Tampilkan postingan dengan label Robertus Robet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Robertus Robet. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Agustus 2021

 

Di Tengah Badai Globalisasi Pandemi

Robertus Robet ;  Sosiolog Universitas Negeri Jakarta

TEMPO.CO, 9 Agustus 2021

 

 

                                                           

Sebelum pandemi, dunia sudah terbelah antara negara-negara yang kaya dengan negara yang miskin. Pada masa pandemi, pembelahan, strata dan hierarki ketaksetaraan antarnegara itu makin menguat. Di negara-negara dengan ekonomi yang lebih miskin, sumber daya keuangan yang terbatas dan sistem kesehatan yang rapuh, para pemimpinnya sering terjebak dalam dilema antara  bertindak cepat untuk mencoba menyelamatkan nyawa atau menyelamatkan ekonomi.

 

Ambil contoh India, misalnya, di mana masih 60 persen populasi hidup di bawah garis kemiskinan: perintah penutupan wilayah memicu migrasi massal kelas pekerja yang terpaksa berjalan ratusan mil ke desa asal mereka setelah transportasi umum dihentikan.  Di banyak negara miskin, bahkan untuk menerapkan budaya higienis yang paling sederhana seperti mencuci tangan sering menjadi masalah besar. Ada banyak negara di mana sebagian besar masyarakatnya tidak memiliki akses terhadap air bersih, apalagi sabun.

 

Ketaksetaraan global ini secara gamblang nampak dari beberapa kenyataan, yakni: Pertama, negara-negara miskin kemungkinan besar akan terkena dampak lebih parah daripada negara kaya, karena infrastruktur yang buruk dan kurangnya sumber daya yang akan menghambat upaya kesehatan masyarakat. Kedua, baik di negara maju dan negara berkembang, ketimpangan di masyarakat juga diperkirakan akan melebar. Pekerja miskin yang mengandalkan hidupnya pada pendapatan harian akan menjadi yang paling terpengaruh karena mereka berisiko lebih besar kehilangan pekerjaan.

 

Ketimpangan lain yang diperkirakan akan meningkat berkaitan dengan gender. Pandemi telah mendorong terjadinya domestification of everything, penutupan pabrik, mal, sekolah sehingga mendorong rumah menjadi ruang seluruh aktivitas keluarga. Perubahan ruang sosial ini berdampak  buruk karena pekerjaan dan beban bertambah bagi perempuan, termasuk kekerasan domestik terhadap mereka.

 

Ancaman ketidakadilan global selama pandemi, sebenarnya sudah bisa kita deteksi dari pengalaman yang nyaris serupa di masa lalu. Sejarah HIV/AIDS mengajarkan kita bahwa bioteknologi ini tidak akan tersedia secara luas untuk populasi rentan selama bertahun-tahun yang akan datang.  Selama beberapa dekade setelah pengembangan obat HIV/AIDS yang efektif, perusahaan seperti Pfizer menolak untuk merilis paten mereka guna melindungi keuntungan mereka di negara-negara makmur, dengan akibat membuat jutaan orang tidak memiliki akses ke obat-obatan yang menyelamatkan jiwa ini.

 

Perlu juga dicatat di sini bahwa produksi farmasi adalah industri yang sangat berevolusi dan telah mendarah daging dalam politik rasisme lingkungan dan neokolonialisme.  Sementara kini, kita juga menyaksikan vaksinasi yang jelas-jelas membantu mengurangi penyebaran Covid-19, masih dilakukan tanpa mempedulikan populasi yang paling rentan.

 

Sejarah juga memperlihatkan respon institusional global terhadap epidemi AIDS di Sub Sahara dan Afrika, pada awalnya, sangat ditentukan oleh cara penelitian dan kebijakan AIDS dilakukan di negara-negara kaya. Kebijakan tentang AIDS di Afrika menyodorkan pemahaman hegemonik tertentu tentang AIDS yang menyatu dengan gagasan dan praktik kelembagaan dari lembaga pengentasan kemiskinan di Dunia Ketiga.

 

Di negara-negara Sub Sahara dan Afrika, fokus utama kebijakan AIDS didasarkan pada premis bahwa perubahan perilaku seksual individu yang dibawa oleh informasi dan pendidikan adalah senjata utama dalam memerangi AIDS, hingga pengembangan vaksin atau obatnya bukan prioritas. Sementara di barat, ketika AIDS dilihat sebagian besar sebagai kondisi kronis, penelitian dan aktivisme AIDS sangat terfokus pada masalah akses obat. Di negara-negara dunia ketiga,  telah diterima begitu saja  gagasan bahwa pengobatan itu mahal dan tidak ekonomis sehingga pencegahan menjadi pusat perhatian, plus program-program membantu diri sendiri dan pemberdayaan individu.

 

Ketidaksetaraan dan keterbelakangan yang nyaris tragis kembali mucul sekarang, misalnya, dalam urusan pemilikan dan distribusi vaksin. Amnesty Internasional menyebut negara-negara kaya telah membeli dan memonopoli hampir separuh dari ketersediaan vaksin dunia, padahal mereka hanya merepresentasikan 16 persen dari keseluruhan populasi dunia. Negara-negara maju tengah berlomba di ujung garis finis pandemi, sementara banyak negara miskin masih tertatih-tatih di garis awal.  Pada akhir Mei 2021, 42 persen orang di negara-negara G7 telah menerima setidaknya satu dosis vaksin, dibandingkan di negara-negara berpenghasilan rendah yang agregat tingkat vaksinasinya di bawah 1persen.

 

Globalisasi telah menciptakan banyak institusi untuk memastikan mobilitas orang, barang dan jasa serta promosi perdagangan bebas. Di saat yang sama, globalisasi gagal menciptakan aturan bersama mengenai standar kelestarian lingkungan, pasar tenaga kerja yang manusiawi dan kebijakan kesehatan, serta strategi untuk masalah redistribusi yang adil. Bukti empiris menunjukkan bahwa globalisasi berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi sekaligus kerusakan lingkungan di negara-negara miskin. Studi Dreher menunjukkan korelasi yang kuat dan positif antara globalisasi secara keseluruhan dan pertumbuhan ekonomi.

 

Namun demikian data juga menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang ditandai dengan produk yang semakin murah karena meningkatnya produktivitas dan produksi di negara-negara dunia ketiga juga berimplikasi terhadap memburuknya kondisi lingkungan di negara-negara itu dan ketidaksetaraan global (Bianca Blum dan Neurmarker, 18 Mei 2021).  Dengan itu, Blum dan Neurmarker mengukuhkan suatu kondisi ironis bahwa  negara-negara industri dan negara  maju, yang tumbuh kuat dengan globalisasi dalam dekade terakhir, juga memiliki tapak ekologi terbesar. Sementara  defisit ekologis lebih menonjol di negara-negara yang lebih miskin. Dengan kata lain, negara-negara maju kini menikmati keuntungan terbesar dari globalisasi sambil menikmati lingkungan yang lebih sehat,  sementara negara-negara miskin terus tertahan dalam keterbelakangan sementara kualitas lingkungannya memburuk dari hari ke hari.

