Tampilkan postingan dengan label Kekerasan terhadap Perempuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan terhadap Perempuan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Agustus 2014

Kekerasan terhadap Perempuan

                               Kekerasan terhadap Perempuan

Nenin Astiti Ayunda  ;   Pengajar STIE Widya Manggala Semarang
KOMPAS, 14 Agustus 2014
                                                


KEKERASAN terhadap perempuan bukanlah fenomena asing bagi kita. Konstruksi sosial yang timpang dari generasi ke generasi tidak dimungkiri telah mengikat masyarakat dalam nilai-nilai andosentris (berpusat pada laki-laki). Akibatnya, pola pikir yang terbentuk dalam memandang perempuan adalah perempuan yang periferal.

Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan, baik di ranah domestik maupun publik, menjadi isu kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan ada 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang 2013.

Sebelumnya tercatat 216.156 kasus (2012) dan 119.107 kasus (2011). Data tiga tahun terakhir ini bukannya berkurang seiring dengan perubahan zaman, melainkan tindak kriminal justru meningkat. Meski demikian, disinyalir jumlah sebenarnya jauh lebih banyak karena korban tidak melapor. Artinya, kekerasan terhadap perempuan belum terungkap sepenuhnya ke permukaan.

Keengganan melaporkan tindak kekerasan karena adanya konsep aib di masyarakat, terutama apabila terjadi dalam lingkup domestik. Kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan domestik masih dianggap tabu untuk dilaporkan. Padahal, kekerasan domestik atau kekerasan di ranah personal memegang rekor kekerasan terhadap perempuan paling tinggi.

Jenis kekerasan juga memengaruhi akurasi data. Seorang perempuan bisa jadi mengalami kekerasan berlapis, tetapi kekerasan yang biasa dilaporkan dan mudah diidentifikasi (divisum) adalah kekerasan fisik dan seksual.

Sementara kekerasan psikis, seperti hinaan atau teror dan kekerasan ekonomi dalam lingkup domestik, seperti penelantaran nafkah istri, sangat jarang diperkarakan. Padahal, kedua jenis kekerasan ini juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Bab III berturut-turut Pasal 8 dan 9. Minimnya pengetahuan akan hal ini juga meminimalisasi jumlah tindak kekerasan sebenarnya.

Efektivitas kebijakan

Parahnya, di beberapa daerah upaya perlindungan perempuan korban kekerasan dinilai mundur. Salah satu mitra strategis Komnas Perempuan, LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Jender dan Hak Asasi Manusia) Jawa Tengah, mengungkapkan rendahnya perlindungan hak asasi perempuan korban kekerasan. Data Komnas Perempuan tahun 2010 juga menunjukkan bahwa 61 persen peraturan lokal melanggar kebebasan memperoleh perlindungan.

Sampai 2013, kekerasan terhadap perempuan masih mengalami peningkatan. Memprihatinkan rasanya, korban kekerasan seolah berada pada lingkaran setan tanpa ujung. Sudah jelas dampak dari kekerasan tersebut menurunkan produktivitas perempuan korban, masih ditambah upaya perlindungan yang tidak optimal.

Sebenarnya pemerintah bukannya lepas tangan. Indonesia bersama 188 negara PBB lainnya pada tahun 2000 telah menandatangani Millenium Development Goal (MDG) yang salah satu sasarannya adalah kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan. Lebih lanjut, usaha pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pengarusutamaan jender dalam pembangunan merupakan bentuk kepedulian untuk mengangkat eksistensi perempuan.

Tujuan pengarusutamaan jender menurunkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki Indonesia agar bisa berpartisipasi dalam pembangunan. Hanya, kebijakan ini belum bisa dikatakan efektif karena ternyata di lapangan perempuan masih saja mengalami pelanggaran hak asasi dan kekerasan. Pengarusutamaan jender belum bisa dikatakan optimal dalam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM), indeks pembangunan jender, dan indeks pemberdayaan jender.

Kegagalan milenium

Kemudahan informasi dengan menekankan pada velocity (speed) digital, kemajuan industri dan perekonomian, bahkan interaksi dengan budaya luar yang sudah mengapresiasi kesetaraan jender adalah karakteristik milenium ketiga. Wajah milenium kita memberikan harapan dan kesempatan kepada kaum perempuan untuk terlepas dari belenggu patriarkis menuju kesetaraan jender. Kebijakan jender seharusnya bisa bersinergi dengan segala kemajuan sehingga perempuan berpeluang menjadi subyek pembangunan.

Namun, dengan segala keberagaman perubahan dan kecanggihan teknologi dewasa ini, gempita milenium masih dihadapkan pada fenomena kekerasan terhadap perempuan yang notabene permasalahan klasik. Elaborasi sebelumnya menunjukkan bahwa milenium tidak mampu mengatasi kekerasan terhadap perempuan, minimal mengurangi jumlahnya secara signifikan.

Seperti diberitakan Kompas, 8 Mei 2014, betapa panjangnya jalan yang harus ditempuh untuk menghentikan kekerasan. Jika kemajuan zaman bisa berkorelasi positif dengan kemajuan banyak aspek kehidupan, mengapa tidak dengan kasus kekerasan terhadap perempuan?

Kebijakan pemerintah melalui pengarusutamaan jender belum maksimal dalam pelaksanaannya. Fenomena ini adalah bukti nyata kegagalan milenium dalam mengoptimalkan perempuan sebagai manusia utuh, bukan ”liyan”. Apa boleh buat. Kita harus segera berbenah diri. Pihak terkait harus lebih intens bekerja dalam memberdayakan perempuan.

Implementasi kebijakan pengarusutamaan jender dan anggaran responsif jender perlu ditinjau ulang dan diperbarui untuk lebih memberdayakan perempuan. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya penekanan kepada perempuan akan kemandirian, terutama secara finansial. Perempuan yang mandiri secara finansial mempunyai lebih banyak kesempatan untuk mentransendensi pembatas imanensinya.

