Tampilkan postingan dengan label Abdul Muhari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abdul Muhari. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 April 2018

Gaduh Ancaman Tsunami

Gaduh Ancaman Tsunami
Abdul Muhari  ;   Chairman Sentinel Asia Tsunami Working Group
                                                         KOMPAS, 10 April 2018



                                                           
Setelah berita ancaman gempa megathrust M8 di Jakarta, minggu lalu berita tentang potensi ancaman tsunami di selatan Jawa Barat dan Selat Sunda juga menjadi viral dan menerima beragam pendapat, tanggapan dan sanggahan.

Diskursus yang hanya fokus pada isu potensi ancaman bahaya ditangkap oleh masyarakat menjadi polemik yang meresahkan karena tidak dibarengi dengan solusi mitigasi yang terukur dan bisa diterapkan (applicable). Apalagi belakangan isu ini berkembang jauh dari ranah sains yang menjadi koridor awal diskusi. Jika pola diskursus kebencanaan yang seperti ini terus dilanjutkan, dikhawatirkan sasaran jangka panjang untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dalam arti yang sebenarnya tidak akan tercapai karena pembicaraan berhenti hanya pada ancaman bahaya dan selalu minus informasi komprehensif tentang apa yang harus dilakukan setelahnya (what to do next)?

Tsunami di Selat Sunda

Sebenarnya tak ada yang ‘baru’ jika disebutkan potensi tsunami di Selat Sunda bisa mencapai ketinggian 57 meter. Jika dilihat kembali ke belakang tahun 1883, tsunami yang terjadi akibat letusan Gunung Krakatau membangkitkan tsunami dengan ketinggian berkisar 37 – 45 meter di Merak dan 22 meter di Teluk Betong (Bandar Lampung saat ini). Jejak kedahsyatan tsunami Krakatau sampai saat ini masih terlihat dari batu karang sangat besar (boulder) dengan estimasi berat mencapai 600 ton yang terbawa tsunami sampai ke darat di kawasan pesisir Anyer. Kejadian tsunami 1883 tersebut menelan korban jiwa hingga 36,417 orang.

Seperti yang tertulis pada catatan Symons (1888) dalam Choi dkk (2003) dan Pelinovsky dkk (2005), begitu dahsyatnya tsunami tahun 1883 ini sampai menimbulkan “osilasi gelombang yang tak wajar” di tempat-tempat yang sangat jauh seperti yang terekam pada alat pencatat pasang surut di Port Elizabeth di Afrika Selatan (1,58 meter), Aden-Yaman (37 sentimeter) dan English Channel (selat yang memisahkan Inggris dan Prancis) setinggi 6 sentimeter. Jadi, kawasan pesisir di daerah Selat Sunda merupakan kawasan yang ‘akrab’ tsunami raksasa di masa lalu.

Ada kejadian gempa di Kota L’Aquila, Italia yang bisa dijadikan pembelajaran dalam memaknai peran peneliti dan penelitiannya dalam membangun kesiapsiagaan. Gempa yang terjadi pada tanggal 6 April 2009 tersebut menghancurkan setidaknya 3,000 sampai 11,000 bangunan dan mengakibatkan 309 orang tewas.

Gempa ini menjadi perhatian dunia karena tahun 2012 enam orang pejabat pemerintah (yang juga ilmuwan) di Italia dipenjara selama enam tahun atas tuduhan ‘pembunuhan tidak disengaja’ karena memberikan himbauan yang ‘tidak akurat, tidak komplit dan kontradiktif’ terhadap potensi gempa yang mungkin terjadi. Satu bulan sebelum gempa terjadi, diberitakan dalam suatu acara televisi bahwa seorang teknisi menemukan peningkatan radiasi gas Radon di lokasi gempa, yang menurut beberapa kajian ilmiah bisa menjadi pertanda kemungkinan akan terjadi gempa (tetapi peningkatan emisi gas Radon tidak selalu konsisten dengan kejadian gempa).

