Tampilkan postingan dengan label Purbayu Budi Santosa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Purbayu Budi Santosa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Januari 2016

Tantangan Otonomi Desa

Tantangan Otonomi Desa

  Purbayu Budi Santosa  ;  Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro
                                              SUARA MERDEKA, 02 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PENERBITAN UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa disertai dengan peraturan lainnya menjadikan otonomi desa terealisasi. Otonomi desa yang banyak ditunggu oleh berbagai pihak, apalagi oleh perangkat desa, diharapkan mendukung kemandirian desa. Desa dapat mengurus kepentingannya yang pada ujungnya menjamin kesejahteraan masyarakat.

Tetapi, kemunculan peraturan tersebut ditengarai tidak terlepas dari kepentingan politik. Harian Suara Merdeka (27 Oktober 2015) memuat berita pendamping pembangunan desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa, harus bersedia menyetor sekian persen ke partai tertentu dan menjadi kader partai tersebut.

Hal lain, ada kader partai tertentu terus berkampanye tentang pentingnya UU tersebut dan jasanya bisa merealisasikan peraturan itu. Tujuannya agar selalu diingat oleh penduduk desa, sehingga kalau mau maju jadi anggota legislatif ataupun jabatan penting lain mendapat dukungan masyarakat.

Jabatan kepala desa bisa sampai tiga periode secara terus-menerus, ataupun ada jedanya, selama satu masa jabatan enam tahun. Kenyataan ini juga menggambarkan keganjilan, karena jabatan bupati/wali kota dan gubernur justru hanya dua periode dengan masa jabatan lima tahun.

Entah disengaja atau khilaf, peraturan ini sungguh naif, karena pertanggungjawaban dana desa ditujukan kepada bupati/wali kota paling lambat setelah satu bulan setelah akhir tahun anggaran. Artinya, bupati/wali kota ikut memantau pelaksanaan penggunaan dana desa, dan sekiranya masa jabatan tidak sama, maka bisa saling lempar tanggung jawab dan memunculkan biaya transaksi yang tidak diharapkan.

Keanehan lainnya, syarat tingkat pendidikan seorang kepala desa hanya SMP atau yang sederajat, akan tetapi pada peraturan lainnya syarat pendidikan untuk perangkat desa justru SMA atau yang sederajat. Meski pendidikan bukan satusatunya syarat keberhasilan pekerjaan seseorang, sudah menjadi peraturan tidak tertulis bahwa atasan selayaknya mempunyai tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

Persaingan

Kenyataan paling spektakuler dari UU baru tersebut adalah dana miliaran rupiah dapat masuk ke desa. Sumber dana berasal dari paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD dikurangi DAK. Besarnya dana yang direalisasikan didasarkan pada letak geografis, jumlah penduduk, dan tingkat kemiskinan.

Untuk dapat mencairkan dana desa, masing-masing desa harus sudah mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes).

Kontraprestasi kepala desa dan perangkat desa yang selama ini dapat dipenuhi dari tanah bengkok, dengan peraturan baru memungkinkan dapat dana dari pelaksanaan dana bantuan desa. Dengan rentang jabatan kepala desa yang panjang dan adanya dana tambahan ataupun jaminan kesehatan, maka persaingan untuk menjadi kepala desa akan sengit, termasuk dalam hal kompetisi pendanaan.

UU Desa menguatkan peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan mengawasi kinerja kepala desa.

Dengan demikian, peran BPD sangatlah vital, karena sebagai perwakilan masyarakat desa harus dapat memutuskan apa yang diinginkan masyarakat desa, juga harus dapat mengingatkan kepala desa kalau melakukan kesalahan dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Bagi kepala desa dengan motif pengabdian pada masyarakat, UU Desa memberikan peluang emas untuk menunjukkan kinerjanya, karena dimungkinkan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sesuai dengan teori wilayah tentang pusat pertumbuhan (growth pole theory), maka usaha produktif dapat direalisasikan sesuai dengan potensi yang dipunyai. Ditambah dengan teori sentral (central place theory), maka penyediaan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi akan dapat menyerap tenaga kerja lebih dan pendapatan masyarakat yang meningkat.

Melihat tugas kepala desa beserta jajarannya ke depan yang harus memahami seluk beluk perencanaan, dan yang terpenting pembukuan (akuntansi), maka tugas para pendamping pembangunan desa sangat penting supaya tujuan mulia UU Desa dapat direalisasikan.

Dugaan adanya pendamping desa harus dari partai tertentu dan menyetor sekian persen dari penghasilannya, membuat tujuan yang mulia itu bisa melenceng. Aturan main harus ditaati oleh berbagai pihak yang terkait. Keganjilan peraturan yang muncul harus dihilangkan dan motif mencari rente (rent seeking) mesti ditekan. Harapannya, kesejahteraan masyarakat desa meningkat, bukan malah sebaliknya.

Kamis, 18 Juni 2015

Kenaikan Harga Jelang Puasa

Kenaikan Harga Jelang Puasa

Purbayu Budi Santosa  ;  Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro, Semarang
KORAN SINDO, 16 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Beberapa hari jelang bulan puasa Ramadan, terjadi lonjakan harga beberapa komoditas kebutuhan pokok. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Mei 2015 terjadi kenaikan laju inflasi sebesar 0,5%. Kenaikan paling drastis dialami oleh komoditas cabai merah yang mencapai 22,22% dan memiliki andil 0,1% terhadap inflasi dengan bobot 0,44%. Selain cabai merah, daging ayam juga mengalami kenaikan yang besar. Demikian pula telur ayam mengalami tekanan harga dengan memiliki andil sebesar 0,04% dan bobot 0,6%.

