Tampilkan postingan dengan label Fajar Sidik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fajar Sidik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Agustus 2014

Proyek ‘Domba’ Pendidikan

Proyek ‘Domba’ Pendidikan

Fajar Sidik  ;   Alumnus Program Pascasarjana
Magister Administrasi Publik Fisipol UGM
REPUBLIKA, 26 Agustus 2014
                                                


"Sejumlah kepala sekolah pernah melawan tradisi yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut, namun tindakan melawan hanya akan berujung pada ancaman terhadap jabatan yang sedang diemban dan kenyataannya dari beberapa kepala sekolah yang melawan akhirnya dirotasi dan sekarang hanya menjadi guru biasa (Republika, 14/8)." Petikan hasil wawancara ini menjadi petunjuk bahwa institusi pendidikan "sakit" karena tersandera oleh kuatnya intervensi politik.

Kasus komersialisasi pendidikan yang terbungkus dalam program optimalisasi untuk siswa miskin yang ditelurkan Dinas Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat, perlu mendapat perhatian secara serius. Alih-alih untuk mengakomodasi siswa miskin yang belum tertampung masuk sekolah negeri, justru yang terjadi adalah praktik jual beli kursi kosong dengan nilai menggiurkan kisaran Rp 500 ribu sampai belasan juta rupiah. Parahnya, transaksi jual beli tersebut dimainkan oleh anggota DPRD, LSM, wartawan, dan birokrat dinas. Di mana korban (siswa atau orang tua siswa) yang dimainkan ini sering disebut dengan istilah "domba" (Republika, 19/8). Yang menarik untuk ditanyakan adalah bagaimana program ini jika dilihat dari kacamata kebijakan publik? Apa yang menjadi inti kontradiksi dalam program ini? Lantas dari aktor yang terlibat tersebut, siapa yang paling dominan dapat dikatakan bersalah?

Pendidikan secara esensinya adalah untuk mencerdaskan anak bangsa. Pemerintah wajib hadir untuk menyelenggarakan pendidikan secara merata dengan pelayanan berkualitas prima dan optimal untuk masyarakatnya. Namun, tidak demikian halnya seperti yang ditunjukkan pada program optimalisasi tersebut. Jalur optimalisasi diberlakukan untuk seluruh SMPN dan SMAN di Kota Depok yang dibuka seusai sistem PPDB resmi (online). Realitas yang terjadi adalah banyak orang tua siswa yang memasukkan anaknya melalui mekanisme titipan agar masuk di sekolah negeri. Akibatnya, sekolah negeri overload dari yang semestinya hanya mampu menampung 10 rombongan belajar terpaksa harus menampung 13 rombongan belajar. Imbasnya, gudanglah yang menjadi tempat belajar para siswa. Diskriminasi juga terjadi karena banyak sekolah swasta yang kosong karena tidak mendapat murid. Paparan tersebut menjadi gambaran kecil kontektualisasi kasus yang sedang terjadi ini.

Kebijakan salah jalan

Dari gambaran kasus di atas, pelaksanaan PPDB jalur optimalisasi ini dapat dikatakan menyimpang dari esensi sebuah kebijakan itu sendiri. Karena, akar suatu kebijakan sebenarnya diambil dan diputuskan dilatarbelakangi oleh adanya masalah. Masalah ini muncul ketika antara dunia cita-cita (das sollen) jauh berbeda dengan dunia nyata (das sein). Untuk itulah, hadirnya kebijakan pendidikan dibutuhkan untuk mengurangi kesenjangan yang terjadi (Rohman, 2009). Tegas, bahwa dalih yang dikeluarkan oleh pihak Disdik setempat terkait program optimalisasi digulirkan untuk mengakomodasi aspirasi rakyat miskin ternyata tidak menjawab akar permasalahnya.

Dapat dikatakan demikian karena jika benar jalur otimalisasi ini dikhususkan untuk warga miskin, mengapa justru sebuah kontradiksi yang terjadi. Sebab, pada aturan jelas diterangkan bahwa kuota pendaftaran untuk keluarga miskin sebanyak 20 persen dengan ketentuan penghasilan orang tua di bawah Rp 1 juta per bulan yang ingin masuk sekolah negeri (PPDB resmi). Faktanya, di luar PPDB resmi, yaitu jalur optimalisasi, mensyaratkan orang tua siswa membayar uang sumbangan sukarela dengan besaran rata-rata Rp 5 juta. Bukti ini jelas kentara, program ini diperuntukkan bukan untuk siswa miskin. Mana mungkin "miskin" di sini dapat membayar uang sebesar itu dengan penghasilan saja di bawah Rp 1 juta/bulan.