Diskriminasi dan subyektivikasi terhadap perempuan seharusnya mampu ditekan bukannya malah membengkak dalam bentuk kekerasan yang ramai dibicarakan. Pemikiran Kartini untuk memajukan perempuan melalui pendidikan di zamannya yang sarat keterbatasan mampu ia realisasikan meski keterlibatannya hanya sesaat.

Marry Wollstonecraft juga memperjuangkan hak perempuan untuk memperoleh pendidikan. Sangat masuk akal bila kedua perempuan hebat ini menentang diskriminasi dalam pendidikan yang didominasi laki-laki. Melalui pendidikanlah perempuan bisa semakin berkualitas dan lebih bermanfaat untuk dirinya sendiri, keluarga, dan bangsa. ●

Selasa, 22 April 2014

“Kartini” di Antara Penderitaan dan Politik

“Kartini” di Antara Penderitaan dan Politik

Musfi Yendra  ;   Branch Manager Dompet Dhuafa Singgalang
HALUAN, 21 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Ini kisah nyata di Sumatera Barat, saya saksinya. Se­but saja nama­nya Kartini. Bu­kan kebetulan tapi ske­nario Tuhan, wanita 34 tahun itu tepat lahir 21 April. 21 April diperingati sebagai Hari Kartini di Indonesia. Hari dimana emansipasi wanita digaung­kan. Raden Ajeng Kartini tercatat dalam sejarah sebagai pahlawan yang meletakkan nilai-nilai gender diperjuangkan.

Hak-hak perempuan harus diakui sama dengan kaum laki. Perem­puan adalah makhluk mulia yang tak boleh disa­kiti baik secara pemi­kiran, fisik maupun perasaan. Apalagi dieksploitasi. Pepatah menga­takan, “perempuan itu tonggaknya negara”.

Seorang aktivis perem­puan Sumatera Barat meng­hu­bungi saya, Rabu (16/4) lalu. Ia mengajak beker­jasama membantu Kartini yang sedang menghadapi masalah berat. Kartini miskin itu akan melahirkan anak kedua. Esok harinya saya langsung mendatangi sebuah rumah sakit dimana Kartini sedang terbaring. Tatapan Kartini kosong sambil mengelus perut hamilnya. Alat medis ter­pasang untuk merang­sang agar ada kontraksi. Menurut perhitungan, keha­milannya sudah masuk bulan ke-10. Sudah harus melahirkan.

Pada saat seperti harus­nya sang suami men­da­­pingi. Tapi tidak untuk Kartini. Kartini adalah istri yang ditelantarkan. Ia mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasaan secara perasaan. Begitu fakta yang ia buka. Ia mengaku sebagai istri kedua. Sejak hamil hampir tak pernah dinafkahi suaminya. Untuk makan ia terpaksa menjadi tukang cuci dan setrika. Ketika kehamilan memasuki usia tua, ia memilih menjual makanan. Penderitaannya berlanjut, anak pertama yang harus sekolah belum bisa mendaftar karena tak ada uang.

Saya kian penasaran atas penderitaanya. Bersama beberapa aktivis perempuan kami mendatangi tempat tinggalnya yang tak jauh dari rumah sakit. Sebuah rumah lebih tepat disebut  gudang. Rumah itu persis di depan kandang ayam. Hanya ada satu tempat tidur. Di ruang tengah terdapat kompor minyak tanah dan obat nyamuk bakar. 
Di belakang ada dapur berlantai tanah. Rumah itupun bukan milik­nya, tapi ia kontrak.

Hal yang paling menge­jutkan, bahwa wanita ma­lang itu adalah istri seorang caleg yang baru saja ber­tarung Pileg 9 April 2014 lalu. Nama suaminya jelas tertera di buku nikah yang dilihatkan kepada saya. Saya cek daftar nama caleg daerah itu di website KPU, ternyata betul. Saya ter­henyak dan terpukul atas sebuah realita yang baru saja disaksikan. Saya tidak tahu apakah suaminya terpilih jadi anggota dewan atau tidak. Wanita malang di antara penderitaan dan politik.

Kartini adalah bukti nyata bahwa emansipasi wanita masih isapan jempol belaka. Perempuan Indonesia masih banyak hidup dalam kekerasan dan penderitaan. Partai politik juga mem­buktikan kegagalannya melakukan kaderisasi. Pemilihan legislatif (Pileg) juga memberikan ruang orang yang tak ber­tang­gungjawab untuk mengurus negara. Mengurus keluarga saja tak benar, apalagi negara. Naudzubillah!

Urusan kami dari lem­baga sosial hanyalah mem­bantu Kartini agar per­salinannya berjalan dengan baik. Biaya persalinan, tempat tinggal, kebutuhan pasca persalinan, rencana usaha, pendidikan anaknya yang pertama itu program yang kami lakukan. Alham­dulillah Jumat (18/4) Kartini telah melahirkan anak perempuan yang sangat cantik. Akankah penderi­taannya berakhir? Semoga saja.

Esensi Hari Kartini adalah pemberdayaan perem­puan. Raden Ajeng Kartini salah satu teladannya. Peringatan Hari Kartini 21 April ini perlu dilihat sebagai refleksi bagai­mana perem­puan saling mencerdaskan dan mem­berdayakan. Menu­rut Her­mawan Kartajaya, perem­puan itu WOMEN. WOMEN diar­tikan sebagai wellbeing (hidup layak), optimisme (optimis), mul­titas­king (serba bisa), entrepreneur (wirausaha), dan networker (pergaulan luas). Karakter WOMEN inilah yang ada dalam diri perem­puan dan mencer­daskannya, serta membuatnya berdaya untuk diri dan orang lain.

