Tampilkan postingan dengan label Kinerja Legislasi DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kinerja Legislasi DPR. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Mei 2014

Legislasi Tersendat

Legislasi Tersendat

Asrul Ibrahim Nur  ;   Analis Hukum dan Kebijakan The Indonesian Institute,
Lulusan Pascasarjana FH UI
KORAN JAKARTA,  12 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Gegap gempita pemilu legislatif usai. Kini, perhatian tertuju pada proses rekapitulasi penghitungan suara yang molor di KPU. Selain itu, manuver para calon presiden yang menjajaki koalisi dengan partai politik yang mendapat suara signifikan pada pemilu legislatif menjadi kabar hangat.

Keriuhan dunia politik setelah pemilu legislatif sedikit mengalihkan perhatian agenda penting realisasi janji legislasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014. Pada Desember 2013 lalu, DPR mengesahkan 66 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas 2014. Dengan kata lain, seluruh RUU tersebut akan mendapat prioritas pembahasan tahun ini.

Pada 2013, legislasi tidak mencapai target. Puluhan RUU yang tercantum dalam Prolegnas mangkrak pembahasannya. Bahkan menurut catatan Badan Kehormatan (BK) DPR, sepanjang 2013, tingkat kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna hanya mencapai 62,5 persen atau sekitar 350 dari 560 orang.

Pada triwulan pertama 2014, lebih dari 80 persen anggota DPR sibuk kampanye ke daerah pemilihan (dapil) karena ikut menjadi kandidat kembali. Selain itu, memang sekitar bulan Februari hingga Maret lembaga wakil rakyat ini terjadwal reses dan harus mengunjungi dapil masing-masing.

Meskipun demikian, banyak tugas yang menanti diselesaikan. Salah satunya menyelesaikan janji legislasi dalam Prolegnas. Daftar RUU yang disusun bersama pemerintah harus diselesaikan karena janji kepada konstituen.

Setiap tahun, DPR dan pemerintah menyepakati Prolegnas yang merupakan daftar RUU prioritas. Prolegnas tahunan (jangka pendek) itu sendiri sebenarnya telah tersusun lima tahunan (jangka menengah) yang juga disepakati lembaga legislatif dan eksekutif.

Ketentuan Prolegnas terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Prolegnas termasuk tahap perencanaan dalam rangkaian pembentukan UU. Tahapan ini tidak dapat dipisahkan dari proses pembentukan instrumen hukum.

Prolegnas mencerminkan arah pembangunan hukum dalam periode tertentu. Daftar RUU, baik jangka pendek maupun menengah, cerminan instrumen hukum yang akan dibentuk selama satu atau lima tahun ke depan. Jika tidak terealisasi, daftar RUU tersebut tak lebih sekadar berkas pemanis dan menjadi utang para wakil rakyat.

Perjuangan mewujudkan kesejahteraan petani, nelayan, buruh, dan masyarakat kecil lain adalah isu janji kampanye. Realisasi janji kampanye salah satunya bisa dengan membentuk aturan hukum. Hingga April 2014, hanya 11 RUU yang disahkan menjadi UU. Dari jumlah itu, hanya satu UU dalam Prolegnas 2014, yakni RUU Keinsinyuran.

Lebih Rendah

Kondisi semakin parah karena anggota DPR sibuk mencalonkan diri kembali, 501 dari 560 anggota. Menurut hasil riset The Indonesian Institute, pada 2013, produktivitas legislasi secara kuantitatif hanya 10,6 persen. Jika hingga triwulan pertama 2014 DPR hanya mampu mengesahkan satu RUU Prolegnas menjadi UU, sisa lima bulan ke depan bisa diprediksi produktivitas lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Jika hal itu terjadi, pada 1 Oktober 2014 mendatang, saat anggota DPR 2014–2019 dilantik, akan mendapat warisan berupa utang legislasi dari periode sebelumnya. Puluhan RUU yang mandek di setiap alat kelengkapan Dewan akan menjadi berkas usang karena DPR baru akan menyusun Prolegnas jangka menengah yang berbeda.

Bagaimanapun, janji adalah utang yang harus ditunaikan. Janji legislasi yang tertuang dalam Prolegnas adalah utang legislasi yang harus terealisasi. Waktu lima bulan menjelang purnabakti bukanlah waktu yang panjang. Sangat mungkin hingga akhir masa jabatan, janji itu tak akan tertunaikan dan utang legislasi tak akan pernah terbayar lunas.