 

Pembagian kerja internasional baru telah menciptakan kondisi di mana negara-negara miskin yang secara agresif mengembangkan industri mengorbankan kelestarian lingkungannya. Kerusakan lingkungan dan perluasan peradaban manusia yang eksesif adalah pangkal dari pandemi. Eksploitasi dan kerusakan lingkungan menghadirkan kerentanan baru yang bersifat infinite. Risiko terbesar bisa datang dari negara yang paling rusak lingkungannya, namun bahaya dengan mudah tersebar ke pelbagai penjuru  melalui fasilitas yang disediakan globalisasi.

 

Sebagian pihak berargumen bahwa pandemi Covid-19 telah membuka krisis kapitalisme global: tutupnya pabrik-pabrik, mal dan sentra ekonomi mendorong bisnis untuk memanfaatkan subsidi pemerintah yang besar demi menghindari kebangkrutan. Warga mengalami kesulitan keuangan. Pasar, yang merupakan pusat  perekonomian dalam neoliberalisme, dipandang telah gagal di hampir semua titik dalam krisis.

 

Hidup orang banyak pada akhirnya bergantung pada intervensi negara. Tak heran apabila filsuf Slovenia  Slavoj Zizek meramalkan dengan serta merta bahwa kapitalisme akan berakhir dan komunisme akan jaya.  Namun demikian, ramalan Zizek nampaknya akan lebih menjadi lamunan di siang hari bolong. Yang kita saksikan sekarang adalah, neoliberalisme memang mengalami penyusutan dan peran negara menguat serta vital, namun di sisi yang lain neoliberalisme malah dengan cepat menikmati keunggulan lain.

 

Bukannya menemukan akhir melalui pandemi, neoliberalisme malah merevitalisasi dirinya melalui jalan lain. Di Amerika misalnya, di saat Pandemi merajalela akibat kepemimpinan Trump yang buruk,  sektor privat bertindak agresif: inisiatif-inisiatif datang dari orang-orang kaya seperti Bill Gates, perusahaan-perusahaan farmasi, lembaga-lembaga riset dan universitas-universitas. Temuan obat-obatan dan vaksin yang cespleng dalam peperangan melawan virus itu, secara sepintas menunjukkan bahwa, kapitalisme keluar sebagai pemenang sendirian, sekali lagi. Pandemi mendorong kembali pentingnya peran negara, namun di saat yang sama, di saat negara sibuk membentangkan kapasitasnya, pada bulan November 2020, kapitalisme bangkit dan menyusun solusi-solusi cepat. Dimulai dari temuan vaksin oleh perusahaan farmasi besar seperti Pfizer di Amerika yang bekerja sama dengan perusahaan raksasa Jerman Biontech.

 

Sebagaimana ditulis oleh The New York Times, landasan dasar dari industri farmasi adalah perlindungan paten. Perusahaan-perusahaan bersedia berinvestasi triliunan untuk membangun obat dan vaksin karena negara menyediakan jaminan pemilikan eksklusif 20 tahun.  Dengan kata lain, kapasitas sektor privat untuk meningkatkan inovasi dunia medis dan vaksin tidak dengan sendirinya terjadi sebagai hasil dari kehendak pebisnis yang hebat dan berani, melainkan merupakan hasil dari pelbagai faktor yang saling terkait misalnya pendanaan riset dasar, dan perlindungan hak paten. Semua itu sangat bergantung pada upaya-upaya yang disediakan oleh sebuah pemerintahan yang kuat.

 

Belakangan ini, berita-berita di seluruh dunia diramaikan dengan pemberitaan tentang dua orang: Jeff Bezos dan Sarah Gilbert.  Keduanya menjadi simbol kemajuan teknologi dan sains. Bezos, bukan saja hartanya bertambah selama pandemi, Bezos juga sukses melakukan perjalanan ke luar angkasa bersama keluarganya dengan roket buatan perusahaanya. Sementara Sarah Gilbert, ahli vaksin dari Universitas Oxford dan salah seorang pendiri Vaccitech menjadi idola kemanusiaan baru. Gilbert berjasa memimpin penemuan vaksin Aztra Zeneca, vaksin Covid-19 yang saat ini paling banyak digunakan di dunia. Dalam satu kesempatan, Gilbert mengatakan bahwa: “Kami adalah universitas dan kami tidak berada di sini untuk menghasilkan uang. Saya ingin membuang jauh-jauh gagasan untuk mengambil hak paten secara penuh, agar kita bisa berbagi kekayaan intelektual dan siapapun bisa membuat vaksin mereka sendiri…”

 

Dari sini kita sebenarnya menemukan dua jenis sikap dalam kapitalisme global. Bezos mencerminkan logika paling lurus dalam kemajuan kapitalisme global. Ia barangkali menghadirkan mimpi hebat orang-orang kaya untuk segera bisa piknik ke angkasa sambil menatap jutaan umat manusia di bumi di bawahnya, sebagai planet yang sekarat. Dalam sebuah wawancara, Bezos memandang luar angkasa sebagai  alternatif untuk menyelamatkan umat manusia dari risiko kehancuran planet bumi di masa depan.

 

Tapi, Saya lebih menghargai orang seperti Gilbert. Dia menghadiahkan dunia berupa salah satu elemen dalam menghadapi krisis globalisasi yakni penyediaan kesehatan sebagai barang publik (global). Refleksi solidaritas universal ini diperlukan dalam krisis global saat ini, tidak hanya dalam kaitannya dengan pandemi Covid-19, tetapi juga untuk mempertahankan planet ini di masa depan. Orang seperti Gilbert memberikan alternatif lain dari sekedar kapitalisme neo liberal yang telanjang dan brutal. Dia memberi contoh bagaimana globalisasi bisa berfungsi dalam universalitas kemanusiaan dan solidaritas.

 

Lantas apa yang bisa dipetik Indonesia dari kondisi ketaksetaraan global ini? Indonesia jelas bukanlah negara kaya dan sama sekali tidak punya kemewahan untuk misalnya secara populis mencanangkan vaksinasi 70 persen populasi dalam satu tahun. Indonesia juga boleh dibilang tidak memiliki institusi kesehatan yang handal sebagaimana China, Singapura Taiwan dan Korea. Dari segi budaya, kelemahan dalam pendidikan kita juga nampak dari masih kuatnya budaya tradisional yang memperlambat tumbuhnya budaya dan rasionalitas medis yang kuat manakala menghadapi pandemi. Episentrum pandemi ada di hadapan kita. Sisi terburuk dan risiko terbesar dari pandemi mesti dihadapi oleh Indonesia. Ibarat kapal, kita tengah berada di dalam badai yang paling besar. Untuk ke luar dari badai pandemi ini, Indonesia memerlukan empat syarat yakni: respon kepemimpinan yang efektif, otoritas medis dan sains yang kuat, partisipasi masyarakat yang besar, dan kerjasama internasional yang luas.

