Tampilkan postingan dengan label Apridar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Apridar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Februari 2018

Perguruan Tinggi Radikal

Perguruan Tinggi Radikal
Apridar  ;   Guru Besar Ekonomi dan Rektor Universitas Malikussaleh, Aceh
                                                     KOMPAS, 14 Februari 2018



                                                           
Setidaknya ada dua hal yang membuat negeri ini gaduh akhir- akhir ini. Pertama karena informasi yang sesat dan menyesatkan (hoaks). Kedua karena radikalis- me dan intoleransi. Keduanya mengguncang dunia maya dan berimplikasi pada dunia nyata.

Hoaks sering kali memicu ketegangan antarmasyarakat, lebih serius lagi antarumat beragama. Lalu, apa yang memicu radikalisme? Seperti disinggung di bagian awal tulisan ini, tampaknya hoaks menyumbang sikap radikalisme itu. Informasi keliru yang disebar lewat jejaring media sosial itu begitu cepat sampai ke tangan pembaca. Sayang, meski dunia digital semakin modern, mayoritas pembaca tak begitu bijak menyikapi informasi itu.

Begitu menerima informasi, tanpa analisis, berupaya mencari kebenaran, lalu menyebarkan kembali informasi keliru itu kepada pengguna akun media sosial lainnya. Dampaknya sungguh luar biasa. Pergesekan sikap, bahkan sampai pertikaian fisik, terjadi di masyarakat kita hanya karena satu potong informasi yang jelas-jelas keliru.

Lalu, bagaimana di perguruan tinggi (PT), tempat kaum terdidik berhimpun, gerbang terdepan penjaga peradaban di Tanah Air itu? Survei Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di 15 provinsi, tahun lalu, menyebutkan, 39 persen mahasiswa terpapar paham radikal.

BNPT dan Polri telah menyerahkan data PT yang diduga terpapar paham radikal itu kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Polri setidaknya mendeteksi dua paham radikal yang paling berkembang dewasa ini, yaitu ISIS/NIIS (Negara Islam di Irak dan Suriah) dan Al Qaeda. Kedua organisasi itu terdeteksi pernah beraksi di Nusantara.

Mencurigai anak sendiri?

Berbicara mengenai pencegahan paham radikalisme di PT tentu memunculkan anggapan bahwa para orang tua (dosen/manajemen PT) sedang mencurigai anaknya sendiri (mahasiswa). Apakah sikap ini dibenarkan? Tentu!

Dalam literatur mana pun, tak ada orangtua yang ingin anaknya menerima paham keliru, ilmu yang sesat, dan keburukan lainnya. Orangtua tentu ingin anaknya memiliki pemahaman yang sedapat mungkin bisa bermanfaat bagi sesama. Dalam bahasa lain, ini disebut toleransi.

Karena itu, perlu dibentuk prosedur standar operasi (SOP) sistem pengawasan mahasiswa. Tentu bukan sekadar mengawasi fisik dan aktivitasnya. Namun, jauh lebih dalam, yaitu mengawasi sikap, kepribadian, dan perbuatannya. Untuk itu, efektivitas dosen wali, manajemen di level jurusan harus dibenahi. Mereka yang dipilih menjadi dosen wali atau pengelola jurusan (ketua, sekretaris, ketua laboratorium) harus memahami esensi mendidik dan mengajar.

Dosen dan guru sesungguhnya bukan sebatas mengajar yang mentransfer pengetahuan kepada mahasiswa. Peran dosen dan guru jauh lebih dalam, yaitu mendidik, maknanya bertanggung jawab akan pembentukan karakter mahasiswa tersebut. Jadi, bukan sebatas menghabiskan jam kuliah yang tercantum dalam sistem kredit semester.

Apakah semua dosen memiliki kompetensi sebagai pendidik? Tampaknya belum semua sampai ke taraf itu. Namun, jika semua dosen merenung akan itikadnya menasbihkan hidup menjadi pendidik, esensi mendidik tersebut sama halnya merawat anak sendiri. Itulah yang patut dicamkan semua dosen di PTN/PTS kita. Dengan begitu, terjadinya perubahan sikap, perilaku, dan tindakan dari mahasiswa yang diduga bersumber dari paham radikal secepat mungkin dapat dideteksi dan diberi obat mujarab penyembuhannya.