DPR 2014–2019 akan membuat janji legislasi baru. Puluhan atau bahkan ratusan RUU berjudul populis mungkin akan tercantum dalam Prolegnas lima tahunan yang akan disusun segera. Utang lama belum terbayar lunas, janji-janji baru tentang legislasi terus diproduksi.

Meskipun akan banyak wajah lama kembali muncul di Senayan, bukan berarti mereka akan dapat menepati janji legislasi di periode sebelumnya. Pelantikan anggota DPR 2014–2019 akan mengembalikan semua tugas kedewanan kembali menjadi nol, semua memulai dari awal kembali.

Menjelang demisioner, para anggota DPR masih memiliki tunggakan legislasi. Ada RUU yang sudah masuk pembahasan tingkat komisi. Bahkan ada yang hanya menunggu pengesahan dalam paripurna. Jangan sampai ada legislasi kilat, yaitu menyelesaikan RUU tertentu dalam waktu singkat dan tidak wajar.

Prolegnas 2014 memang mencantumkan beberapa RUU vital yang sangat ditunggu banyak kalangan. RUU yang bersifat sangat penting sebaiknya jangan disahkan pada detik-detik akhir periode DPR kali ini. Selesaikan saja RUU yang sudah dibahas di tingkat komisi, dan semua fraksi telah menyepakati substansinya.

Kelahiran UU yang secara substansial populis tetapi sulit diimplementasikan sangat bisa menjadi bumerang bagi presiden baru. Waktu tidak bisa diulang. Sejarah mencatat, produktivitas legislasi dari segi kualitatif maupun kuantitatif DPR periode 2009–2014 sangat kurang. Banyaknya UU yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi sepanjang 2010–2013 menunjukkan kinerja mereka tidak bermutu.

Sepanjang 2010–2013, jumlah RUU yang disahkan tidak lebih dari 25 setiap tahun. Hingga bulan April 2014, hanya 11 RUU yang disahkan menjadi UU, bahkan 4 UU di antaranya hanyalah pengesahan perppu dan perjanjian internasional.

Sebaiknya di pengujung periode ini, anggota DPR fokus menyelesaikan RUU yang telah dibahas dan hanya membutuhkan sentuhan akhir. Yang bersifat vital seperti RUU KUHAP, RUU KUHP, RUU Pemda, RUU Kejaksaan, RUU Mahkamah Agung, RUU Kamnas, dan RUU Migas sebaiknya tidak disahkan.

Tahun 2014 adalah puncak pertarungan para politisi untuk mengisi kursi legislatif maupun eksekutif. Banyak yang diabaikan menjelang pemilu, namun jangan sampai mengesampingkan janji kepada rakyat. Janji harus ditepati, termasuk realisasi legislasi.

Jumat, 14 Maret 2014

Membenahi Legislasi

Membenahi Legislasi

 Riduan Syahrani  ;   Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin
KOMPAS,  14 Maret 2014
                                                                                                                   
                                                                                                                                                                 
                                                                                                             
POLITIK hukum Indonesia menghendaki semua peraturan hukum peninggalan Hindia Belanda harus diganti dengan hukum nasional, yang bersumber pada falsafah Pancasila, buatan bangsa Indonesia sendiri.

Kenyataannya hingga kini masih banyak peraturan hukum kolonial yang tetap bercokol di masa merdeka. Beberapa kodifikasi hukum dan puluhan peraturan perundang-undangan yang berserakan dalam  Staatsblad (Lembaran Negara di zaman Hindia Belanda) masih jadi bagian dari hukum positif yang membelenggu rakyat Indonesia. Ini tak baik dan jangan dibiarkan sebab mengurangi hakikat kemerdekaan 

Semua peraturan hukum kolonial itu dibuat penjajah Belanda, pertama-tama dan seluruhnya, tak lepas dari kepentingan orang dan negeri Belanda. Bukan untuk bangsa Indonesia yang sudah merdeka. Sudah seharusnya ia lekas diganti dengan hukum nasional yang lebih baik dan sesuai dengan rasa keadilan orang Indonesia yang merdeka.

