkar korupsi yang telah berjalan puluhan tahun dan disokong oleh oligarki yang kuat. Terlalu banyak aktor politik yang membentengi upaya pemberantasan korupsi dan terlalu mendalam kerusakan yang terjadi di dalam lembaga-lembaga penegakan hukum sendiri. KPK didesain untuk membongkar tembok-tembok penghalang dan lorong-lorong korupsi kelembagaan ini.

Meski ada arus penolakan pada awal pembentukannya, KPK akhirnya terbentuk dengan wewenang kuat. Wewenang ini memang diperlukan mengingat kondisi parah akibat korupsi, termasuk di lembaga penegakan hukum. Banyak studi yang menelaah, mengapa KPK bisa lahir meski kehadirannya bisa mengancam aktor-aktor politik. Sebagian menunjuk pada tekanan publik, sebagian lagi melihat tekanan internasional sebagai faktor penting. Apa pun alasannya, KPK yang kuat sudah berdiri dan ternyata efektif.

Tak bisa dimungkiri, begitu banyak kasus besar yang melibatkan politisi dan aparat penegak hukum yang tidak akan terungkap jika tidak ada KPK. Kompas (18/2/2015) mencatat, paling tidak ada delapan kasus besar yang ditangani KPK. Mulai dari kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan sampai kasus pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Efektivitas inilah yang membuat gerah banyak aktor politik dan penegak hukum korup.

Skenario besar

Kita perlu membaca kepingan-kepingan cerita yang terjadi selama lebih kurang tujuh minggu ini menjadi sebuah puzzle besar. Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyuruh beberapa saksi berbohong di Mahkamah Konstitusi (MK) empat tahun lalu. Padahal, yang dilakukannya adalah peran advokat yang jamak dilakukan untuk memberi tahu saksi yang belum biasa bersidang bagaimana bertindak di dalam sidang yang sangat singkat di MK. Berikutnya, Ketua KPK Abraham Samad tersangkut kasus pemalsuan kartu keluarga, sementara terungkap pula kasus pembukaan rekening dengan dua KTP yang berbeda oleh petinggi kepolisian.

Demikian pula dua komisioner lainnya, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja, sudah dilaporkan ke kepolisian. Ada juga laporan terhadap pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi dan komisioner KPK periode lalu, Chandra Hamzah, atas kasus yang sudah diselesaikan pada 2011 oleh Komite Etik KPK. Bareskrim Polri juga membuka kembali kasus ‎yang melibatkan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang terjadi pada 2004. Tak berhenti di situ, 21 penyidik KPK juga terancam menjadi tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, karena habisnya masa tugas mereka di kepolisian. Bahkan, orang-orang yang dianggap sekutu KPK, seperti Denny Indrayana, juga telah dilaporkan. Tidak ada seorang pun yang bisa luput dari hukum, tak terkecuali pimpinan ataupun anggota staf KPK. Namun, kita juga mafhum, di tangan orang yang salah hukum bisa digunakan untuk tujuan jahat.

Tentu saja, kepolisian hanya pasif menerima laporan atas kasus-kasus tersebut. Namun, beragam laporan yang dengan sigap ditindaklanjuti tersebut perlu dilihat dalam satu kesatuan dengan bersepakatnya DPR untuk menunda penggantian pimpinan KPK Busyro Muqoddas sampai Desember 2015. Laporan-laporan tersebut juga perlu dilihat bersisian dengan diterimanya gugatan praperadilan atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka KPK. Sementara putusan tersebut sudah banyak mendapat kritik dari pakar hukum dan mantan hakim agung.

Layaknya sapuan kuas penutup dalam lukisan besar pembunuhan KPK, DPR ternyata juga memasukkan perubahan undang-undang KPK dalam Program Legislasi Nasional. Dengan berbagai isu yang melingkupi KPK belakangan ini, dapat diduga akan ada upaya-upaya pelemahan mandat KPK. Bukan tak mungkin, KPK nantinya hanya berfokus pada pencegahan. Apabila ini yang terjadi, habislah sudah harapan Indonesia untuk membongkar kasus-kasus korupsi besar.

