Tampilkan postingan dengan label Teror terhadap Polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teror terhadap Polisi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Oktober 2013

Teror Polisi

Teror Polisi
Al Araf   Direktur Program Imparsial;
Pengajar FISIP Universitas Al Azhar dan Paramadina
KOMPAS, 30 Oktober 2013

Penembakan misterius terhadap anggota polisi akhir-akhir ini meningkat. Sejak Juli 2013 tercatat lima aksi penembakan, rata-rata berlangsung di Jabotabek.

Pelaku sepertinya tak lagi takut menjadikan aparat penegak hukum sebagai target.
Meningkatnya aksi penembakan terhadap polisi tentu keprihatinan kita bersama. Ia tak hanya teror terhadap polisi, juga serangan terhadap institusi penegak hukum dan rasa aman masyarakat. Polisi yang tugasnya melindungi masyarakat saja rentan jadi sasaran, apalagi orang biasa. Lagi pula, sebagian besar pelaku belum juga tertangkap.

Motif teror

Berbagai spekulasi mengenai pelaku dan motif di balik aksi itu sudah disampaikan banyak pengamat. Sebagian besar cenderung mengarahkan bahwa pelaku ialah teroris dari jaringan kelompok radikal ideologi agama yang hendak balas dendam kepada polisi. Tindakan polisi melalui Densus 88 dalam membongkar, menangkap, dan memburu jaringan teroris tersebut menjadikan polisi sebagai target balas dendam.

Pandangan itu tentu bisa saja benar. Namun, membangun kesimpulan demikian masih terlalu dini dan cenderung terburu-buru, khususnya terhadap aksi penembakan polisi di depan Gedung KPK. Pandangan itu cenderung membatasi kemungkinan pelaku dari kelompok lain dengan motif yang berbeda. Apalagi penyelidikan oleh polisi sendiri masih berlangsung.

Penembakan terhadap polisi bisa dilakukan siapa saja. Jika urusannya berkaitan dengan kerja polisi, polisi tak hanya berurusan dengan kelompok teroris, tapi juga dengan sindikat narko- tika dan pelaku kriminal lainnya. Maka, terbuka kemungkinan pelaku itu aktor lain dengan tujuan yang lain pula.
Motif tindakan terorisme jangan selalu disimplifikasi agama belaka. Pengalaman di beberapa negara menunjukkan bahwa aksi terorisme bisa juga dilatari motif etnonasionalisme seperti yang dilakukan kelompok Liberation Tigers of Tamil Eelam atau Macan Tamil. Cara-cara teror kadang-kadang digunakan pula dalam perang bisnis narkotika seperti dalam perang kartel narkoba di Meksiko.

Selain itu, aksi teror tidak selalu dilakukan aktor nirnegara. Bisa dilakukan aktor negara atau kelompok masyarakat, tetapi disponsori negara. Terorisme negara atau pemerintahan teror pernah masif terjadi di masa Perang Dingin. Dalam bentuk rezim pemerintahan totaliter, teror negara di masa Perang Dingin ditujukan untuk menghadapi kelompok oposisi.

Indonesia sendiri mengalami era pemerintahan teror di masa Orde Baru. Negara melalui aparatusnya waktu itu mempraktikkan aksi teror terhadap masyarakat: penculikan, pembunuhan, dan penembakan misterius. Tujuannya melanggengkan rezim Soeharto.

Meski pada saat ini sistem politik kita demokrasi, bukan tak mungkin terorisme bisa berlatar politik, etnonasionalisme, ideologi, agama, atau kriminal. Aksi terorisme dengan motif apa pun selalu menggunakan kekerasan secara sistematik untuk menimbulkan rasa takut yang meluas. Ia tidak menjadikan korban sebagai sasaran yang sesungguhnya, tetapi hanya sebagai taktik mencapai tujuan.

Dengan demikian, terlalu terburu-buru menyimpulkan bahwa pelaku penembakan anggota polisi, khususnya yang terjadi di depan Gedung KPK, adalah kelompok teroris lama dan bermotifkan agama. Pernyataan Wakapolri Oegroseno agar Polri jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan bahwa pelaku aksi teror adalah kelompok radikal lama adalah tepat.

Kesimpulan yang pasti mengenai siapa pelaku dan apa motif tentu hanya bisa diperoleh jika pelaku tertangkap. Dari sini polisi bisa mengungkap pelaku dan motif yang sebenarnya.

Polisi hingga kini tak kunjung berhasil menangkap pelaku aksi-aksi penembakan itu, khususnya yang terjadi di depan Gedung KPK. Padahal, jika itu terorisme berbasis agama, polisi biasanya mudah dan cekatan menangkap para pelakunya. Polisi kali ini tampaknya menghadapi pelaku yang terlatih dan lebih profesional.

Pelaku profesional

Terlatih dan profesional? Ya, sasaran penembakan itu sedang bergerak. Terhadap yang begini dibutuhkan keahlian khusus. Pelaku juga sangat selektif memilih target, dilakukan pada malam hari, sebagian besar terjadi di sekitar Jabotabek, serta menggunakan senjata api dan kendaraan bermotor. Pelaku juga tampaknya pandai bersembunyi.

Penembakan anggota polisi di depan Gedung KPK menunjukkan pelaku tidak hanya memiliki kemampuan teknis menggunakan senjata api, tetapi juga andal dan profesional. Teroris bermotif agama biasanya hit and run. Pada kasus ini, pelaku memiliki mental luar biasa ”dingin”: sebelum pergi dengan tenang memastikan bahwa korban telah tewas.

Dalam konteks ini, pertanyaannya adalah sudah sehebat itukah jejaring terorisme bermotif agama menggunakan senjata api dan sudah semakin pandaikah mereka bersembunyi sehingga Densus 88 kesulitan melacak?

Kita tentu pantas khawatir. Berlarut-larutnya pengungkapan kasus ini akan menjadi teror berkepanjangan. Tidak hanya terhadap aparat polisi, tapi juga masyarakat umum sebab penembakan seperti itu bisa saja terus berulang. Apalagi dalam waktu dekat ini kita akan memasuki bulan-bulan panas menjelang Pemilu 2014.

Dalam menghadapi aksi teror kali ini, Polri tampaknya perlu dan harus membuat langkah penanganan yang lebih komprehensif. Mulai dari deteksi dini dengan peningkatan jejaring intelijen yang lebih baik dan luas hingga aksi penindakan yang lebih profesional dan proporsional menangkap para pelaku.
Lebih dari itu, pengungkapan kasus ini juga sangat membutuhkan dukungan dan kemauan politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tanpa dukungan presiden, polisi akan mengalami kesulitan di dalam menemukan para pelaku teror polisi, khususnya yang terjadi di depan Gedung KPK.

Sayangnya, hingga kini presiden minim sekali—kalau tidak ingin dikatakan tidak peduli— merespons dan menyikapi kasus penembakan beruntun dan sistematis terhadap aparat kepolisian.

Negara tidak boleh kalah menghadapi tindakan teror yang dilakukan orang atau organisasi tidak dikenal. Negara harus memastikan kepada publik bahwa rasa aman masyarakat tetap terjamin. Dengan demikian, siapa pun pelaku penembakan itu, aparat kepolisian tidak boleh takut mengungkap dan menangkapnya. ●

Selasa, 29 Oktober 2013

Penembakan Polisi dan Masyarakat Anomalik

Penembakan Polisi dan Masyarakat Anomalik
Musa Asy’arie  Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta
KOMPAS, 28 Oktober 2013


PENEMBAKAN terhadap polisi yang terjadi akhir-akhir ini sungguh merisaukan kita semua. Polisi saja bisa ditembak, apalagi rakyat biasa. Padahal, rasa aman adalah salah satu kebutuhan psikologis yang fundamental bagi kehidupan masyarakat di mana pun mereka berada. Karena itu, peristiwa penembakan terhadap seorang polisi akan berdampak pada terganggunya ketenangan dan kedamaian hidup masyarakat.

Pada sisi lain, wibawa polisi kita juga makin merosot. Hal itu terjadi bukan hanya karena konflik kekerasan antara polisi dan masyarakat di sejumlah daerah, melainkan juga terkuaknya rekening gendut petinggi kepolisian dan korupsi yang begitu besar dalam tubuh aparat kepolisian kita. Kalau di kepolisian terjadi krisis moral, masih mungkinkah polisi efektif menjaga keamanan hidup masyarakat?

