Tampilkan postingan dengan label Grasi Presiden dan Antinarkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Grasi Presiden dan Antinarkoba. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Oktober 2012

Obral Grasi untuk Penjahat Narkoba


Obral Grasi untuk Penjahat Narkoba
La Ode Ida ; Wakil Ketua DPD RI
SINDO, 24 Oktober 2012
  


Kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kembali memberikan grasi atau meringankan hukuman kepada dua orang terpidana narboka, Deni Satya Maharwa dan Meirika Pranola, yang semula divonis mati menjadi hukuman seumur hidup terus mendapat kritikan. 

Sebelumnya, 23 Mei 2012, kebijakan yang sama diperuntukkan bagi Schapelle Leigh Corby (berupa pengurangan hukuman 5 tahun), seorang warga negara Australia yang tertangkap tangan membawa narkoba masuk ke Bali dan kemudian terkena sanksi penjara selama 20 tahun. Sementara pihak di DPR, bahkan, berupaya menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan itu kendati barangkali hanya menjadi “gertak sambal” saja.

Tapi, jujur saja, kebijakan itu sungguh ironis dan mengesankan pemimpin kita menoleransi berkembangnya “pasar narkoba” di Tanah Air sekaligus melupakan reaksi dan kritikan pedas dari berbagai elemen masyarakat atas pemberian grasi terhadap Corby. Terlebih lagi, masih lekat dalam ingatan publik—di mana SBY seolah-olah tak mau peduli––kasus Afriyani (yang dikenal dengan tragedi tragis di sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat, 28/1/2012) yang mengemudikan mobil secara tak sadar lalu menabrak dan menewaskan sembilan pejalan kaki. 

Bahkan ketika baru saja Presiden SBY mengeluarkan grasi Deni Setia Maharwa dan Meirika Pranola, terjadi tragedi mutakhir,Novi Amalia,seorang fotomodel yang diidentifikasi sedang mengonsumsi salah satu jenis narkoba, mengendarai dan menabrakkan mobilnya kepada tujuh orang (termasuk dua orang polisi yang tengah bertugas) di wilayah Taman Sari Jakarta Barat (Jumat malam, 12/10/2012). 

Kejadian serupa ada di Palembang hampir bersamaan dengan Novi, yakni seorang pelajar SMK yang ternyata juga sedang mengonsumsi narkoba sejenis sabu-sabu menabrak sejumlah mobil, motor becak, dan pejalan kaki dengan korban jiwa seorang ibu dan bayinya (Sabtu,13/10/2012) Beberapa fakta dan tragedi seperti digambarkan di atas tentu barulah sebagian dari dampak buruk narkoba di dalam masyarakat kita. 

Sangat jelas bahwa efek buruknya bukan hanya pada kesehatan,moralitas, dan inteligensi penggunanya, melainkan juga menjadikan pihak lain sebagai korbannya. Maka, dalam kondisi yang waras,siapa pun warga bangsa ini, apalagi pengambil kebijakan tertinggi, harus bertindak “memberantas dan memberikan hukuman seberatberatnya” kepada pihak-pihak yang berupaya melanggengkan pengedaran dan penggunaan narkoba.

Tepatnya, tidak boleh sedikit pun ada toleransi terhadap siapa pun pengedar dan penggunanya. Tapi mengapa justru Presiden SBY bersikap lunak atau bahkan terkesan toleran terhadap terpidana narkoba? Tentu saja SBY atau pihaknya yang mesti memberikan penjelasan yang meyakinkan tentang hal ini. Sebab jika tidak akan menimbulkan beberapa spekulasi yang bisa kian merusak citra pihak SBY dan atau penyelenggara negara ini secara keseluruhan. 

Pertama, kalau pemberian grasi seperti itu berawal dari sikap pribadi SBY, yang perlu dicurigai jangan sampai ada pihak yang terkait dengan orang-orang yang berada di lingkaran dalamnya (baca: pihak keluarga, kerabat dekat, termasuk sebagian oknum aparat penegak hukum) memiliki keterkaitan dengan pengedaran dan penggunaan narkoba di negeri ini. Sudah jadi rahasia umum, misalnya, bahwa sebagian oknum aparat (dari jajaran kepolisian dan TNI) terlibat dalam pengedaran dan penggunaan narkoba. 

