Tampilkan postingan dengan label Sidarto Danusubroto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sidarto Danusubroto. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Mei 2014

Membangun Relasi yang Berkeadaban

Membangun Relasi yang Berkeadaban

Sidarto Danusubroto ;  Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI
KOMPAS,  22 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
SILA kedua Pancasila mendefinisikan secara jelas gagasan kemanusiaan kita sebagai sebuah bangsa: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Amanat kemanusiaan yang terkandung di dalamnya adalah bahwa cita-cita kita tidak sekadar membangun kemanusiaan yang tak memiliki format. Kemanusiaan pastilah sesuatu yang luhur, tetapi para pendiri bangsa menegaskan bahwa format kemanusiaan itu haruslah dalam rangka menegakkan keadilan dan keberadaban.

Kemanusiaan yang bersifat karitatif belaka tidaklah memadai untuk sebuah bangsa besar yang majemuk agama, etnisitas, budaya, pun orientasi politiknya. Atau, dengan kata lain, kemanusiaan an sich yang tidak memiliki dipraktikkan dalam relasi-relasi yang sifatnya antarpersonal. Sejatinya, masyarakat yang menghargai keadilan dan keberadaban dalam perilaku kesehariannya mencerminkan sikap yang menjunjung tinggi (nilai-nilai) kemanusiaan.

Ruang refleksi

Oleh karena itu, dalam relasi negara-penyelenggara negara, negara-warga negara, sesama warga negara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara: misalnya, dalam  praktik politik atau keagamaan yang berimplikasi sosial, apa yang dimaksudkan dengan realisasi kemanusiaan selalu berhubungan dengan penerapan keadilan dan keberadaban.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab bersifat definitif. Konotasinya adalah satu-satunya tolok ukur untuk menilai sejauh mana elemen-elemen terkait, yaitu negara, penyelenggara negara, dan warga negara secara bersungguh- sungguh menginginkan—dengan berbagai konsekuensi—agar keadilan dan keberadaban itu tegak, tanpa kecuali. Pengertian tersebut dalam bahasa hukum dikenal sebagai kesetaraan di hadapan hukum. Sebab, keadilan yang merupakan tujuan penegakan hukum tidak diperbolehkan berpihak (imparsial) menista kesetaraan.

Ketika praktik demokrasi relatif belum berjalan secara mapan (kita andaikan bermula pada Reformasi 1998), selalu tersedia jeda yang memberi ruang refleksi, yaitu saat pemilu (legislatif dan presiden) dilangsungkan. Ruang refleksi itu tersedia sejak proses kompetisi pemilu dilangsungkan hingga setelah hasilnya disahkan oleh lembaga yang memiliki otoritas. Apakah relasi-relasi yang tercipta antarkandidat presiden dan partai pengusung, serta kritik-apresiasi yang dihadirkan para akademisi dan warga negara sudah relasi yang berkeadilan dan berkeadaban?

Hampir selalu proses pemilu (legislatif dan presiden) yang kita jalani tidak sebatas ajang seleksi bagi anggota parlemen dan suksesi kepemimpinan nasional yang sifatnya periodik (rutin). Masa-masa tersebut sering kali kita hadapi dengan rasa cemas yang tidak perlu, tetapi faktanya relasi-relasi yang mengemuka berulang kali mencuatkan situasi kebangsaan kita yang sedemikian rapuh. Kompetisi gagasan yang disalurkan melalui orientasi politik yang dipilih seakan-akan merupakan pertarungan habis-habisan. Kita mencatat banyak hujatan yang tidak faktual dan lebih menyerang personal daripada kritik terhadap gagasan ”lawan”.