Memasuki Juni kenaikan harga kebutuhan pokok terus berlanjut. Kenaikan beras, cabai merah, daging ayam, telur, ayam, minyak goreng, tepung terigu, bawang merah, bawang putih, gula pasir, dan masih banyak komoditas lainnya. Kenaikan harga-harga barang sebelum datangnya bulan puasa sepertinya pelari yang mencuri “start “ karena semestinya kenaikan harga belum terjadi sebelum datang bulan Ramadan.

Bank Indonesia (BI) memperkirakan kisaran inflasi pada 2015 antara 4-5% diperkirakan akan terlampaui. Data inflasi menurut BI pada Maret 2015 setinggi 6,38%, April setinggi 6,79%, dan pada Mei 2015 menjadi 7,15%. Belum lagi kenaikan inflasi pada bulan puasa masih akan tetap tinggi. Tanpa pengendalian terhadap kenaikan harga, takutnya inflasi selama 2015 akan menembus batas psikologis yaitu 10%.

Sebagian pihak berpendapat kenaikan harga jelang bulan puasa adalah keadaan yang biasa karena berkaitan dengan tradisi acara Ruwahan. Ruwahan yang dalam bahasa Arab dilaksanakan pada bulan Syakban adalah tradisi selamatan yang dilaksanakan di rumah-rumah menjelang datang bulan suci Ramadan. Tradisi ini marak di sekitar Semarang, Kudus, Demak, Jepara, dan lainnya untuk mendoakan sanak famili yang telah meninggal dunia. Sudah pasti dalam tradisi ini tuan rumah menyediakan makanan bagi para tetangga yang diundang untuk selamatan sehingga permintaan melonjak dari biasanya.

Tetapi, ada juga yang berpendapat, musim kering yang mulai dialami Indonesia pada Mei lalu harus diwaspadai pemerintah. Dampak dari perubahan cuaca tersebut telah mengganggu produksi beberapa komoditas seperti cabai, bawang, dan berbagai komoditas lain. Pasokan yang menurun sementara terjadi kenaikan permintaan, menurut hukum ekonomi, akan menaikkan harga komoditas.

Dampak kenaikan beberapa harga komoditas dapat memicu kenaikan harga komoditas lain karena pengaruh ada informasi kenaikan harga komoditas.

Keadaan ekonomi Indonesia di mana peran pedagang besar begitu dominan, kesempatan emas ini tidak disiasiakan mengingat pemerintah tidak mempunyai kekuasaan dengan regulasinya untuk mengontrol batas harga tertinggi dan terendah terhadap suatu komoditas, apalagi komoditas pokok. Akibatnya, harga terus saja bergejolak, hanya sebagian kecil pihak yang diuntungkan, sementara masyarakat kebanyakan termasuk di dalamnya petani produsen kurang menikmati.

Badan Penyangga Pangan

Pandangan kenaikan harga yang besar selalu terjadi sekitar medio bulan puasa, mestinya dapat dicegah sekiranya telah dilakukan antisipasi jauh hari terhadap fenomena yang selalu saja terjadi. Meski perlu dilakukan studi mengenai fenomena umat Islam, apa memang benar selama bulan puasa terjadi kenaikan konsumsi. Masalahnya pada bulan puasa umat Islam pada siang hari tidak makan dan minum. Sebaliknya, melakukannya pada waktu buka puasa sampai jelang waktu subuh. Semestinya permintaan komoditas menurun, mengapa justru dikatakan menaik? Yang tidak mengenakkan, ada adagium bahwa waktu buka puasa adalah pembalasan karena siang harinya puasa. Kalau itu yang terjadi, umat Islam perlu merenung apakah salah satu tujuan puasa adalah begitu?

Fenomena di balik sindiran tersebut kiranya perlu dilihat secara mendalam, kemungkinan apa saja yang dapat terjadi.

Pertama , kesempatan ini dipakai oleh para spekulan untuk mengeruk keuntungan saat mayoritas masyarakat Indonesia sedang melaksanakan ibadah puasa. Karena mayoritas masyarakat menganggap kenaikan harga pada medio Ramadan adalah wajar, kesempatan emas dilakukan dengan cara kerja sama dengan berbagai pihak untuk menaikkan harga. Teori perburuan rente (rent-seeking theory) kiranya cocok dalam menerangkan hal ini, di mana berbagai pihak bersekongkoluntukmencarikeuntungan dan merugikan masyarakat banyak.

Kedua , kalau saja memang pengaruh musim menyebabkan persediaan barang merosot, mestinya perlu ada lembaga penyangga pangan, yang berfungsi menstabilkan pasokan barang dan menentukan kisaran harga terendah dan tertinggi. Kiranya pemerintah dapat belajar dari manajemen pengelolaan pangan pada masa pemerintahan lalu. Harus diakui badan penyangga pangan pada zaman Presiden Soeharto yang dilakukan oleh Bulog dapat berhasil dengan baik meski harus diakui juga aneka warna korupsi ikut menyertainya.

Pepatah mengatakan ambillah apinya, jangan abunya. Ambilan apa yang baik dari Bulog pada masa lalu dan buanglah yang jelek. Prinsip pengelolaan lembaga penyangga pangan meski sekarang memakai “good corporate governance“. Mungkin dalam bahasa Indonesianya adalah tata kelola perusahaan yang baik sehingga prinsip akuntabilitas, transparansi, memprediksi dengan baik (predictability) dan partisipasi dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, bahkan negara besar seperti Jepang, Tiongkok, dan Amerika Serikat begitu peduli dengan pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya dengan harga yang wajar. Stabilkan harga-harga kebutuhan pokok dengan merevitalisasi badan penyangga pangan maupun berbagai langkah lainnya yang relevan dalam memajukan pertanian Indonesia karena sangat ironis negara Indonesia yang dijuluki negara agraris, tetapi selalu bermasalah dengan komoditas pertanian (termasuk pangan).

