Tampilkan postingan dengan label Begal - Fenomena Begal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Begal - Fenomena Begal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 April 2015

Fenomena Begal, Salah Siapa?

Fenomena Begal, Salah Siapa?

Jamal Wiwoho  ;  Dosen Fakultas Hukum; Wakil Rektor II Universitas Sebelas Maret
KORAN SINDO, 07 April 2015

                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                           

Awal 2015 antara medio Januari-Februari masyarakat dikejutkan dengan ada gangguan keamanan ketertiban masyarakat yang melanda di sekitar Jabodetabek dan diikuti dengan beberapa daerah di Jawa serta daerah lain di Indonesia.

Gangguan kantibmas itu disebabkan ada begal. Istilah ”begal” penulis ketahui sejak kecil. Kala itu begal diartikan seorang atau sekelompok orang yang melakukan ”pencegatan” kepada seseorang yang melakukan perjalanan malam (baik jalan kaki, sepeda, maupun sepeda motor) di antara satu desa dan desa lain, di mana jarak desa yang satu ke desa lain cukup jauh.

Fenomena begal waktu itu tidaklah terlalu menakutkan karena biasa hanya bermaksud mengambil harta dari korban tanpa mencederainya. Kini fenomena begal yang saya ketahui dahulu itu sudah sangat jauh berbeda karena pada zaman yang sudah modern ini begal telah berubah menjadi sosok yang amat menakutkan.

Begal merupakan upaya disertai paksaan/kekerasan seseorang atau sekelompok orang untuk menguasai harta orang lain (korban). Kekerasan yang dilakukan para begal memang sudah keterlaluan karena tidak hanya dengan kekerasan psikis, tapi juga kekerasan fisik sehingga para pembegal tidak menginginkan harta semata.

Menyeruaknya masalah sosial ”begal” akhir-akhir ini sepanjang cacatan penulis dimulai ada balapan motor liar yang dilakukan oleh anak muda yang hampir ada di setiap daerah. Para ”pembalap” liar itu tidak sekadar adu cepat tujuannya, tetapi mereka juga sering melakukan teror di tengah-tengah masyarakat dengan merusak fasilitas umum (public facility) dan menggasak harta milik masyarakat sekitar yang dilewati oleh aksi kebut-kebutan liar mereka.

Kini setelah aktivitas balapan liar itu meredup di tengah masyarakat, fenomena begal yang tidak sekadar menginginkan motor dari korban, tetapi kalau perlu dilakukan dengan mencederai korban atau bahkan membunuh korbannya.

Apa Penyebabnya?

Kini begal menjadi fenomena baru dalam masyarakat. Keberadaannya tidak datang dengan tiba-tiba dan banyak faktor yang menjadi pendorong lahirnya ”algojo- algojo” jalanan dan ”penyerobot” sepeda motor di jalan tersebut. Penyebabnya antara lain: Pertama, budaya konsumerisme dan gaya hidup materialis memasyarakat.

Seperti kita ketahui bahwa budaya ini sudah menjangkiti para remaja kita dengan ditandai sangat cepat berubahnya model/tampilan dalam dunia gadget dan automotif. Banyak model telepon seluler yang silih berganti setiap saat dengan fitur dan aplikasi yang amat memanjakan konsumen sehingga konsumen berniat untuk membeli/menggantinya setiap ada model baru.

 Dalam dunia automotif, kehadiran model baru sepeda motor dari berbagai merek dengan segala kecanggihan dan keindahannya menjadikan konsumen anak muda ”menelan ludah” untuk segera memilikinya. Kedua, faktor pandangan sosial masyarakat. Saat ini tengah terjadi perubahan yang sangat drastis pandangan sosial masyarakat karena masyarakat cenderung permisif terhadap perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

 Sebagian masyarakat beranggapan bahwa ketidaktaatan kepada hukum merupakan hal yang biasa, pelaku dianggap mengalami nasib sial kalau tertangkap dan merasa bangga manakala bisa keluar dari jeratan hukum aparat penegak hukum.

Ketiga, dampak berita/tontonan film, game pada media massa dan media elektronik. Salah satu yang menonjol pada abad digital ini adalah mudahnya masyarakat mendapatkan dan menikmati sajian hiburan kekerasan yang dapat digunakan sebagai inspirasi untuk melakukan kejahatan dan kekerasan serta menaburkan sifat antiperikemanusiaan. Budaya kekerasan dalam media tersebut menjadi tren anak muda untuk mengekspresikan kemauannya.

