Tampilkan postingan dengan label Kecelakaan Maut Jagorawi - Anak Ahmad Dhani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kecelakaan Maut Jagorawi - Anak Ahmad Dhani. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 September 2013

Saat Jalan Raya Jadi “Sekolah”

Saat Jalan Raya Jadi “Sekolah”
Fathur Rozi  ;  Wartawan Jawa Pos
JAWA POS, 30 September 2013



PENDIDIKAN lalu lintas kerap hanya diingat untuk kembali dilupakan. AQJ, putra musisi Ahmad Dhani, akhirnya pulang dari rumah sakit. Akan ditentukan apakah bocah 13 tahun itu kena vonis pidana karena menewaskan tujuh orang atau ada ''mukjizat'' sehingga dia tidak harus menjadi pesakitan di meja hijau. 

Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan korban atau pelaku pelajar sesungguhnya bukanlah problem hukum semata. Selain sanksi damai, tilang, atau vonis pidana, telah banyak hukuman diterapkan. Disuruh menghafalkan Pancasila atau dijemur sambil menghormat bendera. Toh, kasus laka lantas kian membubung. Penegakan hukum masih berorientasi pada penindakan. Belum benar-benar pada pencegahan agar tidak semakin banyak pelajar yang terlibat laka lantas. 

Tingginya laka lantas pelajar tetap menjadi keprihatinan saat peringatan Hari Korps Lalu Lintas pada 22 September. Pada Januari hingga Juni 2013, laka lantas yang melibatkan pelajar dan mahasiswa telah mencapai 200 ribu kasus. Dalam semester yang sama, tercatat 290 ribu atau lebih dari 1.600 pelajar per hari ditilang polisi. Kondisi tersebut bisa mengindikasikan begitu besarnya jumlah pelajar di jalanan sekaligus betapa banyaknya pelanggar. 

Dalam sebuah lomba debat tentang kelalulintasan di Polres Sidoarjo, Jawa Timur, ada peserta yang mengusulkan dispensasi persyaratan usia kepemilikan surat izin mengemudi (SIM). Mereka adalah pelajar SMP yang rata-rata masih berusia 13 tahun. Seusia AQJ. Siswa-siswi itu berharap ada SIM khusus pelajar. Batas usia kepemilikan SIM tidak perlu 17 tahun, tetapi cukup 13 tahun. Syaratnya pun bukan KTP, melainkan hanya kartu pelajar. 

Mereka beragumentasi, membawa motor sendiri meringankan beban orang tua. Biaya transpor irit. Mereka juga merasa telah mahir berkendara. Malahan, orang tua sendiri yang melatih. Sayangnya, mereka belum paham benar bahwa spirit syarat pemegang SIM sebenarnya bukan melulu soal keterampilan berkendara, tetapi juga kemampuan berlalu lintas serta kematangan psikis. 

Berlalu lintas menyangkut sikap disiplin, tertib, peduli, dan tanggung jawab. Berlalu lintas meliputi aspek hukum seperti mengetahui pasal-pasal tertentu dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta memahami dan menaati rambu serta isyarat lampu lalu lintas sampai markah jalan. Kemudian, kematangan sikap sosial seperti memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan dan tidak menyalahgunakan trotoar. Juga, aspek psikologis. Yaitu, mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi diri sendiri. Termasuk, kenyamanan orang lain seperti tidak main klakson atau gas serta tidak memotong jalan atau kebut-kebutan. 

Di jalanan, anak-anak berinteraksi dengan macam-macam karakter, usia, dan profesi. Jalan raya menjadi semacam laboratorium belajar. Semacam sekolah dengan para pengendara sebagai gurunya. Ketika sering melihat orang dewasa melanggar aturan lalu lintas, anak-anak berkesimpulan bahwa melanggar aturan itu adalah hal biasa. 

Apalagi, ketika di boncengan motor atau di dalam mobil, anak-anak menyaksikan sendiri ayah, ibu, atau kakak mereka melanggar lalu lintas. Lalu, lolos dari polisi lalu lintas dengan bangganya. Dalam teori belajar behaviorisme, peng­alaman yang menimbulkan efek senang akan cenderung diulangi. Jalanan adalah pembentuk karakter. Orang dewasa merupakan model terdekat. Anak-anak adalah imitator terbaik. 

Pada 2010, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Nasional telah menjalin kerja sama dalam MoU tentang pendidikan lalu lintas dalam pendidikan nasional. Pendidikan kelalulintasan bisa berintegrasi dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn). Bahkan, modul integrasi antara materi kelalulintasan dan PKn sudah terealisasi untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/SMK/MA. Namun, masih sangat kecil sekolah-sekolah yang telah melaksanakannya. 

Sekolah-sekolah sebenarnya telah mendukung mulusnya pencapaian tersebut. Secara intrakurikuler, pendidikan kelalulintasan bisa terintegrasi dalam mata pelajaran. Bahkan bukan hanya PKn. Pendidikan kelalulintasan bisa menjadi pendidikan karakter yang termuat secara tematis-integratif de­ngan beragam mata pelajaran. Misalnya, penggunaan helm dihubungkan dengan anatomi tubuh dalam pelajaran biologi. Materi sains dan teknologi informasi disisipi bahaya berponsel ketika berkendara. Itu klop dengan bidikan Kurikulum 2013 yang menekankan pendidikan karakter. 

Memang pertambahan jumlah kendaraan sangat jomplang dengan penambahan kapasitas jalan. Kepemilikan kendaraan semakin mudah dan murah. Menyerahkan sepenuhnya kepada polisi lalu lintas? Terlalu berat. Seberapa pun polantas berguru ilmu traffic engineering, mereka tetap kewalahan jika pertumbuhan jumlah kendaraan tidak terkendali. 

Karena itu, perilaku pengendara wajib dipersiapkan sejak dini. Pendidikan kelalulintasan bisa menjadi salah satu kecakapan hidup (life skills) bagi gaya hidup (lifestyle) mereka. 
●

Rabu, 18 September 2013

Etika Mengemudi : Cermin Kegagalan Pendidikan

Etika Mengemudi : Cermin Kegagalan Pendidikan
Bambang Irianto  ;   Pendidik
KORAN SINDO, 18 September 2013


Dua pekan lalu kita dikejutkan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan bebas hambatan yang disebabkan oleh seorang pengemudi bocah berusia di bawah umur, dan menelan korban jiwa. 

Tulisan ini mencoba mengulas tentang hubungan antara substansi pendidikan dan perilaku sekelompok masyarakat atau kalau dalam ukuran negara disebut bangsa. Dalam tulisan saya berjudul “2030: Mampukah Memimpin di Negeri Sendiri” (KORAN SINDO, 27 Agustus 2013), telah menengarai salah satu tantangan pendidikan di Tanah Air adalah masih ada ketidaksesuaian (irrelevancy) antara sebagian substansi pendidikan dan apa yang diperlukan murid agar dapat mengarungi kehidupannya di kemudian hari. 

Dalam tulisan ini, saya mengulas hal tersebut lebih dalam untuk melihat apakah setiap anak dan orang tuanya mendapatkan cukup bekal di sekolah untuk mengantarkan dirinya maupun keturunannya menjadi warga negara dewasa yang bertanggung jawab dan tidak merugikan pihak lain. Bekal yang dimaksudkan bukan berarti hanya pengetahuan, melainkan juga keterampilan; danyanglebihpenting lagi adalah perilaku yang di-bentuk melalui pembiasaan sehingga menjadi kultur kehidupan pribadi, kelompok, dan bangsa. 

Kebanggaan Semu 

Kebanggaan semu saat ini sudah merasuki masyarakat kita. Kebanggaan semu biasanya diukur didasarkan pada selera publik atau gengsi, dan sering mengabaikan dasar yang digunakan itu benar atau salah, etis atau tidak, halal atau tidak, membahayakan/ merugikan pihak lain atau tidak. Pendapat tersebut dapat mudah dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa berikut. 

Contoh peristiwa pertama adalah orang tua yang memaksakan anaknya yang masih di bangku TK A bisa membaca dan menulis, sehingga dia bisa dipakai bahan pamer kebanggaan orang tuanya pada kenalannya. Padahal, suatu keterampilan tertentu yang diberikan pada usia dan anak yang tidak tepat dapat kontra produktif. 

Contoh lain, orang tua yang memaksa anaknya atau siswa yang memaksakan dirinya masuk jurusan IPA dengan dalih bahwa publik menilai jurusan non- IPA, gudangnya anak tidak pintar, kurang bergengsi, dan tidak prospektif, walaupun yang bersangkutan potensi keberhasilannya lebih besar jika masuk jurusan IPS atau Bahasa. Contoh lain adalah mahasiswa “membeli” skripsi agar gengsi menyandang gelar sarjana dapat diraihnya. 

Contoh terakhir adalah banyak orang tua yang dengan bangga menceritakan kepada koleganya bahwa anaknya pergi sekolah dengan nyetir sepeda motor atau kendaraan roda empat walaupun usianya masih di bawah umur. Bahkan dengan bangga pula, bercerita bahwa anaknya mendapatkan SIM dengan cara “tidak wajar” termasuk memanipulasi usia. 