Kita juga berharap pemi­lihan legislatif yang baru saja dilakukan mampu melahirkan anggota dewan yang baik. Salah satu fungsi legislatif adalah membuat kebijakan. Semoga ke depan produk regulasi kita baik secara nasional maupun daerah berpihak kepada hak-hak perempuan secara be­nar. Tidak ada lagi Kar­tini-kartini yang menjadi korban kekerasan dan pen­deritaan. Agar tak ada lagi laki-laki yang semena-mena terhadap perempuan.  Selamat Hari Kartini!  ●

Agenda Perempuan Atasi Kekerasan

Agenda Perempuan Atasi Kekerasan

Yulia Kusumaningrum  ;   Pemerhati Masalah Sosial dan Praktisi Produk Kerajinan
KORAN JAKARTA, 21 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April diharapkan menjadi momentum meningkatkan martabat kaum perempuan. Kondisi wanita Indonesia, hingga kini, masih memprihatinkan, baik dari segi pendidikan, kehidupan sosial, politik, maupun dalam kesehatan di tempat kerja.

Perempuan Indonesia sebaiknya menentukan agenda aksi bersama. Agenda tersebut harus relevan dengan kondisi aktual wanita yang tengah dirundung berbagai persoalan krusial. Agenda aksi diharapkan mampu memberi solusi terkait banyaknya persoalan perempuan yang mengalami tindak kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi. Kondisi yang menyedihkan itu mendorong pentingnya mengaktifkan gerakan bersama untuk menangani kekerasan terhadap perempuan negeri ini.

 Ada sebuah catatan, angka kekerasan terhadap perempuan di negeri ini menunjukkan tren meningkat. Dalam lima tahun terakhir, kekerasan naik hampir tujuh kali. Sebagai catatan, kasus-kasus kekerasan tersebut terjadi di ranah rumah tangga. Angka kekerasan semakin membengkak ketika jumlah korban terhadap buruh migran perempuan ikut dijumlahkan.

Dari data yang dihimpun Migran Care, selama tahun 2012, sedikitnya 908 buruh meninggal dan divonis mati. Khusus di Saudi Arabia, dari 5.500 buruh migran di sana, mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Dari jumlah tersebut, 20 persen dianiaya, 65 persen sakit karena kondisi kerja, dan 15 persen diperkosa.

Karena itu, perlu komitmen maksimal dari penyelenggara negara untuk memperbaiki tata kelola, proses penempatan, dan perlindungan buruh migran. Konkretnya, mereka harus bisa memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan buruh migran, mulai dari rekrutmen sampai pemulangan.

Selain itu, perlu mempertajam peran dan kewajiban perusahaan pengerah (PPTKI) yang selama ini tidak jarang menipu dan mengelabui hak-hak buruh migran. Di masa mendatang, kasus tersebut harus mudah dipidanakan sebagai perdagangan manusia sehingga para pengelola PPTKI tidak bisa sewenang-wenang lagi.

Di antara jenis kekerasan terhadap perempuan, kasus seksual merupakan yang paling rumit dalam peta derita perempuan. Betapa sulitnya mengurai simpul akar permasalahan dan memecah kebisuan para perempuan korban kasus kekerasan seksual. Dalam potret nasional, kekerasan seksual selalu menduduki porsi terbesar dari bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Kasus seksual telah menjadi puncak dari berbagai kekerasan lain yang dialami wanita, yang korbannya juga mengalami tekanan fisik dan psikologis. Dalam berbagai kasus selalu diikuti trauma. Akibatnya, sebagian besar korban memilih bungkam. Banyak yang malah mengingkari kasusnya.

Ironisnya, justru banyak korban mempersalahkan diri sendiri. Korban juga enggan melaporkan kepada penegak hukum karena tingkat kepercayaan terhadap otoritas hukum sangat rendah. Selain itu, korban yang mau bersusah payah melaporkan kasusnya belum tentu memperoleh keadilan.

Sistem hukum di negeri ini masih bias gender. Sampai-sampai, definisi tindak kekerasan seksual menjadi sempit. Sebagai contoh, perkosaan sering dicampuradukkan dengan persoalan moralitas. Ini jelas menyulitkan korban untuk membuktikan. Kondisinya diperparah lagi sikap penegak hukum yang tidak mau repot-repot mendengarkan dan mengurai kronologis kasus.

Peringatan Hari Kartini 2014 sebaiknya menjadi waktu mewujudkan konstruksi hukum yang mampu menjamin keadilan dan melahirkan perspektif bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius, bukan sekadar susila.

Target agenda aksi harus mengarah pada revisi KUHP, KUHAP, dan RUU Kekerasan Seksual yang pada saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional.

Hari Kartini merupakan saat yang tepat untuk meningkatkan martabat kaum hawa. Masih banyak yang pantas dijadikan teladan karena jasa dan perjuanganya untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

Masih banyak wanita yang berusaha keras menghalau krisis dengan caranya masing-masing. Ironisnya, kaum yang menggenjot mencari penghidupan ke mancanegara justru tidak dilindungi secara konkret dari penyelenggara negara yang nota bene didominasi kaum pria.
Usaha kaum ibu untuk menyejahterakan keluarga masih menghadapi banyak kendala. Mereka masih didiskriminasi, peraturan banyak mengekang. Hari Kartini harus dimaknai dengan mencari solusi berbagai persoalan krusial perempuan Indonesia.

Kinerja Kementerian Pemberdayaan Wanita masih jauh dari harapan. Padahal, perempuan Indonesia tengah dikepung berbagai persoalan, seperti kemiskinan dan derasnya bujuk rayu konsumerisme.