Keempat, cara berpikir serbainstan. Anak muda kadang lupa atau tidak mengerti bahwa hidup itu kadang banyak dihiasi dan diselingi dengan penderitaan, kekurangan, serta keterbatasan. Mereka tidak sabar sehingga memilih cara-cara cepat mendapatkan sesuatu tanpa mempertimbangkan apakah perbuatan itu melanggar aturan atau tidak, menyengsarakan orang lain atau tidak.

Kelima, keluarga yang broken home. Sebuah fenomena yang menyeruak di permukaan ternyata para pelaku kebanyakan berasal dari keluarga broken home. Sebuah keluarga yang tidak kuat tiang-tiang penyangganya melahirkan generasi yang tidak kerasan di rumah dan akhirnya suka mengganggu orang di jalanan agar diakui eksistensinya. Cukup banyak cerita yang memperkuat asumsi bahwa perceraian orang tua menjadi pemicu utama broken home tersebut.

Keenam, ada bullying, suatu tindakan kasar serta kekerasan terhadap seseorang manakala menginginkan sesuatu. Bullying ini baik secara psikis maupun verbal sangat mengganggu dan cukup mendominasi pemikiran anak muda karena pengaruh emosi yang tidak terkontrol.

Ketujuh, kondisi perekonomian yang kurang baik karena harus diakui semakin miskin seseorang, peluang untuk melakukan kejahatan dan kekerasan akan semakin besar.

Kedelapan, lemahnya pengawasan sosial. Harus diakui bahwa di tengah masyarakat tengah terjadi perubahan atau pergeseran yang besar karena ada budaya hedonistis. Orang tidak perlu berpikir kepentingan orang lain dan yang penting diri sendiri ”happy” dan puas tanpa mempertimbangkan sesama, orang tidak lagi ”mengawasi” dan peduli terhadap orang lain hingga seolaholah hidup ini hanya untuk kepentingan dan kepuasan diri sendiri semata-mata.

Kesembilan, fenomena begal disebabkan banyak pengangguran. Saat ini mencari sekolah atau kuliah sulit. Jika sudah lulus juga, tidak mudah mendapatkan pekerjaan atau bahkan yang sudah bekerja di-PHK sehingga meningkatkan pengangguran. Jika dalam masyarakat banyak terjadi pengangguran, amat berpotensi begallah yang merupakan jalan keluarnya.

Pendekatan Hukum Pidana

Secara umum konstruksi hukum yang berkait dengan begal adalah pencurian. Pencurian dalam KUHP ada 6 Pasal yang dimulai Pasal 362 hingga 367. Pasal 362 sebagai dasar pencurian biasa diartikan sebagai mengambil barang milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya untuk dimiliki sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.

Secara khusus Pasal 365 KUHP memberikan batasan pendekatan atas ”begal” dari pencurian karena pada pembegalan sebelum mengambil harta orang lain, begal memberikan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud mempermudah atau mempersiapkan pencurian itu.

Sanksi atas pembegalan dalam Pasal 365 adalah pidana penjara selama sembilan tahun dan paling lama 12 tahun manakala dilakukan pada waktu malam atau dijalan umum. Sebagai konsekuensi jika korban pembegalan sampai meninggal dunia, begal dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.

Hukuman ini hampir sama manakala begal yang di dalam hukum Islam termasuk hirabah itu hukumannya bisa dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki. Harus diakui bahwa fenomena begal yang marak akhirakhir ini juga disebabkan banyak putusan pengadilan yang ringan terhadap pelaku walaupun landasan normatifnya amat kuat dan jelas dalam KUHP.

Karena ketidakpuasan atas putusan hakim tersebut, kita masih sering melihat tindakan main hakim sendiri (eigen rechting) yang dilakukan oleh masyarakat dengan melakukan pembakaran dan penyiksaan secara beramai-ramai hingga meninggal bagi pelakunya.

Penulis berpendapat bahwa pemberian sanksi hukum atas pelaku begal belum memberikan efek jera karena efek jera bukan bergantung pada berat-ringan hukuman, melainkan pelaku begal banyak dijatuhi hukuman pidana masih jauh dari kehendak pembuat undang-undang.

Fenomena begal yang menyebabkan hampir setiap lapisan waswas bila pulang malam tidak bisa dicegah dengan hanya menggunakan pendekatan tunggal misalnya hukum atau ekonomi atau budaya atau pendidikan semata-mata, namun secara utuh harus dicari faktor pemicunya.