Teknisi ini kemudian dituduh sebagai penyebar berita bohong dan dilaporkan ke polisi atas tuduhan ‘menyebarkan ketakutan’ di masyarakat dan diharuskan untuk menghapus seluruh analisa terkait potensi gempa tersebut dari laman-laman internet. Beberapa hari sebelum gempa utama (main shock), terjadi peningkatan kejadian gempa-gempa kecil di wilayah L’Aquila, sehingga masyarakat mulai resah terkait dengan berita sebelumnya bahwa kemungkinan akan terjadi gempa besar.

Untuk menenangkan masyarakat, beberapa ilmuwan dan pejabat pemerintah memberikan statement bahwa gempa yang diprediksi tersebut ‘sepertinya tidak akan terjadi’ dan ‘keadaan tetap aman’ serta gempa-gempa kecil yang terjadi adalah ‘fenomena geologi biasa’, karena secara ilmiah memang belum ada metode yang bisa memprediksi terjadinya gempa.

Tetapi apa mau dikata, masyarakat yang diminta tetap tenang tersebut kemudian ternyata benar-benar dihantam gempa yang meluluhlantakan kota mereka. Terlepas dari kesalahan pernyataan tersebut, banyak pihak menyebutkan bahwa bencana di kota L’Aquila terjadi akibat kualitas bangunan yang memang tidak didesain untuk tahan gempa. Tetapi, para ilmuwan dan pejabat pemerintah yang memberikan pernyataan bahwa tidak akan terjadi gempa tersebut tetap diadili meskipun dua tahun berikutnya pada tahun 2014 hukuman mereka dibatalkan.

Kejadian di L’Aquila tersebut bisa diambil sebagai pelajaran bahwa informasi tentang potensi terjadinya bencana di suatu tempat bukan untuk diperdebatkan dan dipertentangkan, akan tetapi untuk ditindaklanjuti dengan upaya mitigasi yang applicable dan disegerakan tindak lanjutnya karena bencana tidak akan menunggu, kita yang harus segera bersiap untuk meminimalisasi dampaknya.

 Solusi mitigasi

Dalam menyusun upaya mitigasi gempa dan tsunami, ada dua karakteristik bencana yang harus diperhatikan yaitu high frequency but relatively low to medium risk (bencana yang sering terjadi tetapi relatif memiliki dampak risiko kecil sampai medium) dan low frequency but high risk disaster (bencana yang jarang terjadi tetapi memiliki dampak risiko sangat besar).

Skenario gempa untuk kasus pertama adalah skenario yang paling mungkin dan paling sering terjadi secara historis dalam membangkitkan tsunami di kawasan tersebut. Karakteristik jenis ini biasanya memiliki periode ulang pendek sekitar 50 sampai 150 tahun, dengan estimasi tinggi tsunami kurang dari 10 meter. Untuk karakteristik kedua, asumsi skenario yang digunakan adalah skenario terburuk yang mungkin terjadi secara ilmiah dengan periode ulang lebih dari 400 tahun dan estimasi tinggi tsunami di atas 20 meter (Muhari dkk, 2015).

Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 17 Ayat (1) menyebutkan bahwa mitigasi bencana dengan tingkat risiko tinggi dititikberatkan pada kegiatan non struktur/non fisik.

Kenapa? Karena pengalaman gempa dan tsunami Jepang tahun 2011 memberikan kita pelajaran yang sangat penting bahwa tidak ada satu struktur fisik yang mampu menahan hantaman tsunami di atas 20 meter. Selain itu, perlu diingat bahwa umur struktur fisik bahkan beton sekalipun tidak lebih dari 50 tahun. Sedangkan ketika kita berbicara tsunami dengan kategori besar, maka kita berbicara periode ulang di atas 400 tahun. Artinya, ketika tsunami terjadi, struktur penahan tsunami tersebut mungkin sudah dalam kondisi tidak optimal dalam mereduksi potensi dampak yang mungkin terjadi.

