Tampilkan postingan dengan label Sukirno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sukirno. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Januari 2014

Diskriminasi Masyarakat Adat

Diskriminasi Masyarakat Adat

Sukirno  ;  Dosen Hukum Adat dan Antropologi Hukum, FH Undip
KOMPAS,  16 Januari 2014
                                                                                                                        


HINGGA akhir tahun 2013, kehidupan masyarakat adat tidak kunjung lepas dari diskriminasi. Salah satunya menimpa suku Anak Dalam Bathin IX pada empat desa di Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jambi, yang kehilangan 600 rumah dan pondokan karena digusur aparat polisi dan keamanan perusahaan lantaran masuk dalam area HGU PT AMS. Kendati sudah menginap seminggu di kompleks Kantor Gubernur Jambi  untuk mengadukan nasib mereka, ternyata tak mendapat respons positif dari pemerintah dan DPRD setempat. Bahkan, Pemerintah Provinsi Jambi berniat memulangkan mereka dan meminta Pemerintah Kabupaten Batanghari agar bertanggung jawab mengurusnya (Kompas, 24/12/2013).

Peristiwa yang menimpa suku Anak Dalam ini bukan kejadian satu-satunya di Indonesia. Menurut catatan Koordinator Serikat Petani Kelapa Sawit Mansuetus Darto, sepanjang tahun 2013 telah terjadi konflik sosial melibatkan 150 masyarakat adat dengan perkebunan kelapa sawit di Sumatera. Konflik serupa terjadi di Kalimantan, melibatkan 96 komunitas lokal di Kalimantan Timur, 94 komunitas di Kalimantan Barat , dan 56 komunitas di Kalimantan Tengah (Kompas, 23/12/2013).

Sebagaimana diketahui, Menteri Pertanian  Suswono  dalam acara ”Indonesian Palm Oil Conference Ke-9” mengemukakan, dengan luas kebun lebih dari 9 juta hektar, Indonesia telah menjadi negara penghasil minyak kelapa sawit mentah terbesar di dunia dengan tingkat produksi 23 juta ton (2012). Suswono juga menyatakan, devisa ekspor khusus produk kelapa sawit sendiri mencapai 19,65 miliar dollar AS atau Rp 200 triliun. Data Sawit Watch menunjukkan, sampai Juni 2010 pemerintah telah memberikan 9,4 juta hektar kepada perkebunan sawit dan diperkirakan mencapai 26,7 juta hektar pada 2020 (Kompas, 14/1/2012).

Terhadap kasus yang menimpa suku Anak Dalam Bathin IX dan masyarakat adat lainnya yang diperlakukan sebagai warga negara kelas dua, semakin menegaskan bahwa pemerintah belum memberikan perlindungan kepada mereka sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Selain itu, menegaskan pula bahwa dalam proses pengambilan keputusan, pemerintah belum memberikan ruang adanya partisipasi publik, dalam arti  pemerintah merasa paling tahu dan paling benar apa yang akan dilakukan tanpa meminta pendapat masyarakat.

Bukan sekadar pengakuan

Setelah kemerdekaan, secara implisit pengakuan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya diakui dalam Penjelasan Pasal  18 UUD 1945. Kemudian, sesudah UUD 1945 diamendemen, kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya (termasuk hak ulayat) juga diakui dalam Pasal 18B Ayat 2. Pengakuan hak ulayat secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 3 UU No 5/1960.  Namun, pengakuan dalam Pasal 3 UU Pokok Agraria (UUPA) itu oleh sebagian kalangan disebut sebagai pengakuan setengah hati, semu, dan ambigu karena pengakuan disertai syarat, baik dalam eksistensi maupun pelaksanaannya. Pola pengakuan hak ulayat dalam UUPA ini kemudian ”diikuti” sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya UU Kehutanan, UU Perkebunan, bahkan oleh UUD 1945 hasil amendemen.

Selain pengakuan dengan syarat, sejak awal pembentuk UUPA sudah menjustifikasi bahwa hak ulayat akan segera lenyap sehingga tidak perlu diatur lebih lanjut. Akan tetapi, menghadapi kenyataan bahwa masih banyak konflik hak ulayat, maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5/1999.