Kotak pandora

Minggu lalu, Presiden sudah mengambil sikap: BG tak jadi dilantik dan perppu tentang pelaksana tugas pimpinan KPK dikeluarkan. Katanya, terjadi win-win solution. Namun, apa betul semua menang dan kisah ini berakhir bahagia? Mengeluarkan perppu pelaksana tugas pimpinan KPK berarti menerima kejanggalan-kejanggalan proses penyidikan terhadap kasus-kasus di seputar KPK dan mengakui kepatutan suatu proses yang mungkin sebenarnya tak patut.

Solusi yang diambil adalah solusi terbaik untuk elite politik, tetapi tidak bagi orang biasa. Sepanjang skenario besar pelemahan pemberantasan korupsi ini tak dibongkar dan dihentikan, yang menang hanyalah elite karena negara hukum terpuruk. Kita bisa terus-menerus bicara tentang reformasi hukum. Namun, seperti dikatakan Jeffrey Winters, ada persoalan negara hukum ”tingkat atas” dan ”tingkat bawah”. Pada tingkat bawah ada urusan ”keseharian” negara hukum: kasus-kasus pencurian, sengketa bisnis kecil, dan lain-lain. Pada tingkat atas, ada kasus-kasus yang kelihatan sederhana, tetapi rumit untuk diselesaikan karena melibatkan oligarki: sekelompok orang yang memegang kekuasaan besar di negara ini, meski mungkin tak tampak dalam struktur kenegaraan. Tantangan terbesar negara hukum Indonesia adalah memecah tembok oligarki ini.

Wacana tentang reformasi hukum bisa diteruskan dengan rencana-rencana aksi nasional pemerintah di bidang hukum. Namun, selama persoalan negara hukum ”tingkat atas” tidak diselesaikan, negara hukum akan terus digerogoti.

Ironisnya, frase ”negara hukum” kerap digunakan untuk tidak melakukan apa pun karena intervensi proses hukum diharamkan dalam prinsip negara hukum. Padahal, dengan tidak berbuat apa-apa, presiden melemahkan negara hukum dengan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Jika penghancuran gerakan pemberantasan korupsi dibiarkan, Presiden sebenarnya telah membuka ”kotak pandora”. Aktor-aktor jahat akan merajalela keluar dari kotaknya karena percaya bahwa presiden akan mengabaikan penyalahgunaan kekuasaan.

Publik seakan ditenangkan dengan adanya perppu dan calon Kapolri baru. Angka-angka pertumbuhan ekonomi dan jumlah kapal asing yang telah ditenggelamkan pun dipampangkan untuk menunjukkan keberhasilan pemerintah. Namun, kita tidak memilih antara pertumbuhan ekonomi dan negara hukum. Keduanya harus dijalankan bersamaan. Pertumbuhan ekonomi tanpa fondasi negara hukum sangat rapuh. Sekelompok orang bisa terus-menerus merajalela menguasai sumber ekonomi dan hukum tak mampu berbuat apa-apa.

Belum terlambat bagi Presiden untuk menutup kotak pandora negara hukum ini. Presiden memiliki kekuasaan konstitusional sebagai kepala negara untuk memerintahkan kepolisian untuk membereskan kemelut ini. Ia juga harus bersiap-siap untuk menjaga agar proses perubahan UU KPK dan pemilihan pimpinan KPK yang akan segera dilaksanakan berjalan dengan baik. Jangan sampai KPK dilemahkan melalui UU ataupun oleh pimpinannya sendiri. ●

Rabu, 06 Agustus 2014

Panggung Politik MK

Panggung Politik MK

Bivitri Susanti  ;   Kandidat Doktor Ilmu Hukum, University of Washington, Seattle, AS
KOMPAS, 06 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

ARENA  pertarungan politik telah berpindah dari ranah politik ke ranah hukum sejak hasil penetapan KPU tentang pemilihan presiden dan wakil presiden diperselisihkan di Mahkamah Konstitusi. Dalam konstruksi yang mirip, hal ini terjadi di Amerika Serikat pada 2000, antara Bush dan Al Gore. Dengan sistem pilpres yang berbeda dengan Indonesia karena mereka menggunakan sistem perwakilan, Mahkamah Agung (MA) AS menunda pemilihan ulang di Negara Bagian Florida yang telah terjadi otomatis karena ada perbedaan suara yang terlalu sedikit. Hal itu mengakibatkan Bush menjadi Presiden AS 2000-2004, yang berlanjut ke periode kedua sampai 2008.

