Tampilkan postingan dengan label Rektor - Mengimpor Rektor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rektor - Mengimpor Rektor. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Juni 2016

Menakar Wacana Impor Rektor

Menakar Wacana Impor Rektor

Jejen Musfah ;   Dosen Pascasarjana FITK UIN Jakarta;
Pemimpin Redaksi Majalah Suara Guru
                                                   KORAN SINDO, 15 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Wacana pemerintah mendatangkan dosen luar negeri untuk menjadi rektor universitas negeri di Indonesia menimbulkan pro dan kontra. Ide impor rektor itu bertujuan meningkatkan kinerja universitas, terutama bidang penelitian yang masih rendah.

Asumsinya, kualitas rektor berpengaruh signifikan terhadap kemajuan suatu universitas, khususnya penelitian. Apakah rektor dari dosen luar negeri yang kompeten akan menjamin kinerja universitas Indonesia menjadi lebih baik? Melihat faktor kualitas rektor dalam kelemahan kinerja universitas Indonesia sah-sah saja, tetapi terlalu menyederhanakan persoalan. Kinerja dan keunggulan universitas dipengaruhi oleh banyak faktor, rektor sebagai pimpinan tertinggi salah satunya.

Kriteria Rektor

Pengalaman universitasuniversitas di Indonesia berikut ini menjelaskan bagaimana banyak faktor yang perlu dibenahi dalam tata kelola universitas, sebelum kebijakan impor rektor benar-benar terjadi. Indonesia tidak kekurangan dosen yang kompeten. Banyak dosen berprestasi dalam bidang akademik, kreatif, inovatif, bereputasi internasional, dan keluaran universitas terbaik dalam dan luar negeri.

Dosen teladan atau terbaik universitas bisa terpilih menjadi rektor, bisa juga tidak. Masalah kita sesungguhnya bukan pada terkotak-kotaknya dosen ke dalam organisasi kemasyarakatan (NU, Muhammadiyah, dan HMI), almamater, atau kesukuan. Tetapi, bagaimana mereka bisa sepakat memilih rektor kompeten yang dianggap mampu membawa kampus produktif melahirkan karya-karya inovatif dan diakui di dunia internasional.

Kriteria kompetenbagi rektor berbeda dengan kriteria kompeten seorang dosen yang ilmuwan. Seorang ilmuwan yang menghasilkan banyak karya ilmiah di jurnal internasional, menjadi pembicara di banyak seminar internasional, dan karenanya menjadi terkenal, belum tentu cocok sebagai rektor universitas. Mampu melahirkan program kreatif dan inovatif terkait publikasi ilmiah, sekaligus mampu memengaruhi dosen berorientasi menjadi ilmuwan dengan reputasi internasional misalnya, adalah dua kriteria yang harus dimiliki setiap calon rektor.

Pemilihan rektor dengan kriteria kreatif dan inovatif inilah yang seharusnya dilakukan dosen universitas di Indonesia, dari kelompok mana pun. Dalam hal ini, dua menteri yang menangani pendidikan tinggi harus pula mengacu pada kriteria pemimpin di atas.

Suara menteri dalam pemilihan rektor, baik yang memiliki kuota 35 suara (Menristek Dikti) atau yang memiliki kuota penuh (100%, yaitu menteri agama), harus diberikan kepada calon dengan kualifikasi terbaik di antara calon-calon yang dimajukan oleh universitas. Menggunakan wewenang menteri tersebut untuk memilih calon yang benar-benar bermutu dan berintegritas jauh lebih baik daripada mengimpor rektor.

Kemampuan Meneliti

Mengundang dosen luar negeri menjadi rektor universitas negeri di Indonesia tidak otomatis akan meningkatkan reputasi universitas di level internasional. Karena, kendala rektor kita adalah lemahnya kemampuan meneliti dan menulis dosen. Publikasi ilmiah universitas negeri yang rendah bukan semata ”kesalahan” rektor, tetapi lemahnya kompetensi meneliti para dosen.

Peluang penelitian bagi para dosen sudah terbuka lebar, baik di Kemenristek Dikti, di Kementrian Agama (Kemenag), maupun di kampus masingmasing. Dananya cukup besar meskipun masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan rasio jumlah dosen, apalagi dengan dana riset negara-negara berkembang lain.

Banyak dosen memperoleh dana penelitian, dari yang Rp10 juta hingga Rp200 juta, atau bahkan lebih, tetapi hasil penelitiannya tidak menghasilkan sesuatu yang baru sehingga tidak ”dibaca” ilmuwan dunia. Penelitian mereka hanya berakhir di jurnal atau di lemari perpustakaan.

Maka itu, para rektor universitas negeri saat ini sedang mendorong para dosen untuk meningkatkan kemampuan meneliti, meneliti, dan menulis karya ilmiah pada satu sisi, dan mengirim para dosen kuliah S-2 dan S-3 pada sisi yang lain. Demikian pula yang dilakukan Kemenristek Dikti, Kemenag, dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Di Indonesia baru ada 5.109 profesor, padahal yang dibutuhkan 22.000.

Saat ini masih ada sekitar 50.000 dosen yang masih lulusan S-1. Sesungguhnya Indonesia sedang dalam fase bergerak maju dalam bidang penelitian dan publikasi internasional. Memang belum sesuai harapan. Peringkat universitas-universitas ternama Indonesia masih jauh di bawah Malaysia dan Singapura. Berbagai pihak tidak berpangku tangan menanggapi ketertinggalan tersebut.