Lalu bagaimana upaya non-struktur dalam kasus bencana dengan tingkat risiko tinggi? Dimulai dari tata ruang kawasan pesisir yang berbasis mitigasi. Pasca-tsunami tahun 2011, Jepang membagi kawasan pesisir yang direkonstruksi menjadi dua bagian yakni kawasan yang hampir pasti selalu terkena dampak tsunami dengan periode uang 30-150 tahun (berjarak sampai 1 kilometer dari bibir pantai) dan kawasan yang hanya terdampak oleh tsunami dengan periode ulang di atas 200 tahun (berjarak sampai tiga kilometer dari bibir pantai).

Kedua kawasan ini tidak boleh diisi dengan pemukiman. Kawasan pertama yang hanya boleh dimanfaatkan untuk pariwisata dan konservasi. Kawasan kedua boleh dimanfaatkan oleh industri dan pertanian dengan syarat ketahanan bangunan terhadap gempa dan tsunami yang sangat ketat. Prasarana evakuasi dari tsunami juga harus tersedia dan mudah dijangkau bagi pengguna kawasan ini.

Untuk kawasan yang belum terjadi tsunami dengan pemukiman di kawasan pesisir sudah relatif sangat padat, edukasi dan pelatihan evakuasi yang ditunjang dengan ketersediaan prasarana tempat evakuasi yang mudah dicapai adalah hal utama. Jepang melakukan gladi evakuasi di tiap kota yang rawan tsunami setidaknya tiga kali dalam setahun. Kemudian, untuk melindungi aset ekonomi seperti bangunan dan infrastruktur yang dibangun di kawasan rawan tsunami, peran serta asuransi dalam manajemen risiko sudah tidak bisa ditunda.

Regulasi nasional mengenai asuransi bencana mendesak untuk diadakan. Tanpa adanya regulasi nasional, skema asuransi bencana di Indonesia sulit diwujudkan.

Untuk jenis bencana dengan tingkat risiko sedang dan kecil, Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 17 Ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa fungsi struktur fisik bisa dikedepankan ditunjang dengan upaya non-fisik. Hal ini dimaksudkan agar keberadaan struktur fisik berupa (misalnya) hutan pantai, tanggul dan pemecah gelombang dapat seiring sejalan dengan upaya perubahan perilaku masyarakat dalam merespons tanda-tanda bahaya seperti peringatan dini, gejala alam dan lain-lain.

Akhirnya kita semua tentu harus bersepakat bahwa informasi kebencanaan harus dipahami dalam konteks peningkatan kesiapsiagaan dalam arti luas. Suatu hasil kajian boleh saja diperdebatkan, imbauan agar masyarakat tetap tenang dan waspada boleh saja dilakukan. Akan tetapi hal tersebut harus dibarengi dengan tindakan yang lebih mendesak yakni implementasi upaya mitigasi baik struktural maupun non-struktural yang direncanakan dengan baik dan tersosialisasikan secara berkelanjutan kepada masyarakat. ●

Jumat, 09 Maret 2018

Gempa Jakarta

Gempa Jakarta
Abdul Muhari  ;   Chairman Sentinel Asia Tsunami Working Group
                                                        KOMPAS, 09 Maret 2018



                                                           
Pemberitaan mengenai potensi gempa di Jakarta kembali mencuat setelah badan Meteorologi, klimatologi dan Geofisika mengadakan sarasehan tentang ancaman sumber gempa besar (megathrust) dengan magnitudo M 8,7 di Jakarta pekan lalu (Kompas, 1/3/2018).

Sebagian kalangan, terutama praktisi bencana, menganggap memang sudah seharusnya Jakarta melakukan persiapan khusus menghadapi gempa, terlebih setelah beberapa gempa yang berpusat di selatan Jawa Barat dan Banten beberapa bulan terakhir ternyata berpengaruh cukup kuat sampai di Jakarta.

Tahun 2011, wacana serupa juga sudah pernah disampaikan para peneliti agar Jakarta melakukan upaya mitigasi untuk meminimalkan dampak, sekiranya gempa dimaksud benar terjadi di masa depan. Lalu setelah 7 tahun berjalan dari 2011, apa yang sudah dilakukan Jakarta?