MA AS praktis menjadi penentu akhir presiden AS ketika itu. Perdebatan terjadi di meja akademik dan media massa, tetapi putusan tak bisa berubah.

Kasus Bush melawan Al Gore bukan satu-satunya contoh. Hal serupa juga pernah terjadi di banyak negara lain. Lembaga yudikatif telah menjadi penentu akhir dalam sengketa pilpres di Taiwan (2004), Puerto Riko (2004), Ukraina (2005), Kongo, (2006), Italia (2006), dan Meksiko (2006).

Ran Hirschl menyebut fenomena ini sebagai judicialization of mega-politics (Hirschl, 2008) atau pengalihan peristiwa-peristiwa politik besar ke meja yudikatif. Fenomena pertanyaan politik mendasar diputuskan oleh pengadilan tidak hanya terjadi dalam soal pilpres, tetapi juga dalam soal pergantian rezim, pertanyaan soal identitas bangsa, dan keamanan nasional.

Dengan membandingkan kasus-kasus di sejumlah negara, Hirschl mengingatkan, dialihkannya pengambilan keputusan politik dari lembaga politik ke lembaga yudikatif adalah fenomena politik, bukan semata peristiwa hukum. Oleh karena itu, pengadilan penguji urusan konstitusional juga harus dilihat dalam sebuah konteks politik, bukan sebagai sebuah lembaga hukum dalam ruang hampa. Pengadilan yang menangani sengketa ini harus dilihat sejarah kelahirannya, komposisi hakim-hakimnya, serta posisi politiknya dalam kondisi terkini.

Hakim politik

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) RI harus dilihat pula dalam konteks politik. Sembilan hakim konstitusi akan memutus perkara bersama-sama dan putusannya bersifat final. Perlu dicatat, setiap tiga dari sembilan hakim dipilih oleh pemerintah, DPR, dan MA. Oleh karena itu, latar belakang mereka cukup beragam.

Ketiga hakim konstitusi yang berasal dari MA, misalnya, mempunyai karier cukup baik sampai pengadilan tinggi sehingga dipilih menjadi hakim konstitusi. Lainnya berlatar belakang akademisi dan pejabat pemerintahan.

Jika melihat latar belakang politik, ada dua hakim konstitusi yang pernah aktif di dua partai politik, termasuk jadi anggota DPR. Ketua MK Hamdan Zoelva dulu aktif di Partai Bulan Bintang dan Patrialis Akbar pernah aktif di Partai Amanat Nasional serta jadi Menteri Hukum dan HAM (2009-2011). Keduanya berperan dalam amendemen konstitusi 1999-2002, yang salah satunya menghasilkan sistem pemilihan presiden secara langsung ini.

UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatakan, obyek sengketa adalah hasil penghitungan yang memengaruhi penentuan terpilihnya calon presiden. Ada dua hal yang bisa dipersoalkan, yaitu hasil rekapitulasi dan adanya kecurangan.

Menyoal hasil rekapitulasi berarti ”mengadu” penghitungan Komisi Pemilihan Umum dengan penghitungan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan transparansi KPU yang mengunggah semua form C1 di situs mereka dan verifikasi bertingkat yang sudah dilakukan, sulit bagi tim Prabowo-Hatta untuk menandingi penghitungan KPU. Lagi pula, 8,4 juta suara bukanlah perbedaan yang kecil.

Bagaimana klaim kecurangan? Putusan MK terdahulu mengenai sengketa pilpres ataupun pemilihan kepala daerah mensyaratkan adanya kecurangan yang sifatnya ”sistematis, terstruktur, dan masif”. Sifat-sifat kecurangan tersebut harus bisa dibuktikan secara rinci. Sekadar menyebut adanya pelanggaran atau kecurangan tak memadai bagi MK.

