Kamis, 19 April 2018

Jalan Terang Pernikahan Dini

Jalan Terang Pernikahan Dini
Reza Indragiri Amriel ;  Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak,
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
                                              MEDIA INDONESIA, 19 April 2018



                                                           
"TOO young to be married
Too young to be free
But what could they do, they were going to have a baby" (The Hollies)

   
Di pengujung 2017, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut Indonesia berada di peringkat 10 besar dunia dalam masalah pernikahan dini, yakni sekitar 340 ribu anak menikah per tahunnya. Pernikahan dini bisa berupa dua bentuk. Pertama, pernikahan yang dilakukan dua orang yang masih berumur anak-anak. Contoh mutakhir, yang ramai menjadi pemberitaan hari-hari belakangan ini, ialah pernikahan dua remaja berumur 15 dan 14 tahun di Sulawesi Selatan.
   
Kedua, pernikahan antara anak dan orang dewasa. Salah satu contoh yang mengemuka ialah ketika seorang perjaka, berumur 16 tahun, mempersunting perempuan berumur 71 tahun di Sumatra Selatan.
   
Selama ini kepada masyarakat sudah dikampanyekan pencegahan pernikahan umur dini. Salah satu isu perlindungan anak di tataran global juga mengenai tema itu. Dasar pemikirannya, pernikahan mengharuskan adanya kesiapan berbagai aspek.
   
Pengantin yang secara fisik telah siap tidak serta-merta juga memiliki kematangan psikis. Demikian pula dengan kesiapan-kesiapan lainnya, misalnya sosial dan finansial, yang realitasnya masih dijadikan sebagai kriteria bagi orang-orang yang ingin mengikatkan diri dalam pernikahan.
   
Saya mendukung penuh langkah pencegahan pernikahan dini perlu digencarkan. Persoalannya, bagaimana sikap masyarakat terhadap anak-anak yang telanjur mengucap janji dalam ikatan suami-istri? Pemerintah tampaknya telah menunjukkan atensinya untuk menangkal pernikahan dini. Akan tetapi, terhadap pertanyaan di atas, pemerintah masih perlu memperlihatkan sikap definitifnya.

Kadung menikah, lantas?

Lazimnya, diskursus tentang pernikahan umur dini memosisikan anak perempuan sebagai subjeknya. Unicef dan banyak organisasi anak lainnya memiliki data melimpah tentang itu. Atas dasar kelaziman itu, dalam rangka menghambat pernikahan umur belia, sekelompok aktivis beberapa waktu silam mengajukan judicial review dengan berfokus hanya pada penaikan umur perempuan boleh menikah, yakni dari 16 tahun ke 18 tahun.
   
Wacana lain yang juga berhubungan dengan pernikahan dini ialah anak-anak dinikahkan tanpa mereka kehendaki. Keluarga, utamanya orangtua, diyakini sebagai pihak yang memaksa dilangsungkannya pernikahan.
   
Namun, pernikahan belia di Sumatra Selatan dan Sulawesi Selatan seperti diilustrasikan di atas justru mengandung dua kekontrasan dengan kejamakan itu semua. Pertama, berdasarkan warta media, pengantin kanak-kanak itu tidak dipaksa untuk berumah tangga. Mereka sendiri yang memutuskan mengikat diri sehidup semati.     
   
Dalam sejumlah peristiwa pernikahan dini, pasutri belia mengaku pernikahan mereka sebagai manifestasi cinta platonis alias cinta batiniah. Bukan eros alias cinta badaniah. Kedua, anak lelaki pun ternyata berinisiatif untuk melangsungkan pernikahan.
   
Di samping masih berumur kanak-kanak dengan mengacu UU Perlindungan Anak, umur si mempelai lelaki memang juga berada di bawah ketentuan UU Perkawinan. UU ini mencantumkan umur 19 tahun bagi lelaki dan 16 tahun bagi perempuan sebagai batas umur minimal boleh menikah. Kendati demikian, karena pengantin lelaki sudah memperoleh izin atau dispensasi dari negara, pernikahannya pun menjadi sah.
   
Walaupun pernikahan dini sudah dicatat resmi oleh negara, sesungguhnya masih tersisa satu masalah. Yakni, meski mempelai belia secara administrasi kependudukan sudah keluar dari kelompok umur anak, mengacu pada UU Perlindungan Anak mereka tetap tergolong anak-anak. Adapun anak-anak, merujuk pada UU yang sama, tidak boleh melakukan kontak seksual. 'Gesekan' antara UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak ini menciptakan situasi pelik yang perlu dicari titik temunya.
  