Dana penelitian tersedia, langganan jurnal internasional sudah dilakukan, penelitian kolaboratif dengan dosen luar negeri mulai dijalin, penerbitan jurnal internasional sudah menggeliat, dan workshop penulisan artikel ilmiah bertebaran. Lalu, apa yang harus dibenahi dalam pendidikan tinggi kita, khususnya bidang penelitian dan publikasi ilmiah, selain mengganti rektor?

Pertama, dosen dan menteri terkait memilih calon rektor universitas negeri dari dalam negeri dan bisa dosen dari dalam atau luar universitas, yang benar-benar kompeten dan memiliki kriteria pemimpin yang kreatif dan inovatif. Calon rektor dipilih bukan karena ia berambisi terhadap jabatan itu, tetapi minim prestasi dan lemah integritas. Dosen dan menteri harus berjiwa layaknya seorang ilmuwan yang keputusannya harus objektif dan tindakannya profesional.

Tidak memaksakan seseorang yang tidak kompeten dalam jabatan sangat strategis semisal rektor. Sekali lagi, kriteria rektor berbeda dengan kriteria seorang ilmuwan. Rektor yang terbukti tidak mampu meningkatkan publikasi ilmiah kampusnya di level internasional berkenan mengundurkan diri atau tidak dipilih lagi pada periode kedua.

Pada saat dilantik, rektor menandatangani pakta integritas tentang hal ini. Kedua,rektor menyeleksi dosen dalam rumpun ilmu masingmasing untuk fokus pada penelitian dan publikasi artikel di jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional, selain mengajar. Selama mereka tergabung dalam ”dosen-peneliti”– katakanlah demikian, mereka tidak boleh menjabat di kampus seperti rektor, dekan, ketua prodi, kepala pusat bahasa, kepala perpustakaan, dan kepala pusat penelitian.

Dosen kompeten dalam penelitian dan menulis artikel ilmiah sering mandul dalam menghasilkan karya ilmiah setelah menduduki jabatan strategis di kampus. Dosen-peneliti juga tidak diberi jam mengajar yang banyak–seperti dosen dengan jabatan, tetapi wajib menghasilkan penelitian yang berpotensi publikasi nasional terakreditasi atau internasional, minimal satu tahun satu artikel.

Dosen-peneliti yang kemampuan menelitinya masih standar ditingkatkan melalui pelatihan intensif di bawah bimbingan dosen-peneliti yang sudah ahli dan berpengalaman. Indonesia memiliki banyak dosen yang kompeten, kreatif, dan inovatif.

Tugas menteri dan rektor merangkul mereka, menempatkan mereka ke dalam posisi yang tepat, mengarahkan, memberi ruang dan fasilitas yang memadai untuk lahirnya karya-karya baru, dan mengembangkan yang belum matang.

Untuk memperkuat dosen dan universitas negeri, bisa juga memanggil sebagian kecil anak-anak bangsa yang ”bersinar terang” di universitas dan perusahaan luar negeri.

Senin, 20 Juni 2016

Ancaman Rektor Asing

Ancaman Rektor Asing

Budi Santosa ;   Guru Besar Teknik Industri;  Anggota Senat Akademik ITS
                                                         KOMPAS, 18 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah ada rencana Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mendatangkan profesor asing, berikutnya ada wacana mengangkat orang asing menjadi rektor perguruan tinggi negeri untuk mengangkat mutu pendidikan tinggi kita.

Lewat Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, pemerintah  ingin merekrut orang asing untuk menjadi rektor PTN di Indonesia. Rencana ini mengundang reaksi dari berbagai pihak. Perlu kita kaji apakah rencana ini akan menjadi ancaman atau justru menjadi peluang?

Belum lama ini Menristek Dikti  Muhammad Nasir mengatakan, Presiden mengarahkan agar pendidikan tinggi Indonesia itu mampu bersaing di kelas dunia. Dia mengungkapkan, Tiongkok, Singapura, dan Arab Saudi memakai orang asing untuk menjadi rektor.

Di satu sisi, rencana yang menimbulkan pro-kontra ini menunjukkan kepedulian Presiden akan mutu perguruan tinggi kita. Presiden tentu saja ingin melihat kualitas universitas kita mampu bersaing dengan perguruan tinggi lain di dunia. Di sisi lain, reaksi masyarakat yang begitu bersemangat  menunjukkan isu ini adalah hal penting untuk disikapi.

Berbagai kalangan, seperti forum rektor, menganjurkan agar pemerintah berhati-hati dengan wacana ini. Selain itu, dari kalangan forum rektor juga persoalannya tidak mudah karena berkaitan dengan sistem birokrasi dan politik, ada kekhawatiran akan persoalan nasionalisme. Ada juga anggota DPR yang keberatan dengan rencana ini karena  akan menampar harga diri sebagai bangsa.

Rencana mendatangkan orang asing menjadi rektor mendapat tanggapan yang lebih keras dibanding ketika Ditjen Dikti merencanakan mendatangkan dosen asing. Ini bisa dipahami karena rektor adalah penguasa tertinggi sebuah universitas. Bisa dibayangkan sebuah kampus yang berisi orang-orang pintar, banyak kebijakan strategis yang sering ditelurkan dari sana, punya banyak potensi penelitian, lalu dipimpin oleh orang asing, Pasti akan ada keberatan atau penolakan. Belum lagi itu akan menutup pintu kesempatan bagi akademisi yang punya kemampuan memimpin untuk menempati jabatan tertinggi di kampus.