Penting dicatat, MK tidak mengabulkan permohonan sengketa Pilpres 2004 dan 2009 dengan klaim kecurangan karena tak memenuhi sifat-sifat tersebut. Waktu itu, meski mengakui ada kecurangan dan pelanggaran, MK memandang kecurangan itu tak signifikan dan tidak bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.

Meski ia berada dalam konteks politik, MK adalah pengadilan yang memiliki hukum acara yang jelas untuk menjaga integritas dan profesionalitas putusan nantinya. Retorika politik tidak ”berharga” dalam sidang pengadilan. Dokumen, saksi, dan alat bukti lainnya akan diperiksa dengan tata cara yang ketat.

Penentu masa depan

MK saat ini ada di panggung politik yang riuh dan panas. Dengan jutaan pasang mata yang menyoroti, legitimasi MK akan diuji. Sementara baru beberapa minggu lalu bekas Ketua MK Akil Mochtar dihukum pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tak pelak, kecurigaan dan kekhawatiran mewarnai pemeriksaan di MK.

Kabar baiknya, kita semua bisa melihat dengan jelas proses persidangan nantinya karena hanya rapat para hakim dalam menentukan putusan yang tertutup untuk umum. Klaim penghitungan dan kecurangan nantinya tak hanya dinilai oleh hakim, tetapi juga dilihat oleh publik.

Ditambah lagi, inisiatif publik yang luar biasa dalam mengawal pilpres kali ini juga membuat data dan informasi tersedia sehingga ada data pembanding yang memadai bagi jutaan mata yang mengawasi. Inilah konteks politik penting yang harus dilihat MK dan para juris.

Putusan apa pun yang dihasilkan akan terus menjadi bahan diskusi dan tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, dengan panggung politik yang penuh informasi dan ramai oleh pemilih yang makin sadar akan haknya, MK tidak punya pilihan lain, selain menjaga profesionalitas dan integritasnya. Yang dipertaruhkan di sini tak hanya legitimasi MK, tetapi juga masa depan demokrasi di Indonesia. ●

Senin, 21 Juli 2014

Manuver Koalisi

                                                      Manuver Koalisi

Bivitri Susanti  ;   Indonesia Fellow Ash Center for Democratic Governance and Innovation Harvard Kennedy School of Government
KOMPAS,  19 Juli 2014
                                                


DUNIA politik di Amerika Serikat mengenal istilah lame duck session atau secara harfiah ’sesi bebek pincang’. Istilah ini digunakan untuk menamakan masa sidang Kongres AS yang waktunya berada di antara dua pemilu.

Lame duck adalah istilah untuk menggambarkan seorang politisi yang mendekati akhir masa jabatan, sementara pimpinan penerusnya sudah terpilih, tetapi belum disahkan. Seperti halnya bebek yang tak berdaya karena luka tertembak pemburu, politisi dalam kondisi ini tak bisa lagi efektif karena tak punya kekuatan. Namun, bisa jadi sebaliknya: keputusan yang diambil dalam situasi semacam ini justru bisa berupa manuver berbahaya. Sebab, politisi yang mengambil keputusan dalam lame duck session tidak lagi mempertaruhkan popularitasnya. Apa pun yang ia putuskan tidak akan mengubah popularitasnya karena pemilu sudah selesai.

Inilah yang baru saja terjadi di Indonesia pada 8 Juli 2014. Hanya beberapa jam menjelang waktu Pemilu Presiden 2014, DPR menyetujui RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau RUU MD3. Salah satu pengaturan RUU MD3 adalah cara pemilihan pimpinan DPR dan DPRD.