Berbagai peraturan membelenggu dan diskriminatif terhadap kaum perempuan. Semestinya, Kementerian Perberdayaan Wanita berjuang keras mengeliminasi belenggu-belenggu itu. Mereka juga harus memantau bergesernya nilai-nilai perempuan agar tidak semakin menimbulkan patologi sosial.

Relevansi Hari Kartini, saat ini, harus bisa mendorong bangsa menata dan meningkatkan martabat kaum hawa lewat pendidikan ketenagakerjaan. Pendidikan yang baik bagi perempuan sama dengan menata masa depan lebih cerah.

Kondisi perempuan masih terpuruk, baik dari segi pendidikan, kehidupan sosial, maupun politik. Bangsa harus malu dan introspeksi diri atas laporan United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Organisasi itu membeberkan bahwa Indonesia baru menduduki peringkat 71 dari 129 negara yang disurvei.

Dalam laporan berjudul "Education for All (EFA) Global Monitoring Report" itu, UNESCO pada dasarnya menyoroti kesempatan bagi perempuan untuk menikmati pendidikan.

Selama lima tahun terakhir, data menunjukkan bahwa tingkat partisipasi perempuan Indonesia dalam pendidikan justru menurun, masih banyak yang putus. Laporan UNESCO bisa dijadikan indikator bahwa kondisi kaum perempuan sungguh masih memprihatinkan. ●

Minggu, 09 Maret 2014

Ada Apa dengan KDRT?

Ada Apa dengan KDRT?

Musdah Mulia  ;   Direktur Eksekutif Megawati Institute
MEDIA INDONESIA,  08 Maret 2014

                                                                                         
                                                                                                             
SETIAP 8 Maret, perempuan di seluruh dunia merayakan Hari Perempuan Sedunia (International Women’s Day). Di Indonesia, kelompok perempuan yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Korban Kekerasan terhadap Perempuan memilih tema sentral Akhiri kekerasan sekarang juga! Mengapa tema itu penting? Sebab, kekerasan terhadap perempuan terjadi setiap hari di berbagai belahan bumi. Korban dan pelakunya tidak mengenal suku bangsa, warna kulit, agama, dan kepercayaan. Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan karenanya menuntut perhatian dan penanggulangan yang lebih saksama.

Untunglah, 20 Desember 1993 Resolusi Sidang Umum PBB menyepakati perlunya mengakhiri semua bentuk kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat dunia sadar, kekerasan terhadap perempuan ialah bentuk nyata pelanggaran HAM karena dampaknya sangat buruk bagi kehidupan masyarakat, teruta ma bagi perempuan sebagai korban. Dalam konsiderans Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang dirumuskan PBB disebutkan, “Kekerasan terhadap perempuan adalah perwujudan ketimpangan historis dari hubungan hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang telah mengakibatkan dominasi dan diskriminasi terhadap perempuan oleh laki-laki dan juga mengakibatkan hambatan bagi kemajuan mereka.”

Data kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dari tahun ke tahun meningkat drastis. Jika pada 2012 ada lebih dari 600 kasus, pada 2013 tercatat 992 kasus dengan dominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 372 kasus dan kasus kekerasan dalam pacaran berjumlah 59 kasus (Data 2013 LBH APIK Jakarta). Sebuah peningkatan jumlah yang signifikan dan mengerikan. Namun, bagaikan gunung es, kasus yang terdata hanya sedikit sekali. Itu pun bukan data dari lembaga negara, melainkan dari NGO yang konsen pada isu perempuan. Ketiadaan data membuktikan betapa negara masih abai dan belum serius menangani kasus seperti ini. Padahal, dalam berbagai dokumen PBB, kekerasan terhadap perempuan dinyatakan sebagai kejahatan HAM yang sistemis dan berdampak luas.

Sangat kompleks

Bentuk kekerasan terhadap perempuan secara umum dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu kekerasan di ranah domestik (di dalam rumah tangga) dan kekerasan di ranah publik (di luar rumah tangga). Tulisan ini fokus pada KDRT. KDRT dapat dibagi ke dalam empat jenis, yaitu a) penganiayaan fisik (seperti tamparan, pukulan, tendangan), b) penganiayaan psikis (seperti ancaman, hinaan, cemoohan), c) penganiayaan seksual dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual, baik dalam pernikahan maupun di luar pernikahan. Jenis keempat ialah pengabaian kewajiban memberi nafkah material kepada istri atau mengontrol uang belanja.

KDRT merupakan masalah yang sangat kompleks dan jumlah kasusnya amatlah besar. Namun, karena kejahatan itu terjadi di dalam rumah tangga, seringkali sulit dipantau dan kemudian terabaikan. Yang lebih menyedihkan, ada anggapan bahwa KDRT hanyalah urusan internal keluarga dan merupakan aib jika dibicarakan dengan orang luar. Akibatnya, KDRT menjadi sesuatu yang dipandang lumrah di masyarakat. 

Dalam merespons anggapan sesat itu muncul semboyan the personal is political, persoalan pribadi sekalipun kalau membawa bahaya bagi orang banyak, harus dibawa ke ruang publik. Tujuannya, menghindarkan orang lain mengalami penderitaan serupa.

Lenore Walker, pakar psikologi, mengidentifikasi tiga tahap tindak kekerasan di dalam rumah yang dilakukan suami. Pertama, tahap `pembentukan ketegangan', kedua tahap `pemukulan berulang-ulang', dan ketiga tahap `tumbuhnya' (lagi) cinta, lemah lembut, dan penyesalan mendalam, dan keempat kembali muncul konflik dan ketegangan, demikian berulang dan berulang.