 

Tanpa kepemimpinan yang efektif, penanganan pandemi akan dengan mudah dimanipulasi oleh pelbagai kepentingan politik dan bisnis. Kepemimpinan yang efektif berperan besar mengarahkan semua daya upaya untuk mengalahkan pandemi. Otoritas medis adalah kunci dan garis depan melawan pandemi. Otoritas medis mestinya menjadi logika paling tinggi yang mewakili sains dan landasan menghadapi pandemi. Partisipasi masyarakat adalah kunci.

 

Namun demikian, partisipasi mensyaratkan adanya trust dari rakyat kepada negara. Trust hanya terbentuk apabila negara secara dini menunjukkan sinyal dan komitmen yang kuat untuk menyelamatkan hidup rakyat ketimbang menyelamatkan sektor bisnis. Kerja sama internasional diperlukan mengingat saat ini Indonesia memiliki ketergantungan yang besar terhadap negara-negara yang menguasai industri dan teknologi kesehatan terhadap vaksin.

 

Persoalan lain, yang juga penting untuk jangka panjang, adalah Indonesia perlu merevisi kembali garis kebijakan ekonominya, terutama dimensi-dimensi tertentu dari Omnibus Law. Pandemi adalah buah yang dihasilkan oleh penetrasi manusia yang berlebihan terhadap alam.  Kebijakan Indonesia mengenai pertambangan, energi serta investasi yang dibuka lebar dan agresif berkombinasi dengan kendornnya aturan-aturan dan komitmen perlindungan lingkungan. Apabila diteruskan, Indonesia akan makin mengalami defisit lingkungan, kerusakan dan bencana yang tidak bisa diramalkan. 

 

Sudah waktunya Indonesia mulai mengubah parameter mengenai kemajuan dan kekakayaan. Bukan lagi berpusat pada kekayaan segelintir orang dengan ongkos lingkungan yang diderita banyak orang, melainkan pada solidaritas yang lebih bersahabat dengan alam. ●

 

Selasa, 16 Mei 2017

Kembali ke Republik

Kembali ke Republik
Robertus Robet  ;   Sosiolog di Universitas Negeri Jakarta
                                                          KOMPAS, 15 Mei 2017



                                                           
Selama ini diskursus kebangsaan selalu dipusatkan pada dasar negara. Tentu saja ini hal yang sangat fundamental. Namun, diskursus mengenai bentuk negara juga sangat penting untuk dikemukakan kembali.

Bentuk negara kita adalah republik. Kita adalah warga republik! Apa arti republik di situ? Bagaimana gagasan republik terbentuk hingga menjadi kesepakatan di antara para pendiri bangsa? Apa konsekuensi-konsekuensinya bagi kehidupan kita sebagai bangsa danbagi kelestarian demokrasi kita?

Ide republik: perdebatan panjang

Dalam sejarah ide politik di Indonesia, kemunculan ide republik memang bisa ditelusuri pada teks-teks yang dikemukakan Tan Malaka, Hatta, dan Soekarno. Namun, ide republik sebagai nama negara baru muncul dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Penyebutannya untuk pertama kali disampaikan dalam Masa Sidang Pertama Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha-oesaha Persiapan Kemerdekaan tanggal 28 Mei-1 Juni 1945. Pada tanggal 29 Mei 1945, untuk pertama kalinya, M Yamin menyampaikan gagasan republik. Ia mengutarakan suatu prinsip yang dalam dokumen BPUPK itu ditulis sebagai ”Negara Rakyat Indonesia: Republik; Negara Kesatuan, Faham Unitarisme”. Mengenai makna dari negara rakyat dan republik ini, Yamin menjelaskannya sebagai ”bukan negara golongan, negara angkatan atas, atau negara bangsawan” (AB Kusuma, halaman 98-99).

Pendapat Yamin ini kemudian sempat dimentahkan oleh Soemitro yang menyampaikan pandangan bahwa kerajaan atau republik belum penting diputuskan, yang penting kemerdekaan saja dulu (AB Kusuma, halaman 100).

Setelah pandangan Soemitro, dalam sidang hari ketiga tanggal 31 Mei 1945, Soepomo yang berbicara setelah Abdul Kadir mengenai dasar negara menyampaikan pandangan mengenai republik sebagai berikut: ”Menurut hemat saya soal republik atau monarchie itu tidak mengenai dasar susunan pemerintahan. Yang penting ialah, hendaknya Kepala Negara, bahkan semua badan pemerintahan mempunyai sifat pemimpin negara dan rakyat seluruhnya” (AB Kusuma, halaman 131). Di sini Soepomo tidak mengambil sikap tegas untuk memilih republik atau bukan.

Setelah Soepomo, pada tanggal 1 Juni, dalam Rapat Besar, giliran Soekarno menyampaikan pandangannya. Respons dan sikap Soekarno mengenai republikanisme terdapat dalam pikirannya mengenai ”prinsip keempat, yaitu prinsip kesejahteraan”. Ia memulai prinsip kesejahteraan dengan kritik terhadap kapitalisme, yang dilanjutkan dengan penjelasan mengenai badan perwakilan rakyat dan demokrasi.

Dari kritik terhadap demokrasi, ia kemudian melanjutkan pandangan sebagai berikut: ”Juga di dalam urusan Kepala Negara, saya terus terang, saya tidak akan memilih monarchie. Apa sebab? Oleh karena monarchie ’vooronderstelt effelijkheid’, turun-temurun. Saya orang Islam, saya democrat karena saya orang Islam, saya menghendaki mufakat, maka saya minta supaya tiap-tiap Kepala Negara pun dipilih. Tidakkah agama Islam mengatakan bahwa kepala-kepala negara, baik kalif, maupun Amirul mu’minin, harus dipilih rakyat?” (AB Kusuma, halaman 163).

Setelah pidato Soekarno itu, selama masa reses yang ditetapkan antara tanggal 2 Juni hingga 9 Juli 1945, telah dikumpulkan usul-usul para anggota BPUPK yang meliputi masalah-masalah yang digolongkan ke dalam 12 pokok utama sebagai berikut: (1) Indonesia merdeka selekas-lekasnya; (2) dasar negara; (3) bentuk negara uni atau federasi; (4) daerah negara Indonesia; (5) badan perwakilan rakyat; (6) badan penasihat; (7) bentuk negara dan kepala negara; (8) soal pembelaan; (9) soal keuangan; (10) mengenai warga negara [belum ditemukan]; (11) mengenai daerah [belum ditemukan]; dan (12) mengenai agama dan negara [belum ditemukan].