Pimpinan Dewan memiliki peran strategis bagi parpol karena wewenangnya untuk mengatur agenda Dewan dan jalannya sidang. Dalam UU yang berlaku sekarang, pimpinan DPR dan DPRD otomatis dijabat partai pemenang pemilu. Sementara dalam RUU MD3, penentuan pimpinan tidak lagi secara otomatis, tetapi diserahkan mekanisme pemilihan. PDI-P sebagai pemenang pemilu legislatif April lalu tak menyetujui ketentuan ini. Bersama fraksi-fraksi yang partainya mendukung pencalonan Joko Widodo—Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Hanura—Fraksi PDI-P keluar dari sidang untuk menyatakan ketidaksetujuan (walk out).

Menguatkan Dewan

Karena situasi politik yang menghangat akibat pilpres, perhatian pada RUU MD3 terfokus pada masalah pimpinan Dewan. Namun, sebenarnya isi RUU MD3 sangat banyak dan penting bagi demokrasi. Secara umum, RUU MD3 ini memberikan kekuatan yang lebih kepada Dewan, sementara soal transparansi dan akuntabilitas yang sudah ada dalam UU MD3 yang berlaku sekarang (UU Nomor 27 Tahun 2009) justru dikurangi. 

Kewajiban evaluasi fraksi terhadap kinerja anggotanya dan pelaporan kepada publik yang sebenarnya sudah diatur dalam UU MD3 yang berlaku justru dihilangkan dalam RUU yang baru disetujui. Demikian pula laporan atas kinerja komisi hanya dilakukan pada akhir masa jabatan/keanggotaan DPR sehingga tak ada alat kontrol atas kinerja DPR di tengah masa periode.

Sementara itu, jika RUU MD3 berlaku nanti, anggota semua lembaga yang diatur dalam RUU itu akan menikmati hak imunitas yang diperluas. Hak imunitas berarti anggota lembaga perwakilan tak dapat dituntut secara perdata di muka hukum karena apa yang dinyatakannya dalam sidang. Hak yang jamak diterapkan di berbagai parlemen ini bertujuan mendorong kebebasan berpendapat legislator dalam sidang. Karena itu, hak imunitas terbatas pada hal-hal yang disampaikan dalam sidang. Masalahnya, RUU MD3 memberikan hak imunitas tidak hanya untuk pernyataan anggota Dewan di dalam rapat, tetapi juga di luar rapat, bahkan sikap, tindakan, serta kegiatan di dalam dan di luar rapat Dewan.

Ada batasan yang diberikan dengan menambahkan frasa ”yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR”. Namun, frasa ini bisa berarti luas, apalagi karena pemeriksaan terhadap indikasi tindak pidana, menurut RUU MD3, harus dilakukan setelah ada persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan. Mahkamah Kehormatan berpotensi bias dalam mengartikan fungsi dan wewenang Dewan. Tanpa adanya persetujuan Mahkamah Kehormatan, pemeriksaan terhadap anggota Dewan dalam konteks hak imunitas yang salah kaprah ini tidak dapat dilakukan.

Masih soal hukum, RUU MD3 juga mengharuskan adanya izin pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan jika ada anggota Dewan yang harus menjalani penyidikan. Mahkamah Kehormatan diberi batas 30 hari untuk mengeluarkan izin ini. Izin ini tidak berlaku dalam hal anggota Dewan tertangkap tangan, disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, atau disangka melakukan tindak pidana khusus seperti korupsi. Namun, dalam kasus lain, misalnya kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan penipuan, izin ini mutlak diperlukan. Selain tidak sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum, jangka waktu 30 hari juga berpotensi menjadi celah bagi penghilangan alat bukti atau melarikan diri.

Gentong babi

Topik lain yang muncul adalah adanya aturan ”gentong babi” (pork barrel). Istilah yang juga mengacu pada istilah politik di AS ini mengacu pada pengeluaran yang diusahakan oleh politisi untuk konstituennya sebagai imbalan atas dukungan politik, baik dalam bentuk kampanye maupun suara pada pemilihan umum. Tujuannya agar mereka dapat terpilih kembali dalam pemilu berikutnya.