Tidak mengherankan, banyak istri teperdaya dan menganggap perilaku suami yang melakukan kekerasan sebagai suatu kekhilafan sesaat. Bahkan, mereka tetap percaya suami masih mencintai dirinya atau setidaknya ia sendiri masih mencintai suami. Sejumlah penelitian mengungkapkan penyebab utama KDRT adalah ketimpangan gender. Masih kuat anggapan di masyarakat bahwa suami memiliki kedudukan lebih tinggi dari istri, dan juga mempunyai kekuasaan penuh dalam rumah tangga. Dengan ungkapan lain, kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu mekanisme krusial untuk mengontrol perempuan dan menempatkannya pada posisi subordinat.

Tidak Memadai

Faktor penyebab lain, belum tersedianya perlindungan hukum yang memadai. Sistem hukum yang berlaku sekarang, baik dari segi substansi, struktur, maupun budaya hukumnya masih sangat lemah dan belum berpihak kepada korban. Aparat penegak hukum masih kurang responsif terhadap kepentingan perempuan, terutama dalam kasus-kasus KDRT. KUHP sudah tidak memadai lagi untuk menjangkau realitas kekerasan yang terjadi di masyarakat. Banyak bentuk kekerasan tidak tertampung dalam KUHP. Demikian pula sanksi hukumnya dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Malah sejumlah materi hukum, seperti UU Perkawinan, sangat jelas menempatkan istri dalam posisi subordinatif dan inferior, membuat istri tidak independen dan sangat tergantung secara ekonomis kepada suami. Akibat lebih jauh, akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi, politik, dan sosial menjadi terbatas, yang pada gilirannya kekuasaan dan kedudukannya pun menjadi tidak seimbang di hadapan suami ataupun di hadapan masyarakat. Dalam kondisi ketergantungan seperti itu serta dukungan nilai-nilai patriarkat yang dianut masyarakat membuat kekerasan sangat mudah terjadi.

Faktor penyebab lainnya ialah dominasi kultur patriarkat. Istilah patriarkat mengacu bukan hanya kepada masyarakat primitif tempat para bapak berkuasa atas perempuan, anak-anak, dan budak, melainkan juga mencakup semua sistem sosial, ekonomi, dan politik yang otoriter dan menindas. Benih-benih pemukulan istri berakar pada posisi perempuan yang lebih rendah daripada laki-laki atau berada di bawah otoritas dan kendali laki-laki. Hubungan perempuan dan lakilaki yang timpang itu telah dilembagakan dalam struktur keluarga patriarkat dan didukung lembaga-lembaga ekonomi dan politik serta sistem keyakinan. Akibatnya, relasi timpang itu tampak alamiah, adil, bermoral, dan suci. 

Faktor lain dan sangat penting ialah interpretasi agama yang bias nilai-nilai patriarkat, tidak humanistis, dan tidak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan universal. Dewasa ini, di saat kesadaran akan kesetaraan dan keadilan gender menjadi isu sentral, adalah suatu keniscayaan untuk mempertimbangkan suara perempuan dalam interpretasi keagamaan. ●

Sabtu, 08 Maret 2014

Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

Musdah Mulia  ;    Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah;
Direktur Eksekutif Megawati Institute
KOMPAS,  08 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
Membaca laporan Indeks Demokrasi Indonesia selama tiga tahun terakhir terlihat kualitas demokrasi yang masih rendah.

Indikasi paling menonjol adalah meningkatnya kasus kekerasan di banyak wilayah Indonesia, baik oleh masyarakat dalam bentuk tindakan anarkistis dan main hakim sendiri maupun oleh aparat pemerintah dan penegak hukum berupa tindakan represif dan otoriter.

Akibatnya, demokrasi belum banyak membawa keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat seperti dijamin dalam Pancasila dan konstitusi Indonesia. Hal itu jelas mengindikasikan adanya kesenjangan (diskrepansi) antara tuntutan demokrasi berupa nilai-nilai keadaban publik yang luhur dan perilaku demokrasi yang cenderung tidak beretika sebagaimana dipertontonkan secara nyata, baik oleh aparat pemerintah maupun masyarakat luas.

Gunung es kekerasan

Perilaku kekerasan mencakup makna yang amat luas, di dalamnya ada bentuk khusus, yaitu kekerasan terhadap perempuan (KTP). Data kasus KTP di Indonesia dari tahun ke tahun meningkat drastis. Jika pada 2012 ada lebih dari 600 kasus, pada 2013 tercatat 992 kasus, yang dominan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 372 kasus dan kasus kekerasan dalam pacaran berjumlah 59 kasus (data resmi LBH APIK Jakarta).

Sebuah peningkatan jumlah yang signifikan dan mengerikan. Namun, bagaikan gunung es, kasus yang terdata hanya sedikit sekali. Itu pun bukan data dari lembaga negara, melainkan dari lembaga swadaya masyarakat (NGO) yang peduli terhadap isu perempuan. Ketiadaan data membuktikan betapa negara masih abai dan belum serius menangani kasus KTP. Padahal, dalam berbagai dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa, KTP dinyatakan sebagai kejahatan hak asasi manusia yang sistemik dan berdampak luas.

Bentuk KTP secara umum dapat dikelompokkan dalam dua kategori: kekerasan di ranah domestik (di dalam rumah tangga) dan kekerasan di ranah publik (di luar rumah tangga).

KDRT dapat pula dibagi ke dalam empat jenis: penganiayaan fisik, seperti tamparan, pukulan, tendangan; penganiayaan psikis, seperti ancaman, hinaan, cemoohan; dan penganiayaan seksual dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual, baik dalam pernikahan maupun di luar pernikahan. Jenis keempat adalah pengabaian kewajiban memberikan nafkah materi kepada istri atau mengontrol uang belanja.