Inti persoalannya ialah legislasi manakah yang menjadi lex specialis untuk dipedomani: UU Perkawinan ataukah UU Perlindungan Anak? Para aktivis perlindungan anak punya perspektif terbelah. Sebagian memosisikan UU Perkawinan sebagai hukum yang harus diutamakan, sementara lainnya mendahulukan UU Perlindungan Anak. Untuk mengatasi ketidakharmonisan antar-UU itu, saya menghindari sikap antipati dan mencoba lebih berempati terhadap masalah pernikahan dini.
   
Saya meyakini anak-anak tidak sepantasnya melangsungkan pernikahan. Masyarakat perlu terus-menerus diedukasi akan risiko-risiko negatif yang bisa dihadapi mempelai usia ingusan. Akan tetapi, ketika pernikahan sudah telanjur terjadi, sepahit apa pun, pilihan itu seharusnya disikapi sebagai keputusan hidup yang jauh lebih beradab dan bertanggung jawab daripada mereka melakukan hubungan seks di luar pernikahan ataupun menyalurkan berahi ke pekerja seks komersial.
   
Konsekuensi sikap menghormati itu berhadapan dengan keadaan di saat pernikahan dini kadung dilangsungkan, negara mesti mendukung keputusan pasutri belia. Para pasutri itu tetap perlu didoakan serta dikuatkan agar bisa saling mendewasakan secara jasmani dan rohani. Secara fundamental, sangat tidak etis dan tidak realistis memaksa pernikahan dini batal demi hukum karena salah satu ataupun kedua mempelai masih berumur anak-anak dan terlarang melakukan kontak seksual. Juga tidak arif menuntut diadakannya perceraian ketika kedua insan bau kencur yang menikah itu sama sekali tidak memperlihatkan jalan keluar saat ada masalah kecuali lewat perceraian.
  
Terhadap anak-anak yang telanjur menikah dini, mereka patut tetap disikapi sebagai warga negara berumur kanak-kanak. Tinggal lagi agenda berikutnya ialah memastikan negara gigih berupaya maksimal memenuhi hak-hak pasutri yang, sekali lagi, dari sisi umur biologis dan merujuk pada UU Perlindungan Anak masih tergolong anak-anak.
   
Hak-hak anak seperti yang tercantum pada klaster Konvensi Hak Anak, semisal hak pendidikan, hidup sehat, dan hak atas standar kesejahteraan merupakan sejumlah hak yang sudah sepatutnya tetap melekat dan tidak ternihilkan betapa pun anak-anak telanjur menikah dini. Berbagai kebijakan dan anggaran negara untuk urusan perlindungan anak harus tetap teralokasikan bagi para pasutri belia sampai mereka masuk ke umur dewasa.
  
Ketika hak-hak mereka terpenuhi, masuk akal untuk berharap bahwa para pasutri baru gede itu akan bisa berperan sebagai suami-istri secara optimal. Lebih krusial lagi, sekaligus inilah esensi kepedulian atas fenomena pernikahan dini, ketika negara menjamin pemenuhan hak-hak anak-anak yang menikah dini serta membekali mereka dengan program-program edukasi keterampilan pengasuhan. Semoga para pasutri belia itu akan mampu menjadi ayah-bunda yang efektif bagi anak-anak mereka. Melalui pendekatan itu pula tersedia solusi bagi gesekan antara UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Allahu a'lam.

3 komentar:

  1. sekarang kalian bisa memainkan permainan seru
    Mainkan Poker Online di agens128
    dengan minimal deposit hanya 10rb untuk Poker Online
    dengan pelayanan cepat dan ramah dari cs kami :)
    tunggu apa lagi segera bergabung bersama kami sekarang !!

    Contact Kami :
    BBM : D8B84EE1 / AGENS128
    Line id : agens1288
    WhatsApp : 085222555128

    BalasHapus
  2. Apakah kamu sudah tau prediksi togel mbah jambrong yang jitu? bila belum baca Prediksi jitu mbah jambrong Sgp

    BalasHapus
  3. Ingin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
    Harga Kaos Dakwah

    Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
    Punya Pasangan Sempurna Nggak Indah Kelihatannya

    BalasHapus