Tampilkan postingan dengan label Korupsi Dana Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi Dana Haji. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Juni 2014

Korupsi Penyelenggaraan Haji

Korupsi Penyelenggaraan Haji

Emerson Yuntho  ;   Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
KOMPAS,  06 Juni 2014

Bandingkan dengan artikel EY dgn topik sama yang dimuat di Jawa Pos 03 Juni 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
KOMISI Pemberantasan Korupsi, Kamis (22/5/2014), secara mengejutkan menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
KPK menduga Suryadharma Ali menggunakan dana haji untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji serta melakukan penggelembungan harga (mark up) katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Ada banyak celah

Penetapan Menteri Agama sebagai tersangka korupsi jelas sangat ironis. Menteri Agama yang seharusnya panutan bagi pranata pemerintahan dan masyarakat justru tersandung kasus korupsi.

Suryadharma Ali adalah Menteri Agama kedua yang tersandung kasus korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).  Sebelumnya Menteri Agama periode 2001-2004, Said Agil Husin Al Munawar, juga tersangkut korupsi dalam pengelolaan dana abadi umat yang berasal dari setoran haji, sebesar Rp 275,9 miliar. Pada 2006, Said Agil dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum penjara selama 5 tahun.

Aroma korupsi terkait penyelenggaraan haji sesungguhnya bukan hal yang baru. Pada 2010, KPK pernah melakukan kajian dan menemukan sejumlah titik rawan korupsi pengelolaan ibadah haji yang dikelola Kemenag. Komisi anti korupsi ini juga memberikan 48 rekomendasi yang harus dibenahi oleh Kemenag agar tidak terjadi lagi peluang korupsi dalam penyelenggaraan haji. Sayangnya tak semua rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh Kemenag.

Lalu, pada 2013, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir adanya dugaan penyalahgunaan penggunaaan dana haji. Dari setoran ongkos naik haji (ONH) Rp 80 triliun, bunga bank sebanyak Rp 2,3 triliun diduga diselewengkan. PPATK juga menemukan dugaan transaksi mencurigakan di Kemenag senilai Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya.

Bahkan, sejak 2004, Indonesia Corruption Watch sudah mengungkapkan setidaknya ada empat celah potensi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Pertama, pengelolaan dana setoran awal calon haji, baik yang reguler maupun khusus (ONH plus). Untuk dapat nomor antrean keberangkatan, calon haji harus membayar biaya haji yang telah ditentukan pemerintah. Jumlah setoran ongkos haji yang mencapai Rp 9 triliun per tahun dan bunga bank yang diperoleh berpotensi disalahgunakan.

Penentuan besaran ongkos biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) selama ini ditentukan bersama oleh Kemenag dan DPR. Mekanisme yang tidak transparan dan akuntabel itu menyebabkan terjadinya kongkalikong dan potensi suap-menyuap dalam menentukan biaya haji  yang cenderung naik setiap tahun.

Kedua, pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan haji. Pengadaan yang berpotensi terjadinya kolusi dan korupsi adalah pengadaan transportasi darat dan udara di Arab Saudi, katering, pemondokan, hingga asuransi untuk jemaah haji. Proses pengadaan yang tertutup cenderung membuat mereka yang dekat dengan pejabat di Kemenag dan DPR yang akan menjadi pemenang. Karena proses pengadaan yang sarat kolusi dan korupsi,  pada akhirnya berdampak terhadap pelayanan haji kepada para jemaah menjadi kurang memuaskan.

Ketiga, penggunaan dana abadi umat (DAU) yang berasal dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sudah rahasia umum, DAU jadi dana taktis atau nonbudgeter di Kemenag yang sering digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang bersifat pribadi. Kriteria penggunaan dan mekanisme pertanggungjawabannya yang tidak jelas membuka peluang terjadinya penyalahgunaan. Tahun 2005-2006, hasil penghitungan ICW menyebutkan potensi DAU yang berpotensi  korupsi mencapai 10 juta dollar AS.