Misalnya pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan keluarga, bukan hanya dari aspek ekonomi, melainkan juga pola pengasuhan anak yang ramah dan berkarakter. Harus diakui bahwa keluarga merupakan tempat bersemai anak bangsa yang akan datang.

Selain itu, masyarakat secara umum, tenaga pendidik dan kependidikan, bersatu padu dan mencegah kekerasan dengan keyakinan bahwa tidak ada masalah yang selesai dengan baik manakala diselesaikan dengan kekerasan.

Selasa, 03 Maret 2015

Begal

Begal

Putu Setia  ;  Pengarang, Wartawan Senior Tempo
TEMPO.CO, 01 Maret 2015

                                                                                                                       
                                                

Sesuai dengan janji, saya datang ke Padepokan Romo Imam membawa batu akik yang belum diolah. "Terserah Romo, mau dipoles yang mana, ada badar emas, ada badar nikel, asli Sulawesi, tapi bukan akik Enrekang," kata saya. Romo mengambil bebatuan itu. "Apa musim akik masih bertahan lama? Sekarang sudah memasuki musim begal," katanya.

Saya terperanjat: "Apa hubungan akik dengan begal? Romo ada-ada saja." Romo terkekeh. "Semua itu ada musimnya, seperti durian dan duku. Kalau buah-buahan musimnya diciptakan oleh alam, manusia tak kuasa menghambat. Kalau musim akik itu ciptaan manusia, bisa sebagai pengalihan isu, bisa untuk numpang tenar, tapi bisa murni bisnis," kata dia.

Romo melanjutkan: "Sama dengan musim begal, itu perbuatan manusia. Begal beraksi di Depok, lalu Tangerang, kemudian Bintaro, ke Banten, dan entah mana lagi. Kok, bisa sambung-menyambung. Begitu pula musim lapor ke Bareskrim, kok bisa orang susul-menyusul melaporkan pimpinan dan penyidik KPK ke sana. Lalu ada musim praperadilan. Atau nanti musim angket..."

"Romo ngelindur..." saya memotong. "Kepala Bareskrim kan lagi menegakkan hukum tanpa lelah," kata saya agak keras. Romo membalas keras pula: "Ya, tahu, Kepala Bareskrim saat ini polisi yang paling kuat, mungkin Kapolri yang sebenarnya. Perkara 10 tahun lalu, Novel Baswedan itu, kan baru diungkit sekarang. Abraham Samad yang dilaporkan dengan banyak versi, akhirnya kena pula pada pemalsuan identitas kartu keluarga. Bambang Widjojanto kan ditangkap dengan borgol. Novel, Samad, Widjojanto itu karena orang-orang KPK."

"Saya tak setuju, itu murni kasus hukum," sahut saya. Lagi-lagi Romo terkekeh: "Coba ingat, waktu sampean di Jakarta dulu, berapa kali memalsukan identitas keponakan-keponakan yang bersekolah di Jakarta dengan memasukkan namanya di kartu keluarga sampean. Tak ada masalah dan itu perkara kecil karena sampean bukan pimpinan atau penyidik KPK. Seperti pula soal kartu tanda penduduk palsu, tak masalah jika itu dipunyai oleh polisi. Bagi mereka, polisi tugasnya mengusut, bukan yang harus diusut."

Saya diam, tiba-tiba takut juga karena memang pernah memasukkan nama keponakan dalam kartu keluarga saya tanpa ada surat apa pun. Tapi staf kelurahan tak mempersoalkan. "Lo, kok diam? Jangan takut, selama sampean tak bekerja di KPK, aman, kok," ujar Romo.

"Terus kalau musim begal yang mendadak itu, ada apa?" Saya mengalihkan topik, takut kalau pemalsuan identitas itu diteruskan. "Ya, barangkali ada pihak-pihak tertentu yang ingin polisi kembali ke masyarakat sebagai pengayom. Dengan adanya musim begal, ada kesempatan orang berkomentar: tuh pak polisi, fokus dong jaga keamanan, jangan main politik memperkarakan orang-orang yang lagi giat berantas korupsi, tangani begal dulu."

Ha-ha-ha... saya tertawa. "Otak Romo kena virus konspirasi, maaf. Begal itu sudah banyak yang didor, ada pula dibakar hidup-hidup oleh masyarakat, tak mungkin konspirasi aneh-aneh begitu." Kali ini Romo diam, beliau mengambil minuman. "Ya, syukurlah," kata dia kemudian. "Syukur jika ini murni begal. Kalau begal membawa linggis dan samurai, saya percaya polisi bisa mengatasi. Tapi kalau begalnya pakai dasi dan rekeningnya gendut, saya lebih percaya KPK."

