Tampilkan postingan dengan label Prahara di Tambang Kita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prahara di Tambang Kita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 April 2013

Meredam Konflik Tambang


Meredam Konflik Tambang
Anang Anas Azhar  ;   Dosen Fisipol UMSU,
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
KORAN SINDO, 04 April 2013
  

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memiliki banyak sumber daya alam (SDA), mulai dari kekayaan laut, hutan, gunung, sampai potensi alam yang berasal dari perut bumi, salah satunya adalah potensi tambang. 

Andai saja potensi tambang itu dikelola dengan baik, sudah pasti provinsi yang memiliki 33 kabupaten/kota ini menjadi kaya. Tapi sayang, potensi tambang yang begitu luas justru menjadi lahan kepentingan bagi pejabat dan perusahaan tertentu untuk mengorek hasil perut bumi. Sejumlah perusahaan yang melakukan eksplorasi tambang di daerah ini sontak menjadi kaya, mengingat isi kandungan perut bumi untuk tambang emas di Sumatera Utara jumlahnya luar biasa. 

Pernyataannya sekarang adalah, ke mana hasil keuntungan tambang tersebut? Apakah rakyat kita merasakan keuntungan tambang itu? Barang kali kita masih ingat tragedi warga Naga Juang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), masyarakat tetap memperjuangkan hak-haknya sebagai warga yang berdomisili di daerah itu. Tapi justru tindakan oknum aparat menjadi penghalang warga.

Masyarakat Naga Juang malah diintimidasi dan dilarang melakukan penambangan di daerah ini. PT Sorikmas Mining sebagai perusahaan yang memperoleh izin kontrak karya sejak tahun 1998 di areal 55.000 hektare, justru terganggu dengan hadirnya penambang ilegal yang ada di areal Sorikmas Mining. Lantas siapakah yang salah? Padahal, warga setempat yang tinggal di Naga Juang sudah puluhan tahun menggantungkan nasib di areal pertambangan tersebut. 

Sikap arogansi perusahaan ini mencuat setelah perusahaan memakai aparat dan mengusir warga untuk tidak melakukan penambangan di areal Sorikmas Mining. Konflik pun tidak terelakkan antara oknum aparat dan warga setelah saling mempertahankan kekuasaannya. Warga Naga Juang jika dilihat secara defactotentu memiliki kewenangan, karena lahan yang ada di daerah itu adalah tempat mencari nafkah warga selama puluhan tahun silam. 

Namun jika dilihat dari sisi lain, secara dejure perusahaan tambang Sorikmas Mining memiliki izin eksplorasi untuk melakukan penambangan di areal tersebut. Sungguh paradoks, konflik yang terjadi tidak lagi memandang mana yang sah dan mana yang tidak sah. Keduanya memiliki pertalian erat, karena saya melihat keduanya sudah memiliki kepentingan berbeda. 

Warga ingin menghidupi keluarganya dari tambang, sementara perusahaan mengangkat hasil perut bumi ini untuk mencari untung sebesar-besarnya. Berbeda kepentingan ini menjadi dua kelompok berseteru pecah kongsi dalam mengelola hasil tambang di Madina. Jika merujuk data Badan Kesbang Polinmas Sumut bersama Komunitas Intelijen Daerah Sumut tahun 2012, ternyata Sumatera Utara memiliki 183 titik rawan konflik. 

Ironisnya dari jumlah tersebut, sebanyak 129 potensi konflik berasal dari sumber daya alam, termasuk di dalamnya potensi tambang yang ada di beberapa daerah. Jumlah ini memang mengejutkan, apalagi potensi konflik yang terjadi berasal dari perut bumi. Masalahnya sekarang, bagaimana kita memperkecil potensi konflik tersebut menjadi potensi yang memberikan keuntungan kepada masyarakat? 

Konflik yang terjadi di areal Sorikmas Mining ini merupakan bagian kecil dari rentetan konflik pertambangan yang ada di Sumatera Utara. Mungkin kita masih ingat konflik pertambangan emas Martabe yang ada di Batangtoru, Tapanuli Selatan. Konflik ini pemicunya karena rakyat tidak diberi kesempatan bekerja di perusahaan tersebut. Bahkan, masyarakat samasekali tidak diberi peluang untuk bekerja di perusahaan itu. 