Berbeda dengan posisi yang sering diduduki orang asing, dalam hal rektor ini kita mengundangnya secara sadar dengan berbagai pertimbangan. Bukan dalam keadaan terpaksa. Justru di sini menunjukkan apa yang dilakukan berbeda dengan sebelumnya, mengundang tamu asing dengan sadar. Tentu dengan begitu kita bisa menetapkan syarat, batasan, dan standar evaluasi kinerja yang jelas. Jika ternyata mereka tidak memenuhi syarat dan juga tidak mencapai standar kinerja yang ditentukan, bisa dihentikan.

Mestinya kita tak perlu khawatir dengan rencana ini sejauh dijalankan dengan syarat dan pertimbangan terukur, sehingga kekhawatiran akan adanya masalah nasionalisme dan sejenisnya bisa dicegah. Namun, jika alasannya adalah tertutupnya karier bagi akademisi untuk mencapai puncak karier di kampus, maka ini memang ancaman.

Posisi rektor

Ada setidaknya dua aliran besar di dunia pendidikan tinggi mengenai peran dan latar belakang rektor. Di Asia, Eropa, dan Australia, rektor adalah karier akademis. Sementara di AS dan Kanada rektor adalah jabatan manajerial.

Di kelompok pertama, seorang rektor adalah akademisi yang meniti karier di perguruan tinggi. Di berbagai negara, rektor diseleksi melalui lowongan terbuka. Semua orang yang memenuhi syarat bisa melamar, termasuk dari luar universitas dan dari luar negeri. Dari sini akan diseleksi yang paling baik  sesuai syarat yang ditetapkan. Ini lebih objektif. Sementara di Indonesia  dan Korea, misalnya, rektor dipilih melalui proses pemilihan yang melibatkan  dosen, karyawan, dan bahkan mahasiswa. Rektor harus dosen dari universitas yang bersangkutan. Rektor adalah jabatan yang sedikit bersifat politis, ada faktor-faktor yang kurang terukur yang ikut memengaruhi pemilihannya.

Proses pemilihan rektor biasanya diadakan melalui proses  penyaringan di tingkat akar rumput, lalu hasilnya dipilih oleh senat. Dari pilihan senat lalu ditambah   suara pemerintah untuk menentukan hasil akhir pilihan senat bisa berbeda dengan hasil penyaringan di akar rumput. Dari yang diajukan senat, pemerintah yang akan menentukan dengan hak suaranya. Jika senat tidak bulat suaranya, maka pengaruh suara pemerintah  bisa menghasilkan rektor yang tidak sama dengan pilihan senat.

Di AS dan Kanada rektor adalah manajer, bukan karier akademik. Untuk menjadi rektor tak dituntut harus seorang akademisi dengan syarat pendidikan hingga S-3 dan kepangkatan tertentu. Lebih diutamakan mereka yang punya kemampuan manajerial untuk menghimpun dana, membangun jaringan, dan memobilisasi sumber daya.

Dari pengalaman empirik,  kedua aliran itu terbukti bisa bersaing. Dengan caranya masing-masing, universitas di AS bisa mencapai kemajuan pesat seperti halnya universitas di Eropa atau beberapa di Asia. Jadi, mau pilihan yang gaya Asia dan Eropa atau AS, sama bagusnya.

Masalah yang sering dihadapi PTN di Indonesia dengan pilihan model sekarang adalah sering terjadi rektor terpilih bukan yang sesuai suara akar rumput. Dan, itu sering menghabiskan energi para dosen dan mengganggu kinerja universitas. Peristiwa ini hampir terulang setiap empat tahun sekali.  Kadang terjadi permusuhan antar-kubu yang bersaing dalam suatu universitas melibatkan alumni, bahkan partai politik. Permusuhan antarkubu dalam pemilihan rektor tidak selesai setelah pemilihan rektor usai. Ini sesuatu yang kontraproduktif dalam manajemen universitas.

Di samping itu, hampir semua orang yang pernah menjadi pejabat di PTN-mulai ketua jurusan, dekan, rektor, atau pejabat yang membidangi sumber daya manusia-mengeluhkan fakta bahwa  mutu sebagian besar tenaga kependidikan non-dosen sebagai pendukung dalam menjalankan aktivitas perguruan tinggi. Jumlah mereka terlalu banyak, dengan kualitas yang tak memadai serta beban kerja yang sangat rendah. Ini adalah akibat perekrutan di masa lalu yang cenderung mengabaikan sisi kualitas dan jumlah yang diperlukan.

Kemampuan sebagian besar tenaga kependidikan non-dosen yang rendah menyebabkan banyak beban dan tugas mereka ditangani oleh para dosen. Dosen lagi-lagi kurang fokus pada pekerjaan utamanya. Pimpinan PTN tahu kondisi ini dan tahu solusinya.  Namun, ketika mengetahui kenyataan itu, rektor dan para pembantunya tidak berani mengambil tindakan tegas. Sulit bersikap tegas kalau sudah berhadapan dengan persoalan manusia, apalagi kalau mereka dulu adalah pendukungnya dalam pemilihan rektor. Tentu masih banyak masalah lain, seperti anggaran, fasilitas, sistem manajemen, dan birokrasi. Tapi masalah SDM adalah yang utama.

