Tampilkan postingan dengan label Konvensi Capres-Cawapres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konvensi Capres-Cawapres. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Agustus 2013

Konvensi Masyarakat Lebih Hemat (Bisa Tepat)

Konvensi Masyarakat Lebih Hemat (Bisa Tepat)
Arswendo Atmowiloto ;   Budayawan
KORAN SINDO, 22 Agustus 2013



Konvensi yang akan digelar Partai Demokrat (PD) merupakan langkah tepat kalau tujuannya memikat perhatian masyarakat ketika partai ini kesrakat, menjadi melarat kepercayaan, karena gempuran tindak pidana korupsi— yang diiklankan sendiri tidak dilakukan. 

Perlu biaya besar, waktu banyak, dan kalimatkalimat tersimak. Padahal ada jenis konvensi lain yang juga mengunggulkan calon presiden- wakil presiden. Konvensi itu sekarang pun masih berlangsung lewat media sosial dan media konvensional.

Korsa atau Kursi 

Partai Demokrat ribet karena kesrimpet, terjebak, ulahnya sendiri. Kasus-kasus korupsi yang mengempaskan para petinggi ke balik jeruji masih belum usai. Nama-nama yang tersisa dan selalu bicara juga belum teruji dipercaya oleh komunitas partai. Berbeda dengan Golkar— atau Partai Hanura, atau PAN,yang langsung mengusung ketua partai sebagai balon, PD ternyata tidak begitu pede (percaya diri) memilih salah satu atau salah dua dari pimpinan yang ada. 

Padahal mereka ini punya jabatan keren, baik sebagai sekretaris majelis tinggi, ketua harian, ketua dewan pembina, ketua dewan kehormatan, dan atau satgas. Secara intern pun PD gagal berkonsolidasi dan berkonsultasi sehingga tak ada nama yang paten. Belum lagi kalau melihat realitas empiris selama ini bahwa ketua umum pun bisa “digusur” dan posisi sekretaris jenderal dijabat oleh “trah Cikeas” langsung yaitu Edie Baskoro. 

Pertanyaannya: Apa iya konvensi nanti juga merelakan jabatan-jabatan bagi orang luar partai yang adalah liyan, orang lain, yang berarti meniadakan kadar pengabdian kader-kadernya. Bagaimana menjaga semangat korsa dan atau semangat perebutan kursi. Pada saat yang sama, tata krama pencalonan capres-cawapres, masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Yang didasari perolehan suara 20% kursi DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional. 

Bagaimana manajemeni kompromi atau transaksi dengan parpol lain perlu kelihaian tersendiri. Ini pun terbuka untuk dicermati, dikritisi, dan disarani karena sesungguhnyalah zaman sekarang ini komunikasi tak bisa dimonopoli oleh partai politik atau kekuatan apa pun, mana pun, secara eksklusif, betapa pun represifnya.Dalam situasi seperti inilah media konvensional— elektronika, cetak, dan radio––maupunmediasosialturut bersuara. Tak ada persoalan publik yang tak diusik atau paling tidak dilirik oleh media. Seperti konvensi PD yang sahsah saja dan baik adanya. 

Tulus atau Fulus 

Konvensi yang kurang sama sebenarnya sudah dan masih berlangsung di media sosial. Apakah namanya Facebook, Twitter, atau kombinasi dari itu semua. Baik dalam nama perorangan atau grup dalam menyuarakan benak sendiri atau mengopi suara tetangga. 

Keriuhan yang merata ini menyita perhatian karena kita tak bisa mengelakkan diri. Siapa pemimpin, siapa calon presiden bisa diusulkan dan atau dimazulkan seketika. Siapa dipasangkan dengan siapa bisa leluasa. Semua itu terjadi tanpa ada panitia konvensi, nyaris tanpa biaya. Kalaupun ada, menjadi bagian dari peserta konvensi yang menggunakan komputer dan internet. 

Dengan kata lain keikutsertaan mereka para pengguna media sosial tidak membebani siapa pun, termasuk minta biaya dari pemerintah, tidak juga parpol atau kadernya, atau ormasnya. Kampanye yang mereka teriakkan kadang seluruhnya dengan huruf kapital, kekuatan yang terekspresikan tanpa modal. Para konvensioner melalui media sosial sesungguhnya relawan yang sebenarnya. 