Doktrin versus doktrin

Solusi lainnya ialah kontra ideologi. Radikalisme dalam kajian semua pemikir dalam dan luar negeri berkembang lewat indoktrinasi paham tertentu. Umumnya menyitir sepenggal hadis dan ayat yang tak dibarengi dengan asbabun nuzul-nya sehingga si penerima pesan ini langsung mengamini paham tersebut. Padahal, sering kali paham itu salah dan bertentangan dengan agama mana pun di dunia ini, apalagi agama Islam.

Sebagai ideologi, tentu harus dilakukan konsep dan aplikasi penerapan ideologi pula. Khusus untuk Universitas Malikussaleh di Aceh, konsep ini diformulasikan dalam lembaga yang disebut Rumah Quran. Lembaga ini mengajarkan tentang Islam moderat layaknya diterapkan organisasi umat Islam terbesar di Tanah Air, yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Kajian Islam dengan menghadirkan sejumlah ulama disampaikan mengikuti gaya kekinian remaja, serta mudah dipahami, digelar dua kali dalam sepekan. Kajian ini diikuti oleh lintas jurusan dan fakultas. Selain itu, lembaga ini berfungsi menyiapkan kader-kader dari mahasiswa sebagai juru dakwah penyampai pesan damai dari ajaran Islam.

Konsep ini diharapkan mampu membendung paham lainnya, apalagi paham radikal di dalam kampus. Program rutin ini dilakukan bukan hanya untuk mahasiwa baru, melainkan juga mahasiswa semester lawas dalam kampus.

Kolaborasi orangtua

Langkah lainnya yang ditempuh ialah kolaborasi antara organisasi mahasiswa, mahasiswa, dan manajemen PT untuk menangkal radikalisme ini. Sebaik apa pun lembaga pendidikan mengajarkan sikap demokratis, welas asih, toleransi, dan sebagainya, jika tidak didukung orangtua, tentu akan terkikis oleh pergaulan luar kampus.

Untuk itu, orangtua berperan penting sebagai palang pintu utama menjaga pergaulan anaknya. Dengan begitu, kampus dan orangtua berkolaborasi untuk menciptakan generasi unggul, garda penjaga peradaban, dan kebanggaan bangsa itu.

Selain itu, organisasi mahasiswa harus proaktif melihat perubahan sikap mahasiswa di lingkungannya. Jika ditemukan, tentu saluran yang telah disiapkan kampus menjadi tempat aduan. Saluran ini kemudian menangani dan mencari solusi. Jangan pula diberi kewenangan organisasi mahasiswa untuk mengambil sikap mengatasi orang yang dianggap sudah radikal itu. Dikhawatirkan akan muncul masalah baru dan kontraproduktif dari tujuan utama mencegah paham radikal.

Kini saatnya mengembalikan kampus sebagai tempat mendidik generasi emas Indonesia: menyebarkan paham welas asih dan saling menghormati, menghargai perbedaan dan pendapat. Dan, terpenting, membudayakan literasi dan terus melakukan diskusi terbuka sebagai wujud pengembangan akademik dari waktu ke waktu.

Kampus menjadi garda utama penjaga kewarasan bangsa. Jangan sampai terbalik, kampus menjadi salah satu penyumbang masalah bangsa. ●

Rabu, 25 Maret 2015

Aceh dan Janji Jokowi

Aceh dan Janji Jokowi

Apridar  ;  Guru Besar Ekonomi dan Rektor Universitas Negeri Malikussaleh, Aceh
KOMPAS, 25 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Kunjungan Presiden Joko Widodo selama dua hari di Aceh, 9-10 Maret, sepertinya menjanjikan perbaikan perekonomian dan kesejahteraan bagi daerah di ujung Sumatera itu. Presiden menaburkan janji di semua daerah kunjungan: mulai dari Sabang, Lhokseumawe, sampai pedalaman Paya Bakong, sebuah kecamatan terpencil di Kabupaten Aceh Utara. Rangkaian janji itu bisa jadi pengobat hati masyarakat Aceh untuk memulai lembaran baru penuh cinta kepada Republik atau sebaliknya, menjadi bom waktu yang menambah ketidakpercayaan Aceh kepada Jakarta yang hanya memberikan janji, tetapi nihil realisasi.

