Tampilkan postingan dengan label Dian Indrawati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dian Indrawati. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Maret 2015

Implikasi Pembatalan UU SDA

Implikasi Pembatalan UU SDA

Dian Indrawati  ;  Praktisi Sumber Daya Air;
Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Bandung
KORAN SINDO, 10 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

Keluarnya keputusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatalan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) akan mengakibatkan banyak konsekuensi bagi pelaksanaan pengelolaan SDA diIndonesia.

Semangat pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 serta antipati terhadap swastanisasi secara membabi buta telah menyebabkan selain tidak berlakunya keseluruhan isi dari UU Nomor 7/2004, puluhan turunan regulasi di bawahnya, juga berbagai rencana pengelolaan SDA yang telah dilaksanakan, disetujui, maupun disusun yang mana arahnya sudah lebih terfokus dan sistematis.

Tulisan ini dibuat bukan karena pro swastanisasi atau pembela intervensi asing terhadap pengelolaan sumber daya alam khususnya air di wilayah Negara Republik Indonesia, namun seharusnya putusan MK harus lebih jernih melihat UU No. 7/ 2004 ini dari segi historis hingga aplikasinya saat ini.

Tidak dapat dimungkiri bahwa UU SDA 2004 merupakan salah satu syarat peminjaman dalam kesepakatan pemerintah dan Dana Moneter Internasional (IMF). Saat itu salah satu syarat pinjamannya adalah mengikuti program penyesuaian struktural (structural adjustment programs), salah satunya langsung berkaitan dengan pengelolaan hutan dan sumberdaya alam lain.

UU ini juga secara langsung hampir merupakan duplikasi dari regulasi serupa di Amerika Serikat yang bahkan hingga kini masih menjadi perdebatan. Namun, keberatan akan beberapa pasal tentang keterlibatan swasta dalam proses pengelolaannya melalui hak guna usaha air yang terdapat dalam pasal 9 (1), pasal 11 (3), dan pasal 14 dengan membatalkan secara keseluruhan undang-undang yang berjumlah 100 pasal tampaknya merupakan keputusan yang tergesa-gesa.

Apalagi dengan dibatalkannya UU ini, pengelolaan SDA akan kembali pada UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, yang secara kelengkapan pengaturan belum selengkap UU No. 7/2004 akan menimbulkan banyak masalah terkait pengelolaan SDA di wilayah sungai di Indonesia.

Terlepas anggapan ada beberapa pasal ”titipan” kapitalisme, ada salah satu hal penting yang diatur dalam UU ini, yaitu terkait pelayanan air bersih. Pelayanan air bersih yang sepenuhnya dilakukan oleh PDAM sebelum UU ini dapat dikatakan belum sebaik pelayanan saat ini. Solusi yang paling mudah saat itu adalah pelibatan peran swasta dalam penyediaan air bersih, yang kemudian berdampak pada pembebanan biaya pengelolaan air kepada pengguna air.

Sebenarnya tidak ada masalah dengan kebijakan tersebut selama dalam pelaksanaan pemberian izin hak guna usaha air oleh stake holders daerah dilekatkan pada asas keadilan sosial sesuai Pasal 33 UUD 1945. Namunpada kenyataannya, sejalan dengan arus desentralisasi, kebijakan pemerintah daerah sangat beragam. Apabila dilihat dari kasus PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, tentunya akankita dapatkan success story.

Namun apabila dilihat dari rekam jejak PAM Jaya, tentunya akan ada beberapa catatan. Apalagi bila menengok ke beberapa kasus pemberian izin eksploitasi sumber air akuifer untuk beberapa perusahaan air minum, tentunya kita akan makin miris lagi. Dengan situasi yang beragam, sudah selayaknya kita tidak serta-merta gegabah menganggap bahwa secara keseluruhan UU SDA pro terhadap kapitalis dan harus dibatalkan seluruhnya demi rasa keadilan.

Kondisi ketidakbenaran akan pelaksanaan hak guna usaha menurut hemat kami lebih disebabkan karena kurangnya instrumen pengaturan hak guna usaha yang akhirnya ”dimanfaatkan” oleh pihak-pihak tertentu untuk mengeksploitasi sumber daya air secara berlebihan untuk kepentingan industrialisasi dan komersialisasi air.