Meredam Konflik 

Perusahaan apapun ketika membuka pertambangan untuk melakukan eksplorasi tentu tidak menginginkan konflik. Konflik yang berkepanjangan dipastikan mengganggu operasional perusahaan untuk tahapan produksi. Hemat saya, ada strategi untuk meredam konflik, setidaknya memperkecil konflik antara perusahaan dan masyarakat. Sejatinya pengusaha, pemerintah daerah, dan masyarakat harus dipanggil duduk bersamasama. 

Pertama, pengusaha. Pihak yang sangat dirugikan dalam hal finansial tentu pengusaha. Untuk itu, pengusaha harus tahu diri dan menjelaskan secara perinci bagaimana visi dan misi perusahaan untuk melakukan eksplorasi tambang. Pengusaha juga harus tahu diri bahwa masyarakat setempat merupakan bagian stakeholder untuk menyukseskan eksplorasi tambang. 

Dengan demikian, pengusaha memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk ikut serta membangun eksplorasi tersebut. Secara singkat masyarakat harus dilibatkan dalam membantu pengusaha. Kedua, pemerintah daerah. Sebagai lembaga yang mengeluarkan rekomendasi eksplorasi lahan tambang, seharusnya pemerintahan melibatkan masyarakat untuk duduk bersama. 

Hal yang terpenting adalah pelibatan masyarakat sebagai pekerja lokal sebanyak-banyaknya. Selama ini yang terjadi karena pemerintah daerah mengabaikan unsur tersebut, sehingga konflik sulit dielakkan. Ketika sebuah perusahaan masuk ke suatu daerah, yang dipertanyakan tokoh dan warga masyarakat adalah tentang keberpihakan perusahaan kepada masyarakat lokal. 

Akankah perusahaan ini membawa manfaat kepada masyarakat lokal? Apa yang terjadi selama ini akibat mandulnya komunikasi antara tiga unsur tersebut. Antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pengusaha saling menyalahkan. Pengelolaan potensi konflik seperti ini tidak dikelola sedemikian rupa, sehingga konflik yang terjadi sering berbuah pada kerusuhan yang merenggut korban jiwa, baik dari pihak aparat maupun dari masyarakat. 

Fakta yang terjadi di Madina misalnya, saat ini ribuan aktivitas pertambangan ilegal masih marak. Pemerintah daerah belum bersikap tegas. Coba kita bayangkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kontrak Karya PT Sorikmas Mining semakin marak, khususnya di Kecamatan Naga Juang. Di areal ini justru terjadi penambangan liar yang jumlahnya sangat banyak. 

Masyarakat kita tidak tahu yang mana areal milik perusahaan dan mana milik masyarakat. Kegiatan penambangan liar ini sangat merugikan semua pihak, khususnya bagi PT Sorikmas Mining. Sudah jutaan dolar telah dikeluarkan perusahaan ini untuk melakukan eksplorasi, namun wilayah kontrak karya Sorikmas Mining masih dirambah penambang liar. Dengan maraknya kegiatan penambangan liar ini, tidak saja perusahaan tambang yang dirugikan. 

Pemerintah dan masyarakat sekitar akan merasakan kerugian. Pemerintah tidak akan mendapatkan setoran pajak, royalti, dan setoran retribusi yang sah dari para penambang liar. Lingkungan juga tercemar dan masyarakat merasakan dampak negatifnya. Saat ini lahan-lahan yang dilubangi penambang liar dibiarkan terbuka dan ketika hujan tiba akibatnya terjadi erosi tanah. Hal yang sangat merugikan kita semua bahwa sungai-sungai yang berada di sekitar, seperti Aek Gajah menjadi keruh. 

Belum lagi ditambah dengan perilaku buruk penambang liar yang membuang sampah dan limbah kotoran manusia secara sembarangan ke Aek Gajah. Padahal Aek Gajah merupakan sumber air utama masyarakat Kecamatan Naga Juang untuk keperluan mencuci, mandi, dan air minum. Saat ini ada puluhan lubang penambangan liar, ratusan penambang liar termasuk yang berasal dari Pulau Jawa, puluhan kilang galundung terdapat di Kecamatan Naga Juang dan sekitarnya. 