Sayang seribu kali sayang yang dikehendaki politik hukum Indonesia itu belum menjadi komitmen Badan Legislasi sehingga legislasi selama ini tidak terprogram untuk mengeliminasi semua peraturan hukum peninggalan kolonial itu. Padahal, UU yang diciptakan sudah ratusan.

Tak terencana
Legislasi tampaknya tak terencana dengan baik, tetapi responsif. Badan Legislatif tak punya kriteria tentang UU apa yang diprioritaskan pembuatannya. Akibatnya, Badan Legislatif DPR rentan diintervensi pihak yang berkepentingan akan adanya suatu UU. Wajarlah jika kemudian beredar isu: legislasi menjadi komoditas transaksi.

Faktanya: ada UU yang lahir dadakan, tak ada kabar beritanya, tak jelas urgensinya, dan tahu-tahu disahkan. Sebaliknya, UU yang merupakan kebutuhan hukum masyarakat luas dan sudah lama sekali dinantikan belum juga dibuat hingga kini. Misalnya, UU tentang Hak Milik atas Tanah dan UU tentang Hukum Acara Perdata.

UU tentang Hak Milik atas Tanah yang dijanjikan UUPA (Pasal 22) sejak 24 September 1960 sudah dinanti lebih dari setengah abad dan belum juga ada hingga kini. Padahal, UU ini sangat dibutuhkan rakyat karena tanah bagi rakyat adalah segala-galanya. UU tentang Hukum Acara Perdata untuk mengganti HIR dan RBg yang sudah usang juga belum ada hingga kini. Walaupun rancangannya sudah ada sejak 1978, karena tidak pernah dibahas, ya, tidak pernah menjadi UU sampai kini.

Tidak jelas apa motifnya. Badan Legislasi DPR justru lebih dulu membuat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum yang merupakan hukum sektoral. Sementara UU tentang Hukum Acara Perdata sebagai hukum pokoknya belum ada. Semua itu menggambarkan legislasi yang tak diprogram secara konsepsional dan proporsional yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Jika saat in Badan Legislasi membahas RUU KUHAP (baru) untuk mengganti KUHAP (UU No 8/1981), yang menjadi persoalan di sini tidak terletak pada  kaidah-kaidahnya yang dikatakan melemahkan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan-kejahatan luar biasa. Akan tetapi, justru lebih pada pertimbangan pembuatannya. Mengapa KUHAP yang masih memadai untuk melaksanakan peradilan pidana harus direvisi? Mengapa tidak membuat UU tentang Hukum Acara Perdata Nasional yang belum ada?

Kekerapan pemakaian hukum acara perdata lebih banyak daripada hukum acara pidana. Kasus perdata dibandingkan kasus pidana yang diselesaikan di pengadilan ialah 10 : 1. Kasus perdata tak hanya diajukan di pengadilan dalam lingkungan badan peradilan umum, tetapi juga di pengadilan dalam lingkungan badan peradilan agama.

Badan Legislasi tampaknya juga tak punya kriteria besaran masalah yang harus diatur dalam bentuk UU, untuk memilah dari peraturan hukum bentuk lain. Karena itu, kerancuan membuat UU bisa terjadi: suatu masalah yang sebaiknya diatur dalam bentuk peraturan pemerintah tidak perlu dibuat dalam bentuk UU.

Untuk pendidikan kedokteran, misalnya, Badan Legislasi sebaiknya tak perlu membuat UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran itu. Serahkan itu kepada pemerintah untuk mengaturnya dengan PP sebagai pelaksanaan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan payung hukum pendidikan.

Pendek kata, Badan Legislasi perlu dibenahi secara internal, antara lain, dengan menetapkan kriteria UU yang perlu diprioritaskan pembuatannya. Untuk mengganti seluruh peraturan hukum warisan Belanda, kiranya perlu dipikirkan kerja sama kelembagaan dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Ini  tidak dimaksudkan mengurangi peran para ahli yang sudah ada.

Jumat, 30 Desember 2011

Satu Tahun Terakhir


Satu Tahun Terakhir
Indra J. Piliang, KETUA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR
Sumber : KORAN TEMPO, 30 Desember 2011


Bangsa yang besar ini sekarang menjadi bangsa yang malang. Bukan karena kesalahan rakyatnya, melainkan akibat ketiadaan keseriusan aparatur hukum dan pemerintahan dalam menyelesaikan persoalan. Pada Desember 2011 ini saja mengemuka persoalan lahan dan konflik di belahan barat, tepatnya di Mesuji, yang terletak di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan. Dari belahan timur menyeruak persoalan di Bima, Nusa Tenggara Barat, ketika aparat keamanan membubarkan aksi mahasiswa dan petani dengan tembakan. Korban nyawa tak terelakkan.

Sementara itu, kalender pemilihan umum mulai berjalan. Proses seleksi 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum sudah dimulai pada tahap awal, yang dilakukan oleh pemerintah. Dari ke-14 nama itu, akan dipilih 7 orang untuk menjadi komisioner yang menjalankan pemilu legislatif 2014 serta pemilihan presiden dan wakil presiden 2014. Belum lagi kesibukan di Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menyelesaikan paket undang-undang bidang politik. Proses itu berjalan bersamaan.

Yang juga sudah dimulai adalah konsolidasi di kalangan peserta pemilu, yakni partai-partai politik. Daftar nama calon presiden dan wakil presiden sudah mulai dimunculkan. Masyarakat yang semakin kritis malah seperti tak membutuhkan partai-partai politik, terutama akibat banyaknya kasus korupsi yang melibatkan politikus dan penyelenggara negara lainnya. Hanya, kita patut bersyukur, mengingat mayoritas rakyat mendukung demokrasi dengan segala risiko negatifnya.

Catatan lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepertinya lebih banyak terlibat dalam agenda-agenda internasional, baik yang diadakan di Indonesia ataupun di luar negeri. Bahkan peluncuran bukunya pun dilakukan di Paris, Prancis. Kalaupun "terdengar" bersuara dalam masalah-masalah dalam negeri, lebih banyak masuk ke persoalan manajemen pemerintahan. Agenda-agenda besar sepertinya kurang dikumandangkan, terutama di bidang perlindungan warga negara dari perilaku aparatur pemerintahan yang jauh dari prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Padahal Presiden memiliki segalanya untuk melakukan kampanye apa pun. Presiden adalah panglima tertinggi Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan Udara, serta atasan langsung Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung. Masalah sepertinya dibiarkan berlarut, misalnya menyangkut Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor. Dalam penyelesaian masalah Papua, Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat kurang mendapatkan dukungan logistik, sumber daya manusia, dan payung regulasi. Masalah pertanahan yang semestinya menjadi pekerjaan utama Badan Pertanahan Nasional kurang menampakkan hasil. Kaum tani makin terjepit dalam pusaran arus liberalisasi di bidang pertanahan.

Mau tidak mau, pemerintahan di masa mendatang layak menyusun skala prioritas dari karut-marut persoalan negeri ini. Dan semuanya itu berujung pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. Kinerja ekonomi sudah relatif baik, terutama karena kemampuan Wakil Presiden Boediono bersama timnya yang menjalankan prinsip "banyak bekerja, sedikit bicara". Maka saya termasuk yang tidak sependapat dengan argumen bahwa bangsa ini dipimpin oleh autopilot. Kita punya sejumlah pemimpin, baik di dalam maupun di luar pemerintahan, tapi tidak semuanya mendapatkan porsi pemberitaan yang maksimal akibat banyaknya masalah.

Prioritas masalah yang patut dikerjakan dalam setahun ke depan adalah keadilan sosial menyangkut pertanahan. Tanah di Indonesia tidak semuanya milik negara, tapi juga milik perseorangan, ulayat ataupun kaum adat. Pesatnya usaha eksploitasi kekayaan alam Indonesia berupa tambang, dan proses pembangunan infrastruktur yang membutuhkan lahan, pastilah bersentuhan dengan tanah. Belum lagi usaha perkebunan besar yang mayoritas adalah penanaman modal asing. Silang-sengkarut masalah pertanahan muncul akibat ketidakjelasan soal kepemilikan atas tanah.

Masalah lain terkait dengan posisi aparatur penegak hukum dan penjaga keamanan. Polisi, dalam hal ini, menjadi instansi yang paling disorot. Sepanjang 2011, begitu banyak konflik yang terjadi antara warga dan polisi, mulai persoalan sederhana seperti salah tembak dan salah tangkap, sampai salah prosedur sengketa perusahaan dengan warga. Posisi polisi sebagai pelindung masyarakat menjadi kehilangan makna ketika yang terjadi justru sebaliknya. Karena itu, perlu usaha yang serius dari lingkup internal dan eksternal kepolisian untuk mengembalikan posisi polisi sebagai instansi yang dipercaya publik.

Yang lain adalah semakin banyaknya persoalan yang terkait dengan menurunnya kekuatan infrastruktur fisik, seperti jembatan dan jalan. Publik teraniaya di jalan, selama berjam-jam dan berhari-hari, hanya karena kemacetan lalu lintas, termasuk di pelabuhan penyeberangan. Anggaran bidang infrastruktur malah digunakan untuk kepentingan di luar itu atau bahkan terindikasi dikorupsi oleh pejabat publik. Bencana alam menambah tingkat kerusakan. Prioritas penggunaan anggaran di bidang infrastruktur ini diperlukan sehingga lalu lintas barang dan manusia semakin lancar. Keselamatan manusia juga hendaknya makin terjamin.

Tentu prioritas lain juga susul-menyusul. Ada agenda-agenda di bidang legislasi yang melibatkan pemerintah dan DPR. Ada agenda-agenda di bidang hukum yang terkait dengan lembaga yudikatif, termasuk prosedur penyidikan, penyelidikan, sampai penuntutan di kepolisian dan kejaksaan. Ada juga agenda di bidang pertahanan yang menyangkut posisi Indonesia sebagai negara yang berbatasan dengan sepuluh negara lain. Semakin banyak inventarisasi agenda-agenda persoalan itu, lalu dilakukan kajian yang bersifat empiris, serta diusung sebagai agenda bersama oleh elemen-elemen penting warga negara--termasuk masyarakat sipil dan pers--maka semakin jelas arah perjalanan bangsa ini ke depan.

Yang patut digarisbawahi adalah semakin terbatasnya waktu yang dimiliki, terutama oleh pemerintah dan anggota legislatif hasil Pemilu 2009. Tahun 2012 bisa dikatakan sebagai tahun terakhir untuk menyelesaikan agenda-agenda besar itu. Soalnya, terus-terang saja, 2013 adalah tahun kalender politik nasional. Sistem multipartai tanpa pemenang mayoritas menyebabkan setiap elemen partai politik di pemerintahan dan di luar pemerintahan akan bekerja keras menang dalam pemilu.

Belum lagi pemilihan kepala daerah yang berlangsung di provinsi dengan jumlah penduduk besar yang berlangsung pada 2012-2013, seperti DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Seluruh elemen partai politik dipastikan akan terlibat penuh dalam agenda pemilihan kepala daerah yang berjalan, selain mempersiapkan diri di seluruh area untuk Pemilu 2014. Akibatnya, bisa jadi nantinya akan sedikit sekali pihak yang mengurus pemerintahan, apabila semakin banyak pemimpin partai politik yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif yang bekerja untuk pemilihan kepala daerah.

Tidak adanya "jeda pemilihan kepala daerah" di Indonesia, akibat pelaksanaannya yang tidak serentak, menimbulkan implikasi berupa campur aduknya kerja di pemerintahan (publik) dengan kerja di ranah politik praktis. Model pemilihan kepala daerah di Indonesia juga memunculkan persoalan dengan ketiadaan partai oposisi, karena semua partai politik bekerja sama di daerah.

Singkatnya, perlu penegasan komitmen dari elemen partai-partai politik untuk bekerja lebih keras demi publik. Komitmen itu ditambah dengan pemberian konduite kepada partai-partai politik yang memang menempatkan posisi dengan baik, di satu sisi bekerja di level pemerintahan pusat dan daerah, di sisi lain melakukan diferensiasi dengan program-program internal kepartaian. Pendidikan politik juga ditujukan ke arah itu sehingga tidak mudah muncul generalisasi. Karena sistem politik di Indonesia sepenuhnya bersifat "pengeroyokan", penjelasan yang bersifat mendetail sangat dianjurkan dilakukan. Dan semoga 2012 berjalan dengan lebih baik lagi?. Selamat tahun baru. l

Catatan lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepertinya lebih banyak terlibat dalam agenda-agenda internasional, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri. Bahkan peluncuran bukunya pun dilakukan di Paris, Prancis.