Anehnya, pemerintah sepertinya tidak berdaya dan kemudian menyikapinya sebagai hal yang biasa saja. Pengusutan memang dilakukan. Mereka yang tertangkap dan terlibat diadili dan dihukum, tetapi pengadilan itu terasa tidak berjalan sesuai harapan masyarakat. Perbaikan hanya menyentuh permukaan sehingga peristiwa terus berulang dan tidak ada kaitan dengan usaha perbaikan sistemnya.

Ironi kepolisian

Sebagai bangsa yang jumlah penduduknya amat besar, dengan tingkat kemiskinan tinggi disertai kesenjangan sosial tajam, kehadiran polisi sesungguhnya mutlak diperlukan karena kompleksitas permasalahan bangsa yang dihadapi semakin sulit diatasi. Tanpa kehadiran polisi yang merakyat dan berwibawa, situasi keamanan akan semakin terganggu dan kehidupan masyarakat makin jauh dari ketenangan. Bagaimana polisi menjaga keamanan hidup masyarakat kalau menjaga diri sendiri saja tidak bisa?

Peranan kepolisian pascareformasi semakin besar karena tentara ditarik ke baraknya dan baru diturunkan jika keamanan negara terancam. Keamanan rakyat diserahkan kepada polisi. Polisi pun mengisi semua penjagaan keamanan kehidupan masyarakat yang semula diisi tentara. Maka, tentara kehilangan lahan tambahannya sehingga penghasilannya mengecil karena hanya mengandalkan gaji yang tidak seberapa. Hal ini menimbulkan kecemburuan yang mudah menyulut konflik antara polisi dan tentara di sejumlah daerah.

Bisnis keamanan adalah bisnis yang besar untuk menjaga perusahaan, pertokoan, lalu lintas perdagangan, apalagi untuk menjaga kelangsungan bisnis yang ilegal, seperti perjudian, pelacuran, dan perdagangan narkoba. Para petinggi keamanan bisa memainkan peran secara formal dan struktural, baik sebagai komisaris perusahaan maupun penanggung jawab penjagaan keamanan formal dalam perusahaan besar. Akan tetapi, prajurit di tingkat bawah biasanya hanya akan kebagian menjadi penjaga bisnis ilegal di lokasi marjinal. Bisnis keamanan berlangsung diam-diam ini tentu saja menjadi rebutan para pihak dan sekali lagi rawan konflik.

Kebingungan rakyat

Ketika polisi mengalami krisis kewibawaan dan masyarakat merasa tidak memperoleh jaminan keamanan, mereka akan mencari jalan sendiri untuk memenuhi rasa aman. Mereka yang bergerak di bisnis ilegal biasanya akan mencari perlindungan dari para preman, kalau perlu dengan double cover plus berkolusi dengan para penguasa formal di daerah setempat. Sementara mereka yang bergerak dalam bisnis legal ada yang mencari perlindungan diam-diam dari aparat keamanan lain atau dengan mengikuti ritual keagamaan dan menyandarkan diri kepada tokoh-tokoh spiritual.

Dalam konteks ada tidaknya polisi adalah sama saja, munculnya premanisme tidak bisa dihindarkan lagi dan bahkan masyarakat kemudian terjebak dalam tindakan premanisme. Mereka akan menyelesaikan masalah dengan cara-cara premanisme. Kekuatan otot akan mengalahkan kekuatan akal sehat. Akhirnya, kehidupan masyarakat mengalami anomali.


Suatu saat kebinekaan dan keanekaragaman bangsa akan diprovokasi menjadi pemicu konflik dan bisnis keamanan pun akan dikendalikan oleh premanisme. Akhirnya, bangsa ini akan dikoyak-koyak oleh premanisme, baik oleh mereka yang berbaju hitam maupun berbaju putih. ●

Minggu, 22 September 2013

Melawan Teror terhadap Polisi

Melawan Teror terhadap Polisi
W Riawan Tjandra ;   Doktor Hukum Administrasi Negara UGM,
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
KORAN SINDO, 21 September 2013


Keamanan negeri ini dalam beberapa bulan terakhir terusik akibat tak berdayanya polisi menghadapi aksi penembakan terhadap polisi oleh kelompok organisasi terlatih yang hingga kini belum jelas pelaku maupun motifnya. 

Keamanan yang seharusnya menjadi barang publik (public goods) yang menjadi hak setiap warga negara sebagai konsekuensi dari pajak yang dibayar kepada negara, telah menjelma menjadi sesuatu yang kian langka. Penembakan beruntun terhadap sederet anggota Polri, di antaranya sedang menjalankan tugas dalam dinas publik (pubklieke dienst), tak boleh dianggap sekadar sebagai suatu permasalahan sosial biasa. 

Aparat pemerintah yang sedang menjalankan tugas publiknya menjadi representasi kehormatan dan simbol kedaulatan negara. Sederet tindakan teror terhadap polisi merupakan kondisi darurat kepolisian yang menghendaki respons cepat negara melalui institusi Polri dan bilamana diperlukan dapat di-back up satuan intelijen/ antiteroris TNI untuk mengungkap pelaku dan motif dibalik berbagai kasus penembakan tersebut. 

Hak atas keamanan (security right) setelah negeri ini meratifikasi konvensi perlindungan HAM di bidang hak-hak sipil dan politik telah menjadi salah satu dari sederet hak-hak asas manusia yang wajib diproteksi oleh negara. Terus terjadinya penembakan terhadap aparat Polri dalam pandangan filosof Baudrillard telah dijadikan sebagai tanda ekstrem (hyper-signification) untuk menimbulkan efek pelipatgandaan (multiplicity effect) bahwa di negeri ini tak lagi ada rasa aman, karena aparat bersenjata yang bertugas saja bisa ditembak dengan mudah, apalagi bagi masyarakat sipil tak bersenjata. 

Rasa aman yang selama ini disimbolkan dengan kehadiran aparat kepolisian lengkap dengan berbagai atribut patung polisi di dekat perempatan jalan/pos polisi, oleh kelompok organisasi terlatih ingin dicitrakan kepada publik di seantero Tanah Air sebagai suatu tanda dusta (false sign). 

Hal itu terlihat dari penembakan yang dilakukan secara sistematis dan terencana yang dilakukan di berbagai daerah sehingga bisa menimbulkan perasaan tak aman secara nasional, jika aparat keamanan tidak segera melakukan tindakan penangkapan dan pengungkapan motif berbagai aksi penembakan terhadap polisi tersebut. 

Dalam KUHP dan berbagai aturan hukum pidana di berbagai negara, tindakan menentang dan bahkan membunuh aparat keamanan yang sedang bertugas merupakan tindak pidana yang dapat diperberat hukumannya, karena, hal itu tak ubahnya merongrong kedaulatan negara dari dalam (internal). Menghadapi fenomena maraknya pembunuhan terhadap para anggota Polri yang sedang berdinas aktif tersebut perlu disikapi dengan tindakan darurat melalui strategi reaksi cepat yang efektif untuk memulihkan rasa aman dalam habitus publik di negeri ini. 

Selayaknya, mengingat urgensi situasi yang dihadapi, Presiden perlu memberikan instruksi tegas dan memantau langsung tindakan counterterorism untuk menangkal berbagai aksi sistematis dari organisasi terlatih yang ingin mengonstruksi modus baru terorisme dengan menimbulkan situasi krisis keamanan di negeri ini. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa reaksi counterterrorism harus tetap mengedepankan perlindungan HAM dan jangan sampai justru menimbulkan rasa tidak aman dalam konteks yang lain. Jangan sampai pula, ada politisasi terhadap situasi darurat keamanan republik ini yang justru menjadikan situasi itu—meminjam terminologi Heidegger—sebagai permainan penanda (the play of the signifier) untuk mencapai tujuan politik tertentu. 

Pemolisian Masyarakat 

Sir Robert M yang hakiki bukanlah water cannon, pistol, pentungan atau peluru karet, namun simpati/dukungan masyarakat. Mencermati fenomena yang berkembang saat ini, dengan terjadinya aksi penembakan sistematis terhadap polisi, simpati/dukungan masyarakat terhadap polisi justru kini mulai meningkat. 

Hal itu bisa dijadikan momentum untuk melawan teror terhadap polisi melalui gerakan semesta melawan terorisme terhadap negara dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Paul Whisenand dan George M Rush mengatakan bahwa Polmas memperlakukan pelayanan kepada masyarakat dan pencegahan kejahatan sebagai fungsi utama kepolisian di dalam masyarakat. Polisi dan masyarakat harus menjadi mitra kerja agar mempunyai dampak yang berarti terhadap penanggulangan kejahatan. 