Namun, hingga saat ini, dari 413 kabupaten di Indonesia, tidak sampai 5 persen kabupaten yang mengatur eksistensi  hak ulayat, seperti Lebak, Kampar, Nunukan, Merangin, dan Malinau. Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah kabupaten untuk mengatur lebih lanjut eksistensi hak ulayat sangat rendah. Bahkan, ada kabupaten yang secara implisit menegasikan hak ulayat dan menyamakannya sebagai tanah negara sebagaimana terdapat dalam Perda Kabupaten Kutai Barat No 7/2012 tentang Izin Memakai Tanah Negara.

Pengakuan hak ulayat dengan syarat ini menunjukkan adanya hegemoni negara. Secara historis pembentukan UUPA dilahirkan dalam suasana yang kurang demokratis dan kekuasaan eksekutif yang sangat besar sehingga partisipasi publik tidak mendapatkan ruang yang semestinya. Alhasil, pengakuan hak ulayat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, tanpa mau mendengar kebutuhan masyarakat adat.

Sebagai komparasi, sebelum terbentuknya Agrarische Wet tahun 1870, Pemerintah Hindia Belanda mendahuluinya dengan mengadakan survei di 808 desa di Jawa pada 1868-1869, dengan laporan 1.464 halaman termasuk lampiran (Kano, 1984 : 34).

Secara khusus, penggusuran permukiman dan hak ulayat suku Anak Dalam Bathin IX akibat keputusan pemberian izin lokasi dan hak guna usaha (HGU) oleh pemerintah menunjukkan pula ada kemunduran dari apa yang dilakukan Pemerintah Hindia Belanda. Misalnya, wilayah Dusun Depati Djentik dari suku Anak Dalam Batin IX telah diakui oleh Belanda  dengan surat keputusan dari De Controleur van Moeara Tembesi tanggal 20 November 1940 (M Rizki Maulana, 2013). Pemerintah Belanda melalui Keputusan Presiden Riau No 82, 20 Maret 1919, juga mengakui hutan ulayat berupa 26 rimba larangan dan padang gembala ternak dari suku Talang Mamak.

Jauh sebelum itu, Pemerintah Hindia Belanda dengan Pasal 62 Paragraf 3 Regeringsreglement 1854 mengakui adanya tanah yang dibudidayakan, termasuk ladang penggembalaan, dalam lingkup milik bersama komunitas adat. Bahkan, dalam Pasal 6 kontrak sewa tanah antara Sultan Siak (Riau) dan pengusaha Belanda disebutkan: bila di dalam batas-batas tanah yang diserahkan terdapat kampung atau tanah yang masih digunakan penduduk, pihak penyewa tanah tak boleh menguasai tanah-tanah itu (Mahadi, 1978).

Di samping itu, kurangnya perhatian dari negara tampak dari UU mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang diamanatkan oleh Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 sejak 2000, masih menjadi daftar tunggu dalam Prolegnas sejak masa bakti DPR 2004-2009 hingga sekarang. Dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 juga masih menekankan pada pengakuan dan penghormatan, dan tidak diteruskan dengan kata perlindungan, sebagai kata yang lazim dikaitkan dengan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi warganya.

Dengan demikian, pemerintah belum sepenuhnya mengakui hak ulayat sebagai bagian dari HAM sebagaimana telah ditentukan dalam UU HAM. Berbeda dengan ketentuan dari Konstitusi Filipina yang mengatur tanah leluhur (ancestral domein) dalam empat ketentuan. Di antaranya dalam  Bagian 5 Pasal XII yang menentukan bahwa negara tunduk pada ketentuan-ketentuan konstitusi dan kebijakan-kebijakan serta program-program pembangunan nasional, serta akan melindungi hak-hak masyarakat adat  atas tanah leluhur  mereka. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.

Di samping itu, pengakuan dengan syarat juga menimbulkan ketidakadilan sosial bagi masyarakat adat. Dalam tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik,  ketentuan peraturan tidak boleh terlalu rinci atau ketat karena hal itu akan menyingkirkan substansi keadilan dari peraturan yang bersangkutan. Demikian pula, sesuai dengan Pancasila, khususnya keadilan sosial sebagai kaidah penuntun dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, seharusnya masyarakat adat sebagai golongan lemah memperoleh proteksi dengan memberi affirmative action agar tidak tergilas golongan yang kuat. 