Selanjutnya, pada tanggal 10 Juli 1945 dalam sidang pembahasan bentuk negara, Soekarno selaku ketua berbicara mewakili Panitia Kecil yang beranggotakan Moh Hatta, Muh Yamin, Soebardjo, Maramis, Moezakir, Wachid Hasjim, Soekarno, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim menyampaikan usul rancangan pembukaan UUD. Dalam hasil rumusan Panitia Kecil itu, ide republik pada akhirnya diterima sebagai bentuk negara. Preambul dalam laporan Soekarno itu menyatakan, ”…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat…”(AB Kusuma, halaman 214).

Meski demikian, rumusan Panitia Kecil mengenai republik rupanya tidak dengan serta-merta diterima oleh semua pihak. Dalam sidang itu, perdebatan ide tentang republik muncul dan justru mengambil waktu yang paling banyak dibandingkan dengan perdebatan mengenai soal-soal lain. Kerumitan dan perdebatan serta penolakan sejumlah orang terhadap ide republik ini cukup mengherankan mengingat bahwa dalam suasana sehari-hari, ide republik sebenarnya telah diterima sebagai semacam platform perlawanan terhadap kolonial. Menolak republik mestinya, secara logis, menguntungkan pandangan kolonial.

Salah satu tokoh yang memulai memunculkan penentangan terhadap ide republik adalah Wongsonagoro. Wangsonagoro berdalih bahwa keputusan BPUPK ini belumlah keputusan final karena pada saatnyamengenai susunan negara, mengenai republik atau bukan, itu bergantung pada apa yang disebutnya dengan ”inde laatste en hoogste instantie pada votum rakyat”. Lebih jauh ia mengatakan: ”…Tuan ketua, janganlah, bilamana kami menerima dan membaca usul dari panitia ini, kita dapat menyetujui 100%. Akan tetapi, ada perkataan satu yang di situlah kami yakin bahwa itu barangkali, barangkali dapat menentang perasaan rakyat, yaitu tentang republik…. usul saya memakai perkataan kepala atau wali negara… karena republik bukan bahasa Indonesia…” (AB Kusuma, halaman 221).

Kurang begitu jelas apa argumen Wongsonagoro sehingga meminta menunda penggunaan kata republik, selain bahwa kata itu bukan berasal dari Indonesia. Tanggapan Wongsonagoro ditentang Ki Bagoes Hadikoesomo. Ki Bagoes mengatakan, apabila memang Wongsonagoro tidak setuju dengan kata republik, maka ”Gambarkan saja apa yang tuan sukai, yaitu dikepalai seorang yang tidak turun-temurun dan dimufakati oleh rakyat dan negara itu perintahnya berdasarkan rakyat.” Yang menarik, sesudah menyampaikan pandangan itu, Ki Bagoes Hadikoesomo menjelaskan makna republik itu sebagai berikut: ”Adapun nama itu, ahli bahasa itu arti di dalam bahasa Indonesianya itu rupanya dengan singkat juga dapat, ialah ’daulat rakyat’. Kalau tidak suka cari yang lain…” (AB Kusuma, halaman 223).

Pandangan dan istilah ”daulat rakyat” yang diajukan Ki Bagoes inisama dengan pandangan yang sering dikemukakan Hatta. Setelah Ki Bagoes, Yamin kemudian menyampaikan pandangannya. Ia berkeberatan dengan pikiran untuk menunda menyusun dan menetapkan bentuk negara. Menurut dia, negara yang tidak berbentuk akan diperintah oleh pemerintahan sementara. Negara yang tidak menyatakan bentuk juga mengalami status yang kabur. Implisit dalam pikiran Yamin bisa ditafsirkan bahwa penundaan bentuk negara merupakan keberatan dari mereka yang masih menghendaki monarki.

Yamin kemudian menegaskan sesuatu yang belum pernah disampaikan olehtokoh lain ketika ia menyatakan bahwa republik adalah bentuk yang sempurna (AB Kusuma, halaman 228). Setelah menyatakan pandangannya mengenai mengapa menentang monarki, Yamin menjelaskan secara lebih terperinci dan mengagumkan mengapa Indonesia mesti memilih republik, yakni: ”Pertama-tama sekali saya yakin bahwa rakyat Indonesia hendak berrepublik dan republiklah yang memberi jiwa kepada bangsa Indonesia dan tidak sekali-sekali bentuk lain. Kedua, yaitu saya sebagai nasionalis, yang hendak mengeluarkan perasaan rakyat terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa, yaitu memerintahkan supaya negara itu dijalankan secara syuriah atau perundingan, seperti pembagian kekuasaan, dan hal itu dapat dibentuk dalam suatu negara yang tersusun dalam bentuk republik dikepalai oleh negara yang dipilih oleh badan permusyawaratan rakyat. Ketiga, negara kita didirikan tidaklah hanya menurut syarat kebangsaan dan kemauan rakyat dan menurut perintah agama, melainkan juga untuk mencukupi syarat-syarat dunia internasional…”(AB Kusuma, halaman 228).

Dalam keyakinannya akan republik, Yamin pada dasarnya menyampaikan pentingnya legitimasi dalam bentuk negara. Bahwa, setelah munculnya kemerdekaan, monarki sudah pasti akan mengalami masalah dalam legitimasi. Pemerintahan yang berbasis pada kedaulatan rakyatlah yang memiliki legitimasi yang kuat. Yang kedua, monarki melahirkan dinasti, dinasti bertentangan dengan sifat-sifat kemerdekaan rakyat. Di sini Yamin menyiratkan pandangan republikan klasik mengenai pemerintahan yang berbasis pada otonomi dan kedaulatan.

Jaga dan perkaya warisan itu

Setelah pandangan Yamin, beberapa tokoh menyampaikan pandangannya, tetapi tidak secara khusus menyinggung soal republik.Setelah semua selesai, Ketua BPUPK Radjiman kemudian memutuskan untuk mengadakan pemilihan tentang bentuk republik dengan opsi, yaitu republik atau kerajaan atau lainnya.

Yamin menyatakan persetujuan untuk dilakukan pengundian. Ia bahkan mengusulkan agar pengundian itu tidak dengan tulisan tertutup, melainkan dengan ”keterangan mulut apa yang disukai orang dengan tidak malu-malu” (voting terbuka). Radjiman akhirnya memutuskan untuk menggunakan stem (voting tertutup): siapa memilih apa menulis di secarik kertas. Melihat betapa penting keputusan hari itu, Moezakirmengusulkan pengambilan keputusan didahului dengan mengheningkan cipta, ”supaya jangan hati kita dipengaruhi oleh suatu hal yang tidak suci”. Dari situ Ki Bagoes diminta membacakan doa Fatihah.

Hasilnya, Dasaad melaporkan bahwa: ”Terdapat 64 stem. Sudah dipilih Republik 55 stem, 6 kerajaan, dan lain-lain 2 dan 1 blangko saja”.Setelah laporan Dasaad, Soekarno bertanya: ”Jadi putusan Panitia itu republik?” Menjawab Soekarno, Radjiman menyatakan:”Ini sudah terang Republik yang dipilih dengan suara terbanyak” (AB Kusuma, halaman 238). Sejak itu, republik resmi menjadi nama negara.