Ide tersebut sejalan dengan pengembangan konsep Pemolisian Berbasis Masyarakat (Polmas). Konsep Polmas sejatinya menghendaki adanya perubahan watak dan sikap personal polisi. Dalam konsep Polmas, polisi tidak lagi ditempatkan sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek. Tapi antara keduanya haruslah setara dan sama-sama sebagai subjek. 

Konsep Polmas menghendaki kerja-kerja kemitraan yang setara antara polisi dan masyarakat. Sebagai komitmen terhadap reformasi kepolisian inilah maka kemudian muncul beberapa instrumen yaitu SKEP 737/2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Polmas serta PERKAP No. 7/2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Dan lmplementasi Polmas dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. 

Konsepsi Polmas sesungguhnya ingin menyadarkan bahwa kerja-kerja kepolisian dari berbagai unit haruslah meletakkan masyarakat sebagai partner dan mitra. Cara-cara kerja kuno polisi yang represif, diskriminatif, dan tak jarang bersikap otoriter haruslah dihilangkan. Masyarakat haruslah dijadikan subjek yang hidup, yang mempunyai hak asasi dan tidak boleh diberlakukan secara sewenang- wenang. 

Filosofi Polmas didasarkan pada filosofi bahwa setiap orang adalah sederajat dan mempunyai harkat dan martabat yang sama. Gagalnya reformasi di tubuh kepolisian dengan munculnya sederet kasus korupsi yang melibatkan para petinggi polisi telah menyebabkan aparat polisi di satuan operasional mengalami disorientasi nilai. Hal inilah yang seakan-akan menjadikan mereka kehilangan jati diri dan keberanian dalam melaksanakan tugas pemolisian. 

Berbagai aksi teror terhadap polisi selain menghendaki langkah cepat dalam mengatasi juga perlu dijadikan sebagai momentum untuk melakukan refleksi mengenai perlunya polisi kembali menemukan jati dirinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. ●

Rabu, 18 September 2013

Saat Rasa Aman Mengancam

Saat Rasa Aman Mengancam
Marwan Mas  ;    Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45 Makassar
MEDIA INDONESIA, 18 September 2013


LAGI-LAGI anggota ke polisian, personel Provos Polisi Air Mabes Polri, Bripka Sukardi, ditembak orang tidak dikenal sampai meninggal dunia pada Selasa malam (10/9/2013) di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Begitu pula Briptu Ruslan, anggota Sabhara Mabes Polri, juga ditembak pada bagian kakinya di Cimanggis, Depok, pada Jumat (13/9/2013), bahkan sepeda motornya dirampas pelaku. Dalam tiga bulan terakhir, sudah 6 anggota Polri yang jadi korban penembakan misterius, 4 meninggal, dan 2 luka berat.

Pada 27 Juli 2013, Aipda Fatah Saktiyono anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat ditembak di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Pada 7 Agustus 2013, anggota Polsek Cilandak Aiptu Dwiyatno meregang nyawa ditembus peluru panas, juga di kawasan Ciputat. Teror berlanjut pada 16 Agustus 2013, dua anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, yakni Aiptu Koeshendratna dan Bripka Ahmad Maulana menghembuskan napas terakhir.

Tentu saja kita prihatin dan menyayangkan anggota Polri mati sia-sia, sementara pelaku belum ditangkap dan motifnya belum terungkap. Sebetulnya Polri sudah mulai menguak misteri penembakan itu dengan merilis sketsa foto dua pelaku yang diduga komplotan teroris. Jika pelaku dan motifnya begitu lama terungkap, teror ini bukan hanya meresahkan polisi, rasa aman masyarakat juga ikut terancam.

Dampak psikologis

Maraknya aksi teror kepada polisi diyakini akan memberikan dampak psikologis bagi anggota polisi. Penembakan yang terus berlangsung, tetapi tidak diungkap pelaku dan motifnya akan menimbulkan kegamangan anggota polisi yang bertugas di lapangan. Selaku penikmat keamanan, publik tidak cukup hanya menyampaikan keprihatinan. Yang juga penting adalah membantu polisi dengan memberikan informasi jika melihat sketsa foto yang diduga pelaku, atau menemukan orang yang mencurigakan.

Namun kita juga menuntut agar ada keseriusan pemerintah dan kepolisian untuk melakukan pencegahan karena akan berdampak pada ketenangan rakyat. Keraguan itu bukan tanpa alasan, sudah lebih dari tiga bulan sejak penembakan pertama pada Juli 2017, tetapi sampai saat ini belum ada titik terang siapa yang berada di balik teror itu. Persoalan keamanan akan semakin rumit, sebab bisa menimbulkan berbagai spekulasi yang akan menyudutkan institusi kepolisian.

Mabes Polri pernah mengumumkan bahwa penembakan terhadap anggota Polri terkait dengan terorisme. Mereka melampiaskan sakit hatinya atas tindakan Densus 88 Antiteror yang dianggap tidak manusiawi dengan menembak mati hampir semua teroris yang digerebek. Namun, pembalasan itu justru bukan terhadap personel Densus 88, melainkan anggota polisi biasa yang berpakaian dinas, baik saat sedang melaksanakan tugas maupun yang sementara pulang dari kantor.

Karena itu, polisi tidak boleh hanya terpaku pada dugaan keterlibatan teroris, sebab tidak tertutup kemungkinan pelaku penembakan bukan termasuk kategori teroris. Semua kemungkinan harus diantisipasi untuk memastikan siapa otak dan pelakunya. Kredibilitas dan kewibawaan polisi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus penegak hukum akan tercederai, jika pada akhirnya tidak mengungkap motif dan pelakunya. Hanya profesionalisme yang tinggi yang bisa menjawab tantangan keamanan yang semakin rumit dan kompleks. Jejak pelaku harus ditelusuri. Dan ini menjadi bagian penting dari tugas intelijen yang tampaknya ‘mati angin’ lantaran tidak bisa melakukan antisipasi dan deteksi dini.

Jangan sampai kelambanan mengungkap penembakan misterius ini membuat rakyat semakin kehilangan kepercayaan, yang kemudian melakukan aksi sendiri untuk menolong diri sendiri (self help) dari ancaman kejahatan.

Jika teror memang direncanakan seperti ditegaskan Wakapolri Komjen Oegroseno (Media Indonesia, 11/9/2013), tentu kita bertanya, kenapa intelijen tidak bisa mengendusnya lebih dini? Jangan sampai pula masyarakat menaruh curiga bahwa ada kepentingan jangka pendek para elite politik di balik seluruh teror itu. Kecurigaan ini hanya mungkin dihilangkan jika intelijen mampu menemukan informasi yang valid tentang siapa di balik semua ini.

Anomali

Polisi perlu introspeksi diri sebab ada fenomena menarik dari peristiwa ini. Misalnya, mengapa sampai saat ini tidak ada respons yang kuat dari warga masyarakat berupa gerakan luas untuk membela polisi. Terjadi anomali yang boleh jadi disebabkan pola kerja polisi di tengah masyarakat. Kurangnya dukungan seperti saat KPK diserang balik oleh koruptor, boleh jadi sebagai wujud pelampiasan kekecewaan. 

Namun, polisi tidak perlu kecewa, sebab keberhasilan membongkar terorisme, narkoba, dan berbagai bentuk kejahatan merupakan kerja positif yang mendapat tempat di hati publik. Polri tidak boleh menafikan hasil kerjanya yang belum sesuai dengan harapan masyarakat.

Keberanian menyerang polisi tidak datang begitu saja, boleh jadi sudah terakumulasi cukup lama dan bukan hanya satu kelompok yang marah. Kewenangan Polri yang luar biasa dalam melaksanakan tugas membuat personel yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat acap kali melakukan tindakan abuse of power. Hal ini akan berimplikasi pada dinamika masyarakat yang sudah melek hukum.

Jika polisi tetap mengandalkan kekerasan yang cenderung tidak manusiawi dalam setiap operasinya dikhawatirkan akan semakin banyak kelompok yang sakit hati. Maka itu, polisi harus lebih serius menata diri dan lebih serius membangun kemitraan dengan masyarakat (partnership building). Apalagi musuh yang dihadapi tidak kelihatan, sedangkan polisi tersebar luas di ruang publik yang tentu saja butuh partisipasi aktif masyarakat agar tugas polisi bisa berjalan dengan baik.

Sepatutnya warga masyarakat membantu polisi dalam mengungkap pelaku penembakan, sebab polisi yang berada dalam tekanan teror setidaknya berpengaruh pada rasa aman masyarakat lantaran polisi disibukkan mengamankan diri sendiri. Harga sebuah keamanan memang mahal, dan kontribusi masyarakat selaku penikmat keamanan menjadi penting.