Keempat, selain tiga celah tersebut, penyalahgunaan lain yang juga muncul, antara lain, penggunaan dana haji untuk memfasilitasi kolega ataupun kerabat pejabat di lingkungan kementerian untuk menunaikan ibadah haji dan pemberian gratifikasi kepada anggota DPR yang melakukan pengawasan pelaksanaan haji di Arab Saudi.

Langkah KPK dalam mengusut kasus korupsi penyelenggaraan haji layak diapresiasi dan seharusnya dijadikan momentum dalam upaya membersihkan Kemenag dari korupsi. Upaya ini dapat dilakukan dengan aspek penindakan dan sekaligus pencegahan.

Pada aspek penindakan, selain Suryadharma Ali, KPK juga harus menuntaskan dan menjerat semua pelaku yang juga diduga terlibat ataupun menikmati praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji. Mereka yang diduga kuat terlibat korupsi pelaksanaan haji harus dituntut seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan bagi yang lain untuk tidak melakukan tindakan serupa.

Perlu badan khusus haji

Adapun dari aspek pencegahan, penting dilakukan upaya perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji dan sekaligus mencegah praktik korupsi serupa terulang di masa mendatang. Kemenag harus kooperatif dalam melaksanakan semua rekomendasi KPK dalam memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji.

Penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang sebaiknya tidak lagi dikelola oleh Kemenag, tetapi sudah saatnya ditangani oleh badan khusus haji yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Badan khusus haji ini nantinya harus dikelola secara profesional dan akuntabel.

Selama proses pembenahan pengelolaan haji dilakukan, perlu dilakukan penghentian sementara atau moratorium pendaftaran calon haji dan setoran dana haji seperti pernah diwacanakan KPK sejak 2012. Dengan komitmen dan dukungan semua pihak, masyarakat berharap penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang berjalan lebih baik dan tidak lagi tercemar oleh praktik korupsi.

Senin, 26 Mei 2014

Korupsi Kaum Beragama

Korupsi Kaum Beragama

Imam S Arizal  ;  Peneliti CTSD UIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta
JAWA POS,  26 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Di tengah kian panasnya suhu politik menjelang Pilpres 2014 dan pro-kontra rencana penutupan pusat lokalisasi terbesar di Surabaya, Dolly, kaum beragama dikejutkan kabar penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri agama yang seharusnya memberikan teladan serta mengamalkan ajaran agama yang luhur, indah, dan berbudaya justru terjebak dalam lingkaran setan korupsi. Yang lebih parah, yang dikorupsi adalah dana haji.

Sinyalemen maraknya tindak pidana korupsi di Kementerian Agama memang sudah lama tercium. Masih segar dalam ingatan kita ketika kasus korupsi proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012 dan proyek pengadaan komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama dibongkar KPK. Bahkan, hingga hari ini, Kementerian Agama ditempatkan di urutan pertama sebagai kementerian terkorup di Indonesia.

Pertanyaannya kemudian, mengapa Kementerian Agama yang dihuni kaum beragama bisa melakukan korupsi, padahal tidak ada satu pun agama di dunia ini yang menghalalkan kejahatan kerah putih tersebut? Secara berseloroh, kita pun bisa menjawab, pertama, orang-orang beragama, termasuk menteri agama, tahu bagaimana menghapus dosa sehingga mereka tidak takut melakukan korupsi.

Cendekiawan Muhammadiyah Abdul Munir Mulkan (2004) mengemukakan, selama ini korupsi dipandang sebagai dosa kecil yang bisa diampuni. Apalagi jika sebagian hasil korupsi itu disisihkan untuk ibadah atau sedekah bagi fakir miskin dan anak yatim. Nanti di akhirat timbangan pahala sedekah dari hasil korupsi bisa lebih berat daripada sanksi dosanya. Logika dari rakyat dan untuk rakyat pun dipakai sebagai dalih korupsi. Dengan demikian, para koruptor dan pejabat publik bisa diampuni dan masuk surga.