Ada kondisi lain yang harus dipertimbangkan UU SDA, yaitu bahwa adanya ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat. Berdasarkan berbagai studi yang telah dilakukan terkait kondisi neraca air di beberapa wilayah sungai, rata-rata daerah perkotaan akan mengalami defisit (kekurangan) air mulai tahun 2020 untuk irigasi, air minum, industri, pertambangan, perikanan dan peternakan apabila pembangunan berbagai sarana maupun prasarana sumber daya air tidak segera dilaksanakan.

Selain itu, ada masalah tidak berjalannya mekanisme pengelolaan air limbah yang dibuang ke sungai menjadikan kondisi air sungai sebagai sumber utama air baku mengalami pencemaran yang cukup parah sehingga pengelolaannya semakin mahal. Situasi tersebut ditambah dengan makin tidak menentunya siklus musim penghujan dan kemarau di Indonesia akibat dari perubahan iklim.

Hal ini menjadikan investasi di bidang SDA sangat mahal dan mendesak sementara kondisi keuangan negara kurangmemungkinkan. Sebagaicontoh, untuk pembangunan waduk penyedia air baku ratarata sumber anggarannya merupakan pinjaman luar negeri. Dan apabila ditilik lebih dalam, anggaran operasional dan pemeliharaan bangunan-bangunan SDA sangat terbatas.

Kembali ke UU No. 11/1974 tentunya bukan pilihan yang baik bagi dunia sumber daya air Indonesia. Banyak hal yang belum tercakup dalam UU yang berumur 40 tahun lebih itu. UU ini hanya memuat 12 bab dan 17 pasal, sementara UU No. 7/ 2004 terdiri dari 18 bab dan 100. Ada beberapa hal penting yang belum diatur UU No. 11/ 1974, contohnya asas pengelolaan, dan hak guna air; detail wewenang dan tanggung jawab untuk masing-masing WS, lima misi pengelolaan SDA: konservasi, pendayagunaan SDA, pengendalian daya rusak air, sistem informasi SDA, peran serta masyarakat; pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan; koordinasi; penyelesaian sengketa; gugatan masyarakat dan organisasi serta pidana yang lebih logis untuk pelanggaran yang ada.

Maka, menurut hemat penulis, seharusnya yang dibatalkan hanya pasal-pasal tertentu saja sehingga tidak keseluruhan isi dari UU tersebut tidak berlaku, mengingat tidak semua dalam UU No. 7/2004 bermasalah. Langkah yang harus ditempuh adalah memasukkan kembali UU SDA untuk kembali di-lakukan judicial review untuk dua kemungkinan, yaitu membatalkan pasal-pasal yang terkait dengan hak guna air atau menunggu sampai permasalahan tersebut dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi sambil. Sementara itu praktisi bidang SDA harus menyiapkan berbagai infrastruktur hukum SDA sehingga UU tersebut akan dapat diterima karena masyarakat sudah menganggap hak guna usaha tersebut dapat dilaksanakan.

Sabtu, 18 Januari 2014

Eko Drainase untuk Atasi Banjir

Eko Drainase untuk Atasi Banjir

Dian Indrawati  ;  Peneliti di Pusat Studi Sumber Daya Air ITB
KORAN SINDO,  18 Januari 2014
                                                                                                                        


Banjir merupakan salah satu permasalahan yang terjadi di semua kota-kota Indonesia terutama antara Januari sampai Maret tiap tahunnya. Banjir di Jakarta tercatat mulai terjadi dari tahun 1976 dan berulang pada tiap tahun selanjutnya. 

Banjir ini merupakan permasalahan serius, karena berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lebih dari 50% bencana di Indonesia disebabkan oleh banjir. Sesungguhnya pemerintah telah melakukan berbagai tindakan untuk mengatasi hal tersebut. Namun karena pendekatan penyelesaiannya tidak terintegrasi dari wilayah hulu sampai hilir, beban yang harus ditangani sangat besar. 