Akhirnya secara pribadi saya khawatir jika tidak ada tindakan penegakan hukum, bukan mustahil jumlah penambang liar, portir, dan pekerja galundung akan semakin bertambah dan keadaannya semakin sulit untuk dikendalikan. Sekali lagi yang merasakan kerugian berada di pihak pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat. Solusinya harus duduk bersama antara tiga elemen tersebut. ●

Kamis, 09 Agustus 2012

Prahara di Tambang Kita


Prahara di Tambang Kita
Ikrar Nusa Bhakti ; Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs, LIPI
KOMPAS, 09 Agustus 2012


Seandainya Mozes Kilangin masih hidup, entah apa yang ada di benaknya soal renegosiasi kontrak karya Freeport, perusahaan tambang AS yang ingin memperpanjang eksploitasi tambang tembaga, emas, dan perak di Grasberg dan Ertsberg, Papua, sampai 2041.

Pada 9 Agustus 1999, empat hari sebelum Mozes meninggal, ia mengatakan kepada Dominggus A Mampioper, wartawan yang mewawancarainya, ”Kini Freeport sudah masuk dan semua orang dapat berkat, tetapi ada juga yang tidak memperoleh apa-apa, tetapi tujuan kita agar masyarakat Amungme memperoleh manfaat besar kalau tambang dibuka”.

Saat itu Freeport baru delapan tahun melakukan kontrak karya (KK) kedua pada 1991 yang memperluas area kerjanya. Pada 2012, Freeport ingin memperpanjang KK yang akan berakhir 2021 menjadi 2041. Areanya juga akan diperluas hingga wilayah Nabire. Freeport bukan hanya menambang bagian atas bumi, melainkan juga sampai ke dalam perut bumi.

Mozes Kilangin, yang namanya diabadikan sebagai nama Bandara Internasional Timika, Papua, sebenarnya seorang guru lokal di Akimuga. Ia bertindak sebagai negosiator dan sekaligus penunjuk jalan bagi ekspedisi pertama Freeport di Bumi Amungsa pada 1960. 
Antara Juli dan September 1960, Mozes mendampingi tim ekspedisi Freeport pimpinan Forbes Wilson mendaki Gunung Yelsegel Ongopsegel (Ertsberg). Tim ekspedisi ini menempuh rute Omoga menuju Belakama terus ke Tsinga Jongkogama-Waa (Mile 68 sekarang)-Osekindi-Bayulkase (Mile 74 sekarang). Ekspedisi yang berjalan kaki tersebut membawa bebatuan sebanyak 30 karung sebagai sampel penelitian.

Dari contoh bebatuan itulah akhirnya Forbes Wilson dan tim ekspedisinya mengetahui secara nyata, betapa kaya wilayah pegunungan yang indah itu. Wilson mengabadikan ekspedisi ke Ertsberg itu dalam bukunya Conquest of the Copper Mountain (Penaklukan Gunung Tembaga). Kini, 62 tahun kemudian, gunung indah itu sudah berwajah bopeng-bopeng dan banyak lubang dalam menganga. Alam sekitarnya juga penuh dengan bahan-bahan kimia yang tentunya memberikan dampak negatif bagi penduduk sekitarnya.

Memang ada manfaat dari keberadaan Freeport bagi Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan sebagian elite sipil, polisi, ketua adat, serta militer di Jakarta dan Papua. Ada juga program-program tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan Freeport untuk tujuh suku yang terkena dampak pertambangan tersebut, seperti pemberian beasiswa, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan ekonomi, sekolah asrama, dan pelatihan Newangkawi. Namun, apa yang didapat penduduk setempat tak sebanding dengan penderitaan panjang yang mereka alami sejak tambang mulai dibangun pada 1967.

Jika protes, mereka dicap anggota atau pendukung Organisasi Papua Merdeka (OPM). Jika ada pembunuhan atau penyerangan, OPM pasti jadi kambing hitam. Jika para buruh mogok, seperti terjadi 15 September-17 Desember 2011, tak jarang para pekerja ini juga dipandang sebagai penghambat pembangunan dan merugikan negara karena berkurangnya pendapatan negara akibat pemogokan itu.

Aksi mogok 8.000 dari 23.000 karyawan Freeport itu telah memengaruhi produksi Freeport pada kuartal I-2012, yaitu penurunan produksi tembaga dari 284 juta pound pada 2011 menjadi hanya 123 juta pound kuartal I-2012. Produksi emas juga turun dari 441.000 ounce pada 2011 menjadi hampir separuhnya, 229.000 ounce kuartal I-2012. 