Demikianlah negara Republik Indonesia itu terbentuk. Ia diputuskan dalam mekanisme demokratis yang sangat modern, yakni sistem stem atau voting tertutup. Republik dipilih dalam dua kepentingan, yakni sebagai sikap penolakan terhadap pemerintahan kerajaan kolonial sekaligus sebagai sarana bagi kedaulatan rakyat. Dengan itu, jelaslah bahwa sedari awal pendirian Indonesia merdeka memang diarahkan kepada satu bentuk negara demokratis modern. Demokrasi, kedaulatan rakyat adalah skema dasar yang dikehendaki oleh para pendiri bangsa untuk Indonesia merdeka. Tugas kita menjaga dan memperkaya warisan ini, jangan merusaknya.

Selasa, 26 April 2016

Anti Intelektualisme di Indonesia

Anti Intelektualisme di Indonesia

Robertus Robet  ;   Sosiolog di Universitas Negeri Jakarta
                                                        KOMPAS, 25 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dulu, tahun 2002, pernah ada seorang menteri yang percaya, bahkan memimpin suatu proyek penggalian, harta karun ajaib di daerah Batu Tulis, Bogor. Belum lama ini, seorang menteri mengatakan bahwa "penyakit LGBT" bisa disembuhkan dengan cara terapi direbus bersama rempah-rempah. Dua contoh di atas menunjukkan betapa kuatnya anti intelektualisme dalam kehidupan publik di Indonesia.

Bagaimana ini mungkin? Bukankah mulai dari orang biasa hingga para pejabat dan pengusaha berlomba-lomba mencapai gelar doktor bahkan guru besar? Bukankah kini sekolah-sekolah pascasarjana dibuka di mana-mana? Bukankah setiap hari acara-acara televisi menampilkan perbincangan yang menyuguhkan para pengamat dan para ahli?

Intelektualisme tidak pernah identik dengan gelar akademis. Intelektualisme juga tidak identik dengan banyaknya pengamat dan pakar. Jeremy Jennings (1997) bahkan mengatakan, kemunculan para pakar, pengamat, dan komentator di media-media justru menunjukkan gejala meredupnya peran kaum intelektual. Bagaimana ini bisa dijelaskan?

Anti intelektualisme adalah gejala penolakan atau setidaknya perendahan terhadap segala upaya manusia untuk mengambil sikap reflektif, berpegang konsep, ide, atau pemikiran dan perendahan terhadap mereka-mereka yang bekerja di dalamnya. Dalam praktik, anti intelektualisme sering didasari primordialisme dan sikap gampangan. Anti intelektualisme pada dasarnya adalah gerak balik ke arah kemunduran. Oleh karenanya, dengan memahami gejala anti intelektualisme, kita bisa memahami mengapa suatu masyarakat terlambat untuk tumbuh dan berkembang.  Untuk itu, yang pertama mesti kita gali adalah apa yang kiranya melatarbelakangi menguatnya anti intelektualisme?

Pemikir Amerika Richard Hofstadter dalam karya monumentalnya, Anti-intellectualism in American Life (1963),  mengidentifikasi tiga ekspresi utama  anti intelektualisme yang  berkembang di Amerika, yakni: pertama anti rasionalitas,  kebanyakan sikap ini diekspresikan oleh pandangan keagamaan yang sempit yang memandang bahwa akal budi manusia merupakan perangkat yang menjauhkan manusia dari realitas absolut keilahian.

Kedua, sikap anti elitisme,  dalam konteks Amerika, lebih merupakan penolakan terhadap berbagai bentuk pencapaian kesempurnaan, penolakan terhadap standar tertentu dalam rangka memuaskan aspirasi massa yang lebih besar.

Ketiga, instrumentalisme non-reflektif-yakni instrumentalisme yang diakibatkan oleh perluasan logika pasar kapitalis yang memperkuat sikap pragmatis dalam kehidupan-menumpulkan daya kritis dan memperluas konsumerisme.

Gejala mediokrasi dan "masyarakat info"

Beberapa ciri yang dikemukakan Hofstadter di Amerika dapat kita temui dalam pengalaman Indonesia. Salah satu ciri yang mirip dan terjadi di sini  adalah anti rasionalitas sebagai ekspresi dari sikap keagamaan yang sempit. Meski demikian, di Indonesia penguatan anti intelektualisme juga dipicu oleh perkembangan lain dalam demokrasi politik yang sering bersifat paradoksal. Salah satu titik berangkat yang dapat kita pakai untuk melihat anti intelektualisme adalah dalam gejala mediokrasi yang dipicu oleh demokratisasi media massa.

Kebebasan pers telah mendorong pertumbuhan industri media, telekomunikasi, dan informasi dalam perkembangan yang tak bisa diramalkan ke mana ujungnya. Meluasnya kebebasan dan akses kepada telekomunikasi serta informasi mendorong terjadinya demokratisasi pengetahuan. Demokratisasi pengetahuan terlihat dalam gejala: akses yang lebih mudah terhadap buku dan beragamnya versi serta sumber-sumber pengetahuan. Tak pelak lagi, masyarakat kita memang mengalami surplus pengetahuan.

Meski demikian, justru di sinilah ironi kebudayaan muncul: kuantitas bergerak terbalik dengan kualitas. Meluasnya akses terhadap sumber-sumber pengetahuan ternyata dengan serta-merta tidak diikuti oleh suatu sikap baru dan penghargaan atas pengetahuan dalam masyarakat. Di titik ini, yang terbentuk bukanlah masyarakat yang tumbuh dan didorong oleh suatu konsepsi kehidupan yang bisa dipertanggungjawabkan, melainkan  suatu "masyarakat info",  yakni kehidupan publik yang dikendalikan oleh info-info.

"Masyarakat info" merasa diri mengetahui karena merasa menguasai beragam informasi meski sesungguhnya mereka tidak memahami. Masyarakat info senang untuk terlibat dalam aneka percakapan publik di berbagai media sosial tanpa merasa perlu memahami sejarah dan asal-muasal gagasan. Di sini, masyarakat info paralel dengan model keterlibatan publik yang "asal tampil". Pada suatu titik, mereka merasa sering merasa lebih benar karena pikiran "gampangan" yang mereka praktikkan dianggap lebih menuntun pada "solusi praktis".

Anti elitisme di Indonesia

Dalam zaman kini, orang merasa sudah dan mudah untuk merasa menjadi "intelek" karena Google dan debat para selebritas di TV. Debat, refleksi, dan komunitas berpikir dianggap tidak relevan lagi. Karenanya, akhirnya sering terjadi konsep, opini, teori, dan intelektual dianggap terlalu "abstrak", "sulit", dan tidak up to date. Pada akhirnya, opini, gosip, dan desas-desus dianggap lebih bernilai ketimbang konsep. Selebritas dan "pengamat" dipandang lebih menguasai soal ketimbang kaum intelektual. Popularisme lebih bernilai ketimbang gagasan.