Seolah-olah tiap-tiap kompetitor tak memiliki titik temu pada tujuan yang sama, yaitu merealisasikan cita-cita Proklamasi. Alhasil, seakan  pemenang sah-sah saja bila kemudian ketika memerintah tidak memedulikan mereka yang kalah: yang gagasannya tidak diterima rakyat saat pemilu. Padahal, siapa pun yang terpilih mengemban tanggung jawab menyelenggarakan kekuasaan negara untuk kepentingan kita bersama sebagai bangsa sekaligus mengangkat martabat NKRI.

Pentingnya integritas

Proses-proses demokrasi yang diperlakukan oleh penyelenggara negara yang tidak mengedepankan nilai-nilai keadilan dan keberadaban tentulah dengan sendirinya berlanjut pada saat kekuasaan negara diselenggarakan. Itu sebabnya perombakan sistem (institusional) harus dibarengi dengan perombakan mentalitas mereka yang diberikan otoritas menjalankan sistem tersebut.

Joko Widodo secara kritis dalam tulisannya, ”Revolusi Mental” (Kompas, 9/5/2014), mengemukakan aspek-aspek yang mengindikasikan bahwa kita ternyata memang belum sepenuhnya menjunjung nilai-nilai keadilan dan keberadaban. Salah satu pokok soal yang dikemukakan adalah perombakan sistem kelembagaan negara yang bersifat institusional belaka terbukti tidak memadai ketika masih dijalankan oleh  para penyelenggara negara yang tak punya integritas. Akibatnya, kondisi seperti  itu tidak akan pernah menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.

Sebenarnya, cara berpikir dikotomis yang menghadap-hadapkan mana yang lebih signifikan dan substantif antara perbaikan sistem dan individu tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Sebab, sistem merupakan produk yang dihasilkan dari kristalisasi nilai-nilai yang disepakati bersama, yang konsekuensinya mengikat semua: negara, penyelenggara negara, dan warga negara. Sistem adalah seperangkat nilai yang diimplementasikan ke dalam format dalam kerangka untuk memudahkan dan menjadi acuan komunitas (negara-bangsa) melaksanakan tujuan bersama sekaligus pula merupakan alat ketertiban bersama.

Akan tetapi, apa yang dikemukakan Jokowi terkait dengan kondisi yang kita hadapi hari ini ternyata sesuatu yang sulit kita tepis sehingga ia menawarkan gagasan revolusi mental yang penekanannya pada para penyelenggara negara sebagai upaya mengatasi sistem yang tidak jalan atau macet dilaksanakan para penyelenggara. Masyarakat kita yang dikenal lentur dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan negara memperlihatkan sisi negatifnya (mudah ternegosiasi), yang menurut Jokowi sebagai manusia salah kaprah.

Amanat sila kedua

Itulah mengapa perombakan sistem kelembagaan, yang terjadi melalui pelaksanaan amandemen UUD 1945, dalam perjalanannya dengan sejumlah indikasi yang tampak seakan-akan tidak memberikan manfaat yang berarti. Kualitas pemilihan legislatif yang baru lalu akibat massifnya praktik politik uang tentu saja membuat kita miris, banyak kalangan menyebutnya sebagai pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi kita.

Kita tahu, amandemen konstitusi adalah bagian dari upaya kita melakukan perombakan sistem. Akan tetapi, ketika hasil perombakan sistem itu dipraktikkan ternyata capaian yang kita raih masih saja negatif. Satu-satunya penyebab adalah belum terjadi perombakan mental manusia-manusia yang tidak memiliki integritas yang notabene di tangan merekalah kekuasaan negara diselenggarakan.

Kondisi tersebut dengan sendirinya berimplikasi langsung terhadap kesejahteraan rakyat yang senantiasa tertunda atau bahkan mungkin tidak akan pernah tercipta. Penyebabnya, para penyelenggara negara sama sekali tidak menjalankan amanat sila kedua Pancasila untuk membangun kemanusiaan kita yang menerapkan relasi-relasi yang berkeadilan dan berkeadaban. ●

Rabu, 23 April 2014

Konsultan Politik dalam Demokrasi Kita

Konsultan Politik dalam Demokrasi Kita  

Sidarto Danusubroto  ;   Ketua MPR RI
KORAN SINDO, 22 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Diplomat Prancis Maurice de Talleyarand (1754-1838) mendefinisikan pertarungan dalam dunia politik dengan sangat simpel yaitu apa yang diyakini lebih penting daripada kenyataannya.