Penerimaan negara juga menurun drastis karena kehilangan sekitar 6,7 juta dollar AS (Rp 57,3 miliar) per hari selama pemogokan berlangsung, sedangkan potensi penurunan penjualan Freeport mencapai 19 juta dollar AS per hari. Kegiatan Freeport di lahan 213.000 hektar itu menyumbang 68 persen produk domestik regional bruto (PDRB) Papua dan 96 persen PDRB Kabupaten Timika. Pada 2010, Freeport menyumbang 1,9 miliar dollar AS pajak dan 2,1 miliar dollar AS berupa gaji dan upah karyawan.

Konsesi Ekonomi Amat Mahal

Jika kita tilik sejarahnya, kekayaan alam di area pertambangan Freeport itu sudah diketahui para geolog Belanda sejak 1930-an. Ekspedisi oleh peneliti AS baru dilakukan 30 tahun kemudian. Ingat, tahun 1960, wilayah Papua masih di bawah kekuasaan langsung Ratu Belanda. Dasar hukum PMA di Indonesia dimulai sejak Pemerintah RI membuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), pembuka jalan bagi Freeport melakukan eksploitasi tambang di Irian Barat. Satu hal yang menarik, UU itu ditandatangani Presiden Soekarno yang saat itu sudah dalam tahanan rumah rezim Soeharto di Wisma Yaso, rumah kediaman istri Bung Karno asal Jepang, Ratna Sari Dewi, yang kini menjadi Museum Tentara Nasional Indonesia Satria Mandala. Padahal, Bung Karno sebelumnya sering meneriakkan semboyan ”Amerika kita setrika, Inggris kita linggis” saat Konfrontasi dengan Malaysia dan ”Go to hell with your aid” kepada AS saat perusahaan-perusahaan AS menawarkan pembangunan prasarana transportasi asalkan Indonesia hanya mengimpor mobil produk AS.

Banyak analisis soal ini. Aktivis LSM Australia, Robin Osborne, penulis buku Indonesia’s Secret War (Kibaran Sampari) yang diterbitkan oleh Pandora Pr, Desember 1985, pernah mengatakan di dalam seminar ”Peace Study” di Sydney University, Australia (1988), yang penulis hadiri, konsesi bagi Freeport yang beroperasi di Irian Jaya (Papua) itu diberikan sebagai bayaran atas dukungan politik AS terhadap Indonesia dalam persoalan Irian Barat.

Sri-Edi Swasono menerka kemungkinan Presiden Soekarno ditekan atau mungkin kompromistis karena Pasal 4, 5, 6 UU No 1/1967 masih menegaskan bidang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dinyatakan tertutup bagi modal asing. Bidang tersebut, yaitu pelabuhan, produksi, transmisi, distribusi listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, tenaga atom, dan media massa (Kompas, 2/1/2012). Sejarawan militer mengatakan kepada penulis bahwa Bung Karno tidak bisa ditekan, jadi mungkin ia diiming-imingi untuk mendapatkan kembali otoritas politiknya yang sudah diambil Mayjen Soeharto sejak Bung Karno menyerahkan Surat Perintah 11 Maret 1966, asalkan Presiden Soekarno mau menandatangani UU No 1/1967 itu.

Rezim Orde Baru yang mengeluarkan PP No 20/1994 yang menjadi awal dominasi asing dan rezim-rezim pada era Reformasi yang mengegolkan dan melaksanakan UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal yang menggelar karpet merah buat investasi asing karena tak ada lagi pembedaan dengan investasi dalam negeri, bagaikan komprador asing yang kian membabat nasionalisme ekonomi yang masih dipangku UU No 1/1967. 

Terlebih pada era Presiden SBY yang seakan selalu menerima apa saja permintaan AS sejak Obama menjadi presiden. Fenomena Obama memang seakan menyihir masyarakat Indonesia, termasuk kalangan kampus. Untungnya, saat sebagian besar mahasiswa UI mengelu-elukan Obama saat berkunjung ke kampus UI Depok akhir 2010, masih ada mahasiswa yang menggelar spanduk bertuliskan: ”Please no double standard Mr Obama, your Freeport destroys our environment”.

Manfaat yang Tidak Seimbang

Manfaat keberadaan Freeport di tanah Papua bagi Pemerintah Indonesia dan rakyat Papua terasa tak seimbang dengan penerimaan Freeport dan permasalahan yang ditimbulkan PT Freeport Indonesia (FI) pada kehidupan rakyat Papua. Per 31 Desember 2011 Freeport memiliki cadangan 119,7 miliar pound tembaga, 33,9 juta ounce emas, 330,3 juta ounce perak, dan 0,86 miliar pound kobalt. Sebanyak 95 persen cadangan Freeport itu ada di tambang Grasberg, Papua.