Benarbenar rela bersuara, rela berisiko, rela mewujudkan diri mengatakan ya atau tidak. Sebagian besar terkesan tulus dan bukan karena iming-iming fulus atau jurus kura-kura dalam perahu, agenda tersembunyi yang mudah terbaca—sebagai baliho gambar diri mengucap selamat berpuasa. 

Figur atau Fitur 

Selama ini para konvensioner media sosial menjurus kepada nama khusus, Jokowi, gubernur DKI, yang bahkan PDIP pun masih menahan diri. Sedemikian kuat dan mencuat nama Jokowi sehingga paras petinggi stasiun televisi—yang dimiliki para calon presiden mengingatkan dengan halus agar tidak berlebihan mengekspos Jokowi. Agar proporsional. Saran yang terdengar netral dan memang sebaiknya begitu. Yang menjadi masalah justru figur Jokowi memang menggiurkan. 

Ketika mengatakan bahwa foto dirinya dilarang dipajang justru ketika itulah ia menampakkan dirinya secara simpatik. Ketika digembosi soal biaya blusukan, justru makin mengembang karakternya. Semua bisa dikembalikan karena pada dasarnya sosok kurus itu tidak menyandarkan diri pada fitur, pada penampilan. Ibarat kata sosok seperti ini tidak selalu hanya dia, telah menemukan panggung yang sesungguhnya, yang melakukan konvensi setiap saat sehingga tak memerlukan panggung resmi yang perlu diadakan untuk melegitimasi keberadaannya.

 Apa pun yang terjadi, realitas memunculkan berbagai tanda ke permukaan. Apakah suara di media sosial akan menjadi suara nyata, masih bisa dipertanyakan, dan akan dibuktikan. Seberapa tingkat ketepatannya masih bisa dilihat. Yang sudah terbukti adalah pendapat masyarakat kini tersuarakan, terteriakkan. Tak ada peristiwa yang tidak disambar oleh klik di media sosial, termasuk konvensi resmi Partai Demokrat. 

Yang menggembirakan, sebagian masyarakat sadar untuk berpartisipasi atau menolak tafsiran tunggal oleh pihak mana pun. Kemenangan media adalah kemenangan masyarakat yang tak mau diikat janji palsu, fitur semu, karena masyarakat mulai jemu oleh semua itu. ● 

Sabtu, 13 April 2013

Primary Election sebagai Ide Cerdas


Primary Election sebagai Ide Cerdas
Moh Mahfud MD  ;  Guru Besar Hukum Konstitusi       
KORAN SINDO, 13 April 2013

  
Apa pun latar belakangnya, sikap politik yang dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pimpinan tertinggi Partai Demokrat (PD) bahwa partainya akan melakukan primary election untuk menjaring calon presiden adalah sangat bagus bagi masa depan penataan politik kita sesuai dengan konstitusi. 

Orang boleh mengatakan bahwa itu dilakukan karena PD sedang terpuruk dan SBY sedang mencari cara untuk menyelamatkan partai yang dipimpinnya. Tapi hal itu merupakan pilihan cerdas yang tak mengurangi arti penting dan manfaat yang bisa diraih bagi masa depan perpolitikan nasional kita. Gagasan primary election yang kemudian dinyatakan sebagai sikap politik itu selain memang sangat sah dinyatakan untuk melakukan penyelamatan politik sekaligus substansinya akan mengubah fakta dan konfigurasi politik secara sehat, yakni bisa tersalurnya aspirasi rakyat tanpa oligarki pengurus parpol untuk menentukan dan memilih calon presidennya. 

Sikap SBY itu bisa dilihat sebagai penafsiran dinamis atas isi konstitusi yang selama ini selalu menjadi persoalan. Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 6A UUD 1945, pasangan calon presiden/wakil presiden “diajukan oleh parpol atau gabungan parpol” untuk kemudian dipilih oleh rakyat dari pasangan-pasangan yang diajukan parpol/gabungan parpol itu. 

Dalam praktiknya ketentuan yang seperti ini lebih memberi peluang kepada tokohtokoh atau pimpinan parpol untuk tampil sebagai capres meskipun ada orang-orang nonparpol yang kapasitasnya juga menjanjikan. Itulah sebabnya UU Pilpres yang lahir sebagai turunan dari Pasal 6A UUD 1945 itu sering diuji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa membuka peluang bagi calon perseorangan atau calon independen.