Polisi harus membangun kepercayaan publik bahwa pelaku dan motif penembakan akan diungkap. Peristiwa ini menjadi cermin untuk berkaca, apakah ada yang keliru dalam pelayanan dan penegakan hukum. Jangan sampai perilaku menyimpang oknum polisi yang sudah tertanam dalam benak publik justru semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat. Kita tidak menutup mata kalau banyak polisi yang juga tidak becus dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.


Kasus dugaan korupsi sejumlah perwira tinggi polisi menjadi salah satu contoh kasus yang akan menjatuhkan citra jika penanganannya tidak tuntas. Tidak ada kata terlambat untuk berubah dan memperbaiki diri. Ancaman dalam bentuk apa pun harus dihadapi bersama, sebab bagaimanapun masyarakat selalu butuh rasa aman yang sesungguhnya menjadi salah satu tugas utama Polri. 

Selasa, 17 September 2013

Rasa Aman yang Hilang

Rasa Aman yang Hilang
Bambang Soesatyo ; Anggota Komisi III DPR RI,
Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
KORAN SINDO, 17 September 2013



Ekses dari rangkaian serangan mematikan terhadap prajurit Polri di lapangan akhir-akhir ini akan sangat luar biasa. Jika negara terus bersikap minimalis seperti sekarang, taruhannya adalah rasaaman. 

Ketidakyakinan rakyat atas kemampuan negara membangun rasa aman akan mendorong setiap orang mempersenjatai diri guna membangun benteng pengamanan masing-masing. Situasi sekarang benar-benar sangat membingungkan. Pasalnya, belum ada institusi negara yang bisa menjelaskan apa yang sesungguhnya sedang terjadi, terkait dengan rangkaian penembakan dan pembunuhan terhadap sejumlah prajurit Polri, akhir-akhir ini. 

Benar bahwa rangkaian peristiwanya hanya terjadi di kawasan Jabodetabek, tetapi penembakan yang menewaskan beberapa prajurit Polri menggetarkan khalayak di seluruh pelosok negeri. Kalau kebingungan sekarang ini dibiarkan berlarut-larut, eksesnya dalam jangka dekat akan sangat luar biasa, sebab yang akan mengemuka kemudian adalah perasaan tidak aman. 

Melihat polisi menjadi sasaran penembakan dan pembunuhan di keramaian kota, sangat beralasan jika komunitas atau elemen warga lainnya ikut khawatir akan menjadi target penembakan juga. Artinya, kalau sekarang prajurit Polri yang dibidik, bukan tidak mungkin di kemudian hari target para pembunuh akan bergeser ke komunitas atau elemen warga lainnya. Sekarang, siapa saja berhak untuk membuat kesimpulan bahwa ada orang atau sekelompok pembunuh sedang berkeliaran di Jabodetabek yang terus mengintai target. 

Di jalan atau di ruang publik lainnya, setiap orang harus waspada atau curiga pada orang lain di kiri-kanannya. Hari-hari ini, pihak yang paling menderita adalah prajurit Polri yang bertugas di lapangan beserta keluarga mereka di rumah. Waspada berlebihan, saling curiga, serta gelisah prajurit Polri dan keluarga mereka adalah cerminan rasa tidak aman. Mudah-mudahan kecenderungan ini tidak berlarut-larut. Artinya, untuk memulihkan rasa aman masyarakat, negara harus memberi respons terhadap para pembunuh yang berkeliaran di keramaian kota, tidak peduli latar belakang orang atau kelompok pembunuh itu. 

Sebaliknya, jika negara lamban atau terkesan minimalis maka akan muncul pandangan dari masyarakat bahwa negara tidak mampu memberi rasa aman. Kalau pandangan atau anggapan seperti itu meluas, sikap dan reaksi masyarakat bisa menjadi sangat ekstrem. Setiap orang akan terdorong untuk membentengi diri dari ancaman pembunuhan di ruang publik. Model pertahanan diri sudah barang tentu akan beragam, termasuk mempersenjatai diri masing-masing. 

Tidaklah berlebihan untuk mengatakan bahwa keresahan dan gelisah langsung merebak di ruang publik menyusul tragedi penembakan yang menewaskan Aipda (anumerta) Sukardi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Belum kering air mata duka keluarga Aipda Sukardi, Briptu Ruslan yang bertugas di Satuan Sabhara Mabes Polri kembali menjadi korban penembakan pada Jumat (13/9) malam di tempat pencucian motor di Cimanggis, Depok. 

Serangan terhadap prajurit Polri di wilayah Jabodetabek akhir-akhir ini benar-benar bisa meruntuhkan moral seluruh prajurit Polri dan keluarganya. Pasalnya, kejadiannya beruntun dan belum ada yang tahu kapan serangan ini akan berakhir. Pekan pertama Agustus 2013 lalu, Aiptu Dwiatno ditembak di kawasan Ciputat, dan menjelang akhir Juli lalu Aipda Patah Saktiyono ditembak di Cirendeu. Sebelumnya, rumah anggota Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, juga menjadi sasaran penembakan. 

Selain rangkaian penembakan di kawasan Jabodetabek, jajaran Polri di daerah mendapat ancaman serangan bom. Pada 13 Mei 2013, pos polisi di Jalan Mitra Batik, Kota Tasikmalaya dilempar bom Molotov. Tersangka kasus ini tewas ditembak, setelah sebelumnya menusuk anggota satuan lalu lintas Polres Tasikmalaya Kota Aiptu Widartono. 

Pada awal Juni, Polres Poso di Sulawesi Tengah diserang pelaku bom bunuh diri. Dan pada Sabtu (20/7) dini hari, giliran Polsek Rajapolah, Tasikmalaya diteror ledakan bom panci. Kalau polisi berpakaian dinas saja sudah berkali-kali bisa menjadi sasaran pembunuhan di ruang publik, bagaimana jadinya dengan nasib warga sipil? Bagaimana pula dengan keamanan dan keselamatan jiwa unsur penegak hukum lain yang tidak dipersenjatai, seperti korps hakim dan jaksa? 

Kalau Polri terlihat biasabiasa saja menyikapi pembunuhan berantai yang menimpa para prajuritnya di lapangan, apakah Polri juga akan minimalis menyikapi pembunuhan berantai yang dialami warga sipil? Pertanyaan- pertanyaan seperti itulah yang mengemuka di tengah masyarakat, setelah mencermati sikap dan langkah institusi Polri atas rangkaian serangan mematikan yang dialami prajurit Polri. 

Senpi Sipil 

Kalau sekarang hanya terjadi di Jakarta, adakah jaminan bahwa model serangan serupa tidak akan terjadi di daerah lain? Tidakkah pernah terpikirkan bahwa apa yang menimpa prajurit Polri di Jabodetabek belakangan ini akan menginspirasi pihak-pihak tertentu untuk melakukan aksi serupa di tempat lain. 

Oleh karena itu, penajaman operasi antiteror dan melucuti pemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh sipil menjadi alternatif yang harus ditempuh untuk menghentikan rangkaian pembunuhan berencana terhadap aparatur negara, khususnya prajurit Polri. Dua langkah ini sangat diperlukan untuk memulihkan rasa aman. Atas nama kepentingan rasa aman rakyat, di masa lalu penguasa pernah melancarkan aksi teror kontra teror yang populer dengan sebutan penembakan misterius (petrus). 

Sudah barang tentu aksi serupa petrus tidak direkomendasikan untuk merespons kasus-kasus penembakan terhadap prajurit Polri akhir-akhir ini. Akan tetapi, dengan mengungkit sekilas kenangan tentang petrus, ingin ditunjukkan sekaligus mengingatkan betapa negara seharusnya peduli dan wajib berbuat maksimal demi terwujudnya rasa aman dalam hidup bernegara dan berbangsa.

 Harus diberikan bukti kepada rakyat bahwa negara selalu melindungi. Untuk yang satu ini, jangan sekadar berwacana tetapi berilah bukti nyata. Maka itu, langkah pertama yang patut dilakukan adalah mempertajam kegiatan antiteror. Tujuan serta targetnya sangat strategis. Karena itu, semua kekuatan negara, terutama TNI, Polri, dan intelijen negara, harus dikerahkan. 

Sangat strategis karena harus meyakinkan rakyat bahwa negara melindungi seluruh tumpah darah, dan juga memberi pesan kepada komunitas internasional bahwa pemerintah Indonesia tidak memberi toleransi kepada penembak atau pembunuh berantai di ibukota negara dan sekitarnya. Selain itu, moral prajurit Polri di seluruh penjuru tanah air bisa dipulihkan. Langkah kedua dan juga sangat penting adalah melucuti senjata api ilegal yang kini berada di tangan warga sipil. 