Sumber gempa Jakarta

Pemahaman yang beredar di masyarakat umum ketika membaca potensi gempa sampai M 8,7 di Jakarta adalah pusat gempa tersebut berada di bawah perut Jakarta. Hal ini perlu diluruskan terlebih dulu, bahwa sampai saat ini belum ada satupun kajian ilmiah yang menyatakan bahwa terdapat sumber gempa atau sesar aktif di bawah Jakarta atau yang melewati Jakarta.

Kalaupun ada hipotesa dan penelitian (seperti Nguyen dkk 2015, Cipta dkk in press) yang menyebutkan bahwa sesar Baribis berpotensi menjadi sumber gempa paling dekat dengan Jakarta dan mungkin merupakan sumber dari catatan gempa tahun 1699, 1780 dan 1834, ini juga harus diverifikasi terlebih dahulu dengan bukti lapangan yang sampai saat ini juga belum ada.

Dengan demikian, anggapan bahwa potensi gempa Jakarta berasal dari sesar darat atau dekat dengan obyek terdampak seperti Gempa Yogyakarta 2006 atau Gempa Padang 2009, masih perlu penelitian lebih lanjut.

Jika sumber gempa dimaksud adalah megathrust  atau sumber gempa besar di selatan Banten, Jawa Barat (BMKG, 2/3/ 2018) yang menurut Hanifa dkk (2014) potensinya mencapai M 8,7 dan megathrust Selat Sunda, asumsi dampak gempa dari sumber itu menjadi lebih absurd karena untuk megathrust selatan Jawa atau Selat Sunda, potensi dampak tsunami terhadap aset manusia dan ekonomi di kawasan pesisir Jawa Barat dan Banten jauh lebih penting untuk diantisipasi.

Kenapa? Karena pesisir selatan Jawa Barat dan Banten memiliki populasi penduduk pesisir cukup padat dan sarat aset ekonomi penting seperti pelabuhan, perikanan dan industri, mulai dari manufaktur sampai petrokimia.

Lagi pula, untuk Jakarta sampai saat ini belum ada kajian mikrozonasi  atau dampak gempa dalam skala detail dari megathrust selatan Jawa atau Selat Sunda terhadap ibukota. Sehingga, pertanyaannya kita sedang membicarakan ancaman gempa dengan karakteristik seperti apa?

Kejelasan mengenai karakteristik gempa yang akan diantisipasi ini menjadi penting karena jika melihat persiapan (misalnya) Tokyo dalam menghadapi gempa, ancaman gempa yang diantisipasi sangat jelas yakni perulangan dari gempa ‘Great Kanto Earthquake’ yang sudah sangat well studied dengan estimasi kekuatan M 7,9-8,2 yang pada 1923 meluluhlantakkan Tokyo dengan total korban jiwa 142.800 orang (salah satu bencana terburuk di Jepang dari sisi korban jiwa).

Dengan demikian, upaya mitigasi yang dilakukan pun sangat jelas mulai dari penguatan standar bangunan, jalur dan tempat evakuasi, jalur air untuk antisipasi kebakaran pasca gempa, hingga waktu pemulihan infrastuktur dasar dihitung dengan pasti seperti waktu pemulihan sarana air bersih 90 hari, jalur pipa gas 84 hari dan listrik 7 hari (informasi tersedia di laman pemerintah kota metropolitan Tokyo). Tanpa adanya kejelasan karakteristik gempa yang akan diantisipasi, mustahil rencana mitigasi bisa disusun dengan baik.

Mitigasi gempa

Setelah kita mengerti dengan karakteristik gempa yang akan diantisipasi, pekerjaan berikutnya baru menyusun dan mengimplementasikan upaya mitigasi. Peran pemerintah dan pemilik aset baik individu maupun korporasi harus jelas. Untuk fase pra-bencana (mitigasi dan kesiapsiagaan), peran pemerintah adalah membuat dan memastikan regulasi mengenai standar bangunan, tata ruang dan edukasi berjalan baik.