Pada 20 Desember 2010, cadangan tambang Grasberg 2.574.744 ton dengan kadar tembaga 0,98 persen, emas 0,83 persen gram per ton (g/t atau part per million – ppm), dan perak 4,11 g/t. PT FI mampu memproses 200.000-250.000 ton bijih per hari. Tambang terbuka Grasberg mengontribusi 75 persen, sedangkan tambang bawah tanah sekitar 25 persen. Dari sisi saham, Freeport McMoran menguasai 90,64 saham PT FI dan hanya 9,36 persen saham yang dimiliki Pemerintah Indonesia! Ini sangat tak adil dan menyakitkan. Bandingkan saham negara Amerika Latin di mana Freeport McMoran juga beroperasi yang mencapai 32 persen.

Dalam laporan keuangan 2010, PT FI menjual 1,2 miliar pound tembaga dengan harga rata-rata 3,69 per pound atau dengan kurs Rp 9.000 setara Rp 39,42 triliun. Freeport juga menjual 1,8 juta ounce emas dengan harga rata-rata 1.271 dollar AS per ounce atau setara Rp 20,59 triliun. Jadi total penjualannya Rp 60,01 triliun. Itu baru dari tembaga dan emas, belum mineral lain, seperti perak dan kobalt. Satu hal yang mencengangkan, majalah Forbes menobatkan James R Moffet, bos besar PT FI, salah satu dari sepuluh pria bergaji tertinggi di dunia: 48 juta dollar AS atau sekitar Rp 432 miliar sepanjang 2006!

Namun, kerusakan lingkungan sebagai dampak dari eksplorasi tambang sangatlah masif! Setiap tahun Indonesia kehilangan 300.000 hektar hutan, belum lagi pencemaran lingkungan akibat pembuangan tailing atau limbah tambang ke lembah Cartenz, lembah Wanagon, dan Sungai Ajkwa. Secara khusus, Sungai Ajkwa mengalami pendangkalan di beberapa titik, dari semula 50 meter, kini tinggal 5 meter. Pada 2001, tailing itu mencapai laut Arafuru dan gradasi pencemaran lautnya mencapai 10 kilometer dari garis pantai.

UU No 4/2009 soal Mineral dan Batubara memerintahkan agar pengelolaan pertambangan minerba harus berasaskan manfaat, keadilan, dan keseimbangan serta berpihak pada kepentingan bangsa. Paling tidak ada enam isu strategis harus dipatuhi: luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

Freeport selama ini selalu berada di atas angin dalam renegosiasi KK. Perusahaan ini selalu mengusulkan renegosiasi KK ketika ia ingin memperluas wilayah kerja dan memperpanjang KK. Saat inilah yang paling tepat bagi pemerintah untuk mendesak Freeport agar menaikkan royalti emas dari 1 persen menjadi 5-6 persen dan memaksa Freeport memproses gumpalan mineral ini di Tanah Air dan bukan langsung dikirim ke negara-negara pengimpor. Divestasi saham juga harus dilakukan agar negara memiliki saham lebih besar dari yang dimiliki saat ini. Tanpa itu, pemerintah hanyalah komprador asing yang selalu meluluskan kepentingan Freeport.

Kita tak ingin tambang tembaga di Grasberg dan Etsberg jadi daerah konflik berkepanjangan seperti terjadi dengan tambang Panguna di Bougainville, Papua Niugini, ketika Francis Ona dan Bougainville Revolutionary Army angkat senjata pada 1989 dan baru berakhir dengan Kesepakatan Damai pada 2005. Namun, kita juga tak ingin hanya jadi penonton alat-alat pengeruk dan penggergaji bebatuan bekerja 24 jam penuh, alat peledak berdentuman memecah bebatuan, truk- truk raksasa berkapasitas 250-400 ton berseliweran di daerah tambang, pasir mineral digelontorkan melalui pipa-pipa dari gunung ke pelabuhan, dan semua itu bukan kita punya. Jangan sampai setelah KK pada 2041 berakhir, yang tersisa adalah lubang-lubang besar menganga dan limbah beracun yang meluas di daratan, sungai dan lautan, sementara Freeport lari membawa keuntungan ratusan triliun rupiah! Kita tak ingin prahara datang silih berganti di tambang tembaga itu. ●