Selama ini, sudah banyak janji pemerintah pusat kepada Aceh. Sepertinya, Jokowi mengikuti pola presiden terdahulu yang menebar banyak janji ketika berkunjung ke Aceh. Segera setelah Jokowi pulang, terlihat masyarakat tidak terlalu antusias dalam merespons daftar janji itu. Tampaknya masyarakat sudah belajar dari pengalaman: pemimpin hanya bisa menabur janji, tetapi miskin dalam realisasi.

Pertumbuhan ekonomi

Hampir semua janji Jokowi di Aceh masuk dalam kementerian perekonomian dan perhubungan. Sejumlah bandara di Aceh dijanjikan akan diperpanjang landasannya tahun ini. Bandara Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh, Bandara Malikussaleh di Aceh Utara, Rambele di Bener Meriah, Maimun Saleh di Sabang, dan sejumlah bandara kecil lain yang selama ini secara reguler didarati pesawat.

Pelebaran dan penambahan landasan bandara memang salah satu aspek penting untuk menunjang tumbuhnya kegiatan perekonomian. Panjang Bandara Malikussaleh, misalnya, saat ini 1.850 meter dan dijanjikan Jokowi akan diperpanjang tahun ini menjadi 2.400 meter agar bisa didarati pesawat berbadan lebar. Keberadaan bandara ini penting untuk mempermudah akses barang dan jasa dengan beberapa daerah di wilayah utara Aceh.

Janji lainnya adalah membuka kembali PT Kertas Kraft Aceh (KKA), sebuah BUMN yang bernilai historis karena Jokowi pernah bekerja sebagai konsultan kehutanan di perusahaan tersebut. Di sektor pertanian, pemerintah pusat akan membangun Bendungan Keureuto di Payang Bakong, Aceh Utara, senilai Rp 1,7 triliun. Realisasi janji ini terlihat lebih optimistis karena sudah dialokasikan anggarannya dalam APBN dan sudah ada pelaksananya.

Regasifikasi di PT Perta Arun Gas termasuk salah satu proyek lain yang sedang berjalan meskipun dalam hal ini agak mengecewakan karena pemerintahan sebelumnya merencanakan pembangunan kilang BBM pasca berakhirnya operasional PT Arun NGL. Selebihnya, ada juga janji membangun tol laut di Aceh yang sebelumnya tak termasuk dalam agenda nasional. Padahal, pembangunan tol laut di Aceh juga bernilai strategis karena letak sejumlah wilayah Aceh di Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara.

Jika sebagian saja dari janji itu terwujud, akan menimbulkan efek berganda untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Aceh, yang pada akhir 2014 tercatat 1,65 persen atau melambat dari tahun sebelumnya, 2,83 persen. Potensi pertumbuhan ekonomi juga akan mengurangi jumlah pengangguran terbuka di Aceh yang menurut laporan Badan Pusat Statistik, akhir tahun lalu, mencapai 6,75 persen.

Proaktif

Tebaran janji ekonomi Jokowi di Aceh juga berdampak politis bagi peningkatan hubungan Aceh dan pusat yang belakangan tidak lagi menjadi fokus setelah konflik bersenjata berakhir, menyusul perjanjian damai Helsinki, 15 Agustus 2005. Maka, momentum ini selayaknya digunakan untuk menjaga kesinambungan masa bulan madu hubungan Aceh-Jakarta. Pemerintah pusat perlu menjaga kepercayaan masyarakat Aceh dengan memenuhi semua janji yang sudah ditebarkan, baik selama kunjungan maupun selama masa kampanye dulu.