Perlu diingat, meskipun kita sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) No 1726 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung, sampai saat ini belum ada satu regulasipun yang mewajibkan implementasi dari SNI itu, baik untuk untuk perencanaan gedung maupun perumahan di kawasan rawan gempa di Indonesia.

Imbauan tanpa arahan upaya mitigasi yang terukur serta dorongan regulasi yang tepat tentu hanya akan menimbulkan keresahan di masyarakat setiap kali ada pemberitaan tentang potensi bencana di suatu kawasan.

Untuk pemilik aset, sangat penting mengetahui profil risiko dari lokasi aset terhadap bencana. Untuk kasus gempa (dan tsunami), misalnya, pemilik aset harus paham apakah aset mereka terpapar gempa (dan tsunami) dengan estimasi periode ulang dan kekuatan gempa atau tinggi tsunami berapa.

Kenapa? Karena informasi ini akan menjadi dasar perhitungan jasa sekiranya potensi risiko akan dialihkan ke pihak ketiga atau dalam hal ini asuransi. Saat ini, cukup banyak industri di kawasan pesisir Cilegon atau di Cikarang yang sudah memiliki jaminan asuransi terhadap bencana (meskipun payung regulasi nasional tentang asuransi bencana belum ada), jadi sekiranya ada asumsi potensi risiko baru di kawasan tersebut, pihak terkait harus benar-benar melakukan kajian detail sebelum wacana tersebut menjadi isu publik karena akan berdampak pada perhitungan kewajiban pihak-pihak yang memiliki perjanjian pertanggungan risiko bencana.

Jakarta tentu harus bersiap terhadap kemungkinan bencana apapun. Akan tetapi mengkomunikasikan potensi risiko bencana dengan baik juga sangat penting agar masyarakat dan segenap pemangku kepentingan bisa menyambung informasi itu dengan langkah-langkah terukur untuk meminimalisasi dampaknya. ●

Minggu, 11 Desember 2016

Tantangan Mitigasi Gempa

Tantangan Mitigasi Gempa
Abdul Muhari  ;   Pakar Gempa dan Tsunami Kementerian dan Kelautan;
Chairman Tsunami Working Group, Sentinel Asia
                                                    KOMPAS, 10 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Alam kembali mencari kesetimbangannya di ”Tanah Rencong”. Rabu, 7 Desember 2016, pergeseran sesar aktif di Kabupaten Pidie Jaya menimbulkan gempa dengan kekuatan M 6,5 (menurut Lembaga Survei Geologi Amerika Serikat/USGS). Gempa ini berakibat pada 105 unit toko roboh, 106 unit rumah rusak berat, 13 masjid hancur dan 100 orang kehilangan nyawa (data per Jumat, 9 Desember 2016, pukul 17.00 WIB).

Sebelumnya, tiga tahun lalu tepatnya 2 Juli 2013, gempa dengan kekuatan M 6,1 mengguncang daerah Bener Meriah, kabupaten yang hanya berjarak 100 kilometer dari lokasi gempa dua hari yang lalu. Saat itu, 42 orang tewas, 400 orang luka-luka, dan tidak kurang dari 3.000 rumah hancur.

Dalam tiga tahun, dua gempa di kawasan yang tidak berjauhan dengan karakter kerusakan yang sama, yakni bangunan yang roboh, rusak struktur, dan ambruk yang berujung pada jatuhnya korban jiwa akibat terperangkap pada bangunan yang rusak.

Apakah ini kejadian pertama? Tidak. Melihat lebih jauh ke belakang, pada 30 September 2009, gempa dengan kekuatan M 7,6 menghantam Padang, Sumatera Barat, yang berakibat pada hancurnya tidak kurang dari 135.000 rumah dan menewaskan 1.117 jiwa.

