Rabu, 25 Januari 2017

Twit SBY dan Fatwa MUI

Twit SBY dan Fatwa MUI
Amidhan Shaberah ;  Ketua MUI (1995-2015); Anggota Komnas HAM (2002-2007)
                                                KORAN SINDO, 24 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SBY melalui akun Twitter @SBYudhoyono, Jumat (20/1/017) menulis: ”Ya Allah, Tuhan YME. Negara kok jadi begini. Juru fitnah dan penyebar ‘hoax’ berkuasa dan merajalela. Kapan rakyat dan yang lemah menang? *SBY*.” Keluhan SBY di akun Twitter-nya itu bisa dimengerti karena saat ini media sosial penuh berita bohong dan fitnah. Celakanya, berita bohong dan fitnah itu sering dipercaya massa begitu saja tanpa tabayyun sehingga mengakibatkan kerugian pihak tertentu yang difitnah.

Salah satu berita bohong itu misalnya perihal pulau reklamasi seluas 800 hektare yang konon akan menjadi tempat 20 juta imigran China. Berita 20 juta imigran China di tanah reklamasi itu telah menjadi viral dan mendapat tanggapan jutaan netizen. Terlepas dari setuju dan tidak pengadaan pulau reklamasi, berita 20 juta imigran China yang akan menempati pulau itu sungguh-sungguh tak masuk akal. Seorang netizen, Achmad Barmawi - fisikawan UGM Yogya - menganalisis: 800 hektare itu sama artinya dengan 8.000.000 meter persegi. Jadi kalau diisi 20 juta imigran China, berarti tiap imigran hanya dapat ruang 0,4 meter persegi. Bangunan apa itu?

Apa seluruh luas tanah yang 800 hektare itu akan jadi kandang burung dengan luas 0,4 meter persegi? Berita tersebut secara logika jelas bohong, hanya provokasi. Hal yang sama dengan berita ada 20 juta pekerja asal China di Indonesia. Berita ini sudah diklarifikasi Presiden Jokowi. Betul ada pekerja asal China yang dikaryakan di proyek-proyek yang dibiayai pemerintah/perusahaan China. Tapi, jumlahnya hanya 21.000 orang. Para ”pembuat berita bohong” atau hoax lalu menyulapnya menjadi 20 juta karena Jokowi memang pernah menargetkan Indonesia akan kedatangan 20 juta wisatawan China. Kedatangan 20 juta turis China jelas akan sangat menguntungkan bagi industri pariwisata. Ternyata kata 20 juta itu kemudian dimanipulasi oleh pembuat hoax menjadi 20 juta imigran China yang bekerja di Indonesia.

Masih banyak lagi berita-berita bohong lain sehingga ”dunia online ” nyaris menjadi ajang fitnah, caci maki, dan berita bohong. Salah satu berita fitnah juga mengarah pada MUI yang dikatakan sebagai ”bungker”-nya para teroris, kaum ekstremis, dan melindungi orang-orang yang anti-Pancasila.

Seorang dosen di UI misalnya dalam tulisannya di Facebook menyatakan bahwa MUI adalah pemecah- belah bangsa. Gara-gara fatwa MUI, bangsa Indonesia terbelah. Apalagi, setelah MUI ”ditunggangi” Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPFMUI), kini MUI seakan telah membentuk organisasi yang mengoordinasi demo dan membakar massa untuk berbuat makar terhadap pemerintah. Perlu diketahui bahwa GNPFMUI sama sekali tidak ada hubungan organisatoris dengan MUI.

Gerakan ini muncul sendiri di masyarakat tanpa sepengetahuan MUI. Tapi, apakah MUI bisa membubarkan GNPFMUI? Tidak bisa. MUI sudah berkali-kali menyatakan GNPFMUI bukanlah MUI dan tidak ada hubungan organis maupun organisatoris dengan MUI. Bila kemudian GNPFMUI dengan strateginya mampu mengajak publik untuk melakukan demo masif 411 dan 212, itu bukan pekerjaan MUI. Pekerjaan MUI hanya menyampaikan fatwa. Fatwa itu pun merupakan tanggung jawab MUI kepada umat Islam.

Fatwa Penistaan Agama

MUI melalui Komisi Fatwa memang pernah melansir fatwa bahwa Ahok telah menista Alquran melalui penafsirannya terhadap Surat Al-Maidah: 51. Sebelum mengeluarkan fatwa tersebut, Komisi Fatwa yang terdiri atas ahli agama Islam dari berbagai perwakilan organisasiorganisasi Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, Jamiatul Wasliyah, Mathlaul Anwar, dan lain-lain mengadakan sidang yang membahas kasus penafsiran Al-Maidah: 51 yang dilakukan gubernur DKI tersebut.