Menyelesaikan permasalahan banjir harus didasarkan pada konsepsi sederhana, berapa jumlah limpasan yang menyebabkan banjir dan berapa volume yang dibutuhkan untuk mengatasi jumlah limpasan yang besar tersebut. Banjir Jakarta bukan hanya berasal dari hujan di wilayah Jakarta melainkan dari wilayah hulu yaitu Bogor dan Depok. Penanganan banjir di wilayah hilir sampai saat ini belum menghasilkan pengurangan banjir secara signifikan, meskipun kanal banjir telah dimanfaatkan. 

Sementara itu, permasalahan lokal DKI Jakarta adalah topografi wilayah DKI Jakarta yang relatif landai. Ada sekitar 40% wilayah DKI Jakarta yang berada di dataran banjir di sekitar 13 sungai seperti Kali Angke, Pesanggrahan, Ciliwung, Cipinang, Sunter, dll. Dengan intensitas hujan tinggi antara 2.000–4.000 mm setiap tahunnya dengan waktu hujan yang lama, kapasitas berbagai sungai yang melintasi Jakarta tersebut tidak cukup untuk menampung dan mengalirkan air ke laut. 

Belum lagi sering kali terjadi pasang air laut yang menghalangi pengaliran air ke laut. Untuk menangani masalah ini, volume air yang besar akibat akumulasi limpasan dari hulu kemudian memunculkan berbagai alternatif penyelesaian seperti berbagai infrastruktur skala raksasa yang sedang dilaksanakan maupun telah direncanakan akan dilaksanakan. 

Beberapa di antaranya sudah masuk dalam tahap pembahasan seperti great sea wall,bendungan raksasa, dan polder raksasa. Pertanyaannya, apakah bangunan-bangunan raksasa tersebut akan mampu mengatasi permasalahan debit air yang semakin lama semakin membesar akibat perubahan fungsi tata guna lahan serta implikasi perubahan iklim? 

Eko Drainase 

Saat ini di beberapa negara dunia sedang terjadi perubahan besar-besaran paradigma penanganan bencana alam. Pengalaman negara-negara maju membuktikan bahwa pendekatan rekayasa teknik murni di bagian hilir tidak mampu menyelesaikan permasalahan banjir dan genangan yang terjadi akibat permasalahan lokal, terusmenerus terjadinya perubahan tata guna lahan dan berbagai aktivitas negatif manusia serta berbagai fenomena perubahan iklim. 

Apabila paradigma lama penyelesaian banjir adalah “menjauhkan air dari manusia” dan “menjauhkan manusia dari air”, konsep baru drainase saat ini adalah “menyimpan air selama mungkin dan memanfaatkan air semaksimal mungkin”. Karena konsep yang lama ternyata menimbulkan banyak masalah dari kekeringan di daerah hulu pada musim kemarau hingga besarnya debit air yang harus dialirkan ke laut dalam waktu sesingkat mungkin agar tidak menimbulkan genangan sementara hujan adalah bagian dari siklus hidrologi yang tidak dapat diatur sesuai keinginan manusia. 

Sementara rekayasa cuaca yang telah dilakukan di negara maju ternyata menimbulkan hujan asam dan permasalahan baru seperti cyclone (badai) dan sebagainya. Sejalan dengan berkembangnya pola pikir komprehensif dalam bidang drainase tersebut, di mana air tidak sematamata harus dibuang melainkan sebagai aset lingkungan yang harus senantiasa dijaga kuantitas, kualitas serta keberlanjutannya di beberapa negara maju kemudian berkembang aplikasi baru drainase dalam berbagai macam konsep. 

Beberapa di antaranya adalah Low Impact Development (LID) di Amerika Serikat dan Kanada, Sustainable Urban Drainage Systems (SUDS) di Inggris Raya, Water Sensitive Urban Design (WSUD) di Australia, dan Low Impact Urban Design and Development (LIUDD) di New Zealand dan Ecodrain di Indonesia. Hasil dari pelaksanaan konsep baru ini cukup menggembirakan. 