Mengapa fenomena ini terjadi begitu masif di tengah seluruh lapisan masyarakat? Hal ini tidak dapat terlepas dari hasil pendidikan masa lalu. Masyarakat tidak menyadari bahwa kultur sekolah memiliki kekuatan dalam pembentukan kultur masyarakat bahkan kultur suatu bangsa. Jika kita meyakini tesis ini, selanjutnya kita harus menanyakan apakah ada kesenjangan antarakultursekolahkitasaat ini dengan yang diharapkan. 

Makna Surat Izin 

Sebelum melanjutkan telaah tentang kultur sekolah, sebaiknya kita menyimak ulasan yang terkait dengan peristiwa kecelakaan tersebut pada awal tulisan ini. Karena didasari rasa penasaran, pada tahun 2001 penulis sengaja mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tanpa melalui perantara. Banyak peristiwa yang membuat penulis mengelus dada. Kesan formalitas dan diagungkannya jalan pintas sangat terasa. 

Mungkin hanya sedikit orang yang mengelus dada, sedangkan lainnya tidak mengingat peristiwa tersebut di bawah ini dianggap sudah menjadi “jamak lumrah” kebiasaan yang harus terjadi. Berbagai kejadian aneh saat mengurus SIM yang mungkin pernah dialami para pembaca KORAN SINDO mengarahkan kita untuk menyimpulkan bahwa baik aparat dan masyarakat sama-sama memaknai SIM hanya secarik kertas yang harus ada di dalam dompet seseorang agar boleh mengemudi. 

Kita belum memaknai bahwa SIM sebagai suatu bukti bahwa pemegang SIM memang benar cukup umur, sehat jasmani dan rohani, mengetahui regulasi dan etika berlalu lintas. Pemahaman inilah yang menjadi salah satu pendorong masyarakat untuk mendapatkan SIM dengan menghalalkan segala cara. Pemahaman tersebut sudah menjadi kultur masyarakat yang tentunya tidak lepas dari kualitas kultur sekolah. 

Cerminan Kultur di Sekolah 

Perilaku masyarakat yang tampak saat ini tidak lepas dari substansi pendidikan dan bagaimana substansi tersebut “diwariskan” kepada anggota masyarakat muda selama duduk di bangku sekolah. Setiap warga negara Indonesia yang pernah mengenyam pendidikan formal, tentu masih ingat adanya mata pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang kemudian menjelma menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dan saat ini Pendidikan Pancasiladan Kewarganegaraan (PPKn). 

Kita paham bahwa para petinggi bangsa ini memasukkan kedua mata pelajaran tersebut bertujuan ingin membentuk karakter bangsa sesuai tujuan pendidikan nasional, di mana pembangunan karakter menjadi salah satu sasaran. Namun pertanyaannya, setelah 68 tahun merdeka, mampukah kedua mata pelajaran tersebut membentuk karakter bangsa sesuai yang dikehendaki? Sebaiknya kita berani mengatakan jujur bahwa jawabnya adalah “belum maksimal”. 

Boleh saja para pemuka dari agama apa pun dan ahli PMP/ PKn/PPKn berkilah bahwa belum maksimalnya hasil kedua mata pelajaran tersebut karena pengaruh lingkungan masyarakat, sehingga siswa yang telah ditanamkan tata nilai tidak mampu melawan arus negatif di luar sekolah. Namun, jangan lupa siapa sebenarnya masyarakat itu (termasuk di dalamnya aparat negara)? Masyarakat tidak lain adalah kumpulan individu-individu yang pada masa mudanya mengenyam pendidikan di sekolah yang sama sistemnya dan relatif sama kulturnya. 

Oleh arena itu, kita wajib mengkaji ulang dan terbuka untuk melihat apakah substansi terutama Pendidikan Agama dan PMP/PKn/PPKn serta strategi penyampaiannya sudah mampu membangun individu manusia seutuhnya. Belajar di sekolah jangan hanya diartikan agar anak didik mendapatkan ilmu pengetahuan, tetapi juga agar dilatih dengan keterampilan tertentu, ditanamkan nilai-nilai kehidupan agar berperilaku positif, sehingga mereka dapat dikatakan memiliki kecakapan hidup (life skills). 

Oleh arena itu, pembelajaran yang hanya mengandalkan strategi ‘dicekoki’ pengetahuan melalui “diberi tahu” tidaklah cukup. Peserta didik selama di sekolah perlu adanya contoh konkret dari orang dewasa sebagai model yang dapat ditiru dan pembiasaan terus menerus atas perilaku positif kepada peserta didik sehingga menjadi suatu kultur positif di sekolah. Inilah yang harus diakui oleh semua pihak, bahwa selama ini upaya kita belum maksimal dalam membangun perilaku bangsa yang positif pembangunan kultur sekolah yang kondusif sehingga mampu membentuk kultur bangsa yang kondusif pula. 

Namun, kita tidak perlu terlalu cemas. Telah ada seberkas cahaya terang datang dari Kemendikbud. Kurikulum 2013 yang saat ini sedang dilaksanakan di sebagian sekolah akan menjawab tantangan tersebut. Kekuatan Kurikulum 2013 dibandingkan sebelumnya terletak pada adanya penekanan bahwa pembelajaran mencakup perbekalan ilmu pengetahuan, pelatihan keterampilan, dan pembentukan sikap dan perilaku yang dilaksanakan di dalam kultur sekolah yang kondusif. 

Pelatihan keterampilan dasar yang diperlukan anak didik mengarungi kehidupan, telah dikemas dalam pembelajaran dengan pendekatan scientific. Pendekatan ini menuntut guru memberi kesempatan peserta didik untuk mengasah keterampilan di antaranya merumuskan masalah, menggali informasi, mengolah informasi, dan mendorong peserta didik berpikir kritis, kreatif, dan inovatif. 

Hal ini bisa terjadi jika guru mengajar melalui metode yang variatif, sehingga ada kesempatan bagi guru membangun sikap dan perilaku positif. Misalnya saat melakukan diskusi kelompok, nilai-nilai yang ditanamkan di antaranya menghargai hak orang lain sepertihakberbicara, hakdidengar pendapatnya, dan lain-lain. Melalui metode yang variatif, guru mendapat kesempatan lebih banyak untuk menanamkan nilai-nilai, membentuk sikap dan perilaku lainnya. 

Kalau hal ini dilakukan semua guru di Tanah Air selama sembilan tahun di sekolah, alangkah “cantiknya” kultur kelas, kultur sekolah, dan kultur bangsa yang diwujudkan. Seberkas cahaya terang tersebut juga menyadarkan kita bahwa kita harus benar-benar menyiapkan guru sehingga tidak hanya mampu mengajar, namun juga melatih keterampilan serta sanggup menjadi model bagi muridnya. 

Sudah saatnya para pengambil kebijakan bergandengan tangan dengan para pemangku kepentingan sebagai pengguna produk pendidikan termasuk kalangan swasta untuk menghadapi tantangan ini bersama sehingga mampu diatasi. 

Banyak institusi, non-government organization (NGO), yayasan, atau organisasi lainnya yang memiliki resep atau konsep bagaimana menyiapkan guru sehingga mampu membangun kultur bangsa yang lebih baik melalui pendidikan.  ●

Senin, 16 September 2013

D u l

D u l
Sarlito Wirawan Sarwono  ;   Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
KORAN SINDO, 15 September 2013



Dul, yang baru-baru ini mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan tol Jagorawi, berkecepatan tinggi, meloncati pagar pembatas, menabrak dua mobil yang datang dari arah berlawanan, menewaskan enam orang, dan dia sendiri terluka parah, baru berumur 13 tahun ketika ia mengalami kecelakaan itu. 

Reaksi masyarakat kebanyakan menyalahkan orang tua Dul, yang membiarkan anaknya mengemudi dalam usia di bawah umur dan tentu saja tanpa SIM (surat izin mengemudi). Tetapi sangat boleh jadi, Dul sendiri mencuri-curi menyetir mobil itu tanpa sepengetahuan orang tua. Sopir yang tugasnya menyopiri Dul, malah disuruh pulang, dan sopir pun menurut, karena sopirsopir zaman sekarang lebih takut kepada anak bos daripada kepada bosnya sendiri. 

Beruntung sekarang ada UU Perlindungan Anak, sehingga Dul berhak mendapat perlakuan khusus karena ia masih kanak-kanak walaupun berstatus sebagai tersangka. Di sisi lain, saya sendiri sudah nyopir sendiri sejak umur 14 tahun atau sejak kelas I SMA. Tetapi saya punya SIM A, walaupun dengan memalsukan umur di KTP (kartu tanda penduduk) menjadi 18 tahun, karena UU Lalu Lintas Nomor 7/1951 yang berlaku waktu itu menetapkan batas usia untuk pemegang SIM A adalah 18 tahun (menurut UU Lalu Lintas Nomor 22/2009: 17 tahun). 

Kebetulan di tahun 1958, Kepala Polisi Kota Tegal (Jawa Tengah) di mana kami tinggal, adalah teman main kartu bridge ayah saya yang waktu itu menjabat sebagai dokter, kepala RS Kardinah Tegal. Maka dengan sedikit KKN (jangan ditiru, ini penyakit dari zaman dulu yang mesti diberantas), saya pun memiliki SIM itu, dan saya masih nyopir sendiri sampai hari ini (55 tahun mengemudi, termasuk mengemudi di luar negeri), dan sampai hari ini, alhamdulillah, belum pernah mengalami kecelakaan fatal, kecuali tabrakan kecil atau serempetan biasa. 