FPIC

Maraknya konflik antara masyarakat adat dan pengusaha perkebunan atau pertambangan, selain disebabkan ketiadaan peta tunggal yang dapat dipakai untuk menentukan batas oleh semua pihak, juga disebabkan tidak dilakukannya prosedur free, prior and informed consent (FPIC) oleh pemerintah dalam menerbitkan izin lokasi. FPIC adalah suatu prinsip persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal atas tindakan yang memengaruhi tanah, wilayah, dan sumber daya alam  masyarakat adat.

Secara implisit dan eksplisit, FPIC diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Antara lain dalam Pasal 68 Ayat 2b UU No 41/999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa  masyarakat ”dapat” mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi hutan.  Kemungkinan besar karena kata ”dapat’ ini bukan suatu keharusan, maka  FPIC sering diabaikan pemerintah.

Sebagai perbandingan, di Filipina, FPIC antara lain diatur dalam Konstitusi 1987 dan  Indigenous Peoples Rights Act (IPRA) 1997. Dalam Bagian 17 Pasal XIV, Konstitusi Filipina menyebutkan, negara harus mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat budaya asli untuk melestarikan dan mengembangkan budaya, tradisi, dan institusi mereka. Negara harus mempertimbangkan hak-hak adat dalam perumusan rencana dan kebijakan nasional. Bahkan, dalam  Bagian 3g  IPRA, FPIC didefinisikan sebagai konsensus dari semua anggota masyarakat adat yang ditetapkan sesuai hukum  dan praktik adat mereka masing-masing, bebas dari segala manipulasi dari luar, campur tangan  paksa, dan dicapai setelah maksud dan jangkauan kegiatan sepenuhnya diinformasikan dalam bahasa dan proses yang dapat dimengerti  masyarakat.

Dengan demikian, untuk meminimalisasi konflik mengenai hak ulayat, selain harus membenahi peraturan perundang-undangan agar dapat memberikan perlindungan dan keadilan sosial bagi masyarakat adat, juga secara konsisten mengimplementasikan  HAM yang sudah ditentukan dalam UUD 1945 dan UU HAM. 

Di samping itu, pemerintah daerah dituntut konsistensinya atas pelaksanaan otonomi daerah yang pada mulanya diniatkan agar masyarakat di daerah dapat terlayani dan terlindungi dengan baik, serta membuka ruang partisipasi publik dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak  pada masyarakat. ●

Senin, 30 April 2012

Delayatisasi Hutan Adat


Delayatisasi Hutan Adat
Sukirno, Dosen Hukum Adat dan Antropologi Hukum Undip
SUMBER : KOMPAS, 30 April 2012


Tanggal 13-14 Maret lalu, Kompas memberitakan tersingkirnya masyarakat Dayak Punan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur, karena diserobot perusahaan HPH. Sebetulnya peristiwa ini banyak dialami masyarakat adat lainnya.

Di antaranya masyarakat Dayak Benuaq di Kutai Barat, Kalimantan Tengah. Juga suku Anak Dalam di Jambi, dan masyarakat hukum adat di Serawai Semidang Sakti di Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Hutan keramat (Rimba Puaka) Penyabungan dan Panguanan di Kecamatan Rakit Kulim yang dilestarikan Patih Laman dari suku Talang Mamak di Indragiri Hulu, Riau, juga menjadi hutan sawit. Padahal, Patih Laman mendapatkan penghargaan Kalpataru dari Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2003. Di tingkat internasional suku Talang Mamak dan Patih Laman mendapat WWF Award pada 1999 di Kinibalu, Malaysia.

Kekayaan sumber daya alam yang melimpah memang belum menjamin kesejahteraan masyarakat lokal. Pada 2005 ada 80,07 persen dari 2,3 juta penduduk Papua yang hidup miskin. Di Kalimantan, pada Maret 2007 tercatat ada 1.352.900 penduduk miskin (Kompas, 21/2/2008).

Penelitian Centre for International Forestry Research (Cifor) tahun 2001 menemukan 48,8 juta jiwa tinggal dalam hutan negara dan 10,2 juta jiwa dari jumlah itu hidup miskin. Selain itu, ada 20 juta jiwa tinggal di desa dekat hutan dan 6 juta jiwa di antaranya miskin. Luas hutan Indonesia 133,7 juta hektar.