Minggu, 15 Maret 2015

Akademisi dan Persoalan Bangsa

Akademisi dan Persoalan Bangsa

Purbayu Budi Santosa  ;  Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Diponegoro, Pengampu Mata Kuliah Filsafat Ilmu
SUARA MERDEKA, 14 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

“Akademisi tidak boleh menutup mata atas penyakit korupsi yang begitu menggerogoti sendi-sendi kehidupan”

TAJUK Rencana Suara Merdeka, 7 Maret 2015, berjudul ìMengingatkan Suara Akademisiî cukup menantang. Topik ini sesuai dengan pernyataan peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum UGM, Hifdzil Alim, dan relevan dengan tuntutan kondisi kekinian Indonesia. Kepedulian akademisi terhadap persoalan bangsa dan negara, menurutnya, masih harus ditingkatkan, terlebih dalam persoalan korupsi.

Akar ilmu adalah filsafat. Socrates sebagai filsuf terkenal memberi pelajaran kepada kita bagaimana mempertahankan kebenaran. Pada musim semi 339 SM, Socrates divonis mati oleh penguasa Athena. Mereka menuduhnya ingkar kepada dewa-dewa, memperkenalkan agama baru, dan merusak jiwa kaum muda.

Sebenarnya, kalau saja dia mau mengikuti keinginan pihak penguasa, akan diampuni kesalahannya. Tetapi dia beralasan, kalau mengikuti kehendak para penguasa, nanti akan ditiru oleh mereka yang menyukai kebenaran. Dia lebih memilih mati demi masa depan yang gemilang.

Pengorbanan ilmuwan lainnya yang sangat terkenal adalah dari Galileo Galilei, yang juga menentang pandangan umum waktu itu. Galileo membenarkan pandangan Copernicus tentang peredaran bumi mengelilingi matahari, sementara agamawan berpendapat matahari yang mengelilingi bumi. Akibat dari pendapatnya yang menentang arus utama itu, Galileo dikenakan hukuman berat.

Pendirian Socrates dan Galileo sering dijadikan contoh ideal bagi akademisi untuk membela apa yang diyakininya benar. Kebenaran ini tentunya berkaitan erat dengan sifat kejujuran, yang sangat berharga dimiliki oleh akademisi (ilmuwan). Tanpa kejujuran ilmuwan, perilaku negatif masyarakat akan makin merebak, termasuk korupsi yang begitu mengakar di Indonesia.

Michel Foucault (1980) mengemukakan relasi antara kekuasaan dan pengetahuan.  Menurutnya,  kekuasaan dan pengetahuan bagaikan dua sisi mata uang. Setiap kekuasaan membutuhkan penerimaan dan legitimasi. Karena itu, setiap bentuk kekuasaan politik ataupun ekonomi akan berusaha menghasilkan pengetahuan dan kebenarannya sendiri guna menjelaskannya kepada publik.

Sebaliknya, setiap bentuk pengetahuan secara intrinsik senantiasa mengandung dimensi kekuasaan. Dengan demikian, pengetahuan dapat sebagai modal simbolik untuk menuju lingkar kekuasaan atau untuk meraih keuntungan dari beroperasinya sebuah kekuasaan.

Pandangan Foucault yang lebih menekankan relasi antara penguasa dan ilmuwan yang saling menguntungkan dalam keburukan, tentunya berseberangan dengan kejujuran ilmuwan semacam Socrates dan Galileo. Dalam kaitan ini, Julien Benda mengemukakan adanya pengkhianatan kaum ilmuwan (cendekiawan) dengan memanfaatkan posisinya dalam pemerintahan yang tidak sesuai dengan kehendak publik.

Pengkhianatan kaum ilmuwan, menurut Benda (1976), muncul dalam peristiwa yang menggemparkan masyarakat Prancis pada 1894. Waktu itu, perwira Prancis, Dreyfus, diadili atas tuduhan menjual rahasia militer kepada dinas rahasia Jerman. Dreyfus dinyatakan bersalah dan dibuang selama 10 tahun.

Sebagai reaksi atas putusan tidak adil yang didukung kalangan ilmuwan itu, sejumlah cendekiawan bangkit dan mengumumkan Manifes Para Intelektual. Semenjak peristiwa itu, para cendekiawan mengokohkan diri sebagai golongan masyarakat tersendiri.

Mencontoh Pendahulu

Peristiwa itu pulalah yang mendorong Benda untuk memikirkan hubungan kaum cendekiawan itu dengan negara, dengan kaum militer, dan dengan dunia politik. Pada akhirnya, menurutnya, kehidupan cendekiawan mesti terpisah dari kefanaan kehidupan ekonomi dan politik dan sepenuhnya mengabdi kepada nilai-nilai kecendekiawanan. Nilai-nilai kecendekiawanan itu adalah keadilan, kebenaran, dan rasionalitas akal.

Pandangan Benda dalam kategori Gramsci (Agus Sudibyo; 2015) termasuk intelektual tradisional. Menurut Gramsci, kelemahan intelektual tradisional terletak pada keyakinan bahwa masalah-masalah sosial dapat diketahui tanpa pemahaman, perasaan, dan hasrat (passion). Keyakinan bahwa seseorang dapat menjadi intelektual jika ia berbeda dari yang lain dan melepaskan diri dari masalah-masalah kemasyarakatan tanpa perlu meresapi problem-problemnya yang mendasar.

Berdasarkan uraian tersebut, para akademisi baik yang berkiprah di perguruan tinggi  maupun yang bergabung dalam pemerintahan, perlu menunjukkan prestasinya untuk kemajuan masyarakat. Selain itu, mereka tidak boleh menutup mata atas penyakit korupsi yang begitu menggerogoti sendi-sendi kehidupan bernegara dan berbangsa.