Kedua, hari ini mulai berkembang anggapan bahwa dosa publik bisa dihapus dengan amal publik. Adalah Jusuf Kalla yang memopulerkan istilah itu pada satu acara diskusi publik di Jakarta (3/4/2014). Bagi dia, neraca amal publik yang lebih besar dari dosa publiknya membuat seorang politikus dielu-elukan masyarakat. Meminjam istilah Radhar Pancha Dahana (2014), wajah para pejabat publik kita mirip tragedi Dewa Janus, yakni kebaikan selalu menyimpan keburukan. Seperti Dewa Janus dalam mitologi Romawi, dunia politik senantiasa menghasilkan produk berwajah dua, yakni amal publik dan dosa publik. Ironisnya, rakyat hanya diperlihatkan pada sisi positif amal publik dalam bentuk pencitraan yang dikelola.

Ketiga, maraknya korupsi di Kementerian Agama harus dibaca dengan logika birokrasi konvensional. Artinya, rakyat hendaknya tidak boleh membedakan antara Kementerian Agama dan lembaga lain. Sebagai institusi pemerintah, tentu saja beberapa partai dan politikusnya memiliki kepentingan di institusi itu melalui oknum-oknum tertentu. Apalagi SDA yang menjabat ketua umum PPP, tentu saja dia memiliki kepentingan tersembunyi di balik semua proyek di Kementerian Agama.

Wajar jika orang mengatakan bahwa Kementerian Agama sudah tidak menerapkan nilai-nilai agama. Keberagamaan dipakai hanya sebagai tabir untuk menutupi keburukan seseorang. Pada saat yang sama, ajaran agama menjadi sesuatu yang asing dari hidup dan dunia keseharian. Beragama hanya dijadikan rutinitas dan formalisme semata.

Membumikan Living Religion

Pada titik ini, perlu direnungkan dan dikoreksi kembali tentang hakikat keberagamaan kita. Azyumardi Azra (2004) menegaskan, sudah sangat sering kita mendengar kritik tentang kehidupan dan pengalaman keagamaan masyarakat Indonesia yang lebih berorientasi pada formalisme dan simbolisme daripada substansi. Kalaupun ada penekanan pada substansi, itu lebih cenderung pada inward oriented, pada kesalehan personal-individu, sekaligus outward oriented menjadi kesalehan yang terejawantah dalam kehidupan sosial secara luas.

Sungguh tidak diragukan kesalehan sosial yang sebagian sudah terwujud dalam pemberian zakat, infak, sedekah, dan bentuk-bentuk religius alms atau charities lainnya yang terus meningkat di Indonesia. Tetapi, pada saat bersamaan, tindak pidana korupsi juga terus berkecambah. Di sini terjadi disparitas tajam antara kesalehan personal dan kesalehan sosial. Bahkan, yang lebih parah, terjadi pemisahan antara sikap keberagamaan di masjid atau rumah-rumah ibadah dan tingkah laku di kantor, di jalan raya, dan sebagainya.

Tak pelak, meski pada satu segi terlihat peningkatan semangat keagamaan dan kesalehan personal, masyarakat dan negara kita tetap merupakan soft state, negara lembek. Yakni, tidak ada batas-batas hukum yang jelas, apalagi penegakan hukum yang konsisten untuk memberantas korupsi.

Banyaknya tindak pidana korupsi di Kementerian Agama sesungguhnya tidak disebabkan gagalnya agama dalam membangun masyarakat bermoral, melainkan kegagalan umat memahami pesan moral agama dan kegagalan mentransformasikannya dalam kehidupan sosial.

Esensi beragama tidak mengenal ruang dan waktu. Ekspresi keberagamaan seseorang semestinya tidak hanya ditunjukkan dalam bentuk ritual-simbolis, tetapi membumi dalam kehidupan sehari-hari (living religion), baik di kantor, jalan raya, pasar, dan lain-lain. Artinya, tidaklah patut disebut masyarakat religius manakala dalam kehidupan sosial dia menentang norma-norma agama.

Pada titik inilah diperlukan ekspresi keberagamaan yang holistis, yang mengintegrasikan kehidupan ibadah dan ritual lain dengan praktik kehidupan sehari-hari, bukan hanya di rumah-rumah ibadah.

Sabtu, 24 Mei 2014

Ada yang Tak Bisa Dikorup!

Ada yang Tak Bisa Dikorup!

Arswendo Atmowiloto  ;   Budayawan
KORAN JAKARTA,  24 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Miris. Cemas, sekaligus kuatir. Meski tak terlalu mengejutkan, Menag yang menjadi tersangka korupsi pasti membakar rasa penasaran. Kok Menteri Agama menjadi tersangka korupsi soal yang berhubungan dengan ibadah haji. Sebelumnya juga ada korupsi pengadaan kitab suci. Lalu, kalau yang sakral diembat juga oleh tokoh yang menjadi panutan, yang menjadi pemimpin, apa lagi yang tersisa?

Saya sebenarnya sudah menuliskan di kolom ini awal tahun lalu, ingin menuliskan hal-hal yang menyenangkan, yang memberi semangat. Karena ngomongi soal kekerasan seksual pada anak, bisa membuat muak. Karena tim kampanye yang pada bicara kasar—haruskah kita bicara kasar kala bertengkar? Di media sosial, hal-hal seperti ini terus berkibar, penuh dengan bongkar-membongkar dengan suara berkoar makin liar. 

Ada pengalaman lain ketika di tengah kemacetan lalu lintas mendengar berita bahwa Sutan Bathugana menjadi tersangka. Saya menuliskan di akun Twitter, @arswendo_mo: saat macet ada berita Sutan ditahan. Melegakan. Tak terlalu lama muncul reaksi. Dari akun yang tak menyamar meskipun namanya anehaneh yang membela Sutan. Bahkan, menyambar masa lalu saya mengingatkan pernah di penjara, apa ingin di-bully, Sutan belum tentu bersalah, ada barisan yang akan mengawal dan teriakan patriotis.

Itu bisa terjadi, dan tak apaapa. Begitulah aksi dan reaksi yang mengemuka, walau mungkin tak lama, karena tertimpa berita baru yang lebih seru. Seperti tersangka yang adalah Menag. Kini juga jelas terbelah. Ada stasiun tv yang mengangkat berita dengan segala ulasannya, ada yang sekilas tak jelas mengabarkan. Ada koran yang memuat di halaman pertama, koran lain memilih di halaman dalam, hanya beberapa kolom. Ada yang lengkap kronologinya, ada seolah berita yang tak terkait dengan masalah lain.

Saya berusaha tak terseret hujat-menghujat kok kementerian dengan anggaran terbesar kedua sesudah kementerian pendidikan yang pernah diusulkan dibubarkan, atau kok yang lain, sudah disebutsebut lembaga terkorup seperti halnya kepolisian. Walau tak sepenuhnya bisa, karena memberi contoh saja sudah bagian yang seret-menyeret. 

Namun, kalau boleh membela diri, saya ingin menanamkan dalam diri sendiri bahwa sesungguhnya memang kacau dan berengseklah negeri ini. Namun ada–atau banyak—hal-hal yang tak bisa dikorup. Tak pernah berhasil dirampas para koruptor terkotor sekalipun. Yaitu kasih, anugerah, rahmat dari Tuhan. Yang tak bisa dirampas, yang tak dimonopoli, oleh seseorang dengan mengatasnamakan rakyat. Bahkan, kalau seseorang itu seorang menteri sekalipun. Atau lebih tinggi pangkatnya. Atau lebih berwibawa dalam soal moral sekalipun.

Dengan menyadari bahwa kasih-Nya masih terus mengalir dalam diri kita, kita dikuatkan bahwa sesungguhnya kalau kita ini tidak korupsi tetap baik dan benar adanya. Bahwa kalau memilih jujur, itu juga bagian yang sebenarnya telah diselamatkan. Bahwa kalau kita terlihat lebih miskin, atau lebih menderita soal harta karena tak bisa menikmati korupsi, atau terkait dengannya, itu bukan dosa. Bahkan, itu sikap mulia.

Ada yang tak bisa diambil, dirampas, apa yang dicurahkan oleh Tuhan. Ada. Dan banyak. Banyak sekali. Sebanyak yang kita butuhkan untuk bisa tetap hidup dengan baik—dalam arti tidak merampas, tidak merampok, milik orang lain yang membutuhkan. Selalu ada anugerah, selalu banyak anugerah, dan sesungguhnya itu tak pernah habis. Tak tergerus bahkan ketika banyak orang menjadi koruptor dan sukses.

Cukuplah bagi kita, bagi saya, mensyukuri bahwa kita melewati perjalanan hidup bersama keluarga dengan mengandalkan anugerah-Nya, yang tak bisa diambil siapa pun.

Rabu, 09 Januari 2013

Memakan Dana Jemaah Haji


Memakan Dana Jemaah Haji
Syahrul Kirom ;  Alumnus Pascasarjana UGM Yogyakarta
MEDIA INDONESIA,  09 Januari 2013



MEREBAKNYA kasus korupsi dalam birokrasi lembaga negara menunjukkan kepercayaan publik semakin berkurang pada kementerian-kementerian yang ada di Indonesia. Tingkah laku pejabat publik dengan melakukan praktik korupsi uang negara semakin membahayakan bagi pilar-pilar kehidupan bangsa Indonesia.
Kementerian Agama kali ini menjadi sorotan publik. Hal itu terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya dugaan korupsi di Kemenag.

PPATK menyebutkan adanya dana haji untuk merenovasi kantor. Padahal, itu mestinya dibiayai APBN/APBD, juga ada oknum yang selalu disuruh membeli valas dalam jumlah besar. Dalam temuan (PPATK), jumlah uang milik jemaah haji mencapai Rp80 triliun dari 2004-2012. Bunga yang disimpan Rp2,3 triliun, setara dengan biaya pembangunan satu apartemen di dekat Masjidil Haram. Fakta nya jemaah masih harus berpindah-pindah di lokasi yang jauh dari Masjidil Haram. PPATK juga menyimpulkan adanya penyimpangan penggunaan dana haji 20042012 (Kompas, 5/1).

Pemberantasan korupsi merupakan suatu keniscayaan dan kewajiban yang harus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bahkan masyarakat Indonesia. Karena itu, kita berharap kepada KPK untuk bersikap tegas dalam memberantas pelaku korupsi, tanpa tebang pilih. Korupsi merupakan salah satu tindakan dan perbuatan yang sangat dibenci umat manusia, bahkan dilarang agama. Sikap mengorupsi uang negara dapat menghancurkan sistem demokrasi negara dan peradaban bangsa Indonesia.

Akan tetapi, sangat disayangkan, para pejabat publik itu tidak pernah menyadari secara kritis filosofi bahwa efek negatif yang timbul dari sikap korup dapat meruntuhkan pilar-pilar kehidupan mak nusia dari segala aspek, tern masuk di bidang agama. Dari tangan-tangan para pejabat publik itulah, korupsi uang negara semakin menjadi-jadi, sangat mungkin bencana alam dan banjir bisa terjadi karena akibat tindakan manusia yang telah melanggar hati nurani.

Dengan begitu, suara hati nurani pejabat publik di Kementerian Agama harus mampu membangun sikap kejujuran dan menaati suara hati. Perilaku korupsi itu sangat bertentangan dengan kondisi bangsa Indonesia yang masih ditimpa banyak musibah dan meningkatnya angka kemiskinan, kelaparan, serta pengangguran. Apabila etika kejujuran dan etika kemanusiaan itu tidak pernah diimplementasikan di dalam batin para pejabat negara, tunggu saja kehancuran bangsa Indonesia.

Dusta Atas Nama Agama

Agama dan etika mengajarkan kepada manusia, bagaimana pejabat publik di Kementerian Agama mampu menentukan perbuatan yang baik dan yang buruk. Peran dan fungsi hati nurani untuk mengambil keputusan sangat penting, terutama untuk tidak melakukan korupsi dana haji. Korupsi ialah bentuk kejahatan luar biasa yang harus selalu diberantas.

Agama-agama dunia pun mengharamkan perbuatan yang merugikan orang lain, dan bahkan agama membenci perilaku yang korupsi. Korupsi ialah tindakan dan perbuatan yang dilarang agama. Itu terkait dengan keburukan yang mengurangi hak orang lain, yang sejatinya harus diperuntukkan umat. Umat Islam yang melakukan korupsi berarti benteng keimanan dan ketakwaan mereka kepada Allah SWT mulai runtuh. Nilai-nilai ikhlas beramal mulai hilang dalam melayani umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji.

Moralitas agamanya mulai jatuh karena perbuatan yang keji dengan mengorupsi dana haji. Dosa korupsi sekecil apa pun pasti Allah SWT akan membalasnya.
Immanuel Kant, seorang filosof Jerman, menegaskan umat manusia itu harus selalu mematuhi perintah kewajiban dalam melakukan tindakan yang baik dan benar. Perilaku korupsi ialah salah satu sikap yang sangat dilarang oleh hati nurani karena tidak memenuhi perbuatan yang baik dan yang benar. Juga, perilaku korup telah melanggar prinsip imperatif kategoris.

Praktik-praktik korupsi yang ada di Kementerian Agama harus diberantas PPATK dan KPK dalam mengikis nalar koruptif dari pejabat agama. Dengan usaha secara terus-terus melakukan pemberantasan korupsi yang menampak di dalam pikiran para pejabat agama. Memberantas korupsi itu akan menciptakan struktur nalar manusia yang korup bisa menjadi berkurang.

Lebih dari itu, Robert Klitgaard dalam karyanya, Controlling Corruption (1991), mengatakan upaya yang terpenting ialah melakukan pengawasan terhadap korupsi di dalam sistem pemerintahan, termasuk di Kementerian Agama yang memiliki potensi besar terjadinya korupsi.

Pemberantasan korupsi ialah satu kewajiban moral yang harus dilakukan PPATK dan KPK dan masyarakat, untuk mengurangi hedonisme yang sedang menjangkiti pejabat agama, yang sesungguhnya hedonisme itu sudah terlihat dari banyaknya uang negara yang dikorupsi para pejabat agama sehingga kesenangankesenangan yang bersifat subjektif dengan mengambil uang dana haji harus segera direduksi sebab itu melanggar hukum-hukum moral dalam agama Islam.

Dengan pemberantasan korupsi terhadap para koruptor pejabat agama, PPATK dan KPK sudah menjalankan suara Tuhan dan kewajiban moral sebagai bentuk kebaikan kepada seluruh umat manusia. Jika PPATK dan KPK bisa memberantas seluruh koruptor di Kementerian Agama, PPATK dan KPK telah menebar benih benih kebaikan sehingga korupsi di Indonesia bisa dikurangi dan umat Islam yang akan menjalankan ibadah haji masih memiliki kepercayaan pada Kementerian Agama, yang dianggap mumpuni dalam mengurusi dana haji Indonesia.

Dengan demikian, perlu ditanamkan kesadaran moral terhadap pejabat agama. Sikap moral adalah sikap otonom. Otonomi moral berarti para pejabat negara dan elite politik harus menaati kewajibannya. Karena ia sadar diri, bahwa melakukan korupsi uang negara dan memanipulasi uang negara untuk tujuan tertentu atau untuk kepentingan kelompok ialah bentuk pelanggaran nilai-nilai moral dan agama, yang memiliki dosa besar dan akan dilaknat Allah SWT.

Dengan demikian, pejabat agama di Kementerian Agama dalam bertugas harus selalu dihiasi sikap kejujuran dan ikhlas beramal. Apalah gunanya memiliki harta yang melimpah, yang banyak, jika semua bukanlah hasil tetesan keringat kejujuran.
Karena itu, tanamkanlah kejujuran dan ikhlas beramal. Kejujuran dan ikhlas beramal ialah salah satu fondasi utama dalam membangun umat muslim di Indonesia. Semoga.