Kamis, 05 April 2018

Menyoal Peran Pemerintah pada Sektor Batu Bara

Menyoal Peran Pemerintah pada Sektor Batu Bara
Marwan Batubara  ;   Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS)
                                                   KORAN SINDO, 03 April 2018



                                                           
SETELAH dinantikan cukup lama, pada 9 Maret 2018 pe­merintah akhirnya me­nerbitkan Keputusan Men­teri ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Penyediaan Te­naga Listrik untuk Kepen­ting­an Umum. Peraturan tersebut diterbitkan terutama untuk me­menuhi permintaan Per­usahaan Listrik Negara (PLN) yang mengalami peningkatan beban biaya operasi akibat harus membeli harga batu bara yang terus naik sejak akhir 2016 sesuai mekanisme pasar bebas. PLN menginginkan agar peme­rintah menetapkan harga khu­sus batu bara bagi PLN.

Kepmen Nomor 1395 an­tara lain menetapkan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik sebesar USD70 per metrik ton atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg gross air-received (GAR), total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%. Harga batu bara untuk kalori lain dikonversi terhadap harga batu bara kalori 6.322 GAR sesuai perhitungan berlaku. Volume maksimal pem­belian batu bara pem­bangkit listrik 100 juta ton per tahun atau sesuai kebutuhan. Pembayaran royalti dan pajak dihitung berdasarkan harga transaksional.

Perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi 10% apa­bila memenuhi syarat sesuai ke­tentuan berlaku. Semula Kep­men ESDM ini ditetapkan un­tuk berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2018. Artinya, harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Namun, hanya berselang dua hari, Kementerian ESDM mengubah ketentuan tentang pemberlakuan harga yang berlaku sejak 1 Januari 2018 menjadi sejak 12 Maret 2018. Perubahan tersebut ter­jadi hanya karena alasan sepele, yaitu untuk mempermudah administrasi keuangan perusa­haan tambang batu bara.

Disayangkan bahwa Kep­men Nomor 1395 sangat ter­lam­­bat terbit. Jika keputusan akhirnya ditetapkan, tampakn­ya hal itu disebabkan gigihnya manajemen PLN berjuang dan besarnya tekanan publik. Aki­bat keterlambatan, selama 2017 PLN harus menanggung beban tambahan biaya operasi hingga Rp15 triliun. Untuk 2018, aki­bat ketentuan berlaku surut “se­jak 1 Januari 2018” berubah men­jadi “12 Maret 2018”, be­ban PLN bertambah Rp4 triliun. Da­lam tulisan ini, IRESS mem­per­ta­nyakan sikap pemerintah yang abai me­lindungi kepen­tingan PLN dan publik untuk memperoleh pe­layanan listrik murah dan ber­kelanjutan.

Pertama, peningkatan be­ban biaya puluhan triliun ru­piah di atas terjadi terutama ka­rena PLN mengoperasikan se­kitar 60% pembangkit listrik te­naga uap (PLTU) menggunakan energi primer batu bara. Se­mentara harga batu bara acuan (HBA) terus naik dari rata-rata USD61,94 (2016) menjadi USD85,92 per ton (2017). Ka­rena itu, manajemen PLN sejak awal 2017 berulangkali me­minta pemerintah menetapkan harga khusus agar beban biaya operasi tidak naik. Dengan be­gitu, tarif listrik tidak perlu naik, pelayanan berkelanjutan, dan ribuan desa teraliri listrik. Salah satu yang diajukan PLN adalah skema “harga biaya plus margin” tertentu yang fair bagi dua belah pihak.

Kedua, pada masa awal meng­­ajukan permohonan ter­tangkap kesan Kementerian ESDM (KESDM) justru tidak mendukung keinginan PLN. KESDM pernah mengatakan HBA untuk PLN tidak akan di­tu­runkan dan sebaliknya KESDM meminta PLN ber­he­mat. Men­teri ESDM Ignasius Jo­­nan bah­kan mengatakan bah­­wa skema “biaya plus mar­gin” yang d­i­aju­kan PLN skema yang usang. Padahal, yang di­minta PLN hal yang wa­jar, kon­stitusional, serta ber­ke­adilan bagi seluruh rakyat, ter­utama karena SDA batu bara me­ru­pa­kan kekayaan alam yang harus dikuasai negara se­besar-besar­nya bagi ke­mak­mur­an rakyat.

Ketiga, pengaruh pengusaha batu bara terhadap pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan peraturan terasa sangat kuat. Pemerintah tampak eng­gan melindungi kepentingan publik dan terkesan lari dari tanggung jawab. Faktanya, ter­kait harga khusus, KESDM ma­lah meminta PLN melakukan negosiasi langsung dengan Aso­siasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Saat itu pe­merintah hanya mengambil pe­ran sebagai “mediator”. Nego­siasi antara ABPI dan PLN tak kunjung mencapai kesepakatan selama berbulan-bulan karena APBI bersikukuh pada harga USD85 per ton. Sedangkan PLN bersedia menaikkan harga pa­tokan tersebut dari USD60 men­jadi USD65 per ton.

