Tampilkan postingan dengan label Kutukan Kekayaan Alam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kutukan Kekayaan Alam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Mei 2014

SDA dan Kutukan Ekonomi

SDA dan Kutukan Ekonomi

Ahmad Erani Yustika  ;   Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef
KOMPAS,  06 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
HAMPIR satu dekade lampau, tepatnya pada 2006, Bank Dunia memublikasikan total kekayaan negara-negara di dunia berdasarkan tiga klasifikasi: modal alam (natural capital), modal ciptaan (produced capital), dan modal yang tidak tampak (intangible capital).

Penjumlahan ketiga modal itu menghasilkan kekayaan total per kapita (dibagi dengan jumlah penduduk). Berita baiknya, dibandingkan dengan negara ASEAN lain, semisal Singapura dan Filipina, kekayaan alam per kapita Indonesia jauh meninggalkan negara-negara tersebut, yakni senilai 3.472 dollar AS. Dalam soal ini, Indonesia hanya kalah dari Malaysia dan Thailand.

Tentu saja, bila hitungan ini dilakukan pada 1960-an, Malaysia dan Thailand mungkin masih kalah dari Indonesia karena sumber daya alam (SDA) masih relatif utuh. Namun, warta buruknya, total kekayaan per kapita Indonesia menempati urutan paling buncit dari kelima negara ASEAN itu. Sebabnya, modal ciptaan dan kapital tidak berwujud Indonesia jeblok. Posisi Indonesia hanya lebih baik ketimbang Tiongkok.

Ekonomi ekstraktif

Manfaat SDA akan berakhir bila kerakusan yang tak berujung mengalahkan akal sehat. Itulah yang saat ini terjadi di Indonesia sehingga hamparan SDA tidak pernah menjadi berkah, tetapi kutukan (terma ini diperkenalkan pertama kali oleh Sachs dan Warner, 1995).

Dalam konteks ekonomi, sudah lama disimpulkan bahwa kelimpahan SDA suatu negara malah menjerumuskan negara tersebut dalam jurang kemiskinan yang dalam sehingga muncul istilah resource curse hypothesis.

Sangat jarang ada teladan yang bisa dirujuk negara yang kaya SDA bisa menjadi bangsa yang makmur. Belanda merupakan kasus yang sering disebut, di mana kekayaan SDA migas yang dimilikinya justru memerangkap negara tersebut dalam situasi stagnasi. Fenomena Belanda inilah yang kemudian dikenal dengan sebutan dutch disease (penyakit Belanda). Indonesia, dengan pola yang sama, telah dan terus melanggengkan cerita klise itu: nyaris dengan cara yang sempurna.

Negara-negara yang diberi anugerah kekayaan SDA, termasuk Indonesia, terperangkap dalam model pengelolaan SDA yang ekstraktif, distortif, dan berdimensi jangka pendek. Data menunjukkan, sampai saat ini enam dari sepuluh komoditas dengan nilai ekspor terbesar bertumpu dari SDA, seperti bahan bakar mineral, bijih besi, karet, kayu, dan lain sebagainya (BPS, 2013). Posisi itu hampir tidak ada perubahan yang berarti dalam kurun 30 tahun terakhir.

SDA dieksploitasi habis-habisan sampai nyaris tak tersisa, seperti yang terlihat dari kasus sektor kehutanan. Demikian pula, pengelolaan SDA juga distortif karena hanya pelaku ekonomi tertentu yang memperoleh izin mengeksploitasi sehingga amanah konstitusi bahwa SDA digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat jauh panggang dari api. Lebih parah lagi, pengelolaan SDA itu amat primitif dengan menjual dalam bentuk bahan mentah sehingga cuma berdimensi jangka pendek dan tak bernilai tambah.

Di luar persoalan-persoalan di muka, literatur juga memberikan penjelasan yang beragam tentang penyebab berbagai masalah SDA dan lingkungan, seperti yang disampaikan oleh Alisjahbana (2006).

Pertama, masalah eksternalitas, yaitu kegagalan pasar untuk memberikan gambaran biaya atau harga yang sesungguhnya dari suatu sumber daya kepada pelaku ekonomi atau pengambil kebijakan. Tidak adanya pasar untuk berbagai SDA dan lingkungan menjadikan pelaku ekonomi menganggap ongkos penggunaan sumber daya tersebut rendah atau bahkan sama sekali tidak ada.

Kedua, kegagalan institusional, di mana terjadi ketidakjelasan terhadap hak kepemilikan (property rights) dari berbagai SDA dan lingkungan. Ketiga, kegagalan pemerintah atau kebijakan (policy failure), yakni kebijakan yang diambil pemerintah justru menimbulkan distorsi dan memberikan sinyal yang salah kepada pelaku ekonomi terhadap nilai yang sesungguhnya dari SDA dan lingkungan.

Penguasaan negara

Jika dikuliti lebih dalam, orientasi pengelolaan SDA di Indonesia sampai saat ini sebagian besar masih dijual (ekspor) dalam bentuk bahan mentah. Bijih tembaga, misalnya, menyumbang ekspor pertambangan sekitar 9,3 miliar dollar AS; bijih nikel 3,1 miliar dollar AS; batubara 34,2 miliar dollar AS; bauksit 2,5 miliar dollar AS; minyak mentah 19 miliar dollar AS; gas alam 24 miliar dollar AS; gas alam cair 6,8 miliar dollar AS, dan pertambangan lain 1,1 miliar dollar AS (Band Indonesia, 2013).

Dari data itu, sebetulnya banyak hal miris yang bisa disampaikan. Pertama, seandainya hari ini sebagian besar komoditas pertambangan itu bisa diolah di dalam negeri, tentu besar sekali nilai tambah yang dihasilkan, baik dari segi pendapatan maupun penyerapan tenaga kerja. Bauksit, misalnya, seharusnya bisa diolah menjadi alumina dan diproses kembali menjadi aluminium.

Kedua, tanpa disadari ekspor energi (seperti gas dan batubara) menjadi amunisi negara lain untuk menggerakkan ekonominya. Malaysia, misalnya, 60 persen sektor industrinya bergantung pada (energi) batubara Indonesia (Indef, 2013). Sebaliknya, industri domestik kesulitan mendapatkan pasokan gas dan batubara.

Berikutnya, dari sisi investasi, porsi sektor pertambangan sebetulnya tidaklah kecil terhadap total investasi. Sampai tahun 2013, penanaman modal asing (PMA) di sektor pertambangan menyumbang sekitar 16,8 persen dari total PMA (4,8 miliar dollar AS), sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) pertambangan mendonasikan sebesar 14,6 persen dari total PMDN (Rp 18,8 triliun) [BKPM, 2014]. Ini berarti investasi sektor pertambangan di Indonesia masih sangat besar dan menarik.

Ketertarikan investasi itu bisa disebabkan oleh cadangan SDA yang masih tersedia, insentif kebijakan yang memadai, atau faktor lain terkait iklim investasi. Beberapa komoditas tertentu memang menunjukkan penurunan cadangan yang serius, seperti minyak mentah, tetapi sebagian besar lainnya masih memiliki cadangan yang banyak. Tentu cadangan yang besar bukan berarti harus dikuras secepatnya. Namun, pada saat seperti inilah diperlukan arah pengelolaan dan investasi pertambangan yang berkelanjutan dan lestari dalam jangka panjang.

Satu lagi yang perlu diperhatikan secara saksama adalah pelaku ekonomi di pertambangan. Jika merujuk pada konstitusi, pertambangan seharusnya dikuasai negara. Makna dikuasai tidak hanya dimiliki, tetapi juga melakukan eksplorasi dan pengawasan. Namun, realitas menunjukkan dominannya peran swasta (asing) di sektor pertambangan, baik pada sisi hulu maupun hilir.

Minyak dan gas, misalnya, pelaku ekonomi asing sedemikian besar perannya sehingga penguasaan negara (dalam pengertian luas) nyaris lenyap. Hal yang sama berlaku untuk komoditas lain, seperti emas dan tembaga. Pada sisi hilir juga sama saja. Pabrik pengolahan tambang banyak dikuasai asing, seperti PT Sebuku Iron Lateritic Ore, PT Agincourt Resources, dan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery. Praktik ini sudah berjalan puluhan tahun sehingga sulit dipahami jika pelaku ekonomi domestik, khususnya BUMN, tidak memiliki peran yang makin besar dari waktu ke waktu.

Ekonomi rente

Pemerintah sebetulnya telah menyadari jalan sesat di atas dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang berisi tentang mineral dan batubara (minerba), pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus, dan kontrak karya. Di dalam UU tersebut perusahaan pertambangan diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian (smelting) hasil tambangnya di dalam negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba ini dikeluarkan.

Kelembagaan ini memang masih jauh dari sempurna, tetapi ketegasan menegakkan regulasi bahwa perusahaan tambang harus melakukan pengolahan merupakan langkah maju untuk menutup kekhilafan di masa lampau.

Dengan kebijakan ini, dua hal sekaligus akan dicapai. Pertama, ekonomi akan memiliki nilai tambah yang lebih besar sehingga kesejahteraan bangsa lebih mudah dicapai. Kedua, proses pengolahan bahan mentah mengurangi tensi eksploitasi karena fase ini mempersempit pasar output dibandingkan dengan jualan bahan mentah (persaingan lebih sengit).

Akan tetapi, UU yang bagus itu mendapatkan tantangan berat dari kelompok kepentingan tertentu sehingga pemerintah hampir goyah dan mengubah aturan itu. Jika ini terjadi, tentu merupakan petaka dalam jangka panjang. Pemerintah harus kukuh dengan aturan itu karena hanya inilah jalan untuk menyelamatkan masa depan bangsa. Tidak boleh kebijakan ekonomi dijebak oleh kepentingan jangka pendek dan agenda sempit. Sebab, pertaruhannya adalah kedaulatan ekonomi dan kepentingan generasi mendatang.

Dalam jangka pendek memang perekonomian sedikit melambat (misalnya ekspor bahan mentah). Tetapi, hal itu akan segera dikompensasi oleh laba yang berlipat dalam jangka panjang, terlebih dari sumber daya alam yang bisa diperbarui. Seperti yang disampaikan di muka, agenda Indonesia saat ini adalah segera memperbesar modal ciptaan (produced capital), yang itu hanya bisa diperoleh dari proses ekonomi yang lebih modern (bernilai tambah).

Di samping itu, pekerjaan rumah lain yang penting saat ini adalah menghentikan praktik rente ekonomi. Wujud dari rente ekonomi itu adalah korupsi, konflik politik dan ketimpangan, kelembagaan ekonomi yang rapuh, aktivitas inovasi dan kewirausahaan macet, serta pengambil kebijakan lebih memilih transfer SDA ketimbang memodernisasi ekonomi negara (Neumayer, 2004).

Tentu saja tidak ada solusi tunggal untuk mengatasi soal kronis ini. Tetapi, setidaknya tiga jalan berikut harus segera dimulai, (i) menghentikan penjualan bahan mentah SDA/tambang serta memberikan tempat yang seluas-luasnya bagi BUMN untuk menjalankan amanah konstitusi; (ii) melembagakan strategi ekonomi yang tidak menempatkan SDA tak terbarukan sebagai lokomotif perekonomian; dan (iii) memutus rente ekonomi dan perilaku korup sebagian pengurus negara yang masih tega menguras SDA untuk memenuhi syahwat material/kekuasaan yang tidak ada batasnya.

Semoga negara ini masih dapat berkelit dari kutukan ekonomi akibat kelimpahan SDA. ●

Selasa, 15 Mei 2012

Menghapus Kutukan Kekayaan Alam

Menghapus Kutukan Kekayaan Alam
Denny Indrayana ;  Wakil Menteri Hukum dan HAM,
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
SUMBER :  SINDO, 15 Mei 2012


Tahun lalu, dalam satu kesempatan Sidang Kabinet Terbatas di Istana Bogor, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlihat gusar. Sambil mengeluarkan UUD 1945 yang selalu ada dalam saku bajunya, Presiden mengatakan, “Mari sama-sama kita baca baik-baik Pasal 33 UUD 1945. Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Presiden baru saja mendengarkan laporan persoalan kekayaan alam kita yang dikelola dengan problematik dan koruptif. Dengan tangan bergetar memegang buku saku UUD 1945, Presiden menginstruksikan (lagi) renegosiasi atas kontrak pertambangan, dan mengingatkan amanat konstitusi agar pengelolaannya betul-betul untuk kemakmuran rakyat.

Pada 16 Oktober 2011, saat bertemu saya, Prof Nazaruddin dan almarhum Prof Widjajono Partowidagdo, dalam proses pemilihan wakil menteri, Presiden kembali meminta kepada almarhum Prof Wid agar memperhatikan— dan memprioritaskan— soal renegosiasi kontrak tersebut. Hal yang sama, beliau ulang pada 19 Oktober 2011 setelah pelantikan menteri dan wakil menteri yang baru, Presiden SBY dalam policy speech-nya menegaskan pesan terkait kerja sama internasional tersebut kepada jajaran ESDM. “Isu khusus lainnya yang sering menjadi perhatian publik adalah kontrak kerja sama antara Indonesia dan dunia usaha asing, perusahaan-perusahaan asing.

Kontrak itu umumnya dibuat puluhan tahun yang lalu. Secara internasional, memang etikanya, semua bangsa mesti menghormati kontrak. Tetapi saya berpendapat, jika kontrak itu sangat tidak adil dan keterlaluan, kita mesti bicara baik-baik, tidak harus sertamerta membatalkan, bicara baik-baik untuk kemungkinan dibikin lebih adil dan lebih tepat. Saya mendapatkan laporan, sejumlah perusahaan asing bersedia untuk berbicara baik-baik. Oleh karena itu, para menteri terkait segera tindak lanjuti, lakukan pembicaraan baik-baik itu, terutama apalagi yang menyangkut perpanjangan kontrak.

Harus adil dan memberikan benefit yang jauh lebih tinggi untuk bangsa dan rakyat Indonesia.
” Kenapa saya teringat soal pengelolaan sumber daya alam tersebut, dan menuliskannya kembali. Minggu hingga Selasa ini, saya sedang di Samarinda. Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu provinsi yang paling kaya sumber daya alamnya. Namun,kekayaan alam itu tidak selalu membawa berkah, tidak jarang ia membawa musibah.

Rabu minggu lalu, ketika memberikan sambutan dalam peringatan hari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Wakil Presiden Boediono mengingatkan teori kutukan bagi negara yang kaya sumber daya alam. Beliau mengatakan, tanpa pengelolaan yang bijaksana, sumber daya alam sering kali menjadi kutukan, menimbulkan konflik politik, ekonomi, sosial, bahkan konflik pertahanan dan keamanan serta penegakan hukum, karena perebutan penguasaan sumber daya alam tersebut.

Soal adanya kutukan tersebut paling tidak tergambar jelas dengan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Kaltim. Sudah beberapa periode ini, gubernur dan bupati di Kaltim terjerat kasus korupsi. Sewaktu masih aktif di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, kami banyak menerima laporan terkait berkembang luasnya persoalan mafia tambang batu bara. Persoalan area tambang yang tumpang tindih, proses pemberian izinnya yang koruptif, hingga keterlibatan berbagai oknum penegak hokum dalam permainan usaha tambang, sehingga law enforcement menjadi tidak berfungsi alias mandul. Terlebih menjelang pilkada.

Lisensi tambang memasuki waktu obral. Dijual murah, cepat, dengan menabrak berbagai aturan. Saya lahir di Pulau Laut, Kalsel. Menjelang Pilgub Kalsel beberapa waktu lalu, izin tambang di pulau kelahiran saya tersebut tiba-tiba banyak dikeluarkan. Sehingga terjadi perubahan mendasar, dari awalnya Pulau Laut merupakan wilayah yang dilarang, menjadi wilayah yang terbuka untuk pertambangan. Akhir minggu lalu, saya mendapatkan pesan singkat, mengabarkan Perda RT/RW Kabupaten Kotabaru—yang melingkupi Pulat Laut—telah mengukuhkan pulau kelahiran saya tersebut sebagai wilayah tambang.

Alasan yang dinyatakan, karena jika tidak demikian, pemerintah daerah khawatir digugat oleh perusahaan yang telah telanjur memiliki izin usaha tambang,yang diperolehnya menjelang pilgub yang baru lalu. Memang saya belum pernah melakukan penelitian sendiri. Tapi saya sangat yakin, menjelang dan sesaat setelah pelaksanaan pilkada, pengeluaran izin-izin tambang pasti meningkat, seiring dengan relasi kolutif antara kandidat kepala daerah dan perusahaan tambang, serta kebutuhan biaya politik para kandidat kepala daerah yang juga meroket.

Pada peringatan HAKI sedunia itu pula, Pak Boed memberikan paparan bagaimana pentingnya kita meningkatkan inovasi, penelitian, dan temuan yang berbasis kekayaan intelektual. Bagi Wakil Presiden, ekonomi Indonesia ke depan harus bergeser dari bertumpu pada kekayaan alam semesta menjadi berpijak pada kekayaan intelektual yang inovatif. Dengan gaya dosennya yang kental, Pak Boed menunjukkan power point pendaftaran paten di antara negara-negara G-20 pada 2009.

Indonesia berada di urutan terbawah dengan hanya 6 pendaftaran paten, kalah jauh sekali dibandingkan peringkat pertama Jepang yang mendaftarkan 224.795, Tiongkok 68.307, atau bahkan peringkat 19 Arab Saudi yang mendaftarkan 60 paten,10 kali lipat paten yang didaftarkan Indonesia. Pak Boed menegaskan, jika tidak segera dilakukan perubahan paradigma yang mendasar, dari sangat berbasis pada SDA, menjadi berbasis SDM yang melakukan temuan-temuan inovatif, maka “bahan bakar” mesin penggerak ekonomi kita akan segera habis. Lalu, Pak Boed kembali mengulang pesannya: pengelolaan SDA yang salah arah justru akan menghadirkan kutukan pembawa musibah, bukan barokah.

Terkait dengan mengelola secara lebih bijak SDA itu, pada kesempatan harmonisasi RUU Panas Bumi minggu lalu di Kementerian SDM, saya berbagi cerita kepada para peserta yang hadir. Cerita pertama adalah instruksi Presiden SBY di atas untuk mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat serta perintah renegosiasi kontrak tambang. Cerita kedua, terkait kerisauan Wapres tentang kemungkinan kutukan bagi negara yang tidak mengelola SDA-nya secara amanah. Ada dua isu yang mengemuka dalam harmonisasi RUU Panas Bumi tersebut: pertama, bagaimana izin terkait lingkungan hidupnya harus dilakukan; kedua, bagaimana pengaturan usaha panas bumi di kawasan hutan konservasi.

Tentu saja usaha pemanfaatan panas bumi penting untuk dilakukan. Apalagi, menurut informasi, panas bumi termasuk energi yang terbarukan dan cukup berlimpah tersedia di bumi pertiwi. Namun, pengelolaannya sekali lagi harus berbasis inovasi sekaligus diversifikasi energi, sehingga tidak lagi bergantung semata pada BBM, yang pastinya tidak terbarukan. Untuk Indonesia yang lebih baik, kutukan SDA harus kita hindari. Aturan hukum akan kami arahkan untuk mendorong penghematan SDA, peningkatan ekonomi berbasis SDM yang inovatif.

Hanya dengan demikian, Indonesia akan terhindar dari negara yang menerima kutukan karena tidak amanah mengelola SDA-nya. Doa and do the best. Keep on fighting for the better Indonesia.
●