Dominasi popularisme ini juga yang kemudian mendaur ulang pandangan "kebenaran mayoritas": bahwa yang disukai oleh orang yang lebih banyak dianggap yang lebih benar. Di titik inilah anti intelektualisme di Indonesia juga mengidap pandangan anti elitisme.

Anti elitisme di sini tidak dimaksudkan sebagai anti "kaum elite/penguasa", melainkan anti pada pandangan, pendapat, pikiran yang tidak beredar secara populer. Di sini pula Indonesia sering mendaur ulang stigma sosial dalam soal keagenan politik, yakni bahwa mereka yang terlalu melandaskan tindakan pada ide atau teori tidak tepat masuk dunia politik. Mereka juga kemudian dianggap tidak mampu memahami perasaan dan aspirasi orang banyak, elite, bersifat kebarat-baratan.

Hal lain yang juga muncul dari anti elitisme adalah keengganan pada keketatan berpikir. Orang yang setia pada rigiditas akan dengan mudah dipandang sebagai orang yang "tidak memahami dinamika masyarakat", non-kompromis, dan keras kepala. Anti rigiditas ini yang kiranya juga tecermin dalam gejala mudahnya orang berkompromi dengan segala keadaan.

Anti intelektualisme juga berasal dari dunia pendidikan. Birokratisasi dunia pendidikan telah sedemikian rupa mengubah kultur akademik di sekolah-sekolah ataupun di perguruan tinggi. Di sekolah-sekolah, banyak guru terjebak dalam rutinitas kepegawaian sehingga proses pembelajaran di sekolah lebih merupakan ekspresi dari kedinasan yang secara ketat disupervisi oleh para atasan. Dengan itu, guru lebih memandang dirinya sebagai pegawai ketimbang sebagai mitra berpikir siswanya.

Sementara di universitas-universitas, gejala birokratisasi terkait dengan relasi-relasi antara universitas dan birokrasi negara dan pengusaha. Dalam situasi di mana universitas  secara politik dan ekonomi menjalin hubungan ketergantungan dengan orang-orang kuat, kultur akademik yang kritis redup digantikan dengan kompromi dan pengendalian. Ini pula yang mengawali pergeseran kaum intelektual menjadi expert. Dengan expert,  dimensi kritik digeser menjadi semacam profesionalisme yang bebas nilai.

Yang terakhir, anti intelektualisme di Indonesia juga dipicu oleh menguatnya teknikalisasi dalam politik. Sejak kekuasaan politik bisa dicapai semata-mata secara teknis melalui iklan, pencitraan, dan survei, maka politik yang ideasional makin tidak dianggap penting. Banyak pemimpin hanya tertarik membaca liputan yang bagus tentang dirinya, mengambil sikap pragmatis, hingga gagal mengambil sikap prinsipiil dalam politik.

Apa kerugian dari menguatnya gejala ini? Anti intelektualisme pada dasarnya adalah anti pikiran dan anti kritik. Hilangnya sikap rigid, kritik, meluasnya kompromi, menguatnya  anti rasionalitas secara perlahan akan memengaruhi dunia pendidikan dan pembentukan kebudayaan  serta melahirkan tumpukan generasi medioker.

Indonesia muncul sebagai hasil kerja  dan sejarah kaum intelektual, kelangsungannya hanya bisa dirawat dan dijaga juga oleh kaum intelektual. ●

Selasa, 26 Januari 2016

Struktur Bunuh Diri Teroris

Struktur Bunuh Diri Teroris

Robertus Robet  ;  Sosiolog UNJ; 
Peneliti di Centre for Terrorism and Social Conflict Studies Fakultas Psikologi UI
                                                      KOMPAS, 25 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pasca terjadinya serangan teroris di Jakarta beberapa hari lalu, muncul dua tipe respons publik di media-media. Yang pertama adalah mobilisasi untuk menertawakan "kegagalan teroris". Mungkin dengan maksud mau menunjukkan, Indonesia tidak mengalami cedera apa pun, tetap harmonis dan stabil sehingga terus kondusif untuk investasi. Yang kedua, beredarnya "teori-teori konspirasi" yang berisi sinisme dan keraguan yang nihilistik terhadap kebenaran kejadian.

Dua respons ini menurut saya tidak bermanfaat. Menunjukkan keberanian untuk mementahkan tujuan terorisme memang bagus dan bermanfaat. Namun, menertawakan dan meremehkan terorisme kemarin adalah tindakan yang gegabah dan keliru. Mengapa?

Secara umum, tujuan dari bom bunuh diri adalah pencapaian sebanyak-banyaknya korban sehingga dengan itu muncul efek penggentar. Dengan bom bunuh diri, teroris bermaksud membentuk suatu wilayah mental tertentu di kalangan publik, yakni panik, ketakutan, dan kehilangan kepercayaan terhadap sistem serta pranata-pranata dasar masyarakat. Dilihat dari jumlah korbannya yang lebih sedikit ketimbang jumlah pelaku yang tewas, serangan teroris di Jalan MH Thamrin memang tidak menghasilkan suatu efek penggentar yang dramatis -sebagaimana yang terjadi di Paris tempo lalu. Meskipun demikian, ini tidak berarti terorisme bisa direlativisir, apalagi diremehkan.

Dengan bunuh diri, sebenarnya terorisme secara tidak langsung memisahkan diri dengan tujuan-tujuan kekerasan yang umum yang bisa dilakukan juga oleh negara. Bunuh diri membuat teroris menjadi "khas" dan "istimewa". Dia memasuki ekstremitas yang nihilistik karena penciptaan ketakutan dan teror itu diunjukkan sekaligus melalui pembunuhan atas dirinya sendiri. Sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh prajurit terbaik dari suatu rezim politik paling brutal sekalipun.

Bom bunuh diri bersifat unik. Bom bunuh diri merupakan pernyataan dedikasi yang total dan paripurna para pelaku terhadap kelompoknya. Dedikasi paripurna ini menambahkan tingkat legitimasi pelaku dan organisasinya sehingga, dengan itu, mereka bisa mengklaim tindakan itu dan menjadikannya contoh atau teladan untuk orang luar ataupun kelompok teror lain. Dengan bom bunuh diri, suatu kelompok memang kehilangan anggota, tetapi dengan "teladan" totalitas di dalamnya, mereka  bisa menggunakan tindakan bunuh diri sebagai cara untuk merekrut dan menambah para pelaku lain.