Saya acungkan jempol pada Romo. "Begal berdasi terus mencari modus baru, Romo. Yang duduk di Dewan mulai membegal pada saat anggaran diajukan. Mereka bikin anggaran siluman, seperti di Jakarta itu. Untung ada Ahok." Tiba-tiba tangan saya disalami Romo dan beliau berujar lantang: "Bela Ahok, bela KPK!"

Sabtu, 28 Februari 2015

Fenomena Begal

Fenomena Begal

TB Tonny Rachman Nitibaskara  ;  Guru Besar Kriminologi Pascasarjana UI; Ketua Program Kajian Strategi Ketahanan Nasional Pascasarjana UI
KOMPAS, 28 Februari 2015

                                                                                                                       
                                                

Memasuki tahun 2015, masyarakat dikejutkan dengan makin maraknya tindak kejahatan perampasan kendaraan bermotor roda dua, yang diistilahkan sebagai begal. Dalam situs resminya, 26 Februari 2015, Kompas merilis tulisan ”Catatan Aksi Begal sepanjang Januari 2015” yang menyebutkan Polda Metro Jaya mencatat ada 80 kasus pembegalan sepanjang Januari 2015 di wilayah hukumnya. Kasus itu tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta dan daerah-daerah penyangga, yaitu Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Bahkan, dalam salah satu kasus di Depok, seorang perempuan pedagang sayuran sempat dilempar pelaku ke dalam kali ketika mereka merampas sepeda motornya. Untung saja ia selamat sehingga dapat langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Kejadian di atas menunjukkan bahwa pelaku tidak pandang bulu dalam mencari mangsa, mulai dari anak muda, dewasa, hingga perempuan menjadi incaran.

Mencermati keadaan memprihatinkan ini, Polri dengan sigap langsung mengupayakan segala daya dan upaya untuk membekuk para ”begal” itu. Sebagian besar pelaku tertangkap dan diamankan, kendati ada di antara mereka yang harus menghadapi pengadilan ”jalanan”, yaitu dibakar hidup-hidup oleh massa yang sudah habis kesabarannya.

Kekerasan dan kemiskinan

Literatur kriminologi telah lama mengidentifikasikan di antara masyarakat ada golongan yang kerap berpikir ”bunuh dulu, urusan belakangan”. Dalam buku saya Catatan Kriminalitas (1999) telah dikemukakan panjang lebar mengenai perilaku sosok yang mengedepankan kekerasan itu dalam perspektif classical bahwa di masyarakat terdapat sejumlah orang yang tak merasa takut terhadap sanksi, baik sanksi sosial maupun hukum. Dalam keadaan frustrasi, mereka tak segan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan dan kepentingan yang bermacam-macam.

Akibatnya, perilaku yang mengedepankan moto membunuh dulu, sedangkan akibatnya dipikirkan belakangan, akan tumbuh subur dalam perspektif struktur sosial, yaitu bahwa ketegangan dan frustrasi yang dialami seseorang yang tinggal atau hidup di daerah kumuh kelas bawah menyebabkan mereka mudah berperilaku menyimpang. Sebagaimana diketahui, nilai-nilai kelas bawah menekankan pada kekerasan (violence) dan kekuatan (power), yang mengakibatkan mereka sering berurusan dengan penegak hukum.

Di samping itu, perspektif lainnya mengacu pada proses sosial. Di dalam masyarakat terdapat sejumlah orang yang tak punya kesempatan menikmati institusi konvensional, seperti sekolah, pekerjaan dan keluarga. Kondisi ini menimbulkan keresahan. Mereka pada umumnya bereaksi keras terhadap tekanan hidup sehari-hari. Termasuk ke dalam golongan ini adalah orang-orang yang tak memiliki kepandaian atau keterampilan seperti dimiliki orang lain. Semakin besar jumlah mereka, semakin tinggi keresahan, hingga menimbulkan ketegangan social (social unrest) di masyarakat.