Penyebab kemiskinan ada dua. Pertama, pengakuan semu negara terhadap hak ulayat, khususnya hutan adat yang dikuasai masyarakat hukum adat. Kedua, salah penafsiran pemerintah (pusat dan daerah) mengenai konsep hak menguasai negara.

Pengakuan Semu

Hutan adat adalah salah satu bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat, berfungsi sebagai lebensraum dan cadangan penghidupan masa depan. Sebagai sumber penghidupan, masyarakat hukum adat berkewajiban menjaga fungsi dan kelestarian hutan. Kearifan lokal ini terbukti mampu menjaga kelestarian lingkungan sehingga diakui dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara yuridis, hak ulayat termasuk hutan adat diakui dalam Pasal 18b Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), dan beberapa pasal yang menyinggung hutan adat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 seperti Pasal 1 Angka 6, Pasal 5, Pasal 37, Pasal 67, serta penjelasan Pasal 67.

Sekilas, peraturan perundangan kita telah mengakui eksistensi hak ulayat. Namun, secara umum masih terjadi pengakuan semu (pseudo-recognition) atau pengakuan setengah hati. Semu, karena pengakuan disertai dengan syarat yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah dan tidak sesuai dengan perkembangan instrumen internasional.

Pengakuan bersyarat ini bak melepaskan anak kambing dari perangkap, tetapi tetap memegangi ekornya. Pengakuan bersyarat UUPA yang diikuti UU Kehutanan dan amandemen UUD 1945 dilandasi pemikiran dari pembentuk UUPA yang menganggap hak ulayat akan segera hilang dan prasangka buruk (prejudice) terhadap hak ulayat yang dianggap akan menghambat pembangunan. Perspektif itu tampak pada Penjelasan Umum Bagian II Angka 3 UUPA.

Ahli hukum agraria, Boedi Harsono (2003), juga menyatakan keberadaan hak ulayat tidak perlu diatur karena akan lenyap dengan sendirinya. Namun, mencuatnya berbagai kasus tanah hak ulayat membuktikan bahwa hingga 52 tahun sejak UUPA diundangkan (1960), hak ulayat itu masih ada.

Tidak selamanya hak ulayat menghambat pembangunan, Pabrik Semen Padang, misalnya, didirikan di atas tanah ulayat masyarakat Minangkabau.

Pengakuan bersyarat tersebut tidak lepas dari Konvensi ILO 107 tahun 1957 yang menganut prinsip integrasionis, bahwa masyarakat adat akan berkembang menjadi masyarakat modern. Konvensi ini diratifikasi pemerintah kita.

Namun, dalam perkembangannya, konvensi ini diperbarui dengan Konvensi ILO 169 tahun 1989 yang memberikan kebebasan kepada masyarakat adat untuk menentukan nasib (self-determination).

Pasal 3 Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) yang disahkan Sidang Umum PBB tanggal 13 September 2007 juga menegaskan prinsip penentuan nasib sendiri, di mana Indonesia termasuk salah satu yang menandatangani. Sayang, hal ini oleh sebagian orang dipahami secara keliru karena kekhawatiran adanya negara dalam negara.

Kecemasan itu tidak perlu terjadi kalau kita melihat studi kolaboratif antara AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), ICRAF, dan Forest Peoples Programme pada 2002-2003, yang antara lain menyimpulkan perlunya otonomi komunitas bagi masyarakat adat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan itu penting untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat, terutama dengan segera membentuk UU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diamanatkan Pasal 18b Ayat (2) UUD 1945.

Salah Tafsir HMN

Salah tafsir hak menguasai negara ini berlangsung sejak pemerintah Kerajaan Belanda mengeluarkan peraturan perundang-undangan baru di bidang agraria, yaitu Agrarische Wet dan Agrarische Besluit. Dalam Pasal 1 Agrarische Besluit (Stb 1870 Nomor 118) dinyatakan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya merupakan tanah milik (domain) negara, atau domain verklaring.

Di Belanda ada dua kubu yang menafsirkan domain negara secara luas dan secara sempit. Mazhab Utrecht menyebut domain negara mengandung arti negara berwenang untuk menguasai semua tanah bumiputra (orang Indonesia asli) yang tidak diolah (hutan, lahan kosong, dan tanah telantar). Mazhab Leiden yang dimotori Van Vollenhoven menginginkan penafsiran domain negara secara sempit.