KDRT merupakan masalah yang sangat kompleks dan jumlah kasusnya amat besar. Namun, karena kejahatan ini terjadi di dalam rumah tangga, sering kali sulit dipantau dan kemudian terabaikan. Yang lebih menyedihkan, ada anggapan bahwa KDRT hanyalah urusan internal keluarga dan merupakan aib jika dibicarakan dengan orang luar. Akibatnya, KDRT menjadi sesuatu yang dipandang lumrah di masyarakat. Merespons anggapan sesat ini, dalam Konferensi Internasional di Vienna muncul semboyan ”the personal is political.” Persoalan pribadi sekalipun jika membawa bahaya bagi orang banyak, harus dibawa ke ruang publik. Tujuannya, menghindarkan orang lain mengalami bahaya dan penderitaan serupa.

Menarik untuk dicermati, pelaku KTP dari 992 kasus yang disebutkan di awal, ternyata bukan orang biasa, melainkan terdapat juga aparatur negara yang seharusnya berkewajiban melindungi masyarakat. Terdapat 14 kasus yang pelakunya aparatur negara:  TNI dan Polri, serta pejabat dari institusi lain.

Bentuk KTP yang dilakukan aparatur negara cukup beragam, seperti ingkar janji, pemerkosaan, penelantaran ekonomi, perselingkuhan, dan penganiayaan fisik. Fatalnya, proses hukum 14 kasus tersebut berjalan sangat lambat. Ada banyak faktor berkelindan di dalamnya, seperti kurangnya sensitivitas jender dalam penyidikan, selain masalah birokrasi yang berbelit-belit.

Minim rujukan hukum

Problem lain yang dihadapi, minimnya rujukan hukum bagi kasus KTP. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur dua jenis kekerasan seksual terhadap perempuan yang masuk ranah tindak pidana, yaitu pemerkosaan dan pencabulan, padahal ada begitu banyak jenis KTP. Betul, sudah ada UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU Trafficking, tetapi implementasinya masih berjalan tertatih-tatih. Bahkan, sebagian aparat penegak hukum (APH) belum tahu keberadaan undang-undang tersebut, apalagi implementasinya.

Selain terkait materi hukum, juga problem terkait struktur hukum dan budaya hukum yang masih sangat kuat. Tidak jarang korban harus berhadapan dengan aparatur yang sinis, tidak ramah, serta cenderung membela pelaku  dan menyalahkan korban. Tambahan pula, budaya hukum patriarki yang masih kental, membuat korban enggan dan sangat malu untuk melapor. Alih-alih mereka dilindungi dan diperlakukan sebagai korban yang memerlukan welas asih dan dukungan, mereka malah mendapat cemoohan serta stigma sebagai perempuan nakal dan tidak taat aturan.    

Begitu pula proses penyidikan dalam kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual. Laporan korban  cenderung tidak dipercayai. Bahkan, sering kali penyidik mencurigai dan menyalahkan korban. Lebih parah lagi, korban justru dipersalahkan sebagai pemicu kekerasan. Akibatnya, dalam berbagai kasus kejahatan pemerkosaan, penyidik dan publik masih cenderung menganggap pemerkosaan sebagai bentuk hubungan wajar atas dasar suka sama suka. Ini sangat mengerikan!

Kesimpulannya, sangat perlu membangun sistem hukum yang adil (fair trial) sehingga siapa pun yang menjadi korban kekerasan akan terpenuhi haknya  memperoleh peradilan yang adil. Sebaliknya, siapa pun pelaku kekerasan terhadap perempuan akan diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Bukankah keadilan sosial merupakan tujuan utama dari Pancasila, landasan pijak kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

Akhirnya, dalam rangka memperingati  Hari Perempuan Sedunia (International Women’s Day), 8 Maret, kami kelompok perempuan yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Korban Kekerasan Terhadap Perempuan memilih tema sentral, ”Akhiri Kekerasan Sekarang Juga!” Perempuan Indonesia sebagai warga negara penuh dan manusia seutuhnya berhak hidup damai dan sejahtera tanpa kekerasan dalam bentuk apa pun agar mereka dapat menyumbangkan partisipasi dan kontribusi positif dan konstruktif secara optimal dalam seluruh bidang pembangunan bangsa. Selamat Hari Perempuan. ●

Sabtu, 09 Maret 2013

Perempuan Menagih Janji


Perempuan Menagih Janji
R Valentina Sagala  ;  Aktivis Feminis dan Ketua Dewan Pendiri Institut Perempuan
SINAR HARAPAN, 08 Maret 2013

  
“Janji adalah janji: Waktunya untuk bertindak menghapuskan kekerasan terhadap perempuan” (“A promise is a promise: Time for action to end violence against women”) adalah tema yang diangkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam peringatan Hari Perempuan Sedunia (International Women’s Day/IWD), 8 Maret tahun ini.

Kekerasan masih menjadi potret buram perempuan. Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus dari tahun ke tahun. Pada 2011 tercatat 119.107 kasus, sementara pada 2010 ketika mencapai 105.103 kasus di lingkup domestik, publik, dan negara.

Belum lagi kasus pelanggaran HAM seperti tragedi perkosaan Mei 1998 dan pembantaian 1965. Situasi ini turut dipengaruhi peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak kepada perempuan, bahkan melanggengkan kekerasan terhadap perempuan.

Contohnya, pemberlakuan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diskriminatif berupa pembakuan peran suami dan istri yang tidak setara, diskriminasi batas usia menikah dan aturan poligami terbatas. Demikian pula dengan pemberlakuan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melanggar hak asasi perempuan karena mengkriminalkan perempuan.

Dalam konteks desentralisasi, Komnas Perempuan mencatat 282 perda yang mendiskriminasi perempuan dalam bentuk: pembatasan hak kebebasan berekspresi dalam produk hukum daerah tentang aturan berbusana; pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum akibat kriminalisasi dalam kebijakan daerah tentang prostitusi; penghapusan hak atas perlindungan dan kepastian hukum lewat kebijakan daerah tentang khalwat; pengabaian hak atas perlindungan lewat kebijakan daerah tentang PRT migran.