Von Mayr, dikutip dalam Mannhein (1965), Bonger (1916), Thomas (1925) dan Radzinowics (1925), berpuluh-puluh tahun silam telah membuktikan adanya hubungan antara pencurian dan fluktuasi harga gandum, yang dapat dianalogikan dengan kebutuhan pangan. Sementara Bonger pernah membahas hubungan antara kemiskinan, pengangguran, dan kejahatan. Shaw dan Mckey (dalam Gordon 1967), telah mengemukakan tingginya tingkat kejahatan dalam komunitas miskin. Pakar lainnya dalam studi di Houston, AS, menemukan tingginya korelasi kejahatan kekerasan dan kemiskinan. Hal di atas diamini Schwartz (1984) dalam teori perbedaan struktur, yang menemukan fakta bahwa perbedaan sosial ekonomi akan menjadi sumber kejahatan.

Hubungan antara pelaku, kemiskinan, dan kejahatan, terungkap dalam penelitian James F Short, Jr (1997) bahwa meningkatnya konsentrasi kemiskinan secara signifikan wilayah perkotaan serta jurang pemisah yang melebar antara si kaya dan miskin, akan menumbuhkan budaya kekerasan pada kaum yang tergolong miskin. Perasaan ”senasib” sebagai pihak yang lemah kerap membuat mereka merasa terikat satu sama lainnya untuk kemudian mencari solusi yang sangat jauh dari apa yang berlaku dalam norma masyarakat.

Pembegalan yang akhir-akhir ini marak terjadi dilakukan lebih dari satu orang, atau berkelompok. Modusnya, memepet korban dengan dua sepeda motor yang dikendarai empat pelaku bersenjata tajam atau bersenjata api, dengan tujuan mengambil sepeda motor korban. Mereka tak segan-segan berperilaku sadis atau bahkan membunuh untuk mendapatkan keinginan mereka.

Organisasi kejahatan

Sifat kejahatan mereka seperti terorganisasi walaupun mereka bukan organisasi kejahatan. Terdapat perbedaan antara kejahatan terorganisasi (organized crime) dan organisasi kejahatan (crime organization). Setiap kejahatan yang dilakukan organisasi kejahatan tentu saja terorganisasi. Namun, tidak semua kejahatan terorganisasi dilakukan oleh organisasi kejahatan. Hal itu dapat dilihat dalam peristiwa pembegalan yang terjadi selama ini.

Beberapa alasan yang patut diperhatikan dalam pembegalan di atas adalah, pertama, pembegalan lebih dipandang sebagai cara melakukan tindak kejahatan daripada sebagai organisasi. Kedua, sistem kerja sama dalam pembegalan ditopang keanggotaan yang sangat cair, artinya bergabungnya mereka tidak bersifat permanen. Ketiga, mereka tidak memiliki aturan dan kode etik yang bersifat tetap. Keempat, mereka tidak memiliki tujuan jangka panjang dan tahapan-tahapan pencapaiannya melainkan hanya obyek, yaitu sepeda motor.

Di samping itu, patut diingat bahwa setiap peristiwa kejahatan kerap terkait dengan imitation crime model. Kisah sukses mereka yang melakukan kejahatan seperti pembegalan yang dimuat di media massa, mengundang orang lain untuk mengikuti dan meniru model serta teknik-teknik yang dipandang ampuh dan mumpuni. Kegagalan seseorang melakukan kejahatan juga kerap dijadikan pegangan bagi mereka agar tidak bernasib serupa.

Keterampilan sebagai begal tidak dimiliki secara tiba-tiba, tetapi melalui suatu proses pembelajaran terlebih dahulu, melalui berbagai sumber, termasuk media. Perihal ”mempelajari kejahatan” ini, Sutherland (1947) memiliki beberapa pemikiran menarik antara lain, pertama, perilaku kejahatan itu dipelajari. Kedua, perilaku itu dipelajari dari orang lain dalam suatu interaksi. Ketiga, bagian terpenting dari perilaku jahat yang dipelajari diperoleh dari kelompok pergaulan yang akrab. Keempat, apabila tingkah laku itu dipelajari, yang dipelajari adalah cara melakukan kejahatan dan bimbingan yang bersifat khusus mengenai motif, rasionalisasi, dan sikap.

Dengan demikian, mustahil memberantas semua fenomena kejahatan yang terjadi di muka bumi termasuk begal di atas. Penumpasan hanya berlaku sesaat, untuk kemudian muncul lagi di kemudian hari. Karena kita hanya mampu meminimalkan faktor-faktor pencetus kejahatan tersebut dan menyingkirkan sebab-sebab yang mendorong tingginya tindak kejahatan pembegalan selama ini. Kemiskinan, pengangguran, jurang pemisah yang dalam antara yang mampu dan tidak mampu, lemahnya pengawasan terhadap peredaran senjata tajam dan senjata api, merupakan masalah yang patut mendapat perhatian serius.