Pelemahan KPK yang akhir-akhir ini terasa begitu kuatnya harus menjadi perhatian kaum akademisi. Mereka bisa mencontoh para pendahulu kita yang sudah mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan kebenaran. Kebenaran yang muncul secara aksiologis akan membawa kemajuan masyarakat, karena relasi antara ilmu dan kemajuan merupakan suatu keniscayaan.

Sabtu, 28 Februari 2015

Cinta Produk Dalam Negeri

Cinta Produk Dalam Negeri

Purbayu Budi Santosa  ;  Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro, Semarang
KORAN SINDO, 26 Februari 2015

                                                                                                                       
                                                

Impor apel yang berasal dari negara Amerika Serikat (AS), dengan jenis Granny Smith dan Gala (dari California) sekarang ini tidak diperkenankan. Keadaan ini terjadi karena adanya kasus keracunan akibat mengonsumsi kedua jenis apel tersebut. Diduga keracunan terjadi karena bakteri Listeria monocytogenes yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Pencegahan impor kedua jenis apel tersebut menindaklanjuti informasi dan surat peringatan dari Emergency Contact Point International Food Safety Authorities Network (Infosan) y ang dikirimkan pada 17 Januari 2015.

Selain itu, pemerintah telah menerima surat dari Kedutaan Besar AS di Jakarta terkait hal serupa pada 21 Januari 2015. Sekiranya telah telanjur diimpor, maka harus dilakukan penarikan pada apel yang diduga dapat membahayakan kesehatan manusia. Lewat media massa, baik elektronik maupun cetak pada berbagai daerah, kita bisa melihat masih ada penjualan kedua apel tersebut baik pada pasar modern maupun lapaklapak yang dipunyai pedagang kecil.

Oleh karena sangat membahayakan bagi kesehatan, sudah selayaknya peredaran apel tersebut untuk sementara waktu ditiadakan. Kerugian ekonomi yang terjadi baik pada importir maupun pedagang memang merupakan suatu risiko usaha, dari pada kesehatan masyarakat umum dipertaruhkan. Pelarangan impor apel tersebut dapat merupakan berkah tersembunyi bagi usaha substitusi produk dalam negeri, baik pada buah apel, buah lain, maupun pada komoditas lainnya.

Alasannya, entah disengaja atau tidak, kayanya advertensi produk luar negeri begitu masifnya dalam mengarahkan konsumsi domestik. Efek demonstrasi (demonstration effect) yang menuju kepada pengunggulan produk luar sangatlah kentara di negara yang agraris, yang sebenarnya mengandung potensi buah, sayuran, pangan, dan komoditas pertanian lainnya.

Komoditas buah yang banyak diimpor adalah apel, pir, jeruk hingga buah naga. Sekiranya komoditas buah yang diimpor tidak ada di Indonesia, tidaklah mengapa, tetapi akan menjadi problema kalau buah tersebut ada di Indonesia. Apel yang diimpor jelas merupakan pesaing bagi buah apel malang, demikian juga jeruk banyak diproduksi di Indonesia. Perbandingan buah impor dan domestik paling menonjol pada pasar modern (swalayan) dibandingkan dengan penjual buah pinggir jalan.

Di tengah menjamurnya pasar modern di Indonesia yang minimarketnya sampai menjangkau daerah pedesaan, perubahan selera masyarakat akan mudah berubah mengikuti tren zaman, yang disebut modern tersebut. Pengenalan komoditas ke geraigerai minimarket, termasuk buah impor, akan mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi.

Kalau tidak direspons segera oleh pihak berwajib, maka kemandirian dan kedaulatan buah di Indonesia dalam bahaya besar. Kondisi buah yang ada di Indonesia kalau tidak segera diperbaiki, masalahnya seperti halnya pangan yang kondisi impornya makin memprihatinkan. Mafia pangan telah ditengarai adanya, sehingga jenis dan volume impor terus mengalami kenaikan.

Data impor pangan hingga pertengahan 2014 tetap tinggi, misal beras 152.000 ton, jagung 1,45 juta ton, dan kedelai 1,3 juta ton. Khusus untuk kedelai yang diimpor mayoritas dari AS, jenisnya transgenetik, yang sampai sekarang dari unsur kesehatan juga masih menimbulkan perdebatan. Di negara asalnya, kedelai tersebut mayoritas diperuntukkan bagi pakan ternak, tetapi mengapa di Indonesia justru untuk makanan tahu dan tempe khususnya?

Kearifan Lokal

Di tengah suasana globalisasi dan liberalisme yang sedang terjadi, sebenarnya Tuhan Mahaadil, pemurah dan penyayang. Kearifan lokal yang sebenarnya ada, mestinya harus terus dijaga sebagai anugerah tak terbatas dari ilahi. Buah-buahan di Indonesia sebagai negara tropis, tentunya rasanya tidak semanis buah impor.

Keadaan ini disebabkan bagi tubuh di daerah tropis lebih memerlukan vitamin C untuk kesehatan tubuh dibandingkan yang terlalu banyak mengandung gula, yang justru kalau kebanyakan dapat menyebabkan penyakit diabetes. Glokalisasi sangatlah diperlukan dalam arena globalisasi sekarangini. Persainganyangtanpa pandang bulu, mestinya bagi Pemerintah harus tetap menjunjung tinggi dan menjaga kearifan lokal, termasuk pada buah dan komoditas lainnya.

Sosiali-sasi keunggulan buah lokal mesti terus digaungkan baik melalui pertemuan formal dan informal pada berbagai segmen masyarakat. Demikian juga melalui media masa baik cetak dan elektronik dapat juga dikampanyekan dan diadvertensikan. Para pemimpin sebagai cerminan dan anutan masyarakat harus gemar memberikan contoh dalam mengonsumsi produk lokal, termasuk buah lokal.