Bahkan, konon, para pengedar dan pengguna narkoba juga sebenarnya sudah diketahui pasti atau sudah teridentifikasi oleh pihak aparat berwajib, tetapi (sebagian) ada yang didiamkan saja,dijadikan bagian “ATM” dari pihak oknum berwajib. Karenanya, dalam konteks ini, terasakan sekali kontradiktif karena di satu pihak (seolah-olah) dilakukan upaya memerangi narkoba, tetapi di pihak para pelakunya justru memanfaatkan atau membisniskannya. 

Dalam kaitan itu, bukan mustahil pihak terpidana narkoba melakukan berbagai manuver dan tekanan untuk membuka borok dari sebagian inner circle, termasuk melalui jejaring dengan para oknum aparat yang terkait, sehingga memaksa pihak SBY bersikap toleran terhadap para terpidana dengan cara menurunkan atau meringankan status hukumannya.Tepatnya, pihak SBY bukan mustahil berada dalam tekanan mafia narkoba nasional dan internasional akibat belum bersihnya semua pihak yang berada di sekitarnya, termasuk oknum-oknum aparat berwajib, dari bisnis dan penggunaan narkoba. 

Kedua, jaringan mafia narkoba berhasil melakukan pendekatan atau lobi dengan para penggodok kebijakan untuk peringanan hukuman di mana dengan berbagai argumennya para “koki kebijakan” itu mampu meyakinkan sehingga Presiden SBY kemudian menandatangani pemberian grasi kepada para terpidana narkoba. 

Kondisi seperti itu saja lazim karena biasanya para pelaku kejahatan atau mafia (apalagi berskala internasional) memiliki kemampuan mendeteksi para figur yang berperan dalam proses pengambilan atau penggodok kebijakan, termasuk memiliki informasi dan data yang valid tentang berbagai kelemahan para figur pengambil kebijakan. 

Apalagi semua pihak sangat mafhum bahwa sebagian pengambil kebijakan di negeri ini sangat rentan dengan pendekatan transaksional alias semua bisa diatur kalau tawaran atau kompensasi materinya jelas adanya.Para bandar dan mafia narkoba pun sudah lebih memperhitungkan pengorbanan yang mesti dikeluarkan ketika para anggota jaringannya menghadapi masalah hukum di suatu negara termasuk di Indonesia ini.

Ketiga, kebijakan Presiden SBY memberikan grasi kepada terpidana narkoba agaknya juga didorong ketiadaan batasan tentang siapa-siapa saja yang tidak boleh memperolehnya. Karena dalam UU No 22/2002 (Pasal 2 ayat 2) hanya disebutkan yang berhak menerima grasi adalah terpidana mati,terpidana seumur hidup, penjara paling rendah 2 tahun.

Tepatnya, peraturan perundangan yang ada masih memberi ruang besar bagi para terpidana kejahatan kemanusiaan seperti para bandar dan pengedar narkoba untuk memperolehnya. Celah dan peluang hukum seperti itulah yang kemudian dimanfaatkan para bandar dan mafia narkoba sekarang ini sehingga dengan berbagai caranya mampu memengaruhi pengambil kebijakan tertinggi untuk membantu memperjuangkan pembebasan atau peringanan anggota jaringan mereka yang terjerat hukuman berat di negeri ini. 

Presiden SBY pun, sebagai pemegang hak prerogatif tunggal di negeri ini, memiliki argumen hukum ketika memberikan grasi kepada terpidana narkoba sehingga tak aneh kalau ia “tutup telinga”terhadap kritik atas kebijakannya itu.

Selasa, 16 Oktober 2012

Grasi Presiden Berhati Antinarkoba


Grasi Presiden Berhati Antinarkoba
Denny Indrayana ;  Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
SINDO, 16 Oktober 2012
 