Teater politik

Mia Bloom menambahkan, bom bunuh diri juga memiliki nilai tambah, yakni  bahwa dengan mengorbankan diri dalam tindakan yang dibuatnya sendiri, akan menempatkan lawan dalam aib moral. Ide di belakang bom bunuh diri adalah si pembunuh, melalui tindakan dramatis, menghasilkan dirinya sebagai korban paripurna sehingga dengan itu ia akan dilupakan sebagai pembunuh dan diposisikan sebagai orang dalam kesempurnaan moral (Mia Bloom dalam Pedahzur 2006, hal 26). Dengan demikian, dalam setiap bom bunuh diri selalu ada pembalikan moral, di mana pelaku dalam tindakan ekstrem paripurna yang membunuh dirinya sendiri berubah dari penjahat menjadi martir- setidaknya bagi kelompok dan simpatisannya. Bloom pada akhirnya menekankan bahwa bunuh diri teroris pada dasarnya adalah sebuah bentuk teater politik, di mana reaksi dari penonton merupakan hal yang sama pentingnya dengan tindakan bunuh diri itu sendiri.

Dalam meneliti lebih jauh motif-motif dalam bom bunuh diri, Bloom menemukan alasan-alasan teroris yang sifatnya praktis, yakni motif individual, motif organisasional, dan motif persaingan antar- organisasi teroris. Bloom sama seperti kebanyakan teoretisi lain memandang terorisme sebagai perwujudan tindakan dengan motif politik yang negatif, yakni kekerasan yang ekstrem. Motif politik dianggap sebagai satu-satunya hal yang mendorong atau membentuk tindakan.

Merumuskan suatu tipologi umum mengenai bunuh diri dalam terorisme merupakan suatu hal yang tidak mungkin. Meski demikian, Ellen Townsend, dengan merujuk temuan dari berbagai peneliti, berpendapat bahwa dalam kasus bom bunuh diri, peran penggunaan doktrin merupakan hal yang sentral (Ellen Townsend 2007, hal 7).  Pandangan Townsend ini kita temukan kebenarannya apabila kita bandingkan dengan apa yang dikatakan oleh terhukum kasus teroris, Imam Samudra,  bahwa: Sungguh, "membinasakan" (baca: mengorbankan) diri demi kemuliaan dienullah, dan demi melemahkan orang kafir, adalah satu prestasi yang cemerlang. Ia memiliki strata yang agung nan mulia. (Imam Samudra 2004, hal 185).

Pandangan Imam Samudra ini menegaskan bahwa salah satu unsur penting dalam tindakan bom bunuh diri pertama- tama adalah adanya doktrin mengenai "kemuliaan" tindakan.  Kemuliaan tindakan itu sendiri bersifat abstrak dan hanya bisa dicapai apabila seluruh tindakan itu paripurna. Dengan itu ada dimensi pelampauan dalam setiap tindakan bom bunuh diri. Dengan tindakan itu ia berharap ia akan diintegrasikan ke dalam suatu kesatuan yang lebih besar yang belum ia saksikan, tetapi cukup ia yakini.

Dari sini jelas, ada sesuatu yang lebih abstrak dan subtil dari sekadar motif dan politik. Bunuh diri dilakukan karena tindakan itu sendiri telah terlebih dulu dihapus sebagai bunuh diri dan dimaknai sebagai jalan menuju kesempurnaan. Tindakan itu telah dideterminasi dengan suatu sistem pemaknaan yang baku dan tertutup. Akibatnya, tindakan pada dasarnya hanya artikulasi dari satu sistem keyakinan politik yang subtil. Tanpa doktrin, tanpa ketersediaan sistem abstrak yang memberikan makna terhadap tindakan itu, tak ada tindakan bunuh diri. Artinya, setiap bom bunuh diri adalah tindakan fondasional. Ia perlu rujukan sebelum diaktualisasikan ke dalam tindakan.

Dengan demikian,  dalam setiap tindakan bom bunuh diri bukan motif pribadi, kelompok, atau tujuan politik praktisnya yang pertama-tama dituju, melainkan pemenuhan diri dalam tindakan dan doktrin. Ada dimensi teleologis yang terbentuk secara ringkas di mana di dalam tindakan itu si pelaku merasa bukan hanya melaksanakan tugas secara paripurna, lebih jauh dari itu ia sendiri mencapai situasi yang sempurna dalam tindakannya.

Namun, meski pada tahap akhir keputusan individual itu menentukan, tidak dapat dikatakan bahwa pelaku bom bunuh diri dilakukan oleh individu yang terisolasi -sehingga dengan demikian seakan-akan tindakan itu pada akhirnya merupakan keputusan eksistensial. Sejumlah penelitian yang dikutip oleh Townsend menemukan fakta bahwa keputusan untuk melakukan bom bunuh diri tidak tiba sebagai hasil  keputusan yang terisolasi, apalagi otonom. Para peneliti menemukan bahwa pelaku bom bunuh diri biasanya telah disiapkan, dilatih.

Jangan remehkan

Townsend mengatakan: "No instances of religious or political suicide terrorism stem from lone actions of cowering or unstable bombers. It seems that the decision to send out a suicide terrorist is almost always made by others" (Townsend, hal 16). Tidak ada bunuh diri teroristik yang digerakkan oleh tindakan perseorangan, keputusan untuk mengirim para peledak bom bunuh diri selalu dibuat orang berbeda.

Yang juga unik pada kasus-kasus bom bunuh diri adalah teroris berhenti pada momen atau kejadian itu, di mana ia mati bersama para korbannya. Namun, justru dengan kematiannya itu, tujuan-tujuannya yang sejati justru baru dimulai. Di sini, bom bunuh diri bukanlah suatu keputusan eksistensial, melainkan hasil dari determinasi organisasional.

Dengan memahami struktur dan tujuan-tujuan bom bunuh diri ini, jelaslah bahwa barangkali mereka gagal membentuk efek ketakutan massal. Meski demikian, sebagai tindakan teroristik, tindakan itu telah dipenuhi. Artinya, sejauh bunuh diri terjadi sebagai bunuh diri, maka tak ada bom bunuh diri yang sepenuhnya gagal. Yang kedua, sebagaimana dikatakan Bloom, bom bunuh diri dimaksudkan sebagai suatu teater yang terorganisasi. Kegagalan pada satu "pertunjukan" tidak berarti telah memusnahkan organisasi di belakangnya.

Artinya, di masa depan potensi ancaman yang sama masih terus terbuka di depan kita. Keberanian sipil, dan segala kampanye mengenai daya tahan terhadap teror, jangan sampai membuat kita gegabah hingga meremehkan terorisme.

Kamis, 28 Juni 2012

Bias Konsep Negara Gagal

Bias Konsep Negara Gagal
Robertus Robet ; Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pendidikan Demokrasi
Sumber :  KORAN TEMPO, 27 Juni 2012


Isu (sebagai) negara gagal kembali diarahkan kepada Indonesia. Anehnya, isu itu ditiupkan oleh kritikus kalangan dalam negeri. Saya tentu saja bersimpati pada keprihatinan yang barangkali menjadi motif dari ditiupkannya isu itu dalam suara yang demikian serius. Bagi segelintir pihak, produksi isu itu barangkali menyenangkan karena istilah “gagal” bisa membuat pemerintah tercemooh. Namun, secara sosial, kritik dengan cara “mengeksploitasi” indeks kelemahan diri sendiri secara kurang tepat jelas sangat tidak produktif. Akan tetapi, dengan melihat seringnya upaya magnifikasi secara bombastis istilah “negara gagal” sekadar demi pelampiasan kritik, beberapa penjelasan berikut ini mungkin bisa membantu pemahaman publik.