Penembakan terhadap sejumlah prajurit Polri akhir-akhir ini hendaknya dijadikan pelajaran yang berharga. Pelajaran pertamanya adalah Polri lengah, sehingga penyelundupan dan peredaran senpi ilegal begitu marak dalam tahun-tahun belakangan ini. Kedua, sudah lama muncul kesan bahwa pihak berwenang terlalu mengobral izin pemilikan dan penguasaan senpi. 

Dengan dukungan komunitas intelijen, Polri dan institusi terkait lainnya pasti bisa menangkal dan mengeliminasi penyelundupan senpi. Pun berkoordinasi dengan semua instansi terkait, Polri bisa membatasi dan mengontrol peredaran senpi di dalam negeri. Sekarang ini banyak orang mengatakan sangat mudah memperoleh senpi berikut izin penguasaan atau pemilikannya. 

Itu menjadi pertanda maraknya perdagangan senpi ilegal di dalam negeri. Pada akhirnya bisa disimpulkan bahwa sejumlah prajurit Polri justru menjadi target penembakan akibat maraknya perdagangan senpi ilegal di dalam negeri. ●

Menyelamatkan Polisi

Menyelamatkan Polisi
Trimedya Panjaitan  ;  Anggota Komisi III DPR RI,
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan
KORAN SINDO, 16 September 2013


Satu kaki di pengadilan, satu kaki di kuburan. Itu dilema yang kerap dihadapi petugas kepolisian. Karena sifat pekerjaannya, polisi kerap berurusan langsung dengan penjahat dan masyarakat. 

Kalau terlalu cepat bertindak, seperti salah tembak, si polisi sendiri yang berakhir di pengadilan. Sebaliknya, jika terlambat bertindak, bisa berisiko nyawa melayang alias masuk ke kuburan. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menyampaikan dilema ini saat memaparkan Laporan Akhir Tahun 2012 Polri. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya polisi yang tewas pada tahun lalu. 

Menurut catatan Polri, sebanyak 15 anggotanya tewas, dua orang di Solo, Jawa Tengah; enam orang di Poso, Sulawesi Tengah; dan tujuh orang di Papua. Sedangkan, polisi yang terluka hingga dirawat di rumah sakit sebanyak sembilan orang. Sementara, menurut data Indonesia Police Watch (IPW), jumlah polisi yang tewas pada tahun 2012 mencapai 28 orang, dan 12 orang lainnya luka-luka. Jumlah ini meningkat cukup tajam dibandingkan tahun 2011, menurut catatan IPW ada 20 orang polisi yang tewas. 

Namun, dalam data IPW tidak semua polisi itu tewas sebagai korban penembakan atau serangan lainnya. IPW juga mencatat, pada 2011 ada 65 pos polisi yang dibakar, tahun 2012 sebanyak 85 pos polisi, dan hingga bulan Agustus 2013 sudah ada 58 pos polisi yang dibakar. Merujuk data Polri, sebanyak delapan orang tewas akibat serangan aksi teror, sedangkan tujuh lainnya tewas ditembak kelompok bersenjata di Papua. Dua orang menjadi korban serangan kelompok teroris di Solo, dan enam orang lainnya di Poso. 

Sementara di Papua, para polisi naas itu diserang kelompok separatis di beberapa tempat berbeda. Tahun ini serangan kepada anggota kepolisian kembali berulang. Yang terkini, serangan itu terjadidijantungIbuKota. Bripka Sukarditewasditembaksekelompok orang tidak dikenal di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9) malam lalu. 

Dia ditembak saat mengendarai sepeda motor untuk mengawal iring-iringan truk pengangkut peralatan konstruksi. Sebelumnya, selama tiga bulan terakhir, tiga orang polisi tewas ditembak di daerah pinggiran Jakarta. Mereka adalah Aiptu Dwiyatno, Aiptu Kushendratna, dan Bripka Ahmad Maulana. Aiptu Dwiyatno tewas ditembak di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Aiptu Kushendratna dan Bripka Ahmad Maulana tewas ditembak di Pondok Aren, juga Tangerang Selatan. 

Dugaan Balas Dendam 

Rentetan serangan mematikan kepada anggota kepolisian ini sangat meresahkan. Sebab, penegak hukum merupakan simbol negara dalam menegakkan hukum. Serangan beruntun terhadap polisi ini memberikan pesan bahwa negara ini tidak aman. Jika anggota kepolisian saja, yang bertugas menjaga keamanan dan dipersenjatai, menjadi korban, bagaimana dengan masyarakat pada umumnya? 

Apalagi, menurut catatan IPW, penembakan terhadap lima polisi ini, empat tewas dan satu terluka, merupakan bagian dari 22kasus penembakan misterius selama tiga bulan terakhir. Dan dari 22 kasus penembakan itu, baru satu pelaku saja yang tertangkap. Modus penembakan itu bervariasi, sehingga sulit menyimpulkan bahwa aksi penembakan itu hanya dilakukan para teroris. 

Pada peristiwa penembakan terbaru, misalnya, ada dugaan keterkaitan dengan persaingan dalam bisnis jasa pengawalan. Dugaan lain, bisa jadi ini buntut dari aksi polisi membasmi premanisme belakangan ini. Atau bisa juga, seperti analisa pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, merupakan reaksi dari sekelompok orang tertentu terhadap cara kerja kepolisian, terutama Densus 88 dalam memberantas teroris. 

Balas dendam pada polisi sebagai motif serangan terhadap polisi ini juga pernah ditengarai oleh Kapolri. Tapi, saat itu konteksnya terkait peristiwa serangan terhadap polisi di Solo pada 2012 lalu. Hal ini dilihat dari modus serangan yang menggunakan pospolisi sebagai target sasaran penyerangan. Namun, serangan kepada polisi atau simbol-simbol kepolisian seperti pos polisi tidak selalu terkait dengan terorisme. 

Sebagian lainnya berkaitan dengan ketidakpuasan masyarakat atas kualitas pelayanan dari jajaran kepolisian yang mengecewakan masyarakat, atau akibat penanganan berbagai kasus yang menurut penilaian publik tidak memihak pada rasa keadilan masyarakat. 

Dalam kasus di Jakarta, kelompok yang berada di balik aksi penembakan ini juga tidak bisa serta merta dikatakan teroris. Kepolisian dalam menjalankan tugasnya tidak hanya berhadapan dengan para teroris, tapi juga dengan mafia narkoba, preman, dan lainnya. Serangan terhadap polisi bisa dilakukan salah satu pihak itu. 

Profesionalisme Polri 

Polri harus mengusut serangkaian penembakan ini secara cepat, terukur, dan tuntas. Sebab jika polisi lamban, apalagi gagal mengungkap pelaku dan motifnya, bisa meningkatkan serangan terhadap polisi. Sedangkan jika terlalu cepat dan gegabah, maka si polisi yang justru akan diperkarakan di pengadilan, sehingga terjadi “satu kaki di pengadilan, satu kaki di kuburan” itu tadi. 

Serangkaian penembakan terhadap anggota polisi ini juga harus dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi bagi institusi kepolisian, khususnya, untuk memperbaiki perilaku aparat Polri saat berhadapan dengan masyarakat. Selama ini banyak laporan tentang pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri, misalnya terkait tindakan Densus 88 dalam menyergap atau menangkap tersangka teroris. 

Densus 88 diduga kerap gegabah dan main tembak terhadap tersangka terorisme. Sepanjang 2012 Polri menangani 14 kasus terorisme dengan 78 orang tersangka. Dari 78 orang ini 10 orang di antaranya tewas saat penangkapan. Polri tidak boleh terlihat lemah, apalagi kalah, menghadapi aksi terorisme dan kejahatan lainnya. 

Sebab Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Tapi, Polri juga tetap harus taat prosedur hukum dan menghormati HAM dalam memburu dan memproses hukum para pelaku kejahatan, baik pelaku terorisme maupun kejahatan lainnya. ●

Senin, 16 September 2013

Teror Penembakan Anggota Polri dan Keamanan Nasional

Teror Penembakan Anggota Polri
dan Keamanan Nasional
Taruna Ikrar  ;   Staf Akademik University of Califonia Amerika Serikat dan Wakil Ketua Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional
DETIKNEWS, 16 September 2013


Sejatinya di suatu negara atau bangsa yang menjunjung tinggi hukum, akan memberikan ketentraman dan rasa aman terhadap seluruh warga negara. Rasa aman menjadi faktor yang sangat penting untuk melihat kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa. Beberapa bulan terakhir, penembakan terhadap aparat atau anggota kepolisian Republik Indonesia, lagi marak di Tanah Air.