Beberapa best practices aplikasi eko drainase ini di antaranya, di Frederick Country, Maryland, Amerika Serikat yang menggunakan sistem LID dan memberikan bonus kepada warganya melalui pengurangan pajak apabila mengaplikasikan sistem LID, terbukti mampu menangani31% limpasankota. Kota Boulder, Colorado yang mampu menanganilimpasanhingga80% dengan prinsip yang sama. BahkandiLosAngeles, aplikasi sistem penampungan air hujan dari skala rumah dan diteruskan dengan penampungan melalui kolam- kolam retensi dan detensi baik di permukaan maupun di bawah tanah diklaim mampu menangani banjir bandang (flash flood) periode 100 tahunan. 

Prinsip Eko Drainase 

Karena sistem drainase baru ini sejalan dengan prinsip-prinsip keselarasan lingkungan maka sistem ini menangani banjir dengancara yang lebih ramah terhadap flora, fauna maupun lingkungan. Pada prinsipnya terdapat empat tahapan yang harus diberlakukan dalam menangani banjir dan genangan dari wilayah hulu sampai hilir. Namun khusus untuk wilayah dengan karakteristik air tanah yang tinggi dibutuhkan perlakuan khusus dalam aplikasinya. 

Prinsip pertama adalah menampung air sebanyak mungkin dan kemudian memanfaatkannya atau lebih dikenal dengan istilah pemanenan air hujan (rain harvesting). Pemanenan air hujan yang paling efektif dilakukan pada skala rumah tangga, melalui penampungan air hujan di tandon air di masing-masing rumah penduduk dan kawasan industri serta melakukan penanaman pohon dan tanaman di lingkungan perumahan. 

Penampungan air diestimasikan mampu mengurangi beban limpasan dari masingmasing rumah penduduk hingga 40%, sementara penanaman pohon diestimasikan dapat mengurangi limpasan sebesar 14%, sehingga sisa limpasan dari tingkat rumah tangga yang harus ditangani tinggal 48%. Sisa limpasan tersebut dapat ditangani dengan prinsip-prinsip konvensional seperti pemanfaatan kembali waduk-waduk, rawa, situ dan sebagainya. 

DKI Jakarta memiliki waduk dengan luas total 198,26 ha serta situ dan rawa di 23 lokasi dengan total luas 155,40 ha. Prinsip kedua adalah meresapkan air sebanyak mungkin ke dalam tanah melalui berbagai media seperti biopori, sumur resapan, dan sumur imbuhan. Namun, perlu diingat bahwa pemilihan jenis bangunan peresap ini harus dilandaskan pada prinsip-prinsip teknik. Misalnya penggunaan biopori pada wilayah dengan tanah lempung atau alluvial kurang sesuai karena kemampuan meresapkan air yang kecil dan berbeda dengan tanah pasir misalnya. 

Prinsip ketiga adalah mengalirkan air melalui berbagai saluran air baik makro, penghubung hingga mikro. Dengan keberadaan tiga belas sungai dengan panjang 429,17 km dan saluran penghubung dan mikro sepanjang 13.595 km, apabila kapasitasnya terus dijaga maka dapat mereduksi limpasan yang mengakibatkan banjir di daratan Jakarta. Percepatan aliran juga dapat dilakukan dengan sarana dan prasarana pompa yang ada di DKI Jakarta yaitu air sejumlah 627 unit dengan total debit 406.512 m3/detik dan pintu pengendali banjir di 42 lokasi. 

Dan, prinsip keempat adalah memelihara air. Apabila pada ketiga prinsip di atas berfokus pada segi kuantitas air, prinsip keempat ini berfokus pada penjagaan kualitas air agar air dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga flora maupun fauna dapat tetap hidup berdampingan dengan manusia. Pada prinsip inilah penggunaan teknologi seperti bioremediasi, fitoremediasi, penyaringan sampah, hingga larangan membuang sampah di saluran diberlakukan. Semoga dengan mencoba melaksanakan keempat prinsip pengendalian banjir dan genangan di atas, banjir di kawasan DKI Jakarta dan kota-kota lainnya dapat diatasi. Wallahualam.