Tentu moralitas pernyataan tersebut bukan menasihatkan politisi dan partai politik cukup bekerja sekadar untuk meyakinkan publik atas apa yang ingin mereka komunikasikan (janji dalam bentuk program politik) sekaligus tidak peduli apakah janji tersebut akan mereka realisasikan atau tidak (aktualisasi janji-janji politik). Pernyataan Talleyrand itu bila kita korelasikan dengan fungsi konsultan politik adalah bagaimana mereka mendesain formulasi dan strategi kampanye agar kandidat maupun partai politik yang menggunakan jasanya dalam kontestasi-kompetisi pemilu (pileg dan pilpres) mampu merebut keyakinan publik.

Fenomena konsultan politik yang belakangan marak merupakan sesuatu yang hadir dengan sendirinya bersamaan dengan—terutama—demokrasi kita yang mengadopsi format pemilihan langsung. Pada pileg yang lalu jasa konsultasi politik sangat terasa sekalipun menurut konstitusi kita UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22 E Ayat (3) sebenarnya peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Tetapi, kenyataannya basis suara utama yang dipertaruhkan adalah jumlah suara individual masing-masing kandidat (seolah-olah peserta pemilu adalah perorangan seperti yang diberlakukan pada pemilihan anggota DPD) dan bukan nomor urut (kalau konsisten peserta pemilu adalah partai politik). Implikasi tersebut menyebabkan antusiasme penggunaan jasa konsultan politik menjadi tinggi karena tidak lagi sebatas partai politik, tapi menyebarkan kepada kandidat yangjumlahnya sangat banyak.

Beberapa Catatan

Fakta menyangkut fenomena jasa konsultan politik yang semakin bergaung karena dibutuhkan para kandidat (pileg, pilpres, pilgub, dan pilkada) tentu saja kita harus mencermati beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, jasa konsultan politik haruslah berhubungan dengan pembentukan nilainilai dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk kepentingan bangsa. Artinya, bentuk-bentuk komunikasi politik yang direkomendasikan kepada pengguna jasa konsultasi politik tidak mengabaikan proses pembelajaran masyarakat.
Kedua, bagaimana visi misi yang diusung kandidat atau partai politik betul-betul terinformasikan kepada masyarakat sehingga upaya meyakinkan program kerja terinternalisasi kepada publik. Ketiga, konsultan politik sudah selayaknya mempertimbangkan aspek moralitas klien yang menggunakan jasanya. Ini berkaitan dengan upaya menanamkan nilainilai edukasi. Moralitas merupakan pertaruhan utama apalagi bagi mereka yang akan terlibat menjalankan fungsi lembaga negara.

Keempat, mendesain pengguna jasa konsultan politik menjadi figur atau lembaga (partai politik) yang bisa diterima masyarakat. Sedapatnya dalam konteks ini secara tidak langsung melakukan edukasi tidak kepada rakyat, tapi pengguna jasa konsultan politik mempunyai pemahaman yang benar atas masyarakat agar tingkat akseptabilitasnya tinggi. Kelima, analisis, opini, dan penjabarannya terhadap fenomena yang berkembang supaya memiliki spektrum yang proporsional untuk dijadikan fokus dalam mengambil keputusan.

Sekalipun tentu saja keputusan apakah itu akan digunakan atau tidak sepenuhnya menjadi hak klien. Keenam, orientasi pada pemecahan masalah dengan menggunakan scientific inquiry yang bertanggung jawab yaitu suatu proses pendekatan ilmiah untuk memperoleh dan mendapatkan informasi dengan melakukan observasi dan atau eksperimen untuk mencari jawaban atau memecahkan masalah terhadap pertanyaan atau rumusan masalah dengan menggunakan kemampuan berpikir kritis dan logis.