Penembakan tersebut secara berurutan sebagai berikut, penembakan yang menewaskan Bripka Sukardi, Selasa, merupakan deretan korban penembakan polisi oleh orang tak dikenal dalam dua bulan terakhir. Dengan kematian Sukardi, empat polisi tewas dan satu polisi yang lain terluka.

Selain Sukardi, polisi yang tewas ditembak oleh orang tak dikenal di sekitar Jakarta selama dua bulan ini adalah Aiptu Dwiyatno, Aiptu Kushendratna, dan Bripka Ahmad Maulana. Aiptu Dwiyatno ditembak oleh orang tak dikenal pada 7 Agustus 2013 di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selang sepekan, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, giliran Aiptu Kushendratna dan Bripka Ahmad Maulana tewas ditembak di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Sementara seorang anggota polisi yang selamat, meski juga ditembak, adalah Aipda Patah Saktiyono. Dan juga penembakan terjadi pada 27 Juli lalu di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. 
Dari rentetan kejadian tersebut, kelihatannya semuanya saling berkaitan, dan tentu saja bermaksud menteror masyarakat luas, khsususnya instititusi Kepolisian Negara. Kepolisian berwenang dan bertanggung jawab memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum, mencegah dan memberantas kriminal, memelihara keselamatan negara terhadap gangguan dari dalam, memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat, termasuk memberi perlindungan dan pertolongan, serta mengusahakan ketaatan warga-negara dan masyarakat terhadap peraturan-peraturan negara.

Dengan demikian, tugas pokok Kepolisian Negara dapat disebut memelihara keamanan di dalam Negeri. Penyidikan tindak pidana termasuk pula tugas pokok Kepolisian Negara dalam bidang peradilan. Penyidikan terutama ditujukan terhadap tindak pidana yang merintangi tujuan revolusi mencapai masyarakat adil dan makmur.

Sesuai dengan pembagian kerja antara Kepolisian Negara dan Kejaksaan maka perlu ditegaskan bahwa penuntutan perkara diserahkan semata-mata kepada Kejaksaan, dengan pengertian bahwa dalam hal-hal tertentu, menurut dan seperti yang ditetapkan dalam Undang-undang.
Berdasarkan peran dan tugas pokok, Kepolisian Negara sangat urgen dalam mengawal rasa aman dan tentram masyarakat luas. Maka, teror yang menimpa anggota polisi secara otomatis menjadi teror bagi seluruh rakyat Indonesia.

Logika ini, bisa dipahami, bahwa bagi seorang aparat keamanan setingkat polisi, yang telah memiliki keterampilan menjaga diri dan masyarakat terhadap berbagai kejahatan, dan juga dilengkapi dengan senjata api dan keterampilan untuk memanfaatkannya, dapat dibunuh dan ditembak oleh orang yang tidak dikenal. Apalagi masyarakat umum yang tidak memiliki senjata api dan keterampilan bela diri terhadap berbagai kejahatan.

Sehingga secara singkat, teror pembunuhan anggota Polri sebetulnya adalah suatu upaya teror terhadap masyarakat luas. Sehingga perlu ada upaya maksimal untuk menghentikan teror tersebut, minimal dalam kerangka penyelesaian sebagai berikut:

Mengungkap Pelaku Penembakan 

Dengan kelengkapan institusi Kepolisian Negara dan diserta berbagai fasilitas intelejen dan fasilitas penunjang lainnya, Kepolisian Negara memiliki kemampuan untuk mengungkap kasus ini, secepat mungkin. Proses pengungkapannya berupa pemanfaatan secara bertingkat kewenangan Polri, dan tentu saja harus didukung oleh masyarakat luas, berupa informasi intelejen yang memadai.

Menjelaskan Motif Pembunuhan atau Penembakan

Setelah menemukan dan menangkap pelakunya, secepat mungkin dilakukan pengadilan secara transparan, sehingga motif pelakunya dapat diungkap. Apakah berlatar belakang pribadi, atau kelompok, bahkan organisasi yang tersusun rapi. Hal ini sebagai manifestasi, untuk mengakhiri teror yang berkembang di tengah masyarakat. 
Mempersempit Ruang Gerak Para Teroris

Perlunya dilakukan pembinaan dan melembagakan pendidikan antiteror di tengah masyarakat. Pendidikan antiteror yang bersifat informal tersebut penting untuk mencegah perkembangannya kelompok yang mengatasnamakan kebenaran dalam melakukan aksi-aksi yang tidak berperikemanusiaan tersebut.

Melakukan Tindakan Pencegahan

Usaha pencegahan teror sebetulnya Indonesia telah memiliki system pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata), potensi ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan tidakan preventif terhadap merajalelanya sikap-sikap anti aparat tersebut.

Dan yang terakhir, tentu harus ada sikap intropeksi diri lembaga Kepolisian Negara, yang selama ini, menunjukkan jauh dari sikap mengayomi, melindungi, dan bersahabat dengan masyarakat banyak pada umummnya.

Dengan kelima tindakan di atas, diharapkan, teror akan segera berakhir, dan mengembalikan kondisi masyarat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta bisa kembali kepada kehidupan normal aman dan tentram. 

Sebut Saja Mereka Kriminalis

Sebut Saja Mereka Kriminalis
Reza Indragiri Amriel  ;   Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne
MEDIA INDONESIA, 14 September 2013


SUDAH lima personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi sasaran penembakan orang tak dikenal. Empat di antaranya tewas. Siapa pelakunya, ada banyak spekulasi. Dugaan yang paling sering dibincangkan yaitu pelaku terhimpun dalam permufakatan terorisme.

Penyusunan profil pelaku kejahatan (criminal profiling) seperti itu sebenarnya masih terlalu dini. Data tentang pola aksi penem bakan belum mencukupi sehingga simpulan yang dibangun nantinya men jadi terlalu dipaksakan.

Jatuhnya sangkaan bahwa pelaku ialah teroris didasarkan pada pola teratur dalam tanggapan publik. Pola itu dibentuk oleh dua unsur. Pertama, modus yang digunakan harus bom ataupun penembakan terhadap aparat. Kedua, kejadian dengan modus-modus tersebut harus berlangsung di Jawa, Poso, ataupun Bali. Jika suatu peristiwa memenuhi kedua unsur tersebut, simpulan atau bias kognitif yang spontan terbangun di benak publik, bahkan polisi, ialah, “Ini ulah teroris.“

Sebaliknya, sebagai pembanding, misalkan ada polisi yang tewas diracun di Semarang, atau penembakan terhadap aparat kepolisian di Papua, hampir bisa dipastikan kedua peristiwa tersebut tidak akan serta-merta dikonstruksi sebagai aksi teroris.

Saya sendiri tidak yakin bahwa rentetan aksi penembakan terhadap aparat Polri dapat diklasifikasi sebagai tindakan terorisme. Atau, bahkan seandainya kejadian-kejadian tersebut memang dilancarkan oleh teroris, saya menilai para pelakunya sebagai teroris dengan kalkulasi yang buruk.

Dari berbagai definisi tentang terorisme, benang merahnya ialah ditulisnya penyebaran rasa takut secara cepat dan luas sebagai karakteristik aksi teror. Setali tiga uang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga menyebut karakteristik tersebut sebagai penanda terorisme.

Dengan menggunakan benang merah tersebut sebagai acuan, kejadian-kejadian yang tiga bulan terakhir ini menimpa lima personel Polri jelas bukan me rupakan ragam terorisme yang `ideal'. Terdapat tiga alasan yang mendasari anggapan penilaian tersebut. Pertama, penetapan sasaran. Sebagai wujud keprihatinan akan nasib sesama manusia, tewasnya lima aparat Tribrata tetap merupakan peristiwa yang patut dikecam. Namun, jika berintrospeksi bahwa relasi antara masyarakat dan Polri-paling tidak--saat ini belum mencapai kondisi yang diharapkan, kecil kemungkinan terjadi gelombang ketakutan berskala luas dengan menjadikan aparat polisi sebagai sasaran kampanye teroris.

Pelaku, entah teroris entah lainnya, tidak menggunakan modus sapu bersih berupa bom bunuh diri yang bisa merenggut nyawa siapa saja. Atas dasar itu, karena sasarannya semata-mata polisi, alih-alih merespons situasi dengan kepanikan massal, masyarakat justru tetap bisa merasa aman dari incaran para pelaku penembakan.