”Yang sulit adalah mencari pengganti Beliau dengan hati yang sama. Hatinya sangat besar. Setelah Beliau selesai menjabat, kita baru akan menyadari dan menyesalinya. Penyesalan akan selalu datang terlambat.”
Demikian komentar seorang petinggi negeri, Sabtu lalu. Keesokan harinya, Minggu siang, seorang tokoh partai oposisi mengatakan dengan tulus, ”Beliau orang baik. Semua yang dilakukan dipertimbangkan untuk kebaikan negeri.” Itu adalah komentar-komentar untuk Presiden Susilo BambangYudhoyono (SBY). Di tengah kritikan tajam kepada Presiden, apresiasi mulai datang. Termasuk 94% SMS yang masuk ke 9949 yang mengapresiasi pidato Presiden Senin lalu mengenai persoalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Presiden SBY memang berhati lapang dan berhati besar. Menghadapi dinamika demokratisasi, Presiden menghadapinya dengan tenang, tidak melakukan pendekatan represif. Tidak jarang Presiden menahan perasaannya sendiri meskipun dihujat hampir setiap saat.Termasuk dalam soal terakhir, terkait pemberian grasi kepada Deni Setia Maharwan dan Merika Pranola. Dalam satu kesempatan Presiden SBY mengatakan, ”Setiap memutuskan akan menolak atau memberi grasi dalam hukuman mati, saya selalu merenung.

Ini adalah keputusan saya yang menentukan hidup-matinya seseorang. Ini adalah salah satu keputusan Presiden yang sangat pribadi.” Konon, Presiden BJ Habibie juga pernah mempunyai pengalaman pribadi yang sama: sulitnya mengambil keputusan presiden dalam hal hukuman mati. Setelah menimbang dan memohon petunjuk Allah SWT, Presiden Habibie akhirnya memutuskan soal hidup-mati adalah yurisdiksi Sang Khalik, bukan hak manusia untuk mencabut hak hidup seseorang, narapidana sekalipun.

Jadi, adalah kesimpulan yang tidak tepat mengatakan dengan pemberian grasi, berarti otomatis seorang Presiden abai dengan penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan narkoba. Apalagi, secara konstitusional, pemberian grasi bukan hanya kewenangan, tetapi juga tugas konstitusional Presiden, tentu dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Kini, dalam praktiknya, ketika akan memberikan grasi, Presiden SBY bahkan sering kali melakukan sidang kabinet terbatas serta mendengarkan pula masukan dari Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Memang Presiden SBY tidak menolak semua permintaan grasi kasus narkoba.Dari 126 permohonan grasi atas kasus narkoba,hanya 19 di antaranya yang disetujui. Dari yang dikabulkan tersebut, 16 adalah WNI, 10 orang di antaranya adalah narapidana anak dan 1 orang tunanetra. Artinya hanya 8 orang dewasa normal yang dikabulkan grasinya. Itu artinya, secara umum, kebijakan Presiden SBY tetap menolak memberikan grasi dalam kasus narkoba kecuali untuk kasus-kasus yang sangat spesifik.

Dengan mayoritas mutlak hingga 85% permohonan grasi yang ditolak,justru amat jelas menunjukkan keberpihakan Presiden dalam agenda pemberantasan narkoba. Tentu saja, memberikan grasi dalam kasus narkoba bukanlah kebijakan yang populis, bahkan rentan dengan serangan politik.Tapi Presiden SBY tetap memutuskan kebijakan tersebut.

Di samping karena alasan kewenangan konstitusional, alasan kemanusiaan, serta tetap memperhatikan agenda pemberantasan narkoba, dua hal lain yang juga menjadi pertimbangan Presiden adalah: (1) kecenderungan dunia dalam hal hukuman mati serta (2) advokasi warga negara kita yang terancam hukuman mati, khususnya kasus narkoba. Hukuman mati adalah persoalan yang selalu mengundang perdebatan, bahkan di dunia internasional.

Namun, kecenderungan dunia mengarah pada pengurangan dan penolakan hukuman mati.Ada 100 negara yang melarang untuk seluruh jenis kejahatan: 7 negara yang melarang untuk kejahatan biasa, 42 negara yang de facto tidak melakukan dalam 10 tahun terakhir, 5 negara yang menerapkan moratorium, dan hanya 44 negara yang masih menjalankan, termasuk Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya masih berlaku dalam beberapa tindak pidana luar biasa seperti korupsi, narkoba, dan teroris.

Di dalam Rancangan KUHP, hukuman mati diatur dapat berubah menjadi hukuman seumur hidup,jika sang narapidana berkelakuan baik. Dengan demikian, hukum positif kita ke depan juga mulai mengadopsi pengetatan hukuman mati. Selanjutnya, meskipun tidak terkait langsung, pemberian pengampunan kepada hukuman mati di dalam negeri sebenarnya juga berpengaruh dengan advokasi bagi hukuman mati WNI di luar negeri.