Bukan soal kualitas

Tidak diragukan, dalam hal kemampuan manajerial dan juga akademik, banyak orang kita yang mumpuni untuk menjadi rektor. Namun, catatan selama ini, sulit bagi perguruan tinggi kita menjadi world class university. Meski beberapa PTN sudah diberi status PTN Badan Hukum (BH) dengan berbagai otonomi pengelolaan keuangan dan juga SDM, masih sulit kita mencapai target menembus 500 besar dunia. Yang justru sering muncul adalah PTN-BH merasa menjadi anak emas dan meminta dana lebih dari pemerintah, tetapi belum disertai peningkatan mutu yang diharapkan.

Kemajuan universitas memang tak semata ditentukan faktor pimpinannya. Faktor dosen, karyawan, fasilitas pendidikan  beserta dana juga sangat menentukan. Jadi sebenarnya diskusi pengangkatan rektor asing itu baru sebagian dari sekian persoalan di PTN, bukan segalanya.

Barangkali pengangkatan orang asing sebagai rektor bisa jadi jalan keluar untuk mengatasi berbagai masalah. Dengan budaya yang berbeda dengan budaya kita, di mana mereka biasanya membawa nilai-nilai baru seperti lebih terbuka, mau menerima kritik, bersikap objektif, disiplin dan tegas, diharapkan mampu membuat perubahan. Terutama masalah-masalah yang berhubungan dengan manusia.

Selain itu, rektor orang asing dengan cara pengangkatan khusus diharapkan memotong rantai persoalan pemilihan rektor yang berlarut-larut di beberapa PTN. Orang asing diharapkan lebih profesional dan objektif melihat persoalan karena tak ada hubungan khusus dengan dosen, karyawan, ataupun utang budi politis dengan berbagai pihak.  Dengan demikian, dia akan berani bertindak objektif tanpa melibatkan lebih banyak perasaan.

Langkah ini akan melengkapi rencana Dikti mengundang profesor asing untuk bekerja di universitas dalam negeri. Jika keduanya bisa diatur secara sinergis, langkah ini diharapkan bisa mendongkrak mutu pendidikan tinggi kita. Di sisi lain, pemerintah dipaksa memperbaiki sistem manajemen dan birokrasi, termasuk penggajian di PT agar bisa mengakomodasi kedatangan orang asing ini. Sistem manajemen dan birokrasi yang tidak PNS sentris, tetapi berorientasi pada kinerja dan mutu, bisa dikembangkan. Ini juga akan memaksa pemerintah memperbaiki standar gaji dosen dan rektor, mengikuti persaingan di tingkat internasional. Kalau tidak begitu, tawaran ini akan kurang menarik bagi mereka yang berkualitas.

Untuk tahap awal bisa dicoba satu-dua orang asing untuk memimpin PTN. Di sana, setelah beberapa waktu, bisa kita melihat impaknya. Kalau ternyata berhasil, bisa diperluas atau menjadi model bagi PTN lain atau rektor lain. Kalau sebaliknya atau sama saja, maka cukup bukti bahwa masalahnya bukan sekadar faktor pimpinan. Jadi, rencana mendatangkan rektor asing adalah lebih sebagai peluang menaikkan kualitas pendidikan tinggi kita daripada ancaman.

Minggu, 12 Juni 2016

Perlukah Rektor Asing?

Perlukah Rektor Asing?

Asep Saefuddin ;   Rektor Universitas Trilogi; Guru Besar Statistika FMIPA IPB
                                              MEDIA INDONESIA, 11 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

GAGASAN perlunya rektor asing konon awalnya diangkat Menristek-Dikti. Lalu topik itu mewabah di berbagai grup diskusi media sosial, termasuk surat kabar. Apakah memang sudah saatnya universitas dipimpin orang asing? Apakah sudah dijamin bahwa orang asing lebih baik daripada orang Indonesia? Dengan demikian, peringkat universitas kita akan menembus 100 atau 200 besar WCU (World Class University). Apa benar?

Pertanyaan-pertanyaan itu bisa disebut pertanyaan hipotetis atau sebuah harapan. Memang perlu diuji. Namun, persoalannya ialah premis yang membungkus ekosistem pendidikan tinggi Indonesia ini tidak sama dengan hal itu di negara lain. Perguruan tinggi tidak berdiri sendiri dan berada di ruang kosong. Semua saling kait sehingga hipotesis itu secara filosofis tidak didukung perangkat asumsi lingkungan yang mengelilingi PT. Artinya, daripada menguji hipotesis itu, lebih baik kita telusuri persoalan akar yang ada di PT Indonesia.

Bagi universitas di negara maju, bukan suatu hal yang aneh bila rektor ialah orang asing. Yang penting ada kemampuannya dalam menjabarkan visi misi universitas melalui strategi dan program yang jelas, lengkap dengan keterukuran indikator. Namun, seorang rektor harus didukung sistem manajemen internal plus kebijakan pemerintah yang kondusif terhadap kinerja profesionalitas. Semua aspek syarat keperluan (necessary condition) sudah terpenuhi oleh sistem yang jelas. Memang diperlukan aspek kepemimpinan rektor, tetapi hal itu masuk ke dalam sufficient condition (syarat kecukupan). Aspek necessary condition itulah yang masih sangat lemah di negeri ini.