Pihak Dinas Pendidikan salah

Jika rata-rata menunjukkan dana sukarela mencapai Rp 5 juta, bayangkan jika ada tiga kelas rombel yang masing-masing kelas terisi 35-40 siswa. Dana yang terjaring mencapai Rp 175 juta - Rp 200 juta untuk satu kelas atau Rp 525 juta- Rp 600 juta untuk tiga kelas. Ini baru yang tersebar di satu sekolah, belum secara keseluruhan SMPN dan SMAN. Dana sebesar itu sudah cukup untuk digunakan seorang kepala sekolah yang ingin menjadi kepala dinas. Tentu, potensi ini bisa terjadi manakala seperti petikan hasil wawancara di awal. Ketika intervensi politik terlalu kuat terhadap birokrasi pelaksana, yang terjadi adalah permainan "suap" akan lancar berlaku. Terlebih, permainan ini disengaja dengan tanpa adanya pertanggungjawaban dan transparansi uang tersebut diperuntukkan untuk apa.

Sepenuhnya, jika orang tua yang disalahkan, dalam hal ini saya kurang sependapat. Sebab, sebuah kebijakan bisa dilaksanakan setelah peraturan dibuat dan ditetapkan oleh badan pemerintah yang berwenang sebagai pihak yang menyelenggarakan (Riplay, 1982). Maka, dalam konteks ini jelas sudah bahwa Dinas Pendidikan setempatlah yang paling dominan di antara aktor-aktor lainnya. Sekolah tidak akan melaksanakan jalur optimalisasi tersebut tanpa instruksi resmi dan izin yang dikeluarkan oleh Disdik setempat. Aktor lain, seperti anggota DPRD, wartawan, dan LSM, ini sebenarnya hanya ikut bermain karena segala kewenangan tetap yang pegang adalah instansi tersebut.

Menurut saya, program optimalisasi ini harus ditutup dan berikan beasiswa kepada para siswa miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk sekolah di swasta. Pemberian beasiswa ini  harapannya adalah agar para siswa miskin tidak mengalami putus sekolah menjadi akar masalah yang perlu diselesaikan sebagai logika dasarnya. Maraknya komersialisasi tersebut tanpa sadar dilakukan oleh pihak penyelenggara pendidikan yang bersangkutan dari sistem kebijakan PPDB yang secara serampangan dan tidak matang dilaksanakan.

Kekrisuhan ini bakal selalu terjadi manakala siswa mampu, tetapi nilai UN rendah berusaha agar mudah masuk sekolah negeri dengan "suap berbiaya tinggi" karena tidak mampu bersaing di PPDB resmi. Akibatnya, siswa miskin tidak berdaya untuk menghadapi gempuran-gempuran seperti ini. Parahnya, pemerintah daerah yang berkewajiban menjamin para siswa miskin tersebut malah menutup mata dengan menyandera birokrasi (intervensi politik) dan absen untuk melindunginya. Beasiswa diberikan dan komersialisasi dihapuskan itu tergantung kuat tidaknya komitmen kepala daerah sebagai pemilik otoritas tertinggi daerah. Ini hanya soal mau atau tidak mau, niat atau tidak niat mengambil langkah tersebut!

Rabu, 20 Agustus 2014

“Fee Transaksi” DPRD

                                            “Fee Transaksi” DPRD

Fajar Sidik  ;   Alumnus Program Pascasarjana
Magister Administrasi Publik Fisipol UGM
REPUBLIKA, 19 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Catatan buruk dan tampaknya tak akan pernah kapok dilakukan para anggota dewan daerah patut menjadi sorotan tegas. Masalahnya, dalam sembilan tahun terakhir saja, Kemendagri sudah mencatat 3.169 anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terjerat kasus korupsi (Republika, 14/8). Yang menarik untuk dipertanyakan adalah mengapa korupsi masih tumbuh subur di DPRD? Siapa aktor yang dapat dikatakan paling dominan dalam mendorong tindakan tersebut? Dan pola "permainan" seperti apa yang dijadikan pintu masuknya?

DPRD menjadi rumah kerja para wakil daerah yang dipilih oleh rakyat secara langsung pada pileg. Dipilih karena sebagai bentuk kepercayaannya agar aspirasi mereka dapat terpenuhi dengan baik. Sayangnya, justru tindakan korupsi diutamakan ketika sudah menjabat dan lupa akan aspirasi kepentingan publik. Faktanya, dari rilis terbaru data Kemendagri (2005-2014) menyebutkan 10 peringkat korupsi DPRP per provinsi didominasi oleh Jawa Timur sebanyak 36 kasus, Jawa Tengah (28 kasus), Jawa Barat (25 kasus), Sumatra Utara (20 kasus), NTT (15 kasus), Sumatra Barat (13 kasus), Kalimantan Barat(13 kasus), kemudian Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua masing-masing sebanyak 12 kasus menjadi gambaran jamak yang masif terjadi di daerah-daerah hingga sekarang ini.