Tetapi jangan samakan saya dengan Dul. Di masa saya, UU Lalu Lintas menetapkan kecepatan maksimum dalam kota adalah 30 km/jam dan luar kota 60 km/jam, dan waktu itu belum banyak kendaraan bermotor. Saya hafal betul, kalau mengantar ibu saya rapat ke Pemalang yang 30 km dari Tegal, waktu tempuhnya 30 menit; dan kalau ke Pekalongan, 60 km dari Tegal, satu jam. Perempatan jalan pun masih diatur oleh polantas yang berdiri di tengah jalan dan mengangkat tangan atau melambaikan tangan untuk memberi isyarat lalu lintas (kebanyakan delman, sepeda, dan becak) dari arah mana yang boleh jalan, dan mana yang harus menunggu dulu. 

Selain itu, anak-anak zaman itu rata-rata masih taat pada orang tua. Tidak ada istilah nyolong-nyolong bawa mobil orang tua. Nyopir hanya atas perintah orang tua untuk keperluan tertentu, dan awalnya masih ditemani sopir, baru setelah lancar dilepas menyopir sendiri. Ngebut pun tidak bisa, selain karena belum ada jalan tol, kekuatan mesin ketika itu masih rendah, 1.000 cc (sekarang bisa sampai 2.000 cc), dengan accu 6 volt (sekarang 12 volt), sehingga sinar lampunya hanya lebih terang sedikit dari sinar lampu baterai. 

Pada waktu itu, polisi juga banyak berkeliaran, masih sebanding dengan jumlah penduduk dan kendaraan di kota, sehingga sewaktu-waktu kalau saya bikin kesalahan, langsung ditangkap. Jadi saya takut betul pada polantas. Lain halnya dengan era Dul sekarang ini. Jalan tol, apalagi di tengah malam yang relatif sepi, memungkinkan mobil dipacu lebih dari 140 km, walaupun UU Lalu Lintas 2009 hanya mengizinkan batas maksimum (kalau tidak salah) 100 km/jam. 

Berbagai pasal dan peraturan juga sudah diterapkan, seperti penggunaan seat belt, lampu di siang hari dll, tetapi petugas polantas yang harus menegakkan hukum di lapangan kurang banyak dan mungkin juga kurang termotivasi. Proses pemilikan SIM memang sudah diperketat. Sekarang sulit sekali bagi seseorang yang belum mencapai umur 17 tahun untuk punya SIM, apalagi dengan sistem e- KTP yang berlaku saat ini. Tetapi nyolong-nyolong bawa mobil, atau yang jauh lebih banyak: bawa motor, jauh lebih dimungkinkan ketimbang zaman dulu, karena kesibukan para orang tua sekarang. 

Bahkan di lingkungan angkutan umum, banyak sopir tembak yang menggantikan temannya (sopir asli) untuk membawa kendaraan umum (Metromini, bus umum, truk) yang sama sekali tidak punya SIM. Mereka ini awalnya adalah pemuda-pemuda usia anak sekolah, yang putus sekolah, pengangguran, dan bantubantu cuci-cuci bus atau truk, kemudian belajar memajumundurkan mobil, terus naik pangkat jadi kenek, dan tiba-tiba sudah jadi sopir tembak tanpa SIM. Akibatnya banyak korban nyawa. 

Di lingkungan lalu lintas, sekarang ini sudah terjadi anomi, yaitu masyarakat tanpa norma. Secara tertulis, undang-undang dan peraturan sudah lengkap dan terperinci, tetapi penegak undang-undang dan aturannya tidak berfungsi optimal. Polisi sudah tidak bisa melarang arus sepeda motor yang melawan arus, sehingga menyumbat arus sebaliknya, guru-guru tidak kuasa lagi melarang muridmuridnya tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah (di sebuah SMAN Jakarta, murid-murid anak orang kaya, menyerahkan kunci mobil ke tukang parkir yang bertugas sebagai vallet partikelir, dan si siswa langsung melenggang masuk sekolah dengan membawa ranselnya), orang tua pun tidak berdaya ketika anaknya nyolong-nyolong bawa mobil orang tua. 

Bahkan sopir-sopir Metromini yang dirazia petugas Dinas Perhubungan Darat, karena kondisi kendaraan mereka yang sudah amburadul, malah demo ke gubernur. Loh, dia yang salah, kok malah demo? Jadi ada benarnya juga ucapan Ahmad Dhani, ayah Dul, kejadian yang menimpa Dul bukan hanya menjadi tanggung jawabnya sendiri sebagai orang tua, melainkan tanggung jawab semuanya, termasuk pemerintah. 

Selama norma dan etika lalu lintas tidak bisa ditegakkan, maka jalan raya akan menjadi pembunuh manusia nomor satu, lebih dahsyat daripada tewasnya korban karena kecelakaan pesawat terbang. ●

Kamis, 12 September 2013

Bias Sensasi Petaka di KM 8+200

Bias Sensasi Petaka di KM 8+200
Katamsi Ginano  ;   Penikmat Buku
TEMPO.CO, 12 September 2013


NAHAS itu terjadi Minggu dinihari, 8 September 2013, di Km 8+200 Tol Jagorawi. Lancer B-80-SAL dari Bogor menuju Jakarta yang dikemudikan AQJ, 13 tahun, kehilangan kendali, menggasak pembatas jalan, masuk ke jalur untuk kendaraan berlawanan arah, menabrak Toyota Avanza dan menghantam Daihatsu Gran Max yang sedang melaju. Korban berjatuhan. Enam orang tewas, dan sembilan lainnya kini menjalani perawatan intensif.

Media pun geger. Terlebih AQJ adalah putra pasangan pesohor yang tak henti membuat sensasi, Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Magnet artis inilah yang tampaknya menjadikan kecelakaan itu perhatian nasional dan menyesaki pemberitaan. Gegar yang mengemuka bahkan melebihi liputan tragedi kecelakaan bus PO Giri Indah di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Rabu (21 Agustus 2013) lalu, yang merenggut 19 korban jiwa.

Bila dicermati, pemberitaan di media memang dengan cepat mengerucut dan terfokus pada AQJ dan keluarganya. Media dengan rinci melaporkan cedera yang dialami; proses penanganan di rumah sakit; bagaimana ayah dan ibunya setia menemani; kerabat, kenalan, bahkan tokoh yang menjenguk; hingga pernak-pernik yang masih berada di rongsokan mobil yang ia kendarai. Doa, simpati, dan empati terhadap AQJ juga dideraskan, dilahap, serta diolah oleh para jurnalis, dan seketika menjadi konsumsi publik.

Kendati memiliki kriteria berbeda-beda perihal layak-tidaknya sebuah peristiwa ditulis atau disiarkan, umumnya media tak lepas dari formula rumusan Johan Galtung dan Mari Holmboe Ruge (1963) dan dipublikasikan pada 1965 di Journal of Peace Research, Volume 2 (The Structure of Foreign News: The Presentation of the Congo, Cuba and Cyprus Crises in Four Norwegian Newspapers). Galtung dan Ruge ini mempengaruhi sejumlah pemikir komunikasi, misalnya Stanley Cohen, dalam The Manufacture of News: A Reader (Sage Publications, 1973), serta Tony Harcup dan Deirdre O'Neill, yang melakukan penelitian di Inggris dan merumuskan 10 kriteria layak berita (What Is News? Galtung and Ruge Revisited, Journalism Studies, 2, Number 2, 2001).

Temuan Harcup dan O'Neill menunjukkan peristiwa layak berita dan diangkat di media yang mereka teliti bila berkaitan dengan the power elite; celebrity; entertainment, surprise; bad news; good news; magnitude; relevance; follow-up; dan newspaper agenda. Fakta kecelakaan di Km 8+200 yang melibatkan AQJ setidaknya memenuhi lima kriteria dari 10 formula Harcup dan O'Neill. AQJ adalah bagian dari komunitas selebritas papan atas negeri ini. Dia baru melewati usia 13 tahun, memacu mobil melebihi 100 km per jam, dinihari, jauh dari kediamannya, dan memicu kecelakaan fatal dengan jumlah korban signifikan.

Di lain pihak, peristiwa itu juga relevan dengan isu lebih besar, yakni tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pengendara mobil atau sepeda motor di bawah usia 16 tahun. Menurut catatan Ketua Umum Road Safety Association (RSA), Rusyanto ("Anak Celaka di Jalan, Orangtua Lalai", Detik.com, 8 September 2013), di wilayah Polda Metro Jaya saja angka kecelakaan yang diakibatkan pengendara di bawah umur melonjak 160 persen dari kasus pada 2011 menjadi 104 kasus pada 2012.

Dalam konteks peristiwa dan berita, faktor-faktor yang menyertai petaka di Km 8+200 "seperti ruas ketemu buku". Harus diberitakan sedetail-detailnya hingga ke taraf yang (disadari atau tidak) menggiring para wartawan dan media melupakan aspek fundamental jurnalisme dan etika jurnalistik. Mereka masyuk menyiarkan haru-biru serta empati dan simpati terhadap AQJ dan keluarganya, sembari pada saat yang sama tampak dengan sengaja tak terlampau tertarik menelisik enam korban tewas dan delapan lainnya yang tengah dirawat intensif.