Pengalaman pribadi di Kanada

Ketika saya kuliah di Kanada (1990-1996), yaitu Universitas Guelph Ontario, sebuah universitas negeri, universitas itu mengalami dua kepemimpinan rektor. Yang pertama, Dr Brian Segal, ialah mantan pemimpin majalah McClean, sebuah majalah mingguan nasional yang cukup besar (seperti majalah Tempo kalau di Indonesia). Setiap tahun majalah itu selalu membuat laporan peringkat universitas versi McClean yang sangat prestisius. Menjadi kebanggaan warga kampus bila universitasnya masuk lima besar universitas pola ini. Dr Segal bukan dosen juga bukan pekerja kampus. Dia manajer profesional majalah yang andal. Artinya, walaupun seseorang bukan dosen, di PTN Kanada kondisinya itu memungkinkan menjadi rektor. Memang dia orang Kanada, bukan orang asing.

Rektor kedua Dr Mordechai, warga negara Polandia, orang asing. Pada saat proses pemilihan rektor ada pengumuman di berbagai media (koran dan

Setelah proses yang cukup panjang, akhirnya terpilihlah Dr Mordechai yang orang Polandia itu. Sebelumnya, Mordechai pemimpin sebuah college di Amerika. Saya kembali bertanya kepada teman Iran itu tentang mengapa Dr Mordechai yang terpilih. Dengan santai dia katakan bahwa memang Dr Mordechai sangat jelas dalam menerjemahkan visi kampus. Mampu meyakinkan tim penilai yang didukung dengan pengalamannya sewaktu di Polandia dan Amerika. Teman saya merasa komite pencari rektor bekerja dengan baik, fair, dan objektif. Tidak membedakan calon dari unsur SARA.

Inti dari kisah itu ialah otonomi universitas yang cukup leluasa dalam penentuan pimpinan. Secara umum model pemilihan rektor universitas di Kanada mirip seperti di Guelph. Itu untuk PTN, universitas negeri, bukan swasta. Walaupun pemerintah (pusat dan daerah) bertanggung jawab terhadap alokasi dana utama (bagian necessary condition), unsur manajemen PT, perencanaan SDM, dan seluruh kegiatan universitas sepenuhnya diserahkan kepada kampus. Dengan demikian, rektor sebagai pimpinan universitas cukup bebas melakukan berbagai program dan kegiatan. Baik-buruknya kepemimpinan akan terlihat dari indikator kinerja yang serbaterukur. Simpel.

Bagaimana dengan Indonesia?

Perguruan tinggi di Indonesia dirasakan tidak terlalu bebas melakukan kreativitas manajemen. Lembaga pemerintah yang berkaitan langsung dan semilangsung dengan PT(N) terlalu banyak dan terlalu masuk. Para birokrat di Kemenristek-Dikti merasa keleluasaan anggaran diatur Kemenkeu. Kelembagaan dikendalikan Kemenpan-RB. Ketakleluasaan itu berimbas ke PT. Akhirnya kekuasaan Kemenristek-Dikti ditumpahkan ke PT. Intervensinya terhadap PTN dirasakan terlalu tinggi. Dalam hal pemilihan rektor saja Menristek-Dikti langsung mendapat bobot 35%.

Konsep angka itu berimplikasi terhadap pola pemilihan rektor di PT yang mulai ngutak-ngatik suara. Sangat kuantitatif yang menyebabkan berkurangnya perilaku akademik. Selain itu, angka bobot tinggi menteri ialah indikasi bahwa PT sebagai unit bawahan Kemenristek-Dikti. Hal yang sama terjadi juga bagi PTN agama melalui Kemenag. Pola itu akan membuat permainan lobi lebih dominan daripada membahas substansi dan kualitas calon rektor.

Dari model kelembagaan seperti itu sangat jelas kentara bahwa otonomi universitas sekadar teori, simbol, atau konsep. Ada di tataran ide dan sering dibahas, tetapi tidak pernah ada praktiknya. Efeknya ialah para dosen hanya bisa menggerutu dan mengeluh di media sosial setingkat grup WA atau millist internal. Kalaupun meluap ke media terbuka seperti surat kabar, boleh dikatakan tidak ada pengaruhnya terhadap perubahan. Anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Lalu para dosen pun kembali mengajar pola lama dengan bermodalkan buku teks yang bisa jadi sudah kedaluwarsa. Plus presensi cap jempol. Itulah umumnya yang terjadi di PT kita.

Dalam kondisi serumit itu, bagaimana mungkin PT kita dapat menjadi salah satu pendongkrak devisa negara? Mendatangkan dolar dari jumlah mahasiswa asing? Kasarnya, berjalan saja sudah untung. Seperti cemoohan yang sering saya dengar pada 1980-an ketika naik becak srudak-sruduk, "Bayar selawe (Rp25) saja minta selamat." Itulah keadaannya. Walaupun demikian, ada beberapa PT yang tembus 500 besar WCU. Itu luar biasa. Belum tentu terjadi kalau rektor universitas itu orang asing. Bisa-bisa malah rektor asing itu resign sebelum masa jabatannya habis.

Kerumitan kelembagaan di Indonesia begitu tinggi. Untuk mendongkrak jumlah mahasiswa asing saja rumitnya bukan main. Kita tidak punya suatu sistem yang komprehensif tapi sederhana untuk perekrutan mahasiswa asing sehingga mahasiswa itu bisa dengan mudah mendaftar di negara mereka dan langsung mendapat visa mahasiswa dari KBRI di negara tersebut.