Pemberlakuan beberapa perda telah memicu kekerasan terhadap perempuan. Di Langsa, Aceh, seorang perempuan diperkosa Polisi Syariat ketika korban ditahan. Pada 2012, karena malu atas stigma negatif, seorang perempuan remaja bunuh diri setelah menjadi korban salah tangkap akibat pemberlakuan perda.

Korban lainnya meninggal dunia pada 2008 akibat depresi atas peristiwa salah tangkap akibat pemberlakuan Perda Tangerang No 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Perda-perda ini juga telah menciptakan kelompok “polisi moral” yang tidak segan menggunakan kekerasan.

Sejarah Hari Perempuan Sedunia

Sejarah IWD awalnya terkait dengan aksi buruh perempuan pabrik garmen di New York pada 8 Maret 1857, memprotes kondisi tempat kerja yang tidak manusiawi dan upah yang rendah. Selanjutnya, pada 8 Maret 1908, tidak kurang dari 15.000 buruh perempuan di New York menuntut jam kerja yang lebih pendek, upah lebih layak, dan hak suara.

Pada Konferensi Internasional II Perempuan yang Bekerja (1910) di Kopenhagen, feminis sosialis Clara Zetkin mengemukakan ide tentang IWD untuk pertama kalinya. Hari Perempuan Sedunia mulai diperingati pertama kalinya di Austria, Denmark, Jerman, dan Swiss.

Menjelang Perang Dunia I pada 1913, perempuan Rusia turun ke jalan menolak perang dan menyerukan perdamaian. Pada 1917, mereka memulai aksi mogok yang dikenal sebagai demonstrasi “roti dan perdamaian” sebagai tanggapan atas meninggalnya lebih dari 2 juta tentara Rusia dalam perang.

Aksi mogok besar menuntut dihentikannya perang ini memperkuat momentum 8 Maret sebagai IWD. Seiring dengan perkembangan Konferensi-Konferensi Dunia, PBB mulai memperingati 8 Maret sebagai IWD ketika berlangsungnya Tahun Perempuan Internasional (1975).

Dilihat dari sejarahnya, IWD berangkat dari gerakan perjuangan hak-hak dan partisipasi perempuan dalam arena politik dan ekonomi, mulai dari isu upah yang adil dan layak bagi buruh perempuan, jam kerja, hak suara, dan pada ujungnya: perdamaian.

Di Indonesia, sejarah mencatat bahwa pada zaman Soekarno, organisasi-organisasi perempuan seperti Perwari dan Gerwani turut memperingatinya. Dituding bermuatan komunis sehingga tidak heran pada masa Orde Baru, gema IWD dipinggirkan. Hingga akhirnya sejalan dengan reformasi, peringatannya kembali bergema. Hari ini didedikasikan untuk menyerukan perubahan bagi kondisi perempuan.

Menagih Janji

Apakah yang penting di balik tema peringatan tahun ini? Pertama, bertahun lamanya, isu kekerasan terhadap perempuan telah dikemukakan oleh gerakan perempuan sedunia. Kekerasan terhadap perempuan kerap dipahami sebagai urusan yang hanya menyangkut tindakan pribadi pelaku terhadap korban.

Kuatnya budaya patriarkis tidak hanya membuat korban sulit memperoleh keadilan dan pemulihan hak, namun lebih lagi perempuan korban kerap dipersalahkan (dikriminalisasi) atas kejadian yang menimpanya.

Barulah seiring dengan perkembangan hukum hak asasi manusia (HAM), pengakuan terhadap kekerasan terhadap perempuan sebagai sebuah konsep pelanggaran HAM mengemuka dengan lahirnya Rekomendasi Umum 19 Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan/Komite CEDAW (1992).

Dalam kerangka inilah, negara berkewajiban menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, sejalan dengan prinsip kewajiban negara, non-diskriminasi, dan persamaan substantif (substantive equality).
Di sinilah terkandung janji negara untuk menghormati, melindungi, dan mewujudkan HAM (to respect, to protect, and to fulfill), baik melalui peraturan perundang-undangan, pelaksanaan program pemerintahan, maupun tidak membiarkan terjadinya pelanggaran.

Sejalan dengan ratifikasi dan pengesahan CEDAW oleh Indonesia dengan UU No 7 Tahun 1984, semestinya Indonesia berkomitmen untuk memenuhi hak asasi perempuan, termasuk dihapuskannya kekerasan terhadap perempuan.

Kedua, memahami kekerasan terhadap perempuan dalam dimensi diskriminasi terhadap perempuan baru bisa dilakukan jika kita memahami makna diskriminasi. Konvensi CEDAW mendefinisikan diskriminasi terhadap perempuan sebagai setiap perbedaan, pengesampingan, pembatasan apa pun, yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan HAM dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, atau bidang apa pun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.

Artinya, terjadinya kekerasan terhadap perempuan, mengakibatkan terhalanginya kesempatan perempuan untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki.
Pembiaran terhadap terjadinya kekerasan, berdampak pada diskriminasi dan pemiskinan sistemik terhadap perempuan, mulai dari masih adanya pembedaan pengupahan sehingga belum terciptanya sistem yang mendukung perempuan mengaktualisasikan dirinya. Oleh karena itulah persoalan kekerasan terhadap perempuan penting untuk diselesaikan.

Ketiga, Konferensi Dunia mengenai HAM II yang diselenggarakan di Wina (1993) mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, hingga pada ujungnya dilahirkanlah Deklarasi Penghapusan Kekerasaan terhadap Perempuan, yang menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah pelanggaran HAM dan kebebasan fundamental perempuan, serta menghalangi atau meniadakan kemungkinan perempuan untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasan mereka.

Pasal 1 Deklarasi ini menyebut, kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan pembedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.