Tahun 2006, gempa dengan kekuatan M 6,4 meluluhlantakkan Bantul, Yogyakarta, yang menelan hingga 5.700 korban jiwa. Pola kerusakan yang menyebabkan korban juga sama, struktur bangunan tidak mampu menahan guncangan gempa sehingga menimbulkan kerusakan pada tiang, dinding, atap atau robohnya bangunan secara keseluruhan yang kemudian menjadi penyebab utama jatuhnya korban jiwa yang terperangkap dalam bangunan yang ambruk.

Pertanyaannya, apa saja yang kita sudah lakukan 10 tahun terakhir sejak gempa Bantul, Yogyakarta, untuk benar-benar berupaya mengurangi kerusakan dan korban jiwa akibat gempa?

Satu hal yang perlu dipahami adalah bukan gempa yang membunuh, melainkan bangunan dan infrastruktur lain yang dibangun tidak tahan gempa yang membawa korban jiwa. Beranjak dari pemahaman ini, sebenarnya upaya mitigasi gempa yang paling mendasar sudah sangat jelas, yaitu bangunan dan infrastruktur apa pun di kawasan rawan gempa harus dibangun dengan memperhatikan ketahanan bangunan tersebut terhadap gempa.

Aturan-aturan yang diperlukan untuk melaksanakan hal ini juga sudah tersedia. Sejak tahun 2002, kita telah memiliki Standar Nasional Indonesia, yakni SNI 1726-2002 tentang standar perencanaan ketahanan gempa, Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Tahan Gempa tahun 2006, dan terakhir SNI 1726-2012 tentang perencanaan gedung dan nongedung tahan gempa.

Akan tetapi, tantangan sebenarnya adalah bagaimana agar aturan-aturan tersebut bisa dilaksanakan dan terimplementasi di masyarakat? Di luar negeri, pekerja bangunan harus memiliki sertifikasi dan izin mendirikan bangunan berdasarkan desain disesuaikan dengan kondisi daerah di mana bangunan akan didirikan.

Akan tetapi, di Indonesia kondisinya berbeda. Rumah tinggal biasanya dibangun oleh pekerja bangunan setempat dan kaidah-kaidah pendirian bangunan yang diterapkan biasanya hanya mengacu pada ketersediaan dana yang ada dan bukan pada aturan dan standar pendirian bangunan yang resmi. Akibatnya, struktur bangunan sudah pasti tidak ideal untuk menghadapi kondisi-kondisi seperti gempa dan bencana alam lainnya.

Keharusan di masa depan

Upaya sistematis dan persuasif harus dilakukan agar implementasi aturan mengenai standar bangunan tahan gempa dapat terimplementasi. Pemerintah harus mengambil peran upaya sistematis yang secara cepat dapat menjangkau segenap lapisan masyarakat. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah mengintegrasikan standar bangunan tahan gempa ke dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Agar upaya ini terlaksana, revisi peta gempa nasional yang kemudian diturunkan dan didetailkan dalam peta mikrozonasi kegempaan di tingkat kabupaten dan kota mutlak diperlukan. Hal ini supaya implementasi dari standar perencanaan bangunan tahan gempa tersebut bisa mengakomodasi karakteristik potensi dampak gempa dalam skala lokal.

Selanjutnya, upaya-upaya persuasif juga harus dilakukan. Jika melihat proses yang dilakukan di Jepang setelah tsunami tahun 2011, pemerintah melakukan pendekatan secara persuasif untuk merelokasi penduduk yang masih ingin tetap bertahan di kawasan terdampak tsunami.

Mereka yang tidak mau pindah ke lokasi yang lebih aman dari tsunami tidak akan mendapatkan insentif asuransi perumahan, sedangkan mereka yang mau pindah dan membangun rumah di lokasi yang lebih aman akan mendapatkan asuransi perumahan.

Hal yang sama juga bisa dilakukan di Indonesia. Insentif asuransi dapat menjadi salah satu faktor penarik bagi masyarakat untuk memasukkan komponen standar bangunan tahan gempa ke dalam desain bangunan sebelum pengurusan IMB. Untuk bangunan yang sudah dibangun, inisiatif retrofitting atau penguatan struktur bangunan agar tahan gempa juga bisa diganjar dengan insentif asuransi properti. Dengan demikian, ada penghargaan kepada masyarakat yang mau dan berinisiatif untuk mengurangi risiko kerusakan akibat gempa di masa depan.