Parade selebritas dan tokoh yang sekadar mengucapkan doa atau menyampaikan simpati diperlakukan sedemikian penting hingga lebih layak diwartakan dibanding pelanggaran hukum dan norma sosial yang dilakukan AQJ, arogansi para pesohor, dan orang tua yang mengabaikan tanggung jawab atas anak di bawah umur. Bahkan permintaan doa yang di-tweet Ahmad Dhani untuk AQJ pun ditulis sebagai berita, tanpa mempertanyakan mengapa dia tak menyinggung permintaan yang sama untuk korban lain yang juga sedang dirawat?

Sikap kritis itu juga majal ketika memamah pernyataan bahwa AQJ semata adalah korban keretakan hubungan orang tuanya. Saya tak menemukan satu pun media menseriusi fakta bahwa, di usia belia, dia telah mengorbankan enam jiwa yang sebagian di antaranya memiliki anak. Tidak ada pula yang menyikapi dengan kritis ihwal, misalnya, mengapa tokoh yang juga mantan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi hanya menyambangi AQJ dan keluarganya; tidak menyambangi anak-anak yang orang tuanya yang jatuh sebagai korban.

Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disepakati seluruh organisasi wartawan di negeri ini memaktubkan keberimbangan dalam setiap penulisan dan penyiaran berita. Sekalipun satu peristiwa amat layak diberitakan, dengan tidak diindahkannya etika, apa yang dilaporkan wartawan dan media rentan tergelincir menjadi sensasi belaka.

Sensasi yang berlebihan, seperti yang dipraktekkan para pewarta dan media dalam meliput dan memberitakan peristiwa di Km 8+200 Tol Jagorawi, tak berbeda dengan diskriminasi terhadap pihak lain yang sama-sama menjadi subyek atau obyek peristiwa ini. Apakah karena mereka cuma orang biasa yang tanpa daya, lalu boleh diabaikan suara dan kepentingannya? Padahal Pasal 8 KEJ menegaskan wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Pemberitaan peristiwa di Km 8+200 Tol Jagorawi yang bias sensasi artis dan pesohor itu kian mengukuhkan wajah buruk jurnalisme yang oleh dua pakar komunikasi penulis Mass Communication Theory: Foundations, Ferment, and Future (2006), Stanley J. Baran dan Danis K Davis, disebut "jurnalisme selera rendah". Padahal praktek jurnalisme, yang menjamur di Indonesia sejak 1998 ini, berfaedah bagi kepentingan ego dan narsisisme orang-orang tertentu yang diuntungkan atau memang mencari panggung dengan menunggang peristiwa apa pun, termasuk yang semestinya adalah musibah dan dukacita.  ●  

D u l

D u l
Rhenald Kasali ;    Pendiri Rumah Perubahan
KORAN SINDO, 12 September 2013


Kita tentu tak menyangka bagaimana mungkin seorang bocah berusia 13 tahun sudah dilepas membawa mobil sendiri pada tengah malam. 

Memang ia ditemani seseorang, tetapi ia juga masih terbilang bocah. Bukan mengemudi di dekat rumah dengan pengawasan orang tua, melainkan di jalan tol, menempuh jarak yang terbilang jauh. Dan apesnya, enam orang tewas, dan beberapa anak langsung menjadi yatim piatu. Ini tentu sangat memprihatinkan. Namun setiap kali melihat bagaimana masyarakat mendidik anak-anak, saya sebenarnya sangat khawatir. Tak dapat dipungkiri, tumbuhnya kelas menengah telah menimbulkan gejolak perubahan yang sangat besar. 

Namun reaksinya sangat ekstrem: Yang satu mengekang habis anak-anak dengan dogma, agama dan sekolah sehingga melahirkan anak-anak alim yang amat konservatif, yang satunya memberi materi dan servis tiada batas, sehingga menjadi amat liberal. Di segmen atas anak-anak diberikan mobil, di bawah menuntut dibelikan sepeda motor meski usianya belum 17 tahun. Kebut-kebutan menjadi biasa, korban pun sudah sangat sering berjatuhan. Karena mereka bukan siapa-siapa maka kecelakaan dan kematian yang ditimbulkan tidak masuk dalam orbit media massa. Kematian yang ditimbulkan Dul mengirim sinyal penting bagi kita semua. 

Business Class 

Di pesawat terbang, mungkin hanya di Indonesia, Anda bisa menyaksikan keluarga-keluarga muda membawa anak-anaknya duduk di kelas bisnis. Dua orang baby sitter, duduk sedikit di belakang, tak jauh dari batas kelas eksekutif mengawal anak-anak yang sudah bukan bayi lagi itu. Di masa liburan, bukan hal aneh menemukan keluarga menunggu di business lounge, dan naik pesawat dengan tiket termahal. 

Sayang sekali, cara makan anak-anak belum dididik layaknya kelas menengah. Berteriak-teriak di antara kalangan bisnis, makan tercecer di jalan, dan di atas pesawat memperlakukan pramugari seperti pembantunya di rumah. Sebentar-sebentar bel dipijit, dan pramugari bolak-balik sibuk hanya melayani dua orang kakak-beradik yang minta segala layanan. Menjelang tiba di tujuan, orang tua baru mulai menyentuh anak-anaknya, dibantu baby sitter yang terlihat gelisah. Orang tua mereka umumnya adalah pemilik areal pertambangan, pedagang, atau ada juga seleb-seleb muda yang belakangan banyak bermunculan. Ayah dan ibu memilih tidur. 

Jarang ditemui percakapan yang memotivasi, atau mengajarkan sikap hidup. Paling banter, mereka bermain video game, dari iPad yang dibawa anaknya. Padahal di luar negeri, iPad adalah alat kerja eksekutif yang dianggap barang mewah. Kesulitan orang tua tentu bukan hanya berlaku bagi kelas menengah saja. Di taman kanak-kanak yang diasuh istri saya di Rumah Perubahan, di tengah-tengah kampung di dekat Pondok Gede hal serupa juga kami temui. Belum lama ini sepasang suami-istri menitipkan anaknya untuk sekolah di tempat kami, dan setelah mengecek status sosial-ekonominya, anak itu pun diputuskan untuk diterima. 

Namun ada yang menarik, setelah diobservasi, anak berusia lima tahun itu seperti belum tersentuh orang tuanya. Ia seperti rindu bermain, motorik halus dan kasarnya belum terbentuk, jauh tertinggal dari teman-teman sebayanya. Setelah dipelajari dan orang tua diajak dialog, kami menjadi benar-benar paham pergolakan apa yang tengah terjadi dalam masyarakat kita. Orangtua selalu mengatakan, “Saya bekerja keras untuk menyiapkan masa depan anak-anak. Saya juga sering mengajak mereka berlibur”. Namun, anak-anaknya menyangkal semua pemberian itu. 

Faktanya, anak-anak tak terbentuk. Sikap sosialnya, termasuk modal dasar yang disebut para ahli pengembangan anak sebagai executive function dan self regulation tidak terbentuk. Orang tua hanya fokus pada kemampuan anak berhitung dan membaca. Padahal, mereka juga harus pandai mengelola “air traffic control” yang ada dalam pikiran anak-anaknya agar kelak mampu menjadi insan mandiri yang bertanggung jawab. 

Executive Function 

Anak-anak kita menghadapi dunia baru yang benar-benar berbeda dengan kita, sehingga mudah sekali “berpaling” dari hal-hal rutin seperti sekolah dan belajar. Mereka hidup dalam dunia yang penuh dengan “gangguan” (distraction) seperti sosial media dan telekomunikasi yang saling bersahutan. Kita semua akan sangat kesulitan menjaga dan membimbing anak-anak kita bila modal dasar executive function tidak ditanam sejak dini. Apalagi bila sekolah hanya fokus pada angka dan huruf, seakan-akan pengetahuan dan rumus adalah segala-galanya. 

Menurut berita yang saya baca, Dul ternyata sudah sejak Juni lalu tak sekolah. Saya tak tahu tentang kebenaran berita ini. Tetapi Minggu dini hari dia masih mengendarai mobil, mengantar pacar lewat jalan tol, tentu mengindikasikan anak itu (ini juga bisa terjadi pada anak-anak kita, bukan?) telah hidup dalam abad distraction, sulit untuk fokus sekolah dan belajar. Studi-studi tentang executive function dalam child development antara lain banyak bisa kita temui dalam buku dan video yang diberikan psikolog-psikolog terkemuka, seperti Ellen Galinsky dan Debora Philip. 

Mereka menemukan, di abad ini, anak-anak perlu mendapat fondasi hidup yang jauh lebih penting dari sekadar tahu angka dan huruf. Anak-anak itu perlu dilatih tiga hal: Working memory, Inhibitory Control, dan Mental flexibility. Ketiga hal itulah yang akan membentuk generasi emas yang bertanggung jawab dan produktif. Mereka sedari dini perlu dibentuk cara bekerja yang efektif, fokus, tahu dan bekerja dengan aturan, sikap positif terhadap orang lain, mengatasi ketidaknyamanan, dan permintaan yang beragam, serta cara mengelola informasi yang datang bertubi-tubi. 