Dalam praktik, pejabat-pejabat Belanda menggunakan interpretasi sangat luas terhadap domain negara (Marjanne Termorshuizen-Arts, 2010:53).

Setelah kemerdekaan, dengan dalih menghapus dualisme dengan hukum agraria pada masa kolonialisme Belanda, domain verklaring dicabut, diganti dengan asas Hak Menguasai Negara yang mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

Makna ”dikuasai” oleh negara berbeda dengan ”dimiliki” sebagaimana dipahami dalam domain negara pada masa penjajahan. Di sini negara berkedudukan sebagai badan publik, bukan sebagai perseorangan yang memiliki tanah. Kedudukan ini dijelaskan dalam Pasal 2 UUPA.

Dalam praktik, para pejabat pemerintah menafsirkan tanah sebagai hak milik negara (HMN) selama tidak ada hubungan yang erat antara masyarakat hukum adat dan tanah hak ulayatnya. Ini sebenarnya tidak beda dengan penafsiran asas domain negara secara luas pada zaman penjajahan Belanda sehingga marak konflik tanah hak ulayat. Peneliti Indonesia asal Belanda, Herman Slaats (2002), menyimpulkan, domain verklaring tidak hilang, tetapi berevolusi menjadi HMN.

Pemaknaan HMN secara luas menafikan hutan adat. Ini karena penafsiran Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dipenggal pada frase ”dikuasai oleh negara” dan tidak diteruskan pada frase ”dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Maka, penyelenggara negara perlu mengembalikan segala kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hutan adat pada tujuan pembentukan negara: untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan bangsa Indonesia. ●

Senin, 09 Januari 2012

Menelisik Akar Konflik Agraria


Menelisik Akar Konflik Agraria
Sukirno, DOSEN HUKUM ADAT DAN ANTROPOLOGI HUKUM FH UNDIP
Sumber : KOMPAS, 9 Januari 2012


Konflik lahan di Mesuji, baik di Kabupaten Mesuji, Lampung, maupun di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan terakhir di Bima, NTB, baru puncak gunung es. Masih banyak kasus konflik lahan di Tanah Air yang tak terekam media.

Komnas HAM melalui komisionernya, Nur Kholis, menyebutkan telah menerima 700-800 kasus konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat lokal. Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), setidaknya pernah terjadi 530 konflik lahan di wilayah masyarakat adat. Sementara Norman Jiwan dari Sawit Watch menyebutkan bahwa pihaknya telah menangani 663 kasus sengketa antara perusahaan perkebunan sawit dan masyarakat.

Konflik yang muncul ke permukaan itu sebagian besar karena perluasan perkebunan kelapa sawit yang semakin merajalela tanpa memperhatikan lingkungan, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Selain itu, ekstensifikasi sawit juga sudah merambah kawasan konservasi alam.

Berbagai konflik yang ada dapat diidentifikasi dan diklasifikasi menjadi tiga macam konflik. Pertama, konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan ataupun pengusahaan hutan. Umumnya akibat ketidakjelasan status hukum tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat dalam kacamata hukum agraria nasional. Kedua, konflik lahan berkaitan perambahan oleh masyarakat lokal ataupun pendatang. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan lingkungan hidup, berkaitan dengan penambangan yang dikhawatirkan mematikan sumber air untuk pertanian.

Bertolak dari klasifikasi konflik tersebut, akar konflik yang harus dibenahi setidaknya ada tiga. Pertama, ketegasan pemerintah untuk mengakui tanah hak ulayat dalam peraturan perundangan tanpa syarat tertentu. Kedua, pemerintah segera melaksanakan land-reform berupa redistribusi tanah untuk petani gurem dan petani tanpa lahan. Ketiga, membangun visi penambangan berwawasan lingkungan.