Kementerian di negeri ini berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi hanya ada sebagai wacana di layar TV sehingga birokrasinya menjadi njelimet, ruwet, panjang, dan lama. Keadaan seperti ini sama sekali tidak kompetitif. Bisa jadi, wacana tentang perlunya rektor asing yang sempat ramai di media masa, Menteri Luar Negeri dan Menteri Tenaga Kerja malah tidak tahu. Kalaupun tahu, bisa saja mereka beranggapan bahwa itu bukan urusan mereka.

Kalaupun ide rektor asing itu dijalankan, dari siapa pun ide itu munculnya, apakah upaya ini benar-benar akan mengobati akar penyakitnya? Apakah benar impor orang asing untuk rektor itu menjadi solusi masalah yang melilit PT kita? Saya beranggapan sama sekali bukan! Mengapa? Karena akar masalahnya ialah ada di sistem birokrasi kita yang rumit, berbelit-belit, cenderung menyusahkan, tidak efisien-efektif. Juga pimpinan PT selalu diperlakukan sebagai bawahan pemerintah pusat. Ini yang harus diubah. Apa mau?

Mengimpor Rektor

Mengimpor Rektor

Azyumardi Azra ;   Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Anggota Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                         KOMPAS, 11 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mengimpor rektor? Itulah gagasan yang tiba-tiba mencuat dari Menristek dan Dikti Muhammad Nasir seusai mengunjungi Universitas Negeri Surabaya, pekan lalu (2/6/2016). Dia menyatakan, pemerintah mewacanakan merekrut orang asing menjadi rektor perguruan tinggi negeri untuk mengikuti negara lain yang menerapkan kebijakan itu sehingga menjadikan kampus perguruan tingginya berkelas dunia.

Lebih jauh menurut Menristek-Dikti, Presiden Jokowi mengarahkan agar pendidikan tinggi Indonesia mampu bersaing di tingkat dunia. Dia mengklaim, Tiongkok, Singapura, dan Arab Saudi memakai orang asing menjadi rektor. ”Saudi dulu tidak diperhitungkan. Ranking-nya di luar 500 besar dunia. Tapi sekarang sudah masuk peringkat 200 dunia. Sebut saja King Saud University yang dulu tidak diperhitungkan dunia,” ujarnya.

Gagasan mengimpor rektor untuk memimpin perguruan tinggi negeri (PTN)— selanjutnya juga agaknya mencakup perguruan tinggi swasta (PTS)—jelas merupakan cara instan dan menerabas untuk mengangkat perguruan tinggi (PT) Indonesia ke level internasional. Padahal, jelas sebenarnya tidak ada cara instan untuk memajukan lembaga apa pun, termasuk PT.

Impor guru besar, bukan rektor

Kebijakan, langkah, atau cara memajukan PT pada dasarnya bukan terletak terutama pada rektor atau di negara lain bisa disebut presiden atau naib-chancellor (wakil konselor, karena chancellor-nya adalah raja atau pejabat tinggi). Rektor atau apa pun nama jabatan setara tak lain lebih sekadar pimpinan puncak administratif dan keuangan. Oleh karena itu, di luar negeri, rektor atau semacamnya tidak dikenal luas oleh para pengajar, apalagi oleh para mahasiswa. Keadaan sama juga berlaku bagi dekan; tidak banyak pihak yang mengenal dekan fakultas.

Para mahasiswa lazimnya lebih mengenal ketua jurusan yang juga guru besar beserta profesor lain. Keterkemukaan PT lebih terkait nama besar para profesor dalam bidang tertentu. Mahasiswa memilih PT bukan karena rektornya, melainkan karena nama besar profesornya. Oleh sebab itu, yang perlu dilakukan adalah memperbanyak ”impor” guru besar terkemuka dari mancanegara. Pada saat yang sama juga memperbanyak impor mahasiswa asing. Langkah inilah yang mempercepat internasionalisasi PT Indonesia sehingga diakui secara internasional.

Dalam sistem PT di Amerika Serikat, presiden universitas lebih banyak berperan dalam urusan luar, khususnya penggalangan endowment—dana abadi untuk kemajuan pendidikan dan riset. Untuk urusan ke dalam terkait administrasi dan keuangan, presiden universitas diwakili provost, administratur senior yang berperan sebagai chief executive officer (CEO).

Berbeda dengan Indonesia, rektor memiliki peran ke dalam dan ke luar. Dia bukan naib-chancellor atau provost. Rektor adalah pejabat puncak kelembagaan, khususnya administrasi dan keuangan. Rektor sekaligus bertanggung jawab dalam hal urusan luar; penggalangan dana dan pengembangan jejaring kerja sama dengan berbagai pihak, apakah kalangan pemerintah, swasta, atau PT lain.

Tak kurang pentingnya, rektor di Indonesia juga memikul peran yang diharapkan (expected role) dari masyarakat sebagai ”menara suar” (beacon) yang memberi pencerahan masyarakat lingkungannya. Oleh karena itulah, rektor diharapkan tampil sebagai intelektual publik yang berdiri di depan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara.