Aturan bagi-bagi uang ini terdapat dalam pasal mengenai ”program pembangunan daerah pemilihan”. RUU MD3 memberikan kewajiban bagi anggota DPR mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, tanpa memerinci apa yang dimaksud dengan program ini, apa skema operasionalnya, serta bagaimana kebijakan pengelolaannya yang transparan dan akuntabel. Tanpa adanya paket kebijakan untuk menjaga akuntabilitasnya, ketentuan ini hanya akan membuka peluang bagi anggota DPR untuk membagi-bagi uang ke daerah pemilihannya dalam konteks gentong babi.

Koalisi

Proses persetujuan RUU MD3 yang kontroversial pada 8 Juli lalu membuat mata publik terbuka mengenai bagaimana para politisi bisa mengatur dirinya sendiri dalam sebuah undang-undang dengan manuver-manuver tak etis. Apakah undang-undang yang diloloskan dalam ”lame duck session” ini sah? Ya, secara kasatmata tidak ada yang salah dalam prosedur pebuatan RUU ini. Masalahnya terletak pada etik. Namun, barangkali etik bukanlah kata yang cukup penting bagi politisi di DPR.

Melalui langkah meloloskan RUU ini, mereka bukan hanya mengatur ketentuan yang menguntungkan dirinya sendiri di saat banyak orang lengah karena persiapan pilpres, melainkan juga menggunakannya sebagai momentum untuk menunjukkan kekuatan koalisi. Secara tak langsung, ada ”unjuk kekuatan” yang meresahkan bagi demokrasi. Bayangkan apabila koalisi yang meloloskan RUU MD3 ini juga memenangkan pilpres dan mengontrol eksekutif. Praktis tidak akan ada lagi checks and balances. Eksekutif dan legislatif akan seiya sekata dan pembalikan proses demokratisasi bisa dimulai dari sini.

Namun, koalisi tidaklah permanen, apalagi dalam konteks sistem presidensial yang dianut Indonesia. Demikian pula disetujuinya sebuah undang-undang, bukanlah titik akhir. Undang-undang bisa diuji di Mahkamah Konstitusi dan diubah. Ke depannya, undang-undang sepenting ini tidak boleh lolos lagi dari perhatian publik. ●

Rabu, 14 November 2012

Salah Kaprah Soal Ormas


Salah Kaprah Soal Ormas
Bivitri Susanti ;  Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
SINDO, 13 November 2012