Pernah penulis naik kereta jurusan Semarang-Tegal beberapa waktu lalu, di mana segerbong dengan para elite, dan disediakan buah-buahan, ternyata mayoritas buah impor. Demikian juga pada rapat-rapat resmi sekarang ini lebih banyak disajikan buah impor, karena sajian dan bentuknya lebih menarik. Keadaan ini bisa disebabkan unsur kepatutan, di mana secara jujur tampilan barang impor, termasuk buah impor sering lebih menarik, karena ranum dan bentuknya besar-besar.

Konsep Agrobisnis

Di tengah area Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sebentar lagi akan giat-giatnya dijalankan, Indonesia harus berbenah diri pada berbagai komoditas yang dihasilkan termasuk buah-buahan. Konsep agrobisnis mestinya bisa diaplikasikan. Pertama , penyediaan input untuk produksi.

Benihnya harus unggul, demikian juga sarana dan prasarana lainnya harus tersedia memadai, misal pupuk dan mesin traktor jika diperlukan. Demikian juga jalan dan saluran irigasi. Pengalaman Bob Sadino (almarhum) yang sukses dengan produk agrobisnis organik bisa dijadikan contoh untuk berguru.

Pupuk sering jadi masalah, di mana dibutuhkan justru menghilang, maka peran Pemerintah dengan aparatnya sangatlah diperlukan. Kedua , teknologi produksi haruslah mengikuti perkembangan jaman. Penggunaan mesin jika diperlukan dapat dilakukan supaya produknya unggul. Teknologi pengolahan (agroindustri) sangatlah diperlukan untuk mengolah produk primer menjadi produk olahan karena ada nilai tambah.

Aneka apel olahan dan ketela olahan sebagai misal, sebagai hasil usaha kreatif dan inovatif begitu dibutuhkan dalam menyerap tenaga kerja yang jumlahnya kelebihan. Ketiga, aspek pemasaran menjadi begitu penting, di mana tidak ada artinya sesuatu produk kalau tidak bisa dipasarkan. Kita begitu iri kepada pemerintah Thailand di mana khusus untuk pemasaran produk agrobisnis disediakan pelabuhan khusus, dengan pelayanan prima dalam arti waktu dan dana pengurusan izin minimum.

Keempat, lembaga penunjang seperti perbankan, asuransi, penyuluhan, penelitian dan lain-lainnya. Indonesia dengan penduduk keempat terbesar di dunia, dengan jumlahnya sekitar 250 juta orang, merupakan pasar yang potensial untuk berbagai produk, termasuk produk buah. Sekiranya mayoritas kebutuhan buah dapat dipenuhi dari produk dalam negeri, maka efek pengganda kenaikan pendapatan dan kesempatan kerja akan meningkat.

Yang lebih penting lagi, rasa memiliki kecintaan produk dalam negeri akan dapat membendung masuknya berbagai produk impor. Kiranya larangan impor suatu komoditas merupakan berkah tersembunyi bagi Indonesia. Kita tunggu saja bagaimana Indonesia akan menyikapinya, apakah akan berpihak ke kearifan lokal, atau justru lupa akan peluang yang penting.

Rabu, 12 November 2014

Keadilan Pengelolaan Kekayaan Alam

Keadilan Pengelolaan Kekayaan Alam

Purbayu Budi Santosa  ;  Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro, Pengampu Mata Kuliah Ekonomi Kelembagaan
SUARA MERDEKA, 11 November 2014
                                                
                                                                                                                       


MULTATULI (nama samaran Eduard Douwes Dekker) dalam novel Max Havelaar menyebut keelokan dan kekayaan alam Indonesia dengan zamrud khatulistiwa. Grup pemusik legendaris, Koes Plus dalam lagu ”Kolam Susu” mengibaratkan tongkat kayu dan batu jadi tanaman. Arysio Santos, ilmuwan Brasil, secara kontroversial menyataakan Indonesia dulu negara Atlantis yang kaya raya. Tuhan menenggelamkannya karena perilaku negatif pemimpin dan warganya, dan Atlantis kembali muncul sebagai negara Indonesia.

Pelantikan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2014 disambut sukacita, sukarelawan menggelar pesta rakyat. Pembentukan kabinet pun, meski ada yang menyebut bukan kabinet impian, tetap menyiratkan harapan. Banyak pengamat memberi antara 6 dan 7, tak maksimal. Lebih baik pada masa awal sedang-sedang saja, yang penting nilai akhirnya maksimal.

Tantangan Jokowi-JK adalah mengembalikan nasionalisme. Menurunnya semangat nasional kita mengakibatkan Indonesia sering dipandang sebelah mata oleh negara lain, bahkan negara yang dulu menghormati kita. Saking malunya, beberapa teman yang melawat ke luar negeri, tak mengaku orang Indonesia karena pasti dikatakan,” Anda bodoh, negaranya dirampok pihak lain kok dibiarkan.”

Sangat mengagumkan sumber daya alam Indonesia, antara lain hasil tambangnya. Freeport, semasa penulis masih SD terkenal sebagai Tembagapura (padahal hanya bagian wilayah) tak hanya menghasilkan tembaga tapi ada yang menyebut juga penghasil emas terbesar di dunia, dan uranium. Kendati sebegitu besar tambang yang dikelola pihak asing, sumbangannya kepada kita tahun 2011 ”hanya” Rp 13,77 triliun. Padahal sumbangan cukai rokok pada tahun yang sama bisa Rp 62,759 triliun.