Sasar pangkat rendah

Kedua, dampak keterbatasan sumber daya. Penerapan modus baru oleh para pelaku mengindikasikan besaran sumber daya yang mereka miliki. Dengan sumber daya sedemikian rupa, mereka--baik sebagai gerakan kelompok maupun inisiatif sporadis dari individu-individu yang terpencar--hanya bisa menyasar aparat polisi berpangkat rendah. Hanya polisi pada jenjang karier seperti itu yang paling sering berada di area terbuka, berkendara roda dua, dan tanpa pengawalan.

Sebaliknya, polisi yang banyak menghabiskan waktu di belakang meja, berkendara roda empat, apalagi yang didampingi pengawal, terlalu sulit dijangkau pelaku penembakan. Target berupa personel polisi berpangkat rendah juga bukan pilihan yang strategis jika ditujukan untuk meledakkan rasa takut di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, di mata khalayak luas, kebanyakan polisi pada level tersebut tidak membawa senjata api. Tidak sedikit pula yang berpostur tidak proporsional antara tinggi dan berat badan.

Jadi, mereka bukan polisi yang dicitrakan sebagai-katakanlah--kesatria perkasa dengan kemampuan tarung tingkat tinggi. Polisi-polisi seperti itu malah kerap dijuluki sebagai personel ujung peluru--sebutan untuk polisi yang berada pada posisi paling de pan dalam situasi kegentingan. Mereka memang simbol negara. Namun, keluhuran tugas mereka acap tersamarkan oleh fakta bahwa mereka juga yang paling dekat dengan risiko kepanasan, baku hantam, bahkan terpisahnya nyawa dari badan.

Jangankan akibat aksi teror, polisi berpangkat rendah yang tewas dalam kerusuhan dan kejahatan konvensional pun tidak sedikit. Karena itulah, ketika para anggota Polri berpangkat rendah itu tewas di tangan penembak gelap, keguncangan masyarakat akan rasa aman tidak banyak terpengaruh. Ibarat media, sasaran yang sama juga bukan media yang cukup kuat untuk mengirim pesan tentang perlawanan ideologis tertentu.

Ketiga, frekuensi dan intensitas aksi. Penembakan satu demi satu, yang dilakukan rata-rata satu setengah kali setiap bulannya sejak Juli lalu, dengan korban yang jatuh sebanyak lima orang, sangat kontras dengan gambaran menggelegar dalam tempo sekejap yang ingin direalisasikan pada setiap misi teror.

Kehilangan mitra

Nabi Muhammad SAW mengatakan, lenyapnya satu nyawa sama artinya dengan hilangnya kehidupan semua manusia. Dari sisi itu, aksi penembakan berantai terhadap anggota Polri--sekali lagi--sudah sepantasnya dikutuk. Akan tetapi, dari sisi strategi teroris, modus seperti itu terasa berjarak dari kesan brutalitas. Apalagi hingga saat ini, modus penembakan yang diperagakan para pelaku belum pernah salah memakan korban. Padahal, bukankah teroris harus brutal, keji, destruktif masif, dan menyandang serbaneka sebutan biadab lainnya?


Penyebutan teroris yang kurang terukur dikhawatirkan akan berpengaruh kontraproduktif terhadap perang melawan teroris. Masyarakat, akibat terlalu sering dibombardir dengan sebutan `teror, teroris, terorisme', dapat mengalami penurunan kepekaan dan kewaspadaan. Kejahatan luar biasa malah disikapi dengan respons biasa-biasa saja. Manakala publik sudah apatis, pada titik itulah Polri sungguh-sungguh kehilangan mitra sejatinya dalam pertempuran yang seakan tak berujung ini. Allahu a'lam. ●

Jumat, 13 September 2013

Jangan Takut Wahai Polisi

Jangan Takut Wahai Polisi
Herie Purwanto  ;   Perwira Polda Jateng,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal)
SUARA MERDEKA, 13 September 2013


PENEMBAKAN terhadap polisi berpakaian seragam masih terus terjadi kendati Mabes Polri sudah merilis data dua tersangka yang diduga pelaku penembakan terhadap polisi sekaligus merampok di beberapa tempat di Jakarta.

Terkini, penembakan terhadap Bripka Sukardi, anggota Provost Mabes Polri, di depan kantor KPK, Kuningan Jakarta. Sebagaimana diberitakan (SM, 11/9/13), dalam waktu dua bulan penembakan terhadap polisi berpakaian seragam yang diduga dilakukan teroris telah menewaskan Bripka Maulana dan Aipda Kus Hendratma, anggota Polsek Pondok Aren.

Adapun Aiptu Dwiyatna ditembak di Jalan Graya Raya Pondok Aren Tangerang. Kejadian serupa menimpa Aipda Patah Saktiyono, anggota Polsek Gambir.

Penyerangan dengan senjata terhadap polisi berseragam memunculkan pro dan kontra perlu tidaknya polisi menyamarkan diri ketika hendak berangkat atau pulang dari tugas.

Tujuannya supaya tidak dibuntuti dan menjadi sasaran penembakan misterius. Pengamat masalah kepolisian dari Universitas Diponegoro Novel Ali mengingatkan Polri tak boleh rendah diri dan menjadi pengecut hanya karena teror penembakan tersebut.

Rasa rendah diri itu tercermin dari adanya rencana kebijakan melepas seragam bagi polisi yang hendak berangkat ke tempat kerja. Selain itu, pendampingan anggota Polri berseragam yang bertugas di lapangan oleh personel berpakaian sipil. “Kalau polisi menyerah, (peneror) makin senang. Itu berarti polisi takut, tunduk pada kejahatan. Tidak usah (menganggap) ini kondisi darurat-darurat amat,” kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini.

Benar, bila sampai polisi cemas, apalagi takut, apa kata dunia? Polisi yang diperlengkapi senjata, sudah dilatih taktis dan teknis sebagai crime fighter mengapa harus takut pada pelaku kriminal, termasuk pelaku teror? Seandainya takut, bagaimana bisa mengemban fungsi harus melindungi dan mengayomi masyarakat, jika melindungi diri saja tidak mampu? Itulah tujuan dari teror, terlepas pelakunya memang dari kelompok teroris yang sudah bergeser modusnya.

Teroris era Dr Azahari hingga Amrozi cs menyasar kepentingan yang terkait dengan AS dan sekutunya, generasi berikutnya menyasar fasilitas umum yang bersentuhan dengan pemerintah, hingga kemudian menyerang simbol-simbol kekuasaan.

Terakhir, menyasar secara terbuka, baik pos polisi, mapolsek hingga personel polisi yang bertugas di lapangan secara perorangan. Muncul pula pendapat bahwa teror penembakan terhadap polisi sebagai bentuk uji nyali dari pelaku tindak pidana yang mendendam karena kelompok mereka ditangkapi polisi, dan tak ada kaitannya dengan terorisme.

Apa pun motifnya, tindakan itu sama, yakni menyasar secara acak polisi berseragam yang sedang bertugas. Secara psikologis, ini berpengaruh pada polisi lain. Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo menganalisis kejadian tersebut tak lepas dari kegencaran polisi menangkap teroris sehingga gerakan mereka makin sempit.

Dendam mereka wujudkan lewat penyerangan terhadap polisi. Analisis ini sebenarnya jauh-jauh hari sudah diingatkan oleh intelijen. Waktu itu intelijen Polri mengingatkan kegencaran penangkapan terhadap teroris akan memunculkan balas dendam lewat berbagai modus penyerangan terhadap polisi.

Menghadapi Siluman

Yang menjadi permasalahan, tugas polisi langsung bersentuhan dengan masyarakat, berinteraksi dengan mereka melalui penjagaan di pos-pos polisi, patroli atau menyambangi dari satu RT ke RT lain. Itu bisa dilakukan secara perorangan (untuk tugas Bhabinkamtibmas) ataupun berkelompok (untuk patroli dan pengawalan).

Mengenai interaksi dengan masyarakat, tidak mungkin polisi mengenali satu per satu karakter, gerak-gerik mereka, lebih-lebih di tempat seperti di Tangerang yang masyarakatnya sangat heterogen dengan mobilitas siang dan malam. Sebaliknya, pelaku teror sangat mudah mengenali polisi sehingga gampang memilih sasaran.