Kita berkeinginan memberantas korupsi padahal kenyataannya masyarakat tanpa sadar justru melegalkan tindakan tersebut. Dengan menerima bantuan, berarti sama saja rakyat membuka ruang lebih kuat agar para anggota dewan untuk berkorupsi ria. Sebab, bukan rahasia lagi bahwa setiap calon dewan yang akan menduduki kursi DPRD rela merogoh kocek hingga menghabiskan dana yang lumayan fantastis, yaitu kisaran 250 juta-500 juta hingga milyaran lebih dalam rebutan jabatan politis ini. Perlu Anda ketahui bahwa gaji anggota DPRD hanya kurang lebih 10-20 juta per bulan. Untuk menutup modal awal menjadi logika dasar mereka berperilaku koruptif semasa menjabat. Tidak ada pemberian yang gratis/tanpa syarat soal politik seperti itu.

Fee Transaksi

Kondisi ini diperparah dengan "permainan" yang dilakukan oleh para aktor elite legislatif pada sistem pemerintahannya. Sepakat atau tidak sepakat, komitmen untuk tidak melakukan tindakan korupsi tergantung kepentingan internal di dalam DPRD. Berbagai kepentingan dan kuatnya ego kepentingan partai pengusung membuat segala sesuatunya terjadi dalam koridor ini. Tidak bisa kita dimungkiri, Nort (1990) pun menegaskan bahwa transaksi fee menjadi salah satu bentuk biaya transaksi politik (political transaction cost) yang paling menonjol dibanding transaksi lainnya menjadi pertimbangan kuat maraknya tindakan korupsi yang terjadi di DPRD.

Fee atau sering disebut "uang lelah" dalam setiap pembahasan RAPBD menjadi contoh "permainan" oleh para aktor elite legislatif dalam koridor tersebut. Berdasarkan disertasi Marlan Hutaean (2013) menunjukkan hasil penelitian bahwa permintaan fee bisa terjadi karena DPRD melihat wali kota dan pimpinan SKPD melakukan "permainan" dalam anggaran. Akibatnya, dewan pun berkeinginan mendapatkan bagian dari anggaran yang dipermainkan tadi. Faktanya, ditemukannya besaran fee yang dimintakan berkisar 2,5-4 persen dari belanja modal selama pembahasan APBD TA 2006-2008. Pemberiaan fee oleh wali kota kepada DPRD kian menjadi fenomena yang lumrah di pemerintahan kabupaten/kota. Permainan inilah yang menjadi akrobatik para aktor elite daerah dalam melakukan tindakan korupsi.

Dominasi pemimpin daerah

Bukti di atas menjadi petunjuk kuatnya dominasi peranan pemimpin daerah. Tak salah jika Djohermansyah Djohan juga mengatakan bahwa selain para anggota dewan, terdapat 1.221 PNS yang terlibat korupsi karena meniru pejabat instansi dan kepala daerah yang juga melakukan tindakan korupsi tersebut (Republika, 14/8). Sebab, begitu besarnya peran dan fungsi pemimpin menjadi figur utama dalam membuat komitmen untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Semakin besar kepala daerah untuk terlibat korupsi, maka semakin besar pulalah para anggotanya terdorong untuk melakukan tindakan korupsi. Begitu juga sebaliknya, keteladanan seorang pemimpin daerah dapat menjadi indikator utama dalam membawa keberhasilan maupun kegagalan dalam memberantas tindakan korupsi yang terjadi menjadi contoh pentingnya.

Menurut saya, terjadinya permainan antar aktor elite ini merupakan bukti gagalnya peran formal institusional karena peran informal institusional lebih dominan dalam proses pembuatan APBD. Dalam hal ini sejalan dengan apa yang ditekankan C Wright Mills (1956) dalam teori elite politik bahwa kesepakatan atau ketidaksepakatan dibangun di antara para elite aktor kebijakan sesuai preferensi dan kepentingan mereka.

Permainan yang terjadi di antara para aktor elite bukanlah karena memperjuangkan kepentingan publik. Akan tetapi, publik (masyarakat, LSM, media massa) dikondisikan sedemikan rupa untuk tidak terlibat, sehingga akses dalam mempengaruhi keputusan para elite aktor kebijakan pemerintahan di-setting agar tidak terjadi. Selama kondisi seperti inilah, korupsi di DPRD masih akan tetap tumbuh subur. Tegas bahwa permainan anggaran RAPBD dengan "fee transaksi" yang dilakukan oleh para aktor elite politik daerah menjadi pintu utama maraknya tindakan korupsi yang terjadi rumah para wakil rakyat daerah.