Ketujuh, menjaga independensi dengan cara tidak melayani semua keinginan klien yang jelas-jelas mengabaikan etika publik. Bagaimana pun kontestasi politik yang direkomendasikan dalam demokrasi ihwal yang bersifat legal dan etis. Kedelapan, menjaga kehormatan profesi untuk tidak tergelincir menjadi pelacur intelektual (konotasinya bersedia melakukan hal yang tidak dibenarkan hanya karena dibayar). Kesembilan, memiliki moralitas untuk merasa bertanggung jawab untuk meraih kesuksesan yang diinginkan klien sebagai pengguna jasa konsultan politik.

Kesepuluh, menjaga rahasia klien. Rahasia klien tidak selalu konotasinya selalu ihwal yang secara umum negatif. Termasuk dalam rahasia klien adalah desain kampanye dan semua hal yang berhubungan dengan kepentingan tersebut. Kesebelas, profesionalisme. Ini berkaitan dengan banyak aspek, baik menyangkut semua proses yang dibutuhkan dalam menyusun maupun mendesain formulasi kampanye. Juga menyangkut bagaimana memosisikan diri berhadapan dengan klien, independensi konsultan politik, kaidah-kaidah ilmiah keilmuan yang digunakan, semua bertumpu pada objektivitas yang tidak manipulatif.

Fakta Lapangan

Fungsi dan harapan yang bisa dikerjakan konsultan politik seperti diuraikan di atas agar mereka juga memiliki kontribusi bagi demokrasi kita masa mendatang perlu didorong. Tetapi, beberapa catatan yang terjadi pada pileg yang lalu menunjukkan banyak hal yang perlu kita benahi. Pertama, fakta bahwa tingkat pendidikan masyarakat kita yang masih terbilang rendah (rata-rata masih SMP) merupakan tantangan riil ketika dihadapkan dengan model pemilihan langsung. Ada sejumlah masalah dalam konteks jenjang pendidikan pemilih, secara konseptual mereka tidak memiliki informasi dan daya serap yang memadai mengenai penempatan figur-figur dalam penyelenggaraan negara.

Masyarakat yang seperti itu cenderung mudah dinegosiasi (tidak militan): untuk DPR RI (pilih caleg partai A), untuk DPR provinsi (pilih caleg partai B), dan untuk DPR kabupaten/kota (pilih caleg partai C). Bentuk negosiasi yang paling menohok adalah politik uang. Kita sekarang dibuat terkesima karena politik uang pada pileg yang lalu begitu masif dan destruktif dibandingkan pileg sebelumnya. Kedua, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah itu mengindikasikan bahwa tingkat kesejahteraan rakyat kita pun masih jauh dari sejahtera.

Itu berkorelasi dengan sistem pemilihan langsung yang bersifat individual yang secara paradigmatik—suka tidak suka—belum nyambung betul dengan masyarakat kita. Ketiga, keberadaan fungsi konsultan politik yang diperankan oleh tim sukses. Pada beberapa bagian kerja konsultan politik dan tim sukses bersinggungan— kalau tidak bisa dibilang persis sama. Perbedaan yang prinsipiil bahwa tim sukses bisa melibatkan diri secara total (menjadi subjektif), sedangkan konsultan politik bersifat imparsial (objektif).