Pikiran mereka dapat diibaratkan menara Air Traffic Control di Bandara Cengkareng dengan ratusan pesawat yang datang dan pergi, semua berebut perhatian dengan sejuta masalah yang harus direspons cepat. Maka itu, masalah Dul bukanlah sekadar masalah Ahmad Dhani yang menjadi seleb, atau masalah keluarga broken home. Ini adalah masalah kita bersama, masalah yang dihadapi anak-anak kita. Dari kita yang tidak fokus dan sibuk mencari uang atau mengurus orang lain. Kita yang dibentuk oleh sistem pendidikan model revolusi industri yang masih berpikir cara lama.

Ditambah guru-guru yang juga banyak tidak fokus, tidak paham problem yang dihadapi generasi baru, yang punya ukuran kecerdasan menurut versi mereka sendiri, dalam model persekolahan yang materialistis dan old fashion. Sekolah yang menjenuhkan dan tidak membuka fondasi yang diperlukan anak-anak sehingga mereka lari dari rutinitas. 

Ini pun sama masalahnya dengan orang tua yang lari dari dunia nyata dan berlindung dalam benteng-benteng dogma dengan menyembunyikan anak dari dunia riil ke tangan kaum konservatif yang menjadikan anak hidup dalam dunia yang gelap dan steril. Anak-anak kita perlu pendekatan baru untuk menjelajahi dunia baru. Mereka perlu dilatih keterampilan-keterampilan hidup, fokus dan self regulations, menjelajahi hidup dalam aturan, yang ditanam sedari usia dini.  ●  

Kemarahan kepada Ahmad Dhani

Kemarahan kepada Ahmad Dhani
Dicky Pelupessy ;    Faculty Lead Program Perlindungan Anak dalam Kedaruratan, Pusat Kajian Perlindungan Anak UI dan Kandidat Doktor Psikologi Komunitas di Victoria University Melbourne
KORAN SINDO, 12 September 2013



Berita heboh tentang Zaskia Gotik dan Vicky, mantan tunangannya, seolah tenggelam oleh peristiwa kecelakaan maut yang disebabkan mobil yang dikendarai AQJ, putra bungsu dari Ahmad Dhani. 

Selain jumlah korban jiwa yang jatuh, perhatian masyarakat begitu tersedot oleh peristiwa kecelakaan itu karena status pesohor dari Ahmad Dhani dan usia AQJ yang masih 13 tahun. Lewat kicauan di Twitter, status di Facebook, dan pendapat yang terekam di media, sebagian besar masyarakat mengekspresikan kemarahan dan kecaman kepada pihak Ahmad Dhani dan AQJ. Sebagian merujuk pada tragisnya kecelakaan yang disebabkan AQJ, sebagian lain merujuk pada tindakan Ahmad Dhani yang memfasilitasi anaknya yang di bawah umur untuk mengendarai mobil di jalan raya. 

Mengapa Marah? 

Peristiwa kecelakaan AQJ bukanlah kecelakaan lalu lintas pertama yang disebabkan atau melibatkan anak di bawah umur di negeri ini. Tidak bisa dimungkiri, Ahmad Dhani yang berstatus pesohor papan atas menjadi magnet dari perhatian yang diberikan masyarakat terhadap peristiwa kecelakaan AQJ. Sebagai orang tua, Ahmad Dhanilah yang disorot menyangkut usia AQJ yang belum memenuhi syarat legal untuk mengendarai mobil. 

Ahmad Dhanilah yang dianggap sebagai sumber penyebab kecelakaan maut itu karena membelikan mobil dan membolehkan anaknya mengendarainya meski belum cukup umur. Ahmad Dhani dinilai tidak menjalankan dengan baik tanggung jawabnya sebagai orang tua. Kecelakaan tragis yang dialami AQJ terjadi akibat mobil yang dikemudikan AQJ menerjang dua kendaraan lain. Namun kemarahan masyarakat lebih tertuju kepada Ahmad Dhani sebagai orang tua daripada AQJ. Di satu sisi, hal ini menunjukkan usaha masyarakat dalam mengidentifikasi penyebab sesungguhnya dari kecelakaan tersebut. 

Di sisi lain, meminjam pernyataan dari Waters (2012), hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepentingan untuk mereproduksi dirinya sendiri (an interest in reproducing itself) lewat anak-anak. Kemarahan masyarakat ditujukan ke Ahmad Dhani tidaklah semata karena ia dianggap sebagai sumber kecerobohan dan pelanggaran yang terjadi, tetapi karena masyarakat melihat apa yang ingin direproduksi lewat anak-anak mereka, yaitu masyarakat yang baik, tidak terwujud. Dalam ilmu psikologi, emosi marah bisa bervalensi positif, yaitu menjadi tanda adanya perhatian besar, ataupun bervalensi negatif, yaitu tanda munculnya frustrasi. 

Kemarahan masyarakat kepada AhmadDhaniakibat peristiwa kecelakaan AQJ mengindikasikan gejala frustrasi masyarakat terhadap dirinya sendiri karena ketidakmampuan mewujudkan apa yang ingin diciptakan. Dengan kata lain, dalam peristiwa kecelakaan AQJ masyarakat sesungguhnya frustrasi terhadap gambaran atau bentuk dirinya saat ini. Saat ini cukup mudah kita temui anak-anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor di jalanan, terutama yang seringterlihat adalahyangmenggunakan sepeda motor. 

Ironisnya, kadang kala mereka juga melakukan pelanggaran lain, misalnya tidak menggunakan helm atau melanggar lampu lintas. Pelanggaran yang dilakukan anak tidak lantas menunjukkan bahwa anak adalah pelaku. Sebaliknya, anak adalah korban dari orang tua atau pengasuh di sekitarnya yang, secara sengaja atau tidak sengaja, membiarkan anak melakukan pelanggaran. Para orang tua memfasilitasi dan membiarkan anak menggunakan kendaraan bermotor, sedangkan sebagai pengguna lalu lintas para orang dewasa sering kali tidak bisa berbuat apa-apa selain mendiamkan. 

Pada saat yang bersamaan, aparat kerap lemah untuk menegakkan peraturan lalu lintas. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi kerap tidak ditindak atau ditindak secara diskriminatif oleh aparat penegak hukum karena berbagai macam alasan. Pada akhirnya, semakin kita menyaksikan pelanggaran yang tidak ditindak atau ditindak secara diskriminatif itulah semakin kita frustrasi.

 Selain akibat frustrasi terhadap gambaran atau bentuk dirinya saat ini, kemarahan masyarakat yang tumpah di media massa dan media sosial juga menunjukkan gejala kepanikan moral (moral panic). Menurut Davis dan Bourhill (1997), kepanikan moral terjadi saat publik memersepsikan hukum gagal menjaga anak untuk tidak melakukan pelanggaran dan tidak menjadi ancaman bagi ketertiban sosial. Peristiwa kecelakaan AQJ menunjukkan bahwa akibat hukum yang bisa dimanipulasi atau dilanggar oleh orang tua dan anak sebelum terjadinya kecelakaan telah menyebabkan anak menjadi ancaman bagi ketertiban sosial. 

Kondisi ini terjadi bukan karena anak yang berkehendak untuk mengacaukan ketertiban sosial, tetapi karena hukum yang lemah akibat penegakan hukum yang juga lemah. Hukum yang bisa dimanipulasi atau dilanggar dengan enteng telah membuat anak (dipaksa) ikut menghancurkan kodekode moral masyarakatnya. Kalau kita berandai-andai, peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan AQJ dapat dihindari apabila hukum dapat mencegah AQJ melakukan pelanggaran. 

Kepentingan Terbaik bagi Anak 

Apabila melanggar hukum, seorang anak dapat dihukum. Tapi menyelesaikan pelanggaran hukum yang melibatkan anak bukan semata menggunakan pendekatan legalistis yang bertujuan menghukum anak. 

Anak bukan semata konstruksi atau kenyataan bersifat legal, melainkan juga konstruksi sosial, kultural, dan psikologis. Perlakuan kepada anak saat anak melanggar atau berkonflik dengan hukum harus berpegang pada prinsip dasar “kepentingan terbaik bagi anak”, yaitu seorang anak harus tetap dijamin hak-haknya untuk hidup, tumbuh, dan berkembang meski ia berkonflik dengan hukum. 

Peristiwa kecelakaan AQJ yang sangat menarik perhatian masyarakat akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: untuk menegakkan hukum sebaik- baiknya dan membuktikan hukum tidak bisa dibeli dan tidak diskriminatif serta menerapkan hukum dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Apakah aparat penegak hukum mampu melewati ujian itu dengan baik? Mari kita lihat.  ●  

Korban Salah Asuhan

Korban Salah Asuhan
Daoed Joesoef ;    Alumnus Université Pluridisciplinaire Pantheon-Sorbonne
KOMPAS, 12 September 2013


Harian Kompas edisi 9 September 2013 memberitakan suatu kecelakaan yang terjadi sehari sebelumnya, Minggu (8/9) dini hari, di Jalan Tol Jagorawi. Harian ini memaparkannya di halaman depan karena ini memang bukan kecelakaan biasa.

Kecelakaan ini mengakibatkan jatuh korban 13 orang—6 tewas seketika dan 7 luka-luka. Peristiwa kecelakaan itu sendiri disebabkan ulah seorang anak berusia 13 tahun, yang ternyata salah asuh. Hal ini perlu kita renungi berhubung insiden lalu lintas serupa pernah terjadi karena ulah seorang anak petinggi negeri ini sehabis si anak merayakan malam pergantian tahun.

