Jumat, 27 Januari 2017

Komersialisasi Jabatan

Komersialisasi Jabatan
Faisal Ismail ;  Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
                                                KORAN SINDO, 25 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KORAN SINDO (7/1) di halaman dua menurunkan berita besar (headline) yang membuat perasaan pembaca merinding dan terenyuh. Berita besar di KORAN SINDO itu berbunyi ”Ratusan Daerah Diduga Jual Beli Jabatan.”

KORANSINDO lebih lanjut memberitakan, ”Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menduga praktik jual beli jabatan seperti yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berpotensi terjadi di ratusan kabupaten lain di Indonesia. Dugaan tersebut didasarkan pada banyaknya pengaduanyang masuk ke KASN terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di daerah-daerah.

Dalam setahun setidaknya 230 pengaduan dari masyarakat diterima oleh KASN. Lebih jauh lagi, data kemarin (24/1) dari KASN menunjukkan data yang lebih mengerikan bahwa sekitar 90% atau dari 29.113 jabatan yang dilelang itu terjadi transaksi di belakangnya. Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, banyak potensi jual beli jabatan terindikasi juga di daerah-daerah yang belum melaksanakan seleksi JPT secara fair, terbuka, dan transparan.

Saat ini dari 514 kabupaten di seluruh Indonesia terdapat sebanyak 116 kabupaten yang belum melaksanakan seleksi JPT secara transparan dan terbuka. Banyak kepala daerah yang melakukan perombakan, promosi, dan mutasi pejabat yang tidak sesuai peraturan. Momen perombakan, mutasi, dan promosi pejabat ini di-jadikan celah dan peluang empuk oleh para kepala daerah yang korup untuk melakukan jual beli (komersialisasi) jabatan.

Kasus Bupati Klaten

Kasus jual beli atau komersialisasi jabatan beberapa waktu lalu terungkap ke permukaan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini dan menyita sejumlah uang yang diduga merupakan uang suap sebanyak Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus (KORAN SINDO, 31/12/16). KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di rumah dinas bupati Klaten dan berhasil membawa sejumlah barang yang dikemas dalam kardus dan koper.

Sri Hartini merupakan kepala daerah keempat selama 2016 yang ditangkap KPK atas dugaan menerima uang suap terkait praktik jual beli jabatan. Selain menangkap Sri Hartini, KPK dalam OTTnya juga menangkap tujuh orang lainnya, termasuk tiga pegawai negeri sipil (PNS). Jual beli atau komersialisasi jabatan termasuk salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang terlarang dan tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh seorang pejabat atau pimpinan di lingkungan kantor yang dipimpinnya.

Pejabat yang korup mudah tergiur dan tergoda nafsu duniawinya untuk melakukan jual beli jabatan di kantor atau instansi yang dipimpinnya. Pejabat tertentu baik di pusat maupun di daerah menyalahgunakan jabatannya dengan cara melakukan jual beli atau dengan cara mengomersialisasi jabatan dan meminta sejumlah imbalan uang atau uang suap kepada (calon) pejabat yang akan diangkat, dimutasi, atau dipromosikan ke level jabatan yang lebih tinggi atau lebih strategis di lingkungan kantornya.

Dengan cara melakukan jual beli jabatan, pejabat yang bersangkutan memperkaya diri sendiri dengan jalan tidak benar, tidak legal, dan tidak halal. Penangkapan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK mengindikasikan bahwa korupsi dengan segala motif, cara, dan bentuknya tidak saja terjadi di pemerintah pusat, tetapi juga sudah banyak merambah dan menyebar ke pemerintah-pemerintah daerah.

Di pusat (Jakarta) beberapa menteri, presiden partai tertentu, beberapa petinggi partai tertentu, sejumlah anggota legislatif, sejumlah pejabat negara (eksekutif), dan sejumlah aparat penegak hukum (jaksa dan hakim) telah divonis dan dijatuhi hukuman karena kasus-kasus korupsi dan perbuatan melawan hukum.

Di daerah pada 2016 kepala daerah (bupati) yang diduga terjerat kasus korupsi adalah Bupati Subang Ojang Sohardi, Bupati Rokan Hulu Suparman, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, dan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Jika ditarik ke tahuntahun sebelumnya, banyak kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Korupsi terjadi di semua lini pemerintahan baik di level eksekutif, level legislatif, maupun di level yudikatif (jual beli perkara), baik di pusat maupun di daerah.

Peringatan Hatta

Pada 1960-an mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta menyinyalir bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya. Tentu yang dimaksud Hatta adalah korupsi sudah menggejala sebagai budaya sangat negatif dan perilaku yang sangat buruk. Korupsi adalah perilaku koruptif dan culas yang menggerogoti keuangan negara, masyarakat, dan bangsa. Korupsi merupakan pertanda tingkat moralitas para pelakunya yang sangat rendah dan keropos.

Itulah sebabnya, Mohammad Hatta mengingatkan dan memperingatkan masyarakat pada waktu itu agar korupsi sebagai budaya sangat negatif dan perilaku yang sangat buruk itu harus dicegah dan ditanggulangi agar tidak meluas dan berlanjut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada tahun yang sama, mantan Wapres Mohammad Hatta juga menyerukan agar komersialisasi atau jual beli jabatan harus dihentikan dan dicegah. Waktu itu fenomena jual beli jabatan sudah mulai terjadi di beberapa kantor dan instansi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Sebagai sosok pemimpin yang bersih, agamais, moralis, dan taat hukum, Mohammad Hatta menyerukan kepada publik pada waktu itu agar jual beli jabatan di beberapa kantor dan instansi pemerintahan dihentikan dan dicegah karena praktik jual beli jabatan sangat bertentangan dengan aturan hukum, etika jabatan, agama, dan moral. Karier dan promosi jabatan hendaknya ditempuh dan diraih secara wajar dan sesuai aturan kepegawaian dan kepangkatan yang berlaku.

Mantan Wapres Mohammad Hatta menyampaikan seruan dan peringatan pencegahan korupsi dan penghentian jual beli jabatan itu pada 1960-an. Jadi Hatta menyampaikan seruan moralnya untuk mencegah perbuatan korupsi dan jual beli jabatan itu 56 tahun yang lalu. Peringatan dan seruan moral Mohammad Hatta itu masih sangat relevan untuk diterapkan dan dilaksanakan pada masa sekarang ini. Seruan dan ajaran moral yang baik dan bijak, seperti diajarkan oleh para nabi utusan Tuhan, berlaku sepanjang masa dan sepanjang buana. Semua agama, apa pun nama agama itu, sudah pasti melarang segala bentuk korupsi dan jual beli jabatan. ●


Tidak ada komentar:

Posting Komentar