Pemerintah Aceh tidak bisa membiarkan momentum ini berlalu begitu saja. Pusat sudah membuat ruang begitu besar bagi Aceh untuk terus berkembang seperti daerah lainnya di Indonesia, melalui pembangunan sejumlah infrastruktur perhubungan, pertanian, dan industri. Elite lokal harus proaktif menindaklanjuti semua janji tersebut, apalagi terhadap proyek yang bukan lagi sekadar komitmen. Sikap panas-panas tahi ayam selama ini tidak boleh dibiarkan.

Biasanya, setelah presiden dan rombongan pulang, semuanya akan tergilas dengan rutinitas sehingga membuang peluang yang sudah ada. Masih segar dalam ingatan janji presiden sebelumnya untuk menghidupkan kembali pabrik pupuk PT ASEAN Aceh Fertilizer. Nyatanya, sampai sekarang perusahaan itu masih menjadi besi tua. Sementara operasional PT Pupuk Iskandar Muda juga masih ”megap-megap” karena sulitnya mendapatkan bahan baku gas.

Merawat hubungan Aceh-Jakarta harus bersinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Butuh napas panjang agar janji Jokowi di ”Bumi Serambi Mekah” bisa terealisasi. Elite di Aceh tidak boleh menunggu. Kini saatnya menjemput bola agar kehidupan rakyat Aceh setelah konflik dan tsunami semakin baik. ●

Sabtu, 26 April 2014

Ihwal Nilai Kebangsaan

Ihwal Nilai Kebangsaan

Apridar  ;   Rektor Universitas Malikussaleh, Aceh
KOMPAS, 26 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Sejak empat tahun lalu MPR gencar melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan: UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Lembaga tinggi negara ini sangat sadar bahwa upaya sosialisasi empat pilar kebangsaan itu belum cukup ampuh memberikan pemahaman kepada 237,6 juta penduduk Indonesia yang tersebar di 17.000 pulau dari sekitar 500 suku.

Kesadaran itu sekurang-kurangnya oleh tiga hal: menurunnya nilai-nilai kebangsaan; apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kembali nilai kebangsaan itu; dan upaya perguruan tinggi merevitalisasi nilai-nilai kebangsaan itu.

Pertanyaan itu awalnya sudah terjawab oleh bangsa ini saat kita sepakat mengakhiri sistem otoriter menjadi sistem demokrasi lewat Reformasi 1998. Namun, euforia reformasi berlangsung tak terkendali sehingga menimbulkan salah tafsir tentang makna kebebasan. Kebebasan yang kebablasan ini berakibat pada kekerasan antarsuku, antarkampung, antarkelompok agama, antar-pendukung partai di berbagai pelosok negeri. Padahal, seluruh elemen sepakat, kebebasan yang ingin dicapai adalah bebas dari rasa takut, bebas menyampaikan pendapat, dan tegaknya supremasi hukum.

Perlu diingat, negara ini bukan negara monarki, bukan pula negara agama, melainkan negara konstitusional, yakni negara hukum yang demokratis (Adnan Buyung Nasution, 2012). Ketika kekerasan antarkelompok terjadi, timbul korban jiwa dan harta, ramai-ramai pejabat negara membantah bahwa kekerasan itu disebabkan dendam lama antarkelompok atau segudang alasan lain.

Tidak ada pejabat negeri ini yang mengakui bahwa negara alpa pada salah satu pilar kebangsaannya: berbeda-beda, tetapi satu juga. Seharusnya pejabat sadar, bangsa nenek moyang kita sangat menghormati pluralisme.

Peristiwa kekerasan antarkelompok seharusnya dijadikan renungan mengevaluasi kesadaran masyarakat bahwa kita berada di negara kepulauan dengan ratusan suku dan budaya berbeda. Idealnya suku dan budaya berbeda itu menjadi potensi kemajuan bangsa, bukan sebaliknya: ancaman ketahanan negara.

Keharmonisan suku dalam negara tertentu menjadi daya tahan bangsa dari ancaman dalam dan luar negeri. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang bisa menghargai perbedaan antarsuku di dalamnya. Kekuatan itu dengan cara menyatukan perbedaan itu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menumbuhkan rasa cinta Tanah Air.