Rangkaian kecelakaan akibat perbuatan anak-anak Amerika Serikat yang salah asuh sudah disinyalir William V Shannon pada awal 1970-an. Anak-anak Indonesia sekarang kelihatan pula semakin menderita akibat kegagalan orangtua mereka berfungsi selaku orangtua (parents) yang pantas.

Melalui ucapan dan perbuatan, tidak sedikit bapak-ibu berada dalam kebingungan. Standar tingkah laku lama kelihatan tidak berlaku lagi. Ada orangtua yang selalu cekcok dengan nilai-nilai mereka sendiri. Ada yang merasa tahu, tetapi tidak punya nyali untuk mendisiplinkan anak-anak mereka atas nama nilai-nilai tersebut. Bahkan, lebih buruk lagi, mereka meragukan hak-hak mereka untuk membina sikap, kepercayaan, dan perilaku anak-anak mereka.

”Sekolah cinta”

Sungguh ironis bahwa semua kekurangan dan kesulitan tersebut terjadi dewasa ini, pada zaman di mana beredar jauh lebih banyak informasi tepercaya mengenai anak-anak, pembentukan karakter, ketimbang pada zaman-zaman lain dalam sejarah kemanusiaan. Maka, yang tidak ada bukanlah informasi, tetapi keyakinan, kelengahan, dan keteledoran. Para orangtua seakan-akan menganggap anak-anak sebagai suatu ”kebetulan biologis”, bukan suatu ”desain ilahiah”.

Bapak dan ibu seharusnya berfungsi selaku home-makers, bukan home-breakers yang menyebabkan anak-anak stres, kehilangan pegangan, terpaksa berpihak dalam sengketa orang-orang egois yang sebenarnya mereka cintai. Membesarkan anak merupakan tugas yang paling penting dan luhur yang harus bisa kita lakukan. Untuk memenuhinya dengan sukses, kita perlu menempatkan tugas itu di atas segala macam karier.

Sebuah home yang sukses adalah suatu sekolah cinta. Yang diperlukan anak secara alami adalah ”cinta kasih”, bukan ”uang saku”. Apabila anak-anak tidak merasakan cinta kasih itu selama masa pertumbuhannya sejak lahir, mereka tidak akan belajar mencintai orang lain dan menjadi orang dewasa yang bahagia.

Namun, cinta saja tidak cukup. Anak-anak memerlukan pula disiplin jika mereka perlu tumbuh menjadi manusia kompeten, persona yang percaya diri. Tanpa disiplin, orangtua sebenarnya tidak ”membebaskan” anak-anak mereka tumbuh sendirian. Mereka sama saja dengan menyerahkan tugas pembinaan diri anak-anak mereka kepada anak-anak lain, peer group dan media massa, terutama televisi dan film.

Orangtua perlu menyisihkan waktu untuk melaksanakan suatu proyek bersama di rumah sebagai family homework. Perlu sesekali pergi bergandengan tangan mengunjungi pameran buku, karya seni, dan kerajinan tangan serta museum. Alasan tidak ada waktu untuk kebersamaan ini karena habis disita untuk mencari nafkah material yang diperlukan bagi kesejahteraan fisik keluarga adalah tidak mendidik.

Citra tentang affluent society dewasa ini punya demonstration effects yang begitu memukau hingga jangankan anak-anak yang begitu dibanjiri oleh ide sampahan bahwa benda-benda material yang berlimpah ruah merupakan satu keniscayaan. Ide sampahan ini justru membudidayakan materialisme yang destruktif, seperti nafsu koruptif yang kini merajalela. Hal ini sebagai keseluruhan merusak time-scale dan sense of proportion anak-anak.

Harus ada distingsi antara meremehkan materialisme dan keniscayaan suatu etika kerja. Seorang individu bisa saja tidak peduli pada imbalan material as such, tetapi tetap bersikap positif terhadap kerja. Kerja yang baik adalah suatu ekspresi dari kemampuan intelektual atau kepekaan artistik atau kekuatan fisik atau personalitas dari seseorang. Ada kepuasan tersendiri dalam memanfaatkan setiap kepastian human tersebut.

Apabila kerja seseorang tidak menghasilkan suatu karya pribadi yang distingtif, ia masih bisa berupa imbalan psikologis dari ketergolongan terhadap suatu kelompok yang punya elan solidaritas dan kohesinya sendiri.

Mengingat kehidupan di dunia bukanlah surga—di mana semua orang, katanya, bisa bahagia tanpa bekerja dan berhubungan dengan realitas justru mengingatkan kita bahwa manusia dapat lebih berbahagia lahir dan batin, bisa merasa lebih luhur, jika melaksanakan suatu fungsi yang berguna—para orangtua punya kewajiban mendidik anak-anak mereka bersikap positif terhadap kerja dan kekaryaan. 
Sikap ini mengandung penerimaan terhadap hubungan antara usaha dan imbalan; suatu kemauan untuk bekerja, suatu kemampuan untuk memenuhi disiplin, menunda gratifikasi immediat demi realisasi kinerja atau prestasi terpuji di kemudian hari. Dengan kata lain, sikap ini memupuk moralitas tugas, bukan sekadar moralitas aspirasi.

Usaha mendewasakan anak oleh bapak dan ibu mungkin dapat disimpulkan, seperti kata Shannon, dalam satu ungkapan: ”individualitas”, yaitu to be who he or she is dengan segala kekuatan dan ragam personalitas serta distingsi latar belakangnya. Sudah tentu semakin tinggi budi dan kesadaran orangtua, semakin koheren nilai-nilai dari keluarga, semakin memudahkan anak-anak mengembangkan individualitas dan menjauhi individualisme.

Memperadabkan anak diawali dengan pengakuan adanya batasan-batasan. Apabila anak perlu belajar menjadi dewasa, dia harus mulai dengan menghargai orang-orang dewasa yang paling dikenalnya, yaitu bapak-ibu dan kakek-neneknya. Dengan belajar mematuhi bapak-ibunya, anak punya kebebasan dalam batas-batas pasti yang disiapkan orangtuanya dalam menemukan identitasnya sendiri. Dengan belajar menghargai hak-hak orang lain, anak menjadi percaya diri untuk mengklaim hak-haknya sendiri.

Nilai-nilai yang relevan

Lalu, nilai-nilai apa yang relevan bagi kehidupan mendatang, di dunia masa depan? Kita dapat menjawabnya dengan membayangkan anak-anak selaku orang-orang yang menjelang dewasa, dan bertanya lebih banyak rangkaian persoalan pribadi tentang mereka.

Rangkaian persoalan tersebut adalah apakah mereka menuturkan kepada sesamanya dan kepada diri mereka sendiri? Apakah mereka melaksanakan bagian dari tugas mereka dalam karya kolektif yang harus dikerjakan bersama-sama? Apakah mereka sanggup mengartikulasikan dan menyalurkan naluri agresif mereka?

Rangkaian persoalan pribadi mereka yang lain, yang juga perlu ditanyakan adalah apakah mereka mampu menunjukkan kelemahlembutan dan welas asih kepada orang-orang lain? Apakah kepada mereka orang dengan pasti dapat memercayakan uang, kerja, dan tanggung jawab mengenai kesejahteraan orang lain? Lalu, apakah mereka memanfaatkan talenta khas mereka sendiri untuk kebaikan bersama?


Setiap bapak dan ibu patut tahu jawaban yang ingin mereka berikan terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut. Jika ada kesepakatan tentang tujuan yang perlu diraih, tentu tidak akan ada penolakan yang mendasar terhadap nilai-nilai. Bagaimana seorang anak tumbuh menjadi dewasa bergantung—sebagian—pada keturunan. Namun, hal ini untuk sebagian terbesar bergantung pada sejauh mana orangtua cukup memedulikan kondisi anaknya, mendesakkan dan melestarikan nilai-nilai yang dianggap luhur. itu berarti, menetapkan dan menjunjung tinggi tanggung jawab rumah, home responsibilities. ●  

Pelajaran dari Kunci Mobil yang Berujung Maut

Pelajaran dari Kunci Mobil yang Berujung Maut
Fransisca Ayu Kumlasari  ;    Alumnus Fakultas Hukum UGM
MEDIA INDONESIA, 11 September 2013

TABRAKAN maut di jalan Tol Jagorawi (8/9) yang menewaskan enam orang masih menjadi trending topic di sejumlah media sosial saat ini. Yang membuat tragedi ini disorot luas karena pengemudi mobil penyebab kecelakaan tersebut ialah AQJ, 13, yang juga merupakan anak bungsu musikus Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Kini warga pun menunggu bagaimana kelanjutan perkara tersebut, apakah AQJ yang harus bertanggung jawab penuh, ataukah orangtuanya juga pantas untuk diganjar.