Para akademisi merujuk kapan pertama kalinya konsepsi negara gagal muncul pada 4 Mei 1898, yakni di dalam pidato kontroversial Perdana Menteri Inggris zaman itu, Lord Salisbury. Pidato “The Dying Nation” yang kemudian dikenal dengan doktrin Salisbury ini menancapkan suatu ide mengenai pembagian bangsa-bangsa berdasarkan “kesehatannya”. Lord Salisbury dalam pidatonya mengatakan: “You may roughly divide the nations of the world as the living and the dyingthe weak state are becoming weaker and strong states are becoming strongerthe living nations will gradually encroach on the territory of the dying and seeds and causes of conflict among civilized nations will speedily appear.”

Meski demikian, evolusi konsep negara gagal mencapai titik tertingginya justru di era 15 tahun terakhir, terutama dipicu oleh krisis di kawasan Afrika. Negara gagal makin mendapatkan perhatian yang luas, baik dari para akademisi maupun para pengambil keputusan, termasuk di sini negara-negara besar seperti Inggris dan Amerika Serikat. Inggris semasa Tony Blair secara khusus mendirikan Country at Risk of Instability (CRI), yang merupakan sebuah program khusus untuk mendesain kebijakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai fragile state. Dokumen CRI menyoroti kekhawatiran yang meningkat menyangkut gejala-gejala seperti rontoknya institusi ekonomi, sosial dan politik; hilangnya kendali teritorial; kekacauan sipil; perpindahan populasi yang masif; dan kekerasan dalam konflik internal di berbagai negara, seperti Somalia, Republik Demokrasi Congo, Sudan, Republik Afrika Tengah, Liberia, Sierra Leone, dan Cote d’Ivoire.

Meski demikian, menurut Norton, doktrin Salisbury memberikan pembedaan diskursif awal dalam sudut pandang Darwinisme mengenai negara lemah dan negara kuat. Namun, persis karena praktek diskursif semacam ini pula kemudian--di masa kini--muncul kecurigaan yang cukup kuat dan beralasan bahwa konsepsi negara gagal dianggap sebagai semacam penandaan yang lebih banyak berfungsi untuk memperkuat hegemoni dan klaim dari pihak yang menamakan dirinya sebagai “negara stabil atau kuat”.

Bias “orientalis” makin menemukan kebenarannya kemudian ketika penulis konservatif semacam Francis Fukuyama juga ikut membentuk diskursus baru yang lebih dominatif. Dalam doktrin Fukuyama, negara gagal diidentikkan secara sepihak: “Weak of failing states commit human rights abuses, provoke humanitarian disasters, drive massive waves of immigration, and attack their neighbours. Since September 11, it also has been clear that they shelter international terrorist who can do significant damage to the United States and other developed countries” (Fukuyama, Francis, 2004, State Building: Governance and World Order in the Twenty-First Century, Profile Books, hlm. 125).

Dengan basis itu, maka, misalnya pemaparan Indeks negara gagal yang muncul belakangan ini biasanya dibasiskan pada survei terhadap negara-negara dengan menerapkan biasanya 12 indikator, yakni: (1). Tekanan demografis; (2). Perpindahan penduduk dan pengungsian; (3) Kelompok-kelompok kekerasan; (4). Kekacauan dan penundaan perpindahan melalui penerbangan; (5). Kriminalisasi dan atau delegitimasi negara; (6). Merosotnya pelayanan publik; (7). Penundaan atau penerapan hukum yang sewenang-wenang; (8). Aparat keamanan beroperasi seperti negara di dalam masyarakat; (9). Merebaknya faksionalisasi elite; (10), Ketidakmerataan ekonomi; (11), Kemerosotan ekonomi yang tajam. Indikator-indikator itu dikelompokkan dalam tiga kategori, yakni Indikator Sosial, Indikator Politik, dan Ekonomi. Dengan itu, menurut indeks ini, negara gagal adalah negara-negara di mana 12 indikator yang ada dalam kondisi sangat buruk.

Dari penjelasan di atas, dapatlah kita mengerti bahwa isu mengenai negara gagal sebenarnya lebih banyak dipengaruhi oleh argumen humanitarian dan keamanan internasional. Ini bisa dilihat dari argumen yang dikemukakan oleh Hilary Benn, sekretaris negara bidang pembangunan internasional era Blair. Ia mengatakan bahwa negara-negara yang lemah akan menghadirkan tantangan terhadap sistem pemerintahan global. 

Supaya sistem internasional bisa bekerja, ia mengandalkan negara yang kuat yang mampu memberikan pelayanan kepada populasinya, mewakili warganya dan mengendalikan segala aktivitas di kawasan perbatasannya, serta menghormati norma, perjanjian, dan kerja sama internasional. Sebagai lawannya, Benn mengemukakan, negara yang lemah dan gagal hanya akan menyediakan lahan pembiakan bagi kejahatan internasional, penampungan terorisme, dan mengancam pelaksanaan Millennium Development Goal, penyebaran HIV/AIDS, pengungsi, serta pelarian kekayaan.

Dari sudut pandang produksi diskursifnya, dapat juga kita katakan bahwa konsep ini sebenarnya diproduksi secara top-down dan mewakili mentalitas dominan negara-negara besar. Apalagi dengan mengingat bahwa terdapat banyak kasus di mana di negara-negara yang disebut “lemah” itu, kegagalan terjadi justru sebagai akibat dari kesalahan kebijakan serta praktek-praktek tertentu dari negara-negara yang lebih besar. Karena itu, secara etis pengguna indeks ini sebenarnya tidak dapat kita pakai untuk mengukur diri kita sendiri. Ia memang lebih cocok digunakan oleh pemerintahan di negara-negara Eropa Utara yang memiliki banyak kepentingan dan kekhawatiran di negara kecil di Afrika dan Amerika Latin.

Dengan melihat asal-muasal penggunaan konsep ini, sebenarnya kita boleh merasa heran dengan mereka yang menggunakan konsep ini untuk melabel negara sendiri sebagai negara gagal. Selain memang tidak tepat, secara etis juga terasa kurang baik. Mungkin banyak orang yang tidak puas dengan pemerintah dan Indonesia yang memang memiliki banyak masalah. Meski demikian, Indonesia saat ini tentu saja jauh dari kondisi-kondisi yang dibayangkan dalam indeks negara gagal itu. Lagi pula, dalam urusan gagal atau berhasilnya negara, faktornya jelas melampaui hal-hal yang sifatnya pemerintahan di satu pihak. Negara ini gagal atau berhasil adalah akibat dari aktivitas semua pihak. ●