Akan tetapi MK selalu menolaknya meski diwarnai dissenting opinion karena memang begitulah maksud Pasal 6A UUD 1945 itu. SBY dengan kecerdasan dan ketajaman feeling politiknya mengajukan cara penafsiran yang dinamis yang bisa menampung gagasan tampilnya calon berkualitas atau calon “aspirasi publik” tanpa harus mengubah ketentuan Pasal 6A UUD 1945 itu sendiri, yakni menjaring capres/cawapres melalui primary election. 

Di dalam primary election, capres/cawapres diajukan masyarakat secara terbuka untuk kemudian parpol penyelenggara menetapkan capres/cawapres sehingga sesuai dengan kehendak publik. Peran parpol di sini tidak terlalu menentukan karena parpol hanya mengatur mekanisme pemilihan dan menjadi penyelenggara atau komite. Dengan demikian kehendak publiklah yang diutamakan. 

Cara yang seperti itu, selain bisa menghentikan gugatangugatan terhadap ketentuan Pasal 6A dan praktik politik yang lahir darinya, juga bisa objektif dan bagus asalkan SBY dan PD bisa menjamin kebersihan atau fairness dari primary electiontersebut. Maka itu, peran pengurus atau struktur partai harus dibatasi agar tidak ada peluang berkolusi untuk meloloskan orang-orang tertentu yang bisa menjadi capres/cawapres. 

Di sini pengurus dan struktur parpol memang harus diberdayakan hanya sebagai pelayan atau instrumen bagi penyerapan aspirasi masyarakat, bukan sebagai penentu yang dominan. Hal terpenting yang harus ditutup kemungkinan terjadinya adalah transaksi politik atau money politics untuk memberi dukungan dari struktur parpol. Tidak boleh ada kegiatan main mata dan main uang agar bagian-bagian dari struktur parpol (misalnya, DPP, DPW, DPC) memungut uang dengan harga gelap dari calon-calon yang akan bertarung. 

Di sinilah letak penting pemberian porsi utama bagi aspirasi rakyat yang tak boleh dimanipulasi oleh pengurus parpol. Itu pulalah yang secara substantif membedakan antara primary election dan konvensi dalam praktik kita di masa lalu. Tergetar oleh gagasan primary election, pertengahan pekan ini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggagas diselenggarakannya ”konvensi parpol” untuk menjaring capres/cawapres. 

Itu pun termasuk gagasan cerdas yang diumumkan pada waktu yang tepat. Bagi saya konvensi parpol itu tidak sama dengan primary election, sekurang-kurangnya dengan ide dan praktik masa lalu. Di dalam konvensi parpol memang peluang dibuka kepada siapa pun yang ingin diajukan sebagai capres/cawapres, tetapi penentu sepenuhnya adalah pengurus atau struktur parpol melalui keputusan-keputusan secara bertingkat, dari tingkat terendah (cabang dan wilayah) sampai tingkat tertinggi (DPP). 

Di dalam konvensi ini lebih terbuka kemungkinan terjadinya kolusi dan politik uang, mungkin antarpengurus atau antarorang yang punya uang dengan elite parpol. Di dalam realitas politik bisa terjadi jual beli dukungan dengan uang yang jumlahnya “gila-gilaan” sehingga orang yang baik dan punya visi tapi tak punya gizi menjadi tersingkir tanpa ampun. 

Jangankan konvensi nasional secara bertingkat untuk menentukan nama calon, untuk level rakernas parpol saja masih sering terdengar isu di mana cabang-cabang dan wilayah-wilayah dibeli suaranya atau diberi uang agar menyebut nama tertentu untuk dijagokan. Tapi, apa pun, adanya gagasan primary election dan konvensi telah memberi harapan baru bagi penyehatan politik dan parpol di Indonesia menyongsong Pemilu 2014. 

Parpol lain pun, selain PD dan PPP, akan diapresiasi oleh publik jika melakukan hal yang sama. Yang terpenting harus dijaga, publik tak tertipu dengan kolusi dan politik uang antarelite dan pemilik uang.