Dalam peraturan lalu lintas di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1, disebutkan, `Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan ber motor yang dikemudikan'. Padahal, berdasarkan Pasal 81 ayat 1 dan 2, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Dari sisi usia, untuk SIM A, C, dan D, minimal pemilik SIM harus berusia 17 tahun. Adapun B1 minimal 20 tahun dan B2 minimal 21 tahun. Dari rumusan hukum tersebut, AQJ telah terbukti melanggar hukum pidana dengan ganjaran empat bulan kurungan. Selain itu, faktor kelalaian yang telah mengakibatkan korban tewas, sesuai UU Lalu Lintas Pasal 310, dihukum enam tahun kurungan dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Apakah dalam kasus ini, AQJ bisa dikenai sanksi dimaksud, mengingat Pasal 32 (2) UU Sistem Peradilan Anak pun mengatur penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat: a. anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan b. diduga melakukan tindak b pidana dengan ancaman pip dana penjara 7 (tujuh) tahun. Kontradiktoris sanksi inilah yang masih mengundang perdebatan dalam proses hukum selanjutnya atas AQJ. Kalaupun AQJ nanti dijerat sanksi hukum kurungan, berdasarkan UU Perlindungan Anak, harus dalam konteks pendidikan dan penjeraan.

Bagaimana orangtua?

Dalam asas hukum pidana yang berlaku di negara kita, ada dua sistem konvensional sanksi yang dipergunakan yakni sanksi pidana (straft, punishment) yang menimbulkan efek sakit/penderitaan dan pemberian tata tertib (maatregel, treatment) dengan tujuan untuk memberikan pendidikan dan pembelajaran hukum bagi anak. Dua sanksi tersebut untuk golongan anak memang tidak bersifat kausalismepunitif, namun paling tidak pengenaan sanksi tersebut bisa memberikan impresi hukum dan keadilan, agar kasus-kasus serupa yang merugikan pihak lain tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari.

Jika mengacu pada teori kausalitas, Ahmad Dhani dianggap perlu juga dimintai pertanggungjawabannya secara hukum menurut UU Pidana dan UU Lalu Lintas karena dengan lalai memberikan izin kepada AQJ yang baru berusia 13 tahun untuk mengendarai mobil. Padahal anak di bawah umur kurang mampu mengontrol emosi diri. Itu sebabnya surat izin mengemudi (SIM) hanya bisa diperoleh setelah berusia 17 tahun ke atas.

Secara perdata, kita menaruh respek dengan kesiapan Ahmad Dhani untuk menanggung biaya pendidikan anak-anak korban sampai tingkat yang mereka mau, dan bersedia pula untuk menampung para keluarga korban untuk dipekerjakan dirinya. Namun, sejatinya proses pertanggungjawaban secara pidana oleh Ahmad Dhani terhadap kelalaian yang menimpa anaknya tetap harus mengikutinya sebagai wujud pelaksanaan iktikad hukum warga negara yang berdiri sama di depan hukum. Sebenarnya jika kepolisian konsekuen menerapkan hukum yang berlaku, di sinilah ruang pembelajaran dan kesetaraan hukum dapat diperlihatkan.

Hanya saja, preseden hukum kita belum menunjukkan itu. Banyak kasus yang melibatkan pejabat, keluarga pejabat, atau (keluarga) orang terkenal sering kandas dan tenggelam ditelan waktu. Alibi yang sering dipergunakan kepolisian bahwa antara pihak korban dan pelaku sudah tercipta mediasi pencapaian kesepakatan untuk berdamai termasuk menyelesaikan pemberian kompensasi material. Padahal di negara hukum seperti Indonesia implikasi dari proses hukum atas sebuah pelanggaran/kejahatan pidana harus tetap diperhatikan aparat hukum, sebagai bagian dari instrumen dalam menegakkan ketertiban dan ketaatasasan hukum yang sama dan berlaku adil pada setiap warga negara tanpa memandang bulu.

Pelajaran penting

Kasus kecelakaan dengan pelaku di bawah umur ini memberikan pelajaran penting terutama bagi orangtua. Apalagi menurut Hurt Report, sebuah penelitian di Department of Transportation di Amerika yang dikerjakan Profesor Harry Hurt dari University of Southern California Traffic Safety Center, menyebutkan bahwa anak berusia muda/di bawah umur rentan mengalami kecelakaan di jalan raya. Pengendara motor pada usia 16-24 tahun lebih dominan menjadi korban kecelakaan atau pelaku kecelakaan lalu lintas, karena kesadaran akan keselamatan dan tanggung jawab terhadap kepentingan umum masih sangat rendah.

Orangtua sebagai tempat berseminya nilai, kesadaran, dan tanggung jawab positif harus menjadikan rumah/ keluarga sebagai wadah edukasi emosi dan mentalitas dan tanggung jawab terhadap anak sehingga pencapaian kebutuhan dan kepenuhan diri (self actualisation) mereka sebagai anak dapat berlangsung baik. Ini penting ditekankan karena menurut riset yang pernah dilakukan Universitas Airlangga 2003, pelanggaran pidana yang dilakukan anak-anak di Jawa Timur selain karena kondisi ekonomi yang tidak mampu (74,71%), juga karena pendidikan rendah (72,76%), lingkungan pergaulan masyarakat yang buruk (68,87%), dan lingkungan keluarga yang tidak harmonis (66,15%) yang berpotensi mengarah pada habitus kekerasan oleh anak. Selain itu, derasnya perkembangan teknologi informasi yang menciptakan perubahan gaya hidup juga telah menstimulasi anak untuk berperilaku seturut sistem dan gaya hidup yang ditawarkan di dunia maya.

Bahkan muncul semacam persepsi yang mendarah daging dalam status sosial keluarga tempat anak itu tumbuh, bahwa memberikan sebuah kepercayaan termasuk memberikan kunci motor/mobil kepada anak, merupakan upaya orangtua/keluarga mendorong anaknya memperoleh penerimaan di lingkungan pergaulannya untuk membangun kepercayaan diri.

Pola pikir/didik orangtua yang salah ini telah menjerumuskan anak ke dunia pergaulan yang labil dan menyesatkan. Diperlukan dukungan orangtua dalam mengontrol serta latihan mental yang baik kepada anak. Sosialisasi kepolisian tentang tertib berlalu lintas bagi kalangan pelajar cuma omong kosong tanpa ada dukungan kesadaran dan pemahaman dari orangtua. ●  

Rabu, 11 September 2013

Ibu dalam Tragedi si Dul

Ibu dalam Tragedi si Dul
Sirikit Syah  ;    Pegiat Forum Perempuan Peduli, Dosen Stikosa AWS
JAWA POS, 11 September 2013


KECELAKAN mematikan di tol Jagorawi Minggu dini hari memicu pertanyaan: ke mana orang tua anak ketika anak berusia 13 tahun menyetir mobil, mengantar pacar, tengah malam, ngebut?

Pernyataan-pernyataan Ahmad Dhani dan Kak Seto menganggap bodoh nalar masyarakat: Si Dul jangan dilihat sebagai pelaku; dia juga korban; dia korban lingkungan. Paling mudah memang menyalahkan lingkungan. Namun, bagaimana kalau lingkungan anak juga adalah lingkungan bapaknya, sang komandan artis?

Ketidakhadiran sosok ibu dalam kehidupan si Dul bisa saja membuat masyarakat melemparkan kesalahan kepada Maia Estianty, ibu yang juga artis. Namun, Maia keluar dari rumah karena menghindari KDRT (yang tidak baik bagi psikologis anak), dan pengadilan membuktikan bahwa Maia benar dan memenangi perkara cerainya. Namun, sita rumah dan hak asuh anak dihalangi Dhani. Maia mengalah - dengan risiko dianggap kurang berjuang, kurang peduli, kurang bertanggung jawab.

Saya ingat, sastrawan Jerman Bertold Brecht pernah menulis drama yang dipentaskan oleh Basuki Rachmat (almarhum) berjudul Lingkaran Kapur Putih. Ketika dua orang perempuan memperebutkan seorang anak, raja menitahkan dua ibu menarik lengan anak dari dua sisi. Pemenangnya akan mendapat si anak. Ibu palsu sekuat tenaga menarik lengan anak. Tapi, ibu asli tidak tega, lalu melepaskan pegangannya. Saya melihat, itulah yang dilakukan Maia selama ini.

Memang mudah menyalahkan kaum perempuan. Termasuk, kaum perempuan menyalahkan kaum sendiri. Menjadi ibu memang pekerjaan berat. Bila anak sukses, pujian tertuju kepada ayahnya. Bila anak gagal atau amburadul hidupnya, yang salah ibunya. 

Kebetulan, semakin meningkat jumlah perempuan yang enggan menjadi ibu. Negara-negara Singapura, Jepang, Finlandia, Swedia, Israel mengalami angka kelahiran minim, bahkan nol -sebagian negara bahkan memiliki pertumbuhan populasi minus (angka kematian lebih tinggi daripada kelahiran). Kini Amerika Serikat mengalami angka kelahiran terendah dalam sejarah, 9 persen sejak 2007 (Time, September 2013). Di AS, 49 persen dari perempuan menikah yang tidak memiliki anak adalah childless by choice (sengaja tidak ingin punya anak). Pada 1976, hanya ada 1 di antara 10 perempuan yang tidak memiliki anak. Pada 2010, angkanya meningkat menjadi 1 di antara 5.