Salah satu contohnya tidak melayani semua keinginan klien sekaligus memberikan pilihan rasional dengan sejumlah argumen. Keempat, konsultan politik bertindak sebagai operator. Artinya, setelah memetakan medan pertempuran menyusun strategi yang pada saat operasionalisasi desain tersebut konsultan politik mendelegasikan timnya untuk terjun ke lapangan. Fakta seperti ini tentu tidak boleh ditenggang sebab itu bukan saja bentuk melayani semua keinginan klien (di lapangan boleh jadi yang menawarkan pihak konsultan politik), tetapi juga merendahkan kehormatan profesi dan jelas tidak bersikap profesional. ●

Sabtu, 22 Maret 2014

Menemukan Keteladanan Pancasila

Menemukan Keteladanan Pancasila

Sidarto Danusubroto  ;   Ketua MPR RI
KORAN SINDO,  21 Maret 2014
                                   
                                                                                         
                                                      
Hari ini (Jumat, 21/3), bertempat di Gedung Nusantara IV, Senayan, MPR bekerja sama dengan Universitas Pancasila Jakarta melangsungkan peluncuran buku karya Yudi Latif, Mata Air Keteladanan: Pancasila dalam Perbuatan (Mizan, 2014), yang merekam bagaimana nilai-nilai Pancasila dipraktikkan dalam keseharian perilaku para tokoh bangsa.

Di antaranya dari kalangan keagamaan Hasyim Asy’ari dan putranya Wahid Hasyim (NU), Ahmad Dahlan, Ki Bagoes Hadikoesoemo, HAMKA (Muhammadiyah), Albertus Soegijapranata (Katolik), Todung Sutan Gunung Mulia (Kristen), dan Bhikku Ashin Jinarakkhita (Buddha). Sebagai intelektual yang punya perhatian serius mengenai ideologi negara kita, Pancasila, Yudi merasa ikut bertanggung jawab seperti yang diungkapkannya dalam bukunya, melakukan respons atas keluhan banyak orang tentang krisis keteladanan serta kesulitan untuk mengajarkan dan menyosialisasikan moral Pancasila bagi kalangan pelajar, penyelenggara negara, politisi dan aktivis kemasyarakatan, serta masyarakat umum.

Buku-buku yang ditulis selama ini terlalu normatiflegalistik dengan tekanan yang berlebihan pada aspek kognitif. Berbeda dengan kejamakan tersebut, Yudi menekankan aspek afektif dan konatif (tindakan). Karena itu, betapa pun aspek validitas data kesejarahan telah dilakukannya seoptimal mungkin, Yudi tidak sedang berupaya menghadirkan ”presisi” (ketepatan), melainkan ”impresi” (kesan yang menggugah penghayatan dan pengamalan). Apa yang dikerjakan Yudi mengisi kekosongan bacaan seperti itu selayaknya kita berikan dukungan agar semakin memadai jumlah buku yang ditulis oleh intelektual yang terpanggil dengan menggunakan perspektif yang beragam.

Pancasila, tidak terbantahkan, merupakan norma dasar kita bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain mewariskan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa dengan penuh tanggung jawab memberikan perisai (filosofi dasar negara) yang diberi nama Pancasila. Fungsinya untuk menjaga kemerdekaan yang telah diproklamasikan, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus pedoman satu-satunya dalam mendesain, menjalankan, dan mengelola secara berkesinambungan negara Indonesia yang telah merdeka.

Karena itu, Pancasila adalah rel utama (paripurna) yang harus kita lalui untuk meraih cita-cita kemerdekaan: menyejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sila pertama menjelaskan bagaimana manusia Indonesia menempatkan dirinya dalam relasi dengan sang Khalik (transendensi) yang dengan begitu dalam praktik interaksi akan terimplementasikan keharmonisan antarpemeluk agama yang berbeda (yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa).

Sila kedua diderivasikan dari yang pertama untuk mendefinisikan manusia Indonesia notabene yang berkeadilan dan berkeadaban (imanensi). Sila ketiga, kemerdekaan bangsa-negara Indonesia yang terdiri atas himpunan wilayah (NKRI) yang karena itu konsekuensinya mereka harus senantiasa bersatu (persatuan). Sila keempat merupakan doktrin berkaitan dengan sistem pengorganisasian yang diterapkan dalam mengelola negara-bangsa Indonesia (permusyawaratan permufakatan).