Keempat, ada pembatasan harga khusus hanya berlaku hingga Desember 2019 sangat pantas dipertanyakan. Seperti diketahui, HBA rata-rata se­la­ma sepuluh tahun (2007-2017) telah ber­fluk­tuasi signifikan antara USD34 per ton (2007) hing­ga USD85 per ton (2017), dan yang tertinggi terjadi pada 2011, yakni USD118 per ton. Merujuk fakta har­ga yang fluk­tuatif di satu sisi dan ke­bu­tuh­an lis­trik ber­ke­lan­jutan di sisi lain, wa­jar jika harga khu­sus ber­laku lama. Pembatasan wak­tu dua tahun dapat di­teri­ma jika pe­me­rintah ber­niat dan mam­pu me­nemukan ske­ma yang lebih baik. Se­ba­lik­nya, jika pember­la­kuan ter­se­but le­bih ka­rena ke­pen­tingan politik oli­garki pada Pe­milu 2019, rak­yat sangat wajar melakukan pro­tes dan meng­gugat.

Kelima, pro­duk­si nasional ba­tu bara pa­da 2017 sekitar 470 juta ton. Dengan kenaikan HBA rata-rata dari USD61,84 (2016) menjadi USD85,92 per ton (2017) atau kenaikan 38,94%, te­lah mem­berikan tambahan pen­dapatan bisnis batu bara se­kitar Rp99 triliun. Dari pe­ning­katan ini, pemerintah diperki­ra­kan mem­peroleh tambahan ro­yal­ti sekitar Rp7,5 triliun dan pa­jak Rp15 - Rp25 triliun. Para peng­usa­ha diperkirakan men­da­pat tam­bahan Rp25-Rp35 tri­liun. Se­dangkan PLN justru me­nang­gung beban tambahan Rp15 tri­liun. Jelas distribusi pen­da­patan kekayaan negara ini tidak adil dan perlu dikoreksi agar negara mem­peroleh porsi ter­besar. Karena itu, harga khu­sus batu bara harus berlaku lama dan pajak progresif perlu diber­la­kukan.

Keenam, dalam butir 6 Per­men Nomor 1395 termuat ke­tentuan bahwa bagi para kon­traktor yang telah memenuhi ketentuan persentase minimal penjualan batu bara untuk ke­pentingan domestik akan mem­peroleh kenaikan jumlah produksi paling banyak 10% dari kapasitas produksi yang telah disetujui. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan prin­sip konservasi SDA dan kepentingan ke­ta­hanan energi ber­­ke­la­n­jutan. Di sini tam­pak, demi mendapat du­kungan pe­ne­rap­an harga khusus, pe­me­­rintah sangat lemah se­kaligus “murah hati” ke­pa­da pengusaha swasta/asing, sehingga mudah memberi in­sentif walau hal tersebut me­langgar aturan.

Ketujuh, de­ngan seluruh pe­rangkat pe­me­rintahan, da­ta pendukung, ke­ahli­an aparat, ins­tru­men pengkajian dan oto­ritas yang dimiliki, peme­rin­­tah mampu memutuskan berapa harga yang tepat dan adil bagi PLN. Pemerintah berkuasa meng­audit biaya produksi dan memeriksa laporan keuangan perusahaan tambang, serta men­jadikan masukan dari PLN dan APBI sebagai pertim­bang­an. Dengan semua itu, peme­rin­tah akan dapat menetapkan har­ga secara objektif, berkeadil­an, otonom, dan independen dalam waktu cepat. Sayangnya, karena mungkin “terpengaruh” para kontraktor, seluruh we­wenang tersebut dengan se­ngaja tidak digunakan.

Kedelapan, kuatnya peng­aruh pengusaha mengakibat­kan keputusan terlambat dan berujung pada kerugian PLN. Padahal, sesuai Pasal 33 UUD 1945, negara berkuasa dan ber­daulat untuk membuat kebijak­an, mengurus, mengatur, me­ngelola (melalui BUMN) dan mengawasi seluruh SDA milik negara, termasuk harga batu bara sebesar-besarnya bagi ke­makmuran rakyat. Menyerah­kan pengelolaan SDA batu bara untuk didominasi perusahaan-perusahaan swasta dan asing sudah melanggar konstitusi. Apalagi jika setelah itu peme­rintah abai melindungi kepen­tingan rakyat dan gagal mem­buat kebijakan harga batu bara yang konstitusional, objektif, dan berkeadilan. Jelas, peme­rin­tah telah gagal menjalankan fungsi kedaulatan dan ke­kua­sa­an negara sesuai UUD 1945.

Sebagai kesimpulan, peng­alaman IRESS setahun meng­ikuti perkembangan upaya PLN untuk memperoleh harga khu­sus batu bara kepada pemerin­tah telah menunjukkan bahwa sikap pemerintah justru sangat jauh dari konstitusi dan peran melindungi kepentingan pub­lik. Terkesan, pemerintah yang di­perankan oleh KESDM justru lebih memihak kepada kepen­tingan pengusaha dan para ang­gota oligarki. Untuk itu, sambil menuntut untuk terus mening­katkan efisiensi, efektivitas, dan tata kelola korporasi yang baik, kita berharap upaya ad­vok­asi yang telah diperankan PLN se­la­ma ini perlu terus dipelihara dan dikembangkan. Selain itu, pe­ner­bitan Kepmen Nomor 1395 bukanlah akhir dari upaya un­tuk penyediaan listrik yang mu­rah dan ber­kelanjutan, tetapi awal untuk ber­lakunya harga khu­sus batu bara bagi PLN un­tuk waktu lama dan penerapan skema wind­fall profit tax dalam sektor bisnis batu bara. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar