Tampilkan postingan dengan label Reklamasi di Teluk Jakarta - Hukum Reklamasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reklamasi di Teluk Jakarta - Hukum Reklamasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 April 2016

Masih soal Hukum Reklamasi

Masih soal Hukum Reklamasi

Moh Mahfud MD  ;   Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua MK-RI 2008-2013
                                                   KORAN SINDO, 16 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Berita teranyar mengenai ribut-ribut reklamasi Teluk Jakarta, dua hari yang lalu DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersepakat untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

Pada hari yang sama DPRD Jakarta juga mengumumkan penghentian pembahasan atas raperda yang akan dijadikan landasan atas izin reklamasi yang sudah dikeluarkan Gubernur. Rabu pekan lalu, melalui acara kabar pagi di sebuah stasiun televisi swasta saya juga menyarankan agar proyek tersebut dihentikan dan diambil alih oleh KKP sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU.

Alasan perlunya penghentian proyek reklamasi tersebut karena banyak masalah hukum yang harus dijernihkan lebih dulu. Melalui kolom berjudul ”Hukum Reklamasi” di KORAN SINDO ini pada pekan lalu, saya sudah menulis salah satu problem hukum yang serius dari proyek tersebut adalah dikeluarkannya izin sebelum ada peraturan daerah (perda). Mengeluarkan izin (beschikking) yang mendahului peraturannya (regeling) tidaklah dibenarkan menurut hukum.

Kalau perda dibuat setelah adanya izin, tendensinya hanya akan membenarkan izin yang telanjur dikeluarkan yang bisa membuka celah korupsi. Dan itu sudah tampak terjadi dengan ditangkap tangannya anggota DPRD Jakarta Sanusi yang diduga kuat menegosiasikan besarnya tambahan kontribusi pengembang yang akan dimasukkan di dalam raperda. Problem hukum lain yang terkait dengan hal tersebut adalah hubungan antara keputusan presiden (keppres) dan peraturan presiden (perpres).

Ada yang mengatakan bahwa pemberian izin kepada pengembang adalah sah didasarkan pada Keppres No 52 Tahun1995. Pendapat inikurang tepat karena setelah keluarnya keppres tersebut ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menyebabkan keppres tersebut tidak lagi berlaku.

Harus diingat bahwa sebelum tahun 2004, berdasarkan Tap MPRS No XX/MPRS/1966, keppres merupakan peraturan perundang-undangan yang derajatnya langsung berada di bawah peraturan pemerintah (PP). Tapi sejak 2004 keppres bukan lagi peraturan perundang- undangan. Kalau dulu keppres bisa menjadi peraturan (regeling) sekaligus bisa menjadi keputusan (beschikking), sekarang keppres bukan lagi regeling.

Berdasarkan UU No 10 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditentukan bahwa peraturan perundang- undangan yang levelnya langsung di bawah PP adalah peraturan presiden (perpres). Oleh sebab itu kedudukan keppres yang sifatnya mengatur yangdikeluarkansebelumtahun 2004 adalah sama dengan perpres yang dikeluarkan setelah tahun 2004 karena sama-sama langsung berada di bawah PP.

Oleh karena kedudukan keppres sebelum tahun 2004 sama dengan perpres setelah tahun 2004, maka Keppres No 52 Tahun 1995 menjadi tidak berlaku setelah dikeluarkannya Perpres No 54 Tahun 2008, apalagi kemudian disusul dengan Perpres No 122 Tahun 2012 yang mengatur reklamasi dan tata ruang. Asas yang berlaku dalam hubungan ini adalah asas lex posterior derogat legi prior, peraturan yang datang belakangan menghapus peraturan yang sejajar yang telah ada lebih dulu.

Berdasarkan hal tersebut, setelah tahun 2004 tidak boleh lagi menggunakan Keppres No 52 Tahun 1995 untuk proyek-proyek reklamasi yang baru. Memang produk izin dan pekerjaan proyek yang telah ada berdasar Keppres No 52 Tahun 1995 itu tidak bisa dibatalkan, tetapi mengembangkan izin proyek baru tidak bisa lagi menggunakan keppres tersebut.