Setelah berdebat panjang, akhirnya keluarlah keputusan fatwa MUI bahwa Ahok telah melakukanpenistaanagama. Isilengkap Fatwa MUI itu sebagai berikut: Bismillahirrahmanirrahim Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, ”... Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya, ya kan.

Dibohongin pakai Surat Al- Maidah: 51, macem-macem itu. Itu hak Bapak-Ibu, jadi Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut: 1. Alquran Surat Al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.

Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin; 2. Ulama wajib menyampaikan isi Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib; 3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin; 4. Menyatakan bahwa kandungan Surat Al- Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran; 5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil Surat Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) menghina Alquran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan: (1) Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Alquran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut. (3) Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

(4) Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum. (5) Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang (MUI, 11 Oktober 2016).

Sehubungan dengan ada fatwa tersebut, MUI merekomendasikan kepada pemerintah dan masyarakat untuk wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jelas sekali, MUI tidak menghendaki ada perpecahan bangsa akibat fatwa tersebut. Sejauh ini MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa soal penistaan agama Islam seperti kasus Lia Eden, Ahmad Mosadeq, dan lain-lain.

Pemerintah saat itu segera menindaklanjuti kasus penistaan agama tersebut dengan menahan pelakunya. Penahanan mereka ternyata tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan sama sekali tidak menimbulkan perpecahan bangsa. Dalam kasus Ahok misalnya fatwa MUI sebetulnya murni hasil kajian para pakar Islam di Komisi Fatwa. Sedikit pun tidak ada niat MUI untuk mencampuri Pilkada DKI, di mana Ahok menjadi salah satu cagubnya.

Tapi, kenapa kemudian kasus tersebut berkembang sedemikian rupa sehingga timbul tuduhan bahwa MUI adalah pemecah- belah bangsa? Tuduhan tersebut jelas tidak punya dasar. Salah satu fungsi MUI seperti tertuang dalam Konferensi Ulama Nasional 21-27 Juli 1975 adalah menjadi penerjemah yang menyampaikan pikiran-pikiran dan kegiatankegiatan pembangunan nasional maupun pembangunan daerah kepada masyarakat. Dalam rangka ini terkandung arti mendorong, memberi arah, dan menggerakkan masyarakat dalam membangun diri dan masa depannya.

MUI memberikan bahan-bahan pertimbangan mengenai kehidupan beragama kepada pemerintah. Dalam istilah Presiden Soeharto, MUI adalah penghubung antara pemerintah dan ulama. Sedangkan ulama adalah pihak yang mewakili umat Islam. Kita tahu dalam kepenguruan MUI semua organisasi keagamaan (Islam) terwakili di dalamnya. Dari paparan di atas, tuduhan bahwa MUI menjadi bungker teroris dan kaum radikal serta pemecah bangsa tidak benar sama sekali. MUI justru menjadi penghubung antara pemerintah dan umat Islam.

Jika kemudian muncul ”masalah” dalam soal fatwa MUI terhadap penafsiran Basuki Tjahaja Purnama atas Surat Al-Maidah: 51, kemudian muncul demo besarbesaran, berarti kemungkinan ada ”mispersepsi” dalam soal hubungan antara pemerintah dan umat Islam. Pertanyaannya, kenapa pemerintah atau pihak berwajib memperlakukan hal yang tidak sama antara kasus Lia Eden dan Ahmad Mosadiq dengan kasus Ahok? Seandainya perlakuannya sama, niscaya tidak akan timbul dua demo masif itu. Saat ini, diakui atau tidak, masyarakat masih kurang puas melihat perlakuan pemerintah terhadap terdakwa Ahok. Ini karena Ahok tidak ditahan sebagaimana kasus Lia Eden dan Mosadeq.

Seandainya perlakuan terhadap Ahok seperti perlakuan terhadap kasus penistaan agama yang lain, niscaya tidak akan timbul gejolak seperti sekarang ini. Diakui atau tidak, timbul ”gejolak” di masyarakat seperti yang terungkap dalam twit SBY di atas sebagian akibat ”bias” masalah pengadilan Ahok. Semoga hal tersebut bisa dipahami pemerintah.

Dan, kita berharap, MUI sebagai jembatan antara pemerintah dan umat Islam tetap berfungsi seperti sedia kala. Wabil khusus, kita apresiatif terhadap twit SBY tadi. Ini artinya sang mantan presiden itu masih tetap punya kepedulian tinggi terhadap kondisi bangsa Indonesia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar