Tampilkan postingan dengan label Mesker Md. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mesker Md. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Oktober 2013

Program BLSM, Tepat Sasaran

Program BLSM, Tepat Sasaran
Mesker Md  ;  Pemerhati Masalah Sosial
SUARA KARYA, 30 September 2013


Pembahasan mengenai Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) membangkitkan alam bawa sadar yang memutar kembali memori semasa kecil lebih dari 50 tahun lalu. Ketika itu, kehidupan sebagian besar masyarakat di sebuah desa 'terpencil' yang terletak di belahan timur Kabupaten Kupang, NTT hidup dalam belaian 'kemiskinan'.

Makanan sehari-hari adalah pisang, ubi kayu atau jagung. Nasi hanya bisa dinikmati di waktu panen sampai beberapa bulan kemudian, itu pun sangat terbatas. Selain areal sawah masih sempit, seratus persen bergantung alam alias sawah tadah hujan. Itu pun hasil panennya, kurang dari 500 kilogram padi kering panen setiap hektarnya. Dan, hanya satu kali panen dalam satu tahun.

Tapi, bagi masyarakat di era sebelum tahun 1970-an, hal itu sudah dianggap biasa. Mungkin karena teknologi informasi belum secanggih sekarang. Radio kecil (satu band) sudah menjadi barang mewah, apalagi pesawat televisi. Bahkan, sepeda kayuh pun tergolong barang mewah.

Bersekolah dengan sepasang baju dan celana sampai benar-benar sobek baru diganti dan tanpa alas kaki, merupakan hal biasa. Ayah (bapak) melukiskan kondisi itu sebagai perjuangan yang belum selesai walau Indonesia sudah merdeka. Terngiang pesan Ayah, "Suatu saat nanti, hidup akan lebih baik dan kalianlah yang akan menikmatinya."

Memori masa kecil itu terbang seketika saat seorang pengamat di salah satu RRI di daratan Papua dengan suara lantang mengatakan, kebijakan memberikan kompensasi penaikan harga BBM kepada masyarakat miskin berupa BLSM merupakan 'bencana kebijakan'. Bahkan, pada hari-hari berikutnya, ada yang memberikan julukan BLSM sebagai "Bantuan Langsung Selalu Masalah". Ada juga ejekan, seperti "Bantuan Langsung Selama Miskin".

Secara umum, para pengamat dan para partisipan acara Aspirasi Merah Putih, RRI yang menamakan diri "Parlemen Udara" bisa menerima kebijakan pemberian BLSM kepada masyarakat miskin. Karena, walau hanya empat bulan, BLSM tersebut paling tidak bisa meredam kegaualan masyarakat akibat penaikan harga BBM yang diikuti kenaikan harga bahan pangan yang sampai saat ini masih berlangsung.

Masalahnya, tercatat dua masalah penting yang perlu dicermati. Pertama, data Rumah Tangga Sasaran (RTS) atau Rumah Tangga Miskin (RTM) dinilai sebagai data yang asal-asalan, kalau tidak mau dikategorikan sebagai amburadul. Kedua, bagaimana nasib RTS atau RTM yang tidak menerima BLSM. Dibiarkan begitu saja?

Pembayaran BLSM salah sasaran pun selalu muncul. Di Kabupaten Kepulauan Yapen di Papua Barat, misalnya, tercatat lebih dari 12.000 RTS atau RTM. Tapi, yang menerima BLSM hanya 9.295 RTS, sisanya sekitar 3.000 RTS tidak menerima. Banyak RTS/RTM yang tidak menerima BLSM tersebut, terjadi hampir di semua daerah.

Hampir di semua kabupaten/kota dipastikan ada RTS atau RTM yang tidak menerima BLSM. Akibatnya, masyarakat yang tidak menerima pun protes sehingga tidak sedikit aparat desa/kelurahan yang 'ngumpat' (sembunyi) agar tida 'digebuki' ibu-ibu atau masyarakat yang protes. Untuk meredam protes tersebut, ada aparat desa/kelurahan yang nekad melakukan pungutan yang kemudian dibagikan kepada RTS/RTM yang tidak menerima BLSM. Tindakan ini jelas pelanggaran, tapi hanya itu yang bisa dilakukan.

Di sisi lain, untuk meredam protes tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 541/3130/JS/2013 memberikan kewenangan kepada bupati/walikota sampai ke tingkat kepala desa/kepala kelurahan, bahkan sampai tingkat RT/RW, membentuk Posko Pengaduan untuk kemudian dilakukan musyawarah dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Hanya saja, musyawarah tersebut sebatas membahas bagaimana 'menarik kembali' atau 'membatalkan' RTS/RTM yang 'tidak pantas' menerima tapi menerima BLSM untuk kemudian dialihkan kepada RTS/RTM yang seharusnya menerima BLSM. RTS atau RTM mana yang menerima 'pelimpahan' BLSM itulah yang dibahas dan diputuskan dalam musyawarah desa/kelurahan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat tadi.

Itulah tugas pokok Posko Pengaduan dan Musyawarah Desa/Kelurahan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 541 tersebut. Bahkan, dalam instruksi itu ditegaskan bahwa Pemda Kabupaten/Kota sampai tingkat paling bawah tidak memiliki kewenangan untuk mencetak Kartu Jaminan Sosial (KJS) baru yang merupakan "Kartu Pengenal" penerima BLSM yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Hal inilah yang mendorong seorang pengamat di daratan Papua mengklaim BLSM sebagai 'bencana kebijakan'. Alasannya, Instruksi Mendagri melarang pengadaan KJS baru oleh daerah. Berarti dana BLSM yang disediakan hanya sebatas RTS/RTM pemegang KJS (Kartu Jaminan Sosial). Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk memberikan BLSM kepada 15,5 juta RTS/RTM dengan dana Rp 9,3 triliun, yakni Rp 150.000/RTS/RTM setiap bulan selama 4 bulan. Atau, Rp 600.000/RTS/RTM.
Pertanyaannya, bagaimana nasib RTS/RTM yang tidak menerima BLSM. Adakah harapan mereka diakomodasi pemerintah dalam pembayaran BLSM periode berikutnya?

Dikhawatiran, bila RTS/RTM yang tidak menerima BLSM berdasarkan KJS ter-sebut tidak mendapat perhatian pemerintah alias dibiarkan begitu saja, kemungkinan akan memicu 'konflik sosial tertutup' merupakan suatu keniscayaan. Indikasinya mulai muncul dengan ejekan pemerintah 'pilih kasih' dalam membantu masyarakat miskin melalui BLSM. Bahkan, muncul pula perasaan sebagai 'warga yang dipinggirkan' atau 'bukan lagi warga negara' akibat tidak mendapat BLSM.

Kecemburuan sosial tertutup tersebut tak berbeda dengan 'api dalam sekam' atau 'bom waktu' yang akan menebar bahaya suatu saat. Karena itu, pemerintah seyogianya memperhatikan tata cara pendataan yang tepat dengan melibatkan aparat terbawah yang tahu persis kondisi kehidupan masyarakatnya sehari-hari. 

Semoga. 

Rabu, 12 Juni 2013

Stop Politisasi Harga BBM Bersubsidi

Stop Politisasi Harga BBM Bersubsidi
Mesker Md ;   Pendiri Lembaga Studi dan Advokasi Transportasi - LSAT
SUARA KARYA, 11 Juni 2013


Wacana kenaikan harga BBM bersubsidi kembali dikumandangkan, harga barang kebutuhan pokok pun mulai merangkak naik antara 10-20 persen. Para pakar ekonomi hanya bisa memperkirakan inflasi sekitar tujuh persen. Namun, berapa kenaikan harga barang kebutuhan pokok, tidak ada yang mau membahas, padahal sekarang sudah terjadi dan rakyat gelisah menghadapi situasi itu.

Kalau saja harga BBM bersubsidi langsung dinaikkan tanpa digembar-gemborkan terlebih dahulu dalam kurun waktu lama, dampak yang ditimbulkan kemungkinan terbatas. Kalau pun harga barang kebutuhan pokok naik, tidak berlapis-lapis. Sejak pertengahan 2012 sampai sekarang, harga kebutuhan pokok sudah berlapis-lapis naiknya. Kalaupun turun hanya 1-2 lapis, dari 4-5 lapis kenaikan.

Pemerintah lalu ber-retorika lagi dengan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) penghalusan dari istilah masa lalu Bantuan Langsung Tunai (BLT). Fakta menunjukkan bahwa bantuan seperti itu - apa pun istilahnya -, sama sekali tidak bermanfaat. Pengalaman juga menunjukkan bahwa kebocoran, penipuan dan akal-akalan terjadi di mana-mana, ketika bantuan itu dieksekusi. Pemerintah sepertinya tidak mau belajar dari masa lalu. Retorika politik lebih dikedepankan.

Dampak dari episode kenaikan harga BBM bersubsidi kali ini kemungkinan jauh lebih parah. Karena mendekati Hari Raya Idul Fitri 1434 H atau Hari Raya Lebaran 2013 yang kemungkinan jatuh pada 8-9 Agustus 2013. Kenaikan harga barang kebutuhan pokok akan 'menggila' bila tidak diantisipasi dengan baik dan matang. Tanpa kenaikan harga BBM saja, harga bisa naik berlapis-lapis, apalagi ada kenaikan harga BBM.

Harga BBM bersubsidi memang harus naik. Semua kalangan sepakat, termasuk pengusaha. Karena, subsidi mencapai hampir Rp 275 triliun bila harga sekarang dipertahankan. Sebab, harga keenomian sudah mencapai Rp 9.600 per liter, sementara harga jual sekarang hanya Rp 4.500 per liter.

Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi sangat boros. Tahun 2011, volumenya mencapai 41,69 juta kiloliter dari pagu 40 juta kiloliter. Tahun 2012 pagu kuota BBM bersubsidi sebanyak 44,04 juta kiloliter, dinaikkan atas pengalaman 2011. Tahun 2013, pagu dinaikkan lagi menjadi 46 juta kiloliter. Konsumer terbanyak BBM bersubsidi adalah pemilik mobil pribadi, yakni 55 persen, sepeda motor 40 persen dan kendaraan bermotor angkutan umum (publik) hanya 5 persen.

Tingginya konsumsi BBM bersubsidi tersebut akibat meningkatnya pertumbuhan kendaraan bermotor. Berdasarkan data Badan Pusat Satistik (BPS), tahun 2010 tercatat 76,907 juta unit kendaraan bermotor di seluruh Indonesia yang kemudian naik menjadi 85,601 juta unit dan tahun 2012 naik lagi menjadi 93,948 juta unit.

Pertumbuhan tertinggi adalah sepeda motor, yakni dari 61,078 juta unit tahun 2010 naik menjadi 68,839 juta unit tahun 2011 dan naik lagi menjadi 77, 755 juta unit tahun 2012 atau mengalami pertumbuhan rata-rata di atas 10 persen per tahun. Sementara mobil pribadi relatif sedikit pertumbuhan, yakni dari 8,891 juta unit tahun 2010 menjadi 9,548 juta unit tahun 2011 dan 9,524 unit tahun 2012.

Tingginya pertumbuhan kendaraan bermotor itu disebabkan, pajak kendaraan bermotor yang sangat murah. Baik pajak mobil maupun pajak sepeda motor tidak sampai 15 persen dari harga beli. Dan, harga BBM sangat murah.

Karena itulah, cara terbaik untuk mengurangi atau menekan penggunaan BBM bersubsidi adalah menaikkan harga BBM setinggi-tingginya dan mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor dengan sistem pajak progresif berdasarkan umur dan CC kendaraan bermotor. Kendaraan berusia tua dengan CC besar, pajaknya bisa diberlakukan lebih tinggi atau mahal dan seterusnya.

Kalau bisa kenaikan harga BBM bersubsidi jangan hanya Rp 1.500 per liter atau Rp 2.000 per liter. Tapi, rata-rata bisa dipatok Rp 3.000 per liter. Jadi, harga premium dan solar dibuat sama, yakni Rp 7.500 per liter. Karena, dampak yang ditimbulkan akan sama. Dampak inflasi sama, kenaikan harga barang pun sama dan seterusnya.

Tarif angkutan umum tidak perlu dinaikkan. Angkutan umum diberi subsidi harga, misalnya, Rp 2.000 per liter. Setiap pemilik kendaraan angkutan umum diberi kupon setiap hari dan dibatasi jumlah pembeliannya. Misalnya, angkutan umum jenis Mikrolet dan Minibus dibatasi satu hari 40 liter, sedangkan untuk bus sedang Rp 150 liter per hari dan bus besar 200 liter per hari.

SPBU (stasiun pengisian bahan-bakar umum) khusus ditunjuk untuk melayani pengisian BBM bagi angkutan umum dan diawasi secara ketat. Apabila sopir melakukan penipuan atau pelanggaran pidana, maka perusahaan angkutan yang bersangkutan dikenai sanksi pencabutan 50 persen dari izin trayek yang dimiliki dan bila dua kali melakukan pelanggaaran, maka izin operasi, izin usaha dan izin trayek dicabut. Dengan cara itu, pengusaha akan mengawasi sopir dan sebaliknya.

Satu hal penting yang harus menjadi catatan adalah kalau harga BBM bersubsidi jadi dinaikkan, pertengahan Juni atau awal Juli nanti, sebaiknya pemerintah bersikap dewasa. Jangan mengeluh ketika subsidi membengkak, lalu rakyat dikorbankan. Tapi, begitu situasi gejolak kenaikan harga mulai stabil dan pemilihan umum mendekat, harga diturunkan. Hentikan politisisasi harga BBM! Pemerintah perlu mendidik dirinya sendiri agar tidak melakukan politisasi dan seraya mendidik masyarakat untuk menghemat BBM.

Di sisi lain, pemerintah tak sepantasnya hanya meminta masyarakat memahami keadaan, tapi harus mencanangkan program perbaikan kesejahteraan secara jelas. Hindari pemberian BLSM, tapi, misalnya, bisa dilakukan dalam bentuk program bedah rumah orang miskin, pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, jaringan irigasi, bendungan dan lain-lain. Semoga.

Kamis, 18 April 2013

Menekan Pertumbuhan Kendaraan Bermotor


Menekan Pertumbuhan Kendaraan Bermotor
Mesker Md   Pendiri Lembaga Study dan Advokasi Transportasi (Lesat)
SUARA KARYA, 17 April 2013


Pemprov DKI Jakarta tidak perlu panik menghadapi prediksi kemacetan total arus lalu lintas tahun 2014 dengan memaksakan pembangunan sarana angkuatan umum massal Jakarta (SAUMJ), seperti subway, monorel dan busway. Karena, SAUMJ bukanlah jalan keluar utama atau satu-satunya cara untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas. SAUMJ memang diperlukan tapi tidak bisa berjalan sendiri dan mengatasi semua masalah. Karena, SAUMJ hanyalah salah satu subsistem dari sistem transportasi (nasional).

Karena itu, pembangunan SAUMJ, terutama subway dan monorel sebaiknya dikaji secara lebih cermat. Kajian itu lebih diarahkan pada jaringan rute yang akan dilayani atau dibangun, tarif yang dikenakan serta biaya atau investasi yang diperlukan. Lebih baik terlambat dibangun tapi membawa manfaat yang prima, daripada dipaksakan sehingga amburadul. Busway adalah contoh konkrit dari suatu ketergesa-gesaan. Meski sudah 9 tahun lebih beroperasi, tapi busway belum membawa dampak positif bagi berkurangnya kemacetan lalu lintas.

Salah satu kebijakan yang bisa dilakukan Pemprov DKI Jakarta sembari mencermati kembali program pembangunan subway dan monorel serta menata kembali busway adalah mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor.

Selama ini tingkat pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah DKI rata-rata 8% per tahun. Sementara pertumbuhan jalan hanya 0,01% per tahun. Kalau pun subway, monorel dan busway dioperasikan serentak dengan sistem yang benar, kemacetan masih akan terjadi apabila pertumbuhan kendaraan bermotor tidak dikendalikan. Karena, tidak serta-merta ketiga jenis angkutan umum itu mengurangi perjalanan orang dengan kendaraan bermotor pribadi.

Tingginya pertumbuhan kendaraan bermotor disebabkan pajak yang sangat murah. Karena itu, pengendalian pertumbuhan kendaraan bermotor melalui pengenaan pajak progresif sudah waktunya diterapkan. Pajak progresif yang dimaksud adalah pajak yang ditetapkan berdasarkan usia dan CC kendaraan bermotor, baik mobil pribadi maupun sepeda motor. Dengan pola ini, kendaraan bermotor yang berusia tua dan CC-nya besar, pajaknya semakin mahal. Karena, kendaraan yang berusia tua dan CC-nya besar bisanya boros BBM dan emisi gas buangnya jelek alias menambah polusi udara.

Artinya, kebijakan pajak ini tidak hanya mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor, tetapi juga meningkatkan penghematan penggunaan bahan BBM dan meminimalkan polusi udara yang bersumber dari emisi gas buang kendaraan bermotor. Karena, begitu pajak progresif ini diterapkan, secara pelan tapi pasti kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun akan menghilang dari jalan raya Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, pernah berkeinginan "menghilangkan" BBM bersubsidi (solar dan premium) dari wilayah DKI Jakarta. Sebaiknya keinginan itu ditepis dengan menaikkan harga BBM bersubsidi minimal menjadi Rp 7.500/liter atau sesuai harga keekonomian sekitar Rp 8.000/liter. Ini penting sebagai upaya untuk mengurangi volume kendaraan bermotor di jalan raya dan sekaligus mendidik masyarakat berhemat serta membantu mengurangi subsidi.

Sudah waktunya masyarakat yang bermukim di wilayah DKI, diberi terapi bahwa tidak ada biaya murah hidup di Ibu Kota Negara RI. Harga BBM tidak lagi ada subsidi dan ongkos angkutan umum harus dibayar mahal. Pajak mobil dan pajak sepeda motor pun mahal. Pemerintah hanya memberikan subsidi untuk pendidikan, kesehatan dan pemukiman - seperti rusunawa. Itu pun bagi penduduk tetap, bukan pendatang.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi jumlah perjalanan orang dengan kendaraan pribadi di jalan setiap hari. Tapi, secara tidak langsung akan menekan arus urbanisasi ke wilayah DKI Jakarta. Sebagian besar wilayah Jakarta menjadi kumuh dan semarawut akibat arus urbanisasi yang tinggi, terutama pada rentang waktu pasca Lebaran, Natal dan Tahun Baru.

Selain berbagai kebijakan di atas, gagasan Gubernur Jokowi menerapan plat nomor ganjil dan genap sebagai upaya manejemen dan rekayasa lalu lintas mengurai kemacetan arus lalu lintas, layak dilaksanakan. Secara teoritis, kebijakan ini akan bisa mengurangi arus lalu lintas mobil pribadi dan sepeda motor hingga 40% lebih apabila Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor berjalan sesuai ketentuan dalam pasal 64 dan pasal 65 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ).

Selain itu, diperlukan pula kebijakan pendukung lain, seperti pajak progresif bagi masyarakat yang ingin membeli mobil lagi untuk memenuhi plat nomor ganjil dan genap, sehingga keluarganya bisa setiap hari mengendarai mobil sendiri. Bisa dikenakan pajak tinggi, misalnya, 100% dari harga beli untuk membeli mobil kedua. Sedang untuk mobil ketiga dikenakan pajak 150% dari harga beli dan mobil keempat dikenakan pajak 200%.

Manajemen dan Rekayasa LLAJ lain yang bisa dilakukan, antara lain pengaturan waktu operasi angkutan barang di jalur-jalur utama di dalam kota. Misalnya, angkutan barang hanya diizinkan masuk jalur utama - termasuk jalan tol - dalam kota pukul 18.00-06.00 WIB dan pukul 10.00-14.00 WIB setiap hari. Untuk mewujudkan hal ini, perlu dibangun kantong-kantong parkir truk di daerah pinggiran.

Kebijakan lain yang bisa ditetapkan Pemprov DKI adalah setiap orang yang memiliki mobil, wajib memiliki garasi mobil di rumahnya sendiri atau tempat parkir (garasi) yang disewa dengan sanksi keras. Kepemilikan garasi mobil ini wajib ditunjukkan buktinya sebagai persyaratan saat hendak membeli mobil.

Banyak hal bisa dilakukan untuk mengurai kemacetan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan. Harapan masyarakat, semangat dan agresivitas Gubernur Jokowi jangan sampai "layu sebelum berkembang". Semoga.