Penerapan permusyawaratan permufakatan yang kemudian melahirkan MPR sebagai lembaga tertinggi agaknya perspektif Trisakti Bung Karno (1963) dapat kita pakai untuk ini yaitu berdaulat secara politik. Sila kelima yang hendak kita capai bagi seluruh bangsa Indonesia adalah keadilan yang komprehensif (keadilan sosial) tidak berhenti sebatas pada keadilan yang parsial (ekonomi, politik, atau hukum).

Kita menyaksikan dalam perjalanan Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam praktiknya sesuai dengan perkembangan dan dinamika politik temporal yang terjadi sesekali mengemuka upaya-upaya untuk melakukan negosiasi. Tidak semua negosiasi serta-merta berimplikasi buruk seperti empat kali amendemen terhadap UUD NRI 1945 semangatnya adalah menyempurnakan konstitusi kita.

Sekalipun praktiknya yang terejawantahkan ke dalam UU (aturan organik) mungkin secara tidak sengaja justru mencederai nilai-nilai yang dikandung dalam Pancasila. Fakta tersebut seharusnya membuat kita dapat lebih mudah mengapresiasi mengapa akhirnya MPR melakukan gerakan sosialisasi Empat Pilar: Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selalu terbuka peluang mendiskusikan gerakan sosialisasi itu, tetapi Empat Pilar sejatinya ikhtiar untuk meneguhkan Pancasila sekaligus mengingatkan kita bahwa kesepakatan para pendiri bangsa terhadap Pancasila berkorelasi langsung dengan keberadaan tiga pilar yang lain UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sederhananya, nomenklatur Empat Pilar merupakan satu paket yang integratif. Artinya, Pancasila sama sekali tidak bisa diimajinasikan berdampingan tidak dengan ketiga pilar tersebut.

Di luar bagaimana Pancasila dipraktikkan secara sungguhsungguh dalam sistem politik dan ketatanegaraan kita salah satu analisis mengapa moralitas Pancasila terasa kering bahkan ”menjemukan” terutama bagi pelajar kita karena kita alpa menemukan keteladanan yang riil-konkret yang ternyata sedemikian berserakan pada banyak tokoh. Keteladanan itu nilai yang operasional, bukan sekadar kata-kata mutiara. Artinya, selain bersifat inspiratif sekaligus juga aplikatif.

Begitulah Pancasila, yang berfungsi sebagai sumber keteladanan bagi kita semua. Pancasila merupakan konstruksi gagasan yang dirancang penuh keseriusan Bung Karno. Bahan bakunya yaitu nilai-nilai yang nyata-nyata hidup dan bekerja dalam masyarakat. Bung Karno melakukan kristalisasi nilai-nilai tersebut secara paripurna. Sayangnya, penghormatan kita kepada Pancasila justru menempatkannya sebatas teks sakral yang kosong. Pengalaman Orde Baru, indoktrinasi melalui program P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) bahkan terbukti kandas. Penyebabnya, Pancasila didegradasikan menjadi alat kekuasaan.

Pengalaman traumatik itu, mengantarkan kita pada kegetiran yang mengenaskan. Pasca-Reformasi 1998 bangsa ini seolah-olah dalam situasi vakum ideologi. Kesalahan itu dengan cermat disimpulkan Yudi karena Pancasila direduksi melalui metode hapalan sehingga impresinya hilang. Buku ini tidak sedang mendesakkan definisi baru mengenai Pancasila, melainkan dengan cerdas menemukan perspektif menyelami nilai-nilainya sebagai sesuatu yang hidup dalam perbuatan tokoh bangsa.