RUU Ormas yang tengah dibahas berbahaya bagi demokrasi, karena kerangka pengaturannya sama dengan UU Nomor 5 Tahun 1985. Ditambah lagi, perincian kategori organisasi terlarang bersifat multi-tafsir (Pasal 54).
Ormas (organisasi kemasyarakatan) populer belakangan ini. Adanya bentrokan antar-ormas di Jakarta--beberapa ormas kerap menggunakan kekerasan--serta adanya tudingan sebagai "agen asing" terhadap beberapa organisasi membuat ramai diskusi soal ormas. Ditambah lagi, kini DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ormas. Sebelum telanjur, ada beberapa hal yang perlu diluruskan.
Ormas pertama kali diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1985. Ia merupakan bagian dari "Paket 5 UU Politik", bersama dengan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; Partai Politik dan Golkar; serta Referendum. Ketika itu, Orde Baru berupaya mengamankan kekuasaannya. UU Pemilu, UU Susduk, dan UU Parpol mendesain lembaga perwakilan yang bisa memastikan kelanjutan kekuasaan Soeharto dan mengamankan kebijakannya. Kemudian perubahan konstitusi dimustahilkan melalui UU Referendum. Untuk melengkapinya, UU Ormas dibuat untuk mematikan organisasi-organisasi yang berseberangan dengan pemerintah.
Karenanya, pendekatan pengaturannya adalah keamanan, antara lain dengan penyeragaman asas Pancasila serta pembinaan dan pembubaran organisasi oleh pemerintah. Ormas pun "dibina" oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di Kementerian Dalam Negeri dan unit yang melakukan tugas terkait dengan kesatuan bangsa dan politik di daerah. Pada 10 Desember 1987, Pelajar Islam Indonesia dan Gerakan Pemuda Marhaen dibubarkan berdasarkan mekanisme di dalam UU Ormas.
Aturan Organisasi
Organisasi adalah entitas yang dibentuk oleh sekelompok individu. Maka, sebagaimana individu, tingkah laku organisasi perlu diatur. Di sisi lain, berorganisasi diakui sebagai HAM bukan saja oleh UUD 1945, tapi juga oleh prinsip HAM universal. Karena itu, kita memerlukan undang-undang yang memfasilitasi pembentukan organisasi sembari memberikan kerangka bagi tindak tanduknya sesuai dengan norma-norma bermasyarakat.
Pada dasarnya ada dua bentuk organisasi, yaitu organisasi berdasarkan keanggotaan dan tidak berdasarkan keanggotaan. Organisasi yang tidak berdasarkan keanggotaan disebut Yayasan, diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Organisasi berdasarkan keanggotaan dikenal sebagai Perkumpulan, diatur dalam Staatsblad 1870-64. Pengaturan Yayasan cukup lengkap, termasuk soal struktur organisasi, pendirian, laporan keuangan, dan pendaftaran kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan organisasi berbentuk perkumpulan masih perlu diatur karena masih menggunakan peraturan kolonial.
Sebagai perbandingan, UU Ormas mendefinisikan ormas sebagai "organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila." Definisi ini sangat luas karena didesain untuk menjangkau semua organisasi agar dapat diawasi dan dikenai kewajiban seperti soal asas tunggal dan pembubaran oleh pemerintah.
Akibatnya, ada pengaturan berganda bagi organisasi. Yang pertama dengan pendekatan badan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Yang kedua dengan pendekatan keamanan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Dua lapis pengaturan macam ini menghambat kebebasan berorganisasi dengan memperumit pendirian dan pengawasan organisasi.
Pengaturan berganda mesti dihindari dalam undang-undang karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Lagi pula, timbul inefisiensi karena ada biaya (cost) untuk membuat dan melaksanakan undang-undang. UU Ormas membuat adanya dua kementerian yang bertugas menangani soal yang sama serta mengalokasikan anggaran untuk hal serupa. Bagaimana bila organisasi melanggar hukum? Sebagai subyek hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun perangkat hukum perdata berlaku bagi organisasi. Sehingga tawuran dan kekerasan lainnya dapat ditindak berdasarkan KUHP, baik bagi organisasi maupun individu-individu di dalamnya.
Berbahaya
Setelah Soeharto turun dari kekuasaan pada 1998, empat dari lima Paket UU Politik Orde Baru telah diganti dan dicabut. Hanya UU Ormas yang tersisa, meski pelaksanaannya tidak lagi segarang dulu. Sayangnya, 14 tahun setelah reformasi, UU Ormas akan dihidupkan kembali.
RUU Ormas yang tengah dibahas berbahaya bagi demokrasi, karena kerangka pengaturannya sama dengan UU Nomor 5 Tahun 1985. Ditambah lagi, perincian kategori organisasi terlarang bersifat multi-tafsir (Pasal 54). Organisasi antikorupsi yang mengupayakan penindakan terhadap pejabat korup bisa dianggap sebagai organisasi yang membahayakan keselamatan negara. Organisasi yang mengkampanyekan secara internasional perlawanan terhadap pelanggaran HAM berat bisa dianggap sebagai organisasi yang melakukan kegiatan yang mengancam, mengganggu, atau membahayakan keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Mengatur organisasi harus didasari pada hak berserikat dalam UUD 1945. Pendekatan yang tepat adalah berdasarkan bentuk organisasi yayasan dan perkumpulan. Kalaupun ada isu-isu lain, misalnya transparansi, jawabannya adalah membuat UU Perkumpulan yang terperinci untuk menggantikan aturan kolonial serta memeriksa kecukupan pengaturan UU Yayasan. Bila persoalannya adalah ormas tukang berkelahi, jawabannya bukanlah membuat undang-undang, melainkan ketegasan aparat penegak hukum. RUU Ormas tidak perlu dibuat, bahkan UU Ormas yang berlaku sekarang seharusnya dicabut. ●