Sumbangan dari cukai rokok yang sekian kali lipat dibanding sektor pertambangan, cukup dilematis. Di satu sisi hasil cukai rokok tetap diharapkan naik tetapi di sisi lain kampanye antirokok begitu masifnya dilakukan. Sampai-sampai kemasan rokok sekarang ditambah gambar mengerikan.

Apakah dalam mengelola sumber daya alam, Indonesia tidak punya kemandirian, alias dihegemoni pihak lain. Jokowi harus berani menyoroti akar penyebab masalah ini karena jangan-jangan kita nanti hanya tetap mendapat pemasukan kecil, dan pemasukan besar dikantongi perorangan atau kelompok tertentu.

Dalam disiplin ilmu ekonomi kelembagaan, dikenal rent-seeking theory (teori perburuan rente). Teori ini kurang lebihnya menyatakan berbagai pihak mengadakan kerja sama untuk mencari keuntungan dari suatu kegiatan, yang ujung-ujungnya merugikan rakyat banyak. Repotnya yang bekerja sama itu adalah para penguasa yang sangat kuat.

Jadi Pengendali

Mafia penguasaan sumber daya alam Indonesia bukan saja di sektor pertambangan melainkan di sektor lain yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti sektor pangan dan pertanian. Kedelai Grobogan, yang kualitasnya terbaik di dunia, dulu pada masa Orba bisa swasembada, sekarang ini 80% digantikan kedelai transgenik dari AS. Padahal kedelai transgenik masih tanda tanya dalam hal pengaruhnya bagi kesehatan, terbukti di AS dipakai pakan ternak.

Komoditas pertanian lain pun tetap bermasalah, seperti beras yang katanya surplus tapi kita tetap mengimpor. Di berbagai daerah beberapa waktu lalu panen tebu, anehnya gula rafinasi impor membanjiri pasar. Akibatnya harga tebu anjlok drastis sehingga di berbagai daerah petani tebu rugi besar, bahkan tidak mau memanen.

Lewat Nawacita, Jokowo-JK berjanji konsisten dengan ajaran Bung Karno, yaitu Trisakti. Pengembalian kekayaan Indonesia yang begitu berlimpah-ruah tentu masuk ranah Trisakti. Ujian pertama adalah kenaikan harga BBM yang subsidinya begitu besar. Semasa era SBY, yang menaikkan harga BBM pasti ditentang oleh partai pendukung presiden.

Memang mustahil seluruh usaha sumber daya alam Indonesia dikelola bangsa kita mengingat pihak asing juga sudah berinvestasi cukup besar. Namun ke depan, paling tidak porsi untuk kita bisa lebih besar, dan eksploitasinya tidak remang-remang seperti sekarang. Bung Hatta mengatakan, dalam hal kerja sama pengelolaan sumber daya alam dengan luar negeri, putra-putri Indonesia dilibatkan dan perlu dilatih. Bila sudah mampu, bangsa kita mestinya jadi pengendali dan pengelola.

Presiden dan para pembantunya harus menjamin pemberlakuan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Kalau sisi hukum tumpul untuk kalangan atas dan tajam untuk kalangan bawah, hasilnya akan merusak semuanya. Termasuk kepercayaan rakyat yang begitu besar kepada pemimpin baru. Pasalnya. pemimpin apalagi presiden, adalah cermin dan anutan bagi kalangan bawahan.

Selamat bekerja Jokowi, presiden harapan rakyat. Dengan anggota kabinet yang baru mestinya kekayaan alam kita yang melimpah-ruah bisa kembali dinikmati sebagian besar rakyat. Pertimbangkan kembali berbagai kebijakan pengelolaan sumber daya alam, terutama mengingat dalam waktu dekat akan menaikkan harga BBM dengan alasan beban defisit yang begitu besar.

Sabtu, 13 September 2014

Mempertegas Kelembagaan

Mempertegas Kelembagaan

Purbayu Budi Santosa  ;   Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro, Pengampu Mata Kuliah Ekonomi Kelembagaan
SUARA MERDEKA, 13 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

JOKOWI-Jusuf Kalla sebagai presiden-wakil presiden terpilih, yang akan dilantik pada 20 Oktober mendatang, telah menerima banyak masukan. Baik dari pakar, tokoh masyarakat/agama, maupun masyarakat, dan lewat beragam media atau forum. Semuanya tentu demi menghadirkan perubahan dalam pemerintahan baru, dengan pola manajemen yang lebih baik yang membawa kebaikan bagi semua.

Namun sepertinya belum ada masukan mengenai kelembagaan. Mungkin ada yang menganggap kemajuan ekonomi hanya ditemukan oleh modal SDM, sumber daya alam, pertumbuhan penduduk, dan teknologi. Anggapan itu dibantah Yeager (1999), lewat pendapat bahwa yang terpenting justru keberadaan kelembagaan yang baik. Teori baru pertumbuhan ekonomi juga menyebut kelembagaan sebagai determinan utama.

Harus diakui pengertian kelembagaan menurut pakar juga beragam. Rutherford (1994) berpendapat kelembagaan merupakan regulasi perilaku yang secara umum diterima anggota kelompok sosial, untuk perilaku spesifik dalam situasi khusus, baik yang dapat diawasi sendiri maupun dimonitor orang luar. Adapun Yeager secara ringkas menjelaskan kelembagaan adalah aturan main dalam masyarakat.

North (1990) berpendapat kelembagaan terdiri atas batasan-batasan informal (informal constraint), aturan-aturan formal (formal rules), dan ada paksaan untuk menaati keduanya. Menurut Yustika (2013), negara yang mempunyai kelembagaan mapan atau inklusif (inclusive economic institution) cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi baik.

Negara itu ditandai antara lain ada kelembagaan hak kepemilikan privat yang aman, sistem hukum yang tidak bias, dan penyediaan layanan publik yang luas. Korea Selatan, Jepang, AS, Eropa, dan Singapura merupakan contoh negara yang berkelembagaan mapan.

Sebaliknya, negara yang berkelembagaan buruk (extractive economic institution) mempunyai kinerja ekonomi jelek, misalnya pertumbuhan ekonomi tidak berlanjut, produktivitas rendah, dan kesejahteraan terbatas. Disebut ekstraktif karena peningkatan kesejahteraan/pendapatan satu orang/kelompok diperoleh dengan cara mengisap kesejahteraan/pendapatan orang/kelompok lain. Zimbabwe, Korea Utara, Argentina, dan Kolombia mengalami fenomena itu.

Gotong Royong

Merujuk pendapat North, yang memperoleh Hadiah Nobel Ekonomi 1993, makna kelembagaan terdiri atas aturan informal dan formal, serta bagaimana supaya kelembagaan itu berjalan dengan baik. Kelembagaan adalah aturan mainnya, sedangkan organisasi adalah pemainnya, yaitu kelompok masyarakat dan perorangan yang terikat dalam kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama.

Organisasi bisa berwujud badan-badan politik (partai, DPR, dewan kota), badan-badan ekonomi (perusahaan, serikat pekerja, kelompok tani, dan koperasi), badan-badan sosial (masjid, gereja, dan perkumpulan olahraga), dan badan-badan pendidikan (sekolah dan universitas).

Merujuk aturan (batasan) informal di Indonesia maka hal itu antara lain bisa kita semai dari dan norma-norma di masyarakat, yang tentunya harus dapat menunjang jalannya pembangunan. Kearifan lokal seperti gotong royong merupakan modal sosial yang sangat baik dalam meniti pemerintahan ke depan. Ingat, inti dari Pancasila adalah semangat gotong royong, yang mestinya dipunyai seluruh elemen bangsa dan negara untuk mengatasi semua masalah.

Presiden baru nantinya harus bisa menumbuhkan jiwa dan semangat gotong royong yang pada masa lalu begitu baik tapi karena pengaruh budaya individu kini menurun drastis. Presiden sebagai pimpinan tertinggi merupakan cermin dan anutan sehingga perlu mengajak rakyat untuk menjunjung semangat gotong royong guna memecahkan masalah. Seberat apa pun masalah andai disangga bersama melalui gotong royong, pasti bisa terurai dan solusinya bisa diterima banyak pihak.

Pemeo di masyarakat menyebut aturan dibuat justru untuk dilanggar. Ironisnya para pelanggar itu adalah para petinggi negara, dan secara massal akan diikuti seluruh anggota masyarakat. Tugas pemerintah baru nanti adalah menjaga supaya berbagai peraturan itu dibuat lewat cara yang benar, dan menguntungkan masyarakat.

Contoh sederhana yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah mengapa pada siang hari motor harus menyalakan lampu, padahal Indonesia negara tropis. Berapa biaya yang ditanggung pemilik motor karena hal itu berarti aki motor harus lebih cepat diganti. Contoh lain misalnya mengapa rencana tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan pemda dilanggar oleh para elite daerah?

Akibatnya, alih fungsi lahan terjadi begitu masif sehingga menggagalkan program penyediaan lahan abadi. Padahal program itu merupakan upaya penting menjaga ketahanan pangan. Presiden-wakil presiden mendatang seharusnya juga fokus pada persoalan kelembagaan, sebagai pemacu kemajuan bangsa dan negara. Angkatlah kearifan lokal, serta buatlah dan jagalah supaya regulasi yang diundangkan benar-benar menguntungkan rakyat.

Selasa, 09 September 2014

Kartu Subsidi Usaha Produktif

Kartu Subsidi Usaha Produktif

Purbayu Budi Santosa  ;   Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip
REPUBLIKA, 08 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Sebelum pemerintahan SBY mengakhiri tugasnya, calon Presiden Joko Widodo meminta SBY menaikkan harga BBM. Keadaan ini terkait dengan makin membengkaknya konsumsi BBM bersubsidi, sehingga diduga tidak sampai akhir tahun jatah subsidi akan habis.

Waktu itu diadakan penjatahan BBM bersubsidi seperti solar dan Premium, sehingga terjadi kelangkaan BBM bersubsidi di mana-mana. Bukan hanya di luar Jawa yang sering langka BBM karena terkendala masalah transportasi dan infrastruktur perhubungan, akan tetapi di Jawa juga terjadi kelangkaan serupa.

Syukurlah kelangkaan BBM sudah tidak terjadi lagi. Dari kejadian tersebut, lagi-lagi rakyat kecil banyak dirugikan karena kesalahan dalam pengelolaan BBM, yang sebenarnya sudah net importir. Penentuan harga pokok produksi yang tidak jelas, peraturan pengelolaan migas yang liberal, adanya mafia migas, ada dugaan adanya "sapi perahan" dalam tubuh BUMN, dan segudang permasalahan lainnya, mengiringi masalah yang selalu berulang, yaitu berkaitan dengan masalah subsidi BBM.

Besaran subsidi BBM selalu menaik dari tahun ke tahun. Tahun 2012, subsidi BBM sebanyak Rp 211,9 triliun, tahun 2013 subsidi BBM Rp 210 triliun, dan tahun 2014 (berdasarkan APBN Perubahan) membengkak menjadi Rp 246,5 triliun. Naiknya subsidi pada tahun terakhir  disebabkan adanya kenaikan harga minyak internasional dan yang lebih penting tidak ada kenaikan harga BBM karena adanya pemilu, yang berusaha menarik perhatian rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas.