Yudi adalah sedikit ”intelektual ideologis” yang kita miliki, pemikir yang sangat peduli dengan bukan saja keberadaan dan keberlangsungan ideologi negara, melainkan juga bagaimana ideologi itu ”bisa bunyi” sebagai living ideology dan working ideology . Selain itu, pantas kita garis bawahi Yudi menyadarkan sekaligus membangkitkan optimisme kita bahwa bangsa-negara ini punya banyak mata air keteladanan. ●

Minggu, 23 Februari 2014

Konstitusi, MPR, dan GBHN

Konstitusi, MPR, dan GBHN

Sidarto Danusubroto  ;   Ketua MPR RI
KORAN SINDO,  22 Februari 2014
                                   
                                                                                         
                                                                                                                       
Persoalan paling mendasar yang kita rasakan setelah Reformasi 1998 berjalan 15 tahun adalah implikasi yang ditimbulkan setelah empat kali amendemen UUD NRI Tahun 1945.

Ketika otoritarianisme Orde Baru berkuasa, perhatian kaum terpelajar dan kelompokkelompok kritis yang menginginkan demokrasi, fokusnya tertuju pada pembatasan masa jabatan presiden. Amendemen konstitusi dinilai merupakan satu-satunya solusi menuju sistem yang demokratis.

Pembatasan Jabatan Presiden

Sebelum amendemen, ketentuan dalam konstitusi atas masa jabatan presiden pada Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Ketentuan Pasal 7 (Amendemen Pertama): Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Apa yang terjadi pada masa Orde Baru yang membenarkan presiden terpilih hingga tujuh kali melalui argumen bahwa sesudahnya dapat dipilih kembali, sebenarnya mengandung kontradiksi. Kalau konsisten, seharusnya selama berkali-kali terpilih kembali, presiden dan wakil presidennya adalah orang yang persis sama: sebab aturan konstitusi menyatakan presiden dan wakil presiden secara bersama-sama (satu paket). Setelah mengatur batasan masa jabatan presiden (baca: juga wakil presiden karena keduanya selalu menjadi satu paket), pada Amendemen Ketiga (Pasal 7 A dan B) disebutkan pula mengenai penyebab dan mekanisme pemakzulan presiden (seperti pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tercela, atau korupsi).

Hal-hal yang menjadi penyebab pemakzulan tersebut tidak satu pun yang secara langsung berkaitan dengan ketidakmampuan presiden dalam melaksanakan kekuasaan negara yang merupakan tanggung jawabnya. Amendemen terkait pembatasan masa jabatan presiden memiliki implikasi: Pertama, presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu (sebelumnya dipilih oleh dan melalui MPR); kedua, sehubungan dengan itu dapat didefinisikan bahwa presiden merupakan mandataris rakyat langsung, yang semula mandataris MPR; ketiga, pembatasan masa jabatan berkorelasi dengan pelucutan fungsi utama MPR sebagai lembaga yang merepresentasikan kekuasaan rakyat.

Hilangnya fungsi ini menyebabkan MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara sesuai ketentuan yang telah berubah. Semula dalam Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 sebelum amendemen isinya menyebutkan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pasca Amendemen Ketiga menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Perubahan ini mengindikasikan kemunduran berpikir, sebab bentuk kedaulatan rakyat yang mulanya konkretpermanen (MPR) sehingga bisa menjalankan fungsinya sebagai majelisnya rakyat berubah menjadi sesuatu yang abstrak insidentil.

Rumusan yang menyatakan dilaksanakan menurut UUD jelas tidak mengindikasi hadirnya kelembagaan tertentu yang dapat menggantikan fungsi MPR sebagai lembaga pemberi mandat. Konsekuensi dari ketentuan pasca amandemen bahwa keterpilihan presiden melalui pemilu bukan melalui MPR menghapuskan definisi presiden mandataris MPR. Tetapi, yang dilupakan adalah tidak serta-merta ketentuan tersebut berarti meniadakan fungsi MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Sebab sekalipun presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR (secara teknis presiden terpilih melalui pemilu), tetap bisa menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat (secara substansial masih merupakan majelisnya rakyat). Agar fungsi MPR yang dimaksudkan itu (pelaksana kedaulatan rakyat) tidak hilang caranya mengembalikan posisi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai arah kebijakan jangka panjang yang menjadi rujukan presiden.