Lebih dari soal hubungan antara keppres dan perpres, izin reklamasi yang sekarang diributkan dinilai bertentangan pula dengan peraturan yang lebih tinggi yang juga datang kemudian seperti UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa izin reklamasi Teluk Jakarta bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2009 karena tidak disertai amdal yang layak dan atau izin dari lembaga yang ditentukan oleh UU tersebut. Jadi distorsi hukum dalam izin reklamasi Teluk Jakarta sudah terjadi karena ada izin dikeluarkan mendahului perdanya, ada distorsi pemberlakuan antara keppres dan perpres, bahkan ada benturan antara izin yang dikeluarkan dengan UU yang jelas-jelas berada di atasnya.

Kesepakatan DPR dan KKP untuk menghentikan proyekproyek serta keputusan DPRD Jakarta untuk menghentikan pembahasan raperda terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta merupakan solusi yang tepat untuk saat ini. Keputusan ketiga lembaga tersebut bisa dijadikan momentum oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok untuk membuat keputusan baru tanpa kehilangan muka.

Ahok bisa mengatakan, ”Karena lembagalembaga yang berwenang telah memutuskan penghentian, izin reklamasi dinyatakan dibekukan atau dicabut.” Dengan penghentian tersebut, mungkin saja akan timbul gugatan dari pengembang yang sudah mendapat izin, tetapi pilihan menghentikan proyek reklamasi tetap jauh lebih aman secara hukum daripada melanjutkannya, baik dari sudut hukum pidana maupun dari sudut hukum administrasi negara.

Kemungkinan adanya gugatan hukum dari para pengembang bisa lebih mudah dihadapi, apalagi kita sudah mempunyai UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. ●

Selasa, 12 April 2016

Hukum Reklamasi

Hukum Reklamasi

Moh Mahfud MD ;   Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua MK-RI 2008-2013
                                                   KORAN SINDO, 09 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Salah satu sebab mengapa rencana reklamasi Teluk Jakarta ribut adalah problem hukum, yakni distorsi pengaturan dan penegakan hukumnya. Distorsi hukum tersebut dikatakan sebagai salah satu sebab karena banyak sebab lain yang mendahului atau mengikuti problem hukum tersebut. Masalah ekologi, sosial, dan politik merupakan problem-problem yang secara simultan mencuat juga sebagai sumber kegaduhan dalam isu reklamasi.

Di bidang hukum banyak terjadi tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun secara horizontal. Misalnya ada berbagai undangundang (UU), peraturan presiden, keputusan presiden, peraturan daerah, dan keputusan gubernur yang distortif. Pengaturan dan implementasi berbagai peraturan perundang- undangan tampak tidak sinkron antara yang satu dengan yang lain.

Masalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi untuk reklamasi Teluk Jakarta bisa disebut sebagai contoh distorsi antara pengaturan dan implementasi hukum. Raperda tersebut ternyata dibuat setelah ada keputusan gubernur untuk reklamasi. Dilihat dari kacamata hukum, pembuatan keputusan yang mendahului peraturan merupakan kesalahan yang fundamental.

Di dalam tata hukum ada hubungan yang khas antara peraturan (regeling ) dan keputusan (beschikking). Regeling adalah peraturan yang bersifat abstrak- umum, belum terkait dengan subjek tertentu, yang menentukan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan suatu kegiatan atau proyek. Adapun beschikking adalah keputusan yang konkret- individual, sudah terkait dengan subjek dan objek tertentu, yang dibuat oleh Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan regeling.

Pembahasan Raperda yang terkait dengan Teluk Jakarta sebagai regeling bisa dinilai salah secara hukum karena ia baru akan dibuat setelah ada keputusan atau beschikking. Gubernur telah memutuskan memberi izin reklamasi untuk beberapa perusahaan properti, termasuk Agung Podomoro Land (APL). Seharusnya keputusan dibuat setelah ada peraturannya.

Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta yang sekarang diributkan, karena keputusannya mendahului peraturannya, tak dapat dihindarkan timbulnya kesan bahwa raperda sebagai regeling dibuat untuk membenarkan beschikking atau keputusan yang telanjur ada. Inilah yang kemudian menimbulkan celah terjadinya kolusi dan korupsi. Pembentuk raperda bisa berkolusi dan berkorupsiria dengan pengembang yang telah mendapat keputusan untuk melakukan reklamasi.

Korupsi dan kolusi itulah yang kemudian tampaknya benar-benar terjadi dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta. M Sanusi sebagai salah seorang anggota pembentuk perda ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sangkaan (bukan lagi dugaan) penyuapan terhadapnya oleh APL.

Dalam kasus ini, seperti yang muncul dalam pendapat publik, diduga kuat APL menyuap Sanusi untuk menurunkan kontribusi APL sebagai pengembang dari 15% yang ditentukan oleh gubernur menjadi 5% di dalam raperda.

Indikasi penyuapan tersebut semakin kuat ketika Kepala Dinas Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Jakarta Tutty K mengumumkan melalui jumpa pers resmi bahwa usul penurunan kontribusi dari 15% menjadi 5% tersebut dilakukan M Taufik, Wakil Ketua DPRD yang juga memimpin pembahasan raperda.

Usul tersebut ditolak Gubernur. Pembahasan raperda pun ditunda sampai beberapa kali karena tidak ada titik temu dan tidak kuorum. Taufik boleh saja membantah dan mengatakan bahwa tidak mungkin ada penyuapan dalam pembahasan raperda, sebab rapat-rapat di DPRD dilakukan secara terbuka dan bisa diawasi masyarakat.

Tapi pernyataan Taufik ini bisa dibantah balik dengan pernyataan lain, yakni rapat-rapat terbuka di DPR maupun di DPRD biasanya sudah didahului dengan pembicaraan- pembicaraan tertutup di balik panggung yang melibatkan banyak pihak. Semua anggota DPR yang sudah dipenjarakan karena korupsi dalam proses pembuatan UU mulanya selalu mengatakan, tidak ada korupsi karena rapat-rapat DPR dilakukan terbuka.

Tapi tetap saja KPK memenjarakan mereka karena terbukti korupsi. Dalam kaitan dengan pembahasan raperda reklamasi, tetap saja sulit dibantah adanya korupsi karena setelah Sanusi ditangkap, presdir APL pun menyerahkan diri. Logikanya, kalau tidak ada korupsinya, untuk apa seorang presdir menyerahkan diri?

Berdasar pengalaman, kalau sudah di-OTT oleh KPK tidak seorang pun bisa lolos, sebab sebelum melakukan OTT KPK pasti mempunyai informasi lengkap tentang isi, tanggal, jam, transaksi, serta tempat pembicaraan dan pertemuan semua pihak-pihak yang terlibat. Tak mungkin KPK ceroboh melakukan OTT tanpa alat bukti yang cukup menurut hukum.

Dan itulah gunanya pembolehan penyadapan oleh KPK. Tampaknya sudah tepat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta ketika menghentikan semua proses pembangunan dan melakukan pembongkaran-pembongkaran atas bangunan-bangunan, yang dilakukan oleh pengembang di beberapa bagian lokasi reklamasi. Alasannya, pengembang baru mempunyai izin prinsip dan belum mempunyai izin operasional.

Langkah Pemerintah Jakarta itu sudah tepat, tetapi akan jauh lebih tepat jika masalahnya dikembalikan dulu ke prinsip hukum tentang hubungan antara peraturan (regeling) dan keputusan (regeling). Prinsipnya, beschikking tidak boleh mendahului regeling. Oleh sebab itu semua izin yang sudah ada harus dianggap tidak atau belum ada dan perlu dicabut sampai selesai dan diundangkannya perda.

Setelah perda selesai barulah dikeluarkan izin-izin lagi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dimuat di   Meski kurang sejalan dengan kemanfaatan ekonomi, pencabutan izin-izin yang terlanjur ada itu akan lebih sejalan dengan asas kemanfaatan hukum.