Kendati nilai subsidi mengalami kenaikan, akan tetapi volume konsumsi BBM mengalami penurunan. Tahun 2012, volume konsumsinya adalah 44,8 juta kl, terdiri dari Premium 28,1 juta kl, minyak tanah 1,2 juta kl, dan solar 15,5 juta kl. Tahun 2013, jumlah konsumsinya 46,4 juta kl, terdiri atas Premium 29,3 juta kl, minyak tanah 1,1 juta kl, dan solar 16 juta kl. Tahun 2014, volume konsumsi BBM menjadi 46 juta kl, terdiri atas premium 29,4 juta kl, minyak tanah 0,9 juta kl dan solar 15,7 juta kl.

Tanpa pengendalian BBM, maka solar bersubsidi akan habis sampai tanggal 5 Desember dan Premium sampai 20 Desember 2014. Belum lagi kalau BBM subsidi digelontor demikian besar akibat kepanikan masyarakat dan pemerintah tidak ambil pusing dengan jatah subsidi, maka pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden baru, BBM bersubsidi telah habis.

Pemerintah SBY menolak menaikkan harga BBM bersubsidi dengan alasan telah berulang kali menaikkan harga BBM, yaitu tahun 2005 sempat naik sampai 140 persen, dan tahun 2013 naik kembali sekitar 33 persen. Alasan lainnya, dalam waktu dekat ada kenaikan harga gas elpiji, tarif dasar listrik dan kenaikan harga akan memicu inflasi.

Tidak bisa tidak, presiden baru Jokowi nantinya akan terkena imbas dari ketidakmauan pemerintah SBY yang tidak menaikkan harga BBM. Pemerintahan baru sudah pasang kuda-kuda yaitu punya rencana akan menaikkan harga BBM. Untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM pada zamannya, Presiden SBY diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan dana kompensasi kenaikan BBM, nantinya Jokowi akan memberikan kartu subsidi usaha produktif.

Pemberian BLT dan terakhir dana kompensasi akibat kenaikan harga BBM penyalurannya kurang efektif pada zamannya presiden SBY, karena masalah kesahihan data para penerima bantuan. Belum lagi, kurangnya perencanaan yang matang serta masalah etika dan moral yang kurang baik dari mekanisme penyaluran, menyebabkan yang seharusnya menerima sering terlewat, yang seharusnya tidak menerima justru mendapatkannya. Bagaimana kiranya dengan pemberian kartu subsidi usaha produktif?

Efektivitas penyaluran

Jokowi setelah pelantikannya pada 20 Oktober 2014 memang berencana menaikkan harga BBM, karena kalau tidak dinaikkan akan makin membengkakkan subsidi. APBN 2015 yang sudah terkendala gerak fiskal dan moneter bagi pemerintahan baru akan makin mengkhawatirkan lagi kalau tidak ada kenaikan  harga BBM, karena jumlah subsidi yang makin besar.

Wacana kenaikan harga BBM pada pemerintahan baru merupakan ujian tersendiri karena partai pendukungnya selalu menolak rencana itu ketika pemerintahan SBY mau menaikkan harga. Nah, apakah sekarang masih konsisten atau berubah, nanti dapat dilihat bagaimana sifat umum dari suatu partai. Apakah kejadian ini membenarkan banyolan Prof Satjipto Rahardjo, dari Undip, yang menyatakan ilmuwan harus jujur meski salah, sementara politikus boleh tidak jujur asal tidak boleh salah.

Dampak kenaikan harga BBM sudah pasti akan menaikkan inflasi dan kemiskinan. Maka bagi yang terkena dampaknya harus dapat subsidi penggantian. Mestinya, dampak kenaikan harga BBM dapat ditekan apabila pemerintah baru dapat melobi para pengusaha untuk menekan kenaikan harga-harga barangnya demi kemajuan bangsa dan negara. Aspek persuasi dapat efektif apabila hubungan antara pemerintah dan pengusaha baik, yaitu kerja sama yang saling menguntungkan berdasarkan rasa etika, moral, dan rasa keadilan.

Langkah membantu usaha-usaha produktif dengan sistem kartu, juga sangat baik karena selama ini para petani dan UMKM mesti dikatakan dapat subsidi, tetapi dalam praktiknya sering menjadi lain. Misal subsidi pupuk, benih dan lain-lainnya tidak berdaya karena adanya mafia dalam pangan. Komoditas padi, bawang, kedelai, daging, garam, dan lainnya selalu tercengkeram oleh para mafia, yang tidak lain para kartel. Demikian usaha UMKM meski telah diberikan kredit, akan tetapi kalah bersaing  dengan makin maraknya kehadiran pasar modern.

Memang harus diakui, kartu sehat dapat berhasil di Solo dan Jakarta, lantas bagaimana dengan kartu subsidi untuk usaha produktif  di Indonesia? Langkah awal Jokowi melalui Tim Transisi yang masuk ke kementerian-kementerian pemerintah SBY sudah tepat untuk merencanakan anggaran supaya dapat diajukan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Anggaran yang ada akan memuluskan penyaluran subsidi untuk ekonomi kerakyatan, di antaranya usaha-usaha produktif. Tentunya perlu pendefinisian usaha-usaha apa yang produktif, dan dihindari usaha-usaha yang baru didirikan hanya untuk mengelabui perolehan dana subsidi. Kerja sama dengan pihak terkait seperti pemda dan perguruan tinggi akan membantu efektivitas penyalurannya.

Manajemen "blusukan" dapat dijalankan, di mana presiden dapat mengecek ke lapangan, apakah bantuan benar-benar tepat sasaran dengan jumlah dana subsidi yang tidak dipotong. Terhadap para pelanggar bantuan dana, penegakan hukum secara konsisten dan berkeadilan harus diterapkan sebagaimana mestinya. Termasuk perlu adanya keberanian melawan para kartel pangan karena berapa pun besarnya bantuan subsidi, apabila komoditas diatur oleh kartel, maka bantuan subsidi kurang berguna.