Untuk gedung-gedung pemerintah dan sekolah, harus ada alokasi khusus untuk penguatan struktur bangunan tersebut agar bisa tahan gempa. Pada 2008, Pemerintah Jepang mengalokasikan dana sangat besar untuk me-retrofitting 18.240 bangunan sekolah setelah melakukan audit terhadap 48.000 bangunan sekolah dan menemukan bahwa 38 persen dari jumlah tersebut tidak tahan gempa.

Tidak heran kalau pada saat gempa besar tahun 2011, tidak ada satu bangunan sekolah pun yang roboh akibat gempa, malahan sebagian besar sekolah tersebut digunakan sebagai tempat evakuasi dari tsunami.

Asuransi bencana

Khusus untuk asuransi bencana, kiranya pemerintah sudah harus serius menyiapkan skema asuransi untuk bencana. Hal ini tidak hanya diperlukan agar upaya pemulihan setelah bencana dapat berlangsung lebih cepat karena properti yang diasuransikan bisa segera dapat dibangun kembali tanpa harus menunggu bantuan pemerintah, tetapi juga untuk memunculkan kesadaran masyarakat guna ikut mengurangi risiko mereka sendiri dengan jalan mengalihkan risiko tersebut ke pihak asuransi.

Pada saat gempa besar Jepang tahun 2011, kerugian akibat kerusakan bangunan mencapai 10,4 triliun yen, tetapi 1,3 triliun yen di antaranya merupakan bangunan yang berasuransi dan klaim asuransi tersebut sudah didapatkan oleh masyarakat dua bulan setelah gempa.

Hal ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk bisa memulai hidup dan kehidupan mereka kembali dengan cepat setelah bencana.

Dengan demikian, kegiatan penanggulangan bencana bisa secara bersama-sama dilakukan pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Selain itu, dengan implementasi standar bangunan tahan gempa secara konsisten kita bisa berharap ke depan, kerugian dan korban jiwa akibat gempa berkurang secara signifikan. ●

Rabu, 09 Mei 2012

Sistem Evakuasi Mitigasi Tsunami


Sistem Evakuasi Mitigasi Tsunami
Abdul Muhari; Peneliti dan Kandidat Doktor Tsunami Engineering Lab, DCRC, Tohoku University, Sendai, Jepang
SUMBER :  KOMPAS, 09 Mei 2012


Berangkat dari evaluasi penanganan bencana gempa dan tsunami Simeulue, pertengahan April lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan segera dirancang rencana induk penanganan bencana gempa dan tsunami secara nasional.
Tak tanggung-tanggung, untuk menunjang rencana yang diharapkan selesai dalam dua bulan ke depan itu akan dialokasikan Rp 3 triliun-Rp 5 triliun (Kompas, 19 April). Beberapa kebutuhan yang dirasa paling mendesak di antaranya pengadaan sirene peringatan dini, video broadcast system, seismometer, dan pembangunan shelter sebagai sarana evakuasi vertikal bagi masyarakat di kawasan rawan tsunami. 

Belajar dari pengalaman gempa-tsunami di Jepang, 2011, tulisan ini akan mengulas beberapa pertimbangan dalam merencanakan pembangunan shelter.

Akar Permasalahan

Salah satu hal yang menjadi perhatian penting dalam penanganan gempa dan tsunami Simeulue lalu adalah banyaknya kemacetan yang terjadi karena penggunaan kendaraan untuk evakuasi. Hal ini sebenarnya tak hanya terjadi di Indonesia. Hal serupa terjadi di Jepang saat tsunami 2011 sehingga banyak korban terperangkap dalam kendaraan sewaktu tsunami datang.

Agar solusi dari masalah ini tidak salah arah, kondisi yang melatarbelakanginya harus dipahami secara utuh.