Horizontal dan Vertikal

Keberadaan GBHN akan menyadarkan kita bahwa bangsa dan negara ini didirikan, seperti yang dengan jernih disampaikan Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945, sebagai negara oleh semua buat semua. Karena itu siapa pun presiden yang menjalankan kekuasaan negara semuanya definitif menjalankan blueprint yang sama secara berkesinambungan. Sehingga cita-cita negara ini didirikan tidak akan pernah dibajak oleh penyelenggara kekuasaan negara dalam satu atau dua periode masa jabatan yang notabene tidak perlu dipertanggungjawabkan kepada majelisnya rakyat (MPR).

GBHN sebagai acuan arah kebijakan merupakan desain kita bersama yang memiliki fungsi horizontal dan vertikal. GBHN bersifat horizontal sebab mendeskripsikan seperti apa negara-bangsa kita, misalnya, pada 100 tahun ke depan. Ia mendeskripsikan capaiancapaian yang akan diraih pada periode-periode tertentu 25, 50, dan 75 tahun mendatang. Karenanya, tiap-tiap presiden yang mendapatkan amanat melalui pemilu memiliki gambaran mengenai apa yang harus dikerjakan berkaitan dengan semua bidang, seperti: ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pertanian, pertahanan dan keamanan, hubungan internasional.

Sifat horizontal GBHN memandu presiden mengenai tahapan-tahapan pembangunan yang telah dilalui dan sekaligus untuk menentukan skala prioritas yang harus dikerjakan. Fungsi vertikal GBHN mengingatkan para penyelenggara kekuasaan negara pusatdaerah merupakan satu kesatuan yang terintegrasikan. Sebagai negara kesatuan secara operasional implementasinya senantiasa berkaitan dengan konsekuensi-konsekuensi yang mengikat semua daerah kepada pusat. Selain itu, GBHN sebagai arah kebijakan pembangunan, tentunya mencakup pembangunan daerah yang merupakan bagian dari pembangunan nasional secara keseluruhan.

Berkaitan dengan otonomi, seharusnya praktik otonomi daerah selalu dalam pengertian sebagai mekanisme untuk memudahkan pengelolaan kekuasaan negara sehingga tidak dapat dibenarkan bila kekuasaan daerah menegasikan kekuasaan pusat. Realitas yang kita hadapi dalam banyak kasus sejumlah bupati dan wali kota sama sekali tidak merasa bersalah ketika mengabaikan instruksi gubernur. Peraturan-peraturan daerah dibuat dengan menista keselarasan dengan aturan yang berlaku di pusat: menyimpangi nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi.

Terhadap penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata-nyata telah menciderai konsep negara kesatuan harus dilakukan tindakan korektif. Otonomi daerah yang kita jalankan merupakan derivasi dan implementasi dari konsep kesatuan: jangan lupa negara kita adalah NKRI. Kalau kita antusias untuk mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara agar terbuka forum bagi presiden mempertanggungjawabkan kekuasaannya, menjadi janggal apabila kita membiarkan kepala-kepala daerah (kabupaten, wali kota, dan gubernur) tidak bisa dikoordinasikan secara tertib.

Kunci dari semua persoalan yang kita hadapi dalam penyelenggara kekuasaan negara adalah taat konstitusi. Kita dalam waktu dengan mempunyai kesempatan yang tidak boleh disia-siakan. Kita tentu sepakat bahwa Pemilu 2014 adalah momentum yang tepat dan konstitusional bagi bangsa ini untuk melakukan evaluasi yang komprehensif. ●