Dilihat dari konteks terakhir ini, menjadi tanda tanya besar, apakah rektor impor—jika wacana rektor asing dilaksanakan—juga patut menjadi intelektual publik dalam hal kebangsaan-keindonesiaan. Jelas tidak patut jika orang asing yang kebetulan rektor PTN atau PTS Indonesia ”mengajari” bangsa kita dalam hal yang dia sendiri boleh jadi tidak sepenuhnya pahami.

Lecehkan anak bangsa

Bukan rahasia lagi, banyak ”ahli impor” semacam konsultan tidak memahami Indonesia; mereka lebih banyak memakai ahli kita sendiri, yang diatasnamakannya sendiri. Di sini ahli kita hanya menjadi semacam ”kuli” oleh tenaga yang disebut sebagai ”ahli” asing.

Dengan begitu, kunci memajukan PTN atau PTS atau bahkan bidang-bidang strategis lain bukan dengan mengimpor ”ahli” asing semacam rektor. Mengimpor rektor dari mancanegara malah bisa menjadi kontraproduktif karena merupakan pelecehan terhadap kemampuan anak bangsa sendiri.

Jika rektor (anak bangsa) PTN atau PTS diharapkan dapat membawa PT-nya ke tingkat internasional, pemerintah semestinya memberikan iklim lebih kondusif. Dalam beberapa tahun terakhir sampai sekarang, ada sejumlah masalah yang tidak kondusif bagi munculnya rektor yang dapatmembawa PT-nya ke tingkat internasional.

Penciptaan iklim kondusif itu mesti dimulai dengan pemulihan kembali otonomi PT. Prinsip dan semangat reformasi PT dengan otonomi dan demokratisasi lebih besar dalam waktu sedikitnya sepuluh tahun terakhir justru kian menjauh. Kondisi otonomi PT belakangan ini sering diungkapkan kalangan kampus ibarat ”ekor dilepas, tetapi kepala tetap dipegang” (dulu oleh) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan (kini) Kemenristek-Dikti serta Kementerian Agama dalam hal perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN, yang terdiri dari Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha).

Fenomena ini terlihat jelas dalam hal rektor khususnya. Pemilihan dan pengangkatan rektor hampir sepenuhnya ditentukan menteri (Menristek-Dikti dan Menteri Agama), apakah melalui suara 35 persen yang dimiliki Menristek-Dikti atau ditentukan Menteri Agama dari calon-calon yang diajukan Panitia Pemilihan dan Komite Seleksi (bukan Senat PT).

Oleh karena itulah, proses pemilihan dan pengangkatan rektor seperti ini hampir tidak mampu menghasilkan rektor terbaik; yang memiliki kapasitas sebagai beacon bagi masyarakat, memiliki rekam jejak baik dalam administrasi, serta mempunyai kemampuan dan pengalaman membangun jejaring domestik dan internasional.

Pemberian otonomi yang benar-benar, bukan sekadar retorik, mesti diikuti dengan pemberian anggaran lebih memadai. Sampai sekarang ini, anggaran APBN untuk PT hanya berkisar 40-60 persen dari kebutuhan PT. Untuk menutupi kekurangan, PT harus mencarinya dari masyarakat (orangtua mahasiswa) dan pihak swasta lain. Keadaan keuangan ini tidak memungkinkan PTN mengembangkan fasilitas pembelajaran berlevel internasional, mendatangkan profesor berkelas dunia, dan merekrut mahasiswa internasional.

Walhasil, jika PTN dan PTS Indonesia dapat mencapai level internasional, tidak ada cara lain bagi pemerintah kecuali memberikan otonomi dan pendanaan lebih besar. Mengimpor rektor dari mancanegara jelas tidak bakal membantu sama sekali, ”jauh panggang dari api”.

Kamis, 09 Juni 2016

Rektor Asing

Rektor Asing

Bramastia ;   Analis Kebijakan Pendidikan Tinggi; Menyelesaikan Doktor Ilmu Pendidikan di Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta
                                                         KOMPAS, 08 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Seusai mengunjungi kampus Universitas Negeri Surabaya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mengarahkan agar pendidikan tinggi Indonesia mampu bersaing di kelas dunia.

Menteri itu mengungkapkan bahwa Tiongkok, Singapura, dan Arab Saudi memakai orang asing sebagai rektor. King Saud University dulu tak diperhitungkan karena peringkatnya di luar 500 besar dunia, tetapi sekarang sudah masuk peringkat 200 dunia karena memakai orang asing sebagai rektor.

Pada hemat penulis, ambisi sang menteri merekrut rektor asing adalah mengarahkan pendidikan tinggi supaya mampu bersaing di kelas dunia. Makna kelas dunia adalah harapan perguruan tinggi di Indonesia masuk dalam setiap pemeringkatan yang dilakukan lembaga internasional. Andai impian berkelas dunia yang dijadikan tujuan utama pemerintah dengan merekrut rektor asing, kiranya pemerintah salah memahami apa yang dimaksud dengan universitas berkelas dunia.

Sungguh-sungguh

Kalangan akademisi tahu dan paham bahwa impian kampus di Indonesia rata-rata ingin dan senantiasa terus berorientasi menjadi universitas berkelas dunia. Mimpi tersebut sangat bagus serta layak dan harus diperjuangkan bersungguh-sungguh. Menariknya, perjuangan menuju universitas berkelas dunia itu ternyata sungguh-sungguh diupayakan semua kampus di Tanah Air.