Mengapa “kehidupan pribadi” perlu disebutkan? Pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa tren kekerasan terhadap perempuan menempatkan lokus rumah tangga di urutan tertinggi. Lokus inilah yang dipenuhi dengan berbagai asumsi “urusan pribadi”, “aib yang mesti ditutupi”, hingga premis keliru bahwa negara tidak perlu bertanggung jawab mengurusi masalah ini.

Fakta cara pandang yang masih berkembang di masyarakat ini jelas bertentangan dengan Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang justru mengandung semangat tidak mendikotomikan ruang publik/umum dengan kehidupan pribadi.

Logika inilah yang menjadi dasar untuk menagih janji pada Lembaga Penyelenggara Negara, khususnya pemerintah. Inilah pula mengapa, di Indonesia, peringatan IWD tahun ini salah satunya diwarnai dengan Karnaval Perempuan di mana ribuan perempuan dari berbagai latar belakang, baik aktivis perempuan, buruh dan ibu rumah tangga, bergabung dalam Komite Aksi Hari Perempuan Sedunia, menagih janji negara untuk lebih serius lagi menghapuskan kekerasan, diskriminasi, dan pemiskinan perempuan.

Bagaimanapun janji adalah janji dan oleh karenanya harus ditepati. Selamat Hari Perempuan Sedunia! ●

Jumat, 08 Maret 2013

Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan


Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan
Penny Williams  ;  Duta Besar Global Australia untuk Wanita dan Anak Perempuan
MEDIA INDONESIA, 08 Maret 2013

  
PADA Hari Perempuan Internasional ini, dunia merayakan perempuan dan prestasi mereka yang luar biasa dalam beberapa dasawarsa terakhir.

Namun, kita juga berkumpul untuk merenungkan tahun yang telah lewat dan untuk memandang ke depan, ketika upaya-upaya kita masih diperlukan untuk memajukan kesetaraan gender.
Berita global tahun lalu dipenuhi kisah-kisah yang menyentak, seperti pemerkosaan beramai-ramai, pengusiran pelajar putri dan pegiat hak-hak wanita, serta kerentanan wanita dan anak perempuan yang berada dalam situasi-situasi konflik di seluruh dunia.

Kekerasan terhadap wanita dan anak perempuan dengan berbagai kedok masih merupakan momok yang menyedihkan dan terus berlangsung di semua bangsa, termasuk Australia. Dengan demikian, sangat tepat waktunya untuk menjadikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan sebagai fokus kita pada Hari Perempuan Internasional dan membicarakannya di Komisi Status Perempuan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun ini.

Sangatlah mudah untuk kehilangan semangat mengingat banyaknya kasus serang an yang tak henti-hentinya terhadap wanita dan anak perempuan di dunia. Itu merupakan alasan utama mengapa 8 Maret merupakan tanggal yang penting di kalender kita. Tanggal itu merupakan sebuah kesempatan bagi kita untuk berkumpul dan berdiri berdampingan. Untuk diingatkan bahwa kita mempunyai suara yang berpengaruh, baik secara individu maupun secara kelompok.

Hari perempuan ini menyatakan bahwa kita melakukan hal yang tepat untuk berjuang agar wanita dan anak perempuan dapat hidup dengan bermartabat, bebas dari kekerasan dan pemaksaan. Di rumah, tempat kerja, sekolah, dan universitas kita, apakah bekerja sendiri atau bersama orang lain, kita mempunyai cita-cita luhur dan upaya kita akan berhasil. Saya merayakan Hari Perempuan Internasional di Komisi Status Wanita di New York, sebagai bagian dari perwakilan pemerintah, diplomat, dan masyarakat madani yang mengemban cita-cita bahwa tidak ada yang lebih penting daripada kesetaraan gender.

Australia membawa cerita yang meyakinkan ke pertemuan itu dan saya bangga dengan karya yang kami tunjukkan--program-program yang menyuarakan dengan jelas komitmen pemerintah kami dan masyarakat madani untuk memajukan kesetaraan gender.

Pada tahun lalu saja, Australia telah meluncurkan prakarsa-prakarsa baru di Afghanistan, Pasifik, Indonesia, dan Kamboja untuk memerangi kekerasan terhadap wanita. Di Indonesia, Lembaga Pembangunan Internasional Australia (Ausaid) berniat meningkatkan kehidupan hingga tiga juta wanita miskin melalui program Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan (Mampu).
Ausaid bekerja sama dengan tujuh mitra masyarakat madani dan satu organisasi internasional untuk membuat dan menguji pemecahanpemecahan guna mereformasi dan mendorong perubahan di Indonesia, sebuah negara yang telah menggapai prestasi besar dalam meningkatkan kesejahteraan, tetapi perempuan miskin masih terus menghadapi kesulitan yang berat.

Di antara sasaran-sasarannya, program senilai A$60 juta itu akan meningkatkan akses perempuan ke program-program perlindungan sosial pemerintah dan memperkukuh kepemimpinan perempuan guna mengurangi kekerasan terhadap perempuan.

Australia juga bekerjasama secara erat dan efektif dengan perempuan PBB di berbagai program dunia dan kawasan, serta bertugas sebagai anggota dewan eksekutif lembaga tersebut sejak Januari.
Kami juga telah secara aktif menerapkan rencana aksi nasional kami tentang perempuan, perdamaian, dan keamanan sejak rencana aksi tersebut diluncurkan setahun yang lalu.

Sebagai anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa, kami berkarya untuk memberi fokus ke dampak konflik pada wanita dan anak perempuan yang tidak seimbang. Pada Hari Perempuan Internasional, marilah kita meneguhkan tekad kita untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan. Marilah kita selalu ingat bahwa tiada suara yang akan lepas dari pendengaran, khususnya bila kita bekerja sama. ●