Polisi yang menjadi sasaran ibarat diburu siluman, mengingat polisi tidak menyadari dan melihat dirinya tengah dibidik oleh musuh. Namun polisi tidak mungkin mundur selangkah dari keadaan tersebut, semisal dengan menurunkan kebijakan melepas seragam polisi, atau tidak lagi berpatroli pada malam hari. Ini menjadi hal yang kontraproduktif bagi polisi.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo pun sudah mengingatkan bahwa rangkaian kejadian penembakan terhadap polisi jangan membuat polisi takut, dan jajaran Polri tetap harus melayani masyarakat. Karena apa pun yang terjadi, polisi harus berada di tengah masyarakat, bukannya menghindar hanya karena ada tindakan teror. ● 

Teror dan Alter Ego Polri

Teror dan Alter Ego Polri
Muradi  ;   Dosen Sarjana & Pascasarjana FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung dan Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Unpad
KORAN SINDO, 13 September 2013


Penyerangan terhadap anggota Polri dalam setahun terakhir cenderung berani dan meningkat. Bripka Sukardi, anggota Provos Polri yang tengah melakukan pengawalan dieksekusi di jalanan, depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Sukardi menambah jumlah korban tewas dari Polri yang dijadikan sasaran penyerangan dan agresivitas. Selain personel Polri, sasaran agresivitas dan penyerangan juga merambah pada fasilitas yang dimiliki Polri. Peningkatan penyerangan personel dan fasilitas Polri dalam derajat tertentu telah melampai ambang batas respons negatif atas kinerja Polri yang dinilai buruk dan di luar ekspektasi publik. 

Dalam konteks ini, keberanian masyarakat menyerang balik personel dan merusak fasilitasnya dapat diinterpretasikan sebagai sikap frustrasi publik atas kinerja dan perilaku buruk oknum anggota Polri dalam penegakan hukum di Indonesia. Bisa saja penyerangan personel dan perusakan fasilitas Polri dilakukan bukan oleh masyarakat umum kebanyakan, melainkan oleh sejumlah kelompok masyarakat yang membaca sikap publik dan menginterpretasikannya dalam bentuk penyerangan balik atas personel dan fasilitas Polri. 

Subramaniam (2007) menggarisbawahi bahwa langkah berani masyarakat merespons kinerjakepolisiandibanyaknegara, secara harfiah dipahami sebagai bentuk pengadilan jalanan (street justice) negatif yang menjadikan personel dan fasilitas kepolisian sebagai target sasarannya. Situasi tersebut terjadi di negara di mana institusi kepolisiannya korupdan tidak lagi dapat dipercaya menjamin rasa aman masyarakatnya. 

Menegaskan apa yang Subramaniam, Uildriks (2010) memberikan catatan penting bahwa keberanian publik menyerang personel dan fasilitas kepolisian sebagai akibat ketidakmampuan kepolisian menjalankan peran dan fungsinya secara profesional ditopang dan didukung oleh kelompok masyarakat yang memiliki akses ekonomi dan persenjataan yang kuat.

 Dalam konteks Indonesia, penyerangan atas fasilitas Polri dan personelnya diindikasikan dilakukan oleh lima kelompok oknum, yakni kelompok terorisme, jejaring narkoba, kelompokpreman, gengmotor, danoknum TNI. Dari lima oknum masyarakat tersebut identik dengan apa yang Subramaniam dan Uildriks, yang mana oknum kelompok masyarakat tersebut disinyalir merespons negatif apa yang Polri lakukan selama ini; cenderung korup, tebang pilih kasus, memanfaatkan fasilitas kriminal, dan tidak profesional. 

Penyerangan personel dan perusakan fasilitas Polri adalah bagian dari skema baru gerakan terorisme dan kelompok fundamentalisme di Indonesia. Asumsi dan opini ini banyak dikembangkan dan dikemukakan oleh internal Polri serta pemerhati terorisme dengan beberapa indikator penguat, di antaranya sistematika dan pola penyerangan yang spesifik pada institusi Polri. Respons negatif datang dari organisasi preman dan kelompok masyarakat yang dijadikan sasaran dari operasional untuk mengerek citra baik Polri. 

Kelompok preman seperti John Kei dan Hercules, misalnya, merasakan benar operasi Polri yang hanya mengangkat citra Polri daripada bersungguh-sungguh memberantas jaringan preman tersebut. Sebaliknya, penyerangan dan perusakan tersebut merupakan bagian dari aksi balas dendam jejaring geng motor yang telah pula dijadikan bulanbulanan operasi Polri untuk mengangkat kinerja baik Polri. 

Adapun jejaring narkoba disinyalir mendukung dan atau melakukan ini menjadi salah satu yang dirugikan dari pola operasi Polri berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut yang menyasar dan membatasi ruang geraknya. Dan terakhir, keterlibatan oknum TNI yang merasakan betul agresivitas Polri dalam menutup ruang gerak TNI setelah pemisahan. Penyerangan salah satu polres di Sumatera Selatan dan kasus Cebongan memperkuat asumsi tersebut. 

Lima kemungkinan oknum masyarakat sebagai pelaku dari penyerangan pada personel dan fasilitas Polri memiliki benang merah bahwa yang menjadi pemicu dari penyerangan personel dan fasilitas Polri berkaitan dengan kredibilitas Polri sebagai penegak hukum dan keamanan dalam negeri. Kredibilitas tersebut menyangkut konsistensi, komitmen dan kebersihan Polri sebagai institusi maupun personel yang ada di dalamnya. 

Ada alter ego Polri yang secara personal anggotanya maupun secara institusi melakukan aktivitas di luar yang seharusnya. Kondisi tersebut memperkuat asumsi dan opini publik bahwa keberadaan Polri belum sepenuhnya berlaku positif. Respons negatif dalam bentuk penyerangan fasilitas dan personel Polri harus dilihat sebagai pengingat bagi Polri untuk menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Sebagai salah satu aktor keamanan negara, Polri seharusnya tidak memiliki alter ego, sebab Polri adalah alat negara yang terpaku pada tugas dan fungsi yang ketat. 

Apalagi secara institusi dan personifikasi, alter ego cenderung menjauh dari kaidah umum dan aturan baku yang berlaku di institusi Polri. Oleh sebab itu dibutuhkan langkah-langkah konkret agar kinerja Polri membaik. Hal tersebut berkorelasi pada berkurangnya aksi penyerangan personel dan fasilitas Polri. Hal tersebut penting dilakukan guna memperkuat posisi dan kredibilitas Polri, setidaknya bila dikaitkan dengan bagaimana sulitnya Polri berlaku positif dalam menjalankan peran dan fungsinya disebabkan masih adanya ”keakuan lain” pada segenap oknum anggota Polri. 

Ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh pimpinan Polri agar ”keakuan lain” atau alter ego tidak berkembang di internal Polri. Pertama, Polri harus memperbaiki pola dan cara pemanfaatan jejaring yang berpotensi memperburuk citra Polri. Komunikasi dan pemanfaatan jejaring yang selama ini dilakukan oleh Polri harus diposisikan proporsional dan terukur serta tidak larut. Kedua, dalam menjalankan peran dan fungsinya, terutama dalam kasus-kasus sensitif seperti terorisme, premanisme, geng motor dan narkoba, serta korupsi, Polri seyogianya melakukan proporsional dalam pendekatan dan penyelesaian kasus. 

Tebang pilih terkait dengan kasus serta pemanfaatan jejaring yang salah hanya akan memudarkan esensi peran dan fungsi Polri. Pada konteks ini, pengawasan efektif dari pimpinan akan memberikan stimulasi yang efektif bagi fokus penyelesaian setiap kasus yang ditangani. Ketiga, pendekatan komunikasi yang baik terkait dengan penyampaian apa yang menjadi concern Polri juga harus diperbaiki. Setidaknya ada dua efek positif yang akan didapat Polri, yakni dari publik; karena secara jelas dan tegas Polri dapat menyampaikan apa yang telah dan sedang dilakukan, sehingga unsur keterbukaan dapat direalisasikan. 

Sementara untuk personel secara sistematis dapat menjadi panduan bahwa institusinya berlaku adil dan terbuka dalam setiap menjalankan peran dan fungsinya. Dari tiga hal tersebut di atas, setidaknya Polri secara institusi dapat mengukur respons publik atas apa yang telah dan akan dilakukan. 

Dengan begitu, pertaruhan atas kredibilitas Polri dengan tetap fokus pada peran dan fungsinya selama ini dilakukan dapat dimenangkan. Alter ego, yang selama ini menjadi pembenar atas tindakan dan aktivitas menyimpang Polri dapat terminimalisasi secara sistematis. 

Karena itu, ukuran yang paling kentara adalah respons negatif publik atas penyerangan personel dan fasilitas Polri menjadi masif dan mengecam dan pembela Polri atas apa yang menimpa Polri sebagai institusi maupun secara personal. ●