Kalau kita terus menjalankan hukuman mati di dalam negeri, hal demikian dianggap tidak konsisten dengan upaya kita memintakan pengampunan hukuman mati WNI,utamanya di Arab Saudi, China, dan Malaysia. Presiden SBY sendiri telah berulang kali mengirimkan surat permohonan ampun kepada kepala negara di mana WNI kita diancam hukuman mati. Maka, adalah sangat wajar, tentu dengan pertimbangan yang matang dan dalam, Presiden tidak hanya meminta pengampunan, tetapi juga memberikan pengampunan atas hukuman mati.

Apalagi, data statistik menunjukkan mayoritas WNI yang diancam hukuman mati adalah terkait dengan kasus narkoba. Sejak Juli 2011 hingga 4 Oktober 2012,dari 297 WNI yang diancam hukuman mati, 100 orang alhamdulillah sudah berhasil diselamatkan. Mayoritas di antaranya, yaitu 44 orang, adalah terkait kasus narkoba. Selanjutnya, dari 197 yang masih terjerat ancaman hukuman mati, 120 orang (61%) adalah kasus narkoba, 54 orang (27%) adalah kasus pembunuhan, dan 23 orang (12%) adalah kasus lain-lain.

Tapi, memang tidak selalu mudah mengambil kebijakan di iklim bernegara yang demokratis. Apa pun kebijakan publik seorang Presiden, pasti tidak akan memuaskan semua pihak.Tapi itulah ujian dan tantangan bagi seorang pimpinan. Pemimpin diperlukan bukan pada saat pengambilan keputusan yang mudah, seorang pemimpin sejati justru harus ada ketika keputusan sulit harus dijatuhkan. Maka, pengambilan keputusan tidak boleh didasarkan pada popularitas, tetapi betul-betul harus berpijak pada rasionalitas,objektivitas, dan keadilan.

Jika hanya berpijak pada popularitas, tugas Presiden tentulah lebih mudah. Setiap ada permohonan grasi kasus narkoba, tinggal ditolak saja.Tapi, tentu bukan demikian sikap seorang pengambil keputusan yang bijak. Setiap permohonan harus dicek dan dilihat satu per satu karakteristik dan detailnya. Misalnya untuk kasus Deni Setia Maharwan. Menurut informasi yang terkumpul, dia adalah PNS rendahan yang terjerat utang dan dikejar debt collector. Istrinya adalah seorang guru SMP yang mempunyai anak berumur 3 tahun ketika tertangkap menjadi kurir narkoba.

Jadi Deni bukanlah seorang bandar, apalagi produsen. Dia bertindak salah dengan bermimpi bisa membayar utang yang menjeratnya dengan menjadi kurir narkoba.Tentu saja kesalahan demikian tidak dapat dimaafkan. Namun dengan sikapnya yang mengaku salah dan berkelakuan baik, Presiden kemudian mengubah hukumannya dari hukuman mati, menjadi seumur hidup. Perubahan hukuman itu sama sekali tidak menghilangkan kesalahan yang bersangkutan.

Deni tetap bersalah dan harus terus menjalani kehidupannya di penjara seumur hidup— tanpa pengurangan hukum (life imprisonment without parole). Akhirnya, sebagai ketua satgas pemberantasan narkoba di lapas dan rutan, saya terus berkeliling untuk melakukan sidak dan membangun sistem pencegahan antinarkoba di penjara. Meskipun demikian,saya juga tidak akan menolak setiap permohonan ampun dari orang yang benarbenar insaf dan mau bertobat. Bagaimanapun, sebenarnya konstitusi kita memberi jaminan hak untuk hidup, bukan jaminan hak untuk mati.

Bagaimanapun, hak untuk mati sebenarnya ada pada tangan Illahi Robbi,bukan pada tangan kita manusia. Ketika hati sang Presiden memutuskan untuk memberi grasi untuk hidup dan tidak menghukum mati, bukan berarti sang Presiden pro-narkoba. Keputusan memberikan grasi dengan hati tetaplah keputusan Presiden antinarkoba. Tentu kita tetap harus tanpa henti memperjuangkan Indonesia yang lebih baik. Indonesia yang lebih bersih, lebih antikorupsi, lebih antinarkoba. Keep on fighting for the better Indonesia.