Untuk menggapai tujuan universitas berkelas dunia, hampir semua kampus sekuat tenaga untuk naik kelas dalam pemeringkatan yang banyak diacu oleh Indonesia, yakni Times Higher Education Supplement (THES), Quacquarelly Symonds (QS) dan Webometric. Masing-masing berlomba-lomba meningkatkan kualitas lembaga dengan segala sumber dayanya untuk membangun cap menuju universitas berkelas dunia.

Menjadi universitas berkelas dunia menjadi syarat utama bagi Indonesia jika ingin maju dan bersaing dengan perguruan tinggi luar negeri meskipun ukuran dan pengertian universitas berkelas dunia yang ditulis ahli hingga saat ini masih belum memberi kejelasan secara pasti. Seakan-akan mengejar predikat itu adalah pekerjaan semu yang tak akan ada habisnya.

Realitas ini terjadi akibat perasaan subyektif dari tiap institusi dalam mengambil rujukan pada aspek reputasi tanpa ada contoh konkretnya. Tolok ukur atas universitas berkelas dunia yang dikemukakan dan disarikan dari beberapa literatur terkesan ”subyektif” dan ”relatif”. Banyak perspektif yang dapat digunakan dalam memahami universitas berkelas dunia mengingat pengertian yang bervariasi dan belum adanya kesepakatan.

Akibatnya, para pemangku kepentingan memiliki pemahaman universitas berkelas dunia secara berbeda-beda pula. Meskipun demikian, secara garis besar semua definisi universitas berkelas dunia mengacu kepada lingkup internasional dengan penilaian dan pengakuan berskala internasional. Secara garis besar, pengertian universitas berkelas dunia dipahami sebagai mekanisme pemeringkatan dalam skala internasional. Ironisnya, untuk menuju universitas berkelas dunia ditempuh berbagai cara yang terkadang jauh dari napas dan roh pendidikan nasional, salah satunya adalah merekrut rektor asing.

Nasionalisme pendidikan

Pemerintah Indonesia harus belajar dari sejarah Hindia Belanda: tahun 1867 berambisi membentuk departemen masalah pendidikan yang disebut sebagai Departement van Onderwijs en Eredienst. Keberadaan Departement van Onderwijs en Eredienst bertujuan agar penduduk bumiputra, Tionghoa, dan golongan lain mempunyai kesempatan memperoleh pendidikan Barat sebagai dasar utama pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Padahal, di balik tujuan itu ialah mengurangi dasar pendidikan nasional, semisal patriotisme, gotong royong, dan berdikari.

Dalam bahasa penulis, departemen itu merupakan roh halus dari liberalisasi yang berkelindan dan menyusup ke relung pendidikan nasional. Liberalisasi asing makin leluasa bergerak untuk menghancurkan sendi pendidikan melalui dalih ”bahasa” internasionalisasi pendidikan tinggi.

Inisiatif merekrut rektor asing adalah bukti bahwa bangsa Indonesia kini sudah tidak percaya diri lagi meskipun memakai dalih kebutuhan asing yang mendesak di tengah derasnya persaingan global pendidikan tinggi.

Para pemangku kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia perlu mengingat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 31 Ayat 1 dan 2 ditegaskan bahwa pendidikan adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Artinya, pendidikan tinggi kita harus dijaga serta dijauhkan dari nilai-nilai yang merusak karakter ataupun aspek nasionalisme bangsa.

Andaikan pemerintah memutuskan untuk liberalisasi sektor pendidikan tinggi, tidak berarti pemerintah lantas kehilangan hak dalam mengatur kebijakan internalnya.

Liberalisasi asing

Adalah wajar bahwa wacana rektor asing membuat khawatir banyak pihak pendidikan tinggi. Istilah ”liberalisasi rektor asing” dapat terjadi. Liberalisasi rektor asing ibaratnya melahirkan kembali ”aktor swasta” yang menambahkan nilai kompetitif bagi dan antarsesama penyedia jasa pendidikan tinggi.

Dengan bermodal rektor asing, pendidikan tinggi kita makin masif bersaing serta bebas membentuk branding pengakuan internasional institusi. Rektor asing menjadi ujung tombak perguruan tinggi untuk berjuang dan berlomba meraih akreditasi yang terbaik dari lembaga akreditasi nasional maupun internasional.

Implementasi Peraturan Menristek dan Dikti Nomor 26 Tahun 2015 semestinya mampu membendung laju liberalisasi asing, termasuk rektor asing. Otonomi pendidikan tinggi telah memberikan ruang bagi perguruan tinggi meliberalkan rektor asing untuk keluar masuk kampus sembari menggilas kaum akademisi di dalam negeri.

Pemerintah seharusnya memberikan proteksi bagi kaum akademisi dalam negeri, bukannya meliberalkan rektor asing bebas di negeri kita karena bagi perguruan tinggi yang sudah mampu dari sisi finansial, mendatangkan rektor asing semudah membalik telapak tangan.

Ketika posisi rektor perguruan tinggi sudah diliberalkan, penulis yakin banyak negara yang langsung menyerbu untuk mengambil peluang sebagai rektor asing. Pemerintah harus waspada apabila praktik liberalisasi berdampak pada sisi prosedur regulasi, di mana peran pemerintah sering dihalang-halangi untuk menetapkan kebijakan yang dapat mengurangi keuntungan dari liberalisasi.

Untuk itu, pemerintah tidak perlu terburu-buru meliberalisasi pendidikan tinggi dengan mengangkat rektor asing. ●