Perlindungan Tanah Ulayat

Secara yuridis, tanah ulayat diakui dengan syarat dalam Pasal 3 UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Pemerintah mengakui setengah hati terhadap tanah hak ulayat karena dilakukan dengan empat syarat, yaitu (1) sepanjang menurut kenyataannya masih ada, (2) sesuai dengan kepentingan nasional, (3) berdasarkan atas persatuan bangsa, (4) tidak boleh bertentangan dengan UU dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Pengakuan secara kondisional terhadap masyarakat hukum adat (MHA) dan hak-hak tradisionalnya juga terdapat dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18 B Ayat (2). Pasal itu juga mengakui hak ulayat sebagai bagian dari hak-hak tradisional MHA dengan empat syarat, yaitu (1) sepanjang masih hidup, (2) sesuai perkembangan masyarakat, (3) sesuai prinsip NKRI, dan (4) diatur dalam UU.

Pasal 3 UUPA kemudian dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5/1999 (Permeneg Agraria No 5/1999) tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam peraturan itu pengakuan terhadap tanah ulayat juga tak mudah. Hanya sedikit daerah yang sudah melaksanakan Permeneg tersebut dan mengakui keberadaan tanah hak ulayat.

Selain Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan juga punya kriteria tersendiri mengenai MHA sebagai subyek tanah hak ulayat. Kementerian Pertanian melalui UU No 18/2004, khususnya dalam penjelasan Pasal 9 Ayat (2), juga punya kriteria yang berbeda. Demikian pula penjelasan Pasal 6 Ayat (3) UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air serta Pasal 1 angka 31 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melihat pengakuan dengan syarat dan setiap instansi membuat peraturan sendiri-sendiri akan menimbulkan kebingungan dan tabrakan kepentingan pada aras pelaksanaannya. Bukan hanya pada pemerintah daerah, melainkan juga tabrakan antarinstansi pemerintah. Misalnya, banyak pengusaha perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin HGU sudah mengoperasikan kebunnya hanya berbekal izin lokasi dan izin usaha dari kabupaten (Kompas, 2 November 2009). Lebih parah lagi, banyak pemerintah daerah tidak lagi mengakui keberadaan tanah hak ulayat.

Untuk menghindari klaim sepihak dari investor, beberapa MHA dengan bantuan LSM mengadakan pemetaan partisipatif. Inisiatif ini patut didukung karena hingga saat ini belum ada data dan peta luasan penguasaan tanah yang akurat dan lengkap yang bisa dipakai sebagai acuan tunggal. Setiap instansi pemerintah mempunyai peta sendiri-sendiri.

Redistribusi Tanah

Penyerobotan lahan perkebunan oleh masyarakat lokal dan perambahan hutan sebenarnya dipicu oleh ketiadaan lahan garapan bagi petani gurem ataupun buruh tani. Solusi mengenai masalah ini sebenarnya sudah digulirkan sejak adanya UUPA dengan land-reform dengan redistribusi tanah bagi rumah tangga petani yang tidak memiliki lahan pertanian.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam beberapa pidato juga mengatakan hal yang sama. Kenyataannya hingga kini program itu tak jalan sehingga rakyat mencari jalannya sendiri dengan cara penyerobotan dan perambahan hutan.

Para penyelenggara negara sepertinya sudah lupa pada tujuan negara dan haluan negara yang tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Tujuan negara dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebutkan, antara lain, bahwa Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan melaksanakan keadilan sosial berdasar Pancasila.

Realitas di lapangan menunjukkan semangat materialisme dan kapitalisme semakin menghegemoni para pejabat negara. Mereka tidak lagi melindungi, mengayomi, dan menyejahterakan rakyat, tetapi justru mengingkari tugasnya. Rakyat dibiarkan berjuang hidup sendirian.

Wawasan Lingkungan

Era otonomi daerah telah melahirkan salah persepsi yang kebablasan. Sumber daya alam dan mineral dieksploitasi serampangan. Kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan operasi pertambangan di sejumlah daerah tak lagi peduli pada kelestarian lingkungan. Aktivitas pertambangan yang tidak peduli restorasi, reklamasi, dan rehabilitasi ini justru tidak dilarang oleh pemerintah daerah.

Peraturan perundang-undangan pun sudah dibuat serapi-rapinya, baik dalam UU Mineral dan Batubara maupun UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, lemah di tingkat implementasi dan penegakan hukum. Tidak hanya di ranah eksekutif, di ranah yudikatif juga tidak ada dukungan terhadap kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Lengkap sudah rentetan masalah lingkungan hidup. Jika sudah begini, kepada siapa rakyat mengadu? ●