Pertama, tak tersedia tempat evakuasi secara merata. Tempat evakuasi jauh dari pusat aktivitas warga membuat upaya edukasi agar masyarakat tak menggunakan kendaraan saat evakuasi jadi sia-sia. Perasaan takut tak punya waktu cukup mendorong masyarakat menggunakan kendaraan saat evakuasi. Kondisi ini biasanya diperburuk oleh beragam isu dan kondisi di lapangan yang tak terkendali sehingga warga yang panik cenderung akan mengikuti ke mana dan bagaimana kebanyakan orang mengungsi.

Kedua, perlu dipahami bahwa dalam hal-hal khusus, penggunaan mobil diperlukan saat evakuasi, misalnya mengangkut warga berusia lanjut. Hal ini harus jadi perhatian, khususnya untuk daerah dengan populasi berusia lanjut tinggi. Diperlukan rencana kontijensi yang memuat jalur-jalur satu arah untuk kendaraan dengan alasan khusus tersebut.

Ketiga, faktor psikologis antaranggota keluarga. Sangat sering terjadi pada saat bencana, orangtua mencari anak atau anggota keluarga lain agar dapat bersama-sama menuju tempat evakuasi. Hal ini tentu sangat manusiawi, tetapi menggiring masyarakat untuk menggunakan kendaraan agar semua anggota keluarga tertampung dan evakuasi diharap bisa lebih cepat.

Evakuasi Vertikal

Tiga permasalahan di atas bermuara pada satu solusi: tempat evakuasi vertikal yang terdistribusi di pusat-pusat aktivitas atau permukiman warga. Implementasinya tentu tak sederhana. Penentuan jenis bangunan seperti apa, di mana, dan berapa banyak harus mengacu pada dua hal agar ia berfungsi maksimal dan terpelihara secara berkelanjutan.

Pertama, ketersediaan sarana penunjang di daerah. Faktor ini mencakup ketersediaan lahan/ tempat, teknologi, sumber daya manusia, dan faktor-faktor lain, seperti material konstruksi dan pendanaan. Aspek ini akan menjamin keberlanjutan penggunaan dan pemeliharaan shelter tanpa harus bergantung pada pemerintah pusat atau supervisi dari luar negeri.

Kedua, jenis shelter dan lokasinya harus sesuai dengan permasalahan evakuasi yang mungkin berbeda di setiap daerah. Ini penting agar nantinya mampu menjawab kebutuhan sarana evakuasi masyarakat tanpa merusak budaya lokal atau faktor psikologis di daerah tertentu.

Dua hal ini saling terkait. Contohnya: opsi gedung bertingkat di daerah yang pernah luluh lantak oleh gempa mungkin tak bijaksana, mengingat aspek trauma masih melekat di masyarakat. Modifikasi arsitektur rumah ibadah mungkin lebih tepat dibandingkan membangun gedung khusus untuk evakuasi di daerah yang nuansa religiusnya sangat kuat.

Opsi bukit buatan di daerah padat penduduk harus melalui seleksi perencanaan matang. Keberadaan tempat evakuasi yang besar pada saat darurat akan memancing pergerakan massa menuju satu titik pada saat bersamaan. Alih-alih menyelesaikan masalah, pilihan ini bisa memancing kemacetan di sepanjang jalan jika ditunjang oleh keberadaan shelter lain untuk mengurai penumpukan massa.

Belajar dari pengalaman saat tsunami 2011, salah satu ide yang sedang diteliti di Jepang saat ini adalah memfungsikan jembatan penyeberangan sebagai tempat evakuasi sementara. Selain dapat diaplikasikan di kota-kota besar yang padat penduduk, ide ini juga dianggap jadi solusi kemacetan saat darurat karena terdistribusi di sepanjang jalur-jalur evakuasi. Biaya pembangunan dan pemeliharaan yang relatif murah serta ditunjang oleh manfaatnya sehari-hari membuat opsi ini juga layak dibangun di Indonesia. ●