Supremasi hukum

Persoalan lainnya adalah supremasi hukum. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas masih berlangsung di Indonesia. Gayus Tambunan bisa pelesiran ke sejumlah negara meski statusnya terpidana merupakan bukti nyata bahwa hukum tumpul kepada mereka yang kaya dan bisa ”membeli” pendekar keadilan kita. Sebaliknya, Nek Minah (55) di Purwokerto, Jawa Tengah, harus duduk di kursi pesakitan hanya karena mencuri tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan.

Persoalan hukum semakin akut ketika puluhan kepala daerah, anggota DPR, polisi, jaksa, hakim, sampai pengacara terlibat dalam kasus korupsi. Mereka menyandang status tersangka dan terdakwa kasus korupsi, tapi masih bisa unjuk gigi mengenakan pakaian mode terbaru dan bangga tampil di layar televisi.

Realitas ini melengkapi krisis kepercayaan anak negeri pada penegakan hukum di negara gemah ripah loh jinawi. Ini pula yang menyebabkan pudarnya nilai-nilai kebangsaan pada masyarakat. Rakyat butuh contoh suri teladan dari aparatur negara. Bukan terjepit di antara kokohnya tangan-tangan mereka yang berkuasa.

Pemerataan pembangunan juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemimpin bangsa. Sebagai negara kepulauan, sudah sepatutnya semua provinsi di Indonesia mendapat pemerataan pendidikan berkualitas, infrastruktur yang memadai, serta layanan kesehatan yang baik sehingga setiap orang bisa merasakan bahwa negara hadir ketika mereka membutuhkannya.

Rakyat mencintai negaranya karena negara juga memberi hak kepada rakyat sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa infrastruktur lembaga pendidikan di kawasan teras Indonesia seperti Aceh, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua hingga kini belum memadai. Masih ditemukan sekolah yang rentan roboh. Selain itu, kompetensi guru dan dosen juga belum sebanding dengan provinsi di Jawa sehingga ketika lembaga pendidikan di Jawa sudah berpikir go international, kawasan teras Indonesia masih terseok-seok mengejar ketertinggalan dan berusaha setara dengan provinsi lainnya.

Menghias rumah

Atas ironi ini, perlu dicari solusi. Pemerintah pusat harus berpikir dengan logika ”menghias rumah”: mempercantik teras agar indah dilihat tamu dan tetangga, juga mengatur bagian dalam rumah agar tamu nyaman di dalamnya.

Cita-cita mulia yang dirumuskan pendiri bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bukan sebatas teks keramat buat anak cucu, tetapi harus direalisasikan kepada generasi berikutnya sehingga rakyat merasa bahwa negara ini benar-benar telah menjalankan sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu, sosialisasi empat pilar kebangsaan perlu dimulai dari lembaga negara, bukan dimulai dari TK sampai mahasiswa. Kita perlu revitalisasi nilai-nilai kebangsaan sekarang bukan hanya untuk masa datang. Penanaman nilai kebangsaan wajib dimulai dari atas. Masyarakat merindukan suri teladan, yang diwujudkan dari kinerja aparatur negara yang memberi rasa nyaman kepada anak bangsa.

Sebagai lembaga pendidikan yang diisi kaum terpelajar, sudah seharusnya perguruan tinggi di seluruh Indonesia menanamkan nilai-nilai kebangsaan pada mahasiswa dan sivitas akademiknya. Beberapa universitas di Indonesia sudah membuat Pusat Studi Kebangsaan. Pusat studi ini mengkaji dan mencari formulasi cara tepat menyosialisasikan pilar kebangsaan agar efektif dan efisien supaya masyarakat benar-benar paham makna pilar kebangsaan itu sendiri.

Menanamkan pilar kebangsaan kepada generasi muda butuh waktu. Dampaknya baru bisa dirasakan 5-10 tahun mendatang.

Karena itu, mari merenung dan meresapi apakah kita sudah memahami pilar kebangsaan dan mengimplementasikannya dalam kehidupan bernegara? ●