Ketidakinginan punya anak dilatarbelakangi banyak faktor, Namun, pada umumnya, mereka tidak mau repot mengurus anak, menekuni karir, takut tidak dapat bertanggung jawab, atau takut tidak bisa menjadi orang tua yang baik. Bintang film Katharine Hepburn pernah berbicara kepada majalah People pada 1990: ''Saya dibesarkan dalam standar yang tinggi sehingga saya khawatir saya tidak bisa seperti ibu saya itu kalau saya punya anak, apalagi dengan menjadi bintang film.''

Oprah Winfrey juga berbicara kepada Barbara Walters pada 2010: ''Saya tidak pernah menyesal tidak punya anak. Mungkin memang itu yang terbaik bagi saya.'' Oprah juga menganggap anak-anak asuhnya di Afrika sebagai anak sendiri. Penyanyi Dolly Parton, yang memiliki sebelas saudara, memilih tidak punya anak karena menganggap ''Lagu-lagu saya adalah anak-anak saya. Merekalah yang akan membantu saya kalau saya tua kelak.''

Kebanyakan justru perempuan berdaya (secara ekonomi dan strata sosial) yang lebih tidak ingin punya anak. Di kalangan perempuan kelas atas dengan pendapatan tinggi, satu di antara delapan perempuan tidak ingin punya anak. Di kalangan perempuan kelas menengah, terdapat satu di antara 14 perempuan yang tidak ingin punya anak. Sedangkan di kalangan perempuan miskin, hanya satu di antara 20 perempuan yang tidak ingin punya anak. Besar kemungkinan kaum perempuan miskin bahkan tidak berdaya menghentikan laju kelahiran.

Di Israel bahwa angka homoseksualitas tinggi, juga di beberapa negara atau negara bagian yang melegalkan perkawinan sesama jenis, masa depan bangsa sungguh-sungguh dipertaruhkan. Bila manusia tidak menjalankan kodratnya untuk berketurunan, itu sama dengan membunuh masa depan bangsa.

Kembali kepada kasus si Doel anak Ahmad Dhani. Maia memang artis, pernah merokok dan dugem. Namun, itu tidak berarti dia ibu yang buruk. Dari silsilah keluarganya, dia keturunan pahlawan Tjokroaminoto dan ayahnya, Haryono Sigit, pernah menjadi rektor ITS. Kultur pendidikan dan atmosfer belajar kental dalam keluarganya. Ketika anak-anak masih kecil dan keluarga tersebut masih utuh, Maia rajin mendampingi anak-anaknya belajar dan mengerjakan PR.

Siapa yang mendampingi tiga anak lelaki Maia selama ini? Bagaimana si Dul bisa terlibat kecelakaan maut? Saya pikir, ini momentum bagi Maia untuk mendapatkan kembali hak asuhnya dan momentum bagi kita kaum perempuan untuk mendukung dia. Sentuhan lembut dan pelukan seorang ibu amat diperlukan oleh para anak laki-laki agar kelak mereka juga memperlakukan kaum perempuan selembut ibu mereka memperlakukan mereka.

Kita, kaum perempuan, juga perlu mendukung keluarga korban Dul agar mendapat keadilan, termasuk santunan yang pantas bagi para janda dan yatimnya. ●  


Selasa, 10 September 2013

Saat Anak Dipaksa Dewasa

Saat Anak Dipaksa Dewasa
Wulan Tri Handayani  ;    Aktivis LSM Indonesian Sunshine Children Organization (ISCO), Jakarta
JAWA POS, 10 September 2013


KECELAKAAN maut yang melibatkan anak pesohor Ahmad Dhani sontak menerbitkan keprihatinan sekaligus pertanyaan besar. Keprihatinan pertama tertuju pada sosok Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang baru berumur 13 tahun pada Agustus lalu namun telah diberi keleluasaan menyetir mobil sendirian. Padahal, SIM baru bisa diperoleh pada umur 17 tahun. 

Beberapa fakta menimbulkan kernyit di dahi. Kecelakaan putra ketiga pentolan grup band Dewa itu berlangsung dini hari (pukul 00.45 WIB), waktu yang sewajarnya dilewatkan anak untuk terlelap. 

Pihak keluarga mengklaim tidak pernah mengizinkan Dul untuk menyetir. Menurut paman Dul, ada sopir khusus yang disediakan Dhani untuk mengantar Dul. Hanya, pada malam kejadian, sang sopir tidak masuk karena libur. Berbeda dengan pengakuan sahabat Dul yang menyebut Dul mahir menyetir sejak dua tahun lalu dan sering berkendara bersama sahabat-sahabatnya (tabloidnova.com, 8/9).

Selama ini, Ahmad Dhani dikenal sebagai sosok yang dianggap arogan oleh banyak orang. Dalam hal pendidikan, Dhani juga dikenal memberikan kelonggaran kepada anak-anaknya. Tak heran jika muncul tudingan, terutama lewat media-media sosial, tragedi ini adalah buah arogansi seorang Dhani. Mantan suami Maia Estianty tersebut mungkin terlalu yakin anak-anaknya sanggup melakukan apa saja, termasuk menyetir sendirian di pagi buta. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane juga menyebut Dhani sebagai orang yang paling bertanggung jawab dan pantas dikenai hukuman.

Kejadian tersebut membuka ingatan akan kecelakaan yang mirip-mirip (apalagi di ruas jalan yang sama) yang menimpa putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Rasyid Rajasa pada 1 Januari 2013 dini hari melajukan mobil mewahnya dengan kencang setelah mengantar pacarnya pulang ke Bogor. Mengendarai mobil dalam kondisi mengantuk, BMW Rasyid menabrak mobil Luxio dari belakang sehingga menewaskan dua penumpangnya. 

 

Bagaimanapun, umur 13 tahun jauh dari kata telah mencapai kedewasaan. Meski digembleng dalam cara terbaik dengan metode dan fasilitas mumpuni, seumuran anak SMP tetap saja memiliki kapasitas kanak-kanak dalam dirinya. Polesan artifisial mungkin bisa mengesankan anak tampak lebih dewasa, tapi dalam hal kejiwaan tetaplah ''bau kencur''. Salah satu kemampuan yang sulit dicapai anak-anak adalah memicingkan mata saat jam biologis menuntut istirahat.

Khusus kasus Dul, dia merupakan anak pesohor yang diberi jalan lapang memiliki karir sejak kanak-kanak. Dul dan kakak-kakaknya mempunyai variety show di televisi, juga sudah rekaman, dan tampil komersial. Dul adalah anak sibuk, yang rentan mengalami kelelahan. Kombinasi kesibukan, usia terlalu muda, dan menyetir mobil sendirian saat dini hari membuat kecelakaan nyaris merupakan keniscayaan.

Situasi itu tidak akan terjadi manakala orang tua menerapkan disiplin tanpa kompromi. Kalau perlu, sebelum menjelang 17 tahun, anak-anak tidak usah diajari menyetir mobil. Biasanya, jika anak merasa bisa, dia akan mencoba-coba, baik di hadapan orang tua maupun dengan sembunyi-sembunyi jika dilarang. Sopir pribadi tidak banyak membantu. Dia tidak mungkin melawan seandainya anak majikannya bersikeras ingin menyetir sendiri.

Ahmad Dhani malah memberikan mobil bagi anaknya, meski atas nama hadiah ulang tahun dan (berdasar pengakuannya) mobil tersebut lungsuran dari kakaknya. Dhani pun menyandang ''dosa berlapis'', mulai memberikan mobil, mengizinkan anaknya berlatih menyetir mobil dalam usia belia, dan memberikan akses kepada anak membawa mobil ke luar kota. 

Dhani atau siapa pun yang mampu membelikan anaknya mobil boleh berkilah kendaraan itu sebagai miliknya yang terserah digunakan si empunya. Tapi, keluarga-keluarga mampu tersebut harus menyadari, risiko tidak hanya melekat pada anak mereka. Tapi, bahaya besar justru mengintai pengguna jalan lain. 

 

Hal lain yang patut disorot adalah mengapa anak usia hijau seperti Dul diperkenankan berpacaran? Gugatan pantas diarahkan baik kepada orang tua Dul (Ahmad Dhani, Mulan Jameela sebagai ibu tiri, dan Maia sebagai ibu kandungnya) maupun orang tua pacar Dul. Walaupun sudah memasuki usia akil balig, Dul dan Fajrina Khairiza masih terlalu lugu untuk mengenal dunia percintaan bersamaan dengan kompleksitas serta konsekuensinya.

Kita juga patut bertanya-tanya, pacaran macam apa yang mereka jalankan? Apakah mereka sedang menghabiskan akhir pekan berdua di Jakarta hingga larut malam, lalu dengan bersikap gentle, Dul mengantar pacarnya itu pulang ke Bogor? Sungguh sulit membayangkan ada orang tua yang bersikap demikian permisif, mengizinkan anak-anaknya menjalin hubungan layaknya orang dewasa. Bila sampai tidak tahu, para orang tua itu juga keterlaluan. Sebab, hubungan keduanya mudah dideteksi di media sosial. 

Tidak sulit bagi orang tua bersikap tegas melarang anak-anaknya berpacaran, setidaknya sampai dianggap cukup umur. Si anak pun biasanya mudah mematuhi larangan itu. Tapi, justru rasa penasaran kanak-kanak (tapi sudah matang secara biologis) dapat menjelma menjadi musibah tidak perlu jika tanpa kontrol dari pihak lain (orang tua).  ●